Rabu, 31 Juli 2019

Analisis CAMEL untuk Menilai Kesehatan Bank Umum dan BPRS


A.    Analisis CAMEL untuk Menilai Kesehatan Bank Umum dan BPRS
1.      Tingkat Kesehatan Perbankan
Sebagaimana layaknya manusia, bank sebagai perusahaan perlu juga dinilai kesehatannya. Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi bank tersebut yang sesungguhnya apakah dalam keadaan sehat, kurang sehat atau mungkin sakit. Apabila ternyata kondisi bank tersebut dalam kondisi sehat, maka ini perlu dipertahankan kesehatannya. Akan tetapi jika kondisinya dalam keadaan tidak sehat, maka segera perlu diambil tindakan untuk mengobatinya. Dari penilaian kesehatan bank ini pada akhirnya akan ketahuan kinerja bank tersebut.[1]
Untuk melakukan penilaian kesehatan sebuah bank dapat dilihat dari berbagai aspek. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat. Sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan bagaimana bank tersebut harus dijalankan dengan baik atau bahkan dihentikan operasinya.
Untuk menilai kesehatan suatu bank dapat diukur dengan menggunakan satu alat analisis yaitu analisis CAMEL yaitu singkatan dari beberapa faktor yang dinilai antara lain : Capital, Asset, Manajemen, Earning, dan Liquidity).[2] Analisis ini mengacu pada ketentuan penilaian yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 30/2/UPPB/tgl 30/04/1997 junto Surat Edaran (SE) BI No. 30/UPPB/tgl 19/03/1998.[3] Dalam bukunya, Prof. Dr. Veithzal Rifa’i  menambah dengan satu faktor lagi yaitu Sensitivity to Market Risk sehingga menjadi CAMELS.[4] Penambahan S dalam analisis CAMEL juga sesuai dengan PBI No 9/01/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.[5] Namun untuk menilai kesehatan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, masih terikat pada Peraturan Bank Indonesia No. 9/17/PBI/2007 tentang penilaian tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah. Sehingga factor Sensitivity to Market Risk (factor S) belum menjadi aspek yang dianalisis dalam BPRS. Dalam peraturan Bank Indonesia mengenai tingkat kesehatan BPR berdasarkan prinsip syariah tersebut, posisi manajemen (M) diletakkan dalam urutan ke 5 (terakhir).
 Dalam berbagai referensi mengenai analisis kesehatan ini, diketahui bahwa alat analisis untuk menentukan kesehatan khusus untuk bank pembiayaan rakyat syariah masih termasuk kategori langka. Kebanyakan referensi hanya mengemukakan analisis untuk perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah. Ketentuan untuk bank syariah pun juga sama dengan bank konvensional, hanya beberapa intilah tertentu yang mengalami penyesuaian. Sejauh ini, analisis untuk kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah hanya menyederhanakan analisis kesehatan bank. Item-item yang dinilai untuk bank, jika tidak dimiliki oleh bank pembiayaan rakyat syariah maka tidak dihitung.
Kesulitan dalam referensi sejauh ini mengenai analisis untuk bank pembiayaan rakyat syariah sangat dirasakan terutama untuk para peneliti umum (bukan auditor). Untuk itu, kajian teori dalam penelitian ini masih merujuk pada analisis kesehatan yang digunakan untuk menilai kesehatan perbankan umum. 
2.      Unsur-unsur dalam Analisis Kesehatan Perbankan
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam analisis kesehatan untuk perbankan syariah umum sebagaimana termuat dalam PBI No. 9/01/PBI/2007 dan BPR syariah yang juga termuat dalam PBI No. 9/17/2007 adalah:
a.       CAPITAL (Aspek Modal)
Pada aspek permodalan ini yang dinilai adalah permodalan yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital adequacy Ratio) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Perbandingan (rasio) tersebut adalah perbandingan modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Sesuai ketentuan pemerintahan CAR tahun 1999 minimal 8%.
1)      Sumber permodalan
Modal adalah dana yang diserahkan oleh pemilik (owner). Dalam sistim perbankan syariah, mekanisme penyertaan modal pemengang saham, dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perorangan bank.[6]
Dalam prakteknya modal terdiri dari dua macam yaitu modal inti dan modal pelengkap. Modal inti merupakan modal sendiri yang tertera dalam posisi ekuitas, sedangkan modal pelengkap merupakan modal pinjaman dan cadangan revaluasi aktiva serta cadangan penyisihan penghapusan aktiva produktif.
Rincian masing-masing komponen di atas adalah sebagai berikut:
                                           I.         Modal inti
Modal inti adalah sebagai berikut:
a)      Modal disetor
Merupakan modal yang telah disetor oleh pemilik bank, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b)      Agio saham
Merupakan kelebihan dana saham atas nilai nominal saham yang bersangkutan.
c)      Modal sumbangan
Merupakan modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk modal dari donasi dari luar bank.
d)     Cadangan umum
Merupakan cadangan yang diperoleh kembali dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak.
e)      Cadangan tujuan
Merupakan bagian laba setelah dikurangi pajak yang telah disisihkan untuk tujuan tertentu.
f)       Laba ditahan
Merupakan saldo bersih setelah diperhitungkan pajak dan telah diputuskan pada Rapat Umum Pemengang Saham untuk tidak dibagikan.
g)      Laba tahun lalu
Merupakan seluruh laba bersih tahun lalu setelah diperhitungkan pajak.
h)      Rugi tahun lalu
Merupakan kerugian yang telah diderita pada tahun lalu.
i)        Laba tahun berjalan
Merupakan laba yang telah diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran hutang pajak.
j)        Rugi tahun berjalan
Merupakan rugi yang diderita dalam tahun buku yang sedang berjalan.
                                   II.            Modal pelengkap
Modal pelengkap adalah sebagai berikut:
a)      Cadangan revaluasi aktiva tetap
Merupakan cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali dari aktiva tetap yang dimiliki bank
b)      Penyisihan penghapusan aktiva produktif
Merupakan cadangan yang dibentuk dengan cara membedakan laba rugi tahun berjalan dengan maksud untuk menampung kerugian yang mungkin timbul akibat tidak diterimanya seluruh atau sebagian aktiva produktif (maksimum 1,25% dari ATMR)
c)      Modal pinjaman
Merupakan pinjaman yang didukung oleh warkat-warkat yang memiliki sifat seperti modal (maksimum 50% dari jumlah modal inti)
d)     Pinjaman subordinasi
Merupakan pinjaman yang telah memenuhi syarat seperti ada perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi pinjaman, memperoleh persetujuan BI dan tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan perjanjian lainnya. [7]


2)      Fungi Modal Bank
Menurut Johnson and Johnson, modal bank mempunyai tiga fungsi. Pertama, sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan. Kedua, sebagai dasar bagi menetapan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini adalah merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur. Ketiga, modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keuntungan bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar membandingkan return on investment diantara bank-bank yang ada.
Brenton C. Leavitt, staf Dewan Gubernor Federal Reserve, menekankan pada empat fungsi dari modal bank yaitu:
a)   Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi
b)   Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
c)   Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk menawarkan pelayanan bank.
d)  Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat. [8]
3)      Manajemen permodalan Bank Syariah
Sehubungan dengan persoalan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah, maka manajemen bank harus menggunakan semua perangkat operasionalnya untuk mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Salah satu perangkat yang strategis adalah permodalan yang cukup memadai. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Setiap penciptaan aktiva, disamping berpotensi menghasilkan keuntungan juga berpotensi menimbulkan terjadinya risiko. Oleh karena itu, modal juga harus dapat digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas investasi pada aktiva, terutama yang berasal dari dana-dana pihak ketiga atau masyarakat. Peningkatan peran aktiva sebagai penghasilan keuntungan harus secara simultan dibarengi dengan pertimbangan risiko yang mungkin timbul guna melindungi kepentingan para pemilik dana.
Modal dapat diperoleh dari beberapa sumber. Pada awal pendirian bank, modal dapat diperoleh dari pendirinya dan para pemengang saham. Sumber dari pemengang saham tersebut juga berpengaruh pada posisinya di dalam necara. Di dalam  neraca, sumber modal terlihat pada posisi passiva bank, yaitu rekening modal dan cadangan. Rekening modal berasal dari setoran para pengang saham, sedangkan rekening cadangan adalah berasal dari keuntungan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham, yang digunakan untuk untuk menjaga likuiditas karena adanya pembiayaan-pembiayaan yang digunakan atau menjurus kepada macet.[9]
4)      Kecukupan modal bank syariah
Bank memiliki tingkat kecukupan modal baik menunjukan indikator sebagai bank yang sehat. Sebab kecukupan modal bank menunjukkan keaadannya yang dinyatakan dengan suatu rasio tertentu yang disebut rasio kecukupan modal atau Capital Adequasy Rasio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara:


1)   Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga
Merupakan rasio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut:
Modal dan cadangan
Giro+Deposito+Tabungan

Dari perhitungan tersebut dapat diketahui bahwa rasio modal atas simpanan cukup dengan 10% dan dengan rasio itu permodalan bank dianggap sehat. Rasio antara modal dengan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung risiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi berbagai cadangan penyanga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. [10]
2)   Membandingkan modal dengan total pembiayaan ditambah dengan securities
Baik bank nasional maupun bank internasional harus memenuhi rasio kecukupan modalnya Capital Adequasy Ratio (CAR). CAR merupakan aspek yang sangat penting bagi dunia perbankan.[11]

Untuk kecukupan modal dihitung Capital Aqeduasy Ratio (CAR).[12]
Besarnya permodalan dipengaruhi atas kemampuan dan kepatuhan suatu bank terhadap KPPM (Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum) yang saat ini berlaku sebesar 8 %. Penilaian terhadap pemenuhan KPMM ditetapkan sebagi berikut :
1)        Pemenuhan KPMM sebesar 8 % diberi predikat sehat dengan nilai kredit 81, dan setiap kenaikan 0.1 % dari pemenuhan KPMM sebesar 8 % nilai kreditnya ditambah 1 hingga maksimal 100
2)        Pemenuhan KPMM kurang dari 8 % sampai dengan 7,9 % diberi predikat kurang sehat dengan nilai kredit 65 dan setiap penurunan 0,1 % dari pemenuhan KPMM sebesar 7,9 % nilai kreditnya dikurangi 1 dengan minimum 0.
Bobot kecukupan modal untuk Capital adalah 30%.[13]
b.      ASSET (Kualitas Asset)
Pada aspek kualitas aset ini merupakan penilaian jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank, yaitu dengan cara menbandingkan antara aktiva produktif yang bermasalah dengan aktiva produktif.
Sebagaimana dimaklumi bahwa kelangsungan dari usaha bank sangat tergantung pada kualitas penanam dana dan kesiapan bank dalam menanggung kemungkinan timbulnya risiko kerugian dalam melakukan penanaman dana tersebut. Untuk itu manajemen harus senantiasa mengadakan pemantauan mengenai keadaan kualitas aktiva produktifnya. Karena salah satu faktor yang mempengaruhi kelangsungan usaha bank adalah kualitas dari aktiva produktif bank yang bersangkutan. Dalam rangka penilaian tingkat kesehatan bank, kualitas aktiva produktif bank dinilai berdasarkan tingkat kolektibilitas.
Penilaian kesehatan bank terhadap faktor Kualitas Aktiva Produktif didasarkan kepada Non Performing Financing (NPF):
NPF diformulasikan dengan:

NPF jika lebih dari 5% maka kesehatan suatu bank tidak baik atau buruk, dan jika NPF kurang atau sama dengan 5% maka kesehatan suatu bank dapat dikatakan baik.[14]
Selain NPF, dalam Peraturan Bank Indonesia, Kualitas Asset juga diukur berdasarkan dua hal yaitu:
a)      Rasio Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
Rasio Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif adalah di atas 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 0,15 % mulai dari 15,5 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum100
b)      Rasio PPAPYD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang dibentuk oleh bank) terhadap PPAWD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang Wajib dibentuk oleh bank)
Rasio ini dapat dirumuskan dengan:
Rasio PPAPYD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang dibentuk oleh bank) terhadap PPAWD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang Wajib dibentuk oleh bank) sebesar 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dimulai dari 0 nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal 100.
Bobot kualitas aset secara keseluruhan ditetapkan sejumlah 30%[15]



c.       MANAGEMENT
1)      Penilaian terhadap faktor manajemen mencakup 2 komponen, yaitu manajemen umum dan manajemen risiko, dengan menggunakan daftar pertanyaan :
a)      bagi bank devisa sebanyak 100 pertanyaan
b)      bagi bank non devisa sebanyak 85 pertanyaan
2)   Setiap pertanyaan mempunyai nilai kredit sebagai berikut :
a)      Bagi bank devisa sebesar 0.25
b)      Bagi bank non devisa sebesar 0,294
3)   Skala penilaian untuk setiap pertanyaan ditetapkan antara 0 sampai dengan 4 dengan kriteria :
a)      Nilai 0 mencerminkan kondisi lemah
b)      Nilai 1,2 dan 3 mencerminkan kondisi antara
c)      Nilai 4 mencerminkan kondisi baik
Pembobotan terakhir untuk faktor manajemen diberikan sebesar 20%.
Sedangkan untuk BPRS, penilaian terhadap faktor manajeman dikelompokkan dalam 3 komponen yaitu:
1.      Manajemen umum dan kepatuhan BPRS terhadap ketentuan yang berlaku yang terdiri dari 16 aspek dengan bobot penilaian 35%
2.      Kualitas manajemen resiko yang terdiri dari 6 jenis resiko dengan bobot penilaian adalah sebesar 40%
3.      Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Prinsip-prinsip Syariah yang terdiri dari 3 aspek dengan bobot sebesar 25%
Perbedaan perhitungan kualitas manajemen BPRS denan BUS menjadi ciri tersendiri untuk BPRS, sehingga perhitungan kesehatan, kualitas manajemen juga memiliki bobot tersendiri.
d.      EARNING
1)      Penilaian terhadap faktor rentabilitas didasarkan pada 2 rasio yaitu :
a)      Rasio Laba Usaha rata-rata terhadap Total Asset
Rasio Laba Usaha rata-rata terhadap Total Aset sebesar 0% atau negatif nilai kreditnya adalah 0 dan untuk setiap kenaikan 0,015%  mulai dari 0 % nilai kreditnya ditambah 1 dengan maksimal 100
b)      Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasioal
Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasioal sebesar 100 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan sebesar 0,08 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Bobot yang diberikan untuk menilai rentabilitas/earning adalah 10%.

e.       LIQUIDITY
1)      Penilaian terhadap faktor likuiditas didasarkan pada 2 rasio yaitu :
a)      Rasio Kewajiban Bersih antar Bank terhadap Aktiva Lancar
Penilaian likuiditas dapat dilakukan untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b)      Rasio Pembiayaan terhadap Dana yang diterima oleh Bank dalam Rupiah dan Valuta Asing
2)      Kewajiban bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain
3)      Dana yang diterima meliputi:
a)      BLBI
b)      Giro, Tabungan dan deposito
c)      Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan
d)     Deposito dan pinjaman dari bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan
e)      Surat berharga yang diterbitkan oleh bnak yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan
f)       Modal inti
g)      Modal pinjaman
Rasio Pembiayaan terhadap Dana yang diterima oleh Bank dalam Rupiah dan Valuta Asing sebesar 100 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1 % mulai dari rasio 100 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal 100.
Bobot untuk rasio ini juga diberikan sebesar 10%.


[1] Kasmir, op. cit., h. 259
[2] Muhammad, op.cit., h. 167
[3] Jumingan, Analisis laporan Keuangan, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2008), Cet.2, h. 247
[4] Veithzal Rifa’i, dkk., Bank and Financial Institution Management : Conventional & Sharia System, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007), h. 705
[5] Apep Mokhamad Komarna, Materi Studi Intensif Dosen STAIN Batusangkar dari Bank Indonesia, tanggal 28 oktober 2010
[6] Muhammad syafi’I antonio, Bank syariah dari teori ke praktek, (Jakarta;Gema Insani, 2001), h. 146-147
[7] Kasmir, op.cit., h. 146-147
[8]  Agustianto, Manajemen Permodalan Bank, (Jurnal Manajemen Permodalan Bank Syariah tanggal 09 januari 2010, di unduh dalam situs: www.bi.go.id/perbankan/arsitektur+perbankan+ indonesia/manajemen+perbankan/), tanggal 12 April 2010.
[9] Muhammmad, Manajemen Bank Syariah, op.cit., h. 244
[10] Ibid., h.247-249
[11] Muhammad, op.cit., h. 96
[12] Teguh Pudjo Mulyono, Analisa Laporan Keuangan Untuk Perbankan, (Jakarta: Djambatan, 1990),  h, 72
[13] MD Hadidi`s Blog, Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank di Indonesia dengan Menggunakan Metode CAMEL, di unduh dalam situs http://mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/ tanggal 20 Januari 2011
[14] Artikel Manajemen Perbankan  tanggal 02 Januari 2010, diunduh dalam situs: artikel.manajemen.blogspot.com, tanggal 23 April 2010.

[15] MD Haqiqi`s, op.cit.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar