Rabu, 31 Juli 2019

Aplikasi Akad dalam Produk Dana talangan haji


3. Aplikasi Akad dalam Produk Dana talangan haji
Akad dalam produk dana talangan haji yang dilaksanakan pada Bank Syari’ah Mandiri ini yaitu Akad Qardh wal Ujrah. Sebagai landasan dari penggunaan akad ini adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) tidak secara tegas dan jelas menfatwakan akan dana talangan haji ini. Akan tetapi bila diperhatikan fatwa DSN Nomor : 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dengan ketentuan umum : dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah. Dan apabila diperlukan, LKS dapat menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-qardh sesuai dengan fatwa DSN Nomor : 19/DSN-MUI/IV/2001  tentang akad al-qardh. Kemudian dalam jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.[1] Akad ini merupakan dua bentuk yang mempunyai makna yang berbeda dan fungsi atau kegunaan yang juga berbeda.
Akad qardh seperti yang diuraikan di atas adalah suatu pinjaman uang yang diberikan kepada nasabah untuk melunasi biaya haji atau mengambil porsi, sesuai dengan kemampuan nasabah dan dana yang tersedia dari bank, kemudian dalam pengembalian utuh seperti yang dipinjamkan dengan sitem ansuran atau pelunasan kontan sewaktu berakhir akad.
Dana yang kami talang /berikan kepada nasabah berkisar antara 10 juta sampai dengan 18 juta, dengan jangka waktu paling lama 2 tahun. Kebanyakan nasabah yang meminjam dana yaitu 15 juta untuk 2 tahun, kata Arief.
Akad yang lain dalam talang haji tersebut adalah akad Ujrah/ Fee. Artinya pihak bank dengan pengurusan dan untuk mendapatkan porsi haji bagi nasabah tersebut maka pihak bank mengambil upah/fee dari kegiatan tersebut. Upah /fee yang diambil Oleh pihak bank itu diistilahkan dengan uang ADM. Pengambilannya sewaktu akad akan dilaksnakan bukan sesudah akad atau sewaktu masa akad berakhir. Artinya mereka mengambil upah kepada nasabah dengan memasukan pembebanan modal diawal akad. Misalnya pak Ahmad mau meminjam/ dana talangan sebesar  15 juta dalam masa 2 tahun, maka pak ahmad mesti menyediakan uang tunai sebesar 13, 400.000, dimana 10 juta modal untuk haji, 500.000, untuk buka rekening, 2.900.000 biaya ADM (termasuk di dalamnya biaya Asuransi dan Fee bank) [2] 
Jadi ujrah yang mereka maksud dari dana talang haji tersebut adalah biaya ADM sekaligus untuk pengurusan pendaftaran kepada SISKOHAT haji. Sehingga dalam pengambilan upah /fee tidak ditetapkan persentasenya.


[1]  Himpunan FatwaDewan Syari’ah Nasional, (Jakarta : Intermasa : 2003), Edisi II,  h. 179 
[2]  Arief Hidayat, Wawancara, tanggal  3 Mei 2010 ( BSM Bukittinggi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar