Peran dan Fungsi
BMT
Ditengah-tengah kehidupan masyarakat
kecil yang hidup dalam keadaan serba berkecukupan, muncul sebuah kekhawatiran
akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi dari aspek syi’ar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi
masyarakat. Untuk itu melalui BMT diharapkan mampu mengatasi masalah ini melalui
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat kecil maupun masyarakat
lemah.
Berdasarkan hal tersebut, maka setidaknya BMT mempunyai beberapa
peran, sebagai berikut :[21]
a. Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syari’ah. Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat
tentang arti penting sistem ekonomi Islam. Hal ini bisa dilakukan dengan
pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang Islami, misalnya supaya
ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam menimbang, jujur terhadap
konsumen/ nasabah dan lain sebagainya.
b. Melakukan
pembinaan, pendampingan dan pendanaan terhadap usaha
kecil formal dan sektor informal. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi
sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan dan pengawasan terhadap
usaha-usaha nasabah atau masyarakat umum.
c. Melepaskan ketergantungan kepada rentenir. Masyarakat yang masih
tergantung kepada rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan
masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu melayani
masyarakat lebih baik dibandingkan dengan rentenir, misalnya selalu tersedia
dana setiap saat, birokrasi yang sederhana dan lain-lain sebagainya.
d. Menjaga
keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung
berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai bersikap. Oleh
karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala
prioritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam maslaha pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan
nasabah dalam hal golongan nasabah dan jenis pembiayaan.[22]
Disamping beberapa peran diatas, dalam rangka mencapai tujuannya, BMT mempunyai
fungsi sebagai berikut :
a. Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan
mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota, nasabah dan
kelompok daerah kerjanya.
b. Meningkatkan kualitas sumber daya angota dan
nasabah menjadi lebih profesional dan Islami sehingga semakin utuh dan tangguh
dalam menghadapi persaingan global.
c. Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan anggota dan nasabah.
d. Menjadi perantara keuangan (financial intermediary) antara pemilik
dana (shahibul maal) baik
sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana
(mudharib)
untuk pengembangan usaha produktif.
e. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha
dan pasar produk-produk anggota.
f. Menggalang dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh
masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal (tidak hanya pada satu tangan)
didalam dan diluar
organisasi untuk kepentingan masyarakat banyak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar