2. Produk Dari Segi Pembiayaan
Produk pembiayaan ini maksudnya adalah kerjasama pihak Bank dengan nasabah, yang pada hakikatnya pemberian dana baik dengan system jual beli
maupun dengan sitem perkeriditan. Ada sekitar 19 bentuk produk pembiayaan
tersebut,[1] diantaranya sebagai berikut :
1). BSM Customer Network Financing [2]
BSM Customer Network Financing
selanjutnya disebut BSM-CNF adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang
diberikan kepada Nasabah (agen, dealer, dan sebagainya) untuk pembelian
persediaan/inventory barang dari Rekanan (ATPM, produsen/distributor, dan
sebagainya) yang menjalin kerjasama dengan bank.
Kriteria Pembiayaan:
a)
Pemberian
fasilitas BSM-CNF hanya akan diberikan kepada Nasabah yang telah
direkomendasikan secara tertulis oleh Rekanan untuk pembelian persediaaan dari
Rekanan dan Nasabah tersebut menurut penilaian Bank layak untuk memperoleh
fasilitas pembiayaan, melalui perjanjian kerjasama 3 (tiga) pihak (three
partied) sebagaimana terlampir
b)
Kriteria
minimum Nasabah yang dapat dibiayai ditentukan oleh Bank berdasarkan standar
ukuran risiko yang telah ditetapkan Bank dan konsultasi dengan Rekanan
c)
Setiap
rencana perubahan status Nasabah oleh Rekanan, dalam bentuk pencabutan
rekomendasi atau hubungan usaha dengan Rekanan, harus diberitahukan kepada Bank
d)
Nasabah harus membeli persediaan dari Rekanan melalui BSM-CNF
e)
Persediaan/inventory
yang dibiayai bersifat marketable, memiliki daya tahan dan dapat
diyakini ketersediaannya
f)
Bank dan
Rekanan berjanji bekerjasama untuk memastikan kelancaran pembayaran Nasabah
g)
Secara
berkala Bank bersama Rekanan melakukan evaluasi fasilitas BSM-CNF kepada
Nasabah.
Kriteria Rekanan:
a)
Badan
usaha yang telah berbadan hukum
b)
Diprioritaskan
Rekanan yang ditunjuk memiliki kriteria BUMN/BUMD, perusahaan multinasional
atau perusahaan besar yang telah masuk bursa/go public
c)
Rekanan di
luar kriteria butir 2 di atas, dengan tetap diyakini kontinuitas, bonafiditas
dan kredibilitas usahanya dan menurut penilaian layak untuk menjadi rekanan
Bank
d)
Memiliki
visi yang kuat untuk mengembangkan semua customer-nya dengan memberikan
dukungan penuh termasuk mengusahakan bantuan keuangan
e)
Bersedia
menandatangani Perjanjian Kerjasama BSM-CNF dengan Bank
f)
Hubungan
bisnis dengan Bank dinilai baik (tidak memiliki masalah).
Kriteria Nasabah:
a)
Memperoleh
rekomendasi tertulis dari Rekanan yang berisi antara lain tentang evaluasi
penjualan dan pembayaran, rencana penjualan Nasabah, fasilitas fisik usaha
Nasabah dan performance Nasabah selama berhubungan dengan Rekanan
b)
Berpengalaman
lebih dari 2 (dua) tahun dalam berhubungan usaha dengan Rekanan dan selama masa
hubungan usaha tersebut nasabah tidak pernah bermasalah
c)
Jika
Nasabah sudah mempunyai fasilitas pembiayaan, maka fasilitas tersebut harus
dalam kolektibilitas lancar.
Fitur dan Syarat Pembiayaan:
a)
Nama
produk: BSM-Customer Network Financing
b)
Peruntukan:
Perorangan atau badan usaha
c)
Tujuan
Pembiayaan: Pembiayaan produktif (modal kerja), untuk pembelian persediaan dari
Rekanan dan bersifat revolving facility
2). Pembiayaan Talangan Haji BSM [3]
Pembiayaan Talangan Haji BSM
merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi
kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
Manfaat:
a)
Dapat
dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana
sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
b)
Proses
pinjaman relatif cepat dan mudah.
Fasilitas:
a)
Pinjaman
dalam bentuk rupiah
b)
Jangka
waktu pinjaman hingga 3 bulan.
Akad:
a)
Akad yang
digunakan adalah akad Qardh wal Ijarah
b)
Qardh
wal Ijarah adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang
disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang
diserahkan.
Syarat:
a)
Memiliki
rekening Tabungan MABRUR
b)
Memiliki
formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat.
3). PKPA [4]
Pembiayaan kepada Koperasi Karyawan
untuk Para Anggotanya (PKPA) adalah penyaluran pembiayaan melalui koperasi
karyawan untuk pemenuhan kebutuhan konsumer para anggotanya (kolektif) yang
mengajukan pembiayaan kepada koperasi karyawan.
Pola penyaluran yang dipergunakan
adalah executing (kopkar sebagai nasabah), sedangkan proses pembiayaan
dari kopkar kepada anggotanya dilakukan dan menjadi tanggung jawab penuh
kopkar.
Akad Pembiayaan:
a)
Pemberian
fasilitas pembiayaan dalam bentuk akad (Mudharabah Line Facility) dan
atas setiap pencairan berikutnya dituangkan dalam bentuk akad mudharabah
b)
Penarikan
fasilitas harus berdasarkan adanya pengajuan dari anggota kepada Nasabah
c)
Fasilitas
pembiayaan kepada Nasabah bersifat non revolving.
Plafon Pembiayaan:
a)
Sesuai
kebutuhan nasabah berdasarkan kebutuhan anggotanya, dan penilaian terhadap
kinerja Nasabah sesuai analisis pembiayaan yang berlaku di Bank
b)
Limit
penyaluran pembiayaan Nasabah kepada anggotanya maksimal sebesar Rp50 juta per
anggota dan tidak dipersyaratkan adanya jaminan tambahan dari anggota
c)
Untuk
pengajuan pembiayaan anggota di atas Rp50 juta diakomodir melalui BSM Implan (channeling).
Jangka waktu Pembiayaan:
a)
Disesuaikan
dengan jangka waktu pembiayaan nasabah kepada anggotanya
b)
Periode
pembiayaan: 1 s/d 5 tahun
c)
Pembayaran
pokok pembiayaan berikut bagi hasil dilakukan secara bulanan sesuai jangka
waktu dan jadwal yang disepakati dan tidak diberikan masa tenggang (grace
period).
4). Pembiayaan Edukasi BSM [5]
Pembiayaan Edukasi BSM adalah
pembiayaan jangka pendek dan menengah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
uang masuk sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya atau uang
pendidikan pada saat pendaftaran tahun ajaran/semester baru berikutnya dengan
akad ijarah.
Fitur:
a)
Untuk
membiayai dana pendidikan di sekolah/perguruan tinggi yang telah melakukan
kerjasama dengan BSM
b)
Plafon
pembiayaan mulai dari Rp5 juta hingga Rp250 juta, dengan maksimum pembiayaan
sebesar 80% dari harga perolehan manfaat layanan pendidikan
c)
Bisa Diangsur
mulai dari 1 tahun hingga 3 tahun
d)
Besar angsuran
tidak melebihi 40% dari pendapatan bersih bulanan nasabah.
Persyaratan:
a)
Kriteria
nasabah:
- merupakan orang
tua/wali dari pelajar/mahasiswa
- pelajar/mahasiswa dan telah memiliki penghasilan
sendiri
b)
Berusia 21
hingga 50 tahun
c)
Karyawan
dengan masa kerja minimal 2 tahun
d)
Profesional/wirausaha
berpengalaman di bidangnya minimal 2 tahun.
Benefit/manfaat:
a)
Sesuai
prinsip syariah
b)
Angsuran
ringan dan tetap
c)
Proses
cepat dan mudah
d)
Biaya
administrasi ringan
e)
Bebas
agunan sampai Rp250 juta khusus untuk karyawan dengan persyaratan tertentu.
5). BSM Implan[6]
BSM Implan adalah pembiayaan konsumer
dalam valuta rupiah yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap
Perusahaan/Kopkar yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok).
BSM Implan dapat mengakomodir
kebutuhan pembiayaan bagi para anggota koperasi karyawan atau karyawan
perusahaan, misalnya dalam hal perusahaan tersebut tidak memiliki koperasi
karyawan, koperasi karyawan belum berpengalaman dalam kegiatan simpan pinjam,
atau perusahaan dengan jumlah karyawan terbatas.
Peruntukkan:
a)
Untuk
pembelian barang konsumer (halal)
b)
Untuk
pembelian/memperoleh manfaat atas jasa (contoh: untuk biaya dana pendidikan).
Benefit/manfaat:
a)Bagi perusahaan:
- Salah satu bentuk penghargaan kepada karyawan
- Outsourcing sumber dana
dan administrasi pinjaman.
b)
Bagi koperasi
karyawan:
- Salah satu bentuk penghargaan kepada karyawan.
Akad Pembiayaan:
a)
Untuk
pembelian barang digunakan akad Wakalah wal Murabahah
b)
Untuk
memperoleh manfaat atas jasa digunakan akad Wakalah wal Ijarah.
Fitur:
a)
Pemberian
fasilitas pembiayaan konsumer dengan pola channeling kepada sejumlah
karyawan/anggota Kopkar (kolektif) dengan rekomendasi Perusahaan/Kopkar
b)
Limit
pembiayaan minimum sebesar Rp5 juta dan maksimum sebesar Rp250 juta per calon
nasabah
c)
Jangka
waktu pembiayaan bervariasi sbb:
- Untuk pembelian keperluan konsumer
dengan limit pembiayaan hingga Rp25 juta (tanpa agunan), jangka waktu
pembiayaan maksimal 3 (tiga) tahun
- Untuk pembelian keperluan konsumtif
(selain untuk pembelian rumah/mobil) dengan limit di atas Rp25 juta s/d Rp100
juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun
- Untuk pembelian kendaraan mobil
pribadi dengan limit di atas Rp25 juta hingga Rp200 juta, jangka waktu
pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun dan usia kendaraan pada saat jatuh tempo
pembiayaan maksimal 10 tahun
- Untuk pembelian tanah berikut
bangunan rumah di atasnya dengan limit di atas Rp25 juta s/d Rp250 juta mengacu
pada ketentuan Pembiayaan Griya BSM.
Pengajuan Pembiayaan:
a)
Pengajuan
pembiayaan BSM Implan dilakukan melalui Perusahaan/Kopkar tempat calon nasabah
bekerja secara kolektif
b)
Jumlah
minimum pengajuan pembiayaan dalam satu kelompok permohonan adalah 10 (sepuluh)
orang calon nasabah atau sebesar Rp100 juta
c)
Pengelompokan
calon nasabah disesuaikan dengan jenis pembiayaannya, yaitu
pembelian/pembiayaan keperluan konsumtif tanpa agunan, dengan agunan,
Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan Pembiayaan Pemilikan kendaraan mobil.
6). Pembiayaan Dana Berputar [7]
Pembiayaan Dana Berputar adalah
fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya
dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
Akad Pembiayaan:
a)
Akad yang
digunakan adalah akad musyarakah
b)
Akad
musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan dua pihak atau lebih pemiliki
modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru)
yang halal dan produktif.
Manfaat:
a)
Membantu
menanggulangi kesulitan likuiditas nasabah terutama kebutuhan dana
jangka pendek
b)
Nasabah
dapat memanfaatkan pembiayaan bank secara optimal sesuai dengan kebutuhan riil
dengan cara melakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan.
Fitur:
a)Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal kerja
b)
Peruntukan
pembiayaan adalah perorangan dan perusahaan
c)Jangka waktu pembiayaan 1 tahun dan dapat
diperpanjang
d)
Menggunakan
2 (dua) rekening, yaitu rekening giro dan rekening pembiayaan
e)Penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan
menggunakan cek/BG. Transfer dengan menyertakan cek/BG.
Persyaratan:
a)Merupakan nasabah komersial kecil, menengah,
besar dan korporasi
b)
Nasabah
harus membuat laporan penggunaan dana selama 1 (satu) bulan
c)Fasilitas diberikan untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja sementara dan bukan untuk Permanent Working Capital, dimana
bersifat self liquidating
d)
Seiring
dengan menurunnya aktifitas bisnis pada masa bersangkutan
e)Setiap periode penggunaan fasilitas Pembiayaan Dana
Berputar harus digunakan untuk pencapaian realisasi sales sehingga bagi
hasil dapat
f)
Memiliki
aktifitas rekening koran yang aktif berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.
7) Pembiayaan
Griya BSM [8]
Pembiayaan Griya BSM adalah
pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian
rumah tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun
non developer, dengan sistem murabahah.
Akad:
a)
Akad yang
digunakan adalah akad murabahah
b)
Akad murabahah
adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang
dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan
keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
a)
Membiayai
kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumtif), baik baru
maupun bekas
b)
Nasabah
dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah
selama masa perjanjian.
Fitur:
a)
Angsuran
tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
b)
Proses
permohonan yang mudah dan cepat
c)
Fleksibel
untuk membeli rumah baru atau second
d)
Maksimum
plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
e)
Jangka
waktu pembiayaan yang panjang
f)
Fasilitas
autodebet dari Tabungan BSM.
Persyaratan:
a)
Berstatus
karyawan dengan penghasilan tetap
b)
WNI cakap
hukum
c)
Usia
minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo Pembiayaan
d)
Maksimum
pembiayaan 70% dari harga beli rumah
e)
Besar
angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
Dokumen yang diperlukan:
a)
Fotokopi
KTP pemohon
b)
Fotokopi
Kartu Keluarga
c)
Fotokopi
Surat Nikah (bila sudah menikah)
d)
Asli slip
Gaji & Surat Keterangan Kerja
e)
Fotokopi
Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
f)
Fotokopi
NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
g)
Fotokopi
rekening telepon dan listrik
h)
Fotokopi
SHM/SHGB
i)
Fotokopi
IMB dan Denah Bangunan.
8). Pembiayaan
Umrah[9]
Pembiayaan Umrah adalah pembiayaan jangka
pendek yang digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan biaya perjalanan umrah
seperti namun tidak terbatas untuk tiket, akomodasi dan persiapan biaya umrah
lainnya dengan akad ijarah.
Manfaat:
a)Membantu nasabah dalam menunaikan ibadah
umrahnya
b)
Mengangsur
pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa
perjanjian.
Fitur:
a)
Angsuran
tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
b)
Proses
permohonan yang mudah dan cepat
c)
Maksimal
sebesar Rp 25 juta, plafond pembiayaan tidak melebihi 80% dari kebutuhan yang
akan dibiayai
d)
Jangka
waktu pembiayaan maksimal 2 tahun.
Persyaratan:
a)
Nasabah
menyampaikan permohonan Pembiayaan Umrah
b)
Apabila
nasabah telah beristri/bersuami, maka pada saat penandatanganan akad Pembiayaan
Umrah, harus menyertakan surat persetujuan dari suami/istri
c)
Minimal
uang muka nasabah 20% dari biaya umrah.
Dokumen nasabah yang diperlukan:
a)
Fotokopi
KTP Pemohon
b)
Fotokopi
KTP Suami/Istri
c)
Fotokopi
Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bila sudah menikah)/Surat Cerai
d)
Asli slip
gaji/surat keterangan penghasilan terakhir
e)
Fotokopi
Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap
f)
Asli Surat
Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Pengangkatan PNS (khusus Nasabah pegawai
negeri sipil)
g)
Fotokopi
rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
h)
Bukti/keterangan
asli keikutsertaan perjalanan umrah dari penyedia layanan umrah (Biro
Perjalanan Umrah) berikut perincian biayanya
i)
Surat
Persetujuan dan Kuasa (form B dan C).
9). Gadai Emas BSM [10]
Gadai Emas BSM merupakan produk
pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif
memperoleh uang tunai dengan cepat.
Manfaat:
a)
Proses
cepat
b)
Proses
mudah
c)
Jaminan
keamanan.
Fasilitas:
a)
ATM
Syariah Mandiri
b)
Pencairan dana
cepat
c)
Standar
keamanan bank.
Akad:
a)
Akad yang
digunakan adalah akad Qardh dalam rangka Rahn
b)
Qardh
dalam rangka Rahn adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah
yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang
diserahkan
c)
Biaya
pemeliharaan menggunakan akad ijarah.
Syarat:
a)
Tanda
pengenal
b)
Jaminan
berupa emas.
Biaya-biaya: Meliputi biaya
administrasi (dipungut di depan) dan biaya pemeliharaan (dipungut di akhir
periode). Jangka Waktu: Empat bulan dan dapat digadai ulang (setelah dilakukan
penaksiran dan melunasi biaya gadai).
10). Pembiayaan Mudharabah BSM
Pembiayaan Mudharabah
BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah
ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi
sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat:
a)
Membiayai
total kebutuhan modal usaha nasabah
b)
Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah
c)
Angsuran
berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue
sharing).
Fasilitas:
a)
Pembiayaan
dalam valuta rupiah atau US Dollar
b)
Keuntungan
dibagi sesuai kesepakatan
c)
Mekanisme
pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
d)
Bagi hasil
berdasarkan perhitungan revenue sharing
e)
Pembiayaan
dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.
11). Pembiayaan Musyarakah BSM
Pembiayaan khusus untuk modal kerja,
dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan
dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat:
a)
Lebih
menguntungkan karena berdasarkan prinsip bagi hasil
b)
Mekanisme
pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha.
Fasilitas:
a)
Mekanisme
pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
b)
Bagi hasil
berdasarkan perhitungan revenue sharing
c)
Pembiayaan
dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.
12). Pembiayaan Murabahah BSM [11]
Pembiayaan Murabahah BSM
adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank
membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga
pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal
pengadaan barang konsumsi seperti rumah, kendaraan atau barang produktif
seperti mesin produksi, pabrik dan lain-lain. Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan
jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fasilitas:
a)
Periode
kontrak ditentukan nasabah
b)
Pembiayaan
dalam valuta rupiah atau US dollar
c)
Jangka
waktu : 5 tahun (untuk kendaraan) dan 10 tahun (untuk rumah)
d)
Untuk
pembelian kendaraan bermotor baru ataupun bekas.
Jenis Pembiayaan:
a)
Pembiayaan
rumah
- Maksimum 70% dari harga beli
- Jangka waktu 10 tahun.
b)
Pembiayaan
kendaraan
- Maksimum 80%
dari harga beli
- Jangka waktu untuk kendaraan baru
adalah 5 tahun dan untuk kendaraan bekas pakai, maksimum usia kendaraan saat
jatuh tempo adalah 10 tahun.
13). Pembiayaan kepada Pensiunan[12]
Pembiayaan kepada Pensiunan merupakan
penyaluran fasilitas pembiayaan konsumer (termasuk untuk pembiayaan multiguna)
kepada para pensuinan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan
uang pensiun langsung yang diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan).
Akad yang digunakan adalah akad murabahah atau ijarah.
Kriteria Nasabah:
a)
Cakap
Hukum
b)
Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, TNI, POLRI, Pensiunan Pegawai
BUMN/Swasta/Asing yang memperoleh penghasilan pensiun (pensiun bulanan)
c)
Pada saat
jatuh tempo pembiayaan, usia nasabah maksimal 65 tahun
d)
Bersedia
memindahkan pembayaran pensiun bulanannya melalui BSM.
Manfaat:
a)
Memberikan
kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
b)
Meningkatkan
kualitas hidup Nasabah dengan system pembayaran angsuran melalui potong
langsung atas pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
Jenis Penggunaan:
a)
Biaya
sekolah (akad ijarah)
b)
Renovasi
Rumah (akad murabahah)
c)
Pembelian
peralatan kebutuhan rumah tangga (akad murabahah)
d)
Pembelian
kendaraan bermotor (akad murabahah)
e)
Pembelian
barang untuk usaha (akad murabahah).
Jumlah dan Jangka Waktu Pembiayaan:
a)
Jumlah
pembiayaan maksimal Rp100.000.000,00
b)
Jangka
waktu pembiayaan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.
Dokumen yang diperlukan:
a)
Asli surat
permohonan pembiayaan lengkap dari nasabah
b)
Fotocopy KTP pemohon dan suami/isteri
c)
Fotocopy kartu keluarga
d)
Fotocopy surat nikah/cerai
e)
Asli surat
keputusan pensiun nasabah
f)
Fotokopi
rekening telepon dan listrik
g)
Fotokopi
SHM/SHGB /IMB/PBB untuk pembiayaan dengan jaminan rumah
h)
Fotokopi
BPKB/ STNK/Faktur pembelian untuk pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor
i)
Surat
pernyatan dan kuasa untuk memotong pensiun bulanan yang diterima dan
ditandatangani nasabah di atas materai.
[2] www.syariahmandiri.co.id/produk
dan jasa
[3] Brosur Tabungan Haji BSM, h. 1
[4] www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa,
Ibid, h. 25
[5] www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa,
Op. cit, h. 16
[6] www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa,
Op. cit, h. 17
[7] www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa,
Op. cit, h. 18
[8] Brosur dan www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa,
Op. cit, h. 18
[9] www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa,
Op. cit, h. 18
[10] Brosur dan www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa,
Op. cit, h. 19
[11] www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa,
Op. cit, h. 23
[12] www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa,
Op. cit, h. 18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar