Konsep Jual Beli dalam Ekonomi
Islam
1.
Kegiatan Ekonomi dalam Islam
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang
didalamnya terjelma cara Islam mengatur kehidupan perekonomian dengan apa yang
dimiliki dan ditujukan oleh sistem ekonomi Islam, yaitu tentang vcara berpikir
yang terdiri dari nilai-nilai sejarah yang berhubungan dengan masalah-masalah
perekonomian.
Sebagian lainnya mengatakan
bahawa ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang
disimpulkan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan merupakan bangunan perekonomian
yang didirikan atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan
masanya.
Islam dating membawa petunjuk dan rahmat bagi
seluruh umat manusia dalam segala segi kehidupan. Sebagaimana Firman Allah SWT:
Bur »oYù=yör& wÎ) ZptHôqy úüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ
Artinya: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat
bagi semesta alam. (QS.Al-Anbiya’:107)
Islam menegakkan peraturan-peraturan dalam
kemasyarakatan atas keadilan yang merata, begitu juga dalam masalah ekonomi,
dimana unsur kezaliman dan ketidakadilan tidak akan mendapat tempat dalam
kehidupan. Oleh sebab itu dalam memenuhi kebutuhan manusia yang tidak
berkecukupan dan berkesudahan itu tidak akan terjadi pertentangan dan permusuhan
seperti yang terjadi di dunia barat, disebabkan mereka memakai sistem ekonomi
yang didasarkan atas materil semata yaitu sistem ekonomi kapitalis dan
sosialis. Akibatnya terjadi persaingan yang menghancurkan, antara blok-blok
berbagai negara dengan maksud untuk menguasai perekonomian, dan memonopoli
pasar-pasar dan sumber-sumber bahan baku .
Perbedaan itu dalam suasana
sistem ekonomi pertama, kalau cita-citanya adalah memperoleh keuntungan
material, maka yang ada hanya egoism, monopoli
dan usaha mengumpulkan harta kekayaan dunia dan mencegahnya dari orang
lain, seperti yang terjadi dalam sistem ekonomi yang mengutamakan pertarungan.
Inilah yang menyebabkan terjadinya macam-macam peperangan dan kehancuran.
Adapun dalam suasana kedua, yang
mencita-citakan kemakmuran seluruh bumi, maka persaingan, egoisme, dan monopoli
akan berubah menjadi saling pengertian dan saling menolong antara negara untuk
memakmurkan bumi dan mengeksploitasikan kekayaan dengan cara terbaik demi
kemaslahatan seluruh umat manusia.
Jadi cita-cita kegiatan ekonomi
menurut Islam bukanlah menciptakan persaingan, monopoli, maupun sikap
mementingkan diri sendiri dengan usaha mengumpulkan semua harta kekayaan dunia
dan mencegahnya dari orang lain, seperti yang terjadi dalam lingkungan sistem
ekonomi penemuan manusia. Akan tetapi cita-citanya adalah merealisasikan
kekayaan, kesejahteraan hidup, dan keuntungan umum bagi seluruh masyarakat
disertai niat melaksanakan hak khilafat dan mematuhi perintah Allah SWT.
Islam memberikan kebebasan kepada
manusia untuk berusaha selama usaha yang dilakukan itu bersifat halal dan tidak
menimbulkan kerugian bagi orang banyak. Berbagai bentuk usaha dibolehkan
sebagaimana Firman Allah SWT:
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
Artinya: “Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka
bumi, dan carilah karunia Allah, dan Ingatlah Allah banyak-banyak, supaya kamu
beruntung.”
(QS.
Al.Jumu’ah:10
Kata bertebaran adalah perintah
bagi manusia untuk berusaha mencari rezeki guna memenuhi kebutuhan hidupnya dan
mendapatkan karunia dari-Nya. Apa yang dilakukan oleh manusia akan disaksikan
oleh Allah dan Rasul serta kaum muslimin yang lain.
È@è%ur (#qè=yJôã$# uz|¡sù ª!$# ö/ä3n=uHxå ¼ã&è!qßuur tbqãZÏB÷sßJø9$#ur ( cruäIyur 4n<Î) ÉOÎ=»tã É=øtóø9$# Íoy»pk¤¶9$#ur /ä3ã¥Îm7t^ãsù $yJÎ/ ÷LäêZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÊÉÎÈ
Artinya: “Dan katakanlah: “Bekerjalah
kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat
pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan
yang ghaib dan yang nyata….”
(QS.
At-Taubah: 105)
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qãBÌhptéB ÏM»t6ÍhsÛ !$tB ¨@ymr& ª!$# öNä3s9 wur (#ÿrßtG÷ès? 4 cÎ) ©!$# w =Ïtä tûïÏtF÷èßJø9$# ÇÑÐÈ (#qè=ä.ur $£JÏB ãNä3x%yu ª!$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# OçFRr& ¾ÏmÎ/ cqãZÏB÷sãB ÇÑÑÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik
yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan
makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan
kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya.” (QS.
Al-Maidah: 87-88)
Ayat-ayat di atas member
pemahaman kepada kita bahwa Islam mendorong penganutnya untuk menikmati karunia
yang telah diberikan oleh Allah. Karunia tersebut harus dipergunakan untuk
meningkatkan pertumbuhan baik materi maupun nonmateri. Meskipun perintah kepada
manusia agar senantiasa berusaha tetapi ia harus menyeimbangkan kepentingan
duniawi dan ukhrawi. Firman Allah SWT:
Æ÷tGö/$#ur !$yJÏù 9t?#uä ª!$# u#¤$!$# notÅzFy$# ( wur [Ys? y7t7ÅÁtR ÆÏB $u÷R9$# ( `Å¡ômr&ur !$yJ2 z`|¡ômr& ª!$# øs9Î) ( wur Æ÷ö7s? y$|¡xÿø9$# Îû ÇÚöF{$# ( ¨bÎ) ©!$# w =Ïtä tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÐÐÈ
Artinya: “Dan carilah pada apa yang
telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat. Dan janganlah
kamu melupakan kebahagiaanmu (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan (di muka) bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan.”
(QS.
Al-Qashash: 77)
Keseimbangan aspek dunia dan
akhirat tersebut merupakan karakteristik unik sistem ekonomi Islam. Perpaduan
unsure material dan spiritual ini tidak dijumpai dalam sistem perekonomian lain
seperti kapitalis maupun sosialis.
Meskipun kebebasan ekonomi diakui
oleh Islam namun terikat sebagaimana yang dikatakan oleh Ahmah Muhammad Assal
dan Fathi Abdul Karim: tiang ekonomi Islam yang kedua ialah kebebasan ekonomi
yang terikat. Artinya bahwa sistem ini tidak memberikan kepada
individu-individu kebebasan ekonomi yang mutlak, tetapi mengikat kemerdekaan
ini dengan batas-batas dari nilai-nilai yang dipercaya Islam. Sebab meluasnya
prinsip kebebasan ekonomi secara mutlak mempunyai pengaruh yang paling buruk
terhadap nasib kaum miskin.
Secara tegas Rasul melalui sabda
“kamulah yang lebih mengetahui tentang urusan duniamu,” memberikan simbol
kebebasan untuk meniti kehidupan di dunia. Kebebasan dalam beraktivitas
haruslah disesuaikan dengan landasan-landasan aqidah, moral, dan yuridik.
Landasan aqidah adalah wujud
penegasan manusia sebagai khalofah Allah yang berfungsi untuk mengemban amanah
Allah dalam memakmurkan kehidupan di bumi yang kelak akan diminta pertanggung
jawabannya. Untuk itu manusia dibekali dengan profesionalitas (kemampuan) serta
diberikan kemudahan oleh Allah dalam mengelola potensi alam dan memanfaatkannya
untuk pemenuhan kebutuhan.
Landasan moral adalah perwujudan
pertanggung jawaban manusia dalam mencari rezeki untuk dirinya serta keluarga
yang menjadi tanggung jawabnya dengan kekuatannya sendiri tanpa menggantungkan
diri pada orang lain. Pengerahan segala daya dan upaya untuk memenuhi kebutuhan
diperbolehkan asal tidak bermotifkan untuk memperkaya diri dan membanggakan
kepada orang lain. Islam sangat melarang hal seperti itu. Sebaliknya harus
senantiasa membantu meringankan beban orang lain dan memberikan dorongan sesuai
dengan kemampuannya.
Landasan moral tersebut haruslah
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
haruslah berhubungan dengan hal-hal yang halal dan bukan hal-hal yang
diharamkan oleh Allah.
2. Kegiatan-kegiatan yang halal
dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerugian ataupun kemudharatan
dalam kehidupan masyarakat.
3. Nilai-nilai keadilan haruslah
senantiasa dipelihara agar tidak merugikan orang lain. Apabila bertentangan
dengan nilai-nilai keadilan maka itu tidak dapat dibenarkan.
Landasan yuridik sebagai alat
untuk melegalisasi usaha dalam kegiatan ekonomi sangatlah mendesak. Landasan tersebut
adalah Al-Qur’an, Hadits, Ra’yu atau ijtihad.
Islam mengakui hak milik
perorangan dan diberi kekuasaan penuh bertindak atas haknya itu untuk
kepentingan sendiri, selagi tidak mengganggu kepentingan orang lain. Namun di
dalam pemberian kebebasan tersebut Islam juga mengekang kebebasan itu dengan
menentukan beberapa kewajiban yang harus dipatuhi, di antaranya adalah
kewajiban membayar zakat apabila harta seseorang telah mencapai nisab.
Kewajiban ini sangat besar sekali pengaruhnya terhadap jiwa seseorang, karena
ia harus rela mengorbankan kepentingan dirinya sendiri demi kebahagiaan
saudara-saudaranya yang kekurangan. Di sini jelaslah bahwa dasar ekonomi dalam
Islam itu disamping mengakui hak perorangan juga harus memelihara kepentingan
umum.
Dengan kata lain Islam mengakui
kepentingan individu dan kepentingan orang banyak selama tidak ada pertentangan
antara keduanya atau selama masih mungkin mempertemukan keduanya, buktinya
dalam soal hak milik, Islam masih mengakui hak milik individu dan pada saat yang
sama, masih mengakui hak milik orang banyak. Satu di antara keduanya tidak
diabaikan. Apabila terjadi pertentangan antara keduanya dan tak mungkin
diselenggarakan keseimbangan atau pertemuan maka Islam akan mengutamakan
kepentingan orang banyak daripada kepentingan individu. Hal ini sangat berbeda
dengan sistem kapitalis yang sifatnya individual semata dan sosialis yang
mementingkan masyarakat saja serta mengabaikan individu.
Islam juga membolehkan kita untuk
berlomba dalam mencari harta dan mengumpulkannya, tetapi harus dihindari
cara-cara yang merugikan orang lain seperti melakukan perbuatan penipuan,
melakukan kecurangan dan sebagainya.
Islam membenarkan seseorang
memiliki kekayaan lebih dari yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh
secara benar dan yang bersangkutan menjalankan kewajibannya demi kesejahteraan
masyarakat baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan lainnya.
Muhammad Abdul Mannan
mengemukakan bahwa “persaingan usaha atau perdagangan bebas menurut Islam boleh
dibiarkan jika ini tidak merosot ke dalam eksploitasi (pekerjaan penyelidikan)
dan merusak mereka yang lemah ekonominya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar