Rabu, 31 Juli 2019

Regulasi Harga


1.  Regulasi Harga
            Tujuan dari regulasi harga adalah, seperti yang akan diuraikan, untuk memelihara kejujuran dan memungkinkan penduduk bisa memuaskan kebutuhan dasarnya.[1] Dalam ekonomi Islam siapa pun boleh berbisnis. Namun demikian, dia tidak boleh melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Islam menghargai hak penjual dan pembeli untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya. Islam membolehkan, bahkan mewajibkan, pemerintah melakukan intervensi harga, bila kenaikkan harga disebabkan adanya distorsi terhadap permintaan dan penawaran. Kebolehan intervensi harga antara lain karena:[2]
1)      Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal tambahan keuntungan (profit margin) sekaligus melindungi pembeli dari penurunan daya beli.
2)      Bila kondisi menyebabkan perlunya intervensi harga, karena jika tidak dilakukan intervensi harga, penjual menaikkan harga dengan cara ikhtikar atau ghaban faa hisy. Oleh karenanya pemerintah dituntut untuk proaktif dalam mengawasi harga guna menghindari adanya kezaliman produsen terhadap konsumen.
3)      Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil. Artinya intervensi harga harus dilakukan secara proporsional dengan melihat kenyataan tersebut.

Ada beberapa pandangan mengenai pengaturan harga ini, antara lain :
1.1  Pandangan Harga ditentukan Pasar
        Dalam sejarah Islam masalah pengawasan harga muncul pada masa Rasulullah saw. sendiri. Hal ini dapat dilihat dari hadis berikut ini :
حدثنا محمد بن بشار حدثنا الحجاج بن منهال حد ثنا حماد بن سلمة عن قتادة وثابت وحميد عن أنس قال غلا السعر على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا يارسول الله سعرلنا فقال أن الله هو المسعر القابض البا سط الرزاق واني لأرجو أن ألقى ربي وليس أحد منكم يطلني بمظلمة في دم ولا مال (رواه الترمذي) [3]
                  
“Diriwayatkan dari Muhammad bin Basyar dari Hajjaj bin Minhaal dari Hammaad bin Salamah dari Qatadah dan Sabit dan Humaid, dari Anas bahwa ia mengatakan, harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah saw. para sahabat mengatakan, wahai Rasulullah, tentukanlah harga untuk kita. Beliau menjawab, Allah lah sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rezeki. Aku mengharapkan dapar menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta. (HR. Al-Tirmizi)
           
        Akan tetapi, dua dari empat mazhab terkenal, Hambali dan Syafi’I, menyatakan bahwa pemerintah tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Ibnu Qudamah al-Maqdisi adalah salah seorang argumentator Mazhab Hambali[4] menulis, bahwa imam (pemimpin pemerintah) tak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk. Penduduk boleh menjual barang-barang mereka dengan harga berapa pun yang mereka sukai. Pemikir dari mazhab Syafi’I juga memiliki pendapat yang sama.[5] Ibnu Qudamah mengutip hadis di atas dan memberikan dua alasan tidak diperkenankannya mengatur harga:[6]
1)          Rasulullah saw. tidak pernah menetapkan harga, meskipun penduduk menginginkannya. Bila itu dibolehkan, pastilah Rasulullah saw. akan melaksanakannya.
2)          Menetapkan harga adalah sesuatu ketidakadilan (zulm) yang dilarang. Ini melibatkan hak milik seseorang didalamnya setiap orang memiliki hak untuk menjual pada harga berapa pun, asal ia sepakat dengan pembeliannya.

Ibnu Qudamah menganalisis penetapan harga dari pandangan ekonomis juga mengindikasikan tak menguntungkan bentuk pengawasan atas harga. Ia berkata:
“Ini sangat nyata bahwa penetapan harga akan mendorongnya menjadi lebih mahal, sebab jika pedagang dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga mereka tak akan mau membawa barang dagangannya ke suatu wilayah dimana dipaksa menjual barang dagangannya diluar harga yang ia inginkan. Dan para pedagang lokal memiliki barang dagangan akan menyembunyikan barang dagangannya. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang dagangannya dan membuat permintaan mereka tak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga akan meningkat dan kedua pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi dari penjual barang dagangan mereka dan para pembeli akan menderita karena keinginan mereka tak bisa dipenuhi. Inilah alasannya, kenapa hal itu dilarang.[7]

        Argumentasi itu merupakan kesimpulan sederhana bila harga ditetapkan kan membawa akibat munculnya tujuan yang saling bertentangan. Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya permintaan atau menurunnya penawaran. Pengawasan harga hanya akan memperburuk situasi tersebut. Harga yang rendah akan mendorong permintaan baru atau meningkatkan permintaan, juga akan mengecilkan hati para importer untuk mengimpor barang tersebut. Pada saat yang sama akan mendorong produksi dalam negeri mencari pasar luar negeri atau menahan produksinya, sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang. Akibatnya, akan terjadi kekurangan penawaran. Jadi, tuan rumah akan dirugikan akibat kebijakan itu perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi harga.
        Argumentasi Ibnu Qudamah melawan penetapan harga oleh pemerintah serupa dengan para ahli ekonomi modern. Tetapi, sejumlah ahli fiqih Islam mendukung kebijakan pengaturan harga, walaupun baru dilaksanakan dalam situasi penting dan menekankan perlunya kebijakan harga yang adil. Mazhab Maliki dan Hanafi menganut keyakinan ini.[8]  

1.2  Penetapan Harga pada masa Rasulullah SAW
Ibnu Taimiyah menafsirkan sabda Rasulullah saw. yang menolak penetapan harga meskipun pengikutnya memintanya. Katanya, ini adalah sebuah kasus khusus dan bukan merupakan aturan umum. Itu bukan merupakan laporan bahwa seseorang tidak boleh menjual atau melakukan sesuatu yang wajib dilakukan atau menetapkan harga melebihi kompensasi yang ekuivalen (‘iwad al-mithl). Menurut Ibnu Taimiyah harga naik karena kekuatan pasar dan bukan karena ketidaksempurnaan dari pasar itu. Dalam kasus terjadinya kekurangan, misalnya menurunnya penawaran berkaitan dengan menurunnya produksi, bukan karena kasus penjual menimbun atau menyembunyikan penawaran.
Ibnu Taimiyah membuktikan bahwa Rasulullah saw. sendiri menetapkan harga yang adil jika terjadi perselisihan antara dua orang, hal tersebut dapat diketahui oleh kondisi berikut:[9]
1.      Bila dalam kasus pembebasan budaknya sendiri, ia mendekritkan bahwa harga yang adil (qimah al-adl) dari budak itu harus dipertimbangkan tanpa adanya tambahan atau pengurangan (lawakasa wa la shatata) dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus dibebaskan.
2.      Dilaporkan ketika terjadi perselisihan antara dua orang, satu pihak memiliki pohon yang sebagian tumbuh ditanah orang. Pemilik tanah menemukan adanya jejak langkah pemilik pohon di atas tanahnya, yang dirasa mengganggunya. Ia mengajukan masalah itu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. memerintahkan pemilik pohon itu untuk menjual pohon itu kepada pemilik tanah atau menerima kompensasi atau ganti rugi yang adil kepadanya. Orang itu ternyata tidak melakukan apa-apa. Kemudian Rasulullah saw. membolehkan pemilik tanah untuk menebang pohon tersebut dan ia memberikan kompensasi harganya kepada pemilik pohon.

Setelah menceritakan dua kasus yang berbeda dalam bukunya al-Hisbah, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa Rasulullah saw. pernah melakukan penetapan harga. Dalam dua kasus tersebut ia melanjutkan penjelasannya, jika harga itu bisa ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan satu orang saja, pastilah akan lebih logis kalau hal itu ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan publik atas produk makanan, pakaian dan perumahan karena kebutuhan umum itu jauh lebih penting ketimbang kebutuhan seorang individu.
      Salah satu alasan lagi kenapa Rasulullah saw. menolak menetapkan harga adalah, pada waktu itu tidak ada kelompok yang secara khusus hanya menjadi pedagang, di Madinah. Para penjual dan pedagang merupakan orang yang sama, satu sama lain (min jins wahid).[10]Tak seorang pun bisa dipaksakan untuk menjual sesuatu. Karena penjualnya tak bisa diidentifikasi secara khusus. Jika harga ditetapkan kepada siapa penetapan harga itu akan dipaksakan. Itulah sebabnya penetapan harga hanya mungkin dilakukan jika diketahui secara persis ada kelompok yang melakukan perdagangan dan bisnis yang manipulatif sehingga berakibat menaikkan harga. Dengan kondisi ini, tak ada alasan yang bisa digunakan untuk menetapkan harga. Sebab penetapan harga tak bisa dikenakan kepada seseorang yang tak berfungsi sebagai supplyer sebab tak akan berarti apa-apa atau tidak adil.
      Menurut Ibnu Taimiyah barang-barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kontrol apa pun yang dilakukan atas barang-barang itu akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan permintaan dan penawaran dan memperburuk situasi ekonomi dalam negeri.[11] Jadi, Rasulullah saw. menghargai kegiatan impor, dengan menyatakan, seseorang yang membawa barang yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari siapa pun yang menghalangi sangat dilarang. Nyatanya penduduk Madinah tak membutuhkan penetapan harga.[12]  
1.3  Kebijakan Harga yang Dianjurkan Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum.[13]Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.
Sekalipun tidak pernah menggunakan istilah “kompetisi” secara eksplisit, beberapa penjelasan Ibnu Taimiyah mengisyaratkan pandangannya yang jelas mengenai kompetisi sempurna (perfect competition), khususnya ketika membahas tentang fungsi pasar. Sebagai contoh, ia menyatakan :
“Memaksa masyarakat untuk menjual barang-barang dagangannya tanpa ada dasar yang mewajibkannya atau melarang mereka menjual barang-barang yang diperbolehkan merupakan sebuah kezaliman yang diharamkan.”[14]

        Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat memiliki kebebasan sepenuhnya untuk masuk atau keluar pasar. Ibnu Taimiyah mendukung peniadaan berbagai unsur monopolistik dari pasar dan, oleh karenanya, menentang segala bentuk kolusi yang terjadi di antara sekelompok pedagang dan pembeli atau pihak-pihak tertentu lainnya.[15]Ia menekankan perlunya pengetahuan tentang pasar dan barang-barang dagangan, seperti transaksi jual beli yang bergantung pada kesepakatan yang membutuhkan pengetahuan dan pemahaman.
        Ia mengutuk pemalsuan produk serta kecurangan dan penipuan dalam beriklan dan, di saat yang bersamaan, mendukung homogenitas dan standarisasi produk. Ia memiliki konsep yang jelas tentang perilaku yang baik dan pasar yang tertib, dengan pengetahuan, kejujuran, aturan main yang adil, serta kebebasan memilih sebagai unsur-unsur dasar.[16] 
        Namun, ketika dalam keadaan darurat, seperti terjadi bencana kelaparan, Ibnu Taimiyah merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan penetapan harga serta memaksa para pedagang untuk menjual barang-barang kebutuhan dasar, seperti bahan makanan. Ia menyatakan,
“Inilah saatnya bagi penguasa untuk memaksa seseorang menjual barang-barangnya pada harga yang adil ketika masyarakat sangat membutuhkannya. Misalnya, ketika memiliki kelebihan bahan makanan sementara masyarakat menderita kelaparan, pedagang akan dipaksa untuk menjual barangnya pada tingkat harga yang adil.”[17]


1.3.1  Pasar yang Tidak Sempurna
            Di samping dalam kondisi kekeringan dan perang, Ibnu Taimiyah merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan kebijakan penetapan harga pada saat ketidaksempurnaan melanda pasar. Contoh nyata dari pasar yang tidak sempurna adalah adanya monopoli terhadap makanan dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya. Dalam kasus seperti ini pemerintah harus menetapkan harga terhadap transaksi jual beli mereka.
            Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah memberikan gambaran tentang prinsip dasar untuk menghilangkan kezaliman. Ia menyatakan, “Jika penghapusan seluruh kezaliman tidak mungkin dilakukan, seseorang wajib melenyapkan semaksimal mungkin.”[18]Dengan demikian, karena aksi monopoli tidak dapat dicegah dan, disisi lain tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan merusak orang lain, maka regulasi harga adalah hal yang tidak dapat dihindari.
1.3.2. Musyawarah untuk Menetapkan Harga
            Sebelum menerapkan kebijakan penetapan harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait. Berkaitan dengan hal ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan,
“Imam (penguasa) harus melakukan musyawarah dengan para tokoh yang merupakan wakil dari para pelaku pasar (wujuh ahl al-suq). Anggota masyarakat lainnya juga diperkenankan menghadiri musyawarah tersebut sehingga dapat membuktikan pernyataan mereka. Setelah melakukan musyawarah dan penyelidikan terhadap pelaksanaan transaksi jual beli mereka, pemerintah harus meyakinkan mereka pada suatu tingkat harga yang dapat membantu mereka dan masyarakat luas, hingga mereka menyetujuinya. Harga tersebut tidak boleh ditetapkan tanpa persetujuan dan izin mereka.[19]

              Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang regulasi harga ini juga berlaku terhadap berbagai faktor produksi lainnya. Seperti yang telah disinggung di muka, ia menyatakan bahwa, apabila para tenaga kerja menolak memberikan jasa mereka sementara masyarakat sangat membutuhkannya atau terjadi ketidak sempurnaan dalam pasar tenaga kerja, pemerintah harus menetapkan upah para tenaga kerja. Tujuan penetapan harga ini adalah untuk melindungi para majikan dan pekerja dari aksi saling mengeksploitasi di antara mereka.



[1]A.A. Islahi,  op. cit., h. 111
[2]Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), h. 222
[3]Lihat Abu Isya Muhammad bin Isya bin Saurah al-Tirmizi [selanjutnya disebut : Tirmizi], Al-Jami’ al-Shahih Sunan al-Tirmizi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000), Cet. Ke-1, Jilid 2, h. 322
[4]Abdullah Mustafa al-Maraqhi, Pakar-pakar Fiqh Sepanjang Sejarah, (Yogyakarta: LKPSM
[5]A.A. Islahi,  op. cit., h. 112
[6]Ibid.
[7]Ibid., Lihat juga Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Sharh al-Kabir, (Mesir : 1374 H), dicetak pada garis tepi dari kitab al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, Vol. 4, h. 44-45.
[8]Heri Sudarsono, op. cit., h. 226
[9]A.A. Islahi, op. cit., 115
[10]Kondisi pasar di masa Rasulullah saw. menjadi justifikasi tidak ditetapkannya harga. Bukan berarti Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa Rasulullah saw. melarang penetapan harga.
[11]Tingginya harga barang impor dikenakan biaya untuk mendatangkan barang impor dialihkan kepada harga per unit dari barang tersebut ketika dijual di pasar Madinah. Jadi bila harga ditetapkan diturunkan maka keuntungan yang diambil sedikit atau rugi. Maka importer tidak akan lagi berdagang di pasar Madinah, keadaan ini akan mengakibatkan barang menjadi langka akhirnya harga barang naik, demikian juga dengan barang subtitusinya.
[12]A. A. Islahi, op. cit., h. 116
[13]Ibid.,h 117
[14]Adiwarman Azwar Karim, op. cit., h. 368
[15]Ibid.
[16]Ibid., h. 369
[17]Ibid.
[18]A. A. Islahi, op.cit., h.119-120
[19]Ibid., h 121

Tidak ada komentar:

Posting Komentar