a. Pengertian
Bank Syariah
Kata
bank berasal dari kata banque dalam bahasa Prancis, dan dari banco
dalam bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau
lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga seperti
peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya.[1]
Bank
adalah lembaga perantara keuangan (financial intermediary). Artinya,
lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah
uang. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang
yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait
dengan komoditas, antara lain : [2]
a. Memindahkan uang
b. Menerima dan
membayarkan kembali uang dalam rekening koran
c. Mendiskonto surat
wesel, surat order maupun surat berharga lainnya
d. Membeli dan menjual
surat-surat berharga
e. Membeli dan menjual
cek, surat wesel, kertas dagang
f. Memberi jaminan bank
Pada umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan
dengan masalah uang sebagai usaha utamanya.[3]
Menurut ensiklopedi Islam, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat
Islam.[4]
Berdasarkan rumusan tersebut, Bank Islam berarti bank yang tata cara
beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu
kepada ketentuan-ketentuan Alquran dan Al-Hadis.
Bank
syariah juga merupakan sebuah lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun
dana, menyalurkan dana serta memberikan jasa jasa perbankan lainnya dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang yang operasionalnya berdasarkan pada
syariah Islam.[5]
Veithzal
Rivai juga mengemukakan pengertian bank syariah
yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, yaitu
aturan perjanjian (akad) berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain
untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya
yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Lebih jauh apabila dilihat dari
perspektif ekonomi, bank syariah dapat pula didefenisikan sebagai sebuah
lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan
kewajiban zakat dan larangan riba)yang bersifat poduktif (dengan larangan judi), serta dijalankan
sesuai nilai, etika, moral, dan prinsip Islam.[6]
Dari
beberapa pengertian di atas dapat dipahami bahwa bank syariah adalah suatu
lembaga keuangan yang merupakan perantara (aranger) antara masyarakat
yang kelebihan dana (surplus) dengan masyarakat yang kekurangan dana (defisit) dalam usahanya yaitu menghimpun
dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus) kemudian
menyalurkannya lagi kepada masyarakat yang kekurangan dana (defisit) dalam usahanya serta
menyediakan jasa-jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah Islam.
Di dalam operasionalisasinya bank syariah harus mengikuti dan
atau berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman
Rasulullah, bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak
dilarang oleh Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad
para ulama/cendekiawan Muslim yang tidak menyimpang dari ketentuan Alquran dan
Hadits.
[1] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syaraih, (Jakarta:
Azkia Publisher, 2009), Cet. 7, h. 2
[2] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Op.
Cit., h. 14
[3] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, (Yogyakarta: EKONISIA, 2007), cet. 4, h. 27
[4] Warkum Sumitro, Azas-Azas Perbankan
Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah),
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h. 5
[6] Veithzal Rivai, dkk., Bank and Financial Institution Management,
(Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2007), h, 733
Tidak ada komentar:
Posting Komentar