Rabu, 31 Juli 2019

Sistim Pembayaran dan Pelunasan Dana talangan haji


4. Sistim Pembayaran dan Pelunasan Dana talangan haji
Sistim pembayaran atau pelunasan untuk Dana talangan haji ini nasabah kembali dengan melakukan permohonan kepada pihak bank dengan istilah permohonan pelunasan talangan. Permohonan Talangan Pelunasan BPIH ini ada beberapa persyaratan diantaranya : [1]
a.       Nasabah yang berhak mendapatkan talangan pelunasan BPIH adalah nasabah perorangan yang telah melunasi fasilitas dana talangan pendaftaran haji apabila nasabah mendapatkan fasilitas talangan pendaftaran haji di bank.
b.      Pemohon talangan pelunasan BPIH, adalah atas nama perorangan dan tidak dapat diwakilkan oleh pengumpul calon haji. Kemudian mengajukan surat permohonan dana talangan pelunasan BPIH kepada kantor cabang pemberi.
c.       Melampirkan dokumen-dokumen, seperti bukti setoran awal BPIH, agunan yang dicadangkan untuk menutupi kekurangan biaya pelunasan BPIH
Sistem pelunasan yang sering dilakukan oleh nasabah yang menggunakan dana talangan haji ini, menurut Arief Hidayat,[2] lebih banyak dengan sistem angsuran/cicilan, karena dengan sistem ini nasabah merasa seperti menabung tiap bulan, dan pada akhir atau habis masanya mereka tidak merasa berat untuk melunasinya.


[1]  Hanawijaya dan Sugiharto, Op.cit, h. 6
[2]  Arief Hidayat, Wawancara, tanggal  5 Mei 2010 ( BSM Bukittinggi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar