1.
Sumber,
Prinsip dan Objek Hukum Muamalah
a)
Sumber
Hukum
Sumber-sumber
hukum muamalah adalah alquran, Sunnah dan ra’yu atau ijtihad. Alquran
memberikan ketentuan-ketentuan hukum muamalah yang sebagian besar
berbentuk kaidah-kaidah umum, misalnya alquran surat an-Nisa ayat 29 terdapat
ketentuan bahwa perdagangan atas dasar suka rela merupakan salah satu bentuk muamalah
yang halal. Alquran yang memberikan ketentuan-ketentuan hukum muamalah
berbentuk kaidah-kaidah umum itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan
perkembangan dalam pergaulan hidup masyarakat kemudian hari.
Kemudian
Sunnah Rasul memberikan ketentuan-ketentuan hukum muamalah lebih
terperinci dari pada Alquran. Apabila alquran menentukan bahwa berdagang
merupakan cara memperoleh rezeki yang halal, hadis-hadis Nabi memberikan
keterangan perinciannya, seperti larangan menjual barang yang bukan milik
penjual (tanpa memperoleh kuasa dari pemiliknya).
Dalam
memberikan keterangan-keterangan tentang perincian hukum muamalah itu,
sunah rasul tidak mencakup seluruh aspek-aspeknya sampai kepada yang
sekecil-kecilnya. Dalam sunah rasul pun banyak kita jumpai ungkapan-ungkapan
yang sebenarnya masih merupakan kaidah-kaidah umum pula. Misalnya, nabi
melarang berjual beli yang mengandung unsur-unsur kesamaran atau
ketidakjelasan. Misalnya, jual beli barang yang tidak dapat diketahui sifatnya
dengan jelas
Untuk memahami ketentuan-ketentuan
hukum muamalah yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah, demikian pula
untuk memperoleh ketentuan hukum muamalah yang baru timbul sesuai dengan
perkembangan kebutuhan masyarakat, diperlukan pemikiran baru yang disebut ijtihad.
Sumber ijtihat inilah yang telah
berperan besar dalam mengembangkan fikih Islam, terutama dalam bidang muamalah.
b)
Prinsip Muamalah
Hukum muamalah mempunyai
prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Dasarnya
semua bentuk muamalah adalah
boleh sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya[1]
الاصل فى المعا ملا ت الاباحة احتى يدل دليل على تحر يمها
Prinsip ini mengandung arti bahwa hukum Islam memberi
kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalah baru sesuai
dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
Berbeda dengan persoalan muamalah, Syariat Islam di satu
sisi lebih banyak bersifat konfirmasi terhadap berbagai kreasi manusia, karena
ketika Islam dating banyak dijumpai jenis-jenis muamalah yang dilakukan
manusia. Untuk jenis muamalah yang sudah ada ini adakalanya syariat Islam
melakukan perubahan terhadap jenis muamalah yang telah ada, dan adakalanya juga
syariat Islam membatalkan jenis muamalah tertentu untuk selanjutnya syariat
Islam memberikan prinsip-prinsip dan ketentuan ketentuan dasar yang harus
dipenuhi oleh setiap jenis muamalah.[2]
2.
Muamalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur paksaaan
Prinsip ini memperingatkan agar kebebasan kehendak
pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan. Pelanggaran terhadap kebebasan
kehendak itu berakibat tidak dapat dibenarkannya sesuatu bentuk muamalah
Sekalipun pada prinsipnya berbagai jenis muamalah
dibolehkan selama tidak dijumpai dalil yang melanggar, berbagai jenis muamalah
yang diciptakan dan dilaksanakan oleh Umat Islam tidak bisa terlepas dari sikap
pengabdian kepada Allah.[3]
3.
Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan
menghindari mudharat dalam hidup masyarakat.
جلب ا لمصالح ودرء ا لمفا سد
Prinsip ini memperingatkan sesuatu bentuk muamalah
dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat
dalam hidup masyarakat, dengan akibat bahwa segala bentuk muamalah yang
merusak kehidupan masyarakat tidak dibenarkan.
Jika muamalah yang dilakukan dan dikembangkan itu sesuai
dengan substansi makna yang dikehendaki syara’, yaitu mengandung prinsip dan
kaidah yang ditetapkan syara bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia serta
menghindari kemudharatan dari mereka maka, jenis muamalah itu dapat diterima[4]
4.
Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur
penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.[5]
Prinsip ini menentukan bahwa segala bentuk muamalah
yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan. Misalnya dalam hutang
piutang dengan tanggungan barang. Untuk jumlah hutang yang jauh lebih kecil
daripada harga barang tanggunggannya diadakan ketentuan jika dalam jangka waktu
tertentu hutang tidak dibayar, barang tanggungan menjadi lebur, menjadi milik
yang berpiutang.
Berdasarkan sistem ajaran Islam yang bersifat universal dan komprehensif,
terlihat bahwa sistem muamalah meliputi berbagai aspek ajaran, mulai
dari persoalan hak atau hukum (the right) sampai kepada urusan lembaga
keuangan. Lembaga keuangan diadakan dalam rangka untuk mewadahi aktivitas
konsumsi, simpanan, dan investasi.[6]
Suatu hal yang membuat persoalan muamalah dalam hal-hal yang tidak
secara jelas ditentukan oleh nash sangat luas, disebabkan karena bentuk
dan jenis muamalah tersebut akan berkembang sesuai dengan perkembangan
zaman, tempat, dan kondisi sosial. Atas dasar itu, persoalan muamalah
amat terkait erat dengan perubahan sosial yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat.
Dalam persoalan muamalah, syari’at Islam lebih banyak memberikan
pola-pola, prinsip, dan kaidah umum dibanding memberikan jenis dan bentuk muamalah
secara rinci. Atas dasar itu, jenis dan kreasi bentuk muamalah dan
pengembangannya diserahkan sepenuhnya kepada para ahli di bidang itu.
Bidang-bidang seperti inilah yang menurut para ahli ushul fiqh disebut dengan
persoalan–persoalan ta’aqquliyat (yang bisa dinalar) atau ma’qul
ma’na (yang bisa dimasuki logika).
Jika muamalah yang dilakukan dan dikembangkan itu sesuai dengan
substansi makna yang dikehendaki oleh syara’, yaitu mengandung prinsip dan
kaidah yang ditetapkan syara’, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia
serta menghindarkan kemudharatan dari mereka, maka jenis muamalah itu
dapat diterima.[7]
Dalam hal perbankan syariah, bentuk apapun kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga keuangan tersebut harus tetap pada koridor dan landasan yang telah
digariskan oleh Alquran dan Sunnah sebagai pedoman utama sedangkan masalah
teknis dikeluarkan dalam bentuk ijma dan qiyas. Dalam konteks ini, Bank syariah
dituntut untuk mampu mengaplikasikan secara totalitas dari prinsip-prinsip
dasar yang telah digariskan tersebut.[8]
Muamalah dengan pengertian
pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungan dengan
orang lain yang menimbulkan hubungan hak dan kewajiban itu merupakan bagian
terbesar dalam hidup manusia. Oleh karenanya, agama Islam menempatkan bidang muamalah
ini sedemikian penting.
Muamalah dengan pengertian
terbatas seperti dikemukakan para fuqaha itu merupakan bagian terbesar dalam
hidup manusia. Meskipun demikian, hukum Islam dalam memberikan aturan-aturan
dalam bidang muamalah bersifat amat longgar guna memberi kesempatan
perkembangan-perkembangan hidup manusia dalam bidang ini di kemudian hari.
Hukum Islam memberi ketentuan bahwa pada dasarnya pintu perkembangan muamalah
senantiasa terbuka, tetapi perlu diperhatikan agar perkembangan itu jangan
sampai menimbulkan kesempitan-kesempitan hidup pada suatu pihak oleh karena adanya
tekanan-tekanan.
Meskipun bidang muamalah langsung menyangkut pergaulan hidup yang bersifat
duniawi, nilai-nilai agama tidak dapat dipisahkan. Ini berarti bahwa pergaulan
hidup duniawi itu akan mempunyai akibat-akibat di akhirat kelak. Nilai-nilai
agama dalam bidang muamalah itu dicerminkan oleh adanya hukum halal dan
haram yang harus selalu diperhatikan. Misalnya, akad jual beli adalah muamalah
yang halal, akad hutang piutang dengan riba adalah muamalah yang haram
dan sebagainya. Dalam muamalah yang pada dasarnya halal, masih mungkin
terdapat hukum halal dan haram juga, Misalnya, akad jual beli yang mengandung
unsur-unsur penipuan adalah haram, berdagang minuman keras bagi kaum muslimin
adalah haram dan sebagainya.[9]
[3]Amin Akhtar, Structural
Framework of Islamic Economic Sistem Muslim World, Jurnal Mei-Juni, 1998),
hal. 26
[4]Izzudin Ibn
Abdullah, al-Salam, Qawaid
al-ahkahfi Masalih al Anam (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah), hal. 120
[5]Ahmad Azhar
Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalah, (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta:
UII Press, 2000), hal. 11
[6] Muhammad, Sistem
& Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogyakarta : UII Pres, 2005),
hal. 3
[7] Nasrun Haroen,
Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), hal. XVI
[8] Djaslim
Saladin, Konsep Dasar Ekonomi dan Lembaga Keuangan Islam, (Bandung:
Linda Karya, 200), hal. 3
[9]Ahmad Azhar Basyir, Azas-Azas Hukum Muamalah
(Hukum Perdata Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2004), hal. 12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar