1. Fungsi dan Peran Bank
Syariah
a. Fungsi Bank Syariah
Bank
syariah mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai manajer investasi, investor,
dan jasa pelayanan. Sebagai manajer investasi, bank syariah melakukan
penghimpunan dana dari para investor/nasabahnya dengan prinsip wadi’ah yad
dhamanah (titipan), mudharabah (bagi hasil) atau ijarah
(sewa).
Sebagai
investor atau sebagai pemilik dana, bank syariah melakukan penyaluran dana
melalui kegiatan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah),
prinsip ujrah (ijarah dan ijarah muntahia bittamlik)
maupun prinsip jual beli (murabahah, salam, dan istisna). Sebagai
pemilik dana, bank syariah dituntut menyalurkan dana dengan prinsip-prinsip
yang telah ditentukan dantidak melanggar syariah, disalurkan pada sektor-sektor
produktif yang mempunyai risiko yang minim. Keahlian profesionalisme sangat
dibutuhkan dalam melakukan penyaluran dana ini. Penerimaan pendapatan dan
kualitas aktiva produktif yang sangat baik merupakan tujuan yang penting dalam
penyaluran dana. Karena pendapatan yang diterima dalam penyaluran dana inilah
yang akan dibagi kan kepada pemilik dana (deposan atau penabung mudharabah).
Jadi fungsi ini sangat terkait dengan fungsi bank syariah sebagai manajer
investasi.[1]
Sebagai
penyedia jasa perbankan, bank syariah menyediakan jasa keuangan, jasa non
keuangan dan jasa keagenan. Pelayanan jasa keuangan antara lain dilakukan
dengan prinsip wakalah (pemberian mandat), kafalah (bank
garansi), hiwalah (pengalihan hutang), rahn (jaminan hutang atau
gadai), qardh (pinjaman kebajikan untuk dana talangan), sharf
(jual beli valuta asing), dan lain-lain. Pelayanan jasa non keuangan dalam
bentuk wadi’ah yad amanah (safe deposit box) dan pelayanan jasa keagenan
dengan prinsip mudharabah muqayyadah.[2]
b. Peran bank Syariah
Berbicara
tentang peranan bank syariah, tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan
kedudukan bank syariah itu. Diantara peranan bank syariah adalah (1) memurnikan
operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat; (2) meningkatkan
kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar
perbankan syariah; (3) menjalin kerja sama dengan para ulama karena
bagaimanapun peran ulama, khususnya di indonesia, sangat dominan bagi kehidupan
umat Islam.
Beberapa
hasil penelitian menunjukan bahwa lembaga keuangan Bank maupun Non-Bank yang
bersifat fomal dan beroperasi di pedesaan, umumnya tidak dapat menjangkau
lapisan masyarakat dari golongan okonomi menengah kebawah. Ketidakmampuan
tersebut terutama dalam sisi penanggungan resiko dan biaya operasi, juga dalam
identifikasi usaha dan pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha.
Ketidakmampuan lembaga keuangan ini menjadi penyebab terjadinya kekosongan pada
segmen pasar keuangan di wilayah pedesaan.
Akibatnya
70 % s/d 90 % kekosongan ini diisi oleh lembaga keuangan non formal, termasuk
yang ikut beroperasi adalah para rentenir dengan membebankan suku bunga yang
tinggi. Untuk menganggulangi kejadian-kejadian seperti iniperlu adanya suatu
lembaga yang mampu menjadi jalan tengah. Wujud nyatanya adalah dengan dengan
memperbanyak mengoperasionalkan lembaga keuangan berprinsip bagi hasil, yaitu:
Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Baitul Maal Wa Tamwil.
Adanya
Bank Islam diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi
masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam.
Melalui pembiayaan ini bank syariah dapat menjadi mitra dengan nasabah,
sehingga hubungan bank Islam dengan
Nasabah tidak lagi sebagai debitur dan kreditur tetapi menjadi hubungan
kemitraan.
Secara
khusus peranan bank syariah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek
sebagai berikut:[3]
1)
Menjadi perekat nasionalisme baru, artinya bank
syariah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbentuknya jaringan usaha
ekonomi kerakyatan. Di samping itu, bank syariah perlu mencontoh keberhasilan
Sarekat Dagang Islam, kemudian ditarik keberhasilannya untuk masa kini
(nasionalis, demokratis, religius, ekonomis).
2)
Memberdayakan ekonomi umat dan beroperasi
secara transparan. Artinya, pengelolaan bank syariah harus didasarkan pada visi
ekonomi kerakyatan, dan upaya ini terwujud jika ada mekanisme operasi yang
transparan.
3)
Memberikan return yang lebih baik.
Artinya investasi di bank syariah tidak memberikan janji yang pasti mengenai return
(keuntungan) yang diberikan kepada investor. Oleh karena itu, bank syariah harus
mampu memberikan return yang baik dibandingkan dengan bank konvensional.
Disamping itu, nasabah pembiayaan akan memberikan bagi hasil sesuai dengan
untung yang diperolehnya. Oleh karena itu, pengusaha harusbersedia memberikan
keuntungan yang tinggi kepada bank syariah.
4)
Mendorong penurunan spekulasi di
pasar keuangan. Artinya, bank syariah mendorong terjadinya transaksi produktif
dari dana masyarakat. Dengan demikian, spekulasi dapat ditekan.
5)
Mendorong pemerataan pendapatan.
Artinya, bank syariah bukan hanya mengumpulkan dana pihak ketiga, namun dapat
mengumpulkan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS). Dana ZIS dapat disalurkan
melalui pembiayaan qardul hasan, sehingga dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi.
6)
Peningkatan efisiensi mobilisasi
dana. Artinya, adanya produk al-mudharabah al-muqayyadah, berarti
terjadi kebebasan bank untuk melakukan investasi atas dana yang diserahkan
oleh investor, maka bank syariah sebagai
financial arranger, memperoleh komisi atau bagi hasil,
bukan karena spread bunga.
7)
Uswah hasanah implementasi moral dan
penyelenggaraan usaha bank.
Salah satu sebab
terjadinya krisis adalah adanya Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
[1] Wiroso, Penghimpunan Dana dan
Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta: PT. Grasindo, 2005), h. 10
[2] Veithzal Rivai, Op. Cit., h. 765
[3] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Op. Cit., h. 16-17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar