Rabu, 31 Juli 2019

Peran dan Fungsi BMT

    Peran dan Fungsi BMT
Ditengah-tengah kehidupan masyarakat kecil yang hidup dalam keadaan serba berkecukupan, muncul sebuah kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi dari aspek syi’ar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Untuk itu melalui BMT diharapkan mampu mengatasi masalah ini melalui pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat kecil maupun masyarakat lemah.
Berdasarkan hal tersebut, maka setidaknya BMT mempunyai beberapa peran, sebagai berikut :[21]
a.       Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syari’ah. Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti penting sistem ekonomi Islam. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang Islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam menimbang, jujur terhadap konsumen/ nasabah dan lain sebagainya.
b.      Melakukan pembinaan, pendampingan dan pendanaan terhadap usaha kecil formal dan sektor informal. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah atau masyarakat umum.
c.       Melepaskan ketergantungan kepada rentenir. Masyarakat yang masih tergantung kepada rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu melayani masyarakat lebih baik dibandingkan dengan rentenir, misalnya selalu tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana dan lain-lain sebagainya.
d.      Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai bersikap. Oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam maslaha pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan jenis pembiayaan.[22]
Disamping beberapa peran diatas, dalam rangka mencapai tujuannya, BMT mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.            Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota, nasabah dan kelompok daerah kerjanya.
b.            Meningkatkan kualitas sumber daya angota dan nasabah menjadi lebih profesional dan Islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
c.            Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota dan nasabah.
d.            Menjadi perantara keuangan (financial intermediary) antara pemilik dana (shahibul maal) baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudharib) untuk pengembangan usaha produktif.
e.            Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.

f.              Menggalang dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal (tidak hanya pada satu tangan) didalam dan diluar organisasi untuk kepentingan masyarakat banyak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar