A.
Analisis
CAMEL untuk Menilai Kesehatan Bank Umum dan BPRS
1.
Tingkat
Kesehatan Perbankan
Sebagaimana layaknya manusia, bank sebagai perusahaan perlu juga
dinilai kesehatannya. Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi bank tersebut
yang sesungguhnya apakah dalam keadaan sehat, kurang sehat atau mungkin sakit. Apabila ternyata kondisi bank tersebut dalam kondisi sehat, maka ini perlu
dipertahankan kesehatannya. Akan tetapi jika kondisinya dalam keadaan tidak
sehat, maka segera perlu diambil tindakan untuk mengobatinya. Dari penilaian
kesehatan bank ini pada akhirnya akan ketahuan kinerja bank tersebut.[1]
Untuk melakukan penilaian kesehatan sebuah
bank dapat dilihat dari berbagai aspek. Penilaian ini bertujuan untuk
menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang
sehat dan tidak sehat. Sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina
bank-bank dapat memberikan arahan bagaimana bank tersebut harus dijalankan
dengan baik atau bahkan dihentikan operasinya.
Untuk menilai kesehatan suatu bank dapat diukur dengan
menggunakan satu alat analisis yaitu analisis CAMEL yaitu singkatan dari
beberapa faktor yang dinilai antara lain : Capital, Asset, Manajemen,
Earning, dan Liquidity).[2] Analisis ini mengacu pada
ketentuan penilaian yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.
30/2/UPPB/tgl 30/04/1997 junto Surat Edaran (SE) BI No. 30/UPPB/tgl
19/03/1998.[3] Dalam bukunya, Prof. Dr. Veithzal Rifa’i menambah dengan satu faktor lagi yaitu
Sensitivity to Market Risk sehingga menjadi CAMELS.[4] Penambahan S dalam
analisis CAMEL juga sesuai dengan PBI No 9/01/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.[5] Namun
untuk menilai kesehatan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, masih terikat pada
Peraturan Bank Indonesia No. 9/17/PBI/2007 tentang penilaian tingkat kesehatan
Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah. Sehingga factor
Sensitivity to Market Risk (factor S) belum menjadi aspek yang dianalisis dalam
BPRS. Dalam peraturan Bank Indonesia mengenai tingkat kesehatan BPR berdasarkan
prinsip syariah tersebut, posisi manajemen (M) diletakkan dalam urutan ke 5
(terakhir).
Dalam berbagai referensi mengenai analisis
kesehatan ini, diketahui bahwa alat analisis untuk menentukan kesehatan khusus
untuk bank pembiayaan rakyat syariah masih termasuk kategori langka. Kebanyakan
referensi hanya mengemukakan analisis untuk perbankan, baik bank konvensional
maupun bank syariah. Ketentuan untuk bank syariah pun juga sama dengan bank
konvensional, hanya beberapa intilah tertentu yang mengalami penyesuaian.
Sejauh ini, analisis untuk kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah hanya
menyederhanakan analisis kesehatan bank. Item-item yang dinilai untuk bank,
jika tidak dimiliki oleh bank pembiayaan rakyat syariah maka tidak dihitung.
Kesulitan dalam referensi
sejauh ini mengenai analisis untuk bank pembiayaan rakyat syariah sangat
dirasakan terutama untuk para peneliti umum (bukan auditor). Untuk itu, kajian
teori dalam penelitian ini masih merujuk pada analisis kesehatan yang digunakan
untuk menilai kesehatan perbankan umum.
2.
Unsur-unsur
dalam Analisis Kesehatan Perbankan
Adapun unsur-unsur yang
terdapat dalam analisis kesehatan untuk perbankan syariah umum sebagaimana
termuat dalam PBI No. 9/01/PBI/2007 dan BPR syariah yang juga termuat dalam PBI
No. 9/17/2007 adalah:
a.
CAPITAL (Aspek
Modal)
Pada aspek permodalan ini yang dinilai adalah
permodalan yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital
adequacy Ratio) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia . Perbandingan (rasio)
tersebut adalah perbandingan modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko
(ATMR). Sesuai ketentuan pemerintahan CAR tahun 1999 minimal 8%.
1) Sumber permodalan
Modal adalah dana
yang diserahkan oleh pemilik (owner). Dalam sistim perbankan syariah, mekanisme
penyertaan modal pemengang saham, dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perorangan bank.[6]
Dalam prakteknya
modal terdiri dari dua macam yaitu modal inti dan modal pelengkap. Modal inti
merupakan modal sendiri yang tertera dalam posisi ekuitas, sedangkan modal
pelengkap merupakan modal pinjaman dan cadangan revaluasi aktiva serta cadangan
penyisihan penghapusan aktiva produktif.
Rincian masing-masing komponen di atas adalah sebagai berikut:
I.
Modal inti
Modal inti adalah
sebagai berikut:
a) Modal disetor
Merupakan modal yang
telah disetor oleh pemilik bank, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) Agio saham
Merupakan kelebihan dana saham atas nilai nominal saham yang bersangkutan.
c) Modal sumbangan
Merupakan modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk modal
dari donasi dari luar bank.
d) Cadangan umum
Merupakan cadangan
yang diperoleh kembali dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih
setelah dikurangi pajak.
e) Cadangan tujuan
Merupakan bagian
laba setelah dikurangi pajak yang telah disisihkan untuk tujuan tertentu.
f) Laba ditahan
Merupakan saldo
bersih setelah diperhitungkan pajak dan telah diputuskan pada Rapat Umum
Pemengang Saham untuk tidak dibagikan.
g) Laba tahun lalu
Merupakan seluruh laba
bersih tahun lalu setelah diperhitungkan pajak.
h) Rugi tahun lalu
Merupakan kerugian yang telah diderita pada tahun lalu.
i)
Laba tahun berjalan
Merupakan laba yang
telah diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran hutang
pajak.
j)
Rugi tahun berjalan
Merupakan rugi yang diderita dalam tahun buku yang sedang berjalan.
II.
Modal pelengkap
Modal pelengkap
adalah sebagai berikut:
a) Cadangan revaluasi aktiva tetap
Merupakan cadangan yang
dibentuk dari selisih penilaian kembali dari aktiva tetap yang dimiliki bank
b) Penyisihan penghapusan aktiva produktif
Merupakan cadangan
yang dibentuk dengan cara membedakan laba rugi tahun berjalan dengan maksud
untuk menampung kerugian yang mungkin timbul akibat tidak diterimanya seluruh
atau sebagian aktiva produktif (maksimum 1,25% dari ATMR)
c) Modal pinjaman
Merupakan pinjaman
yang didukung oleh warkat-warkat yang memiliki sifat seperti modal (maksimum
50% dari jumlah modal inti)
d) Pinjaman subordinasi
Merupakan pinjaman
yang telah memenuhi syarat seperti ada perjanjian tertulis antara bank dengan
pemberi pinjaman, memperoleh persetujuan BI dan tidak dijamin oleh bank yang
bersangkutan dan perjanjian lainnya. [7]
2) Fungi Modal Bank
Menurut Johnson and Johnson, modal bank
mempunyai tiga fungsi. Pertama,
sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya.
Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian
bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan. Kedua, sebagai dasar bagi menetapan batas maksimum pemberian
kredit. Hal ini adalah merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral,
sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap
individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank untuk
melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap
kegagalan kredit dari satu individu debitur. Ketiga, modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan
pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk menghasilkan
keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan
membandingkan keuntungan bersih dengan ekuitas. Para
partisipan pasar membandingkan return on
investment diantara bank-bank yang ada.
Brenton C. Leavitt, staf Dewan Gubernor Federal
Reserve, menekankan pada empat fungsi dari modal bank yaitu:
a) Untuk melindungi
deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan
likuidasi
b) Untuk menyerap
kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank
dapat terus beroperasi.
c) Untuk memperoleh
sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk menawarkan
pelayanan bank.
3) Manajemen permodalan Bank Syariah
Sehubungan dengan
persoalan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah, maka manajemen bank
harus menggunakan semua perangkat operasionalnya untuk mampu menjaga
kepercayaan masyarakat. Salah satu perangkat yang strategis adalah permodalan
yang cukup memadai. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan
dan kemajuan bank sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Setiap penciptaan
aktiva, disamping berpotensi menghasilkan keuntungan juga berpotensi menimbulkan
terjadinya risiko. Oleh karena itu, modal juga harus dapat digunakan untuk
menjaga kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas investasi pada aktiva,
terutama yang berasal dari dana-dana pihak ketiga atau masyarakat. Peningkatan
peran aktiva sebagai penghasilan keuntungan harus secara simultan dibarengi dengan
pertimbangan risiko yang mungkin timbul guna melindungi kepentingan para
pemilik dana.
Modal dapat diperoleh dari beberapa sumber. Pada awal pendirian bank, modal
dapat diperoleh dari pendirinya dan para pemengang saham. Sumber dari pemengang
saham tersebut juga berpengaruh pada posisinya di dalam necara. Di dalam neraca, sumber modal terlihat pada posisi
passiva bank, yaitu rekening modal dan cadangan. Rekening modal berasal dari
setoran para pengang saham, sedangkan rekening cadangan adalah berasal dari
keuntungan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham, yang digunakan untuk
untuk menjaga likuiditas karena adanya pembiayaan-pembiayaan yang digunakan
atau menjurus kepada macet.[9]
4) Kecukupan modal bank syariah
Bank memiliki
tingkat kecukupan modal baik menunjukan indikator sebagai bank yang sehat.
Sebab kecukupan modal bank menunjukkan keaadannya yang dinyatakan dengan suatu
rasio tertentu yang disebut rasio kecukupan modal atau Capital Adequasy Rasio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini
dapat diukur dengan cara:
1)
Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga
Merupakan rasio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro,
deposito dan tabungan) sebagai berikut:
Modal dan cadangan
Giro+Deposito+Tabungan
Dari perhitungan tersebut dapat diketahui bahwa rasio modal atas simpanan
cukup dengan 10% dan dengan rasio itu permodalan bank dianggap sehat. Rasio
antara modal dengan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan
aktiva yang mengandung risiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi berbagai
cadangan penyanga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari modal
inti dan modal pelengkap. [10]
2)
Membandingkan modal dengan total pembiayaan ditambah dengan securities
Baik bank nasional maupun bank internasional harus memenuhi rasio kecukupan
modalnya Capital Adequasy Ratio (CAR). CAR
merupakan aspek yang sangat penting bagi dunia perbankan.[11]
Besarnya permodalan
dipengaruhi atas kemampuan dan kepatuhan suatu bank terhadap KPPM (Kewajiban
Pemenuhan Modal Minimum) yang saat ini berlaku sebesar 8 %. Penilaian terhadap
pemenuhan KPMM ditetapkan sebagi berikut :
1)
Pemenuhan KPMM sebesar 8 %
diberi predikat sehat dengan nilai kredit 81, dan setiap kenaikan 0.1 %
dari pemenuhan KPMM sebesar 8 % nilai kreditnya ditambah 1 hingga maksimal 100
2)
Pemenuhan KPMM kurang dari 8
% sampai dengan 7,9 % diberi predikat kurang sehat dengan nilai kredit
65 dan setiap penurunan 0,1 % dari pemenuhan KPMM sebesar 7,9 % nilai kreditnya
dikurangi 1 dengan minimum 0.
b.
ASSET (Kualitas
Asset)
Pada aspek kualitas aset ini merupakan
penilaian jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank, yaitu dengan cara
menbandingkan antara aktiva produktif yang bermasalah dengan aktiva produktif.
Sebagaimana dimaklumi bahwa kelangsungan dari
usaha bank sangat tergantung pada kualitas penanam dana dan kesiapan bank dalam
menanggung kemungkinan timbulnya risiko kerugian dalam melakukan penanaman dana
tersebut. Untuk itu manajemen harus senantiasa mengadakan pemantauan mengenai
keadaan kualitas aktiva produktifnya. Karena salah satu faktor yang
mempengaruhi kelangsungan usaha bank adalah kualitas dari aktiva produktif bank
yang bersangkutan. Dalam rangka penilaian tingkat kesehatan bank, kualitas
aktiva produktif bank dinilai berdasarkan tingkat kolektibilitas.
Penilaian kesehatan bank terhadap faktor Kualitas
Aktiva Produktif didasarkan kepada Non
Performing Financing (NPF):
NPF diformulasikan
dengan:
NPF jika lebih dari 5% maka kesehatan suatu
bank tidak baik atau buruk, dan jika NPF kurang atau sama dengan 5% maka
kesehatan suatu bank dapat dikatakan baik.[14]
Selain
NPF, dalam Peraturan Bank Indonesia, Kualitas Asset juga diukur berdasarkan dua
hal yaitu:
a) Rasio Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap
aktiva produktif
Rasio Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap
aktiva produktif adalah di atas 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
untuk setiap penurunan 0,15 % mulai dari 15,5 % nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum100
b) Rasio PPAPYD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang
dibentuk oleh bank) terhadap PPAWD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
yang Wajib dibentuk oleh bank)
Rasio ini dapat dirumuskan
dengan:
Rasio PPAPYD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang
dibentuk oleh bank) terhadap PPAWD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
yang Wajib dibentuk oleh bank) sebesar 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk
setiap kenaikan 1 % dimulai dari 0 nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal 100.
Bobot kualitas aset secara keseluruhan ditetapkan sejumlah
30%[15]
c.
MANAGEMENT
1) Penilaian terhadap faktor manajemen mencakup 2 komponen, yaitu manajemen
umum dan manajemen risiko, dengan menggunakan daftar pertanyaan :
a) bagi bank devisa sebanyak 100 pertanyaan
b) bagi bank non devisa sebanyak 85 pertanyaan
2) Setiap pertanyaan mempunyai nilai kredit sebagai berikut :
a) Bagi bank devisa sebesar 0.25
b) Bagi bank non devisa sebesar 0,294
3) Skala penilaian untuk setiap pertanyaan ditetapkan
antara 0 sampai dengan 4 dengan kriteria :
a) Nilai 0 mencerminkan kondisi lemah
b) Nilai 1,2 dan 3 mencerminkan kondisi antara
c) Nilai 4 mencerminkan kondisi baik
Pembobotan
terakhir untuk faktor manajemen diberikan sebesar 20%.
Sedangkan untuk BPRS,
penilaian terhadap faktor manajeman dikelompokkan dalam 3 komponen yaitu:
1.
Manajemen umum dan
kepatuhan BPRS terhadap ketentuan yang berlaku yang terdiri dari 16 aspek
dengan bobot penilaian 35%
2.
Kualitas manajemen resiko
yang terdiri dari 6 jenis resiko dengan bobot penilaian adalah sebesar 40%
3.
Kepatuhan terhadap
Pelaksanaan Prinsip-prinsip Syariah yang terdiri dari 3 aspek dengan bobot
sebesar 25%
Perbedaan perhitungan
kualitas manajemen BPRS denan BUS menjadi ciri tersendiri untuk BPRS, sehingga
perhitungan kesehatan, kualitas manajemen juga memiliki bobot tersendiri.
d.
EARNING
1) Penilaian terhadap faktor rentabilitas didasarkan pada 2
rasio yaitu :
a)
Rasio Laba Usaha rata-rata terhadap Total Asset
Rasio Laba Usaha rata-rata terhadap Total Aset sebesar 0%
atau negatif nilai kreditnya adalah 0 dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0 % nilai kreditnya ditambah 1
dengan maksimal 100
b)
Rasio Biaya Operasional
terhadap Pendapatan Operasioal
Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasioal
sebesar 100 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan
sebesar 0,08 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Bobot yang diberikan untuk menilai rentabilitas/earning
adalah 10%.
e.
LIQUIDITY
1) Penilaian terhadap faktor likuiditas didasarkan pada 2 rasio yaitu :
a) Rasio Kewajiban Bersih antar Bank terhadap Aktiva Lancar
Penilaian
likuiditas dapat dilakukan untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai
kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
b) Rasio Pembiayaan terhadap Dana yang diterima oleh Bank dalam Rupiah dan
Valuta Asing
2) Kewajiban bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan
tagihan kepada bank lain
3) Dana yang diterima meliputi:
a) BLBI
b) Giro, Tabungan dan deposito
c) Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan
d) Deposito dan pinjaman dari bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan
e) Surat berharga yang diterbitkan oleh bnak yang berjangka waktu lebih dari
3 bulan
f) Modal inti
g) Modal pinjaman
Rasio Pembiayaan terhadap Dana yang diterima oleh Bank dalam Rupiah dan
Valuta Asing sebesar 100 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap
penurunan 1 % mulai dari rasio 100 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal
100.
Bobot untuk rasio ini juga diberikan sebesar 10%.
[1] Kasmir, op. cit., h. 259
[3] Jumingan, Analisis laporan Keuangan, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2008), Cet.2, h.
247
[4] Veithzal Rifa’i, dkk., Bank and
Financial Institution Management : Conventional & Sharia System, (Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada, 2007), h. 705
[5] Apep Mokhamad
Komarna, Materi Studi Intensif Dosen STAIN Batusangkar dari Bank Indonesia,
tanggal 28 oktober 2010
[6] Muhammad syafi’I antonio, Bank syariah dari teori ke praktek, (Jakarta;Gema
Insani, 2001), h. 146-147
[7] Kasmir, op.cit., h. 146-147
[8] Agustianto, Manajemen
Permodalan Bank, (Jurnal Manajemen Permodalan Bank Syariah tanggal 09
januari 2010, di unduh dalam situs:
www.bi.go.id/perbankan/arsitektur+perbankan+ indonesia/manajemen+perbankan/),
tanggal 12 April 2010.
[9] Muhammmad, Manajemen Bank Syariah, op.cit., h. 244
[11] Muhammad, op.cit., h. 96
[12] Teguh Pudjo Mulyono, Analisa Laporan Keuangan Untuk Perbankan, (Jakarta: Djambatan, 1990),
h, 72
[13] MD Hadidi`s Blog, Pengukuran Tingkat
Kesehatan Bank di Indonesia dengan Menggunakan Metode CAMEL, di unduh dalam
situs http://mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/ tanggal 20 Januari 2011
[14] Artikel Manajemen Perbankan tanggal 02 Januari 2010, diunduh dalam situs:
artikel.manajemen.blogspot.com, tanggal 23 April 2010.
[15] MD Haqiqi`s, op.cit.,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar