Rabu, 31 Juli 2019

Penetapan Harga dalam Islam


C. Penetapan Harga dalam Islam
            Konsep Islam memahami bahwa pasar bebas dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga atau private sector dengan kegiatan monopolistic dan lainnya. Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang efisien akan tercapai apabila termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan seluruh pelaku pasar lainnya memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas keseluruhan informasi yang tersedia, dengan kata lain tida ada insider information.[1]
            Tentang haI ini Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Ia mengemukakan :
“Naik turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga-harga naik. Di sisi lain apabila persediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya menurun, hargapun akan turun. Kelangkaan atau kelimpahan itu bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa jadi disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau terkadang ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan dihati manusia.”[2]

            Dari pernyataannya tersebut, tampak bahwa pada masa Ibnu Taimiyah, kenaikkan harga-harga dianggap sebagai akibat dari kezaliman para pedagang. Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan tersebut tidak selalu benar. Ia menguraikan secara lebih jauh berbagai alasan ekonomi terhadap naik turunnya harga-harga serta peranan kekuatan pasar dalam hal ini.
            Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber persediaan, yakni produksi lokal dan impor-impor barang yang diminta (mayukhlaq aw yujlab min dzalik al-mal al-matlub). Untuk menggambarkan permintaan terhadap suatu barang tertentu, ia menggunakan istilah raghbah fi al-syai yang berarti hasrat terhadap sesuatu, yakni barang. Hasrat merupakan salah satu faktor terpenting dalam permintaan, faktor lainnya adalah pendapatan yang tidak disebutkan oleh Ibnu Taimiyah. Perubahan dalam supply digambarkannya sebagai kenaikkan atau penurunan dalam persediaan barang-barang, yang disebabkan oleh dua faktor, yakni produksi lokal dan impor.[3]
            Pernyataan Ibnu Taimiyah di atas menunjuk pada apa yang kita kenal sekarang sebagai perubahan fungsi penawaran (supply) dan permintaan (demand), yakni ketika terjadi peningkatan permintaan pada harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau, sebaliknya, penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan persediaan pada harga yang sama. Apabila terjadi penurunan persediaan yang disertai dengan kenaikan permintaan, harga-harga dipastikan akan mengalami kenaikan, dan begitu pula sebaliknya.
            Namun demikian, kedua perubahan tersebut tidak selamanya beriringan. Ketika permintaan meningkat sementara persediaan tetap, harga-harga akan mengalami kenaikan. Ibnu Taimiyah menjelaskan :
“Apabila orang-orang menjual barang dagangannya dengan cara yang dapat diterima secara umum tanpa disertai dengan kezaliman dan harga-harga mengalami kenaikan sebagai konsekuensi dari penurunan jumlah barang (qillah al-syai) atau peningkatan jumlah penduduk (katsrah al-khalq), hal ini disebabkan oleh Allah swt.”[4] 

Dalam pernyataannya tersebut, Ibnu Taimiyah menyebut kenaikan harga terjadi karena penurunan jumlah barang atau peningkatan jumlah penduduk. Penuruna jumlah barang dapat disebut juga sebagai penurunan persediaan (supply), sedangkan peningkatan jumlah penduduk dapat disebut juga sebagai kenaikan permintaan (demand). Suatu kenaikan harga yang disebabkan oleh penurunan supply atau kenaikan demand dikarakteristikan sebagai perbuatan Allah swt. untuk menunjukkan mekanisme pasar yang bersifat impersonal.
Hal ini mengindikasikan bahwa ketika menganalisis implikai perubahan supply dan demand terhadap harga, Ibnu Taimiyah tidak memperhatikan pengaruh tingkat harga terhadap tingkat supply dan demand. Lebih jauh, ia mengemukakan bahwa penetapan harga yang dilakukan pemerintah dengan cara menghilangkan keuntungan para pedagang akan menyebabkan terjadinya kerusakkan harga, penyembunyian barang oleh para pedagang serta rusaknya kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, kebijakan pemerintah yang demikian dapat menyebabkan hilangnya persediaan barang-barang dari peredaran. Ia menyadari bahwa persediaan barang-barang yang semakin menipis akan mengakibatkan jatuhnya harga secara drastis. Oleh karena itu, Ia begitu teliti dalam mengamati hubungan langsung antara harga dengan supply yang ada.[5]
Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga yang dikutip oleh Euis Amalia, yaitu:
a.       Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubah-ubah. Perubahan ini sesuai dengan langka atau tidaknya barang-barang yang diminta. Semakin sedikit jumlah suatu barang yang tersedia akan semakin diminati oleh masyarakat.
b.      Jumlah para peminat (tullab) terhadap suatu barang. Jika jumlah masyarakat yang menginginkan suatu barang semakin banyak, harga barang tersebut semakin meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
c.       Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan. Apabila kebutuhan besar dan kuat, harga akan naik. Sebaliknya, jika kebutuhan kecil dan lemah, harga akan turun.
d.      Kualitas pembeli. Jika pembeli adalah seorang yang kaya dan terpercaya dalam membayar utang, harga yang diberikan lebih rendah. Sebaliknya, harga yang diberikan lebih tinggi jika pembeli adalah seorang yang sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran utang serta mengingkari utang.
e.       Jenis uang yang digunakan dalam transaksi. Harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang umum dipakai dari pada uang yang jarang dipakai.
f.       Tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikan resiprokal diantara kedua belah pihak. Harga suatu barang yang telah tersedia di pasaran lebih rendah daripada harga suatu barang yang belum ada di pasaran. Begitu pula halnya harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan secara tunai daripada pembayaran dilakukan secara angsuran.
g.      Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual. Semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh produsen atau penjual untuk menghasilkan atau memperoleh barang akan semakin tinggi pula harga yang diberikan, dan begitu pula sebaliknya.[6]



[1]Suudi Fuadi, loc. cit.
[2]A.A. Islahi, Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997), h. 97
[3]A.A. Islahi, Penerj. Anshari Thayib, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997), h. 105
[4]Ibid.
[5]Ibid.
[6]Euis Amalia, Sejatah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Asatruss, 2005), h. 165-166

Tidak ada komentar:

Posting Komentar