Rabu, 31 Juli 2019

Makna dan Fungsi Pasar


A Makna dan Fungsi Pasar
            Pasar dapat diartikan sebagai tempat dimana penjual dan pembeli bertemu untuk mempertukarkan barang-barang, jasa dan sumber daya. Para ahli ekonomi menggunakan istilah pasar untuk menyatakan sekumpulan penjual dan pembeli yang melakukan transaksi atas suatu produk atau kelas produk tertentu. Sedangkan dalam manajemen pemasaran konsep pasar terdiri atas semua pelanggan potensial yang mempunyai kebutuhan atau keinginan tertentu yang mungkin bersedia dan mampu melibatkan dalam suatu pertukaran guna memuaskan kebutuhan atau keinginan tersebut.[1]        
            Secara umum pasar didefinisikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.[2] Namun, pengertian modern tentang pasar tidak terlalu berkaitan dengan tempat atau lokasi secara fisik, pasar juga dapat diartikan dengan mekanisme untuk menjamin terjadinya transaksi jual beli secara aman dan nyaman.
            Pada masa lampau, pasar mengacu pada lokasi geografis, tetapi sekarang pasar tidak lagi mempunyai batas-batas geografis karena komunikasi modern telah memungkinkan para pembeli dan penjual untuk mengadakan transaksi tanpa harus bertemu satu sama lain. Pasar memiliki fungsi sebagai penentu nilai suatu barang, penentu jumlah produksi, mendistribusikan produk, melakukan pembatasan harga dan menyediakan barang dan jasa untuk jangka panjang.[3]
            Dengan demikian, pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli, merupakan fasilitas publik yang sangat vital bagi perekonomian suatu daerah. Selain sebagai urat nadi, pasar juga menjadi barometer bagi tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, apa jadinya jika pusat perekonomian ini tidak tertata dengan baik. Karena konsumen (pembeli) merasa tidak nyaman, menyebabkan mereka malas untuk mengunjungi pasar. Kalau sudah begini tidak hanya pedagang yang rugi, tetapi Pemerintah Daerah selaku penarik pajak dari kegiatan jual beli juga turut merugi, karena tidak bisa mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal. Kondisi seperti ini akhirnya menyebabkan ketidaktentraman dalam kehidupan masyarakat.
            Setiap anggota masyarakat selalu mendambakan adanya ketentraman dan keseimbangan dalam kehidupan. Ketentraman dapat terwujudkan apabila transaksi perdagangan dilakukan atas dasar kejujuran serta terhindar dari penipuan dan kecurangan seperti pengurangan ukuran, takaran, dan timbangan. Begitu juga sebaliknya ketentraman dalam masyarakat tidak dapat diwujudkan apabila lingkungan masyarakatnya hidup dan beraktivitas, banyak terdapat pelanggaran hukum, baik hukum agama maupun hukum perundang-undangan positif yang berlaku. Bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat diantaranya adalah kecurangan dalam transaksi perdagangan di pasar tradisional.
            Perbedaan antara pasar tradisional dengan pasar modern terlihat dari cara bertransaksinya. Pada pasar tradisionl masih bisa dilakukan tawar menawar antara penjual dan pembeli, sedangkan di pasar modern tidak bisa dilakukan tawar menawar. Sedangkan fasilitas tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan tradisional atau modernnya sebuah pasar. Artinya bila sebuah pasar dengan fasilitas yang serba modern tetapi masih terdapat tawar menawar maka pasar tersebut dapat dikategorikan sebagai pasar tradisional.[4]
             Pasar tradisional kini keberadaannya sangat kritis oleh keberadaan pasar modern seperti supermarket, departemen store, dan mall. Pasar tradisional walau makin terjepit tetapi tetap saja eksis keberadaannya. Susana pasar tradisional juga sangat berbeda dengan pasar modern, di dalam pasar tradisional pengunjung tidak bisa menghirup udara ber-AC, teve circuit, aroma pengharum ruangan apalagi toilet pria dan wanita. Pedagang yang berjualan di pasar tradisional kebanyakkan adalah wanita, cara berjualan mereka pun sangat sederhana tanpa menggunakan strategi marketing modern. Seperti pemberian diskon, hadiah, apalagi pembayaaran lewat transfer uang. Pedagang tradisonal selalu mengatakan untungnya sedikit apabila ada pembeli yang menawar dagangannya dengan harga yang murah. Dalam pasar modern menarik keuntungan adalah wajar, besar maupun kecil.[5]
            Beberapa kecurangan dalam transaksi perdagangan terjadi di pasar. Kecurangan-kecurangan tersebut  dapat dilihat dari fenomena berikut:
  1. Kecurangan di bidang berat timbangan seperti penjualan gula dengan berat 1 kg, padahal berat sebenarnya hanya 800 atau 900 gr
  2. Kecurangan di bidang ukuran seperti penjualan kain sepanjang 1 m ternyata hanya 90 cm
  3. Kecurangan di bidang takaran seperti saat pedagang kulakan memakai takaran yang bagian bawahnya menjorok keluar, tetapi apabila menjual memakai takaran yang bagian bawahnya menjorok ke dalam
  4. Ada di antara pedagang yang memiliki dua timbangan atau lebih. Satu timbangan yang benar di pakai saat kulakan, sedang yang satu timbangan yang tidak benar dipakai saat menjual.[6]

Selain bentuk-bentuk kecurangan tersebut, kondisi pasar tradisional juga berada dalam kondisi kumuh, kotor, pengap, dan suasana transaksi yang tidak sehat. Penumpukkan sampah di setiap lorong dan penempatan dagangan yang melebihi kapasitas stand menjadi salah satu penyebab utamanya. Kondisi seperti ini dapat dilihat dalam kios dan stand dalam pasar. Sementara suasana di luar stand pasar, seperti di pintu masuk, lebih ruwet lagi karena dipenuhi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang pada umumnya tidak memiliki stand di dalam pasar. Padahal pasar tradisional sebaiknya selalu bersih. Logika hukum ekonominya, jika pasar bersih, maka konsumen akan merasa senang dan nyaman ketika berbelanja. Oleh sebab itu, para pedagang seharusnya dapat menciptakan dan menjaga kebersihan agar pasar tidak terkesan kotor.[7]
Kecurangan-kecurangan dalam perdagangan dan ketidakteraturan kondisi pasar seharusnya tidak terjadi karena dilarang dalam Islam. Fenomena tersebut menggambarkan telah terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai dan hukum agama Islam yang sudah sangat tegas mencela dan melarang segala bentuk kecurangan dalam transaksi jual beli. Selain pelanggaran terhadap nilai-nilai agama juga terjadi pelanggaran terhadap hukum perundang-undang Negara Republik Indonesia. Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 a dan b dinyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dagangan yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, dan timbangan menurut ukuran yang sebenarnya.”[8]
Timbangan dan takaran adalah jenis alat pengukuran barang yang paling umum dalam perdagangan dan jual beli. Bahkan, beberapa barang yang biasanya di meter atau di hitung satuannya juga diperjualbelikan dengan timbangan atau takaran, contohnya kain kiloan dan lain sebagainya. Namun dalam prakteknya tidak semua pedagang berlaku jujur dalam menimbang, menakar atau mengukur.
Pedagang harus mengatakan dengan jujur bahwa barang yang dijualnya berkualitas baik tanpa ada campuran dengan barang kualitas buruk. Pedagang juga harus jujur dalam menakar, mengukur dan menimbang. Pedagang yang tidak jujur mendapat celaan dari Allah dan Rasul-Nya. Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadis tentang inspeksi pasar yang dilakukan Rasulullah sebagai berikut :
قال ابن أيوب حد ثنا اسماعيل قال أخبرنى العلاء عن أبيه عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا فقال ما هذا يا صاحب الطعام قال أصابته السماء يارسول الله قال أفلا جعلته فوق الطعام كى يراه الناس من غش فليس منى[9](رواه مسلم)

“Ibnu Ayyub berkata, menceritakan kepada kami Ismail, dia berkata menceritakan kepadaku al-a’laa dari bapaknya dari Abu Hurairah pada suatu hari Rasulullah berjalan di pasar dan mendapati setumpuk makanan (kurma) kemudian beliau memasukkan tangan ke dalam tumpukkan kurma tersebut dan beliau mendapati ada yang basah. Beliau bertanya kepada pedagang, mengapa ini?Pedagang menjawab: terkena hujan ya Rasulullah. Beliau mengatakan mengapa tidak engkau letakkan yang basah itu di atas agar orang dapat melihatnya?Barang siapa menipu bukan golonganku”(HR. Muslim)

            Hadis tersebut menunjukkan bahwa kejujuran sangat penting dalam transaksi perdagangan, serta memberitahukan cacat yang ada di dalam barang, sebagaimana yang disinggung hadis di atas juga merupakan prinsip penting dalam etika bisnis, karena dengan demikian pembeli tidak terkecoh dengan membeli barang itu karena ketidaktahuannya.
            Islam mengharamkan segala bentuk penipuan, baik dalam masalah jual beli, maupun dalam mu’amalah lainnya. Seorang Muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam segala urusannya, sebab keikhlsan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi. Rasulullah SAW menyatakan bahwa dua orang yang sedang melakukan jual beli dibolehkan tawar menawar selama belum berpisah ; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi berkah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikannya (ciri dagangannya), maka berkah dagangannya itu akan di hapus.[10]
            Rasulullah saw. bersabda :
حد ثن اسحاق أخبرنا حبان حد ثنا شعبة قال قتادة أخبرنى عن صالح أبى الخليل عن عبد الله بن الحارث قال سمعت حكيم بن حزام رضى الله عنه عن النبى صلى الله عليه و سلم قال البيعان باالخيار مالم يتفرقا فان صدق وبينا بورك لهما فى بيعهما وان كذبا و كتمامحقت بركة بيعهما[11]
“Ishaq mengkhabarkan kepada kami Habban menceritakan kepada kami Syu’bah, berkata Qatadah menceritakan kepadaku dari Shalih abi Khalil dari Abdullah bin Harits dia berkata aku mendengar Hakim bin Hizam r.a dari nabi saw. penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama belum berpisah, apabila keduanya jujur dan menjelaskan cacat barangnya niscaya Allah akan menurunkan keberkahan, tetapi apabila keduanya saling berbohong dan menyembunyikan cacat barangnya niscaya Allah akan mencabut keberkahan dari transaksi perdagangannya”

            Salah satu bentuk penipuan dalam jual beli ialah mengurangi takaran dan timbangan. Al-Qur’an menganggap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari mu’amalah. Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah swt. dalam Surat al-An’am ayat 152 yang berbunyi :
Ÿwur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£ä©r& ( (#qèù÷rr&ur Ÿ@øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿw ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr ( #sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9Ïôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4n1öè% ( ÏôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 šcr㍩.xs? ÇÊÎËÈ     

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat” (QS. al-An’am (6) : 152)

            Sedangkan orang yang jujur dalam menakar dan menimbang dianggap telah melakukan perbutan yang sangat terpuji. Firman Allah swt. dalam Surat al-Isra’ ayat 35 berbunyi :
(#qèù÷rr&ur Ÿ@øs3ø9$# #sŒÎ) ÷Läêù=Ï. (#qçRÎur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur WxƒÍrù's? ÇÌÎÈ  
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. al-Isra’ (17) : 35)


            Untuk menjaga hak-hak pelaku pasar (penjual dan pembeli) dan menghindarkan transaksi yang menyebabkan distorsi dalam pasar serta mendorong pasar untuk mewujudkan kemaslahatan individu maupun masyarakat, dibutuhkan suatu aturan dan kaidah-kaidah umum yang dapat dijadikan sebagai sandaran yaitu :
  1. Adil dalam takaran dan timbangan
  2. Larangan mengkonsumsi ribawi
  3. Kejujuran dalam bertransaksi (bermu’amalah)
  4. Larangan Bai’ An-Najasy
  5. Larangan Talaqi al- Rukban (menjemput penjual)
  6. Larangan menjual barang yang belum sempurna kepemilikannya
  7. Larangan menimbun harta (ikhtikar)
  8. Konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar.[12]

Dalam hukum ekonomi Islam ada beberapa aspek perdagangan yang berkaitan dengan hukum dan syarat yaitu :
  1. Kejujuran dan kebenaran
  2. Perdagangan (jual beli yang meragukan atau samaran)
  3. Perdagangan yang berbentuk perjudian atau gambling
  4. Perdagangan yang bersifat riba
  5. Perdagangan dengan menggunakan system paksaan
  6. Menyempurnakan timbangan dan takaran
  7. Menjual barang haram[13]

Konsep ekonomi Islam tidak hanya tampak dalam konsepsi global, namun juga tercermin dalam praktek-praktek aplikatif aktivitas ekonomi. Cerminan ini harus menjadi kesatuan dengan kebijakan ekonomi dan dipedomani dalam suatu masyarakat. Islam mendorong umatnya untuk berproduksi dan menekuni aktivitas ekonomi dalam segala bentuknya seperti perdagangan serta bekerja dalam berbagai bidang keahlian yang dimiliki. Setiap amal perbuatan yang menghasilkan benda atau pelayanan yang bermanfaat bagi manusia, atau yang memperindah kehidupan mereka dan menjadikannya lebih makmur dan sejahtera. Hal ini merupakan ibadah kepada Allah swt. dan jihad di jalan-Nya demi memenuhi hajat hidupnya, dan hajat hidup keluarganya.


[1]Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam,(Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007), h. 143
[2]Bramantyo Djohamputra, Prinsip-prinsip Ekonomi Makro, (Jakarta : FPM, 2006), h. 44
[3]Akhmad Mujahidin, op. cit., h. 144
[4]Ibid., h. 145
[5]Ibid., h. 145-146
[6]Ibid.
[7]Ibid., h. 147, Pedagang Kaki Lima adalah pedagang golongan ekonomi lemah yang berjualan kebutuhan sehari-hari, makanan atau jasa dengan modal relative kecil, modal sendiri atau modal orang lain, baik berjualan di tempat terlarang atau tidak.  
[8]Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati (penyunting), Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung : Sinar Maju,2000), h. 101
[9]Al-Nawawi, Shahih Muslim bi Sharh al-Nawawi, (Mesir: Maktabat ‘Ali Shubayh, t.t), Juz. II, h. 109
[10]Akhmad Mujahidin, op. cit., h. 152
[11]Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, (Beirut: t.t), Juz. II, h. 12
[12]Said Sa’ad Marthon, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2004), h. 80-83
[13]Nasrun Haroen, Perdagangan Saham di Bursa Efek Menurut Hukum Islam, (Padang: IAIN Press, 1999), h. 47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar