1. Regulasi Harga
Tujuan
dari regulasi harga adalah, seperti yang akan diuraikan, untuk memelihara
kejujuran dan memungkinkan penduduk bisa memuaskan kebutuhan dasarnya.[1] Dalam
ekonomi Islam siapa pun boleh berbisnis. Namun demikian, dia tidak boleh melakukan
ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit
barang untuk harga yang lebih tinggi. Islam menghargai hak penjual dan
pembeli untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya. Islam
membolehkan, bahkan mewajibkan, pemerintah melakukan intervensi harga, bila
kenaikkan harga disebabkan adanya distorsi terhadap permintaan dan penawaran.
Kebolehan intervensi harga antara lain karena:[2]
1)
Intervensi harga menyangkut
kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal tambahan keuntungan (profit
margin) sekaligus melindungi pembeli dari penurunan daya beli.
2)
Bila kondisi menyebabkan perlunya
intervensi harga, karena jika tidak dilakukan intervensi harga, penjual
menaikkan harga dengan cara ikhtikar atau ghaban faa hisy. Oleh
karenanya pemerintah dituntut untuk proaktif dalam mengawasi harga guna
menghindari adanya kezaliman produsen terhadap konsumen.
3)
Pembeli biasanya mewakili
masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang
lebih kecil. Artinya intervensi harga harus dilakukan secara proporsional
dengan melihat kenyataan tersebut.
1.1 Pandangan
Harga ditentukan Pasar
Dalam sejarah Islam masalah
pengawasan harga muncul pada masa Rasulullah saw. sendiri. Hal ini dapat
dilihat dari hadis berikut ini :
حدثنا محمد بن
بشار حدثنا الحجاج بن منهال حد ثنا حماد بن سلمة عن قتادة وثابت وحميد عن أنس قال
غلا السعر على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا يارسول الله سعرلنا فقال
أن الله هو المسعر القابض البا سط الرزاق واني لأرجو أن ألقى ربي وليس أحد منكم
يطلني بمظلمة في دم ولا مال (رواه الترمذي) [3]
“Diriwayatkan dari Muhammad bin
Basyar dari Hajjaj bin Minhaal dari Hammaad bin Salamah dari Qatadah dan Sabit
dan Humaid, dari Anas bahwa ia mengatakan, harga pernah mendadak naik pada masa
Rasulullah saw. para sahabat mengatakan, wahai Rasulullah, tentukanlah harga
untuk kita. Beliau menjawab, Allah lah sesungguhnya adalah penentu harga,
penahan, pencurah serta pemberi rezeki. Aku mengharapkan dapar menemui Tuhanku
di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal
darah dan harta.
(HR. Al-Tirmizi)
Akan tetapi, dua dari empat mazhab terkenal, Hambali dan
Syafi’I, menyatakan bahwa pemerintah tidak mempunyai hak untuk menetapkan
harga. Ibnu Qudamah al-Maqdisi adalah salah seorang argumentator Mazhab Hambali[4]
menulis, bahwa imam (pemimpin pemerintah) tak memiliki wewenang untuk mengatur
harga bagi penduduk. Penduduk boleh menjual barang-barang mereka dengan harga
berapa pun yang mereka sukai. Pemikir dari mazhab Syafi’I juga memiliki
pendapat yang sama.[5]
Ibnu Qudamah mengutip hadis di atas dan memberikan dua alasan tidak
diperkenankannya mengatur harga:[6]
1)
Rasulullah saw. tidak pernah menetapkan harga,
meskipun penduduk menginginkannya. Bila itu dibolehkan, pastilah Rasulullah
saw. akan melaksanakannya.
2)
Menetapkan harga adalah sesuatu ketidakadilan (zulm)
yang dilarang. Ini melibatkan hak milik seseorang didalamnya setiap orang
memiliki hak untuk menjual pada harga berapa pun, asal ia sepakat dengan
pembeliannya.
Ibnu
Qudamah menganalisis penetapan harga dari pandangan ekonomis juga
mengindikasikan tak menguntungkan bentuk pengawasan atas harga. Ia berkata:
“Ini sangat nyata bahwa penetapan
harga akan mendorongnya menjadi lebih mahal, sebab jika pedagang dari luar
mendengar adanya kebijakan pengawasan harga mereka tak akan mau membawa barang
dagangannya ke suatu wilayah dimana dipaksa menjual barang dagangannya diluar
harga yang ia inginkan. Dan para pedagang lokal memiliki barang dagangan akan
menyembunyikan barang dagangannya. Para
konsumen yang membutuhkan akan meminta barang dagangannya dan membuat
permintaan mereka tak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga akan
meningkat dan kedua pihak menderita. Para
penjual akan menderita karena dibatasi dari penjual barang dagangan mereka dan
para pembeli akan menderita karena keinginan mereka tak bisa dipenuhi. Inilah
alasannya, kenapa hal itu dilarang.[7]
Argumentasi itu merupakan kesimpulan sederhana bila harga
ditetapkan kan
membawa akibat munculnya tujuan yang saling bertentangan. Harga yang tinggi,
pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya permintaan atau menurunnya
penawaran. Pengawasan harga hanya akan memperburuk situasi tersebut. Harga yang
rendah akan mendorong permintaan baru atau meningkatkan permintaan, juga akan
mengecilkan hati para importer untuk mengimpor barang tersebut. Pada saat yang
sama akan mendorong produksi dalam negeri mencari pasar luar negeri atau
menahan produksinya, sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang.
Akibatnya, akan terjadi kekurangan penawaran. Jadi, tuan rumah akan dirugikan
akibat kebijakan itu perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi
harga.
Argumentasi Ibnu Qudamah melawan penetapan harga oleh
pemerintah serupa dengan para ahli ekonomi modern. Tetapi, sejumlah ahli fiqih
Islam mendukung kebijakan pengaturan harga, walaupun baru dilaksanakan dalam
situasi penting dan menekankan perlunya kebijakan harga yang adil. Mazhab
Maliki dan Hanafi menganut keyakinan ini.[8]
1.2 Penetapan
Harga pada masa Rasulullah SAW
Ibnu Taimiyah menafsirkan sabda Rasulullah saw. yang
menolak penetapan harga meskipun pengikutnya memintanya. Katanya, ini adalah
sebuah kasus khusus dan bukan merupakan aturan umum. Itu bukan merupakan
laporan bahwa seseorang tidak boleh menjual atau melakukan sesuatu yang wajib dilakukan
atau menetapkan harga melebihi kompensasi yang ekuivalen (‘iwad al-mithl).
Menurut Ibnu Taimiyah harga naik karena kekuatan pasar dan bukan karena
ketidaksempurnaan dari pasar itu. Dalam kasus terjadinya kekurangan, misalnya
menurunnya penawaran berkaitan dengan menurunnya produksi, bukan karena kasus
penjual menimbun atau menyembunyikan penawaran.
Ibnu Taimiyah membuktikan bahwa Rasulullah saw.
sendiri menetapkan harga yang adil jika terjadi perselisihan antara dua orang,
hal tersebut dapat diketahui oleh kondisi berikut:[9]
1.
Bila dalam kasus pembebasan
budaknya sendiri, ia mendekritkan bahwa harga yang adil (qimah al-adl)
dari budak itu harus dipertimbangkan tanpa adanya tambahan atau pengurangan (lawakasa
wa la shatata) dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus
dibebaskan.
2.
Dilaporkan ketika terjadi
perselisihan antara dua orang, satu pihak memiliki pohon yang sebagian tumbuh
ditanah orang. Pemilik tanah menemukan adanya jejak langkah pemilik pohon di
atas tanahnya, yang dirasa mengganggunya. Ia mengajukan masalah itu kepada
Rasulullah saw. Rasulullah saw. memerintahkan pemilik pohon itu untuk menjual
pohon itu kepada pemilik tanah atau menerima kompensasi atau ganti rugi yang
adil kepadanya. Orang itu ternyata tidak melakukan apa-apa. Kemudian Rasulullah
saw. membolehkan pemilik tanah untuk menebang pohon tersebut dan ia memberikan
kompensasi harganya kepada pemilik pohon.
Setelah menceritakan dua kasus yang berbeda dalam
bukunya al-Hisbah, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa Rasulullah saw. pernah
melakukan penetapan harga. Dalam dua kasus tersebut ia melanjutkan
penjelasannya, jika harga itu bisa ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan satu
orang saja, pastilah akan lebih logis kalau hal itu ditetapkan untuk memenuhi
kebutuhan publik atas produk makanan, pakaian dan perumahan karena kebutuhan
umum itu jauh lebih penting ketimbang kebutuhan seorang individu.
Salah
satu alasan lagi kenapa Rasulullah saw. menolak menetapkan harga adalah, pada
waktu itu tidak ada kelompok yang secara khusus hanya menjadi pedagang, di
Madinah. Para penjual dan pedagang merupakan
orang yang sama, satu sama lain (min jins wahid).[10]Tak
seorang pun bisa dipaksakan untuk menjual sesuatu. Karena penjualnya tak bisa
diidentifikasi secara khusus. Jika harga ditetapkan kepada siapa penetapan
harga itu akan dipaksakan. Itulah sebabnya penetapan harga hanya mungkin
dilakukan jika diketahui secara persis ada kelompok yang melakukan perdagangan
dan bisnis yang manipulatif sehingga berakibat menaikkan harga. Dengan kondisi
ini, tak ada alasan yang bisa digunakan untuk menetapkan harga. Sebab penetapan
harga tak bisa dikenakan kepada seseorang yang tak berfungsi sebagai supplyer
sebab tak akan berarti apa-apa atau tidak adil.
Menurut Ibnu Taimiyah barang-barang yang
dijual di Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kontrol apa pun yang
dilakukan atas barang-barang itu akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan
permintaan dan penawaran dan memperburuk situasi ekonomi dalam negeri.[11] Jadi,
Rasulullah saw. menghargai kegiatan impor, dengan menyatakan, seseorang yang
membawa barang yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari siapa pun yang
menghalangi sangat dilarang. Nyatanya penduduk Madinah tak membutuhkan
penetapan harga.[12]
1.3 Kebijakan
Harga yang Dianjurkan Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga,
yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga
yang adil dan sah menurut hukum.[13]Penetapan
harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan
pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni
kelangkaan supply atau kenaikan demand.
Sekalipun tidak pernah menggunakan istilah “kompetisi”
secara eksplisit, beberapa penjelasan Ibnu Taimiyah mengisyaratkan pandangannya
yang jelas mengenai kompetisi sempurna (perfect competition), khususnya
ketika membahas tentang fungsi pasar. Sebagai contoh, ia menyatakan :
“Memaksa masyarakat
untuk menjual barang-barang dagangannya tanpa ada dasar yang mewajibkannya atau
melarang mereka menjual barang-barang yang diperbolehkan merupakan sebuah
kezaliman yang diharamkan.”[14]
Pernyataan tersebut mengindikasikan
bahwa masyarakat memiliki kebebasan sepenuhnya untuk masuk atau keluar pasar.
Ibnu Taimiyah mendukung peniadaan berbagai unsur monopolistik dari pasar dan,
oleh karenanya, menentang segala bentuk kolusi yang terjadi di antara
sekelompok pedagang dan pembeli atau pihak-pihak tertentu lainnya.[15]Ia
menekankan perlunya pengetahuan tentang pasar dan barang-barang dagangan,
seperti transaksi jual beli yang bergantung pada kesepakatan yang membutuhkan
pengetahuan dan pemahaman.
Ia mengutuk pemalsuan produk serta
kecurangan dan penipuan dalam beriklan dan, di saat yang bersamaan, mendukung
homogenitas dan standarisasi produk. Ia memiliki konsep yang jelas tentang perilaku
yang baik dan pasar yang tertib, dengan pengetahuan, kejujuran, aturan main
yang adil, serta kebebasan memilih sebagai unsur-unsur dasar.[16]
Namun, ketika dalam keadaan darurat,
seperti terjadi bencana kelaparan, Ibnu Taimiyah merekomendasikan kepada
pemerintah agar melakukan penetapan harga serta memaksa para pedagang untuk
menjual barang-barang kebutuhan dasar, seperti bahan makanan. Ia menyatakan,
“Inilah saatnya bagi
penguasa untuk memaksa seseorang menjual barang-barangnya pada harga yang adil
ketika masyarakat sangat membutuhkannya. Misalnya, ketika memiliki kelebihan
bahan makanan sementara masyarakat menderita kelaparan, pedagang akan dipaksa
untuk menjual barangnya pada tingkat harga yang adil.”[17]
1.3.1 Pasar yang Tidak Sempurna
Di samping dalam kondisi kekeringan
dan perang, Ibnu Taimiyah merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan
kebijakan penetapan harga pada saat ketidaksempurnaan melanda pasar. Contoh
nyata dari pasar yang tidak sempurna adalah adanya monopoli terhadap makanan
dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya. Dalam kasus seperti ini pemerintah
harus menetapkan harga terhadap transaksi jual beli mereka.
Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah
memberikan gambaran tentang prinsip dasar untuk menghilangkan kezaliman. Ia
menyatakan, “Jika penghapusan seluruh kezaliman tidak mungkin dilakukan,
seseorang wajib melenyapkan semaksimal mungkin.”[18]Dengan
demikian, karena aksi monopoli tidak dapat dicegah dan, disisi lain tindakan
tersebut tidak boleh dibiarkan merusak orang lain, maka regulasi harga adalah
hal yang tidak dapat dihindari.
1.3.2.
Musyawarah untuk Menetapkan Harga
Sebelum menerapkan kebijakan
penetapan harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan musyawarah dengan
masyarakat terkait. Berkaitan dengan hal ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan,
“Imam (penguasa) harus
melakukan musyawarah dengan para tokoh yang merupakan wakil dari para pelaku
pasar (wujuh ahl al-suq). Anggota masyarakat lainnya juga diperkenankan
menghadiri musyawarah tersebut sehingga dapat membuktikan pernyataan mereka.
Setelah melakukan musyawarah dan penyelidikan terhadap pelaksanaan transaksi
jual beli mereka, pemerintah harus meyakinkan mereka pada suatu tingkat harga
yang dapat membantu mereka dan masyarakat luas, hingga mereka menyetujuinya.
Harga tersebut tidak boleh ditetapkan tanpa persetujuan dan izin mereka.[19]
Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang
regulasi harga ini juga berlaku terhadap berbagai faktor produksi lainnya.
Seperti yang telah disinggung di muka, ia menyatakan bahwa, apabila para tenaga
kerja menolak memberikan jasa mereka sementara masyarakat sangat membutuhkannya
atau terjadi ketidak sempurnaan dalam pasar tenaga kerja, pemerintah harus
menetapkan upah para tenaga kerja. Tujuan penetapan harga ini adalah untuk
melindungi para majikan dan pekerja dari aksi saling mengeksploitasi di antara
mereka.
[1]A.A. Islahi, op. cit., h.
111
[2]Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Ekonisia, 2004), h. 222
[3]Lihat Abu Isya Muhammad bin Isya bin Saurah al-Tirmizi [selanjutnya
disebut : Tirmizi], Al-Jami’ al-Shahih Sunan al-Tirmizi, (Beirut : Dar al-Kutub
al-Ilmiyah, 2000), Cet. Ke-1, Jilid 2, h. 322
[4]Abdullah Mustafa al-Maraqhi, Pakar-pakar Fiqh Sepanjang Sejarah,
(Yogyakarta : LKPSM
[5]A.A. Islahi, op. cit., h.
112
[7]Ibid., Lihat juga Ibnu Qudamah al-Maqdisi,
al-Sharh al-Kabir, (Mesir : 1374 H), dicetak pada garis tepi dari kitab al-Mughni
oleh Ibnu Qudamah, Vol. 4, h. 44-45.
[8]Heri Sudarsono, op. cit., h. 226
[9]A.A. Islahi, op. cit., 115
[10]Kondisi pasar di masa Rasulullah saw. menjadi justifikasi tidak ditetapkannya
harga. Bukan berarti Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa Rasulullah saw. melarang
penetapan harga.
[11]Tingginya harga barang impor dikenakan biaya untuk mendatangkan
barang impor dialihkan kepada harga per unit dari barang tersebut ketika dijual
di pasar Madinah. Jadi bila harga ditetapkan diturunkan maka keuntungan yang
diambil sedikit atau rugi. Maka importer tidak akan lagi berdagang di pasar
Madinah, keadaan ini akan mengakibatkan barang menjadi langka akhirnya harga
barang naik, demikian juga dengan barang subtitusinya.
[12]A. A. Islahi, op. cit., h. 116
[14]Adiwarman Azwar Karim, op. cit., h. 368
[18]A. A. Islahi, op.cit., h.119-120
Tidak ada komentar:
Posting Komentar