Rabu, 31 Juli 2019

KONSEP PERBANKAN SYARI'AH


A. KONSEP PERBANKAN SYARI'AH
1.      Tinjauan Umum Perbankan Syari’ah
Bank syari’ah atau Bank Islam, adalah merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang konsep operasionalnya berdasarkan pada syari’at (hukum) Islam. Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum Islam yang sah.[1]
Salah satu bentuk pengalihan potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional tersebut adalah pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam (syari’ah) dengan mengankat prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem Hukum nasional. Prinsip syari’ah berdasarkan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, kseimbangan dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin).[2]
26
 
Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam pengaturan perbankan yang didasarkan pada prinsip syari’ah yang disebut perbankan syari’ah. Prinsip perbankan syari’ah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi Islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain prinsip bagi hasil.
Sehubungan dengan hal tersebut untuk menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip syari’ah, prinsip kesehatan bank bagi bank syari’ah, dan yang tidak kalah penting diharapkan dapat memobilisasi dana dari negara lain yang mensyaratkan pengaturan terhadap bank syariah dalam undang-undang tersendiri. Kemunculan bank syariah adalah adanya anggapan bahwa bunga (interest) merupakan instrumen utama dalam pengopersian bank konvensional, adalah termasuk riba yang haram hukumnya dan dilarang dalam al-Quran maupun al-Sunnah.[3] Unsur ribawiyah semestinya dihindari dalam operasional bank syari’ah, baik dalam produk-produknya maupun dalam teknis pengoperasiannya.
Produk-produk bank syariah dapat digolongkan menjadi: produk simpanan (funding product). Fasilitas  pembiyaan (Financing product), dan jasa layanan perbankan lainya (Other Banking Service), yang semuanya bersifat bebas bunga.[4] Sebagai pengganti sistem bunga tersebut, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil. Melalui sistem bagi hasil ini, produk-produk bank syariah sebenarnya ditujukan untuk mendorong kegiatan investasi dan menghambat dana yang tidak produktof, karena dana (simpanan) tersebut, oleh pihak bank diinvestasikan kembali melalui pembiyaan terhadap nasabah yang memerlukan modal usaha.[5]
Dalam menjalankan fungsinya, pengoperasionalan bank syariah bukan hanya memaksimumkan keuntungan bagi pihak bank semata, tetapi juga ditujukan untuk memberikan keuntungan-keuntungan sosio-ekonomi bagi umat Islam umumnya.[6] Sehingga selain sebagai lembaga komersial, bank syari’ah juga menjalankan fungsi sosil.[7]
Dengan demikian, sebagaimana halnya bank konvensional, bank syariah juga berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi (intermediary institution) yaitu mengarahkan dana dari masyarakat berlebih dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan kata lain, bank syariah mempunyai fungsi dua arah, yaitu sebagai pengelola yang mendapat kepercayaan (amanah) dari nasabah penyimpan dana, dan penyandang modal yang memberikan kepercayaan kepada nasabah pengguna fasilitas pembiayaan yang mengelola dananya. Konsep “amanah” sangat melekat dalam operasional bank syariah.  


                [1] Muhammad Syafei Antonio, Bank Syari’ah dari teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), h. 19
                [2] Undang-undang, No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah
                [3] Abdullah Saed, Bank Islam dan Bunga, Studi Kritis Tentang Riba, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), h. 14
                [4]Sutan Reni Sjahdeni, Perbankan Islam dan kebudayaan Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: Grafi, 1999), h. 1
                [5] Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait, (jakarta: Rajawali, Press, 1997), h. 24
                [6] Ibid., h. 21
                [7] Iwan Triwiyono, Organisasi dan akuntansi syari’ah, (Yoyakarta: LKS, 2000), h. 197

Tidak ada komentar:

Posting Komentar