1. Pengertian
dan Sejarah Dana talangan haji
Definisi Dana talangan
haji secara baku tidaklah ditemui dalam literatur atau buku-buku ekonomi Islam. Karena Dana talangan haji merupakan suatu produk yang dikeluarkan
oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Maka salah
satunya yang melaksanakan produk Dana talangan haji ini adalah Bank Syari’ah Mandiri.
Bank Syari’ah Mandiri
dengan Surat Edarannya mendefinisikan bahwa Dana talangan haji
tersebut adalah pembiayaan dengan menggunakan akad qardh dan ijarah yang diberikan kepada nasabah / calon haji dalam rangka pendaftaran haji untuk memperoleh nomor porsi atau
pelunasan BPIH. [1]
Dana talang haji tersebut merupakan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah
berbentuk uang tunai yang kegunaannya menutupi atau melunasi dari kekurangan dana
yang dimiliki nasabah dalam pembayaran kepada penyelengara haji,
artinya untuk mengambil jadwal keberangkatan jamaah
maka mereka mesti melunasi segala ongkos keberangkatannya yang ditetapkan oleh
Penyelenggara haji yakni Departemen Agama dalam hal ini bagian Urusan haji.
Sejarah keluarnya produk
Dana talangan haji ini sebenarnya sudah bersamaan dengan Tabungan Mabrur yaitu
pada tahun 2001, akan tetapi pada saat itu belum lagi di perkenalkan kepada
masyarakat, sistem dan tata cara pelaksnaannya. Baru sekitar akhir tahun 2004
produk ini mulai dipromosikan kemasyarakat. Ternyata untuk tahun 2005 banyak
peminatnya untuk pergi ke Mekah (menunaikan Ibadah haji) melalui peminjaman Dana
talangan haji ini.[2]
2. Prosedur Dana talangan haji
Prosedur dana talagan
haji sudah diatur melalui Surat Edaran Direksi PT. Bank Syari’ah Mandiri Nomor
: 11/021/PEM, tanggal 22 Mei 2009, perihal dana talangan haji.[3] Kententuan
pelaksanaan atau prosedur dana
talangan haji ini, dalam
ketentuan pokoknya dana talangan haji hanya dapat diberikan kepada
nasabah yang mengalami kesulitan uang tunai pada saat pendaftaran haji melalui SISKOHAT
untuk mendapatkan nomor porsi dan /atau pada saat masa
pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji).
Pengajuan atau permohonan dana talangan haji kepada pihak bank dijelaskan pula dalam bentuk syarat dan kondisi :
a) Pengajuan
permohonan dana talangan haji dilakukan setiap hari kerja Bank
b) Pemohon
dibatasi hanya nasabah yang telah memiliki tabungan Mabrur BSM dan menyetorkan
BPIH melalui bank dengan kriteria :
–
Cakap hukum perorangan yang mempunyai pekerjaan yang tetap dan/atau yang
menurut penilaian Bank diyakini memiliki kemampuan mengembalikan dana talangan haji tepat pada waktunya.
– Bersedia memberikan jaminan sesuai dengan
ketentuan bank
c) Apabila
permohonan dana talangan haji diajukan melalui pengumpul calon haji, maka
kedudukan pengumpul tersebut hanya terbatas sebagi koordinator calon haji dalam
mengajukan dana talangan haji ke Bank.
d) Untuk
mendapatkan dana talangan haji, nasabah harus mengisi formulir
permohonan fasilitas dana talangan
haji dan
melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Permohonan talangan pendaftaran haji
(a) Pemohon adalah
Nasabah perorangan yang mendaftar langsung melalui bank. Dengan mengisi formulir dana
talangan haji dan
melengkapi :
(1) Fotokopi KTP
pemohon
(2) Fotokopi KTP
suami/Istri pemohon (apabila telah menikah)
(3) Fotokopi Kartu
Keluarga dan surat nikah / surat cerai (apabila duda/janda)
(4) Menyediakan
kekurangan dana pendaftaran haji yang menjadi beban nasabah/ calon haji pada
rekening tabungan mambrur BSM atas nama nasabah/calon haji yang diblokir oleh
Bank
(5) Fotokopi
tabungan Mabrur BSM
(b) Pemohon adalah nasabah perorangan yang mendaftar melalui Pengumpul calon haji (bertindak sebagai
koordinator)
b.1. Pengumpul
perorangan dengan persyaratan :
(1) Fotokopi KTP pengumpul calon haji
(2) Fotokopi tabungan BSM atas nama pengumpul calon haji
(3) Daftar nama dan
fotokopi KTP calon haji yang akan diajukan untuk memperoleh dana talangan pendaftaran haji
(4) Fotokopi tabungan Mabrur BSM atas nama calon haji yang akan
diajukan untuk memperoleh talangan pendaftaran haji
(5) NPWP (untuk total
dana talangan haji di atas Rp. 50 juta)
(6) Surat kuasa
dari masing-masing calon haji kepada pengumpul calon haji untuk mengurus
pendaftaran haji
(7) Surat
pernyataan sebagai koordinator pengumpul calon haji
(8) Permohonan dana talangan haji yang ditanda tangani oleh masing-masing calon
haji yang mendaftar melalui pengumpul calon haji
b.2. Pengumpul adalah
Badan usaha termasuk KBIH dan PIHK
(1) Fotokopi Akta
pendirian /Anggaran Dasar
(2) Fotokopi pengurus / pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam akta
pendirian/Anggaran Dasar
(3) Fotokopi surat
izin operasional dari Depag, khusus untuk KBIH/PIHK
(4) NPWP (untuk total dana talangan haji di atas Rp. 50 juta)
(5) Daftar nama dan
fotokopi KTP calon haji yang akan diajukan untuk memperoleh dana talangan pendaftaran Haji
(6) Fotokopi tabungan BSM atas nama calon haji yang akan diajukan untuk memperoleh dana talangan
pendaftaran Haji
(7) Surat kuasa
dari masing-masing calon haji kepada pengumpul calon haji untuk mengurus
pendaftaran haji
(8) Surat pernyataan
sebagai koordinator pengumpul calon haji
(9) Permohonan dana talangan haji yang ditanda tangani oleh masing-masing calon
haji yang mendaftar melalui pengumpul calon haji
(c) Selain persyaratan sebagaimana disebutkan pada
butir a) dan butir b) di atas, kepada calon haji
juga diminta untuk menyerahkan dokumen sebagai berikut :
(1) Surat
pembatalan keberangkatan dari calon Haji di atas materai
Rp. 6000
(2) Surat
permohonan pengunduran diri dari calon haji kepada kantor Departemen
setempat
(3) Surat kuasa
pengurusan pembatalan ají bermaterai Rp. 6000 dari calon haji kepada Bank
(d) Cabang Pemberi
talangan pendaftaran haji wajib menahan lembar 1 (asli) bukiti setoran BPIH,
dengan ketentuan :
(1) Cabang dilarang
meminjamkan lembar 1 (asli) bukti setoran awal BPIH kepada pihak mana pun
(termasuk nasabah)
(2) Penyerahan
bukti setoran awal BPIH kepada nasabah telah melunasi fasilitas dana talangan
pendaftaran haji
Prosedur yang telah
dikemukakan di atas agaknya memang
banyak persyaratan mesti dipersiapkan, tetapi dalam pelaksanaan atau prakteknya
sangat mudah sekali. Seperti yang dikatakan Arief Hidayat, bahwa nasabah cukup
menyediakan persyaratan sebagai berikut : [4]
1. SPPH
2. Pas foto haji
3x4=5 lbr dan 4x6=1
3. Materai Rp.
6000,- sebanyak 9 buah
4. Fotokopi KTP 3
lembar
[1] Hanawijaya dan Sugiharto, Surat
Edaran Pembiayaan Dana talangan haji, (Jakarta : Direksi BSM Pusat, 2009),
h. 2
[2] Arief Hidayat, Wawancara, Customer Service Bagian Haji
(Bukittinggi, 12 Maret 2010), Bank Syari’ah Mandiri Bukittinggi
[3] Hanawijaya dan Sugiharto, Ibid,
h. 1
[4] Arief Hidayat, Wawancara,
tanggal 14 April 2010, Bank
Syari’ah Mandiri Bukittinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar