Rabu, 31 Juli 2019

Strategi Pemasaran Bank Syariah


              1.    Strategi Pemasaran Bank Syariah
Fakta membuktikan, secara konseptual, perbankan syariah memang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman serta sudah menjadi kewajiban sejarah untuk lahir dan berkembang menjadi sistem perbankan alternatif yang sesuai dengan fitrah hidup manusia. Walaupun demikian, kesempurnaan konsep berdasarkan konsep Ilahiah ini tetap harus di-up date, disesuaikan dengan tuntutan zaman agar tetap dapat diterapkan dalam kehidupan bisnis yang nyata. Untuk itulah diperlukan strategi pengembangan bank syariah di masa yang akan datang.
Startegi pengembangan perbankan syariah  diarahkan untuk meningkatkan kompetensi usaha yang sejajar dengan sistem perbankan konvensional yang dilakukan secara komprehensif dengan mengacu kepada kekuatan dan kelemahan perbankan syariah di Indonesia saat ini. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan keahlian sumber daya manusia, penyempurnaan ketentuan dan program sosialisasi. Fokus utama strategi pengembangan sistem perbankan syariah meliputi hal-hal sebagai berikut:[1]
a.       Penyempurnaan ketentuan
Upaya yang dilakukan adalah penyesuaian perangkat dasar UU Bank Sentral, UU Perbankan dan penyusunan perangkat-perangkat ketentuan pendukung kegiatan operasional bank syariah. Dengan adanya ketentuan yang mendukung, diharapkan bank syariah akan dapat beroperasi secar optimal dan memiliki daya saing yang tinggi.
b.      Pengembangan jaringan bank syariah
Pengembangan jaringan perbankana syariah, terutama ditujukan untuk menyediakan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan jasa bank syariah. Selain itu, dengan semakin berkembangnya jaringan bank syariah, akan mendukung pembentukan pasar uang antar bank yang sangat penting dalam mekanisme operasional perbankan syariah sehingga dapat berkembang secara sehat.
Pengembangan jaringan perbankan syariah dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1)      Peningkatan kualitas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi
2)      Perubahan kegiatan usaha bank konvensional (total convertion) yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan uasaha bank berdasarkan prinsip syariah.
3)      Pembukaan kantor cabang syariah (full branch) bagi bank konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah. Pembukaan kantor cabang syariah dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:
a)      pembukaan kantor cabang dengan mendirikan kantor cabang baru.
b)      perubahan kantor cabang yang ada menjadi kantor cabang syariah.
c)      peningkatan status kantor cabang pembantu menjadi kantor cabang syariah.


c.       Pengembangan piranti moneter
Penyusunan piranti moneter dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan moneter dan kegiatan usaha bank syariah. Dalam kaitannya dengan kegiatan usaha bank syariah maka pembentukan piranti ini diharapkan dapat membantu pengembangan pasar uang antar bank syariah.
d.      Pelaksanaan sosialisasi perbankan syariah
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai kegiatan usaha perbankan syariah kepada masyarakat, baik itu pengusaha, kalangan perbankan maupun kalangan masyarakat lainnya. Sesuai kapasitasnya sebagai otoritas pembinaan dan pengawasan bank, Bank Indonesia dapat berperan menjadi narasumber kegiatan bank syariah.. agar sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik, diperlukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti perguruan tinggi, para ulama, dewan dakwah, asosiasi, media massa cetak maupun elektronik, atau lembaga-lembaga lainnya yang memiliki kemampuan dan akses yang besar dalam penyebarluasan informasi terhadap masyarakat.
Secara lebih rinci, strategi pengembangan perbankan Syariah yang perlu dilakukan meliputi: [2]
a.   Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perbankan Syariah melalui berbagai media secara menyeluruh (integrated sosialization). Masyarakat luas yang akan memanfaatkan jasa perbankan Syariah perlu diberi wawasan pemahaman secara utuh mengenai dasar hukumnya, manfaatnya, kelebihannya dan hal-­hal lain menyangkut perbankan Syariah melalui media masa yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Apabila masyarakat sebagai calon pengguna jasa perbankan Syariah sudah memahaminya maka keadaan ini akan mendorong berkembangnya perbankan Syariah lebih cepat.
b.   Menghindari persaingan yang tidak sehat di antara bank Syariah itu sendiri. Persaingan perlu dieliminasi dalam memperebutkan nasabah dengan jalan pemberian pelayanan yang terbaik dalam menarik nasabah muslim maupun non-muslim. Secara internal selain mengeliminasi persaingan antar bank Syariah, maka pelayanan bank Syariah terhadap nasabah (muslim dan non­muslim) perlu terus ditingkatkan sekurang-kurangnya sama bahkan harus lebih baik dari bentuk pelayanan bank konvensional. Pelayanan berbasis teknologi informasi terus dikembangkan sehingga penggunaan information and communication technology (ICT) menjadi prioritas utama untuk bersaing dengan bank konvensional sesuai prinsip-prinsip Syariah.
c.   Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Insani (SDI) pengelola perbankan Syariah. Pengembangan sumberdaya manusia merupakan ujung tombak berkembangnya perbankan Syariah karena keberhasilan pengembangan bank Syariah pada tingkat mikro sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan dan kemampuan sumberdaya manusia yang ada. Petugas bank perlu memberikan pengertian dan menerangkan aplikasi serta prosedur penggunaan produk-produk perbankan Syariah secara inovatif dan benar sehingga para nasabah tertarik untuk memilih menggunakan produk tersebut.
d.   Penyempurnaan landasan hukum dan ketentuan operasional bank Syariah yang mengacu pada standar internasional. Ketentuan tersebut meliputi standar akuntansi Syariah; sistem pengawasan dan pelaporan; instrumen pengelolaan likuiditas; dan instrumen moneter yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
e.   Menyederhanakan dan memperluas perizinan pendirian usaha perbankan Syariah dengan pengawasan yang memadai agar tetap terjaminnya prinsip kehati-hatian dalam rangka memperluas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu faktor yang menunjukkan adanya perkembangan bank Syariah adalah jumlah kantor yang dibangun untuk mencapai atau memudahkan mendekatkan nasabah dalam menjalankan fungsi intermediasi.
f.   Pemberian return (hasil) atas dasar bagi hasil bagi deposan secara proporsional dan saling menguntungkan. Return yang memadai juga diberikan bagi sistem pembiayaan dengan margin tertentu yang tidak saling mematikan. Sistem bagi hasil ini telah berhasil menunjukkan kinerja perbankan Islam dalam menghadapi krisis yang lebih tangguh dibanding ketahanan bank konvensional.
g.   Mempertahankan dan meningkatkan sistem perbankan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah yang menunjukkan kekuatannya dalam masa krisis, dan memiliki kinerja yang lebih baik dibanding sistem perbankan konvensional. Ini terlihat pada kredit / pembiayaan macet (Non Performing Financing, NPF) yang lebih rendah. Tidak adanya negative spread dan konsisten dalam menjalankan fungsi intermediasi juga harus dipertahankan.
h.   Bank Indonesia sebagai pengendali kehidupan perbankan nasional perlu memberi perlakuan yang sama (fair treatment) baik kepada perbankan konvensional maupun perbankan Syariah untuk membangun persaingan industri perbankan yang sehat berdasarkan keunikan dan karakteristik masing-masing sebagai aset nasional. Selain itu pendekatan hendaknya berdasarkan situasi dan kondisi secara bertahap dan berkesinambungan (gradual and sustainable approach) disamping pengembangan infra struktur sesuai dengan prinsip Syariah. Bank Indonesia perlu mengefektifkan cetak biru (blue print) pengembangan perbankan Syariah di Indonesia yang telah dicanangkan secara bertahap sampai tahun 2011.
i.    Perlunya Bank Indonesia mengatur aspek kelembagaan beserta sistem monitoringnya terhadap kegiatan usaha bank Syariah sebagaimana yang termaktub dalam pasal ayat 3 UU Nomor 10/ 1998. Di dalam pasal itu dijelaskan bahwa bank umum (konven­sional) dapat memilih untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah atau melakukan kedua kegiatan tersebut sekaligus.
j.    Bank Indonesia juga perlu mengantisipasi perkembangan bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah khususnya dalam transaksi kliring, instrumen uang dan pasar uang. Bank Indonesia sebagai regulator perbankan perlu mengakomodasi dan mengendalikan prinsip-prinsip Syariah yang dijalankan oleh bank-bank tersebut.
k.   Menyiapkan sumberdaya insani yang handal. Kesiapan sumber daya ini bukan hanya untuk keperluan perbankan Syariah tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan institusi Syariah non-bank seperti asuransi, gadai, pasar modal dan lain-lain yang merupakan institusi komplemen dari bank Syariah. Selain itu mereka harus menguasai dan mampu mengaplikasikan standar administrasi dan pengelolaan prinsip Syariah pada pengelolaan keuangan yang telah ` ditetapkan oleh IFSB.
l.    Mengefektifkan fatwa ulama dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Salah satu peran yang sangat menentukan dalam mengembangkan bank Syariah adalah fatwa dari MUI, terutama yang bertugas sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Di samping keahliannya sebagai ahli Syariah, mereka harus tahu dan perlu mengikuti perkembangan dan praktik produk-produk yang ditawarkan apakah sesuai Syariah atau tidak. Mereka harus menegur dan atau mengoreksi secara cepat, tepat dan betul apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam operasional bank syariah tersebut.
m.  Melakukan penelitian yang teratur dan berkesinambungan untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan situasi dan kondisi perbankan syariah, mencari penyebab timbulnya suatu masalah dan mencoba mencari solusinya melalui monitoring dan evaluasi dari instansi terkait serta informasi dari masyarakat.
Dalam memasuki tahun 2009 yang penuh dengan tantangan, pengembangan perbankan syariah di Indonesia harus memperhatikan hal-hal berikut:[3]
1.   Peningkatan SDM
Sejalan dengan perkembangan bank syariah yang demikian cepat, harus diimbangi dengan ketersediaan sumber daya insani yang berkualitas yang memahami seperangkat ilmu dan skills keuangan dan perbankan, seperti risk management, analisa pembiyaan, manajemen keuangan, akuntansi, fiqh muamalah. Untuk itu kegiatan training karyawan perbankan syariah harus secara intensif dilakukan, secara terprogram dan terukur dengan baik.
2.   Implementasi UU Perbankan Syariah
Dengan diundangkannya perbankan syariah, maka bank-bank syariah harus melakukan upaya-upaya penyesuaian ketentuan berdasarkan amanah UU No.21 Tahun 2008. Elaborasi ketentuan tersebut juga harus mempertimbangkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan antisipasi UU perpajakan yang baru.
3.   Peningkatan pengawasan:
Pengawasan bank syariah harus terus-menerus dioptimalkan. Penerapan Good Syariah Governance harus terus dipantau dan dievaluasi oleh DPS. Untuk itu, pelatihan tim pengawas perlu dilakukan agar para pengawas dapat mengawasi kegiatan dan sistem perbankan syariah serta dapat menginterpretasikan arah pergerakan ekonomi riil. Pengawasan yang tidak optimal akan mengakibatkan terjadinya penyimpangan pengelolaan yang akan merusak citra dan reputasi bank syariah.
4.   Antisipasi likuiditas
Dalam menghadapi likuiditas yang ketat, pihak otoritas moneter wajib mengembangkan instrumen-instrumen alternatif yang dapat digunakan untuk membantu perbankan syariah, seperti regulasi tentang repo syariah, yaitu kebolehan bank-bank syariah menggadaikan surat berharga yang dimilikinya, tidak saja SBI Syariah, tetapi juga SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), dan Surat Berharga lainnya. Selain itu, Industri perbankan syariah harus pula dapat mengembangkan kemampuannya dalam memanfaatkan sumber-sumber pendanaan jangka pendek melalui perjanjian kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain.

5.   Penguatan kondisi permodalan:
Dengan tumbuh pesatnya jaringan kantor perbankan syariah, sudah tentu akan mendongkrak peningkatan dana pihak ketika (DPK). Peningkatan DPK tersebut harus diiringi oleh peningkatan modal sehingga perbankan syariah tetap memiliki financial buffer yang tinggi. Peningkatan permodalan perbankan syariah dapat dilakukan baik secara internal melalui dividen policy maupun secara eksternal melalui penambahan modal baru oleh pemilik atau investor baru.
6.   Peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian
Pengembangan perbankan syariah di Indonesia harus didasarkan pada hasil riset. Di berbagai negara, pengembangan produk syariah misalnya harus didasarkan pada hasil riset, sehingga peluncuran produk dan pengembangan jaringan tidak sporadis. Apalagi, sistem keuangan syariah memiliki keunikan operasi dan membutuhkan dukungan infrastruktur yang khusus dalam mendukung kegiatan operasinya secara efisien, tentu dibutuhkan riset ilmiah untuk pengembangannya


[1] Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Op. Cit., h. 227-229
[2] Tim Penulis MSI UII, Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah, Op. Cit.,  h. 130-134
[3] http://www.pelita.or.id, Agustianto, Perkembangan dan Proyeksi bank Syariah 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar