Rabu, 31 Juli 2019

Produk-produk Bank Syari’ah Mandiri Bukittinggi


B. Produk-produk Bank Syari’ah Mandiri  Bukittinggi
            Produk BSM Bukittinggi tidaklah berbeda baik yang berada di pusat maupun yang berada di daerah/cabang, hanya saja disesuaikan kebutuhan peminatnya. Sementara suatu daerah  produk yang kurang diminati masyarakat maka produk tersebut tidak menjadi perioritas dalam pelaksanaannya. Produk- produk BSM tersebut bisa dilihat dalam tabel dibawah ini : [1]
Tabel 1.3 : Produk-produk BSM

No
Nama Produk
Jenis-jenisnya
1
Produk Pendanaan
1.       1. Tabungan
2.       2. Deposito
3.       3. Giro
4.       4. Obligasi
2
Produk Pembiyaan
1.       BSM Consumen Networ Financing
2.       Pembiayaan Talangan Haji BSM
3.       Pembiayaan Koperasi Para Anggota (PKPA)
4.       Pembiayaan Edukasi
5.       BSM Implan
6.       Pembiayaan Dana berputar
7.       Pembiayaan Giya BSM
8.       Pembiayaan Umroh
9.       Gadai Emas Syari’ah Mandiri
10.    Pembiayaan Mudharabah BSM
11.    Pembiayaan Musyarakah BSM
12.    Pembiayaan Murabahah BSM
13.    Pembiayaan kepada Pensiunan
3
Produk Jasa-Jasa
1.       Jasa Produk (BSM Card)
2.       Jasa Operasional
3.       Jasa Investasi
Sumber : www.syariahmandiri.co.id, bagian Produk dan Jasa
            Produk BSM  tersebut dijelaskan sebagai berikut :     
1.      Produk dari segi Pendanaan
      Bank Syari’ah Mandiri memberikan Pendanaan kepada Nasabah seperti produk Tabungan, produk Deposito, Giro dan Obligasi.[2]
2.      Produk Tabungan
            Jenis produk tabungan ini dapat dibagi menjadi empat bahagian Diantaranya sebagai berikut :  
1). Tabungan BSM[3]
Tabungan BSM adalah Simpanan dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka di BSM atau melalui ATM. Tabungan BSM memakai prinsip Mudharabah muthlaqah yang disediakan bagi nasabah. Dengan prinsip ini tabungan nasabah diberlakukan sebagai investasi. BSM memanfaatkan dana tabungan nasabah secara produktif dalam bentu pembiayaan kepada masyarakat atau dalam bentuk harta produktif lainnya secara hokum_sional sesuai syari’ah. Hasil usaha ini dibagi antara nasabah dengan BSM sesuai porsi (nisbah) yang disepakati di muka.
Karakteristik:
a)      Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah. Mudharabah muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi sesuai syariah
b)      Tabungan dengan bagi hasil yang menarik, aman dan terjamin
c)      Dapat ditarik/setor setiap saat diseluruh cabang Bank Syariah Mandiri
d)     Dilengkapi degan kartu ATM sekaligus Kartu Debet
e)      Dilengkapi fasilitas BSM Mobile Banking GPRS dan BSM Net Banking
f)       Nasabah dapat menyalurkan zakat, infaq dan sedekah melalui Tabungan BSM.
Manfaat:
a)      Dana aman dan tersedia setiap saat
b)      Transaksi online di seluruh cabang BSM
c)      Mendapatkan kartu ATM sekaligus debet
d)     Mendapat bagi hasil yang kompetitif
e)      Kebebasan bertransaksi dengan Fasilitas BSM Mobile Banking GPRS dan BSM Net Banking.
Tabel 2.3 : Persyaratan Tabungan BSM:
Dokumen
Perorangan
Kartu Identitas
KTP/SIM/Paspor nasabah
Min. setoran awal
Rp 80.000,- dengan kartu ATM
Min. setoran berikutnya
Rp10.000,-
Saldo Minimum
Rp50.000,-
Biaya tutup rekening
Rp20.000,-
Biaya Adm/bln
Sesuai ketentuan BSM

Contoh Perhitungan:[4]
Saldo rata-rata tabungan Pak Syarman bulan Agustus 2008 adalah Rp10.000.000,- Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank dan Nasabah adalah 60 : 40. Bila saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah Bank Syariah Mandiri pada bulan Agustus 2008 adalah Rp2.000.000.000,- dan pendapatan Bank yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan adalah Rp123.000.000,- maka bagi hasil yang diperoleh Pak Rahman adalah =
Rp10.000.000,-
Rp2.000.000.000,-
x Rp123.000.000,- x 40 % = Rp246.000,-
(Sebelum dipotong pajak)
2).  Deposito BSM
Deposito BSM adalah produk investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
Karakteristik:
a)      Jangka waktu yang fleksibel antara 1, 3, 6 dan 12 bulan
b)      Deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo
c)      Fasilitas Automatic Roll Over
d)     Bagi hasil dapat menambah pokok deposito, ditransfer, atau dipindahbukukan ke rekening tabungan atau giro.
Manfaat:
a)      Dana aman dan terjamin, sesuai penjaminan pemerintah
b)      Mendapatkan bagi hasil yang kompetitif
c)      Dapat dijadikan jaminan dana talangan/pembiayaan.
Peruntukkan:
a)      Individu/Perorangan
b)      Badan Usaha/Badan hukum.

Tabel 3.3: Persyaratan Deposito BSM
Dokumen/Biaya
Perorangan
Perusahaan/Badan Hukum
Kartu Identitas
KTP/SIM/
Paspor Nasabah
1.          KTP Pengurus
2.          Akte Pendiri
3.          SIUP
4.          NPWP
Min setoran awal
Rp2.000.000,-
Rp2.000.000,-
Biaya Administrasi Break Deposito
Rp30.000,-
Rp30.000,-
Biaya Materai
Rp6.000,-
Rp6.000,-
Sumber : Brosur Deposito BSM, h. 3
Contoh Perhitungan: [5]
Deposito Pak Rahman Rp10.000.000,- berjangka waktu 1 bulan. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara bank dan nasabah adalah 40:60. Bila Dianggap total saldo deposito semua deposan adalah Rp 200.000.000,- dan pendapatan bank yang dibagi-hasilkan untuk deposan adalah Rp 3.000.000,- maka bagi hasil yang didapat oleh Pak Rahman adalah:
Rp10.000.000,-
Rp200.000.000,-
x Rp3.000.000,- x 60 % = Rp 90.000,-
 Sumber : Brosur Deposito BSM, h. 3
3). Giro BSM
Giro BSM adalah sarana penyimpanan dana yang disediakan bagi nasabah dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yaddhamanah. Dengan prinsip ini, dana giro nasabah diperlakukan sebagai titipan yang dijaga keamanan dan ketersediaanya setiap saat guna membantu kelancaran transaksi usaha.
Karakteristik:
a)    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yaddhamanah
b)    Tersedia dalam valuta rupiah
c)    Penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro atau alat perintah bayar lainnya
d)   Nasabah giro perorangan dapat diberikan fasilitas ATM BSM sebagai sarana penarikan uang tunai
e)    Sesuai kebijakan bank, nasabah dapat memperoleh bonus sebagai imbalan terhadap dana yang dititipkan kepada bank.
Manfaat:
a)    Dana aman dan tersedia setiap saat
b)   Memudahkan bertransaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro
c)    Penarikan cek dan B/G di seluruh cabang BSM
d)   Mendapat kartu ATM sekaligus debet (untuk perorangan)
e)    Mendapat Account Statement setiap awal bulan.
Peruntukkan:
a)    Perorangan
b)    Badan Usaha/Badan Hukum.

Tabel 4.3 : Peryaratan Giro BSM: [6]
Dokumen/Biaya
Perorangan
Perusahaan/Badan Hukum
Kartu Identitas
KTP/SIM/Paspor Nasabah
1.          KTP Pengurus
2.          Akte Pendiri
3.          SIUP
4.          NPWP
Min setoran awal
Rp500.000,-
Rp1.000.000,-
Saldo Minimum
Rp500.000,-
Rp1.000.000,-
Biaya Administrasi Bulanan
Rp15.000,- (Tanpa ATM)
Rp20.000,- (dengan ATM)
Rp15.000,-
Biaya tutup Rekening
Rp20.000,-
Rp20.000,-
Biaya Administrasi per buku
Rp100.000,-
Rp100.000,-
  
Sumber  : Brosur Giro BSM, Agustus 2009, h. 3
4). Obligasi Bank Syariah Mandiri (Mudharabah) [7]
Surat berharga jangka panjang berdasar prinsip syariah yang mewajibkan Emiten (Bank Syariah Mandiri) untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil/Kupon dan membayar kembali Dana Obligasi Syariah pada saat jatuh tempo.
Manfaat:
a)      Memperoleh nisbah yang lebih tinggi dibandingkan dengan simpanan dana pihak ketiga lainnya
b)      Dapat diperjualbelikan.
Fasilitas:
a)      Jangka waktu 5 tahun dengan pemberian nisbah setiap 3 bulan
b)      Pendapatan yang dibagihasilkan hanya berdasarkan pendapatan dari pembiayaan murabahah yang dihitung secara proposional dengan nisbah 77,5% untuk pemegang obligasi
c)      Jumlah minimal yang dapat diperjualbelikan sebesar Rp10 juta
d)     Bukti kepemilikan Obligasi Syariah.
Peruntukkan:
a)            Perorangan
b)            Perusahaan/Yayasan/DAPEN.
Syarat:
a)            Tanda pengenal
b)            Diharapkan memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri
c)            Mengisi formulir pemesanan pembelian obligasi (untuk pembelian perdana).


[1]  www.syariahmandiri.co.id/ produkdanjasa/pendanaan/ tabungan/ tabungan syariah mandiri.php, tanggal 15 Februari 2010
[3]  Brosur Tabungan  BSM, Januari 2007, h.2
[4] Brosur Tabungan  BSM, Januari 2007, h.2
[5] Brosur Deposito BSM, tahun 2007, h. 3
[6]  Brosur Giro BSM, Agustus tahun 2009, h. 3
[7]  www.syariahmandiri.co.id, Op.cit,  h.10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar