A. Mekanisme
Pasar Menurut Ekonomi Islam
Pedagang dalam teori
ekonomi Islam, adalah orang yang menjadikan perantara kegiatan transaksi.
Sebagai perantara ia mesti meringankan beban konsumen, berada di pihak yang
selalu membantu keperluan konsumen dengan meletakkan harga yang wajar. ia tidak
boleh monopoli distribusi dan tidak boleh menyembunyikan informasi apapun yang berkaitan
dengan barang dan transaksinya. Karena keadilan adalah tujuan utama dalam
mengatur perekonomian masyarakat.[1]
Konsep Islam memahami
bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip
persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya
intervensi dari pihak manapun, tak kecuali negara dengan otoritas penentuan
harga atau private sektor dengan kegiatan monopolistik ataupun lainnya.
Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan
apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu
dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya.
Inilah pola normal dari pasar atau “keteraturan alami” dalam istilah al-Ghazali
berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar. [2]
Menurut Imam Al-Ghazali
yang dikutip oleh Euis Amalia bahwa beliau menyajikan pembahasan yang
terperinci tentang peranan dan signifikansi aktivitas perdagangan, yang
mengawali kemunculan pasar disertai dengan perlunya fungsi pemasaran termasuk
transportasi dan tempat penyimpanan. Bagi Alghazali, pasar berevaluasi sebagai
bagian dari hukum alam segala sesuatu sebuah ekspresi berbagai hasrat yang
timbul dari diri sendiri untuk memuaskan kehidupan ekonomi satu sama lain. Bahwa
aktivitas perdagangan memberikan nilai tambah terhadap barang-barang karena
perdagangan membuat barang-barang dapat dijangkau pada waktu dan tempat yang
tepat. Bahwa perdagangan merupakan hal yang esensial bagi berfungsinya
perekonomian progresif dengan baik serta perlunya rute perdagangan yang
terjamin dan aman. Negara harus memberikan perlindungan sehingga pasar dapat
meluas dan perekonomian dapat tumbuh. [3]
Menurut ibnu Taimiyah
yang dikutip oleh Euis Amalia bahwa pasar dalam pengertian ilmu ekonomi adalah
pertemuan antara permintaan dan penawaran. Dalam pengertian ini, pasar bersifat
interaktif bukan fisik. Adapun mekanisme pasar adalah proses penentuan tingkat
harga berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara
permintaan (demand) dan penawaran (supply) dinamakan equilibrium price (harga
keseimbangan). Ibnu Taimiyah juga memiliki pandangan tentang pasar bebas,
dimana suatu harga dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.
Beliau mengatakan naik turunnya harga tak selalu berkait dengan penguasaan
(zulm) yang dilakukan oleh seseorang. Alasannya adalah karena adanya kekurangan
dalam produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang diminta. Jadi, jika
kebutuhan terhadap jumlah barang meningkat, sementara kemampuan menyediakannya
menurun, harga dengan sendirinya akan naik.
Disisi lain, jika kemampuan penyediaan barang meningkat dan
permintaannya menurun, harga akan turun. Kelangkaan dan kelimpahan tak mesti
diakibatkan oleh perbuatan seseorang. Bisa saja berkaitan dengan sebab yang
tidak melibatkan ketidakadilan bisa juga disebabkan oleh ketidak adilan.[4]
Dari pernyataan di atas
terdapat indikasi kenaikkan harga yang terjadi disebabkan oleh perbuatan
ketidakadilan atau zulm para penjual. Perbuatan ini disebut manipulasi yang
mendorong terjadinya ketidaksempurnaan pasar. Tetapi pernyataan ini tidak bisa
disamakan dalam segala kondisi, karena bisa saja alasan naik dan turunnya harga
disebabkan oleh kekuatan pasar.
Ungkapan Ibnu Taimiyah
tersebut juga menggambarkan secara eksplisit bahwa penawaran bisa datang dari
produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai
peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan
permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya
kenaikkan harga tergantung pada besarnya perubahan penawaran dan permintaan.
Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan , kenaikkan harga yang
terjadi merupakan kehendak natural (ilahiyah).
Ibnu Taimiyah
mengemukakan beberapa faktor yang mempengaruhi fluktuasi permintaan dan
konsekuensinya terhadap harga yang dikutip oleh Euis Amalia yaitu :
1.
Kebutuhan
manusia sangat beragam dan bervariasi satu sama lain. Kebutuhan tersebut
berbeda-beda, tergantung pada kelimpahan atau kelangkaan dari barang-barang
yang dibutuhkan itu. Suatu barang akan lebih dibutuhkan pada saat terjadinya
kelangkaan ketimbang pada saat melimpahnya persediaan.
2.
Harga
suatu barang beragam tergantung pada tingginya jumlah orang-orang yang
melakukan permintaan. Jika jumlah manusia yang membutuhkan sebuah barang sangat
banyak, maka hargapun akan bergerak naik terutama jika jumlah barang harga
hanya sedikit.
3.
Harga
barang juga dipengaruhi oleh besar atau kecilnya kebutuhan terhadap barang dan
tingkat ukurannya. Jika kebutuhan sangat besar dan kuat, maka hargapun akan
melambung hingga tingkat yang paling maksimal, ketimbang jika kebutuhan itu
kecil dan lemah.
4.
Harga
barang berfluktuasi juga tergantung pada siapa yang melakukan transaksi
pertukaran barang itu. Jika ia adalah seorang yang kaya dan terpercaya dalam
hal pembayaran hutang, harga yang murah akan diterimanya.
5.
Harga juga
dipengaruhi oleh bentuk alat pembayaran yang digunakan dalam bentuk jual beli.
Jika yang digunakan umum dipakai, harga akan lebih rendah ketimbang jika membayar dengan uang yang jarang ada
diperedaran.
6.
Tujuan
dari kontrak adalah adanya timbal balik kepemilikan oleh kedua pihak yang
melakukan transaksi jika si pembayar mampu melakukan pembayaran dan mampu
memenuhi janjinya, tujuan dari transaksi itu mampu diwujudkan dengannya.
7.
Aplikasi
yang sama berlaku bagi seseorang yang menjamin atau menyewa.[5]
Keterangan di atas
menunjukkan betapa ibnu Taimiyah menghargai mekanisme harga. Oleh sebab itu,
Ibnu Taimiyah sangat setuju apabila pemerintah tidak mengintervensi harga selama
mekanisme pasar itu terjadi dimana kurva supply dan demand bertemu tanpa ada
campur tangan.
Mekanisme pasar yang
ada mempunyai peran yang cukup penting dalam menggerakkan kegiatan ekonomi,
khususnya dalam sistem kapitalisme. Namun, peran pengawasan dan intervensi
pemerintah sangat terbatas. Dalam sosialisme, yang terjadi sebaliknya.
Mekanisme pasar yang ada sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan langkah yang
diambil oleh pemerintah. Dalam konsep ekonomi klasik (kapitalisme), pasar akan
dapat merealisasikan tujuan yang ada jika kondisi pasar dalam keadaan
persaingan sempurna. Persaingan sempurna dapat diraih apabila dalam mekanisme
pasar tersebut terdapat penjual dan pembeli dalam jumlah yang sangat besar dan
melakukan transaksi terhadap komoditas yang beragam serta sempurnanya informasi
dalam mekanisme pasar tersebut. [6]
Dalam mekanisme pasar
kapitalisme, pelaku pasar termotivasi oleh nilai-nilai materialisme dan
kecintaan terhadap sebuah komoditas. Sedangkan dalam sistem ekonomi Islam,
pasar yang ada bersandarkan atas etika dan nilai-nilai syariah; baik dalam bentuk
perintah, larangangan, anjuran, ataupun imbauan.[7]
Pelaku pasar menpunyai tujuan utama dalam melakukan sebuah transaksi, yaitu
mencapai ridha Allah demi mewujudkan kemaslahatan hidup bersama disamping
kesejahteraan individu. Selain itu pasar merupakan wahana untuk
mengapresiasikan kepemilikan individu.
Dalam pasar, penjual
dan pembeli dapat merealisasikan segala keinginannya dalam melakukan transaksi
atas barang dan jasa. Selain itu, ada faktor lain yang mendorong terbentuknya
pasar. Meraih keuntungan merupakan faktor dominan bagi terbentuknya mekanisme
pasar, seperti halnya investasi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi dalam
mewujudkan kesejahteraan hidup manusia. Pasar merupakan bagian penting dalam
kehidupan seorang muslim. Bertransaksi dalam pasar merupakan ibadah seorang
muslim dalam kehidupan ekonomi.[8]
Firman Allah dalam surat al-Furqan ayat 7 berbunyi :
(#qä9$s%ur ÉA$tB #x»yd ÉAqß§9$# ã@à2ù't uQ$yè©Ü9$# ÓÅ´ôJtur Îû É-#uqóF{$# Iwöqs9 tAÌRé& Ïmøs9Î) Òn=tB cqä3usù ¼çmyètB #·ÉtR ÇÐÈ
Artinya : “Dan mereka berkata,
mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak
diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan
bersama-sama dengan dia”[9]
QS. Al-Furqan (25) : 7
Ibnu Taimiyah
mengatakan jika masyarakat melakukan transaksi jual beli dalam kondisi normal
tanpa ada bentuk distorsi atau penganiayaan apapun dan terjadi perubahan harga
karena sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan maka hal ini merupakan
kehendak Allah.[10] Pada dasarnya peranan pemerintah di tekan
seminimal mungkin. Namun intervensi pemerintah sebagai pelaku pasar dapat
dibenarkan hanyalah jika pasar tidak dalam keadaan sempurna.
Mekanisme harga adalah
proses yang berjalan atas dasar daya tarik menarik antara konsumen dan produsen
baik dari pasar output (barang) ataupun input (faktor-faktor produksi). Adapun
harga diartikan sebagai sejumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit
benda tertentu. [11]
Harga yang adil merupakan harga (nilai barang) yang dibayar untuk objek yang
sama diberikan, pada waktu dan tempat yang diserahkan barang tersebut. Difinisi
harga yang adil juga bisa diambil dari konsep Aquinas yang mendefinisikannya
dengan harga kompetitif normal. Yaitu harga yang berada dalam persaingan
sempurna yang disebabkan oleh supply dan demand, tidak ada unsur spekulasi.
Harga yang adil menurut Ibnu Taimiyah yang di kutip oleh Euis Amalia
adalah Nilai harga dimana orang-orang
menjual barangnya dan diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan
barang yang dijual ataupun barang-barang yang sejenis lainnya di tempat dan
waktu tertentu. [12]
Dari ungkapan Ibnu
Taimiyah di atas bahwa jika masyarakat menjual barang dagangannya dengan harga
normal (kenaikkan harga dipengaruhi oleh kurangnya persediaan barang karena
menurunnya supply barang), maka hal seperti ini tidak mengharuskan adanya
regulasi terhadap harga. Karena kenaikkan harga tersebut merupakan kenaikkan
harga yang adil dan berada dalam persaingan sempurna, tanpa unsur spekulasi.[13]
Tujuan utama dari harga
yang adil adalah memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi timbal balik
dan hubungan-hubungan lain di antara anggota masyarakat pada konsep harga adil,
pihak penjual dan pembeli sama-sama merasakan keadilan.
Penetapan harga menurut
rasul merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena
para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai
dengan harga patokan, yang ditentunya tidak sesuai dengan keridhaannya.[14] Dengan demikian pemerintah tidak memiliki
wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal.
Menurut ibnu Taimiyah
yang dikutip oleh Yusuf Qardhawi bahwa
beliau menetapkan tentang pematokan harga, diantaranya ada yang termasuk
kezaliman serta diharamkan dan ada pula yang dibolehkan. Jika mengandung unsur
kezhaliman (ketidakadilan) terhadap manusia dan memaksakan mereka tanpa hak
untuk menjual dengan harga yang tidak disukainya atau melarang mereka dari yang
telah Allah bolehkan bagi mereka, maka tindakan ini adalah haram. Namun, jika
mengandung keadilan antar manusia, seperti memaksakan mereka dengan yang wajib
atas mereka untuk bertransaksi jual-beli dengan harga standar yang normal dan
melarang mereka dari yang diharamkan Allah atas mereka untuk mengambil tambahan
di atas harga standar normal, maka tindakan ini adalah boleh, bahkan wajib. [15]
Dalam konsep ekonomi
Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan
permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan
dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela (suka sama
suka), tidak adanya unsur keterpaksaan untuk melakukan transaksi pada tingkat
harga tersebut.
Islam mengatur agar
persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan
ketidakadilan dilarang.
1.
Talaqqi
rukban
2.
Mengurangi
timbangan
3.
Menyembunyikan
barang cacat
4.
Menukar
kurma kering dengan kurma basah
5.
Menukar
satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang
6.
Transaksi Najasy
7.
Ihtikar
Dalam Islam, pasar
merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, karena secara teoritis maupun
praktis, Islam menciptakan suatu keadaan pasar yang dilingkari oleh niali-nilai
syari’ah, meskipun tetap dalam suasana bersaing. Artinya, konsep pasar dalam
Islam adalah pasar yang ditumbuhi nilai-nilai syari’ah seperti keadilan,
keterbukaan, kejujuran, dan persaingan sehat yang merupakan nilai-nilai
universal. Hal ini tentu saja bukan hanya kewajiban personal pelaku pasar
tetapi juga membutuhkan intervensi pemerintah. Untuk itulah pemerintah
mempunyai peranan yang penting dan besar dalam menciptakan pasar yang islami.
Gambaran pasar yang
islami adalah pasar yang di dalamnya terdapat persaingan sehat yang dilingkari
dengan nilai dan moralitas Islam. Nilai dan moralitas Islam itu secara garis
besar terbagi dua : Pertama, norma
yang bersifat khas yaitu hanya berlaku untuk muslim. Kedua, norma yang bersifat umum yaitu berlaku untuk seluruh
masyarakat.[17]
Menurut Ibnu Khaldun
tentang mekanisme pasar yang dikutip oleh Euis Amalia bahwa beliau hannya
menyebutkan harga. Bahwa beliau membagi jenis barang menjadi dua yaitu barang
kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurut beliau bila suatu kota berkembang dan
populasinya bertambah banyak, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok
menjadi prioritas. Karena permintaan akan bahan itu sangat besar, tak
seorangpun melalaikan bahan makanannya sendiri atau bahan makanan keluarganya,
baik bulanan atau tahunan. Sehingga usaha untuk mendapatkannya dilakukan oleh
seluruh penduduk kota , atau oleh sebagian besar
dari pada mereka, baik di dalam kota
itu sendiri maupun di daerah sekitarnya. Masing-masing orang yang berusaha
untuk mendapatkan makanan untuk dirinya sendiri memiliki surplus besar melebihi
kebutuhan dari keluarganya. Surplus ini dapat mencukupi kebutuhan sebagian
besar penduduk kota itu tidak dapat diragukan,
penduduk kota
itu memiliki makanan lebih dari kebutuhan mereka. Akibatnya harga makanan
seringkali menjadi murah.[18]
Selain itu, di
kota-kota kecil dan sedikit penduduknya, bahan makanan sedikit, sebab mereka
memiliki supply kerja yang kecil. Karena melihat kecilnya kota , orang-orang khawatir kehabisan
makanan. Mereka mempertahankan dan menyimpan makanan yang telah mereka miliki.
Persediaan itu sangat berharga bagi mereka, dan orang-orang yang mau membelinya
haruslah membayar dengan harga tinggi.
![]() |
Supplay bahan pokok
penduduk kota besar (Qs2) jauh lebih
besar dari pada supply bahan pokok penduduk kota kecil (Qs1). Menurut ibnu
khaldun, penduduk kota besar memiliki supplay
bahan pokok bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok
di kota besar
relatif lebih murah (P2). Sementara itu supplay bahan pokok di kota kecil relatif kecil,
karena orang-orang khawatir kehabisan makanan, sehingga harganya relatif lebih
murah (P1).[19]
Di lain pihak, permintaan terhadap bahan-bahan
pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembang kota
dan berubahnya gaya
hidup. Kemudian bila suatu tempat telah makmur, padat penduduknya dan penuh
dengan kemewahan di situ akan timbul kebutuhannya yang besar akan barang-barang
di luar barang kebutuhan sehari hari. Tiap orang berusaha membeli barang mewah
itu menurut kesanggupannya. Dengan demikian, persediaan tidak bisa mencukupi
kebutuhan ; jumlah pembeli meningkat
sekalipun persediaan barang itu sedikit, sedang orang kaya berani membayar
tinggi, sedang kebutuhan mereka makin besar hal inilah yang akan menaikkan
harga. Dalam bahasa ekonomi kontemporernya, terjadi peningkatan disposable income dari penduduk
kota-kota. Naiknya disposable incame dapat meningkatkan marginal propensity to consumen terhadap
barang-barang mewah dari setiap penduduk kota
tersebut. Akibatnya harga barang mewah akan meningkat pula.
![]() |
Karena terjadi
peningkatan disposable income dari
penduduk seiring dengan berkembangnya kota
terjadi kenaikakan proporsi pendapatan yang digunakan untuk mengkonsumsi barang
mewah. Akibatnya terjadi pergeseran kurva permintaan terhadap barang mewah dari
D1 menjadi D2. hal ini mengakibatkan kenaikkan harga.
Pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain di
kota , pada sisi
penawaran. Menurutnya, bea cukai biasa dan bea cukai lainnya dipungut atas
bahan makanan di pasar-pasar dan di pintu-pintu kota demi raja, dan para pengumpul pajak
menarik keuntungan dari transaksi bisnis untuk kepentingan diri mereka sendiri.
Karenanya harga di kota lebih tinggi dari pada
di padang
pasir.[20]
Lebih murahnya
harga-harga barang di padang pasir dibandingkan
di kota , karena barang di padang pasir tidak dikenakan pajak.
Sementara harga-harga barang di kota memiliki kandungan
pajak. Ditinjau dari segi biaya produksi, pengenaan pajak ini akan meningkatkan
harga jual, sehingga akan mengakibatkan kenaikkan harga.
![]() |
Pada bagian lain, ibnu
khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ketika
barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik, namun bila jarak
antar kota
dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang di impor
sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun. Dengan
demikian ibn khaldun telah mengindentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran
sebagai penentu keseimbangan harga, selain itu, menurut ibnu khaldun tinggi
rendahnya harga juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pajak dan biaya pengadan
produksi, dan juga oleh perilaku penimbunan. Selain mengkaji sebab-sebab
turunnya harga, ibn khaldun juga mengkaji akibat-akibat yang ditimbulkan dari
naik turunnya harga, serta menjelaskan bahwa keuntungan yang wajar akan
mendorong tumbuhnya perdagangan. Sebaliknya akibat dari rendahnya harga yang
terjadi secara drastis akan merugikan pengrajin dan pedagang serta mendorong
mereka keluar dari pasar sedangkan akibat dari tingginya harga yang terjadi
secara drastis akan merugikan konsumen.karena itu, bahwa kerendahan harga yang
melampaui batas akan merugikan mereka yang berdagang dalam barang-barang yang
harga turun tersebut, kenaikkan yang melampaui batas juga merugikan, sekalipun
dalam hal-hal yang luar biasa, dimana akan mengakibatkan penumpukan kekayaan.
Kemakmuran akan terjamin dengan sebaik-baiknya oleh harga yang sederhana dan
cepat lakunya di pasar. [21]
Pengaruh permintaan dan
penawaran terhadap penentuan harga tidak begitu baik dipahami di dunia barat
sampai akhir abad ke-19 dan 20. para ekonomi Inggris pra-klasik dan bahkan
pendiri aliran klasik Adam smith, secara umum hannya menekankan pada peranan
biaya produksi, khususnya peranan pekerja buruh dalam penentuan harga. Istilah
permintaan dan penawaran dalam literatur bahasa inggris pertama kali digunakan
setelah tahun 1767, meski demikian pengaruh permintaan dan penawaran dalam
penentuan harga di pasar baru dikenal pada dekade kedua di abad ke-19. Padahal ibnu khaldun telah menemukan pengaruh
permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga. Ia mengemukakan bahwa, dalam
keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikkan atau penerunan harga
semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.[22]
Adapun struktur
pasar menurut Ibnu khaldun yang dikutip
oleh Euis Amalia adalah :
1. Kebebasan
Struktur pasar ditentukan oleh kerjasama
yang bebas. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya
ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kompetisi (persaingan).
2. Keterlibatan pemerintah dalam pasar
Keterlibatan pemerintah dalam pasar
hannyalah pada saat tertentu atau bersifat temporer.
3. Aturan-aturan permainan ekonomi Islam
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah
perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral dan hukum yang
mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga sosial disusun sedemikian rupa untuk
mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan
aturan-ataran ini dan mengontrol serta mengawasi penampilan ini. Aturan-aturan
itu sendiri bersumber pada rangka konseptual masyarakat dalam hubungan dengan
kekuatan tertinggi (Tuhan) kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk dan
tujuan akhir manusia.[23]
Kebebasan ekonomi
merupakan tiang pertama dalam struktur pasar Islami, yang didasarkan pada
ajaran-ajaran fundamental Islam. Hal ini dapat diperhatikan, sepanjang sejarah
kebebasan ekonomi telah dijamin sebagai tradisi masyarakat dan dengan sistem
hukumnya. Nabi Muhammad SAW tidak bersedia
menetapkan harga-harga meskipun harga-harga membumbung tinggi pada saat itu.
Ketidaksediaan tersebut didasarkan atas prinsip tawar menawar secara sukarela.
Melakukan pemaksaan dengan cara-cara tertentu dalam perdagangan, seperti
penjual yang menjual barang dagangannya dengan harga yang lebih rendah dari
harga pasar. Hal semacam ini tidak dibolehkan, karena akan merugikan pihak
lain. Akan tetapi selama perubahan-perubahan harga itu disebabkan oleh
faktor-faktor nyata dalam permintaan dan penawaran, tidak dibarengi dengan
dorongan-dorongan monopoli misalnya, maka ini tidak masalah. [24]
Nabi sangat tegas dalam
mengatasi masalah penipuan dan monopoli dalam perdagangan sehingga beliau
menyamakan keduanya dengan dosa-dosa yang paling besar dan kekafiran. Konsep
pengendalian perilaku moral di pasar dilaksanakan oleh Nabi sendiri untuk
mempertahankan prinsip kebebasan, sehingga prinsip kebebasan tersebut
dipertahankan oleh Qadi untuk melestarikan kebebasan pasar dan penghapusan
unsur-unsur monopolistik. Untuk mempertegaskan statemen di atas, kebebasan
ekonomi individual harus dibatasi dalam hal-hal serupa, bahkan termasuk
pembatasan-pembatasan ini adalah penentuan harga barang-barang dan jasa. Dengan
demikian ekonomi Islam mempunyai perhatian yang cukup terhadap perputaran
barang dan jasa yang tersedia di pasar agar dapat bebas, jauh dari permainan.
Berdasarkan inilah Islam memperhatikan sejumlah aturan-aturan moral dan hukum,
untuk menjadilan pasar sebagai medan
mulia dan kompetisi sehat, terhindar dari praktek monopoli dan semua cara yang
dilarang untuk keuntungan yang lebih besar.[25]
Muhammad Nejatullah
Siddiqi dalam bukunya The Economic Enterprise in Islam yang dikutip oleh
Hulwati bahwa Islam memberikan kepercayaan yang sangat besar terhadap mekanisme pasar. Ketergantungan
Islam terhadap mekanisme pasar hendaklah dipahami dengan benar, dimana secara
operasional mekanisme pasar berkorelasi secara langsung dengan
tindakan-tindakan para konsumen dan pengusaha.
Adapun cirri-ciri penting mekanisme pasar
dalam Islam adalah sebagai berikut :
1. Membantu memecahkan permasalahan-permasalahan
ekonomi yang asasi dalam bidang produksi, distribusi dan konsumsi, dikenal
sebagai tujuan dari mekanisme pasar.
2. Para konsumen diharapkan agar bersikap sesuai dengan ajaran Islam.
3. Campur tangan
negara diangggap sebagai unsur penting untuk melengkapi atau
menggantikan mekanisme pasar.[26]
Supaya terbentuk pasar
Islami secara mutlak, maka falsafal moral Islam menggabungkan norma keadilan
sosial ekonomi, distribusi pendapatan, pemerataan kekayaan dan kesejahteraan
masyarakat. Dengan begitu, mekanisme pasar merupakan gabungan dari aspek
spiritual dan peranan pemerintah. Walaupun peranan pemerintah untuk mewujudkan
suasana yang menyenangkan dapat dilaksanakan melalui perdagangan atau pengembangan
bidang lain, namun dalam hal-hal mendesak, aspek ini tidak dapat dilaksanakan
oleh pemerintah jika melebihi batas yang telah ditetapkan hukum Islam.
Menurut Imam Yahya bin
Umar yang dikutip oleh Euis Amalia bahwa beliau menyatakan pemerintah tidak boleh
melakukan intervensi pasar, kecuali dalam dua hal yaitu para pedagang tidak
memperdagangkan barang dagangan tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat,
sehingga dapat menimbulkan kemudharatan serta merusak mekanisme pasar. Dalam
hal ini pemerintah dapat mengeluarkan para pedagang tersebut dari pasar serta
menggantikannya dengan para pedagang yang lain berdasarkan kemaslahatan dan
kemanfaatan umum. Para pedagang melakukan
praktek syariah atau banting harga yang dapat menimbulkan persaingan yang tidak
sehat serta dapat mengacaukan stabilitas harga pasar. Dalam hal ini pemerintah
berhak memerintah para pedagang tersebut untuk menaikkan kembali harganya
sesuai dengan harga yang berlaku di pasar.[27]
Dalam pandangan Imam
Yahya bin Umar tentang mekanisme pasar bahwa kebebasan ekonomi tersebut juga
berarti bahwa harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekeatan penawaran
(supply) dan permintaan (demand). Namun beliau menambahkan bahwa mekanisme
harga itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Di antara kaidah-kaidah tersebut
adalah pemerintah berhak untuk melakukan intervensi pasar ketika terjadi
tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan kemudharatan bagi
masyarakat. Dalam dal ini pemerintah berhak mengeluarkan perilaku tindakan itu
dari pasar. [28]
Abu Yusuf tercatat
sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Beliau
memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan
perubahan harga. Fenomena yang terjadi pada masa itu adalah pada saat terjadi
kelangkaan barang maka harga cenderung akan naik atau tinggi. Sedangkan pada
saat persediaan barang melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau lebih
rendah. Pemahaman yang terjadi pada masa itu tentang hubungan harga dan
kuantitas hanya memperhatikan kurva demand.[29]
![]() |
Fenomena ini dapat
dijelaskan dengan teori permintaan. Teori ini menjelaskan hubungan antara harga
dengan banyaknya quantity yang diminta.
Hubungan harga dengan kuantitas dapat diformulasikan sebagai berikut :
0 = Q = F (P)
Formulasi ini
menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi
adalah negative, apabila P naik maka Q turun. Begitu pula sebaliknya, apabila P
turun maka Q naik. Dari formulasi ini dapat kita simpulkan bahwa hukum
permintaan adalah bila harga komoditi
naik maka akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang dibeli. Begitu juga
apabila harga komoditi turun maka akan direspon oleh konsumen dengan
meningkatkan jumlah komoditi tersebut. Fenomena inilah yang kemudian dikritisi
oleh Abu Yusuf. Beliau membantah pemahaman seperti ini, karena pada
kenyataannya tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit maka
harga akan mahal dan bila persediaan barang melimpah maka harga akan murah.[30]
Abu Yusuf mengatakan bahwa kadang-kadang makanan berlimpah tetapi tetap mahal
dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.
![]() |
Menurut Abu Yusuf,
dapat saja harga-harga tetap mahal (P3) ketika persediaan barang
melimpah (Q3). Sementara harga akan murah (P4) meskipun
persediaan barang berkurang (Q4). Dari pernyataan tersebut, Abu
Yususf menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara persediaan
barang (supply) dan harga (price), karena pada kenyataannya, barang tidak
tergantung pada permintaan saja, tetapi juga tergantung pada kekuatan penawaran.
Karena itu, peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan
peningkatan atau penurunan permintaan atau penurunan atau peningkatan dalam
produksi. Abu Yusuf mengatakan bahwa tidak ada batasan tertentu tentang murah
dan mahal yang dapat dipisahkan. Murah bukan karena melimpahnya makanan,
demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal
merupakan ketentuan Allah. Dalam hukum penawaran terhadap barang dikatakan
bahwa hubungan antara harga dengan banyaknya komoditi yang ditawarkan mempunyai
kemiringan positif. Dalam formulasi sederhana, hubungan antara harga dengan
jumlah komoditi dapat dilihat di bawah ini : [31]
S = Q = F ( P )
+
Formulasi ini
menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi adalah
positif, apabila P naik maka Q naik pula. Demikian juga sebaliknya, apabila P
turun maka Q turun. Dari formulasi ini dapat disimpulkan bahwa hukum mengatakan
bahwa bila harga komoditi naik, maka akan direspon oleh penambahan jumlah
komoditi yang ditawarkan. Begitu juga apabila harga komoditi turun, maka akan
direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang ditawarkan.
Di lain pihak, Abu
Yusuf juga menegaskan bahwa ada beberapa variable lain yang mempengaruhi,
tetapi ia tidak menjelaskan lebih rinci. Bisa jadi variable itu adalah
pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu Negara, atau
penimbunan dan penahanan barang. Karena Abu Yusuf tidak membahas lebih rinci
apa yang disebutkannya sebagai variable lain, ia tidak menghubungkan fenomena
yang diamatinya terhadap perubahan dalam
penawaran uang. Namun pernyataannya tidak menyangkal pengaruh dari permintaan
dan penawaran dalam penentuan.
Adapun prinsip umum
pasar dalam Islam adalah bahwa sistem kapitalis [32]
yang dikenal dengan teori Laissez Faire menganggap pasar sebagai sesuatu
yang paling berperan dalam sistem ekonomi. Dikatakan demikian karena pasarlah
yang menentukan jenis dan jumlah komoditi yang hendak diproduksi. Konsumen juga
ikut menentukan barang dan jasa yang hendak mereka ingini, sehingga dalam hal
ini terlihat keterkaitan antara prudusen dan konsumen.
Di samping itu, dalam
sistem ekonomi yang bebas tersebut, pembagian kerja menjamin pemanfaatan
berbagai sumber daya secara maksimal, dan setiap produksi di nilai sesuai dengan
produktivitas marginal. Sementara harga-harga ditata pada tingkat yang serendah
mungkin dengan bekerjanya kekuatan-kekuatan pasar secara bebas.
Akhirnya sistem ekonomi
pasar bebas ini gagal menangkis serangan-serangan sistem sosialis,[33]
hannya sekedar menanggapi sinyal-sinyal harga dan menguntungkan pemilik
alat-alat produksi, sehingga kekayaan terpusat pada orang yang memeliki modal
besar. Kondisi seperti ini akan menyulitkan bagi masyarakat lemah. Dengan
demikian kegagalan sistem ini dapat dilihat dengan tidak meratanya kemakmuran
yang dirasakan oleh masyarakat.
Sistem ekonomi sosialis
kemudian menata harga-harga barang yang diproduksi sesuai dengan
prioritas-prioritas sosial yang ditegakkan oleh pemimpin politik revolusi. Akan tetapi sistem inipun pada akhirnya juga gagal, karena
sistem tersebut secara tidak langsung menghilangkan hak-hak masyarakat secara
individu untuk memiliki harta, sehingga dengan sendirinya permodalan sulit
untuk dikembangkan.
Tidak berbeda halnya
dengan sistem ekonomi kapitalis yang menegaskan bahwa kebebasan ekonomi
mempunyai peranan dalam perekonomian, ekonomi Islam juga menekankan bahwa
kebebasan ekonomi merupakan tiang utama dalam struktur pasar Islami, yang
didasarkan pada ajaran-ajaran fundamental Islam. Hal ini dapat dilihat dari
sikap Nabi Muhammad SAW yang tidak bersedia menetapkan harga komoditi dan jasa,
meskipun harganya sudah membumbung tinggi pada saat itu.
Dalam perdagangan Islam
tidak dibenarkan melakukan pemaksaan dengan cara-cara tertentu agar penjual
menjual barang dagangannya dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar,
selama perubahan-perubahan harga-harga itu disebabkan oleh faktor-faktor nyata
dalam permintaan dan penawaran yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan
monopoli.
Ciri-ciri penting
pendekatan Islam dalam mekanisme pasar adalah :
1.
Penyelesaian
masalah ekonomi yang asasi – penggunaan, produksi dan pembagian - dikenal pasti
sebagai tujuan mekanisme pasar.
2.
Dengan
berpedoman pada ajaran Islam, para konsumen diharapkan bertingkah laku yang
sesuai yang menjadikan mekanisme bertingkah laku yang sesuai yang menjadikan
mekanisme pasar dapat mencapai tujuan.
3.
Jika
perlu, campur tangan negara dianggap sebagai unsur penting yang memperbanyak
atau menggantikan mekanisme pasar, untuk memastikan agar tujuan ini benar-benar
tercapai.[34]
Dalam penetapan harga
dalam ekonomi Islam terdapat adanya konsep Maslahah.
Maslahah merupakan dalil hukum yang
dapat digunakan untuk melakukan penetapan hukum terhadap suatu perkara. Maslahah merupakan faktor yang paling
krusial dalam penetapan sah dan tidaknya intervensi harga. Seperti yang telah
di ketahui, bahwa tujuan intervensi harga oleh pemerintah adalah dalam rangka
mewujudkan maslahat bagi kehidupan masyarakat. dan ketika pemerintah memandang
hal tersebut sebagai suatu kemaslahatan, maka saat itu pula intervensi dapat
dijalankan. Ada
beberapa kondisi yang memperbolehkan adanya tas’ir
(penetapan harga). Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa poin yang harus
dipahami yaitu :
1.
Pada
dasarnya, penentuan harga sebuah komoditas berdasarkan atas asas kebebasan.
Harga yang terbentuk merupakan hasil pertemuan antara permintaan dan penawaran
dengan asumsi pasar berjalan secara normal.
2.
Dalam
kondisi tertentu, pemerintah boleh melakukan intervensi harga. Intervensi hanya
boleh dilakukan dalam kondisi tertentu (dharurah)
3.
Intervensi
yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kehidupan
masyarakat
4.
Harga yang
ditetapkan harus berdasarkan prinsip keadilan bagi semua pihak dan tidak
diperbolehkan adanya pihak yang diragukan.[35]
Firman Allah dalam surat an-Nahal ayat 90
yang berbunyi :
* ¨bÎ) ©!$# ããBù't ÉAôyèø9$$Î/ .......Ç`»|¡ômM}$#ur
Artinya : “ Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku
adil dan berbuat kebajikan….”[36]
QS. An-Nahal (16) : 90
Mewujudkan sebuah harga
yang adil harus memperhatikan berbagai macam aspek dan elemen para pelaku
pasar; baik biaya produksi, kebutuhan masyarakat, maupun sumber ekonomi dan
berbagai unsur yang dapat menciptakan keadilan suatu harga intervensi
pemerintah dalam penetapan harga merupakan kekhawatiran dari timbulnya kerugian
bagi salah satu pihak pelaku pasar.
Untuk menjaga
keberlangsungan pasar secara normal dan tetap dapat mewujudkan kemaslahatan
hidup masyarakat, diperlukan suatu lembaga yang mengawasi kegiatan secara
optimal. Lembaga tersebut berkewajiban mengamati mekanisme pasar dan menjaganya
dari praktik penimbunan (ihtikar), penipuan, praktek ribawi, serta tindakan
yang dapat menyebabkan terjadinya distorsi pasar. Selain itu, lembaga tersebut
mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi kepada para pelaku pasar yang
melakukan penyimpangan atas kaidah dan aturan yang telah ditetapkan. Firman
Allah dalam surat
Ali Imran ayat 104 yang berbunyi :
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt n<Î) Îösø:$# tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
Artinya
: “ Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang
beruntung ” [37] QS.
Ali Imran (3) : 104
Dalam
ayat 110 juga disebutkan
öNçGZä. uöyz >p¨Bé& ôMy_Ì÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ cöqyg÷Ys?ur Ç`tã Ìx6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur ÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #Zöyz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB cqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ
Artinya
: “ Kamu adalah umat yang terbaik
yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan menjegah dari
yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik
bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah
orang-orang yang fasik”[38]
QS. Ali Imran (3) : 110
Praktek pengawasan
pasar telah dilaksanakan oleh Rasulullah dengan terjun langsung ke dalam pasar.
Dalam operasionalnya, beliau mengelilingi pasar dengan melakukan pembenahan
terhadap berbagai tindak penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Dalam sebuah
riwayat dijelaskan, bahwa pelarangan Rasulullah terhadap tindak kecurangan dan
manipulasi dalam pasar dilanjutkan oleh Khulafa ar-Rasyidin dengan mendirikan
suatu lembaga yaitu al-Hisbah.
Lembaga ini menuntut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh
pelaksana hariannya, yaitu :
1.
Memiliki
unsur keimanan yang kuat.
2.
Memiliki
kemampuan untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
3.
Menguasai
pengetahuan tentang syariah secara luas demi pembentukan suatu hukum yang
komprehensif.
4.
Memiliki
kemampuan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.[39]
[1] Jafril Khalil, Mewujudkan Pasar yang Adil, wacana :modal
No.11/1September 2003, h.69
[2] Ibid., h. 160
[3] Euis Amalia, Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Jakarta : Pustaka
Asatruss,2005) h. 123
[6] Said Sa’ad
Marthon, pengamat ekonomi Islam Timur Tengah, Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global, Penerjemah : Ahmad Ikhrom dan Dimyauddin,
Judul Asli : Al-madkhal li al-fikr
al-Iqtishad fi al-Islam, (Jakarta : Zikrul Hakim, 2007), cet, ke tiga, h.
86
[10] Mustafa Edwin Nasution, dkk,
Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta : Kencana, 2006), h. 161
[15] Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Penerjemah : Didin
Hafidhuddin, dkk, Judul Asli : Daurul
Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishadil Islam, (Jakarta : Rabbani Press, 2001), h.
467
[16] Ibid., h. 153
[18] Euis Amalia, Op.cit.,
h. 186 Hal ini terjadi karena harga-harga barang di padang pasir tidak memiliki
kandungan pajak (karena barang di padang pasir tidak dikenakan pajak),
sementara harga-harga barang di kota memiliki kandungan pajak, karenanya barang
di kota lebih mahal daripada barang di padang pasir. Ditinjau dari segi biaya
produksi, pengenaan pajak ini akan meningkatkan harga jual, sehingga pada
gilirannya akan mengakibatkan kenaikkan harga.
[22] Ibid., h. 191 Faktor-faktor yang menentukan
penawaran menurut Ibnu Khaldun adalah
permintaan, tingkat keuntungan relative, tingkat usaha manusia, besarnya tenaga
buruh termasuk ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, ketenagaan dan
keamanan, dan kemampuan teknik serta perkembangan masyarakat secara
keseluruhan. Sedangkan factor-faktor yang menentukan
permintaan menurut Ibnu Khaldun adalah pendapatan, jumlah penduduk, kebiasaan
dan adit istiadat masyarakat, serta pembangunan dan kemakmuran masyarakat
secara umum.
[24] Hulwati,op.cit., h. 48
[25] Ibid., h. 49
[26] Ibid., h. 50
[28] Ibid., h. 117 menurut
Rifa’at al-Audi, pernyataan Imam Yahya bin Umar yang melarang praktek banting
harga (dumping) bukan dimaksudkan untuk mencegah harga-harga menjadi murah.
Akan tetapi, pelanggaran tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak negatifnya terhadap mekanisme pasar
dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Ibid., h. 118
[32] Prinsip dari system ekonomi kapitalis : 1) kebebasan memiliki harta
secara perorangan, 2) kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, 3) ketimpangan
ekonomi, baca : Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 1,
(Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1995), h. 2
[33] Prinsip dasar dari sistem sosialis :1)pemilikan harta oleh negara,
2) kesamaan ekonomi, 3) disiplin politik, lihat afzalur Rahman, op.cit.,
h. 6-7
[34] Muhammad Nejatullah Siddiqi, Kegiatan
Ekonomi Dalam Islam, Penerjemah :
Anas Sidik, Judul Asli : The Economic
Enterprise In Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1996) cet ke 2, h. 91





Tidak ada komentar:
Posting Komentar