A. Mudharabah Dalam Fiqh Muamalah
1.
Pengertian
Mudharabah
Pengertian mudharabah
secara etimologi (bahasa) adalah suatu perumpamaan (ibarat) seseorang yang
memberikan (menyerahkan) harta benda (modal) kepada orang lain agar di gunakan
perdagangan yang menghasilkan[1]
keuntungan bersama dengan syarat-syarat tertentu dan jika rugi, maka kerugian
ditanggung pemilik modal.[2]
Dilihat dari asal usul kata, mudharabah menurut
pendapat Ulama Nahwu Bashroh, mudharabah berasal dari kata Dharb atau
mashdarnya, karena Ulama Nahwu Bashroh berpendapat bahwa lafadz-lafadz
yang mutashorif berasal dari mashdar. Menurut Ulama nahwu Kuffah
berasal dari kata Dharaba karena menurut Ulama nahwu Kuffah bahwa
lafadz-lafadz yang mutashorif berasal dari fi’il madhi.[3]
Proses kejadian
kata ini menurut ilmu sharaf bahwa kata Mudharabah adalah waqaf
dari mudharabatan dimana sebagai masdar dari dhaaraba yudhaaribu
mudharabatan, sesuai kaidah tata bahasa arab bahwa lafadz yang fi’il
madhinya berwazan faa’ala maka mashdarnya fiaa’lan dan mufaa’alatan.[4]
Menurut Muhammad Rawas Qal’aji mudharabah berasal dari kata dharb,
berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih
tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.[5]
Kata mudharabah
ini mempunyai beberapa sinonim, yaitu muqaradhah, qiradh,atau
muamalah. Masyarakat Irak menggunakannya dengan istilah Mudharabah atau
kadang kala juga muamalah, masyarakat Islam Madinah atau wilayah hijaz
lainnya menyebutnya dengan muqaradhah atau qiradh.[6]
Dalam Fiqh muamalah,
definisi terminologi (istilah) bagi Mudharabah di ungkapkan secara
bermacam-macam di antaranya menurut Madzhab Hanafi mendefinisikan Mudharabah
adalah suatu perjanjian untuk bersero di dalam keuntungan dengan capital
(modal) dari salah satu pihak dan skill (keahlian) dari pihak yang
lain.[7]
Sementara Madzhab Maliki mendefinisikan Mudharabah sebagai
penyerahan uang di muka oleh pemilik modal dalam jumlah yang ditentukan kepada
seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian
dari keuntungannya.[8]
Madzhab Syafi’i
mendefinisikan Mudharabah bahwa pemilik modal menyerahkan sejumlah
uang kepada pengusaha untuk di jalankan dalam suatu usaha dagang dengan
keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya.[9]
Sedangkan menurut Madzhab Hambali mendefinisikan Mudharabah dengan
pengertian penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan
tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu
dari keuntungannya.[10]
Dari beberapa
definisi sebenarnya secara global dapat dipahami dan disimpulkan bahwa mudharabah
adalah kontrak antara dua pihak di mana satu pihak yang disebut investor
(rab al mal) mempercayakan modal atau uang kepada pihak kedua yang
di sebut mudharib (pengusaha/skill man) untuk menjalankan usaha
niaga. Mudharib menyumbangkan tenaga, keterampilan dan waktunya dan
mengelola perseroan mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu ciri
utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan (profit) jika ada akan di
bagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah
di sepakati sebelumnya. Kerugian jika ada akan di tanggung sendiri oleh si investor.[11]
Secara teknis, al-Mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul
maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian itu diakibatkan bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya
kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian sipengelola, si
pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[12]
2.
Landasan
Hukum Mudharabah
Sumber atau dasar hukum akad Mudharabah adalah sebagai
berikut:
1. Alquran
Alquran tidak pernah berbicara langsung
mengenai Mudharabah, meskipun ia menggunakan akar kata dharaba.
Hal ini tampak dalam ayat-ayat Alquran sebagai berikut :
a. Surat Al baqorah ayat 273
Ïä!#ts)àÿù=Ï9 úïÏ%©!$# (#rãÅÁômé& Îû È@Î6y «!$# w cqãèÏÜtGó¡t $\/ö|Ê Îû ÄßöF{$#
“ (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh
jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi”
Kalimat
Dharban fil ardhi Penafsiran Ibnu Katsir : Maksudnya berjalan untuk
berdagang dalam mencari penghidupan.[13]
Penafsiran Abu Bakr Jabir Al Jazaa’iri : Berjalan di bumi untuk mencari rezki
dengan berdagang dan lainnya, berjalan di bumi untuk mengepung (memblokade)
musuh orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah.[14]
b. Surat Ali Imron ayat 156
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qçRqä3s? tûïÏ%©!$%x. (#rãxÿx. (#qä9$s%ur öNÎgÏRºuq÷z\} #sÎ) (#qç/uÑ Îû ÇÚöF{$#
“ Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu,
yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan
perjalanan di muka bumi”
Penafsiran Ibnu Katsir: Mereka bepergian untuk
berdagang dan lainnya.[15]
Penafsiran Abu Bakr Jabir Al Jazaa’iri : Berjalan di bumi dengan jalan kaki dan
terkadang berjalan untuk kebaikan orang-orang muslim.[16]
Diantara ayat-ayat Alquran itu terdapat kata yang di jadikan oleh
sebagian besar ulama fiqh adalah kata dharaba fil ardhi menunjukkan arti
perjalanan atau berjalan di bumi yang di maksud perjalanan untuk tujuan dagang.[17]
2. Al Hadits
Dalam hadits di katakan bahwa Nabi dan beberapa sahabat pun terlibat
dalam perseroan Mudharabah.[18]
Hal ini tampak dalam beberapa hadits yang sebagai
berikut :
-
“Diriwayatkan
dari ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdull Mutholib,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ
الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ إِذَا دَفَعَ مَالاً مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ
عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكُ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلُ بِهِ وَادِيًا،
وَلاَ يَشْتَرِي بِهِ ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِنْ فَعَلَ فَهُوَ ضَامِنٌ
فَرَفَعَ شَرْطَهُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأَجَازَهُ [رواه
الدارقطني][19]
“Jika
memberikan dana ke mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar
dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau
membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan
bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut
kepada Rasululloh SAW dan Rosulloh pun membolehkannya.” ( HRThabrani).
-
Hadits
yang kedua yang sebagai berikut :
عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله
عَليْهِ وسَلَّمَ: ثَلاَثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ، الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ
وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلاَطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِلِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ [رواه إبن ماجه][20]
“Dari Shalih bin Shuhaib r.a
bahwa Rosulloh SAW bersabda,” Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan :
jual beli secara tangguh, muqoradhah.[21]
c. Literatur Fiqh
Ibnu Hazm didalam kitab Nail al
authar mengatakan bahwa keabsahan Mudharabah sebagai dasar hukumnya
lebih mengarah pada konsensus (ijma’). Diantara Hadits-hadits itu
terdapat kata yang di jadikan oleh sebagian besar ulama fiqh adalah kata
mudharabah, Namun demikian, baik ayat-ayat Alquran maupun hadits-hadits
di atas tidak secara tegas di maksudkan sebagai kerja sama mudharabah yang
di jelaskan oleh para jumhur ulama fiqh. Kecenderungan makna yang
terdapat dalam makna mudharabah tersebut lebih mengarah pada kerja sama
dalam hal pertanian atau perkebunan.
Para Ulama Fiqh dalam mencari rujukan bagi keabsahan mudharabah
ini, secara umum mengacu pada aspek latar belakang sosio-historisnya.
Mereka menganalisa wacana-wacana kegiatan mudharabah Nabi Muhammad SAW
dan para sahabatnya yang terjadi waktu itu. Seperti hadits taqririyah yang
di riwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa bapaknya al-Abbas telah
mempraktekkan mudharabah ketika ia memberi uang kepada temannya di mana
dia mempersyaratkan agar mitranya tidak mempergunakannya dengan jalan
mengarungi lautan, menuruni lembah atau membelikan sesuatu yang hidup. Jika dia
melakukan salah satunya, maka dia akan menjadi tanggungannya. Peristiwa ini di
laporkan kepada Nabi, dan beliaupun menyetujuinya.[22]
Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan oleh al-Qur’an
atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui dan dipraktekkan
oleh umat Islam, dan bentuk kongsi dagang semacam ini tampaknya terus hidup
sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan jarak
jauh.[23]
Di dalam kitab-kitab fiqh Syafi’iyah (madzhab Syafi’i) kita tidak akan
menemukan istilah mudharabah. Istilah mudharabah ini dipakai oleh
Madzhab Hanafi, Hambali, dan Zaydi (syi’ah), sedang dalam madzhab
Maliki dan As-Syafi’i dipakai istilah Qiradh.
Keraguan dan penentangan masyarakat dan ulama atau fuqaha (ahli
hukum) sebenarnya telah terjadi masa-masa eksperimen awal untuk perbankan Islam
berlangsung di Melayu pada pertengahan tahun 1940 an, di Pakistan pada akhir
1950 an , melalui Jama’at Islami pada 1969, Egypt’s Mit Ghamr Saving Bank (1963-1967),dan
Nasser social Bank (1997). Satu-satunya institusi Islam yang bertahan pada
periode awal ini adalah Nasser Social Bank (Mesir) dan Tabungan Haji
(Malasyia).[24]
Hukum Mudharabah adalah boleh (ja’iz) menurut ijma (konsensus).[25]
Ja’iz adalah ukuran penilaian bagi
perbuatan dalam kehidupan kesusilaan (akhlak atau moral) pribadi. Kalau
mengenai benda misalnya makanan di sebut halal (bukan ja’iz).[26]
Mudharabah oleh ijma’ dihukumi boleh atau jaiz karena
berdasar pada kaidah Fiqh “ Al Masyaqqoh tajlibu at taisir “ kesulitan
akan mendorong kemudahan, lafadz masyaqqah secara bahasa berarti sulit,
berat, dan yang searti dengannya.
Dalam bahasa Arab, ketika dikatakan syaqqa alayhi al-syai’ berarti
ada sesuatu yang telah memberatkan seseorang. Di dalam alquran terdapat
lafadz yang berasal dari akar yang sama dengan masyaqqah, yakni syiqq
al-anfus, sebagaimana terdapat dalam surat al-Nahl ayat 7.[27]
Seperti halnya musaqah, qiradh (mudharabah) juga tetap di
perbolehkan, walaupun mengandung gharar, karena adanya hajat atau
kebutuhan umum masyarakat yang sudah mendekati kadar dharurat.[28]
Gharar adalah sesuatu yang masih kabur atau tidak jelas akibatnya namun
biasanya menimbulkan kerugian. Adapun yang perlu di perhatikan dalam pembuatan
akta bagi hasil (akad mudharabah) dan hal-hal yang harus di disepakati
dalam suatu akta bagi hasil (akad mudharabah) adalah sebagai berikut:
1. Manajemen
Dalam
kaitannya dengan manajemen mudharib (pesero aktif) bebas dalam
merencanakan, mengatur dan mengelola suatu usaha dengan modal dari shahibul
maal (pesero pasif). Menurut madzhab Hanafi Mudharabah ada dua macam
yaitu mudaharabah muthlaqah (absolut) dan mudharabah muqayyadah (terikat).
Dalam mudharabah muthlaqoh seorang mudharib bebas tidak terikat
untuk menggunakan modal kepunyaan shohibul maal.[29]
Sebaliknya mudharabah muqayyadah semua keputusan yang mengatur praktek Mudharabah
di tentukan oleh shohibulmaal dalam sebuah kontrak.[30]
Sementara
menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i jika shahibul maal mengatur
mudharib untuk membeli barang tertentu dan kepada seseorang tertentu,
maka mudharabah itu menjadi batal. Karena hal itu[31]
di khawatirkan upaya memperoleh keuntungan yang maksimal tidak terpenuhi.[32]
2. Tenggang Waktu ( Duration).
Dalam
hal penentuan waktu ini para fuqaha berselisih pendapat. Menurut Madzhab
Maliki dan Syafi’i penentuan waktu ini dapat membatalkan kontrak.[33]
Sedangkan menurut pendapat Madzhab Hanafi dan Madzhab Hambali penentuan
waktu itu sah. Kontrak mudharabah dapat diakhiri oleh salah satu pihak
dengan memberitahukan terlebih dahulu.[34]
3. Jaminan (dhiman)
Tanggungan/jaminan
menjadi penting ketika shohibulmaal khawatir akan munculnya
penyelewengan dari mudharib. Tetapi Ulama berbeda pendapat mengenai
keharusan adanya jaminan dalam mudharabah ini. Fuqaha pada
dasarnya tidak setuju adanya jaminan. Alasannya mudharabah merupakan
kerja sama saling menanggung satu pihak menanggung modal dan satu pihak
menanggung kerja/usaha, dan mereka saling mempercayai serta jika terjadi
kerugian semua pihak merasakan kerugian tersebut. Oleh karenanya jaminan harus
ditiadakan.[35]
Ketika sebuah kontrak telah disepakati kedua belah pihak maka kontrak tersebut
menjadi sebuah hukum dan membawa beberapa implikasi di antaranya: [36]
-
Mudharib
sebagai Amin (orang yang
dipercaya)
Seorang mudharib menjadi amin untuk modal yang di serahkan shahibul
maal,ini berarti mudharib telah diberi izin untuk menggunakan
modal tersebut, tetapi modal tersebut adalah amanah yang harus dijaga,
namun pengertian amanah tersebut tetap berpijak pada satu ketentuan apabila mudharib
tidak menyelewengkan modal tersebut maka tidak ada tanggungan baginya.
-
Mudharib
sebagai wakil
Mudharib adalah sebagai wakil dari shahibul
maal dalam semua transaksi yang ia sepakati. Konsekuensinya hak-hak kontrak
kembali kepada mudharib sebagai seorang yang menyepakati transaksi.
Mudharib sebagai wakil menjelaskan bahwa mudharib adalah tangan
kanan shohibulmaal dalam kegiatan bisnis. Implikasinya sebagai seorang
wakil tentu dia tidak menanggung apapun dari modal ketika terjadi kerugian.
Namun menurut mayoritas
fuqaha seorang wakil tetap akan mendapat upah dari kerjanya.[37]
-
Mudharib
sebagai mitra dalam laba
Mudharib akan mendapatkan laba dari
usaha yang telah di lakukan. Pembagian laba ini telah ditentukan pada awal
kontrak. Dengan menjadikan mudharib sebagai mitra dalam laba maka besar
atau kecilnya laba akan sangat tergantung pada keterampilan mudharib dalam
menjalankan usahanya.[38]
4.
Syarat-Syarat Mudharabah
a.
Modal harus tunai, apabila emas atau perak batangan,
perhiasan atau barang dagangan, maka tidak sah. Ibnu Mundzir mengatakan, “semua
sepakat, orang-orang yang masih menjaga praktek mudharabah bahwa
seseorang tidak boleh menjadikan piutang untuk mudharabah (sebagai
modal)”.
b.
Modal diketahui dengan jelas sehingga dapat
dibedakan antara modal dan keuntungan yang akan dibagi untuk kedua belah pihak
sesuai kesepakatan awal.
Pembagian keuntungan mudharabah
harus jelas persentasinya, untuk pihak pekerja dan pemilik modal[39]
[1]Gemala Dewi, Wirdyaningsih,
Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta :
Kencana, Edisi pertama,Cetakan Pertama, 2005) hal. 15
[2]Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh
‘Ala Al Madzahibu Al Arba’ah,,Juz III, (Beirut: Al Maktabah Al
‘Asriyah,2004 M), hal. 623
[3] Ibid.,
hal. 11
[4] AsSyeh Mushtofa Al Gholayani, Jaami’u Al
Dhurus Al ‘Arobiyyah Juz I, (Beirut: Al Maktabah Al ‘Ashriyah, 2003), hal. 125
[9] Abu Zakariyya Yahya bin Sharaf Al Nawawi, Raudhotut
Tholibin, Juz IV ( Beirut : Darul Fikr), hal. 63
[11] Abdurrahman Al Jaziri, Kitab al fiqh ala
madzahib al arba’ah ( juz III Kairo : Al Maktabah At tijariyyah al Kubra)
edisi keenam, hal. 34
[13] Syekh-al Imam al Jalil Imam al-din Abu
al-Fida’ Ismail Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, (Beirut: Al-Resalah
Publishers, 1421 H-2000 M) , hal 210
[14] Abu Bakr Jabir Al Jazaa’iri, Aisaru al-
Tafasirli kalami al ‘ali al kabir, (Damanhur : Daru Lina, 1423 H-2002 M),
hal.128
[16] Abu Bakr Jabir Al Jazaa’iri, Aisaru al-
Tafasirli kalami al ‘ali al kabir, (Damanhur : Daru Lina,1423 H-2002 M),
hal.191
[19] Abû al-Hasan 'Alî ibn 'Umar al-Dâruquthnî, Sunan al-Dâruquthnî,
(Makkah al-Mukarramah:
Mu`assasat al-Maktabat al-Syamilah, [t.th.]), Juz 4, h. 52, hadits 3081
[selanjutnya disebut al-Dâruquthnî]
[20] Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn Yazid al-Qazwini Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, (Makkah al-Mukarramah: Mu`assasat al-Maktabat
al-Syamilah, [t.th.]), Juz 3, h. 390, hadits 2289 [selanjutnya disebut Ibn Majah]
[23] D.M Qureshi, Modaraba and its Modern
Application journal of Islamic Banking and Finance, musim dingin 1985, hal.
9
[24] Mervyn Lewis dan Latifa Algaoud, Perbankan
Syariah Prinsip, Praktik,Prospek, (Jakarta : PT serambi Ilmu Semesta
Cetakan kedua, 2004), hal 15
Indonesia,Edisi
Keenam,(Jakarta:PT raja Grafindo Persada, 2001), hal 132
[27] Ibrahim bin Musa al-Gharnathial-Syathibi,al-Muwafaqat
fi Ushul al-Ahkam, Juz II, (Beirut: Dar al Ma’rifah,tanpa tahun), hal 119
Konseptual
buku kesatu,cetakan kedua,(Surabaya: Khalista,2006) hal
199
[31] Abdul Haq,Ahmad Mubarak, Agus Ro’uf, Formulasi
Nalar Fiqh Telaah Kaidah FiqhKonseptual buku kesatu,cetakan
kedua,(Surabaya: Khalista,2006) hal. 199
[32] Syamsul Anwar, Permasalahan Mudharabah dan
Aplikasinya di Lembaga Keuangan Syari’ah (Tinjauan Fiqh), Mudzakarah
Ulama,Akademisi dan Praktisi Lembaga Keuangan Syari’ah.
[33] Abdoerrahman Al Jaziri, Kitab al Fiqh Ala
Mazhahib al arba’ah, juz III,(Beirut: darul Fikri), 1990, hal. 41
[39]Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta:Pena Pundi Aksara, 2006), hal. 217
Tidak ada komentar:
Posting Komentar