Rabu, 31 Juli 2019

Mudharabah Dalam Fiqh Muamalah


A.    Mudharabah Dalam Fiqh Muamalah

1.      Pengertian Mudharabah

Pengertian mudharabah secara etimologi (bahasa) adalah suatu perumpamaan (ibarat) seseorang yang memberikan (menyerahkan) harta benda (modal) kepada orang lain agar di gunakan perdagangan yang menghasilkan[1] keuntungan bersama dengan syarat-syarat tertentu dan jika rugi, maka kerugian ditanggung pemilik modal.[2]

 Dilihat dari asal usul kata, mudharabah menurut pendapat Ulama Nahwu Bashroh, mudharabah berasal dari kata Dharb atau mashdarnya, karena Ulama Nahwu Bashroh berpendapat bahwa lafadz-lafadz yang mutashorif berasal dari mashdar. Menurut Ulama nahwu Kuffah berasal dari kata Dharaba karena menurut Ulama nahwu Kuffah bahwa lafadz-lafadz yang mutashorif berasal dari fi’il madhi.[3]

Proses kejadian kata ini menurut ilmu sharaf bahwa kata Mudharabah adalah waqaf dari mudharabatan dimana sebagai masdar dari dhaaraba yudhaaribu mudharabatan, sesuai kaidah tata bahasa arab bahwa lafadz yang fi’il madhinya berwazan faa’ala maka mashdarnya fiaa’lan dan mufaa’alatan.[4] Menurut Muhammad Rawas Qal’aji mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.[5]

Kata mudharabah ini mempunyai beberapa sinonim, yaitu muqaradhah, qiradh,atau muamalah. Masyarakat Irak menggunakannya dengan istilah Mudharabah atau kadang kala juga muamalah, masyarakat Islam Madinah atau wilayah hijaz lainnya menyebutnya dengan muqaradhah atau qiradh.[6]

Dalam Fiqh muamalah, definisi terminologi (istilah) bagi Mudharabah di ungkapkan secara bermacam-macam di antaranya menurut Madzhab Hanafi mendefinisikan Mudharabah adalah suatu perjanjian untuk bersero di dalam keuntungan dengan capital (modal) dari salah satu pihak dan skill (keahlian) dari pihak yang lain.[7] Sementara Madzhab Maliki mendefinisikan Mudharabah sebagai penyerahan uang di muka oleh pemilik modal dalam jumlah yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntungannya.[8]

Madzhab Syafi’i mendefinisikan Mudharabah bahwa pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk di jalankan dalam suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya.[9] Sedangkan menurut Madzhab Hambali mendefinisikan Mudharabah dengan pengertian penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.[10]

Dari beberapa definisi sebenarnya secara global dapat dipahami dan disimpulkan bahwa mudharabah adalah kontrak antara dua pihak di mana satu pihak yang disebut investor (rab al mal) mempercayakan modal atau uang kepada pihak kedua yang di sebut mudharib (pengusaha/skill man) untuk menjalankan usaha niaga. Mudharib menyumbangkan tenaga, keterampilan dan waktunya dan mengelola perseroan mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu ciri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan (profit) jika ada akan di bagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah di sepakati sebelumnya. Kerugian jika ada akan di tanggung sendiri oleh si investor.[11] 

Secara teknis, al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu diakibatkan bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[12]


2.      Landasan Hukum Mudharabah
Sumber atau dasar hukum akad Mudharabah adalah sebagai berikut:
1.      Alquran
Alquran tidak pernah berbicara langsung mengenai Mudharabah, meskipun ia menggunakan akar kata dharaba. Hal ini tampak dalam ayat-ayat Alquran sebagai berikut :
a.       Surat Al baqorah ayat 273
Ïä!#ts)àÿù=Ï9 šúïÏ%©!$# (#rãÅÁômé& Îû È@Î6y «!$# Ÿw šcqãèÏÜtGó¡tƒ $\/ö|Ê Îû ÄßöF{$#
“ (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi”  
Kalimat Dharban fil ardhi Penafsiran Ibnu Katsir : Maksudnya berjalan untuk berdagang dalam mencari penghidupan.[13] Penafsiran Abu Bakr Jabir Al Jazaa’iri : Berjalan di bumi untuk mencari rezki dengan berdagang dan lainnya, berjalan di bumi untuk mengepung (memblokade) musuh orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah.[14]
b.      Surat Ali Imron ayat 156
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qçRqä3s? tûïÏ%©!$%x. (#rãxÿx. (#qä9$s%ur öNÎgÏRºuq÷z\} #sŒÎ) (#qç/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$#
 “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan di muka bumi”
 Penafsiran Ibnu Katsir: Mereka bepergian untuk berdagang dan lainnya.[15] Penafsiran Abu Bakr Jabir Al Jazaa’iri : Berjalan di bumi dengan jalan kaki dan terkadang berjalan untuk kebaikan orang-orang muslim.[16] Diantara ayat-ayat Alquran itu terdapat kata yang di jadikan oleh sebagian besar ulama fiqh adalah kata dharaba fil ardhi menunjukkan arti perjalanan atau berjalan di bumi yang di maksud perjalanan untuk tujuan dagang.[17]
2.       Al Hadits
Dalam hadits di katakan bahwa Nabi dan beberapa sahabat pun terlibat dalam perseroan Mudharabah.[18] Hal ini tampak dalam beberapa hadits yang   sebagai berikut :
-         “Diriwayatkan dari ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdull Mutholib,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ إِذَا دَفَعَ مَالاً مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكُ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلُ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِي بِهِ ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِنْ فَعَلَ فَهُوَ ضَامِنٌ فَرَفَعَ شَرْطَهُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأَجَازَهُ [رواه الدارقطني][19]
“Jika memberikan dana ke mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasululloh SAW dan Rosulloh pun membolehkannya.” ( HRThabrani).


-         Hadits yang kedua yang   sebagai berikut :
عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ: ثَلاَثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ، الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلاَطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِلِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ [رواه إبن ماجه][20]

“Dari Shalih bin Shuhaib r.a bahwa Rosulloh SAW bersabda,” Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqoradhah.[21]




                 



c.       Literatur Fiqh
Ibnu Hazm didalam kitab Nail al authar mengatakan bahwa keabsahan Mudharabah sebagai dasar hukumnya lebih mengarah pada konsensus (ijma’). Diantara Hadits-hadits itu terdapat kata yang di jadikan oleh sebagian besar ulama fiqh adalah kata mudharabah, Namun demikian, baik ayat-ayat Alquran maupun hadits-hadits di atas tidak secara tegas di maksudkan sebagai kerja sama mudharabah yang di jelaskan oleh para jumhur ulama fiqh. Kecenderungan makna yang terdapat dalam makna mudharabah tersebut lebih mengarah pada kerja sama dalam hal pertanian atau perkebunan.
Para Ulama Fiqh dalam mencari rujukan bagi keabsahan mudharabah ini, secara umum mengacu pada aspek latar belakang sosio-historisnya. Mereka menganalisa wacana-wacana kegiatan mudharabah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang terjadi waktu itu. Seperti hadits taqririyah yang di riwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa bapaknya al-Abbas telah mempraktekkan mudharabah ketika ia memberi uang kepada temannya di mana dia mempersyaratkan agar mitranya tidak mempergunakannya dengan jalan mengarungi lautan, menuruni lembah atau membelikan sesuatu yang hidup. Jika dia melakukan salah satunya, maka dia akan menjadi tanggungannya. Peristiwa ini di laporkan kepada Nabi, dan beliaupun menyetujuinya.[22]
Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan oleh al-Qur’an atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui dan dipraktekkan oleh umat Islam, dan bentuk kongsi dagang semacam ini tampaknya terus hidup sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan jarak jauh.[23] Di dalam kitab-kitab fiqh Syafi’iyah (madzhab Syafi’i) kita tidak akan menemukan istilah mudharabah. Istilah mudharabah ini dipakai oleh Madzhab Hanafi, Hambali, dan Zaydi (syi’ah), sedang dalam madzhab Maliki dan As-Syafi’i dipakai istilah Qiradh.
Keraguan dan penentangan masyarakat dan ulama atau fuqaha (ahli hukum) sebenarnya telah terjadi masa-masa eksperimen awal untuk perbankan Islam berlangsung di Melayu pada pertengahan tahun 1940 an, di Pakistan pada akhir 1950 an , melalui Jama’at Islami pada 1969, Egypt’s Mit Ghamr Saving Bank (1963-1967),dan Nasser social Bank (1997). Satu-satunya institusi Islam yang bertahan pada periode awal ini adalah Nasser Social Bank (Mesir) dan Tabungan Haji (Malasyia).[24] Hukum Mudharabah adalah boleh (ja’iz) menurut ijma (konsensus).[25]
Ja’iz adalah ukuran penilaian bagi perbuatan dalam kehidupan kesusilaan (akhlak atau moral) pribadi. Kalau mengenai benda misalnya makanan di sebut halal (bukan ja’iz).[26] Mudharabah oleh ijma’ dihukumi boleh atau jaiz karena berdasar pada kaidah Fiqh Al Masyaqqoh tajlibu at taisir   kesulitan akan mendorong kemudahan, lafadz masyaqqah secara bahasa berarti sulit, berat, dan yang searti dengannya.
Dalam bahasa Arab, ketika dikatakan syaqqa alayhi al-syai’ berarti ada sesuatu yang telah memberatkan seseorang. Di dalam alquran terdapat lafadz yang berasal dari akar yang sama dengan masyaqqah, yakni syiqq al-anfus, sebagaimana terdapat dalam surat al-Nahl ayat 7.[27] Seperti halnya musaqah, qiradh (mudharabah) juga tetap di perbolehkan, walaupun mengandung gharar, karena adanya hajat atau kebutuhan umum masyarakat yang sudah mendekati kadar dharurat.[28] Gharar adalah sesuatu yang masih kabur atau tidak jelas akibatnya namun biasanya menimbulkan kerugian. Adapun yang perlu di perhatikan dalam pembuatan akta bagi hasil (akad mudharabah) dan hal-hal yang harus di disepakati dalam suatu akta bagi hasil (akad mudharabah) adalah sebagai berikut:
1.      Manajemen
Dalam kaitannya dengan manajemen mudharib (pesero aktif) bebas dalam merencanakan, mengatur dan mengelola suatu usaha dengan modal dari shahibul maal (pesero pasif). Menurut madzhab Hanafi Mudharabah ada dua macam yaitu mudaharabah muthlaqah (absolut) dan mudharabah muqayyadah (terikat). Dalam mudharabah muthlaqoh seorang mudharib bebas tidak terikat untuk menggunakan modal kepunyaan shohibul maal.[29] Sebaliknya mudharabah muqayyadah semua keputusan yang mengatur praktek Mudharabah di tentukan oleh shohibulmaal dalam sebuah kontrak.[30]
Sementara menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i jika shahibul maal mengatur mudharib untuk membeli barang tertentu dan kepada seseorang tertentu, maka mudharabah itu menjadi batal. Karena hal itu[31] di khawatirkan upaya memperoleh keuntungan yang maksimal tidak terpenuhi.[32]
2.      Tenggang Waktu ( Duration).
Dalam hal penentuan waktu ini para fuqaha berselisih pendapat. Menurut Madzhab Maliki dan Syafi’i penentuan waktu ini dapat membatalkan kontrak.[33] Sedangkan menurut pendapat Madzhab Hanafi dan Madzhab Hambali penentuan waktu itu sah. Kontrak mudharabah dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberitahukan terlebih dahulu.[34]
3.      Jaminan (dhiman)
 Tanggungan/jaminan menjadi penting ketika shohibulmaal khawatir akan munculnya penyelewengan dari mudharib. Tetapi Ulama berbeda pendapat mengenai keharusan adanya jaminan dalam mudharabah ini. Fuqaha pada dasarnya tidak setuju adanya jaminan. Alasannya mudharabah merupakan kerja sama saling menanggung satu pihak menanggung modal dan satu pihak menanggung kerja/usaha, dan mereka saling mempercayai serta jika terjadi kerugian semua pihak merasakan kerugian tersebut. Oleh karenanya jaminan harus ditiadakan.[35] Ketika sebuah kontrak telah disepakati kedua belah pihak maka kontrak tersebut menjadi sebuah hukum dan membawa beberapa implikasi di antaranya: [36]
-          Mudharib sebagai Amin (orang yang dipercaya)
Seorang mudharib menjadi amin untuk modal yang di serahkan shahibul maal,ini berarti mudharib telah diberi izin untuk menggunakan modal tersebut, tetapi modal tersebut adalah amanah yang harus dijaga, namun pengertian amanah tersebut tetap berpijak pada satu ketentuan apabila mudharib tidak menyelewengkan modal tersebut maka tidak ada tanggungan baginya.
-          Mudharib sebagai wakil
Mudharib adalah sebagai wakil dari shahibul maal dalam semua transaksi yang ia sepakati. Konsekuensinya hak-hak kontrak kembali kepada mudharib sebagai seorang yang menyepakati transaksi. Mudharib sebagai wakil menjelaskan bahwa mudharib adalah tangan kanan shohibulmaal dalam kegiatan bisnis. Implikasinya sebagai seorang wakil tentu dia tidak menanggung apapun dari modal ketika terjadi kerugian. Namun menurut mayoritas fuqaha seorang wakil tetap akan mendapat upah dari kerjanya.[37]
-          Mudharib sebagai mitra dalam laba
Mudharib akan mendapatkan laba dari usaha yang telah di lakukan. Pembagian laba ini telah ditentukan pada awal kontrak. Dengan menjadikan mudharib sebagai mitra dalam laba maka besar atau kecilnya laba akan sangat tergantung pada keterampilan mudharib dalam menjalankan usahanya.[38]
4.      Syarat-Syarat Mudharabah
a.       Modal harus tunai, apabila emas atau perak batangan, perhiasan atau barang dagangan, maka tidak sah. Ibnu Mundzir mengatakan, “semua sepakat, orang-orang yang masih menjaga praktek mudharabah bahwa seseorang tidak boleh menjadikan piutang untuk mudharabah (sebagai modal)”.
b.      Modal diketahui dengan jelas sehingga dapat dibedakan antara modal dan keuntungan yang akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai kesepakatan awal.
Pembagian keuntungan mudharabah harus jelas persentasinya, untuk pihak pekerja dan pemilik modal[39]


[1]Gemala Dewi, Wirdyaningsih, Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta : Kencana, Edisi pertama,Cetakan Pertama, 2005) hal. 15
[2]Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh ‘Ala Al Madzahibu Al Arba’ah,,Juz III, (Beirut: Al Maktabah Al ‘Asriyah,2004 M), hal. 623
[3] Ibid., hal. 11
[4] AsSyeh Mushtofa Al Gholayani, Jaami’u Al Dhurus Al ‘Arobiyyah Juz I, (Beirut: Al Maktabah Al ‘Ashriyah, 2003), hal. 125
[5] Muhammad Rawas Qal’aji, Mu’jam Lughat al-Fuqaha, (Beirut : Darun-Nafs, 1985), hal.155
[6] Al Kasani, Bada’i al Shana’i fi tartibi al-sya’i ,juz VI, (Beirut : Darul Fikr, 1996), hal.121
[7] Ibn Abidin, Raddal Mukhtar ala Adduril Mukhtar, juz V  hal. 483
[8] Ad Dasuqy, Hasyiyatuu ad Dasuqy ‘alaasy syarh al-Kabir juz III, hal. 63
[9] Abu Zakariyya Yahya bin Sharaf Al Nawawi, Raudhotut Tholibin, Juz IV ( Beirut : Darul Fikr), hal. 63
[10] Al Bahuti, Kasysyaf al qina an matan al Iqna juz III hal. 509
[11] Abdurrahman Al Jaziri, Kitab al fiqh ala madzahib al arba’ah ( juz III Kairo : Al Maktabah At tijariyyah al Kubra) edisi keenam, hal. 34
[12] Ahmadasy-Syarbasyi, al-Mu’jam al-Iqtisadal-Islami,(Beirut : Dar Alamil Kutub’ 1987), hal. 224
[13] Syekh-al Imam al Jalil Imam al-din Abu al-Fida’ Ismail Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, (Beirut: Al-Resalah Publishers, 1421 H-2000 M) , hal 210
[14] Abu Bakr Jabir Al Jazaa’iri, Aisaru al- Tafasirli kalami al ‘ali al kabir, (Damanhur : Daru Lina, 1423 H-2002 M), hal.128
[15] Syeh-al Imam al Jalil Imam al-din Abu al-Fida’ Ismail Ibnu Katsir, Op.cit., hal.266
[16] Abu Bakr Jabir Al Jazaa’iri, Aisaru al- Tafasirli kalami al ‘ali al kabir, (Damanhur : Daru Lina,1423 H-2002 M), hal.191
[17] Muhammad Asad, The Message of the Qur’an, (Gibraltar : Dar al andalus,1984),hal 92
[18] Ibn Qudamah, Al Mughni, V (Riyadh : Maktabat al Riyadh al Haditsah,1981), hal 26
[19] Abû al-Hasan 'Alî ibn 'Umar al-Dâruquthnî, Sunan al-Dâruquthnî, (Makkah al-Mukarramah: Mu`assasat al-Maktabat al-Syamilah, [t.th.]), Juz 4, h. 52, hadits 3081 [selanjutnya disebut al-Dâruquthnî]
[20] Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn Yazid al-Qazwini Ibn Majah, Sunan Ibn  Majah, (Makkah al-Mukarramah: Mu`assasat al-Maktabat al-Syamilah, [t.th.]), Juz 3, h. 390, hadits 2289 [selanjutnya disebut Ibn Majah]
[21] Syekh-al Imam al Jalil Imam al-din Abu al-Fida’ Ismail Ibnu Katsir, Op.cit., hal 266
[22] Abu Bakr Jabir Al Jazaa’iri, op.cit., hal. 191
[23] D.M Qureshi, Modaraba and its Modern Application journal of Islamic Banking and Finance, musim dingin 1985, hal. 9
[24] Mervyn Lewis dan Latifa Algaoud, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik,Prospek, (Jakarta : PT serambi Ilmu Semesta Cetakan kedua, 2004), hal 15
[25] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, III (Bairut : Darul Fikri Athob’ah Arrabi’ah,1983), hal 212
[26] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di
Indonesia,Edisi Keenam,(Jakarta:PT raja Grafindo Persada, 2001), hal 132
[27] Ibrahim bin Musa al-Gharnathial-Syathibi,al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, Juz II, (Beirut: Dar al Ma’rifah,tanpa tahun), hal 119
[28] Abdul Haq,Ahmad Mubarak, Agus Ro’uf, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kaidah Fiqh
Konseptual buku kesatu,cetakan kedua,(Surabaya: Khalista,2006) hal 199
[29] Sarakhsi yang dikutip oleh Abraham L. Udovitch. Partnership and Profit, hal 198-201
[30] Imran Ahsan Khan Nyazee, op.cit.., hal 265
[31] Abdul Haq,Ahmad Mubarak, Agus Ro’uf, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Kaidah FiqhKonseptual buku kesatu,cetakan kedua,(Surabaya: Khalista,2006) hal. 199
[32] Syamsul Anwar, Permasalahan Mudharabah dan Aplikasinya di Lembaga Keuangan Syari’ah (Tinjauan Fiqh), Mudzakarah Ulama,Akademisi dan Praktisi Lembaga Keuangan Syari’ah.
[33] Abdoerrahman Al Jaziri, Kitab al Fiqh Ala Mazhahib al arba’ah, juz III,(Beirut: darul Fikri), 1990, hal. 41
[34] Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid, op.cit.., hal. 183
[35] Ibn Qudamah, op.cit.. ,hal 68
[36] Ibnu Rusyd, op.cit., hal. 179
[37] Muhammad, op.cit.., hal. 66-67
[38] Muhammad, Ibid.,hal. 67
[39]Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta:Pena Pundi Aksara, 2006), hal. 217

Tidak ada komentar:

Posting Komentar