3. Aplikasi Akad dalam Produk Dana
talangan haji
Akad dalam produk dana talangan haji yang dilaksanakan pada Bank Syari’ah Mandiri
ini yaitu Akad Qardh wal Ujrah. Sebagai landasan dari penggunaan akad ini adalah Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) tidak secara tegas dan jelas menfatwakan akan dana talangan haji ini. Akan tetapi bila diperhatikan fatwa DSN
Nomor : 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji oleh Lembaga Keuangan Syari’ah
(LKS) dengan ketentuan umum : dalam
pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan
jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah. Dan apabila diperlukan, LKS
dapat menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-qardh sesuai dengan fatwa DSN Nomor :
19/DSN-MUI/IV/2001 tentang akad al-qardh. Kemudian dalam jasa
pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian
talangan haji.[1] Akad ini merupakan dua bentuk yang mempunyai
makna yang berbeda dan fungsi atau kegunaan yang juga berbeda.
Akad qardh seperti yang diuraikan di atas adalah suatu pinjaman uang yang
diberikan kepada nasabah untuk melunasi biaya haji atau mengambil porsi, sesuai
dengan kemampuan nasabah dan dana yang tersedia dari bank, kemudian dalam
pengembalian utuh seperti yang dipinjamkan dengan sitem ansuran atau pelunasan
kontan sewaktu berakhir akad.
Dana yang kami talang
/berikan kepada nasabah berkisar antara 10 juta sampai dengan 18 juta, dengan
jangka waktu paling lama 2 tahun. Kebanyakan nasabah yang meminjam dana yaitu
15 juta untuk 2 tahun, kata Arief.
Akad yang lain dalam
talang haji tersebut adalah akad Ujrah/ Fee. Artinya pihak bank dengan
pengurusan dan untuk mendapatkan porsi haji bagi nasabah tersebut maka pihak
bank mengambil upah/fee dari kegiatan tersebut. Upah /fee yang diambil Oleh
pihak bank itu diistilahkan dengan uang ADM. Pengambilannya sewaktu akad akan
dilaksnakan bukan sesudah akad atau sewaktu masa akad berakhir. Artinya mereka
mengambil upah kepada nasabah dengan memasukan pembebanan modal diawal akad.
Misalnya pak Ahmad mau meminjam/ dana talangan sebesar 15 juta dalam masa 2 tahun, maka pak ahmad
mesti menyediakan uang tunai sebesar 13, 400.000, dimana 10 juta modal untuk
haji, 500.000, untuk buka rekening, 2.900.000 biaya ADM (termasuk di dalamnya
biaya Asuransi dan Fee bank) [2]
Jadi ujrah yang mereka
maksud dari dana talang haji tersebut adalah biaya ADM sekaligus untuk
pengurusan pendaftaran kepada SISKOHAT haji. Sehingga dalam pengambilan upah
/fee tidak ditetapkan persentasenya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar