Rabu, 31 Juli 2019

PELAKSANAAN DANA TALANGAN HAJI


1. Pengertian dan Sejarah Dana talangan haji     
Definisi Dana talangan haji secara baku tidaklah ditemui dalam literatur atau buku-buku ekonomi Islam. Karena Dana talangan haji merupakan suatu produk yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Maka salah satunya yang melaksanakan produk Dana talangan haji ini adalah Bank Syari’ah Mandiri.
Bank Syari’ah Mandiri dengan Surat Edarannya mendefinisikan bahwa Dana talangan haji tersebut adalah  pembiayaan dengan menggunakan akad qardh dan ijarah yang diberikan kepada nasabah / calon haji dalam rangka pendaftaran haji untuk memperoleh nomor porsi atau pelunasan BPIH. [1] 
Dana talang haji tersebut merupakan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah berbentuk uang tunai yang kegunaannya menutupi atau melunasi dari kekurangan dana yang dimiliki nasabah dalam pembayaran kepada penyelengara haji, artinya untuk mengambil jadwal keberangkatan jamaah maka mereka mesti melunasi segala ongkos keberangkatannya yang ditetapkan oleh Penyelenggara haji yakni Departemen Agama dalam hal ini bagian Urusan haji.
Sejarah keluarnya produk Dana talangan haji ini sebenarnya sudah bersamaan dengan Tabungan Mabrur yaitu pada tahun 2001, akan tetapi pada saat itu belum lagi di perkenalkan kepada masyarakat, sistem dan tata cara pelaksnaannya. Baru sekitar akhir tahun 2004 produk ini mulai dipromosikan kemasyarakat. Ternyata untuk tahun 2005 banyak peminatnya untuk pergi ke Mekah (menunaikan Ibadah haji) melalui peminjaman Dana talangan haji ini.[2]  
2. Prosedur Dana talangan haji
Prosedur dana talagan haji sudah diatur melalui Surat Edaran Direksi PT. Bank Syari’ah Mandiri Nomor : 11/021/PEM, tanggal 22 Mei 2009, perihal dana talangan haji.[3] Kententuan pelaksanaan atau prosedur dana talangan haji ini, dalam ketentuan pokoknya dana talangan haji hanya dapat diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan uang tunai pada saat pendaftaran haji melalui SISKOHAT untuk mendapatkan nomor porsi dan /atau pada saat masa pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
Pengajuan atau permohonan dana talangan haji kepada pihak bank dijelaskan pula dalam bentuk syarat dan kondisi :
a)      Pengajuan permohonan dana talangan haji dilakukan setiap hari kerja Bank
b)      Pemohon dibatasi hanya nasabah yang telah memiliki tabungan Mabrur BSM dan menyetorkan BPIH melalui bank dengan kriteria :
– Cakap hukum perorangan yang mempunyai pekerjaan yang tetap dan/atau yang menurut penilaian Bank diyakini memiliki kemampuan mengembalikan dana talangan haji tepat pada waktunya.
  Bersedia memberikan jaminan sesuai dengan ketentuan bank
c)      Apabila permohonan dana talangan haji diajukan melalui pengumpul calon haji, maka kedudukan pengumpul tersebut hanya terbatas sebagi koordinator calon haji dalam mengajukan dana talangan haji ke Bank.
d)     Untuk mendapatkan dana talangan haji, nasabah harus mengisi formulir permohonan fasilitas dana talangan haji dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Permohonan talangan pendaftaran haji
(a)    Pemohon adalah Nasabah perorangan yang mendaftar langsung melalui bank. Dengan mengisi formulir dana talangan haji dan melengkapi :
(1)   Fotokopi KTP pemohon
(2)   Fotokopi KTP suami/Istri pemohon (apabila telah menikah)
(3)   Fotokopi Kartu Keluarga dan surat nikah / surat cerai (apabila duda/janda)
(4)   Menyediakan kekurangan dana pendaftaran haji yang menjadi beban nasabah/ calon haji pada rekening tabungan mambrur BSM atas nama nasabah/calon haji yang diblokir oleh Bank 
(5)   Fotokopi tabungan Mabrur BSM
(b)    Pemohon adalah nasabah perorangan yang mendaftar melalui Pengumpul calon haji  (bertindak sebagai koordinator)
b.1. Pengumpul perorangan dengan persyaratan :
(1)   Fotokopi KTP pengumpul calon haji
(2)   Fotokopi tabungan BSM atas nama pengumpul calon haji
(3)   Daftar nama dan fotokopi KTP calon haji yang akan diajukan untuk memperoleh dana talangan pendaftaran haji
(4)   Fotokopi tabungan Mabrur BSM atas nama calon haji yang akan diajukan untuk memperoleh talangan pendaftaran haji
(5)   NPWP (untuk total dana talangan haji di atas Rp. 50 juta)
(6)   Surat kuasa dari masing-masing calon haji kepada pengumpul calon haji untuk mengurus pendaftaran haji
(7)   Surat pernyataan sebagai koordinator pengumpul calon haji
(8)   Permohonan dana talangan haji yang ditanda tangani oleh masing-masing calon haji yang mendaftar melalui pengumpul calon haji
b.2. Pengumpul adalah Badan usaha termasuk KBIH dan PIHK
(1)   Fotokopi Akta pendirian /Anggaran Dasar
(2)   Fotokopi pengurus / pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam akta pendirian/Anggaran Dasar
(3)   Fotokopi surat izin operasional dari Depag, khusus untuk KBIH/PIHK
(4)    NPWP (untuk total dana talangan haji di atas Rp. 50 juta)
(5)   Daftar nama dan fotokopi KTP calon haji yang akan diajukan untuk memperoleh dana talangan pendaftaran Haji
(6)   Fotokopi tabungan BSM atas nama calon haji yang akan diajukan untuk memperoleh  dana talangan pendaftaran Haji
(7)   Surat kuasa dari masing-masing calon haji kepada pengumpul calon haji untuk mengurus pendaftaran haji
(8)   Surat pernyataan sebagai koordinator pengumpul calon haji
(9)   Permohonan dana talangan haji yang ditanda tangani oleh masing-masing calon haji yang mendaftar melalui pengumpul calon haji
(c)  Selain persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir a) dan butir b) di atas, kepada calon haji juga diminta untuk menyerahkan dokumen sebagai berikut :
(1)   Surat pembatalan keberangkatan dari calon Haji di atas materai Rp. 6000
(2)   Surat permohonan pengunduran diri dari calon haji kepada kantor Departemen setempat 
(3)   Surat kuasa pengurusan pembatalan ají bermaterai Rp. 6000 dari calon haji kepada Bank
(d)   Cabang Pemberi talangan pendaftaran haji wajib menahan lembar 1 (asli) bukiti setoran BPIH, dengan ketentuan  :
(1)   Cabang dilarang meminjamkan lembar 1 (asli) bukti setoran awal BPIH kepada pihak mana pun (termasuk nasabah)
(2)   Penyerahan bukti setoran awal BPIH kepada nasabah telah melunasi fasilitas dana talangan pendaftaran haji
Prosedur yang telah dikemukakan di atas  agaknya memang banyak persyaratan mesti dipersiapkan, tetapi dalam pelaksanaan atau prakteknya sangat mudah sekali. Seperti yang dikatakan Arief Hidayat, bahwa nasabah cukup menyediakan persyaratan sebagai berikut : [4]
1.      SPPH
2.      Pas foto haji 3x4=5 lbr dan 4x6=1
3.      Materai Rp. 6000,- sebanyak 9 buah
4.      Fotokopi KTP 3 lembar


[1]  Hanawijaya dan Sugiharto, Surat Edaran Pembiayaan Dana talangan haji, (Jakarta : Direksi BSM Pusat, 2009), h. 2
[2] Arief Hidayat, Wawancara, Customer Service Bagian Haji (Bukittinggi, 12 Maret 2010), Bank Syari’ah Mandiri Bukittinggi
[3]  Hanawijaya dan Sugiharto, Ibid, h. 1
[4]  Arief Hidayat, Wawancara, tanggal  14 April 2010, Bank Syari’ah Mandiri Bukittinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar