A. KONSEP PERBANKAN SYARI'AH
1. Tinjauan Umum Perbankan
Syari’ah
Bank syari’ah atau Bank Islam,
adalah merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang konsep
operasionalnya berdasarkan pada syari’at (hukum) Islam. Bank Islam adalah
sebuah bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum Islam yang sah.[1]
Salah satu bentuk
pengalihan potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional
tersebut adalah pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam (syari’ah)
dengan mengankat prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem Hukum nasional. Prinsip
syari’ah berdasarkan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, kseimbangan dan
keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin).[2]
|
Sehubungan dengan hal
tersebut untuk menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip syari’ah, prinsip
kesehatan bank bagi bank syari’ah, dan yang tidak kalah penting diharapkan
dapat memobilisasi dana dari negara lain yang mensyaratkan pengaturan terhadap
bank syariah dalam undang-undang tersendiri. Kemunculan bank syariah adalah
adanya anggapan bahwa bunga (interest) merupakan instrumen utama dalam
pengopersian bank konvensional, adalah termasuk riba yang haram hukumnya dan
dilarang dalam al-Quran maupun al-Sunnah.[3] Unsur ribawiyah semestinya
dihindari dalam operasional bank syari’ah, baik dalam produk-produknya maupun
dalam teknis pengoperasiannya.
Produk-produk bank syariah
dapat digolongkan menjadi: produk simpanan (funding product).
Fasilitas pembiyaan (Financing
product), dan jasa layanan perbankan lainya (Other Banking Service), yang
semuanya bersifat bebas bunga.[4] Sebagai pengganti sistem bunga tersebut, bank
syariah menggunakan sistem bagi hasil. Melalui sistem bagi hasil ini,
produk-produk bank syariah sebenarnya ditujukan untuk mendorong kegiatan
investasi dan menghambat dana yang tidak produktof, karena dana (simpanan)
tersebut, oleh pihak bank diinvestasikan kembali melalui pembiyaan terhadap
nasabah yang memerlukan modal usaha.[5]
Dalam menjalankan
fungsinya, pengoperasionalan bank syariah bukan hanya memaksimumkan keuntungan
bagi pihak bank semata, tetapi juga ditujukan untuk memberikan
keuntungan-keuntungan sosio-ekonomi bagi umat Islam umumnya.[6] Sehingga selain sebagai lembaga komersial, bank
syari’ah juga menjalankan fungsi sosil.[7]
Dengan demikian,
sebagaimana halnya bank konvensional, bank syariah juga berfungsi sebagai suatu
lembaga intermediasi (intermediary institution) yaitu mengarahkan dana
dari masyarakat berlebih dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang
membutuhkan. Dengan kata lain, bank syariah mempunyai fungsi dua
arah, yaitu sebagai pengelola yang mendapat kepercayaan (amanah) dari
nasabah penyimpan dana, dan penyandang modal yang memberikan kepercayaan kepada
nasabah pengguna fasilitas pembiayaan yang mengelola dananya. Konsep “amanah”
sangat melekat dalam operasional bank syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar