Rabu, 31 Juli 2019

Multi Akad


Multi Akad
a. Pengertian Multi Akad
Multi dalam bahasa Indonesia berarti banyak; lebih dari satu; lebih dari dua; berlipat ganda.[1] Dengan demikian, multi akad dalam bahasa Indonesia berarti akad berganda atau akad yang banyak, lebih dari satu.
Sedangkan menurut istilah fikih, kata multi akad merupakan terjemahan dari kata Arab yaitu al-’uqûd al-murakkabah yang berarti akad ganda (rangkap). Al-’uqûd al-murakkabah terdiri dari dua kata al-’uqûd (bentuk jamak dari ‘aqd) dan al-murakkabah. Al-murakkabah (murakkab) secara etimologi berarti al-jam’u, yakni mengumpulkan atau menghimpun.[2] Kata murakkab sendiri berasal dari kata "rakkaba-yurakkibu-tarkiban" yang mengandung arti meletakkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga menumpuk, ada yang di atas dan yang di bawah.[3]
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Hasanudin[4] mengemukan pengertian akad murakkab menurut Nazih Hammad yaitu: "Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara'ah, sharf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah dan seterusnya sehingga semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad."[5]
Al-‘Imrani dalam bukunya yang berjudul al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah mengemukakan akad murakkab yaitu: "himpunan beberapa akad kebendaan yang dikandung oleh sebuah akad baik secara gabungan maupun secara timbal balik-- sehingga seluruh hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai akibat hukum dari satu akad."
Selain istilah akad murakkab, ada beberapa istilah lain yang digunakan ahli fikih yang memiliki hubungan, kemiripan, dan kesamaan dengan pengertian akad murakkab. Istilah-istilah itu antara lain al-’uqûd al-mujtami’ah, al-’uqûd al-muta’addidah, al-’uqûd al-mutakarrirah, al-’uqûd al-mutadâkhilah, al-’uqûd al-mukhtalithah. Berikut adalah penjelasan pengertian dari beberapa istilah yang mirip dengan murakkab ini.

B. Macam - Macam Multi Akad[6]
1.      Akad Bergantung/Akad Bersyarat (al-’uqûd al-mutaqâbilah)
Taqâbul menurut bahasa berarti berhadapan. Sesuatu dikatakan berhadapan jika keduanya saling menghadapkan kepada yang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan al-’uqûd al-mutaqâbilah adalah multi akad dalam bentuk akad kedua merespon akad pertama,[7] di mana kesempurnaan akad pertama bergantung pada sempurnanya akad kedua melalui proses timbal balik. Dengan kata lain, akad satu bergantung dengan akad lainnya.[8]
2.      Akad Terkumpul (al-’uqûd al-mujtami’ah)
Al-’uqûd al-mujtami’ah adalah multi akad yang terhimpun dalam satu akad. Dua atau lebih akad terhimpun menjadi satu akad. Seperti contoh "Saya jual rumah ini kepadamu dan saya sewakan rumah yang lain kepadamu selama satu bulan dengan harga lima ratus ribu".
Multi akad yang mujtami'ah ini dapat terjadi dengan terhimpunnya dua akad yang memiliki akibat hukum berbeda di dalam satu akad terhadap dua objek dengan satu harga, dua akad berbeda akibat hukum dalam satu akad terhadap dua objek dengan dua harga, atau dua akad dalam satu akad yang berbeda hukum atas satu objek dengan satu imbalan, baik dalam waktu yang sama atau waktu yang berbeda.
3.      Akad berlawanan (al-’uqûd al-mutanâqidhah wa al-mutadhâdah wa al-mutanâfiyah)
Ketiga istilah al-mutanâqidhah, al-mutadhâdah, al-mutanâfiyah memiliki kesamaan bahwa ketiganya mengandung maksud adanya perbedaan. Tetapi ketiga istilah ini mengandung implikasi yang berbeda.
Mutanâqidhah mengandung arti berlawanan, seperti pada contoh seseorang berkata sesuatu lalu berkata sesuatu lagi yang berlawanan dengan yang pertama. Seseorang mengatakan bahwa sesuatu benar, lalu berkata lagi sesuatu itu salah. Perkataan orang ini disebut mutanâqidhah, saling berlawanan. Dikatakan mutanâqidhah karena antara satu dengan yang lainnya tidak saling mendukung, melainkan mematahkan.
4.      Akad berbeda (al-’uqûd al-mukhtalifah)
Yang dimaksud dengan multi akad yang mukhtalifah adalah terhimpunnya dua akad atau lebih yang memiliki perbedaan semua akibat hukum di antara kedua akad itu atau sebagiannya. Seperti perbedaan akibat hukum dalam akad jual beli dan sewa, dalam akad sewa diharuskan ada ketentuan waktu, sedangkan dalam jual beli sebaliknya. Contoh lain, akad ijârah dan salam. Dalam salam, harga salam harus diserahkan pada saat akad (fi al-majlis), sedangkan dalam ijârah, harga sewa tidak harus diserahkan pada saat akad.
Status hukum multi akad belum tentu sama dengan status hukum dari akad-akad yang membangunnya. Seperti contoh akad bai’ dan salaf yang secara jelas dinyatakan keharamannya oleh Nabi. Akan tetapi jika kedua akad itu berdiri sendiri-sendiri, maka baik akad bai’ maupun salaf diperbolehkan. Begitu juga dengan menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus haram hukumnya, tetapi jika dinikahi satu-satu (tidak dimadu) hukumnya boleh, hukum multi akad tidak bisa semata dilihat dari hukum akad-akad yang membangunnya. Bisa jadi akad-akad yang membangunnya adalah boleh ketika berdiri sendiri, namun menjadi haram ketika akad-akad itu terhimpun dalam satu transaksi. Ketentuan seperti ini pernah diutarakan oleh al-Syâtiby, menurutnya Penelitian terhadap hukum Islam menunjukkan bahwa dampak hukum dari sesuatu kumpulan (akad) tidak sama seperti saat akad itu berdiri sendiri-sendiri.[9]


[1] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996), Edisi Kedua, hal. 671
[2] Al-Tahânawi, Kasysyâf Ishthilâhât al-Funûn, (Beirut: Dâr Shâdir, tt.), J. 2, hal. 534 kata al-jam’ menunjukkan berkumpulnya sesuatu (tadhâmm al-syai’)
[3] Al-Jauhari, Al-Shihâh, j. 1, hal. 139. Al-Fairûz al-Abâdi, Al-Qâmûs al-Muhîth, hal. 117
[4]Dosen FSH-UIN Syahid dan IIQ Jakarta, Wakil Sekretaris DSN-MUI
[5]Nazih Hammad, Al-Uqud al-murakkabah fi al-Fiqh al-Islamy, (Damaskus: Dar al-Qalam, 2005), hal. 7
[6] Penelitian oleh Hasanudin, Multi Akad Dalam Transaksi Syariah Kontemporer Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, (Jakarta:2009), hal. 7
[7] Imam Mâlik ibn Anas, Al-Mudawwanah al-Kubra, j. 4, (Beirut: Dâr al-Shâdir, 1323 H), cet. ke-1, hal. 126
[8]Penelitian oleh Hasanudin, Multi Akad Dalam Transaksi Syariah Kontemporer Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, (Jakarta:2009), hal. 7
[9]Ibid. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar