Rabu, 31 Juli 2019

Konsep Jual Beli dalam Ekonomi Islam


Konsep Jual Beli dalam Ekonomi Islam
1.    Kegiatan Ekonomi dalam Islam
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang didalamnya terjelma cara Islam mengatur kehidupan perekonomian dengan apa yang dimiliki dan ditujukan oleh sistem ekonomi Islam, yaitu tentang vcara berpikir yang terdiri dari nilai-nilai sejarah yang berhubungan dengan masalah-masalah perekonomian.
Sebagian lainnya mengatakan bahawa ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan masanya.
Islam dating membawa petunjuk dan rahmat bagi seluruh umat manusia dalam segala segi kehidupan. Sebagaimana Firman Allah SWT:
Bur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ
Artinya:    “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS.Al-Anbiya’:107)
Islam menegakkan peraturan-peraturan dalam kemasyarakatan atas keadilan yang merata, begitu juga dalam masalah ekonomi, dimana unsur kezaliman dan ketidakadilan tidak akan mendapat tempat dalam kehidupan. Oleh sebab itu dalam memenuhi kebutuhan manusia yang tidak berkecukupan dan berkesudahan itu tidak akan terjadi pertentangan dan permusuhan seperti yang terjadi di dunia barat, disebabkan mereka memakai sistem ekonomi yang didasarkan atas materil semata yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Akibatnya terjadi persaingan yang menghancurkan, antara blok-blok berbagai negara dengan maksud untuk menguasai perekonomian, dan memonopoli pasar-pasar dan sumber-sumber bahan baku.
Ada perbedaan besar antara mendapatkan keuntungan material sebagai tujuan dan cita-cita, dengan hanya sebagai perantara dari tujuan yang lebih besar dan cita-cita yang lebih luhur, yakni memakmurkan bumi dan mempersiapkan bagi kehidupan insani, serta merealisasikan kesejahteraan hidup dan harta kekayaan untuk seluruh manusia.
Perbedaan itu dalam suasana sistem ekonomi pertama, kalau cita-citanya adalah memperoleh keuntungan material, maka yang ada hanya egoism, monopoli  dan usaha mengumpulkan harta kekayaan dunia dan mencegahnya dari orang lain, seperti yang terjadi dalam sistem ekonomi yang mengutamakan pertarungan. Inilah yang menyebabkan terjadinya macam-macam peperangan dan kehancuran.
Adapun dalam suasana kedua, yang mencita-citakan kemakmuran seluruh bumi, maka persaingan, egoisme, dan monopoli akan berubah menjadi saling pengertian dan saling menolong antara negara untuk memakmurkan bumi dan mengeksploitasikan kekayaan dengan cara terbaik demi kemaslahatan seluruh umat manusia.
Jadi cita-cita kegiatan ekonomi menurut Islam bukanlah menciptakan persaingan, monopoli, maupun sikap mementingkan diri sendiri dengan usaha mengumpulkan semua harta kekayaan dunia dan mencegahnya dari orang lain, seperti yang terjadi dalam lingkungan sistem ekonomi penemuan manusia. Akan tetapi cita-citanya adalah merealisasikan kekayaan, kesejahteraan hidup, dan keuntungan umum bagi seluruh masyarakat disertai niat melaksanakan hak khilafat dan mematuhi perintah Allah SWT.
Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk berusaha selama usaha yang dilakukan itu bersifat halal dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang banyak. Berbagai bentuk usaha dibolehkan sebagaimana Firman Allah SWT:
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
Artinya: “Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah, dan Ingatlah Allah banyak-banyak, supaya kamu beruntung.”
              (QS. Al.Jumu’ah:10
Kata bertebaran adalah perintah bagi manusia untuk berusaha mencari rezeki guna memenuhi kebutuhan hidupnya dan mendapatkan karunia dari-Nya. Apa yang dilakukan oleh manusia akan disaksikan oleh Allah dan Rasul serta kaum muslimin yang lain.
È@è%ur (#qè=yJôã$# uŽz|¡sù ª!$# ö/ä3n=uHxå ¼ã&è!qßuur tbqãZÏB÷sßJø9$#ur ( šcrŠuŽäIyur 4n<Î) ÉOÎ=»tã É=øtóø9$# Íoy»pk¤9$#ur /ä3ã¥Îm7t^ãsù $yJÎ/ ÷LäêZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÊÉÎÈ
Artinya: “Dan katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata….”
       (QS. At-Taubah: 105)
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qãBÌhptéB ÏM»t6ÍhsÛ !$tB ¨@ymr& ª!$# öNä3s9 Ÿwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûïÏtF÷èßJø9$# ÇÑÐÈ (#qè=ä.ur $£JÏB ãNä3x%yu ª!$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# OçFRr& ¾ÏmÎ/ šcqãZÏB÷sãB ÇÑÑÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya.” (QS. Al-Maidah: 87-88)
Ayat-ayat di atas member pemahaman kepada kita bahwa Islam mendorong penganutnya untuk menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah. Karunia tersebut harus dipergunakan untuk meningkatkan pertumbuhan baik materi maupun nonmateri. Meskipun perintah kepada manusia agar senantiasa berusaha tetapi ia harus menyeimbangkan kepentingan duniawi dan ukhrawi. Firman Allah SWT:
Æ÷tGö/$#ur !$yJÏù š9t?#uä ª!$# u#¤$!$# notÅzFy$# ( Ÿwur š[Ys? y7t7ŠÅÁtR šÆÏB $u÷R9$# ( `Å¡ômr&ur !$yJŸ2 z`|¡ômr& ª!$# šøs9Î) ( Ÿwur Æ÷ö7s? yŠ$|¡xÿø9$# Îû ÇÚöF{$# ( ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÐÐÈ
Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat. Dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan (di muka) bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
       (QS. Al-Qashash: 77)
Keseimbangan aspek dunia dan akhirat tersebut merupakan karakteristik unik sistem ekonomi Islam. Perpaduan unsure material dan spiritual ini tidak dijumpai dalam sistem perekonomian lain seperti kapitalis maupun sosialis.
Meskipun kebebasan ekonomi diakui oleh Islam namun terikat sebagaimana yang dikatakan oleh Ahmah Muhammad Assal dan Fathi Abdul Karim: tiang ekonomi Islam yang kedua ialah kebebasan ekonomi yang terikat. Artinya bahwa sistem ini tidak memberikan kepada individu-individu kebebasan ekonomi yang mutlak, tetapi mengikat kemerdekaan ini dengan batas-batas dari nilai-nilai yang dipercaya Islam. Sebab meluasnya prinsip kebebasan ekonomi secara mutlak mempunyai pengaruh yang paling buruk terhadap nasib kaum miskin.
Secara tegas Rasul melalui sabda “kamulah yang lebih mengetahui tentang urusan duniamu,” memberikan simbol kebebasan untuk meniti kehidupan di dunia. Kebebasan dalam beraktivitas haruslah disesuaikan dengan landasan-landasan aqidah, moral, dan yuridik.
Landasan aqidah adalah wujud penegasan manusia sebagai khalofah Allah yang berfungsi untuk mengemban amanah Allah dalam memakmurkan kehidupan di bumi yang kelak akan diminta pertanggung jawabannya. Untuk itu manusia dibekali dengan profesionalitas (kemampuan) serta diberikan kemudahan oleh Allah dalam mengelola potensi alam dan memanfaatkannya untuk pemenuhan kebutuhan.
Landasan moral adalah perwujudan pertanggung jawaban manusia dalam mencari rezeki untuk dirinya serta keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dengan kekuatannya sendiri tanpa menggantungkan diri pada orang lain. Pengerahan segala daya dan upaya untuk memenuhi kebutuhan diperbolehkan asal tidak bermotifkan untuk memperkaya diri dan membanggakan kepada orang lain. Islam sangat melarang hal seperti itu. Sebaliknya harus senantiasa membantu meringankan beban orang lain dan memberikan dorongan sesuai dengan kemampuannya.
Landasan moral tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Kegiatan-kegiatan yang dilakukan haruslah berhubungan dengan hal-hal yang halal dan bukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah.
2.      Kegiatan-kegiatan yang halal dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerugian ataupun kemudharatan dalam kehidupan masyarakat.
3.      Nilai-nilai keadilan haruslah senantiasa dipelihara agar tidak merugikan orang lain. Apabila bertentangan dengan nilai-nilai keadilan maka itu tidak dapat dibenarkan.
Landasan yuridik sebagai alat untuk melegalisasi usaha dalam kegiatan ekonomi sangatlah mendesak. Landasan tersebut adalah Al-Qur’an, Hadits, Ra’yu atau ijtihad.
Islam mengakui hak milik perorangan dan diberi kekuasaan penuh bertindak atas haknya itu untuk kepentingan sendiri, selagi tidak mengganggu kepentingan orang lain. Namun di dalam pemberian kebebasan tersebut Islam juga mengekang kebebasan itu dengan menentukan beberapa kewajiban yang harus dipatuhi, di antaranya adalah kewajiban membayar zakat apabila harta seseorang telah mencapai nisab. Kewajiban ini sangat besar sekali pengaruhnya terhadap jiwa seseorang, karena ia harus rela mengorbankan kepentingan dirinya sendiri demi kebahagiaan saudara-saudaranya yang kekurangan. Di sini jelaslah bahwa dasar ekonomi dalam Islam itu disamping mengakui hak perorangan juga harus memelihara kepentingan umum.
Dengan kata lain Islam mengakui kepentingan individu dan kepentingan orang banyak selama tidak ada pertentangan antara keduanya atau selama masih mungkin mempertemukan keduanya, buktinya dalam soal hak milik, Islam masih mengakui hak milik individu dan pada saat yang sama, masih mengakui hak milik orang banyak. Satu di antara keduanya tidak diabaikan. Apabila terjadi pertentangan antara keduanya dan tak mungkin diselenggarakan keseimbangan atau pertemuan maka Islam akan mengutamakan kepentingan orang banyak daripada kepentingan individu. Hal ini sangat berbeda dengan sistem kapitalis yang sifatnya individual semata dan sosialis yang mementingkan masyarakat saja serta mengabaikan individu.
Islam juga membolehkan kita untuk berlomba dalam mencari harta dan mengumpulkannya, tetapi harus dihindari cara-cara yang merugikan orang lain seperti melakukan perbuatan penipuan, melakukan kecurangan dan sebagainya.
Islam membenarkan seseorang memiliki kekayaan lebih dari yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh secara benar dan yang bersangkutan menjalankan kewajibannya demi kesejahteraan masyarakat baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan lainnya.
Muhammad Abdul Mannan mengemukakan bahwa “persaingan usaha atau perdagangan bebas menurut Islam boleh dibiarkan jika ini tidak merosot ke dalam eksploitasi (pekerjaan penyelidikan) dan merusak mereka yang lemah ekonominya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar