Rabu, 31 Juli 2019

Pengertian Bank Syariah


a.    Pengertian Bank Syariah
Kata bank berasal dari kata banque dalam bahasa Prancis, dan dari banco dalam bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya.[1]
Bank adalah lembaga perantara keuangan (financial intermediary). Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komoditas, antara lain : [2]
a.       Memindahkan uang
b.      Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
c.       Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya
d.      Membeli dan menjual surat-surat berharga
e.       Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang
f.       Memberi jaminan bank
Pada umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai usaha utamanya.[3]
Menurut ensiklopedi Islam, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang peng­operasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.[4]
Berdasarkan rumusan tersebut, Bank Islam berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan Alquran dan Al-Hadis.
Bank syariah juga merupakan sebuah lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana, menyalurkan dana serta memberikan jasa jasa perbankan lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang operasionalnya berdasarkan pada syariah Islam.[5]
Veithzal Rivai juga mengemukakan pengertian bank syariah yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, yaitu aturan perjanjian (akad) berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Lebih jauh apabila dilihat dari perspektif ekonomi, bank syariah dapat pula didefenisikan sebagai sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan kewajiban zakat dan larangan riba)yang bersifat poduktif  (dengan larangan judi), serta dijalankan sesuai nilai, etika, moral, dan prinsip Islam.[6]
Dari beberapa pengertian di atas dapat dipahami bahwa bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang merupakan perantara (aranger) antara masyarakat yang kelebihan dana (surplus) dengan masyarakat yang kekurangan  dana (defisit) dalam usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus) kemudian menyalurkannya lagi kepada masyarakat yang kekurangan  dana (defisit) dalam usahanya serta menyediakan jasa-jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah Islam.
Di dalam operasionalisasinya bank syariah harus mengikuti dan atau berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah, bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebe­lumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama/cendekiawan Muslim yang tidak menyimpang dari ketentuan Alquran dan Hadits.


[1] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syaraih, (Jakarta: Azkia Publisher, 2009), Cet. 7, h. 2
[2] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Op. Cit., h. 14
[3] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: EKONISIA, 2007), cet. 4, h. 27
[4] Warkum Sumitro, Azas-Azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h. 5
[5] Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Op. Cit.,  h. 62
[6] Veithzal Rivai, dkk., Bank and Financial Institution Management, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2007), h, 733

Tidak ada komentar:

Posting Komentar