1. Strategi Pemasaran Bank
Syariah
Fakta
membuktikan, secara konseptual, perbankan syariah memang sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman serta sudah menjadi kewajiban sejarah untuk lahir dan
berkembang menjadi sistem perbankan alternatif yang sesuai dengan fitrah hidup
manusia. Walaupun demikian, kesempurnaan konsep berdasarkan konsep Ilahiah ini
tetap harus di-up date, disesuaikan dengan tuntutan zaman agar
tetap dapat diterapkan dalam kehidupan bisnis yang nyata. Untuk itulah
diperlukan strategi pengembangan bank syariah di masa yang akan datang.
Startegi
pengembangan perbankan syariah diarahkan
untuk meningkatkan kompetensi usaha yang sejajar dengan sistem perbankan
konvensional yang dilakukan secara komprehensif dengan mengacu kepada kekuatan
dan kelemahan perbankan syariah di Indonesia saat ini. Upaya tersebut dilakukan
melalui peningkatan keahlian sumber daya manusia, penyempurnaan ketentuan dan
program sosialisasi. Fokus utama strategi pengembangan sistem perbankan syariah
meliputi hal-hal sebagai berikut:[1]
a. Penyempurnaan
ketentuan
Upaya yang dilakukan adalah
penyesuaian perangkat dasar UU Bank Sentral, UU Perbankan dan penyusunan
perangkat-perangkat ketentuan pendukung kegiatan operasional bank syariah.
Dengan adanya ketentuan yang mendukung, diharapkan bank syariah akan dapat beroperasi
secar optimal dan memiliki daya saing yang tinggi.
b. Pengembangan jaringan
bank syariah
Pengembangan jaringan
perbankana syariah, terutama ditujukan untuk menyediakan akses yang lebih luas
kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan jasa bank syariah. Selain itu,
dengan semakin berkembangnya jaringan bank syariah, akan mendukung pembentukan
pasar uang antar bank yang sangat penting dalam mekanisme operasional perbankan
syariah sehingga dapat berkembang secara sehat.
Pengembangan
jaringan perbankan syariah dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1)
Peningkatan kualitas bank umum
syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi
2)
Perubahan kegiatan usaha bank
konvensional (total convertion) yang memiliki kondisi usaha yang baik dan
berminat untuk melakukan kegiatan uasaha bank berdasarkan prinsip syariah.
3)
Pembukaan kantor cabang syariah (full
branch) bagi bank konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan
berminat untuk melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah.
Pembukaan kantor cabang syariah dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:
a) pembukaan kantor
cabang dengan mendirikan kantor cabang baru.
b) perubahan kantor
cabang yang ada menjadi kantor cabang syariah.
c)
peningkatan status kantor cabang
pembantu menjadi kantor cabang syariah.
c. Pengembangan piranti
moneter
Penyusunan
piranti moneter dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan moneter dan kegiatan
usaha bank syariah. Dalam kaitannya dengan kegiatan usaha bank syariah maka
pembentukan piranti ini diharapkan dapat membantu pengembangan pasar uang antar
bank syariah.
d. Pelaksanaan
sosialisasi perbankan syariah
Kegiatan sosialisasi yang
dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai
kegiatan usaha perbankan syariah kepada masyarakat, baik itu pengusaha,
kalangan perbankan maupun kalangan masyarakat lainnya. Sesuai kapasitasnya sebagai
otoritas pembinaan dan pengawasan bank, Bank Indonesia dapat berperan menjadi
narasumber kegiatan bank syariah.. agar sosialisasi ini dapat terlaksana dengan
baik, diperlukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti perguruan
tinggi, para ulama, dewan dakwah, asosiasi, media massa cetak maupun
elektronik, atau lembaga-lembaga lainnya yang memiliki kemampuan dan akses yang
besar dalam penyebarluasan informasi terhadap masyarakat.
Secara lebih
rinci, strategi pengembangan perbankan Syariah yang perlu dilakukan meliputi: [2]
a. Meningkatkan pemahaman
masyarakat mengenai perbankan Syariah melalui berbagai media secara menyeluruh
(integrated sosialization). Masyarakat luas yang akan memanfaatkan jasa
perbankan Syariah perlu diberi wawasan pemahaman secara utuh mengenai dasar
hukumnya, manfaatnya, kelebihannya dan hal-hal lain menyangkut perbankan
Syariah melalui media masa yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat. Apabila masyarakat sebagai calon pengguna jasa perbankan Syariah
sudah memahaminya maka keadaan ini akan mendorong berkembangnya perbankan
Syariah lebih cepat.
b. Menghindari persaingan yang
tidak sehat di antara bank Syariah itu sendiri. Persaingan perlu dieliminasi
dalam memperebutkan nasabah dengan jalan pemberian pelayanan yang terbaik dalam
menarik nasabah muslim maupun non-muslim. Secara internal selain mengeliminasi
persaingan antar bank Syariah, maka pelayanan bank Syariah terhadap nasabah
(muslim dan nonmuslim) perlu terus ditingkatkan sekurang-kurangnya sama bahkan
harus lebih baik dari bentuk pelayanan bank konvensional. Pelayanan berbasis
teknologi informasi terus dikembangkan sehingga penggunaan information and
communication technology (ICT) menjadi prioritas utama untuk bersaing
dengan bank konvensional sesuai prinsip-prinsip Syariah.
c. Meningkatkan
kemampuan Sumber Daya Insani (SDI) pengelola perbankan Syariah. Pengembangan
sumberdaya manusia merupakan ujung tombak berkembangnya perbankan Syariah
karena keberhasilan pengembangan bank Syariah pada tingkat mikro sangat
ditentukan oleh kualitas pengelolaan dan kemampuan sumberdaya manusia yang ada.
Petugas bank perlu memberikan pengertian dan menerangkan aplikasi serta
prosedur penggunaan produk-produk perbankan Syariah secara inovatif dan benar
sehingga para nasabah tertarik untuk memilih menggunakan produk tersebut.
d. Penyempurnaan
landasan hukum dan ketentuan operasional bank Syariah yang mengacu pada standar
internasional. Ketentuan tersebut meliputi standar akuntansi Syariah; sistem
pengawasan dan pelaporan; instrumen pengelolaan likuiditas; dan instrumen
moneter yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
e. Menyederhanakan dan memperluas
perizinan pendirian usaha perbankan Syariah dengan pengawasan yang memadai agar
tetap terjaminnya prinsip kehati-hatian dalam rangka memperluas pelayanan
kepada masyarakat. Salah satu faktor yang menunjukkan adanya perkembangan bank
Syariah adalah jumlah kantor yang dibangun untuk mencapai atau memudahkan
mendekatkan nasabah dalam menjalankan fungsi intermediasi.
f. Pemberian return (hasil)
atas dasar bagi hasil bagi deposan secara proporsional dan saling
menguntungkan. Return yang memadai juga diberikan bagi sistem pembiayaan dengan
margin tertentu yang tidak saling mematikan. Sistem bagi hasil ini telah
berhasil menunjukkan kinerja perbankan Islam dalam menghadapi krisis yang lebih
tangguh dibanding ketahanan bank konvensional.
g. Mempertahankan dan meningkatkan
sistem perbankan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah yang menunjukkan
kekuatannya dalam masa krisis, dan memiliki kinerja yang lebih baik dibanding
sistem perbankan konvensional. Ini terlihat pada kredit / pembiayaan macet (Non
Performing Financing, NPF) yang lebih rendah. Tidak adanya negative spread
dan konsisten dalam menjalankan fungsi intermediasi juga harus dipertahankan.
h. Bank Indonesia sebagai
pengendali kehidupan perbankan nasional perlu memberi perlakuan yang sama (fair
treatment) baik kepada perbankan konvensional maupun perbankan Syariah untuk membangun
persaingan industri perbankan yang sehat berdasarkan keunikan dan karakteristik
masing-masing sebagai aset nasional. Selain itu pendekatan hendaknya
berdasarkan situasi dan kondisi secara bertahap dan berkesinambungan (gradual
and sustainable approach) disamping pengembangan infra struktur sesuai
dengan prinsip Syariah. Bank Indonesia perlu mengefektifkan cetak biru (blue
print) pengembangan perbankan Syariah di Indonesia yang telah dicanangkan
secara bertahap sampai tahun 2011.
i. Perlunya Bank Indonesia
mengatur aspek kelembagaan beserta sistem monitoringnya terhadap kegiatan usaha
bank Syariah sebagaimana yang termaktub dalam pasal ayat 3 UU Nomor 10/ 1998.
Di dalam pasal itu dijelaskan bahwa bank umum (konvensional) dapat memilih
untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional atau berdasarkan
prinsip Syariah atau melakukan kedua kegiatan tersebut sekaligus.
j. Bank Indonesia juga perlu
mengantisipasi perkembangan bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah
khususnya dalam transaksi kliring, instrumen uang dan pasar uang. Bank
Indonesia sebagai regulator perbankan perlu mengakomodasi dan mengendalikan
prinsip-prinsip Syariah yang dijalankan oleh bank-bank tersebut.
k. Menyiapkan sumberdaya insani
yang handal. Kesiapan sumber daya ini bukan hanya untuk keperluan perbankan
Syariah tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan institusi Syariah non-bank seperti
asuransi, gadai, pasar modal dan lain-lain yang merupakan institusi komplemen
dari bank Syariah. Selain itu mereka harus menguasai dan mampu mengaplikasikan
standar administrasi dan pengelolaan prinsip Syariah pada pengelolaan keuangan
yang telah ` ditetapkan oleh IFSB.
l. Mengefektifkan fatwa ulama dari
MUI (Majelis Ulama Indonesia). Salah satu peran yang sangat menentukan dalam mengembangkan
bank Syariah adalah fatwa dari MUI, terutama yang bertugas sebagai anggota
Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Di samping
keahliannya sebagai ahli Syariah, mereka harus tahu dan perlu mengikuti
perkembangan dan praktik produk-produk yang ditawarkan apakah sesuai Syariah
atau tidak. Mereka harus menegur dan atau mengoreksi secara cepat, tepat dan
betul apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam operasional bank syariah tersebut.
m. Melakukan penelitian yang teratur
dan berkesinambungan untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan situasi dan
kondisi perbankan syariah, mencari penyebab timbulnya suatu masalah dan mencoba
mencari solusinya melalui monitoring dan evaluasi dari instansi terkait serta
informasi dari masyarakat.
Dalam
memasuki tahun 2009 yang penuh dengan tantangan, pengembangan perbankan syariah
di Indonesia harus memperhatikan hal-hal berikut:[3]
1. Peningkatan SDM
Sejalan dengan perkembangan
bank syariah yang demikian cepat, harus diimbangi dengan ketersediaan sumber
daya insani yang berkualitas yang memahami seperangkat ilmu dan skills keuangan
dan perbankan, seperti risk management, analisa pembiyaan, manajemen keuangan,
akuntansi, fiqh muamalah. Untuk itu kegiatan training karyawan perbankan
syariah harus secara intensif dilakukan, secara terprogram dan terukur dengan
baik.
2. Implementasi UU Perbankan Syariah
Dengan diundangkannya
perbankan syariah, maka bank-bank syariah harus melakukan upaya-upaya
penyesuaian ketentuan berdasarkan amanah UU No.21 Tahun 2008. Elaborasi
ketentuan tersebut juga harus mempertimbangkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara dan antisipasi UU perpajakan yang baru.
3. Peningkatan pengawasan:
Pengawasan bank syariah harus
terus-menerus dioptimalkan. Penerapan Good Syariah Governance harus terus
dipantau dan dievaluasi oleh DPS. Untuk itu, pelatihan tim pengawas perlu
dilakukan agar para pengawas dapat mengawasi kegiatan dan sistem perbankan
syariah serta dapat menginterpretasikan arah pergerakan ekonomi riil.
Pengawasan yang tidak optimal akan mengakibatkan terjadinya penyimpangan
pengelolaan yang akan merusak citra dan reputasi bank syariah.
4. Antisipasi likuiditas
Dalam menghadapi likuiditas
yang ketat, pihak otoritas moneter wajib mengembangkan instrumen-instrumen
alternatif yang dapat digunakan untuk membantu perbankan syariah, seperti
regulasi tentang repo syariah, yaitu kebolehan bank-bank syariah menggadaikan
surat berharga yang dimilikinya, tidak saja SBI Syariah, tetapi juga SBSN
(Surat Berharga Syariah Negara), dan Surat Berharga lainnya. Selain itu,
Industri perbankan syariah harus pula dapat mengembangkan kemampuannya dalam
memanfaatkan sumber-sumber pendanaan jangka pendek melalui perjanjian kerjasama
dengan lembaga keuangan syariah lain.
5. Penguatan kondisi permodalan:
Dengan tumbuh pesatnya
jaringan kantor perbankan syariah, sudah tentu akan mendongkrak peningkatan
dana pihak ketika (DPK). Peningkatan DPK tersebut harus diiringi oleh
peningkatan modal sehingga perbankan syariah tetap memiliki financial buffer
yang tinggi. Peningkatan permodalan perbankan syariah dapat dilakukan baik
secara internal melalui dividen policy maupun secara eksternal melalui
penambahan modal baru oleh pemilik atau investor baru.
6. Peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian
Pengembangan perbankan syariah di Indonesia
harus didasarkan pada hasil riset. Di berbagai negara, pengembangan produk
syariah misalnya harus didasarkan pada hasil riset, sehingga peluncuran produk
dan pengembangan jaringan tidak sporadis. Apalagi, sistem keuangan syariah
memiliki keunikan operasi dan membutuhkan dukungan infrastruktur yang khusus
dalam mendukung kegiatan operasinya secara efisien, tentu dibutuhkan riset
ilmiah untuk pengembangannya
[1] Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari
Teori ke Praktik, Op. Cit., h. 227-229
[3] http://www.pelita.or.id,
Agustianto, Perkembangan dan Proyeksi bank Syariah 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar