1.
Rukun dan Syarat Murabahah
Rukun Murabahah adalah sebagai berikut: [1]
a. Bai’ yaitu penjual, dianalogikan
sebagai bank
b. Musytary, yaitu
pembeli, dianalogikan sebagai nasabah. Para ulama sepakat menyatakan bahwa
orang yang melakukan akad Murabahah ini yang pertama: berakal, oleh sebab itu akad
yang dilakukan oleh orang gila, dan orang yang berada dalam pengampuan (orang
yang tidak cakap hukum sehingga harus diwakilkan) hukumnya tidak sah. Adapun
anak kecil yang sudah mumaiyyiz menurut ulama Hanafiah, apabila akad
yang dilakukan membawa keuntungan bagi dirinya, maka akadnya sah.[2] Kedua: yang melakukan
akad itu adalah orang yang berbeda. ,
seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual
sekaligus pembeli.[3]
c. Mabi’ yaitu barang yang akan diperjualbelikan
Syarat-syarat
yang terkait dengan barang yang diperjualbelikan adalah:
1.
Barang itu
ada, atau tidak ada ditempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya
untuk mengadakan barang itu. Tetapi supaya meyakinkan barang itu boleh
dihadirkan sesuai dengan persetujuan pembeli dengan penjual. Barang-barang di
gudang dan dalam proses pabrik ini dihukumkan sebagai barang yang ada.[4] Benda sebagai obyek jual
beli harus suci dan tidak najis, setiap benda yang menurut perintah agama dan
kebersihannya dianggap tidak akan termasuk benda haram dan atau najis.[5]
2. Dapat
dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
3. Milik
seseorang, Barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang tidak boleh
dijual-belikan.[6]
d. Tsamani yaitu harga yang dianalogikan
sebagai plafond pembiayaan
Harga
jual kepada nasabah adalah harga beli ditambah margin keuntungan bank. Margin
keuntungan akan ditentukan bank dari waktu ke waktu. Harga jual ditentukan oleh
bank pada saat permohonan pembiayaan disetujui atau pada saat setiap kali
mencairkan dana pembiayaan.[7]
Salah
satu cara pengadaan barang yang akan diperjualbelikan oleh bank syariah, yaitu
melakukan pembelian kepada pemasok atau suplier. Dalam pembelian ini dimungkinkan suplier memberikan
potongan atau diskon atas pembelian barang. Pada prinsipnya diskon adalah milik
nasabah atau mengurangi harga pokok barang dan bank syariah tidak diperkenankan
mengakuinya sebagai pendapatan.
Dewan
Syariah Nasional menetapkan aturan berkaitan dengan diskon yang diterima dari
pemasok sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 Tanggal 16
September 2000 tentang diskon dalam Murabahah Lembaga Keuangan Syariah
mendapat diskon dari suplier, maka harga sebenarnya adalah harga setelah
diskon, karena itu diskon adalah hak nasabah. Dan dalam akad, pembagian diskon
ini hendaknya diperjanjikan dan ditandatangani. Jika diskon terjadi setelah
akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan)
yang dimuat dalam akad.[8]
Berkenaan
dengan potongan harga dituntut kejujuran dan transparansi dari bank syariah.
Dilihat dari alur pemesanan barang, hanya bank
syariah lah yang tahu tentang adanya potongan harga tersebut, karena
pada prinsipnya yang melakukan pengadaaan barang adalah bank syariah sendiri.
Apabila hal ini dikaitkan dengan transparansi dan kejujuran penyampaian harga
perolehan barang yang akan diperjualbelikan, maka penerimaaan potongan harga
ini harus jelas tertuang dalam perhitungan harga perolehan barang. Banyak
bentuk dan cara potongan harga yang diberikan, misalnya, dalam bentuk
pengurangan harga yang dibayar yaitu berupa uang tunai yang diberikan kepada
pembeli atau dalam bentuk marketing fee, hadiah dan dalam bentuk lain
yang serupa dengan tidak mengurangi makna potongan harga tersebut.[9]
e. Ijab dan qabul, dianalogikan
sebagai akad atau perjanjian yaitu pernyataan persetujuan yang diungkapkan
dalam akad.
Akad
adalah suatu sebab dari sebab-sebab yang ditetapkan syara’ yang karenanya
timbullah beberapa hukum[10]. Dengan kata lain akad
adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang atau lebih,
berdasarkan kerelaan masing-masing. Menurut Hendi Suhendi, akad ialah ikatan
kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan
qabul dilakukan sebab ijab dan qabul menunjukkan kerelaan
(keridhaan). Pada dasarnya ijab dan qabul dilakukan dengan lisan,
tetapi kalau tidak mungkin, misalnya bisu atau yang lainnya, boleh ijab dan
qabul dengan surat menyurat yang mengandung arti ijab dan qabul.[11]
Ijab
dan Qabul ini menurut beberapa ulama besar Hukum Islam seperti Syafi’i harus
tetap ada dan langsung, , antara ijab
dan qabul sebagai pernyataan dilanjutkan dengan serah terima barang. Tetapi
menurut pendapat ulama hukum Islam lainnya seperti Nawawi, Mutawali dan Baghari
berpendapat bahwa lafaz ijab dan qabul dengan bentuk kalimat (ucapan) tidak
harus dilakukan, yang terpenting dalam jual beli itu sudah cukup kalau
dimengerti oleh adat istiadat dan kebiasaan setempat.[12]
Para
ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa unsur utama jual beli adalah kerelaan dari
kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab dan
qabul yang dilangsungkan. Menurut mereka ijab dan qabul perlu
diungkapkan secara jelas dalam transaksi-transaksi yang bersifat mengikat kedua
belah pihak seperti akad jual beli, dan akad sewa menyewa.[13]
Dalam murabahah dibutuhkan
beberapa syarat, antara lain:
a. Mengetahui
harga pertama (harga pembelian)
Pembeli
kedua hendaknya mengetahui harga pembelian karena hal itu adalah syarat sahnya
transaksi jual beli. Pembeli kedua adalah nasabah, sedangkan pembeli pertama
adalah bank ketika membeli barang kepada suplier.
b. Mengetahui
besarnya keuntungan
Mengetahui
jumlah keuntungan adalah keharusan, karena ia merupakan bagian dari harga (tsamani),
sedangkan mengetahui harga adalah syarat sahnya jual beli.
c. Sistem murabahah
dalam harta riba hendaknya tidak menisbatkan riba tersebut terhadap harga
pertama.
Seperti
membeli barang yang ditakar atau ditimbang dengan sejenis dengan takaran yang
sama, maka tidak boleh menjualnya dengan sitem murabahah. Hal semacam
ini tidak diperbolehkan karena murabahah jual beli dengan harga pertama
dengan adanya tambahan, sedangkan tambahan terhadap harta riba hukumnya adalah
riba dan bukan keuntungan.
d. Transaksi
pertama haruslah sah secara syara’
Jika
transaksi pertama tidak sah, maka tidak boleh dilakukan jual beli secara murabahah,
karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai keuntungan dan hak milik jual beli yang
tidak sah ditetapkan dengan nilai barang atau dengan barang yang semisal bukan
harga, karena tidak sebenarnya penamaan. [14]
Jual
beli secara murabahah adalah jual beli secara amanah (kepercayaan)
karena pembeli mempercayai perkataan penjual tentang harga pertama tanpa ada
bukti dan sumpah, sehingga harus terhindar dari khianat dan prasanga buruk.
Sebagaiman firman Allah Swt dalam alquran surat Al-Anfal ayat 27 yang berbunyi:
$pkr'¯»t z`Ï%©!$# (#qãZtB#uä w (#qçRqèrB ©!$# tAqß§9$#ur (#þqçRqèrBur öNä3ÏG»oY»tBr& öNçFRr&ur tbqßJn=÷ès?
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati
amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui".
(Al-Anfal:
8:27)
[1] Tim
Pemgembangan Perbankan Syariah Institute Bankir, op.cit., hal. 43
[2] Mengenai
ukuran ke-tamyiz-an anak kecil, terjadi perbedaan pendapat ulama.
Menurut Harun Nasution anak kecil yang sudah mumaiyyiz yaitu yang
berumur tujuh tahun keatas. Sedangkan
menurut ulama hadits ada yang mengatakan anak sudah dikategorikan tamyiz
apabila anak tersebut sudah mampu membedakan antara albaqar dan alhimar,
seperi diungkapkan oleh al-Hafiz bin Musa bin Harun al Hammal. Menurut Imam
Ahmad, bahwa ukuran tamyiz adalah adanya kemampuan menghafal yang
didengar dan mengingat yang dihafal. Ada juga yang mengatakan, bahwa yang
dijadikan ukuran ke-tamyiz-an seseorang itu bukan berdasarkan usia
mereka, akan tetapi dilihat dari ”apakah anak itu memahami pembicaraan dan
mampu menjawab pertanyaan dengan benar atau tidak. (Ucang Ranwijaya, Ilmu
Hadis, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), hal. 148
[3] Nasrun Haroen,
op.cit., hal. 114
[4] Ibid., hal.
118
[5] R. Abdul
Djamali, Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Hukum, (Bandung:
Mandar Maju, 2002), hal. 151
[6] Nasrun Haroen,
Fiqh Muamalah, op.cit., hal. 114
[7] Muhammad, op.cit.,
hal. 28
[8] Aries Mufti, Bunga
Bank Maslahat atau Muslihat, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2004), hal. 163
[9] Wiroso, op.cit.,
hal. 66
[10] M. Hasbi
Ash-Shiddiey, Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974,
hal. 75
[11] Hendi Suhendi,
Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 70
[12] R. Abdul
Djamali, op.cit., hal.151
[13] Nasrun Haroen,
Fiqh Muamalah, op.cit., hal. 118
[14] Wiroso, op.cit.,
hal. 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar