Multi Akad
a. Pengertian
Multi Akad
Multi dalam bahasa Indonesia berarti
banyak; lebih dari satu; lebih dari dua; berlipat ganda.[1]
Dengan demikian, multi akad dalam bahasa Indonesia berarti akad berganda atau
akad yang banyak, lebih dari satu.
Sedangkan menurut istilah fikih, kata
multi akad merupakan terjemahan dari kata Arab yaitu al-’uqûd al-murakkabah
yang berarti akad ganda (rangkap). Al-’uqûd
al-murakkabah terdiri dari
dua kata al-’uqûd (bentuk jamak dari
‘aqd) dan al-murakkabah. Al-murakkabah
(murakkab) secara etimologi berarti al-jam’u, yakni mengumpulkan atau menghimpun.[2]
Kata murakkab sendiri berasal dari kata "rakkaba-yurakkibu-tarkiban" yang mengandung arti
meletakkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga menumpuk, ada yang di atas
dan yang di bawah.[3]
Dalam penelitian yang dilakukan oleh
Hasanudin[4]
mengemukan pengertian akad murakkab menurut Nazih Hammad yaitu:
"Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua
akad atau lebih seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara'ah,
sharf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah dan
seterusnya sehingga semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun tersebut, serta
semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan
yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu
akad."[5]
Al-‘Imrani dalam bukunya yang
berjudul al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah mengemukakan akad murakkab
yaitu: "himpunan beberapa akad kebendaan yang dikandung oleh sebuah akad baik
secara gabungan maupun secara timbal balik-- sehingga seluruh hak dan kewajiban
yang ditimbulkannya dipandang sebagai akibat hukum dari satu akad."
Selain istilah akad murakkab,
ada beberapa istilah lain yang digunakan ahli fikih yang memiliki hubungan,
kemiripan, dan kesamaan dengan pengertian akad murakkab. Istilah-istilah
itu antara lain al-’uqûd al-mujtami’ah,
al-’uqûd al-muta’addidah, al-’uqûd al-mutakarrirah, al-’uqûd al-mutadâkhilah,
al-’uqûd al-mukhtalithah. Berikut adalah penjelasan pengertian dari
beberapa istilah yang mirip dengan murakkab ini.
B. Macam - Macam
Multi Akad[6]
1.
Akad
Bergantung/Akad Bersyarat (al-’uqûd al-mutaqâbilah)
Taqâbul menurut bahasa berarti berhadapan. Sesuatu dikatakan berhadapan
jika keduanya saling menghadapkan kepada yang lain. Sedangkan yang dimaksud
dengan al-’uqûd al-mutaqâbilah adalah
multi akad dalam bentuk akad kedua merespon akad pertama,[7]
di mana kesempurnaan akad pertama bergantung pada sempurnanya akad kedua melalui
proses timbal balik. Dengan kata lain, akad satu bergantung dengan akad
lainnya.[8]
2.
Akad
Terkumpul (al-’uqûd al-mujtami’ah)
Al-’uqûd al-mujtami’ah adalah
multi akad yang terhimpun dalam satu akad. Dua atau lebih akad terhimpun
menjadi satu akad. Seperti contoh "Saya jual rumah ini kepadamu dan saya
sewakan rumah yang lain kepadamu selama satu bulan dengan harga lima ratus
ribu".
Multi akad yang mujtami'ah ini dapat
terjadi dengan terhimpunnya dua akad yang memiliki akibat hukum berbeda di
dalam satu akad terhadap dua objek dengan satu harga, dua akad berbeda akibat
hukum dalam satu akad terhadap dua objek dengan dua harga, atau dua akad dalam
satu akad yang berbeda hukum atas satu objek dengan satu imbalan, baik dalam
waktu yang sama atau waktu yang berbeda.
3.
Akad
berlawanan (al-’uqûd al-mutanâqidhah wa al-mutadhâdah wa al-mutanâfiyah)
Ketiga istilah al-mutanâqidhah,
al-mutadhâdah, al-mutanâfiyah memiliki kesamaan bahwa ketiganya mengandung
maksud adanya perbedaan. Tetapi ketiga istilah ini mengandung implikasi yang
berbeda.
Mutanâqidhah mengandung arti berlawanan, seperti pada contoh seseorang berkata
sesuatu lalu berkata sesuatu lagi yang berlawanan dengan yang pertama.
Seseorang mengatakan bahwa sesuatu benar, lalu berkata lagi sesuatu itu salah.
Perkataan orang ini disebut mutanâqidhah, saling berlawanan. Dikatakan mutanâqidhah
karena antara satu dengan yang lainnya tidak saling mendukung, melainkan
mematahkan.
4.
Akad
berbeda (al-’uqûd al-mukhtalifah)
Yang dimaksud dengan multi akad yang mukhtalifah
adalah terhimpunnya dua akad atau lebih yang memiliki perbedaan semua akibat
hukum di antara kedua akad itu atau sebagiannya. Seperti perbedaan akibat hukum
dalam akad jual beli dan sewa, dalam akad sewa diharuskan ada ketentuan waktu,
sedangkan dalam jual beli sebaliknya. Contoh lain, akad ijârah dan salam. Dalam
salam, harga salam harus diserahkan pada saat akad (fi al-majlis),
sedangkan dalam ijârah, harga sewa tidak harus diserahkan pada saat akad.
Status hukum multi akad belum tentu
sama dengan status hukum dari akad-akad yang membangunnya. Seperti contoh akad bai’
dan salaf yang secara jelas dinyatakan keharamannya oleh Nabi. Akan
tetapi jika kedua akad itu berdiri sendiri-sendiri, maka baik akad bai’
maupun salaf diperbolehkan. Begitu juga dengan menikahi dua wanita yang
bersaudara sekaligus haram hukumnya, tetapi jika dinikahi satu-satu (tidak
dimadu) hukumnya boleh, hukum multi akad tidak bisa semata dilihat dari hukum
akad-akad yang membangunnya. Bisa jadi akad-akad yang membangunnya adalah boleh
ketika berdiri sendiri, namun menjadi haram ketika akad-akad itu terhimpun
dalam satu transaksi. Ketentuan seperti ini pernah diutarakan oleh al-Syâtiby,
menurutnya Penelitian terhadap hukum Islam menunjukkan bahwa dampak hukum dari
sesuatu kumpulan (akad) tidak sama seperti saat akad itu berdiri
sendiri-sendiri.[9]
[1] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996), Edisi Kedua, hal. 671
[2] Al-Tahânawi, Kasysyâf Ishthilâhât al-Funûn, (Beirut: Dâr Shâdir, tt.), J. 2, hal. 534 kata al-jam’
menunjukkan berkumpulnya sesuatu (tadhâmm al-syai’)
[4]Dosen FSH-UIN
Syahid dan IIQ Jakarta, Wakil Sekretaris DSN-MUI
[6] Penelitian
oleh Hasanudin, Multi Akad Dalam Transaksi Syariah Kontemporer Pada Lembaga
Keuangan Syariah di Indonesia, (Jakarta:2009), hal. 7
[7] Imam Mâlik ibn Anas, Al-Mudawwanah al-Kubra, j. 4, (Beirut: Dâr al-Shâdir, 1323 H), cet. ke-1, hal.
126
[8]Penelitian oleh
Hasanudin, Multi Akad Dalam Transaksi Syariah Kontemporer Pada Lembaga
Keuangan Syariah di Indonesia, (Jakarta:2009), hal. 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar