3. Produk dari segi Jasa
Produk dari segi Jasa ini dapat dibagi kepada tiga garis besar,
yakni BSM Card, kemudian Kliring BSM dan
Reksa Dana. Untuk lebih dipahami maksud dari masi-masingnya seperti penjelas
beikut :
1). BSM Card [1]
BSM Card merupakan sarana untuk
melakukan transaksi penarikan, pembayaran, dan pemindahbukuan dana pada ATM
BSM, ATM Mandiri, jaringan ATM Prima-BCA dan ATM Bersama, serta ATM Bankcard.
BSM Card juga berfungsi sebagai kartu Debit yang dapat digunakan untuk
transaksi belanja di seluruh merchant yang menggunakan EDC Prima-BCA.
Ragam layanan:
a)
Kemudahan
tarik tunai di seluruh jaringan ATM BSM, ATM Mandiri, ATM Prima-BCA, ATM
Bersama dan ATM Bankcard
b)
Kemudahan
berbelanja di lebih dari 20.000 merchant yang menggunakan EDC Prima-BCA
c)
Pemindahbukuan
antar rekening BSM
d)
Transfer
uang antar bank secara real time melalui jaringan ATM Bersama dan
Prima-BCA
e)
Pembayaran
tagihan ponsel, Telkom, PLN dan IM2 di ATM BSM
f)
Pembayaran
zakat dan infaq di ATM BSM dan ATM Mandiri
g)
Layanan
informasi saldo dan penggantian PIN.
Syarat:
a)
Memiliki
rekening Tabungan atau Giro di BSM
b)
Mengisi
formulir kartu ATM.
Untuk proses yang lebih cepat nasabah
dapat memperoleh Kartu ATM INSTANT. Meskipun ATM ini merupakan produk kerjasama
dengan bank konvensional, nasabah tidak perlu cemas akan terkena pengaruh bunga
(riba), karena PT Bank Syariah Mandiri telah mengatur kerjasama dengan
PT Bank Mandiri untuk menyediakan dana yang mencukupi dan tidak mengambil bunga
atau jasa giro dari penempatan cadangan dana di PT Bank Mandiri.
PT Bank Syariah Mandiri memberikan fasilitas
kemudahan dalam membantu nasabah mencari lokasi jaringan ATM yang terdekat.
Sehingga nasabah dapat melihat lokasi jaringan ATM yang tersedia di seluruh
Indonesia.
2) Kliring BSM [2]
Penagihan warkat bank lain di
mana lokasi bank tertariknya berada dalam satu wilayah kliring.
Karakteristik:
a)
Hasil
kliring dikreditkan ke rekening nasabah atau ditransfer ke rekening nasabah di
bank lain
b)
Valuta
rupiah
c)
Bank hanya
penerima amanat dan mewakili (wakalah) nasabah, bila warkat
tersebut ditolak bank tertarik, maka Bank Syariah Mandiri tidak bertanggung
jawab.
Manfaat:
a)
Aman,
nasabah dapat menerima pembayaran berupa warkat dari client-nya tanpa
harus menggunakan uang cash
b)
Nasabah
tidak perlu melakukan penagihan sendiri.
Peruntukkan:
a)
Perorangan
b)
Badan
Usaha/badan hukum.
Syarat:
a)
Memiliki
rekening di Bank Syariah Mandiri
b)
Mengisi
slip setoran
c)
Dikenakan
biaya kliring BSM sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri.
3) Reksa Dana
[3]
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal unutk selanjutnya diinvestasikan dalam
Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang pasar modal, reksa dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi
Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang dipasarkan melalui Bank Syariah Mandiri adalah kontrak investasi kolektif. Adapun produk reksa dana yang ditawarkan
melalui Bank Syariah Mandiri adalah reksa dana Mandiri Investa Atraktif Syariah (MITRA Syariah).
Produk Reksa Dana Syariah yang
dikeluarkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), jenis reksa dana saham (equity fund) yaitu
wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor)
untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi minimal 80% dalam
portofolio efek
saham syariah.
Manfaat:
a)
Memberikan
alternatif investasi bagi nasabah
b)
Memberikan
tingkat pertumbuhan investasi jangka panjang yang menarik melalui investasi
pada efek syariah bersifat ekuitas.
Tabel 5.3 : Fasilitas/fitur saham syari’ah :
|
Jenis
|
Reksa Dana Saham (equity
fund)
|
|
Investor
|
Perorangan atau perusahaan dan
telah memiliki rekening di BSM
|
|
Minimal
pembelian pertama
|
Investor:
Rp1.000.000
|
|
Minimal
pembelian selanjutnya
|
Investor:
Rp500.000
|
|
Minimal
penjualan kembali
|
Rp50.000
|
|
Minimal Saldo
|
Rp50.000
|
|
Tempat
pembelian
|
Cabang Bank yang telah
terdaftar di Bapepam
|
|
Pembelian/Penjualan/Pengalihan:
|
|
|
Biaya pembelian (subscription
fee)
|
1% per
transaksi
|
|
Biaya penjualan (redemption
fee)
|
|
|
Manajer Investasi
|
PT Mandiri
Manajemen Investasi
|
Mekanisme Transaksi:
a)
Investor
mendatangi kantor Cabang
BSM terdaftar atau yang memiliki WAPERD untuk melaksanakan transaksi
pembelian reksa
dana MISB
dengan mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening (jika belum memiliki
rekening di BSM), formulir aplikasi pembukaan rekening reksa Dana (jika baru
pertama kali membuka rekening Reksa dana MISB) dan formulir aplikasi pembelian Reksa Dana serta Kuesioner
Profil Risiko
b)
Bank
memproses permohonan dan mengirimkan laporan pembelian Reksa dana MISB kepada
Manajer Investasi
c)
Manajer
Investasi meneruskan laporan pembelian total MISB ke Bank Kustodian.
[1] Brosur dan www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa,
Op. cit, h. 24
[3] www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa,
Op. cit, h. 27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar