Rabu, 31 Juli 2019

Transaksi Jual Beli dalam Ekonomi Islam


1.      Transaksi Jual Beli dalam Ekonomi Islam
Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-bai' yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal    al-bai' dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata asy-Syira' (beli). al-bai' berarti jual, tetapi sekaligus berarti beli.
Secara terminologi terdapat beberapa definisi jual beli yang dikemukakan ulama fiqh, sekalipun substansi dan tujuan masing-masing definisi adalah sama.
            Ulama Hanafiyah mendefinisikan dengan,[1]
"Saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu",
"Tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat".
Dari definisi ini terlukis suatu pengertian bahwa cara yang khusus yang dimaksudkan oleh ulama Hanafiyah adalah melalui Ijab dan Qabul, juga boleh melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli, dan harta yang diperjual belikan bermanfaat bagi masyarakat.[2]
Ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah mengemukakan defenisi lain tentang jual beli. Menurut mereka jual beli adalah :[3]
"Saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan".
                   Definisi yang diberikan oleh Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah lebih melakukan penekanan pada kata "milik dan pemilikan:. Karena ada pula tukar menukar harta yang sifatnya tidak harus dimiliki, seperti sewa menyewa (ijarah).
Imam Taqiyuddin dalam kafiyat al-Akhyar mengemukakan defenisi jual beli dengan ;
"Tukar  menukar  harta dengan cara  serah terima  guna memindahkan pemilikan kepada orang lain melalui aqad dan jalan yang diperkenankan".[4]
Pengertian jual beli ini banyak sekali dijumpai, dan semua buku fiqh yang membahas masalah mu'amalah mengemukakannya dengan istilah yang berlainan, namun pada prinsipnya sama.  istilah jual beli itu sendiri  sudah  tidak asing  lagi bagi  semua manusia yang terlibat  dalam  sistem  mu’amalah.
Terjadinya hubungan jual beli, menunjukkan betapa besar kebutuhan manusia yang harus  dipenuhi,  masing-masing  saling membutuhkan. Setiap individu tidak dapat memenuhi  kebutuhan hidupnya sendiri, ia dituntut untuk mengadakan hubungan dengan manusia lainnya.
Tidak dapat dihitung berapa banyaknya  jumlah kebutuhan  yang masih berada di tangan orang  lain  yang dapat  kita  atasi. Untuk  mendapatkan barang itu baru bisa  dilakukan melalui jual beli.
Kebutuhan bagi manusia merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupannya, terbagi kepada bentuk yaitu:
a.       Kebutuhan Efisiensi, yakni kebutuhan yang tidak begitu esensial, seperti  makanan, pakaian  dan  tempat tinggal. Inilah  jenis kebutuhan yang harus dipenuhi manusia kalau ia ingin terus hidup. Jenis ini merupakan kebutuhan pokok manusia sehingga disebut juga  kebutuhan utama.[5]
b.      Kebutuhan Kultural, yakni kebutuhan yang timbul bersama  meningkatnya peradaban dalam  kehidupan manusia.[6]
c.       Kebutuhan Mewah, yakni kebutuhan yang berlebih-lebihan dalam kesenangan pribadi, ini tergolong orang yang sangat berada dan kaya".[7]
Manusia dalam memilih kebutuhannya menempuh dua cara,   memproduksi sendiri dan sebagai konsumen, sehingga ketergantungannya kepada orang lain lebih besar lagi.


[1]Ibn Abidin, Op.cit, Jilid IV, hal. 3, dan lihat juga Imam al-Kasani, al-Bada’i’u ash-Shana’I’u, jilid.V, hal. 133.
[2]Benda-benda yang tidak bermanfaat bagi manusia seperti bangkai, minuman keras, darah, tidak termasuk sesuatu yang boleh diperjualkan apabila tetap diperjual belikan, jual belinya tidak sah (menurut ulama Hanafiyah).
[3]Lihat ad-dardir, Asy-Syarh al-kabir ‘ala hasyiyah ad-dasuqi, Jilid III, hal. 2 : Imam an-Nawawi, al-majmu’ Syarh al-Muhazzab,Jilid IX, (Beirut: Dar al-Fikr, 1980), hal. 65. lihat juga Asy-Syarbaini al-Khatib, Mughni al-Muhtaj, Jilid II, hal. 2; Ibn Qudamah, al-Mughni, Jilid III, hal. 559.
[4]Imam Taqiyuddin, Kifayat al-Akhyar,Juz.I, (bandung: Syirkat al-Ma’arif, tt), hal. 239.

   [5]Afzlurrahman, Muhammad: Enciclopedia of Seerah, (London: The Muslim School Trust, 1982), (terj.) Dewi Nurjulianti, Muhammad sebagai Seorang pedagang, (Jakarta: yayasan Swarna Bhumy, 1997), hal.198.
   [6]Ibid
[7]Ibid. hal. 201.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar