Rabu, 31 Juli 2019

Fungsi dan Peran Bank Syariah


1.      Fungsi dan Peran Bank Syariah
a.      Fungsi Bank Syariah
Bank syariah mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai manajer investasi, investor, dan jasa pelayanan. Sebagai manajer investasi, bank syariah melakukan penghimpunan dana dari para investor/nasabahnya dengan prinsip wadi’ah yad dhamanah (titipan), mudharabah (bagi hasil) atau ijarah (sewa).
Sebagai investor atau sebagai pemilik dana, bank syariah melakukan penyaluran dana melalui kegiatan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), prinsip ujrah (ijarah dan ijarah muntahia bittamlik) maupun prinsip jual beli (murabahah, salam, dan istisna). Sebagai pemilik dana, bank syariah dituntut menyalurkan dana dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan dantidak melanggar syariah, disalurkan pada sektor-sektor produktif yang mempunyai risiko yang minim. Keahlian profesionalisme sangat dibutuhkan dalam melakukan penyaluran dana ini. Penerimaan pendapatan dan kualitas aktiva produktif yang sangat baik merupakan tujuan yang penting dalam penyaluran dana. Karena pendapatan yang diterima dalam penyaluran dana inilah yang akan dibagi kan kepada pemilik dana (deposan atau penabung mudharabah). Jadi fungsi ini sangat terkait dengan fungsi bank syariah sebagai manajer investasi.[1]
Sebagai penyedia jasa perbankan, bank syariah menyediakan jasa keuangan, jasa non keuangan dan jasa keagenan. Pelayanan jasa keuangan antara lain dilakukan dengan prinsip wakalah (pemberian mandat), kafalah (bank garansi), hiwalah (pengalihan hutang), rahn (jaminan hutang atau gadai), qardh (pinjaman kebajikan untuk dana talangan), sharf (jual beli valuta asing), dan lain-lain. Pelayanan jasa non keuangan dalam bentuk wadi’ah yad amanah (safe deposit box) dan pelayanan jasa keagenan dengan prinsip mudharabah muqayyadah.[2]
b.      Peran bank Syariah
Berbicara tentang peranan bank syariah, tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukan bank syariah itu. Diantara peranan bank syariah adalah (1) memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan  kepercayaan masyarakat; (2) meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah; (3) menjalin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di indonesia, sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.
Beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa lembaga keuangan Bank maupun Non-Bank yang bersifat fomal dan beroperasi di pedesaan, umumnya tidak dapat menjangkau lapisan masyarakat dari golongan okonomi menengah kebawah. Ketidakmampuan tersebut terutama dalam sisi penanggungan resiko dan biaya operasi, juga dalam identifikasi usaha dan pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha. Ketidakmampuan lembaga keuangan ini menjadi penyebab terjadinya kekosongan pada segmen pasar keuangan di wilayah pedesaan.
Akibatnya 70 % s/d 90 % kekosongan ini diisi oleh lembaga keuangan non formal, termasuk yang ikut beroperasi adalah para rentenir dengan membebankan suku bunga yang tinggi. Untuk menganggulangi kejadian-kejadian seperti iniperlu adanya suatu lembaga yang mampu menjadi jalan tengah. Wujud nyatanya adalah dengan dengan memperbanyak mengoperasionalkan lembaga keuangan berprinsip bagi hasil, yaitu: Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Baitul Maal Wa Tamwil.
Adanya Bank Islam diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam. Melalui pembiayaan ini bank syariah dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga hubungan  bank Islam dengan Nasabah tidak lagi sebagai debitur dan kreditur tetapi menjadi hubungan kemitraan.
Secara khusus peranan bank syariah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek sebagai berikut:[3]
1)           Menjadi perekat nasionalisme baru, artinya bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan. Di samping itu, bank syariah perlu mencontoh keberhasilan Sarekat Dagang Islam, kemudian ditarik keberhasilannya untuk masa kini (nasionalis, demokratis, religius, ekonomis).
2)           Memberdayakan ekonomi umat dan beroperasi secara transparan. Artinya, pengelolaan bank syariah harus didasarkan pada visi ekonomi kerakyatan, dan upaya ini terwujud jika ada mekanisme operasi yang transparan.
3)           Memberikan return yang lebih baik. Artinya investasi di bank syariah tidak memberikan janji yang pasti mengenai return (keuntungan) yang diberikan kepada investor. Oleh karena itu, bank syariah harus mampu memberikan return yang baik dibandingkan dengan bank konvensional. Disamping itu, nasabah pembiayaan akan memberikan bagi hasil sesuai dengan untung yang diperolehnya. Oleh karena itu, pengusaha harusbersedia memberikan keuntungan yang tinggi kepada bank syariah.
4)           Mendorong penurunan spekulasi di pasar keuangan. Artinya, bank syariah mendorong terjadinya transaksi produktif dari dana masyarakat. Dengan demikian, spekulasi dapat ditekan.
5)          Mendorong pemerataan pendapatan. Artinya, bank syariah bukan hanya mengumpulkan dana pihak ketiga, namun dapat mengumpulkan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS). Dana ZIS dapat disalurkan melalui pembiayaan qardul hasan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi.
6)          Peningkatan efisiensi mobilisasi dana. Artinya, adanya produk al-mudharabah al-muqayyadah, berarti terjadi kebebasan bank untuk melakukan investasi atas dana yang diserahkan oleh investor, maka bank syariah sebagai  financial arranger, memperoleh komisi atau bagi hasil, bukan karena spread  bunga.
7)          Uswah hasanah implementasi moral dan penyelenggaraan usaha bank.
 Salah satu sebab terjadinya krisis adalah adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)


[1] Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta: PT. Grasindo, 2005), h. 10
[2] Veithzal Rivai, Op. Cit., h. 765
[3] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Op. Cit., h. 16-17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar