Rabu, 31 Juli 2019

Rukun dan Syarat Murabahah


1.      Rukun dan Syarat Murabahah
Rukun Murabahah  adalah sebagai berikut: [1]
a.       Bai’ yaitu penjual, dianalogikan sebagai bank
b.      Musytary, yaitu pembeli, dianalogikan sebagai nasabah. Para ulama sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad Murabahah ini yang  pertama: berakal, oleh sebab itu akad yang dilakukan oleh orang gila, dan orang yang berada dalam pengampuan (orang yang tidak cakap hukum sehingga harus diwakilkan) hukumnya tidak sah. Adapun anak kecil yang sudah mumaiyyiz menurut ulama Hanafiah, apabila akad yang dilakukan membawa keuntungan bagi dirinya, maka akadnya sah.[2] Kedua: yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda.  , seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli.[3]
c.       Mabi’  yaitu barang yang akan diperjualbelikan
Syarat-syarat yang terkait dengan barang yang diperjualbelikan adalah:
1.      Barang itu ada, atau tidak ada ditempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu. Tetapi supaya meyakinkan barang itu boleh dihadirkan sesuai dengan persetujuan pembeli dengan penjual. Barang-barang di gudang dan dalam proses pabrik ini dihukumkan sebagai barang yang ada.[4] Benda sebagai obyek jual beli harus suci dan tidak najis,   setiap benda yang menurut perintah agama dan kebersihannya dianggap tidak akan termasuk benda haram dan atau najis.[5]
2.      Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
3.      Milik seseorang, Barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang tidak boleh dijual-belikan.[6]
d.      Tsamani yaitu harga yang dianalogikan sebagai plafond pembiayaan
Harga jual kepada nasabah adalah harga beli ditambah margin keuntungan bank. Margin keuntungan akan ditentukan bank dari waktu ke waktu. Harga jual ditentukan oleh bank pada saat permohonan pembiayaan disetujui atau pada saat setiap kali mencairkan dana pembiayaan.[7]
Salah satu cara pengadaan barang yang akan diperjualbelikan oleh bank syariah, yaitu melakukan pembelian kepada pemasok atau suplier.  Dalam pembelian ini dimungkinkan suplier memberikan potongan atau diskon atas pembelian barang. Pada prinsipnya diskon adalah milik nasabah atau mengurangi harga pokok barang dan bank syariah tidak diperkenankan mengakuinya sebagai pendapatan.
Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan berkaitan dengan diskon yang diterima dari pemasok sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 Tanggal 16 September 2000 tentang diskon dalam Murabahah Lembaga Keuangan Syariah mendapat diskon dari suplier, maka harga sebenarnya adalah harga setelah diskon, karena itu diskon adalah hak nasabah. Dan dalam akad, pembagian diskon ini hendaknya diperjanjikan dan ditandatangani. Jika diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.[8]
Berkenaan dengan potongan harga dituntut kejujuran dan transparansi dari bank syariah. Dilihat dari alur pemesanan barang, hanya bank  syariah lah yang tahu tentang adanya potongan harga tersebut, karena pada prinsipnya yang melakukan pengadaaan barang adalah bank syariah sendiri. Apabila hal ini dikaitkan dengan transparansi dan kejujuran penyampaian harga perolehan barang yang akan diperjualbelikan, maka penerimaaan potongan harga ini harus jelas tertuang dalam perhitungan harga perolehan barang. Banyak bentuk dan cara potongan harga yang diberikan, misalnya, dalam bentuk pengurangan harga yang dibayar yaitu berupa uang tunai yang diberikan kepada pembeli atau dalam bentuk marketing fee, hadiah dan dalam bentuk lain yang serupa dengan tidak mengurangi makna potongan harga tersebut.[9]
e.       Ijab dan qabul, dianalogikan sebagai akad atau perjanjian yaitu pernyataan persetujuan yang diungkapkan dalam akad.
Akad adalah suatu sebab dari sebab-sebab yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum[10]. Dengan kata lain akad adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang atau lebih, berdasarkan kerelaan masing-masing. Menurut Hendi Suhendi, akad ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab dan qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Pada dasarnya ijab dan qabul dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin, misalnya bisu atau yang lainnya, boleh ijab dan qabul dengan surat menyurat yang mengandung arti ijab dan qabul.[11]
Ijab dan Qabul ini menurut beberapa ulama besar Hukum Islam seperti Syafi’i harus tetap ada dan langsung,  , antara ijab dan qabul sebagai pernyataan dilanjutkan dengan serah terima barang. Tetapi menurut pendapat ulama hukum Islam lainnya seperti Nawawi, Mutawali dan Baghari berpendapat bahwa lafaz ijab dan qabul dengan bentuk kalimat (ucapan) tidak harus dilakukan, yang terpenting dalam jual beli itu sudah cukup kalau dimengerti oleh adat istiadat dan kebiasaan setempat.[12]
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa unsur utama jual beli adalah kerelaan dari kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab dan qabul yang dilangsungkan. Menurut mereka ijab dan qabul perlu diungkapkan secara jelas dalam transaksi-transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak seperti akad jual beli, dan akad sewa menyewa.[13]
Dalam murabahah dibutuhkan beberapa syarat, antara lain:
a.       Mengetahui harga pertama (harga pembelian)
Pembeli kedua hendaknya mengetahui harga pembelian karena hal itu adalah syarat sahnya transaksi jual beli. Pembeli kedua adalah nasabah, sedangkan pembeli pertama adalah bank ketika membeli barang kepada suplier.
b.      Mengetahui besarnya keuntungan
Mengetahui jumlah keuntungan adalah keharusan, karena ia merupakan bagian dari harga (tsamani), sedangkan mengetahui harga adalah syarat sahnya jual beli.
c.       Sistem murabahah dalam harta riba hendaknya tidak menisbatkan riba tersebut terhadap harga pertama.
Seperti membeli barang yang ditakar atau ditimbang dengan sejenis dengan takaran yang sama, maka tidak boleh menjualnya dengan sitem murabahah. Hal semacam ini tidak diperbolehkan karena murabahah jual beli dengan harga pertama dengan adanya tambahan, sedangkan tambahan terhadap harta riba hukumnya adalah riba dan bukan keuntungan.
d.      Transaksi pertama haruslah sah secara syara’
Jika transaksi pertama tidak sah, maka tidak boleh dilakukan jual beli secara murabahah, karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai  keuntungan dan hak milik jual beli yang tidak sah ditetapkan dengan nilai barang atau dengan barang yang semisal bukan harga, karena tidak sebenarnya penamaan. [14]
Jual beli secara murabahah adalah jual beli secara amanah (kepercayaan) karena pembeli mempercayai perkataan penjual tentang harga pertama tanpa ada bukti dan sumpah, sehingga harus terhindar dari khianat dan prasanga buruk. Sebagaiman firman Allah Swt dalam alquran surat Al-Anfal ayat 27 yang berbunyi:
$pkšr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qçRqèƒrB ©!$# tAqß§9$#ur (#þqçRqèƒrBur öNä3ÏG»oY»tBr& öNçFRr&ur tbqßJn=÷ès?

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui".
(Al-Anfal: 8:27)


[1] Tim Pemgembangan Perbankan Syariah Institute Bankir, op.cit., hal. 43
[2] Mengenai ukuran ke-tamyiz-an anak kecil, terjadi perbedaan pendapat ulama. Menurut Harun Nasution anak kecil yang sudah mumaiyyiz yaitu yang berumur tujuh tahun keatas. Sedangkan  menurut ulama hadits ada yang mengatakan anak sudah dikategorikan tamyiz apabila anak tersebut sudah mampu membedakan antara albaqar dan alhimar, seperi diungkapkan oleh al-Hafiz bin Musa bin Harun al Hammal. Menurut Imam Ahmad, bahwa ukuran tamyiz adalah adanya kemampuan menghafal yang didengar dan mengingat yang dihafal. Ada juga yang mengatakan, bahwa yang dijadikan ukuran ke-tamyiz-an seseorang itu bukan berdasarkan usia mereka, akan tetapi dilihat dari ”apakah anak itu memahami pembicaraan dan mampu menjawab pertanyaan dengan benar atau tidak. (Ucang Ranwijaya, Ilmu Hadis, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), hal. 148
[3] Nasrun Haroen, op.cit., hal. 114
[4] Ibid., hal. 118
[5] R. Abdul Djamali, Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2002), hal. 151
[6] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, op.cit., hal. 114
[7] Muhammad, op.cit., hal. 28
[8] Aries Mufti, Bunga Bank Maslahat atau Muslihat, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2004), hal. 163
[9] Wiroso, op.cit., hal. 66
[10] M. Hasbi Ash-Shiddiey, Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974, hal. 75
[11] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 70
[12] R. Abdul Djamali, op.cit., hal.151
[13] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, op.cit., hal. 118
[14] Wiroso, op.cit., hal. 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar