C. Aplikasi Akad di Perbankan Syari’ah
Akad
yang diterapkan oleh bank syari’ah dapat dibagi kedalam enam kelompok pola, yaitu [1]:
1. Pola titipan
Akad berpola
titipan (Wadi’ah) ada dua, yaitu titipan Wadi’ah yad Amanah dan Titipan Wadi’ah yad Dhamanah. Dalam
pembagianya tersebut mengandung suatu perbedaan :
a). Titipan Wadi’ah yad Amanah
Maksudnya adalah suatu titipan yang
diberikan kepada orang lain yang kemudian pihak penyimpan tidak boleh
menggunakan atau memanfaat barang/aset
yang dititipkan melainkan hanya menjaganya saja. Dengan kata lain sipenyimpan
tidak boleh mencampur adukan antara asetnya pribadi dengan milik orang lain,
dan juga tidak bertanggung jawabatas barang /aset jika sewaktu dalam penitipan
terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/ aset titipan.
b). Titipan Wadi’ah yad Dhamanah
Maksudnya adalah bahwa pihak
penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi
pada barang/aset titipan. Hal ini juga berarti bahwa pihak penyimpan sudah
mendapatkan izin dari pihak penitipuntuk menggunakan barang /aset yang
dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengan catatan
segala aset yang digunakan oleh sipenyimpan sewaktu mengembalikannya mesti
dalam keadaan utuh dan tidak kurang sedikitpun.
2. Akad pola pinjaman
Satu-satunya akad dengan berbentuk
pinjaman yang diterapkan dalam perbankan syari’ah adalah qard dan turunannya adalah Qardhul Hasan. Qardh
merupakan pinjaman kebajikan/ lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pemabelian
barang-barang yang diperkirakan dan digantisesuai dengan berat , ukuran dan
jumlahnya.
3. Akad pola bagi hasil
Dalam akad pola
bagi hasil yang digambarkan dalam buku fiqh pada umumnya diasumsikan bahwa para
pihak yang bekerja sama bermaksud untuk memulai atau mendirikan suatu usaha
patungan ketika semua mitra usaha turut berpartisipasi sejak awal beroperasi
dan tetap menjadi mitra usaha sampai usaha berakhir. Ciri utama pola bagi hasil
adalah bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama baik oleh pemilik dana
maupun pengusaha.
Akad dengan pola
bagi hasil ini ada dua bentuk yakni Musyarakah dan Mudharabah.[2]
a). Musyarakah
Maksudnya adalah akad bagi hasil
ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra
usaha membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan.
Musyarakah
dalam pengertian lain adalah kerjasama antara kedua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[3]
b). Mudharabah
Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan
seluruh modal sedangkan pihak lain menjadi pengelola, dan laba dibagi dua
sesuai dengan kesepakatan.[4]
4. Akad Pola Jual Beli
Akad dalam bentuk jual beli ini
dibagi kepada tiga bentuk yakni :
a). Murabahah
Murabahah adalah suatu bentuk jual
beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga
barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut,
dan tingkat keuntungan (marjin)yang diinginkan.[5]
Pengertian Murabahah yang dikemukakan
oleh heri sudarsono adalah jual beli
barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak
bank dan nasabah.[6] Dalam murabahah, penjual menyebutkan harga
pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam
jumlah tertentu.
b). Salam
Kata salama
dengan salafa artinya sama. Disebut salam karena pemesan barang menyerahkan
uangnya ditempat akad. Disebut salaf karena pemesan barang menyerrahkan uangnya
terlebih dahulu. Definisi salam ialah akad pesanan barang yang disebut
sifat-sifatnya , yang dalam majelis itu pemesan barang menyerahkan uang seharga
barang pesanan yang barang pesanan tersebut menjadi tanggungan penerima
pesanan.[7]
Menurut
Sayyid Sabiq bahwa salam adalah penjualan sesuatu dengan criteria tertentu
(yang masih berada) dalam tanggungan dengan pembayaran disegerakan.[8]
c). Istishna
Istishna
adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas
tertentu untuk pembeli/pemesan.[9] Dalam
Istisna’ harga ditetapakan diawal sesuai dengan kesepakatan dan barang harus
memiliki spesifikasi yang telah disepakati bersama. Dalam istishna pembayaran
dapat dimuka, dicicil sampai selesai, atau dibelakang, serta istishna sering
digunakan untuk industri dan menufaktur.
Menurut
jumhur ulama fuqaha’ Istishna merupakan suatu jenis khusus dari Salam. Dengan
demikian ketentuan istishna mengikuti ketentuan dan aturan akad Salam. Produk
istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayaranya dapat
dilakukan oleh Bank dalam bebrapa kali(termin) pembayaran.[10]
5. Akad Pola Sewa
Akad pola sewa ini sering juaga diistilahkan
dengan Ijarah. Al- Ijarah berasal dari kata al- Ajru berarti, al- Iwadh
(ganti). Ijarah menurut pengertian
syara’ adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian
. [11] Definisi lain bahwa Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas
barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barang itu sendiri.[12]
Karena ijarah
adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan
kepemilikan, maka banyak orang yang menyamakan ijarah ini dengan Leasing. Hal
ini terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu kepada hal-ihwal
sewa-menyewa. Menyamakan ijarah dengan leasing tidak sepenuhnya salah, dan
tidak sepenuhnya pulah benar. Karena pada dasarnya walaupun terdapat kesamaan
anatara ijarah dengan leasing tetapi ada beberapa karekteristik yang
membedakanya. Seperti dari segi objek yakni ijarah manfaat barang dan tenaga
kerja, sedangkan leasing hanya manfaat dari barang saja.
6. Akad Pola Lainya
Selain dari
pola-pola yang telah dijelaskan, masih ada jenis akad lain yang biasa digunakan
perbankan syari’ah, yakni :
a). Wakalah
Wakalah
atau bisa disebut juga dengan perwakilan adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu
pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. [13] Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat
meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Menurut definisi lain bahwa kata
wakalah berarti menyerahkan, pendelegasian atau pembarian mandat. Dalam bahasa
arab hal ini dipahami sebagai at-tafwidh. Pengertian wakalah yang dimaksud
disini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada
orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan.[14]
Jadi wakalah merupakan perwakilan
diri seseorang kepada orang lain dalam hal
melaksanakan suatu akad, dan peranan orang lain tersebut sama dengan
orang yang yang memberikan wakil/ kekuasaan.
b). Kafalah
Kafalah adalah jaminan, beban, atau
tanggungan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ke tiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Kafalah dapat juga berarti
mengalihkan tanggung jwab seseorang yang dijamin dengan berpegang dengan tanggung
jawab orang lain sebagai penjamin . atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan
tertentu dari orang yang dijamin.[15]
Definisi Kafalah dalam pendapat lain adalah
adh Dhamu artinya menggabungkan. Maksud dari kafalah menurut syara’ adalah proses penggabungan
tanggungan kafiil (orang yang menjamin) menjadi tanggungan ashiil (orang yang
berhutang/orang yang dijamin)dalam tuntutan/permintaan
dengan materi sama atau hutang atau barang atau pekerjaan. [16]
Pada intinya definisi yang
dikemukakan di atas tidak jauh berbeda, yang jelas kafalah tersebut adalah
seseorang yang menjamin atau yang bertanggung jawab terhadap orang lain, dan
merupakan kesanggupan seseorang tersebut dalam penjaminan/ penguasaan.
c). Al- Hiwalah
Al- Hiwalah adalah pengalihan
utang/piutang dari orang yang berhutang kepada oranhg lain yang wajib
menanggungnya atau menerimanya. [17]
Kata Hiwalah terambil dari kata
tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Yang dimaksud disini adalah
memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (muhil)menjadi
tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (muhal alaih).[18]
d). Rahn
Rahn menurut bahasa gadai (al-rahn) berarti al-tsubut dan al-habs
yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah
terkurung atau terjerat. [19] Rahn
dalam pengertian syara’ adalah menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan
syara’ sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan, untuk
mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu.[20]
Jadi
rahn tersebut merupakan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain
dengan memberikan barang jaminan sebagai wakil orang yang melaksanakan akad,
terutama bagi sipeminjam/berhutang.
e). Sharf
Arti harfiyah dari Sharf adalah
penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli.
Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.[21] Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan
baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun
yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.
f). Ujr
Ujr adalah imbalan yang diberikan
atau yang diminta suatu pekerjaan yang dilakukan. [22] Akad ujrah di aplikasikan dalam produk-produk
jasa keuangan bank syari’ah seperti untuk penggajian, penyewaan safe deposit
box, penggunaan ATM, dan sebagainya. Bank dapat imbalan dari jasa-jasa
tersebut.
Dari pembagian
masi-masing akad tersebut tidaklah terlalu berbeda dalam pemakaian akad di
Lembaga keuangan Syari’ah. Hanya saja Hasbi Ashidqie memasukan semua akad yang
ada dalam urusan muamalah, atau bersifat umum. Sementara yang sangat
berhubungan dengan perbankan Syari’ah adalah akad yang mempunyai nilai jual
beli atau mengandung bisnis.
[1] Ascarya, Akad dan Produk
Bank Syari’ah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008), Edisi. 1, h.
41
[2] Ascarya, Ibid, h.
43
[3] Heri Sudarsono, op.cit,
h. 67
[4] Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah, alih bahasa Kamaluddin A. Marzuki, (Bandung : Al-Ma’arif, 1995),
Jilid. 13, h. 37
[5] Ascarya, Loc. Cit, h.
81
[6] Heri Sudarsono, Loc. Cit,
h. 62
[7] Al- ImamTaqiyuddin Abu baker
al-Huasaini, Kifayatul Akhyar, (Surabaya : Bina Ilmu, 1997),h.41
[8] Sayyid Sabiq, Loc. Cit,
Jilid. 12, h. 117
[9] Ascarya, Loc. Cit, h.
96
[10] Heri Sudarsono, Loc.
Cit, h. 65
[11] Sayyid Sabiq, Loc. Cit,
Jilid. 13, h. 15
[12] Muh. Syafi’I Antonio, Bank
Syari’ah dari Teori ke Praktek, ((Jakarta : Gema Insani Press, 2001), h.
101
[13] Ascarya, Loc. Cit, h. 104
[14] Muh. Syafi’i Antonio, Ibid,
h. 120
[15] Ascarya, Op. Cit, h.
106
[16] Sayyid Sabiq, Loc. Cit,
Jilid. 13, h. 157
[17] Ascarya, Op. Cit, h.
107
[18] Sayyid Sabiq, Ibid, Jilid. 13, h. 42
[19] Al- ImamTaqiyuddin Abu bakar
al-Huasaini, Loc. Cit, h. 261, lihat juga Hendi Suhendi, Fiqh muamalah, (Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), Edisi I, h. 105
[20] Sayyid Sabiq, Op. Cit,
Jilid. 12, h. 187
[21] Heri Sudarsono, Op. Cit, h. 78
[22] Ascarya, Loc. Cit, h. 110
Tidak ada komentar:
Posting Komentar