C. Penetapan Harga dalam
Islam
Konsep Islam memahami bahwa pasar bebas dapat berperan
aktif dalam kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas dapat berlaku
secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun
termasuk Negara dalam hal intervensi harga atau private sector dengan
kegiatan monopolistic dan lainnya. Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan
kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi.
Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang
dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang efisien akan tercapai apabila
termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan seluruh pelaku pasar lainnya
memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas keseluruhan informasi yang
tersedia, dengan kata lain tida ada insider information.[1]
Tentang haI ini Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman
yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh
kekuatan penawaran dan permintaan. Ia mengemukakan :
“Naik turunnya harga
tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal
tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang
yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun,
harga-harga naik. Di sisi lain apabila persediaan barang meningkat dan
permintaan terhadapnya menurun, hargapun akan turun. Kelangkaan atau kelimpahan
itu bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa jadi
disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau terkadang ia juga
bisa disebabkan oleh kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah
menciptakan keinginan dihati manusia.”[2]
Dari pernyataannya tersebut, tampak bahwa pada masa Ibnu
Taimiyah, kenaikkan harga-harga dianggap sebagai akibat dari kezaliman para
pedagang. Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan tersebut tidak selalu benar. Ia
menguraikan secara lebih jauh berbagai alasan ekonomi terhadap naik turunnya
harga-harga serta peranan kekuatan pasar dalam hal ini.
Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber persediaan, yakni
produksi lokal dan impor-impor barang yang diminta (mayukhlaq aw yujlab min
dzalik al-mal al-matlub). Untuk menggambarkan permintaan terhadap suatu
barang tertentu, ia menggunakan istilah raghbah fi al-syai yang berarti
hasrat terhadap sesuatu, yakni barang. Hasrat merupakan salah satu faktor
terpenting dalam permintaan, faktor lainnya adalah pendapatan yang tidak
disebutkan oleh Ibnu Taimiyah. Perubahan dalam supply digambarkannya
sebagai kenaikkan atau penurunan dalam persediaan barang-barang, yang
disebabkan oleh dua faktor, yakni produksi lokal dan impor.[3]
Pernyataan Ibnu Taimiyah di atas menunjuk pada apa yang
kita kenal sekarang sebagai perubahan fungsi penawaran (supply) dan
permintaan (demand), yakni ketika terjadi peningkatan permintaan pada
harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau, sebaliknya,
penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan persediaan pada harga
yang sama. Apabila terjadi penurunan persediaan yang disertai dengan kenaikan
permintaan, harga-harga dipastikan akan mengalami kenaikan, dan begitu pula
sebaliknya.
Namun demikian, kedua perubahan tersebut tidak selamanya
beriringan. Ketika permintaan meningkat sementara persediaan tetap, harga-harga
akan mengalami kenaikan. Ibnu Taimiyah menjelaskan :
“Apabila orang-orang
menjual barang dagangannya dengan cara yang dapat diterima secara umum tanpa
disertai dengan kezaliman dan harga-harga mengalami kenaikan sebagai
konsekuensi dari penurunan jumlah barang (qillah al-syai) atau
peningkatan jumlah penduduk (katsrah al-khalq), hal ini disebabkan oleh
Allah swt.”[4]
Dalam
pernyataannya tersebut, Ibnu Taimiyah menyebut kenaikan harga terjadi karena
penurunan jumlah barang atau peningkatan jumlah penduduk. Penuruna jumlah
barang dapat disebut juga sebagai penurunan persediaan (supply),
sedangkan peningkatan jumlah penduduk dapat disebut juga sebagai kenaikan
permintaan (demand). Suatu kenaikan harga yang disebabkan oleh penurunan
supply atau kenaikan demand dikarakteristikan sebagai perbuatan
Allah swt. untuk menunjukkan mekanisme pasar yang bersifat impersonal.
Hal
ini mengindikasikan bahwa ketika menganalisis implikai perubahan supply dan
demand terhadap harga, Ibnu Taimiyah tidak memperhatikan pengaruh tingkat
harga terhadap tingkat supply dan demand. Lebih jauh, ia
mengemukakan bahwa penetapan harga yang dilakukan pemerintah dengan cara
menghilangkan keuntungan para pedagang akan menyebabkan terjadinya kerusakkan
harga, penyembunyian barang oleh para pedagang serta rusaknya kesejahteraan
masyarakat. Dengan kata lain, kebijakan pemerintah yang demikian dapat
menyebabkan hilangnya persediaan barang-barang dari peredaran. Ia menyadari
bahwa persediaan barang-barang yang semakin menipis akan mengakibatkan jatuhnya
harga secara drastis. Oleh karena itu, Ia begitu teliti dalam mengamati
hubungan langsung antara harga dengan supply yang ada.[5]
Ibnu
Taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan serta konsekuensinya
terhadap harga yang dikutip oleh Euis Amalia, yaitu:
a.
Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap
berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubah-ubah. Perubahan ini
sesuai dengan langka atau tidaknya barang-barang yang diminta. Semakin sedikit
jumlah suatu barang yang tersedia akan semakin diminati oleh masyarakat.
b.
Jumlah para peminat (tullab)
terhadap suatu barang. Jika jumlah masyarakat yang menginginkan suatu barang
semakin banyak, harga barang tersebut semakin meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
c.
Lemah atau kuatnya kebutuhan
terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan.
Apabila kebutuhan besar dan kuat, harga akan naik. Sebaliknya, jika kebutuhan
kecil dan lemah, harga akan turun.
d.
Kualitas pembeli. Jika pembeli
adalah seorang yang kaya dan terpercaya dalam membayar utang, harga yang
diberikan lebih rendah. Sebaliknya, harga yang diberikan lebih tinggi jika
pembeli adalah seorang yang sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran
utang serta mengingkari utang.
e.
Jenis uang yang digunakan dalam
transaksi. Harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan
uang yang umum dipakai dari pada uang yang jarang dipakai.
f.
Tujuan transaksi yang menghendaki
adanya kepemilikan resiprokal diantara kedua belah pihak. Harga suatu barang
yang telah tersedia di pasaran lebih rendah daripada harga suatu barang yang
belum ada di pasaran. Begitu pula halnya harga akan lebih rendah jika
pembayaran dilakukan secara tunai daripada pembayaran dilakukan secara angsuran.
g.
Besar kecilnya biaya yang harus
dikeluarkan oleh produsen atau penjual. Semakin besar biaya yang dibutuhkan
oleh produsen atau penjual untuk menghasilkan atau memperoleh barang akan
semakin tinggi pula harga yang diberikan, dan begitu pula sebaliknya.[6]
[1]Suudi Fuadi, loc. cit.
[2]A.A. Islahi, Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah, (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 1997), h. 97
[3]A.A. Islahi, Penerj. Anshari Thayib, Konsepsi Ekonomi Ibnu
Taimiyah, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997), h. 105
[5]Ibid.
[6]Euis Amalia, Sejatah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik
Hingga Kontemporer, (Jakarta :
Pustaka Asatruss, 2005), h. 165-166
Tidak ada komentar:
Posting Komentar