Rabu, 31 Juli 2019

Mekanisme Pasar Menurut Ekonomi Islam


A.      Mekanisme Pasar Menurut Ekonomi Islam
Pedagang dalam teori ekonomi Islam, adalah orang yang menjadikan perantara kegiatan transaksi. Sebagai perantara ia mesti meringankan beban konsumen, berada di pihak yang selalu membantu keperluan konsumen dengan meletakkan harga yang wajar. ia tidak boleh monopoli distribusi dan tidak boleh menyembunyikan informasi apapun yang berkaitan dengan barang dan transaksinya. Karena keadilan adalah tujuan utama dalam mengatur perekonomian masyarakat.[1]
Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tak kecuali negara dengan otoritas penentuan harga atau private sektor dengan kegiatan monopolistik ataupun lainnya. Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Inilah pola normal dari pasar atau “keteraturan alami” dalam istilah al-Ghazali berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar. [2]
Menurut Imam Al-Ghazali yang dikutip oleh Euis Amalia bahwa beliau menyajikan pembahasan yang terperinci tentang peranan dan signifikansi aktivitas perdagangan, yang mengawali kemunculan pasar disertai dengan perlunya fungsi pemasaran termasuk transportasi dan tempat penyimpanan. Bagi Alghazali, pasar berevaluasi sebagai bagian dari hukum alam segala sesuatu sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk memuaskan kehidupan ekonomi satu sama lain. Bahwa aktivitas perdagangan memberikan nilai tambah terhadap barang-barang karena perdagangan membuat barang-barang dapat dijangkau pada waktu dan tempat yang tepat. Bahwa perdagangan merupakan hal yang esensial bagi berfungsinya perekonomian progresif dengan baik serta perlunya rute perdagangan yang terjamin dan aman. Negara harus memberikan perlindungan sehingga pasar dapat meluas dan perekonomian dapat tumbuh. [3]
Menurut ibnu Taimiyah yang dikutip oleh Euis Amalia bahwa pasar dalam pengertian ilmu ekonomi adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran. Dalam pengertian ini, pasar bersifat interaktif bukan fisik. Adapun mekanisme pasar adalah proses penentuan tingkat harga berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply) dinamakan equilibrium price (harga keseimbangan). Ibnu Taimiyah juga memiliki pandangan tentang pasar bebas, dimana suatu harga dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Beliau mengatakan naik turunnya harga tak selalu berkait dengan penguasaan (zulm) yang dilakukan oleh seseorang. Alasannya adalah karena adanya kekurangan dalam produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang diminta. Jadi, jika kebutuhan terhadap jumlah barang meningkat, sementara kemampuan menyediakannya menurun, harga dengan sendirinya akan naik.  Disisi lain, jika kemampuan penyediaan barang meningkat dan permintaannya menurun, harga akan turun. Kelangkaan dan kelimpahan tak mesti diakibatkan oleh perbuatan seseorang. Bisa saja berkaitan dengan sebab yang tidak melibatkan ketidakadilan bisa juga disebabkan oleh ketidak adilan.[4]
Dari pernyataan di atas terdapat indikasi kenaikkan harga yang terjadi disebabkan oleh perbuatan ketidakadilan atau zulm para penjual. Perbuatan ini disebut manipulasi yang mendorong terjadinya ketidaksempurnaan pasar. Tetapi pernyataan ini tidak bisa disamakan dalam segala kondisi, karena bisa saja alasan naik dan turunnya harga disebabkan oleh kekuatan pasar.
Ungkapan Ibnu Taimiyah tersebut juga menggambarkan secara eksplisit bahwa penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikkan harga tergantung pada besarnya perubahan penawaran dan permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan , kenaikkan harga yang terjadi merupakan kehendak natural (ilahiyah).
Ibnu Taimiyah mengemukakan beberapa faktor yang mempengaruhi fluktuasi permintaan dan konsekuensinya terhadap harga yang dikutip oleh Euis Amalia yaitu :
1.      Kebutuhan manusia sangat beragam dan bervariasi satu sama lain. Kebutuhan tersebut berbeda-beda, tergantung pada kelimpahan atau kelangkaan dari barang-barang yang dibutuhkan itu. Suatu barang akan lebih dibutuhkan pada saat terjadinya kelangkaan ketimbang pada saat melimpahnya persediaan.
2.      Harga suatu barang beragam tergantung pada tingginya jumlah orang-orang yang melakukan permintaan. Jika jumlah manusia yang membutuhkan sebuah barang sangat banyak, maka hargapun akan bergerak naik terutama jika jumlah barang harga hanya sedikit.
3.      Harga barang juga dipengaruhi oleh besar atau kecilnya kebutuhan terhadap barang dan tingkat ukurannya. Jika kebutuhan sangat besar dan kuat, maka hargapun akan melambung hingga tingkat yang paling maksimal, ketimbang jika kebutuhan itu kecil dan lemah.
4.      Harga barang berfluktuasi juga tergantung pada siapa yang melakukan transaksi pertukaran barang itu. Jika ia adalah seorang yang kaya dan terpercaya dalam hal pembayaran hutang, harga yang murah akan diterimanya.
5.      Harga juga dipengaruhi oleh bentuk alat pembayaran yang digunakan dalam bentuk jual beli. Jika yang digunakan umum dipakai, harga akan lebih rendah ketimbang  jika membayar dengan uang yang jarang ada diperedaran.
6.      Tujuan dari kontrak adalah adanya timbal balik kepemilikan oleh kedua pihak yang melakukan transaksi jika si pembayar mampu melakukan pembayaran dan mampu memenuhi janjinya, tujuan dari transaksi itu mampu diwujudkan dengannya.
7.      Aplikasi yang sama berlaku bagi seseorang yang menjamin atau menyewa.[5] 

Keterangan di atas menunjukkan betapa ibnu Taimiyah menghargai mekanisme harga. Oleh sebab itu, Ibnu Taimiyah sangat setuju apabila pemerintah tidak mengintervensi harga selama mekanisme pasar itu terjadi dimana kurva supply dan demand bertemu tanpa ada campur tangan.
Mekanisme pasar yang ada mempunyai peran yang cukup penting dalam menggerakkan kegiatan ekonomi, khususnya dalam sistem kapitalisme. Namun, peran pengawasan dan intervensi pemerintah sangat terbatas. Dalam sosialisme, yang terjadi sebaliknya. Mekanisme pasar yang ada sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah. Dalam konsep ekonomi klasik (kapitalisme), pasar akan dapat merealisasikan tujuan yang ada jika kondisi pasar dalam keadaan persaingan sempurna. Persaingan sempurna dapat diraih apabila dalam mekanisme pasar tersebut terdapat penjual dan pembeli dalam jumlah yang sangat besar dan melakukan transaksi terhadap komoditas yang beragam serta sempurnanya informasi dalam mekanisme pasar tersebut. [6] 
Dalam mekanisme pasar kapitalisme, pelaku pasar termotivasi oleh nilai-nilai materialisme dan kecintaan terhadap sebuah komoditas. Sedangkan dalam sistem ekonomi Islam, pasar yang ada bersandarkan atas etika dan nilai-nilai syariah; baik dalam bentuk perintah, larangangan, anjuran, ataupun imbauan.[7] Pelaku pasar menpunyai tujuan utama dalam melakukan sebuah transaksi, yaitu mencapai ridha Allah demi mewujudkan kemaslahatan hidup bersama disamping kesejahteraan individu. Selain itu pasar merupakan wahana untuk mengapresiasikan kepemilikan individu.
Dalam pasar, penjual dan pembeli dapat merealisasikan segala keinginannya dalam melakukan transaksi atas barang dan jasa. Selain itu, ada faktor lain yang mendorong terbentuknya pasar. Meraih keuntungan merupakan faktor dominan bagi terbentuknya mekanisme pasar, seperti halnya investasi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan hidup manusia. Pasar merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang muslim. Bertransaksi dalam pasar merupakan ibadah seorang muslim dalam kehidupan ekonomi.[8]
Firman Allah dalam surat al-Furqan ayat 7 berbunyi :

(#qä9$s%ur ÉA$tB #x»yd ÉAqß§9$# ã@à2ù'tƒ uQ$yè©Ü9$# ÓÅ´ôJtƒur Îû É-#uqóF{$#   Iwöqs9 tAÌRé& Ïmøs9Î) ҁn=tB šcqä3uŠsù ¼çmyètB #·ƒÉtR ÇÐÈ
Artinya : “Dan mereka berkata, mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia[9] QS. Al-Furqan (25)  : 7

Ibnu Taimiyah mengatakan jika masyarakat melakukan transaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada bentuk distorsi atau penganiayaan apapun dan terjadi perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan maka hal ini merupakan kehendak Allah.[10]  Pada dasarnya peranan pemerintah di tekan seminimal mungkin. Namun intervensi pemerintah sebagai pelaku pasar dapat dibenarkan hanyalah jika pasar tidak dalam keadaan sempurna.
Mekanisme harga adalah proses yang berjalan atas dasar daya tarik menarik antara konsumen dan produsen baik dari pasar output (barang) ataupun input (faktor-faktor produksi). Adapun harga diartikan sebagai sejumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit benda tertentu. [11] Harga yang adil merupakan harga (nilai barang) yang dibayar untuk objek yang sama diberikan, pada waktu dan tempat yang diserahkan barang tersebut. Difinisi harga yang adil juga bisa diambil dari konsep Aquinas yang mendefinisikannya dengan harga kompetitif normal. Yaitu harga yang berada dalam persaingan sempurna yang disebabkan oleh supply dan demand, tidak ada unsur spekulasi. Harga yang adil menurut Ibnu Taimiyah yang di kutip oleh Euis Amalia adalah  Nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dan diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual ataupun barang-barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktu tertentu. [12]   
Dari ungkapan Ibnu Taimiyah di atas bahwa jika masyarakat menjual barang dagangannya dengan harga normal (kenaikkan harga dipengaruhi oleh kurangnya persediaan barang karena menurunnya supply barang), maka hal seperti ini tidak mengharuskan adanya regulasi terhadap harga. Karena kenaikkan harga tersebut merupakan kenaikkan harga yang adil dan berada dalam persaingan sempurna, tanpa unsur spekulasi.[13]
Tujuan utama dari harga yang adil adalah memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain di antara anggota masyarakat pada konsep harga adil, pihak penjual dan pembeli sama-sama merasakan keadilan.
Penetapan harga menurut rasul merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang ditentunya tidak sesuai dengan keridhaannya.[14]  Dengan demikian pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal.
Menurut ibnu Taimiyah yang dikutip oleh  Yusuf Qardhawi bahwa beliau menetapkan tentang pematokan harga, diantaranya ada yang termasuk kezaliman serta diharamkan dan ada pula yang dibolehkan. Jika mengandung unsur kezhaliman (ketidakadilan) terhadap manusia dan memaksakan mereka tanpa hak untuk menjual dengan harga yang tidak disukainya atau melarang mereka dari yang telah Allah bolehkan bagi mereka, maka tindakan ini adalah haram. Namun, jika mengandung keadilan antar manusia, seperti memaksakan mereka dengan yang wajib atas mereka untuk bertransaksi jual-beli dengan harga standar yang normal dan melarang mereka dari yang diharamkan Allah atas mereka untuk mengambil tambahan di atas harga standar normal, maka tindakan ini adalah boleh, bahkan wajib. [15]  
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela (suka sama suka), tidak adanya unsur keterpaksaan untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang.
1.      Talaqqi rukban
2.      Mengurangi timbangan
3.      Menyembunyikan barang cacat
4.      Menukar kurma kering dengan kurma basah
5.      Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang
6.      Transaksi Najasy
7.      Ihtikar
8.      Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual di atas harga pasar.[16]

Dalam Islam, pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, karena secara teoritis maupun praktis, Islam menciptakan suatu keadaan pasar yang dilingkari oleh niali-nilai syari’ah, meskipun tetap dalam suasana bersaing. Artinya, konsep pasar dalam Islam adalah pasar yang ditumbuhi nilai-nilai syari’ah seperti keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan persaingan sehat yang merupakan nilai-nilai universal. Hal ini tentu saja bukan hanya kewajiban personal pelaku pasar tetapi juga membutuhkan intervensi pemerintah. Untuk itulah pemerintah mempunyai peranan yang penting dan besar dalam menciptakan pasar yang islami.
Gambaran pasar yang islami adalah pasar yang di dalamnya terdapat persaingan sehat yang dilingkari dengan nilai dan moralitas Islam. Nilai dan moralitas Islam itu secara garis besar terbagi dua : Pertama, norma yang bersifat khas yaitu hanya berlaku untuk muslim. Kedua, norma yang bersifat umum yaitu berlaku untuk seluruh masyarakat.[17] 
Menurut Ibnu Khaldun tentang mekanisme pasar yang dikutip oleh Euis Amalia bahwa beliau hannya menyebutkan harga. Bahwa beliau membagi jenis barang menjadi dua yaitu barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurut beliau bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok menjadi prioritas. Karena permintaan akan bahan itu sangat besar, tak seorangpun melalaikan bahan makanannya sendiri atau bahan makanan keluarganya, baik bulanan atau tahunan. Sehingga usaha untuk mendapatkannya dilakukan oleh seluruh penduduk kota, atau oleh sebagian besar dari pada mereka, baik di dalam kota itu sendiri maupun di daerah sekitarnya. Masing-masing orang yang berusaha untuk mendapatkan makanan untuk dirinya sendiri memiliki surplus besar melebihi kebutuhan dari keluarganya. Surplus ini dapat mencukupi kebutuhan sebagian besar penduduk kota itu tidak dapat diragukan, penduduk kota itu memiliki makanan lebih dari kebutuhan mereka. Akibatnya harga makanan seringkali menjadi murah.[18] 
Selain itu, di kota-kota kecil dan sedikit penduduknya, bahan makanan sedikit, sebab mereka memiliki supply kerja yang kecil. Karena melihat kecilnya kota, orang-orang khawatir kehabisan makanan. Mereka mempertahankan dan menyimpan makanan yang telah mereka miliki. Persediaan itu sangat berharga bagi mereka, dan orang-orang yang mau membelinya haruslah membayar dengan harga tinggi.
 







Supplay bahan pokok penduduk kota besar (Qs2) jauh lebih besar dari pada supply bahan pokok penduduk kota kecil (Qs1). Menurut ibnu khaldun, penduduk kota besar memiliki supplay bahan pokok bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar relatif lebih murah (P2). Sementara itu supplay bahan pokok di kota kecil relatif kecil, karena orang-orang khawatir kehabisan makanan, sehingga harganya relatif lebih murah (P1).[19]
 Di lain pihak, permintaan terhadap bahan-bahan pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembang kota dan berubahnya gaya hidup. Kemudian bila suatu tempat telah makmur, padat penduduknya dan penuh dengan kemewahan di situ akan timbul kebutuhannya yang besar akan barang-barang di luar barang kebutuhan sehari hari. Tiap orang berusaha membeli barang mewah itu menurut kesanggupannya. Dengan demikian, persediaan tidak bisa mencukupi kebutuhan ;  jumlah pembeli meningkat sekalipun persediaan barang itu sedikit, sedang orang kaya berani membayar tinggi, sedang kebutuhan mereka makin besar hal inilah yang akan menaikkan harga. Dalam bahasa ekonomi kontemporernya, terjadi peningkatan disposable income dari penduduk kota-kota. Naiknya disposable incame dapat meningkatkan marginal propensity to consumen terhadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Akibatnya harga barang mewah akan meningkat pula.
 






Karena terjadi peningkatan disposable income dari penduduk seiring dengan berkembangnya kota terjadi kenaikakan proporsi pendapatan yang digunakan untuk mengkonsumsi barang mewah. Akibatnya terjadi pergeseran kurva permintaan terhadap barang mewah dari D1 menjadi D2. hal ini mengakibatkan kenaikkan harga. Pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain di kota, pada sisi penawaran. Menurutnya, bea cukai biasa dan bea cukai lainnya dipungut atas bahan makanan di pasar-pasar dan di pintu-pintu kota demi raja, dan para pengumpul pajak menarik keuntungan dari transaksi bisnis untuk kepentingan diri mereka sendiri. Karenanya harga di kota lebih tinggi dari pada di padang pasir.[20] 
Lebih murahnya harga-harga barang di padang pasir dibandingkan di kota, karena barang di padang pasir tidak dikenakan pajak. Sementara  harga-harga barang di kota memiliki kandungan pajak. Ditinjau dari segi biaya produksi, pengenaan pajak ini akan meningkatkan harga jual, sehingga akan mengakibatkan kenaikkan harga.
 







Pada bagian lain, ibnu khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik, namun bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang di impor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun. Dengan demikian ibn khaldun telah mengindentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga, selain itu, menurut ibnu khaldun tinggi rendahnya harga juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pajak dan biaya pengadan produksi, dan juga oleh perilaku penimbunan. Selain mengkaji sebab-sebab turunnya harga, ibn khaldun juga mengkaji akibat-akibat yang ditimbulkan dari naik turunnya harga, serta menjelaskan bahwa keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Sebaliknya akibat dari rendahnya harga yang terjadi secara drastis akan merugikan pengrajin dan pedagang serta mendorong mereka keluar dari pasar sedangkan akibat dari tingginya harga yang terjadi secara drastis akan merugikan konsumen.karena itu, bahwa kerendahan harga yang melampaui batas akan merugikan mereka yang berdagang dalam barang-barang yang harga turun tersebut, kenaikkan yang melampaui batas juga merugikan, sekalipun dalam hal-hal yang luar biasa, dimana akan mengakibatkan penumpukan kekayaan. Kemakmuran akan terjamin dengan sebaik-baiknya oleh harga yang sederhana dan cepat lakunya di pasar. [21] 
Pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga tidak begitu baik dipahami di dunia barat sampai akhir abad ke-19 dan 20. para ekonomi Inggris pra-klasik dan bahkan pendiri aliran klasik Adam smith, secara umum hannya menekankan pada peranan biaya produksi, khususnya peranan pekerja buruh dalam penentuan harga. Istilah permintaan dan penawaran dalam literatur bahasa inggris pertama kali digunakan setelah tahun 1767, meski demikian pengaruh permintaan dan penawaran dalam penentuan harga di pasar baru dikenal pada dekade kedua di abad ke-19.  Padahal ibnu khaldun telah menemukan pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga. Ia mengemukakan bahwa, dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikkan atau penerunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.[22]
Adapun struktur pasar  menurut Ibnu khaldun yang dikutip oleh Euis Amalia adalah :
1.      Kebebasan
Struktur pasar ditentukan oleh kerjasama yang bebas. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kompetisi (persaingan).
2.      Keterlibatan pemerintah dalam pasar
Keterlibatan pemerintah dalam pasar hannyalah pada saat tertentu atau bersifat temporer.
3.      Aturan-aturan permainan ekonomi Islam
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral dan hukum yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga sosial disusun sedemikian rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturan-ataran ini dan mengontrol serta mengawasi penampilan ini. Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada rangka konseptual masyarakat dalam hubungan dengan kekuatan tertinggi (Tuhan) kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk dan tujuan akhir manusia.[23]


Kebebasan ekonomi merupakan tiang pertama dalam struktur pasar Islami, yang didasarkan pada ajaran-ajaran fundamental Islam. Hal ini dapat diperhatikan, sepanjang sejarah kebebasan ekonomi telah dijamin sebagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya.  Nabi Muhammad SAW tidak bersedia menetapkan harga-harga meskipun harga-harga membumbung tinggi pada saat itu. Ketidaksediaan tersebut didasarkan atas prinsip tawar menawar secara sukarela. Melakukan pemaksaan dengan cara-cara tertentu dalam perdagangan, seperti penjual yang menjual barang dagangannya dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Hal semacam ini tidak dibolehkan, karena akan merugikan pihak lain. Akan tetapi selama perubahan-perubahan harga itu disebabkan oleh faktor-faktor nyata dalam permintaan dan penawaran, tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopoli misalnya, maka ini tidak masalah. [24]
Nabi sangat tegas dalam mengatasi masalah penipuan dan monopoli dalam perdagangan sehingga beliau menyamakan keduanya dengan dosa-dosa yang paling besar dan kekafiran. Konsep pengendalian perilaku moral di pasar dilaksanakan oleh Nabi sendiri untuk mempertahankan prinsip kebebasan, sehingga prinsip kebebasan tersebut dipertahankan oleh Qadi untuk melestarikan kebebasan pasar dan penghapusan unsur-unsur monopolistik. Untuk mempertegaskan statemen di atas, kebebasan ekonomi individual harus dibatasi dalam hal-hal serupa, bahkan termasuk pembatasan-pembatasan ini adalah penentuan harga barang-barang dan jasa. Dengan demikian ekonomi Islam mempunyai perhatian yang cukup terhadap perputaran barang dan jasa yang tersedia di pasar agar dapat bebas, jauh dari permainan. Berdasarkan inilah Islam memperhatikan sejumlah aturan-aturan moral dan hukum, untuk menjadilan pasar sebagai medan mulia dan kompetisi sehat, terhindar dari praktek monopoli dan semua cara yang dilarang untuk keuntungan yang lebih besar.[25]

Muhammad Nejatullah Siddiqi dalam bukunya The Economic Enterprise in Islam yang dikutip oleh Hulwati bahwa Islam memberikan kepercayaan yang sangat besar  terhadap mekanisme pasar. Ketergantungan Islam terhadap mekanisme pasar hendaklah dipahami dengan benar, dimana secara operasional mekanisme pasar berkorelasi secara langsung dengan tindakan-tindakan para konsumen dan pengusaha.
 Adapun cirri-ciri penting mekanisme pasar dalam Islam adalah sebagai  berikut :
1.      Membantu memecahkan permasalahan-permasalahan ekonomi yang asasi dalam bidang produksi, distribusi dan konsumsi, dikenal sebagai tujuan dari mekanisme pasar.
2.      Para konsumen diharapkan agar bersikap sesuai dengan ajaran Islam.
3.      Campur tangan  negara diangggap sebagai unsur penting untuk melengkapi atau menggantikan mekanisme pasar.[26]

Supaya terbentuk pasar Islami secara mutlak, maka falsafal moral Islam menggabungkan norma keadilan sosial ekonomi, distribusi pendapatan, pemerataan kekayaan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, mekanisme pasar merupakan gabungan dari aspek spiritual dan peranan pemerintah. Walaupun peranan pemerintah untuk mewujudkan suasana yang menyenangkan dapat dilaksanakan melalui perdagangan atau pengembangan bidang lain, namun dalam hal-hal mendesak, aspek ini tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah jika melebihi batas yang telah ditetapkan hukum Islam.
Menurut Imam Yahya bin Umar yang dikutip oleh Euis Amalia bahwa beliau menyatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi pasar, kecuali dalam dua hal yaitu para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kemudharatan serta merusak mekanisme pasar. Dalam hal ini pemerintah dapat mengeluarkan para pedagang tersebut dari pasar serta menggantikannya dengan para pedagang yang lain berdasarkan kemaslahatan dan kemanfaatan umum. Para pedagang melakukan praktek syariah atau banting harga yang dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat serta dapat mengacaukan stabilitas harga pasar. Dalam hal ini pemerintah berhak memerintah para pedagang tersebut untuk menaikkan kembali harganya sesuai dengan harga yang berlaku di pasar.[27]
Dalam pandangan Imam Yahya bin Umar tentang mekanisme pasar bahwa kebebasan ekonomi tersebut juga berarti bahwa harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekeatan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Namun beliau menambahkan bahwa mekanisme harga itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Di antara kaidah-kaidah tersebut adalah pemerintah berhak untuk melakukan intervensi pasar ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat. Dalam dal ini pemerintah berhak mengeluarkan perilaku tindakan itu dari pasar. [28]
Abu Yusuf tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Beliau memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Fenomena yang terjadi pada masa itu adalah pada saat terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan naik atau tinggi. Sedangkan pada saat persediaan barang melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau lebih rendah. Pemahaman yang terjadi pada masa itu tentang hubungan harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva demand.[29]
 







Fenomena ini dapat dijelaskan dengan teori permintaan. Teori ini menjelaskan hubungan antara harga dengan banyaknya quantity yang diminta.  Hubungan harga dengan kuantitas dapat diformulasikan sebagai berikut :
0 = Q = F (P)
Formulasi ini menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi adalah negative, apabila P naik maka Q turun. Begitu pula sebaliknya, apabila P turun maka Q naik. Dari formulasi ini dapat kita simpulkan bahwa hukum permintaan   adalah bila harga komoditi naik maka akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang dibeli. Begitu juga apabila harga komoditi turun maka akan direspon oleh konsumen dengan meningkatkan jumlah komoditi tersebut. Fenomena inilah yang kemudian dikritisi oleh Abu Yusuf. Beliau membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit maka harga akan mahal dan bila persediaan barang melimpah maka harga akan murah.[30] Abu Yusuf mengatakan bahwa kadang-kadang makanan berlimpah tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.
 







Menurut Abu Yusuf, dapat saja harga-harga tetap mahal (P3) ketika persediaan barang melimpah (Q3). Sementara harga akan murah (P4) meskipun persediaan barang berkurang (Q4). Dari pernyataan tersebut, Abu Yususf menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara persediaan barang (supply) dan harga (price), karena pada kenyataannya, barang tidak tergantung pada permintaan saja, tetapi juga tergantung pada kekuatan penawaran. Karena itu, peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan peningkatan atau penurunan permintaan atau penurunan atau peningkatan dalam produksi. Abu Yusuf mengatakan bahwa tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipisahkan. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Dalam hukum penawaran terhadap barang dikatakan bahwa hubungan antara harga dengan banyaknya komoditi yang ditawarkan mempunyai kemiringan positif. Dalam formulasi sederhana, hubungan antara harga dengan jumlah komoditi dapat dilihat di bawah ini : [31]
S = Q = F ( P )
                 +
Formulasi ini menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi adalah positif, apabila P naik maka Q naik pula. Demikian juga sebaliknya, apabila P turun maka Q turun. Dari formulasi ini dapat disimpulkan bahwa hukum mengatakan bahwa bila harga komoditi naik, maka akan direspon oleh penambahan jumlah komoditi yang ditawarkan. Begitu juga apabila harga komoditi turun, maka akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang ditawarkan. 
Di lain pihak, Abu Yusuf juga menegaskan bahwa ada beberapa variable lain yang mempengaruhi, tetapi ia tidak menjelaskan lebih rinci. Bisa jadi variable itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu Negara, atau penimbunan dan penahanan barang. Karena Abu Yusuf tidak membahas lebih rinci apa yang disebutkannya sebagai variable lain, ia tidak menghubungkan fenomena yang diamatinya terhadap  perubahan dalam penawaran uang. Namun pernyataannya tidak menyangkal pengaruh dari permintaan dan penawaran dalam penentuan.
Adapun prinsip umum pasar dalam Islam adalah bahwa sistem kapitalis [32] yang dikenal dengan teori Laissez Faire menganggap pasar sebagai sesuatu yang paling berperan dalam sistem ekonomi. Dikatakan demikian karena pasarlah yang menentukan jenis dan jumlah komoditi yang hendak diproduksi. Konsumen juga ikut menentukan barang dan jasa yang hendak mereka ingini, sehingga dalam hal ini terlihat keterkaitan antara prudusen dan konsumen. 
Di samping itu, dalam sistem ekonomi yang bebas tersebut, pembagian kerja menjamin pemanfaatan berbagai sumber daya secara maksimal, dan setiap produksi di nilai sesuai dengan produktivitas marginal. Sementara harga-harga ditata pada tingkat yang serendah mungkin dengan bekerjanya kekuatan-kekuatan pasar secara bebas.
Akhirnya sistem ekonomi pasar bebas ini gagal menangkis serangan-serangan sistem sosialis,[33] hannya sekedar menanggapi sinyal-sinyal harga dan menguntungkan pemilik alat-alat produksi, sehingga kekayaan terpusat pada orang yang memeliki modal besar. Kondisi seperti ini akan menyulitkan bagi masyarakat lemah. Dengan demikian kegagalan sistem ini dapat dilihat dengan tidak meratanya kemakmuran yang dirasakan oleh masyarakat.
Sistem ekonomi sosialis kemudian menata harga-harga barang yang diproduksi sesuai dengan prioritas-prioritas sosial yang ditegakkan oleh pemimpin politik  revolusi. Akan tetapi sistem  inipun pada akhirnya juga gagal, karena sistem tersebut secara tidak langsung menghilangkan hak-hak masyarakat secara individu untuk memiliki harta, sehingga dengan sendirinya permodalan sulit untuk dikembangkan.
Tidak berbeda halnya dengan sistem ekonomi kapitalis yang menegaskan bahwa kebebasan ekonomi mempunyai peranan dalam perekonomian, ekonomi Islam juga menekankan bahwa kebebasan ekonomi merupakan tiang utama dalam struktur pasar Islami, yang didasarkan pada ajaran-ajaran fundamental Islam. Hal ini dapat dilihat dari sikap Nabi Muhammad SAW yang tidak bersedia menetapkan harga komoditi dan jasa, meskipun harganya sudah membumbung tinggi pada saat itu. 
Dalam perdagangan Islam tidak dibenarkan melakukan pemaksaan dengan cara-cara tertentu agar penjual menjual barang dagangannya dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar, selama perubahan-perubahan harga-harga itu disebabkan oleh faktor-faktor nyata dalam permintaan dan penawaran yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopoli. 
Ciri-ciri penting pendekatan Islam dalam mekanisme pasar adalah :
1.      Penyelesaian masalah ekonomi yang asasi – penggunaan, produksi dan pembagian - dikenal pasti sebagai tujuan mekanisme pasar.
2.      Dengan berpedoman pada ajaran Islam, para konsumen diharapkan bertingkah laku yang sesuai yang menjadikan mekanisme bertingkah laku yang sesuai yang menjadikan mekanisme pasar dapat mencapai tujuan.
3.      Jika perlu, campur tangan negara dianggap sebagai unsur penting yang memperbanyak atau menggantikan mekanisme pasar, untuk memastikan agar tujuan ini benar-benar tercapai.[34]

Dalam penetapan harga dalam ekonomi Islam terdapat adanya konsep Maslahah. Maslahah merupakan dalil hukum yang dapat digunakan untuk melakukan penetapan hukum terhadap suatu perkara. Maslahah merupakan faktor yang paling krusial dalam penetapan sah dan tidaknya intervensi harga. Seperti yang telah di ketahui, bahwa tujuan intervensi harga oleh pemerintah adalah dalam rangka mewujudkan maslahat bagi kehidupan masyarakat. dan ketika pemerintah memandang hal tersebut sebagai suatu kemaslahatan, maka saat itu pula intervensi dapat dijalankan. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkan adanya tas’ir (penetapan harga). Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa poin yang harus dipahami yaitu :
1.       Pada dasarnya, penentuan harga sebuah komoditas berdasarkan atas asas kebebasan. Harga yang terbentuk merupakan hasil pertemuan antara permintaan dan penawaran dengan asumsi pasar berjalan secara normal.
2.       Dalam kondisi tertentu, pemerintah boleh melakukan intervensi harga. Intervensi hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu (dharurah)
3.       Intervensi yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kehidupan masyarakat
4.       Harga yang ditetapkan harus berdasarkan prinsip keadilan bagi semua pihak dan tidak diperbolehkan adanya pihak yang diragukan.[35]   

Firman Allah dalam surat an-Nahal ayat 90 yang berbunyi :
* ¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ .......Ç`»|¡ômM}$#ur
Artinya : “ Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan….[36] QS. An-Nahal (16) : 90

Mewujudkan sebuah harga yang adil harus memperhatikan berbagai macam aspek dan elemen para pelaku pasar; baik biaya produksi, kebutuhan masyarakat, maupun sumber ekonomi dan berbagai unsur yang dapat menciptakan keadilan suatu harga intervensi pemerintah dalam penetapan harga merupakan kekhawatiran dari timbulnya kerugian bagi salah satu pihak pelaku pasar.
Untuk menjaga keberlangsungan pasar secara normal dan tetap dapat mewujudkan kemaslahatan hidup masyarakat, diperlukan suatu lembaga yang mengawasi kegiatan secara optimal. Lembaga tersebut berkewajiban mengamati mekanisme pasar dan menjaganya dari praktik penimbunan (ihtikar), penipuan, praktek ribawi, serta tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya distorsi pasar. Selain itu, lembaga tersebut mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi kepada para pelaku pasar yang melakukan penyimpangan atas kaidah dan aturan yang telah ditetapkan. Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 104 yang berbunyi :
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
Artinya : “ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru  kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah  dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung[37]   QS.  Ali Imran (3) : 104

Dalam ayat 110 juga disebutkan
öNçGZä. uŽöyz >p¨Bé& ôMy_̍÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã ̍x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur šÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #ZŽöyz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB šcqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçŽsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ
Artinya : “  Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan menjegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik[38] QS. Ali Imran (3) : 110

Praktek pengawasan pasar telah dilaksanakan oleh Rasulullah dengan terjun langsung ke dalam pasar. Dalam operasionalnya, beliau mengelilingi pasar dengan melakukan pembenahan terhadap berbagai tindak penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Dalam sebuah riwayat dijelaskan, bahwa pelarangan Rasulullah terhadap tindak kecurangan dan manipulasi dalam pasar dilanjutkan oleh Khulafa ar-Rasyidin dengan mendirikan suatu lembaga yaitu al-Hisbah. Lembaga ini menuntut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh pelaksana hariannya, yaitu :
1.      Memiliki unsur keimanan yang kuat.
2.      Memiliki kemampuan untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
3.      Menguasai pengetahuan tentang syariah secara luas demi pembentukan suatu hukum yang komprehensif.
4.      Memiliki kemampuan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.[39]



[1] Jafril Khalil, Mewujudkan Pasar yang Adil, wacana :modal No.11/1September 2003, h.69
[2] Ibid., h. 160
[3] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Jakarta : Pustaka Asatruss,2005)  h. 123
[4] Euis Amalia, op.cit.,164
[5] Ibid., h. 165-166               
[6]  Said Sa’ad Marthon, pengamat ekonomi Islam Timur Tengah, Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global,  Penerjemah : Ahmad Ikhrom dan Dimyauddin, Judul Asli : Al-madkhal li al-fikr al-Iqtishad fi al-Islam, (Jakarta : Zikrul Hakim, 2007), cet, ke tiga, h. 86
[7]  Ibid., h. 87
[8] Ibid., h. 87
[9] Departemen Agama RI. op.cit., h. 360
[10]  Mustafa Edwin Nasution, dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta : Kencana, 2006), h. 161
[11] Euis Amalia, Op-cit., h. 167
[12] Ibid., h. 167
[13] Ibid., h. 170
[14]  Mustafa Edwin Nasution, op.cit., h. 161
[15]  Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Penerjemah : Didin Hafidhuddin, dkk, Judul Asli : Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishadil Islam, (Jakarta : Rabbani Press, 2001), h. 467
[16] Ibid., h. 153
[17] Akhmad Mujahidin, Op.cit., h. 161
[18] Euis Amalia, Op.cit., h. 186 Hal ini terjadi karena harga-harga barang di padang pasir tidak memiliki kandungan pajak (karena barang di padang pasir tidak dikenakan pajak), sementara harga-harga barang di kota memiliki kandungan pajak, karenanya barang di kota lebih mahal daripada barang di padang pasir. Ditinjau dari segi biaya produksi, pengenaan pajak ini akan meningkatkan harga jual, sehingga pada gilirannya akan mengakibatkan kenaikkan harga.
[19] Ibid., h. 187
[20] Ibid., h. 188
[21] Ibid., h. 190-191
[22] Ibid., h. 191 Faktor-faktor yang menentukan penawaran  menurut Ibnu Khaldun adalah permintaan, tingkat keuntungan relative, tingkat usaha manusia, besarnya tenaga buruh termasuk ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, ketenagaan dan keamanan, dan kemampuan teknik serta perkembangan masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan factor-faktor yang menentukan permintaan menurut Ibnu Khaldun adalah pendapatan, jumlah penduduk, kebiasaan dan adit istiadat masyarakat, serta pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum.
[23] Ibid., h. 282
[24] Hulwati,op.cit., h. 48
[25] Ibid., h. 49
[26] Ibid., h. 50
[27] Euis Amalia, Op.cit., h. 116-117
[28] Ibid., h. 117 menurut Rifa’at al-Audi, pernyataan Imam Yahya bin Umar yang melarang praktek banting harga (dumping) bukan dimaksudkan untuk mencegah harga-harga menjadi murah. Akan tetapi, pelanggaran tersebut dimaksudkan untuk mencegah  dampak negatifnya terhadap mekanisme pasar dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Ibid., h. 118
[29] Ibid., h. 85
[30] Ibid., h. 86
[31] Ibid., h. 87
[32] Prinsip dari system ekonomi kapitalis : 1) kebebasan memiliki harta secara perorangan, 2) kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, 3) ketimpangan ekonomi, baca : Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 1, (Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1995), h. 2  
[33] Prinsip dasar dari sistem sosialis :1)pemilikan harta oleh negara, 2) kesamaan ekonomi, 3) disiplin politik, lihat afzalur Rahman, op.cit., h. 6-7  
[34] Muhammad Nejatullah Siddiqi, Kegiatan Ekonomi Dalam Islam,  Penerjemah : Anas Sidik, Judul Asli : The Economic Enterprise In Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1996) cet ke 2, h. 91
[35] Said Sa’ad Marthon,  Op.cit. h. 98
[36]  Departemen Agama RI, op.cit., h. 277
[37] Ibid. h.63
[38] Ibid. h.64
[39] Said Sa’ad Marthon,  Op.cit.  h. 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar