Rabu, 31 Juli 2019

Ciri-ciri Pasar Islami


5. Ciri-ciri Pasar Islami
            Menurut Ibnu Taimiyah yang dikutip oleh Akhmad Mujahidin bahwa ciri khas kehidupan pasar Islami adalah :
1            Orang harus bebas untuk keluar masuk pasar
2            Adanya informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan. Tugas muhtasib adalah mengawasi situasi pasar dan menjaga agar informasi secara sempurna diterima oleh para pelaku pasar
3            Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar. Kolusi antara penjual dan pembeli harus dihilangkan. Pemerintah boleh melakukan intervensi apabila unsure monopolistik ini mulai muncul.
4            Adanya kenaikan dan penurunan harga yang disebabkan naik turunnya tingkat permintaan dan penawaran
5            Adanya homogenitas dan standarisasi produk agar terhindar dari pemalsuan produk, penipuan, dan kecurangan kualitas barang
6            Terhindar dari penyimpangan terhadap kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, kecurangan dalam menakar, menimbang, dan mengukur, dan niat yang buruk dalam perdagangan. Pelaku pasar juga dilarang menjual barang-barang haram.[1] 

Dengan memperhatikan kriteria pasar Islami tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pasar Islami itu dibangun atas dasar terjaminnya persaingan yang sehat yang dibingkai dalam nilai dan moralitas Islam. Untuk menjamin agar criteria ini dapat terjaga dengan baik diperlukan seoarang muhtasib yang memiliki peranan aktif dan permanent dalam menjaga mekanisme pasar Islami sehingga dapat dijadikan model bagi peran pemerintah terhadap pasar. Pengawasan secara cermat terhadap mekanisme pasar harus dilakukan demi tegaknya kepentingan sosial dan nilai-nilai akhlak Islami yang diinginkan semua pihak.


[1]Akhmad Mujahidin, op. cit., h. 162. Bahwa pasar Islami tersebut dibangun atas dasar terjaminnya persaingan yang sehat yang dilingkari dalam nilai dan moralitas Islam. Salah satu tugas pokok muhtasib adalah mengawasi pasar. Dia harus menjaga keharmonisan sesame pedagang di pasar dan mengawasi aktivitas di dalamnya. Tujuannya adalah mencegah kedzaliman dengan cara mengontrol alat timbangan, takaran, ukuran dan berbagai alat dagang lainnya. Dia juga berhak melarang terjadinya rekayasa harga dan mencegah perdagangan barang-barang haram. Selain itu juga mengawasi parktik perdagangan. Ibid., h. 166

Tidak ada komentar:

Posting Komentar