4. Sistim Pembayaran dan Pelunasan Dana
talangan haji
Sistim pembayaran atau
pelunasan untuk Dana talangan haji ini nasabah kembali dengan melakukan
permohonan kepada pihak bank dengan istilah permohonan pelunasan talangan. Permohonan
Talangan Pelunasan BPIH ini ada beberapa persyaratan diantaranya : [1]
a. Nasabah yang
berhak mendapatkan talangan pelunasan BPIH adalah nasabah perorangan yang telah
melunasi fasilitas dana talangan pendaftaran haji apabila nasabah mendapatkan
fasilitas talangan pendaftaran haji di bank.
b. Pemohon
talangan pelunasan BPIH, adalah atas nama perorangan dan tidak dapat diwakilkan
oleh pengumpul calon haji. Kemudian mengajukan surat permohonan dana talangan
pelunasan BPIH kepada kantor cabang pemberi.
c. Melampirkan
dokumen-dokumen, seperti bukti setoran awal BPIH, agunan yang dicadangkan untuk
menutupi kekurangan biaya pelunasan BPIH
Sistem pelunasan yang
sering dilakukan oleh nasabah yang menggunakan dana talangan haji
ini, menurut Arief Hidayat,[2] “ lebih banyak
dengan sistem angsuran/cicilan, karena dengan sistem ini nasabah merasa seperti
menabung tiap bulan, dan pada akhir atau habis masanya mereka tidak merasa
berat untuk melunasinya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar