Rabu, 31 Juli 2019

Aplikasi Akad di Perbankan Syari’ah


C. Aplikasi Akad di Perbankan Syari’ah
            Akad yang diterapkan oleh bank syari’ah dapat dibagi kedalam enam kelompok pola, yaitu [1]:
1. Pola titipan
            Akad berpola titipan (Wadi’ah) ada dua, yaitu titipan Wadi’ah yad Amanah dan Titipan Wadi’ah yad Dhamanah. Dalam pembagianya tersebut mengandung suatu perbedaan :
a). Titipan Wadi’ah yad Amanah
Maksudnya adalah suatu titipan yang diberikan kepada orang lain yang kemudian pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaat  barang/aset yang dititipkan melainkan hanya menjaganya saja. Dengan kata lain sipenyimpan tidak boleh mencampur adukan antara asetnya pribadi dengan milik orang lain, dan juga tidak bertanggung jawabatas barang /aset jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/ aset titipan.
b). Titipan Wadi’ah yad Dhamanah
Maksudnya adalah bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan. Hal ini juga berarti bahwa pihak penyimpan sudah mendapatkan izin dari pihak penitipuntuk menggunakan barang /aset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengan catatan segala aset yang digunakan oleh sipenyimpan sewaktu mengembalikannya mesti dalam keadaan utuh dan tidak kurang sedikitpun.
2. Akad pola pinjaman
Satu-satunya akad dengan berbentuk pinjaman yang diterapkan dalam perbankan syari’ah adalah qard dan turunannya adalah Qardhul Hasan. Qardh merupakan pinjaman kebajikan/ lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pemabelian barang-barang yang diperkirakan dan digantisesuai dengan berat , ukuran dan jumlahnya.
3. Akad pola bagi hasil
            Dalam akad pola bagi hasil yang digambarkan dalam buku fiqh pada umumnya diasumsikan bahwa para pihak yang bekerja sama bermaksud untuk memulai atau mendirikan suatu usaha patungan ketika semua mitra usaha turut berpartisipasi sejak awal beroperasi dan tetap menjadi mitra usaha sampai usaha berakhir. Ciri utama pola bagi hasil adalah bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama baik oleh pemilik dana maupun pengusaha.
            Akad dengan pola bagi hasil ini ada dua bentuk yakni Musyarakah dan Mudharabah.[2]


            a). Musyarakah
Maksudnya adalah akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra usaha membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan.
      Musyarakah dalam pengertian lain adalah kerjasama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[3]
b). Mudharabah
            Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lain menjadi pengelola, dan laba dibagi dua sesuai dengan kesepakatan.[4]
4. Akad Pola Jual Beli
                        Akad dalam bentuk jual beli ini dibagi kepada tiga bentuk yakni :
            a). Murabahah
Murabahah adalah suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (marjin)yang diinginkan.[5]
Pengertian Murabahah yang dikemukakan oleh heri sudarsono  adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah.[6]  Dalam murabahah, penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam jumlah tertentu.
b). Salam
      Kata salama dengan salafa artinya sama. Disebut salam karena pemesan barang menyerahkan uangnya ditempat akad. Disebut salaf karena pemesan barang menyerrahkan uangnya terlebih dahulu. Definisi salam ialah akad pesanan barang yang disebut sifat-sifatnya , yang dalam majelis itu pemesan barang menyerahkan uang seharga barang pesanan yang barang pesanan tersebut menjadi tanggungan penerima pesanan.[7]
      Menurut Sayyid Sabiq bahwa salam adalah penjualan sesuatu dengan criteria tertentu (yang masih berada) dalam tanggungan dengan pembayaran disegerakan.[8]
c). Istishna
      Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesan.[9] Dalam Istisna’ harga ditetapakan diawal sesuai dengan kesepakatan dan barang harus memiliki spesifikasi yang telah disepakati bersama. Dalam istishna pembayaran dapat dimuka, dicicil sampai selesai, atau dibelakang, serta istishna sering digunakan untuk industri dan menufaktur.
      Menurut jumhur ulama fuqaha’ Istishna merupakan suatu jenis khusus dari Salam. Dengan demikian ketentuan istishna mengikuti ketentuan dan aturan akad Salam. Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayaranya dapat dilakukan oleh Bank dalam bebrapa kali(termin) pembayaran.[10]
5. Akad Pola Sewa
       Akad pola sewa ini sering juaga diistilahkan dengan Ijarah. Al- Ijarah berasal dari kata al- Ajru berarti, al- Iwadh (ganti).  Ijarah menurut pengertian syara’ adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian . [11]     Definisi lain bahwa Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.[12]
      Karena ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, maka banyak orang yang menyamakan ijarah ini dengan Leasing. Hal ini terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu kepada hal-ihwal sewa-menyewa. Menyamakan ijarah dengan leasing tidak sepenuhnya salah, dan tidak sepenuhnya pulah benar. Karena pada dasarnya walaupun terdapat kesamaan anatara ijarah dengan leasing tetapi ada beberapa karekteristik yang membedakanya. Seperti dari segi objek yakni ijarah manfaat barang dan tenaga kerja, sedangkan leasing hanya manfaat dari barang saja.
6. Akad Pola Lainya
      Selain dari pola-pola yang telah dijelaskan, masih ada jenis akad lain yang biasa digunakan perbankan syari’ah, yakni :
a). Wakalah
            Wakalah atau bisa disebut juga dengan perwakilan adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. [13]  Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Menurut definisi lain bahwa kata wakalah berarti menyerahkan, pendelegasian atau pembarian mandat. Dalam bahasa arab hal ini dipahami sebagai at-tafwidh. Pengertian wakalah yang dimaksud disini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan.[14]
Jadi wakalah merupakan perwakilan diri seseorang kepada orang lain dalam hal  melaksanakan suatu akad, dan peranan orang lain tersebut sama dengan orang yang yang memberikan wakil/ kekuasaan.

b). Kafalah
Kafalah adalah jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Kafalah dapat juga berarti mengalihkan tanggung jwab seseorang yang dijamin dengan berpegang dengan tanggung jawab orang lain sebagai penjamin . atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin.[15]
 Definisi Kafalah dalam pendapat lain adalah adh Dhamu artinya menggabungkan. Maksud dari kafalah  menurut syara’ adalah proses penggabungan tanggungan kafiil (orang yang menjamin) menjadi tanggungan ashiil (orang yang
berhutang/orang yang dijamin)dalam tuntutan/permintaan dengan materi sama atau hutang atau barang atau pekerjaan. [16]
Pada intinya definisi yang dikemukakan di atas tidak jauh berbeda, yang jelas kafalah tersebut adalah seseorang yang menjamin atau yang bertanggung jawab terhadap orang lain, dan merupakan kesanggupan seseorang tersebut dalam penjaminan/ penguasaan.
c). Al- Hiwalah
Al- Hiwalah adalah pengalihan utang/piutang dari orang yang berhutang kepada oranhg lain yang wajib menanggungnya atau menerimanya. [17]
Kata Hiwalah terambil dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Yang dimaksud disini adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (muhil)menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (muhal alaih).[18]
d). Rahn
            Rahn  menurut bahasa  gadai (al-rahn) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah terkurung atau terjerat. [19] Rahn dalam pengertian syara’ adalah menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’ sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu.[20]
            Jadi rahn tersebut merupakan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan memberikan barang jaminan sebagai wakil orang yang melaksanakan akad, terutama bagi sipeminjam/berhutang.
e). Sharf
Arti harfiyah dari Sharf adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.[21] Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.
f). Ujr
Ujr adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta suatu pekerjaan yang dilakukan. [22]  Akad ujrah di aplikasikan dalam produk-produk jasa keuangan bank syari’ah seperti untuk penggajian, penyewaan safe deposit box, penggunaan ATM, dan sebagainya. Bank dapat imbalan dari jasa-jasa tersebut. 
            Dari pembagian masi-masing akad tersebut tidaklah terlalu berbeda dalam pemakaian akad di Lembaga keuangan Syari’ah. Hanya saja Hasbi Ashidqie memasukan semua akad yang ada dalam urusan muamalah, atau bersifat umum. Sementara yang sangat berhubungan dengan perbankan Syari’ah adalah akad yang mempunyai nilai jual beli atau mengandung bisnis.



[1]  Ascarya, Akad dan Produk Bank Syari’ah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008), Edisi. 1, h. 41  
[2]  Ascarya, Ibid, h. 43  
[3]  Heri Sudarsono, op.cit, h. 67
[4]  Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, alih bahasa Kamaluddin A. Marzuki, (Bandung : Al-Ma’arif, 1995), Jilid. 13, h. 37
[5]  Ascarya, Loc. Cit, h. 81 
[6]  Heri Sudarsono, Loc. Cit,  h. 62
[7]  Al- ImamTaqiyuddin Abu baker al-Huasaini, Kifayatul Akhyar, (Surabaya : Bina Ilmu, 1997),h.41
[8]   Sayyid Sabiq, Loc. Cit, Jilid. 12, h. 117
[9]  Ascarya, Loc. Cit, h. 96
[10]    Heri Sudarsono, Loc. Cit,  h. 65
[11]  Sayyid Sabiq, Loc. Cit, Jilid. 13, h. 15
[12]  Muh. Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, ((Jakarta : Gema Insani Press, 2001), h. 101
[13] Ascarya, Loc. Cit, h. 104
[14]  Muh. Syafi’i Antonio, Ibid, h. 120
[15]  Ascarya, Op. Cit, h. 106
[16]  Sayyid Sabiq, Loc. Cit, Jilid. 13, h. 157
[17]  Ascarya, Op. Cit, h. 107
[18] Sayyid Sabiq, Ibid, Jilid. 13, h. 42
[19]  Al- ImamTaqiyuddin Abu bakar al-Huasaini, Loc. Cit, h. 261, lihat juga  Hendi Suhendi, Fiqh muamalah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008), Edisi I, h. 105
[20]  Sayyid Sabiq, Op. Cit, Jilid. 12, h. 187
[21]  Heri Sudarsono, Op. Cit,  h. 78
[22] Ascarya, Loc. Cit, h. 110 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar