1.
Transaksi Jual Beli dalam Ekonomi Islam
Jual beli dalam istilah fiqh
disebut dengan al-bai' yang berarti
menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal al-bai'
dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata
asy-Syira' (beli). al-bai' berarti jual, tetapi sekaligus
berarti beli.
Secara terminologi terdapat
beberapa definisi jual beli yang dikemukakan ulama fiqh, sekalipun substansi
dan tujuan masing-masing definisi adalah sama.
"Saling
menukar harta dengan harta melalui cara tertentu",
"Tukar
menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang
bermanfaat".
Dari definisi ini terlukis suatu
pengertian bahwa cara yang khusus yang dimaksudkan oleh ulama Hanafiyah adalah
melalui Ijab dan Qabul, juga boleh melalui saling memberikan barang dan harga
dari penjual dan pembeli, dan harta yang diperjual belikan bermanfaat bagi
masyarakat.[2]
Ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan
Hanabilah mengemukakan defenisi lain tentang jual beli. Menurut mereka jual
beli adalah :[3]
"Saling
menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan".
Definisi yang diberikan oleh Malikiyah,
Syafi’iyah dan Hanabilah lebih melakukan penekanan pada kata "milik dan
pemilikan:. Karena ada pula tukar menukar harta yang sifatnya tidak harus
dimiliki, seperti sewa menyewa (ijarah).
Imam Taqiyuddin dalam kafiyat al-Akhyar mengemukakan defenisi
jual beli dengan ;
"Tukar menukar
harta dengan cara serah
terima guna memindahkan pemilikan kepada
orang lain melalui aqad dan jalan yang diperkenankan".[4]
Pengertian jual beli ini banyak
sekali dijumpai, dan semua buku fiqh yang membahas masalah mu'amalah
mengemukakannya dengan istilah yang berlainan, namun pada prinsipnya sama. istilah jual beli itu sendiri sudah
tidak asing lagi bagi semua manusia yang terlibat dalam
sistem mu’amalah.
Terjadinya hubungan jual beli, menunjukkan
betapa besar kebutuhan manusia yang harus
dipenuhi, masing-masing saling membutuhkan. Setiap individu tidak
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya
sendiri, ia dituntut untuk mengadakan hubungan dengan manusia lainnya.
Tidak dapat dihitung berapa
banyaknya jumlah kebutuhan yang masih berada di tangan orang lain
yang dapat kita atasi. Untuk
mendapatkan barang itu baru bisa
dilakukan melalui jual beli.
Kebutuhan bagi manusia merupakan suatu
hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupannya, terbagi kepada bentuk yaitu:
a.
Kebutuhan
Efisiensi, yakni kebutuhan yang tidak begitu esensial, seperti makanan, pakaian dan
tempat tinggal. Inilah jenis
kebutuhan yang harus dipenuhi manusia kalau ia ingin terus hidup. Jenis ini
merupakan kebutuhan pokok manusia sehingga disebut juga kebutuhan utama.[5]
b.
Kebutuhan
Kultural, yakni kebutuhan yang timbul bersama
meningkatnya peradaban dalam
kehidupan manusia.[6]
c.
Kebutuhan
Mewah, yakni kebutuhan yang berlebih-lebihan dalam kesenangan pribadi, ini
tergolong orang yang sangat berada dan kaya".[7]
Manusia dalam memilih kebutuhannya
menempuh dua cara, memproduksi sendiri dan
sebagai konsumen, sehingga ketergantungannya kepada orang lain lebih besar
lagi.
[1]Ibn Abidin, Op.cit, Jilid
IV, hal. 3, dan lihat juga Imam al-Kasani, al-Bada’i’u
ash-Shana’I’u, jilid.V, hal. 133.
[2]Benda-benda yang tidak bermanfaat bagi manusia seperti bangkai,
minuman keras, darah, tidak termasuk sesuatu yang boleh diperjualkan apabila
tetap diperjual belikan, jual belinya tidak sah (menurut ulama Hanafiyah).
[3]Lihat ad-dardir, Asy-Syarh
al-kabir ‘ala hasyiyah ad-dasuqi, Jilid III, hal. 2 : Imam an-Nawawi,
al-majmu’ Syarh al-Muhazzab,Jilid IX, (Beirut: Dar al-Fikr, 1980), hal. 65.
lihat juga Asy-Syarbaini al-Khatib, Mughni
al-Muhtaj, Jilid II, hal. 2; Ibn Qudamah, al-Mughni, Jilid III, hal. 559.
[4]Imam Taqiyuddin, Kifayat
al-Akhyar,Juz.I, (bandung :
Syirkat al-Ma’arif, tt), hal. 239.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar