Rabu, 31 Juli 2019

Sumber, Prinsip dan Objek Hukum Muamalah


1.      Sumber, Prinsip dan Objek Hukum Muamalah
a)      Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum muamalah adalah alquran, Sunnah dan ra’yu atau ijtihad. Alquran memberikan ketentuan-ketentuan hukum muamalah yang sebagian besar berbentuk kaidah-kaidah umum, misalnya alquran surat an-Nisa ayat 29 terdapat ketentuan bahwa perdagangan atas dasar suka rela merupakan salah satu bentuk muamalah yang halal. Alquran yang memberikan ketentuan-ketentuan hukum muamalah berbentuk kaidah-kaidah umum itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan perkembangan dalam pergaulan hidup masyarakat kemudian hari.
Kemudian Sunnah Rasul memberikan ketentuan-ketentuan hukum muamalah lebih terperinci dari pada Alquran. Apabila alquran menentukan bahwa berdagang merupakan cara memperoleh rezeki yang halal, hadis-hadis Nabi memberikan keterangan perinciannya, seperti larangan menjual barang yang bukan milik penjual (tanpa memperoleh kuasa dari pemiliknya).
Dalam memberikan keterangan-keterangan tentang perincian hukum muamalah itu, sunah rasul tidak mencakup seluruh aspek-aspeknya sampai kepada yang sekecil-kecilnya. Dalam sunah rasul pun banyak kita jumpai ungkapan-ungkapan yang sebenarnya masih merupakan kaidah-kaidah umum pula. Misalnya, nabi melarang berjual beli yang mengandung unsur-unsur kesamaran atau ketidakjelasan. Misalnya, jual beli barang yang tidak dapat diketahui sifatnya dengan jelas
Untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum muamalah yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah, demikian pula untuk memperoleh ketentuan hukum muamalah yang baru timbul sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, diperlukan pemikiran baru yang disebut ijtihad. Sumber ijtihat inilah yang telah berperan besar dalam mengembangkan fikih Islam, terutama dalam bidang muamalah.
b)      Prinsip Muamalah
Hukum muamalah mempunyai prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Dasarnya semua bentuk muamalah  adalah boleh sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya[1]
الاصل فى المعا ملا ت الاباحة احتى يدل دليل على تحر يمها
Prinsip ini mengandung arti bahwa hukum Islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalah baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
Berbeda dengan persoalan muamalah, Syariat Islam di satu sisi lebih banyak bersifat konfirmasi terhadap berbagai kreasi manusia, karena ketika Islam dating banyak dijumpai jenis-jenis muamalah yang dilakukan manusia. Untuk jenis muamalah yang sudah ada ini adakalanya syariat Islam melakukan perubahan terhadap jenis muamalah yang telah ada, dan adakalanya juga syariat Islam membatalkan jenis muamalah tertentu untuk selanjutnya syariat Islam memberikan prinsip-prinsip dan ketentuan ketentuan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap jenis muamalah.[2]
2.      Muamalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur paksaaan
Prinsip ini memperingatkan agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan. Pelanggaran terhadap kebebasan kehendak itu berakibat tidak dapat dibenarkannya sesuatu bentuk muamalah
Sekalipun pada prinsipnya berbagai jenis muamalah dibolehkan selama tidak dijumpai dalil yang melanggar, berbagai jenis muamalah yang diciptakan dan dilaksanakan oleh Umat Islam tidak bisa terlepas dari sikap pengabdian kepada Allah.[3]
3.      Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup masyarakat.
جلب ا لمصالح ودرء ا لمفا سد
Prinsip ini memperingatkan sesuatu bentuk muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup masyarakat, dengan akibat bahwa segala bentuk muamalah yang merusak kehidupan masyarakat tidak dibenarkan.
Jika muamalah yang dilakukan dan dikembangkan itu sesuai dengan substansi makna yang dikehendaki syara’, yaitu mengandung prinsip dan kaidah yang ditetapkan syara bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia serta menghindari kemudharatan dari mereka maka, jenis muamalah itu dapat diterima[4]
4.      Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.[5]
Prinsip ini menentukan bahwa segala bentuk muamalah yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan. Misalnya dalam hutang piutang dengan tanggungan barang. Untuk jumlah hutang yang jauh lebih kecil daripada harga barang tanggunggannya diadakan ketentuan jika dalam jangka waktu tertentu hutang tidak dibayar, barang tanggungan menjadi lebur, menjadi milik yang berpiutang.
Berdasarkan sistem ajaran Islam yang bersifat universal dan komprehensif, terlihat bahwa sistem muamalah meliputi berbagai aspek ajaran, mulai dari persoalan hak atau hukum (the right) sampai kepada urusan lembaga keuangan. Lembaga keuangan diadakan dalam rangka untuk mewadahi aktivitas konsumsi, simpanan, dan investasi.[6]
Suatu hal yang membuat persoalan muamalah dalam hal-hal yang tidak secara jelas ditentukan oleh nash sangat luas, disebabkan karena bentuk dan jenis muamalah tersebut akan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, tempat, dan kondisi sosial. Atas dasar itu, persoalan muamalah amat terkait erat dengan perubahan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Dalam persoalan muamalah, syari’at Islam lebih banyak memberikan pola-pola, prinsip, dan kaidah umum dibanding memberikan jenis dan bentuk muamalah secara rinci. Atas dasar itu, jenis dan kreasi bentuk muamalah dan pengembangannya diserahkan sepenuhnya kepada para ahli di bidang itu. Bidang-bidang seperti inilah yang menurut para ahli ushul fiqh disebut dengan persoalan–persoalan ta’aqquliyat (yang bisa dinalar) atau ma’qul ma’na (yang bisa dimasuki logika).
Jika muamalah yang dilakukan dan dikembangkan itu sesuai dengan substansi makna yang dikehendaki oleh syara’, yaitu mengandung prinsip dan kaidah yang ditetapkan syara’, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia serta menghindarkan kemudharatan dari mereka, maka jenis muamalah itu dapat diterima.[7]
Dalam hal perbankan syariah, bentuk apapun kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut harus tetap pada koridor dan landasan yang telah digariskan oleh Alquran dan Sunnah sebagai pedoman utama sedangkan masalah teknis dikeluarkan dalam bentuk ijma dan qiyas. Dalam konteks ini, Bank syariah dituntut untuk mampu mengaplikasikan secara totalitas dari prinsip-prinsip dasar yang telah digariskan tersebut.[8]
Muamalah dengan pengertian pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungan dengan orang lain yang menimbulkan hubungan hak dan kewajiban itu merupakan bagian terbesar dalam hidup manusia. Oleh karenanya, agama Islam menempatkan bidang muamalah ini sedemikian penting.
Muamalah dengan pengertian terbatas seperti dikemukakan para fuqaha itu merupakan bagian terbesar dalam hidup manusia. Meskipun demikian, hukum Islam dalam memberikan aturan-aturan dalam bidang muamalah bersifat amat longgar guna memberi kesempatan perkembangan-perkembangan hidup manusia dalam bidang ini di kemudian hari. Hukum Islam memberi ketentuan bahwa pada dasarnya pintu perkembangan muamalah senantiasa terbuka, tetapi perlu diperhatikan agar perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan-kesempitan hidup pada suatu pihak oleh karena adanya tekanan-tekanan.
Meskipun bidang muamalah langsung menyangkut pergaulan hidup yang bersifat duniawi, nilai-nilai agama tidak dapat dipisahkan. Ini berarti bahwa pergaulan hidup duniawi itu akan mempunyai akibat-akibat di akhirat kelak. Nilai-nilai agama dalam bidang muamalah itu dicerminkan oleh adanya hukum halal dan haram yang harus selalu diperhatikan. Misalnya, akad jual beli adalah muamalah yang halal, akad hutang piutang dengan riba adalah muamalah yang haram dan sebagainya. Dalam muamalah yang pada dasarnya halal, masih mungkin terdapat hukum halal dan haram juga, Misalnya, akad jual beli yang mengandung unsur-unsur penipuan adalah haram, berdagang minuman keras bagi kaum muslimin adalah haram dan sebagainya.[9]  



[1]Abdul Hamid Hakim, al-Bayan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hal. 198
[2]Nasroen Harun, Asuransi Menurut Hukum Islam, (Padang: IAIN Pers, 1999), hal. 15
[3]Amin Akhtar, Structural Framework of Islamic Economic Sistem Muslim World, Jurnal Mei-Juni, 1998), hal. 26
[4]Izzudin Ibn Abdullah,  al-Salam, Qawaid al-ahkahfi Masalih al Anam (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah), hal. 120
[5]Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalah, (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta: UII Press, 2000), hal. 11 
[6] Muhammad, Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogyakarta : UII Pres, 2005), hal. 3
[7] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), hal. XVI
[8] Djaslim Saladin, Konsep Dasar Ekonomi dan Lembaga Keuangan Islam, (Bandung: Linda Karya, 200), hal. 3
[9]Ahmad Azhar Basyir, Azas-Azas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2004), hal. 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar