Rabu, 31 Juli 2019

Produk Dari Segi Pembiayaan


2. Produk Dari Segi Pembiayaan
            Produk pembiayaan ini maksudnya adalah kerjasama  pihak Bank dengan  nasabah, yang pada hakikatnya  pemberian dana baik dengan system jual beli maupun dengan sitem perkeriditan. Ada sekitar 19 bentuk produk pembiayaan tersebut,[1]  diantaranya sebagai berikut :
1). BSM Customer Network Financing [2]
BSM Customer Network Financing selanjutnya disebut BSM-CNF adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Nasabah (agen, dealer, dan sebagainya) untuk pembelian persediaan/inventory barang dari Rekanan (ATPM, produsen/distributor, dan sebagainya) yang menjalin kerjasama dengan bank.
Kriteria Pembiayaan:
a)      Pemberian fasilitas BSM-CNF hanya akan diberikan kepada Nasabah yang  telah direkomendasikan secara tertulis oleh Rekanan untuk pembelian persediaaan dari Rekanan dan Nasabah tersebut menurut penilaian Bank layak untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, melalui perjanjian kerjasama 3 (tiga) pihak (three partied) sebagaimana terlampir
b)      Kriteria minimum Nasabah yang dapat dibiayai ditentukan oleh Bank berdasarkan standar ukuran risiko yang telah ditetapkan Bank dan konsultasi dengan Rekanan
c)      Setiap rencana perubahan status Nasabah oleh Rekanan, dalam bentuk  pencabutan rekomendasi atau hubungan usaha dengan Rekanan, harus diberitahukan kepada Bank
d)    Nasabah harus membeli persediaan dari Rekanan melalui BSM-CNF
e)      Persediaan/inventory yang dibiayai bersifat marketable, memiliki daya tahan dan dapat diyakini ketersediaannya
f)       Bank dan Rekanan berjanji bekerjasama untuk memastikan kelancaran pembayaran Nasabah
g)      Secara berkala Bank bersama Rekanan melakukan evaluasi fasilitas BSM-CNF kepada Nasabah.
Kriteria Rekanan:
a)      Badan usaha yang telah berbadan hukum
b)      Diprioritaskan Rekanan yang ditunjuk memiliki kriteria BUMN/BUMD, perusahaan multinasional atau perusahaan besar yang telah masuk bursa/go public
c)      Rekanan di luar kriteria butir 2 di atas, dengan tetap diyakini kontinuitas, bonafiditas dan kredibilitas usahanya dan menurut penilaian layak untuk menjadi rekanan Bank
d)     Memiliki visi yang kuat untuk mengembangkan semua customer-nya dengan memberikan dukungan penuh termasuk mengusahakan bantuan keuangan
e)      Bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama BSM-CNF dengan Bank
f)       Hubungan bisnis dengan Bank dinilai baik (tidak memiliki masalah).
Kriteria Nasabah:
a)      Memperoleh rekomendasi tertulis dari Rekanan yang berisi antara lain tentang evaluasi penjualan dan pembayaran, rencana penjualan Nasabah, fasilitas fisik usaha Nasabah dan performance Nasabah selama berhubungan dengan Rekanan
b)      Berpengalaman lebih dari 2 (dua) tahun dalam berhubungan usaha dengan Rekanan dan selama masa hubungan usaha tersebut nasabah tidak pernah bermasalah
c)      Jika Nasabah sudah mempunyai fasilitas pembiayaan, maka fasilitas tersebut harus dalam kolektibilitas lancar.
Fitur dan Syarat Pembiayaan:
a)      Nama produk: BSM-Customer Network Financing
b)      Peruntukan: Perorangan atau badan usaha
c)      Tujuan Pembiayaan: Pembiayaan produktif (modal kerja), untuk pembelian persediaan dari Rekanan dan bersifat revolving facility
2). Pembiayaan Talangan Haji BSM [3]
Pembiayaan Talangan Haji BSM merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
Manfaat:
a)            Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
b)            Proses pinjaman relatif cepat dan mudah.
Fasilitas:
a)        Pinjaman dalam bentuk rupiah
b)       Jangka waktu pinjaman hingga 3 bulan.
Akad:
a)             Akad yang digunakan adalah akad Qardh wal Ijarah
b)             Qardh wal Ijarah adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.
Syarat:
a)             Memiliki rekening Tabungan MABRUR
b)            Memiliki formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat.
 3). PKPA [4]
Pembiayaan kepada Koperasi Karyawan untuk Para Anggotanya (PKPA) adalah penyaluran pembiayaan melalui koperasi karyawan untuk pemenuhan kebutuhan konsumer para anggotanya (kolektif) yang mengajukan pembiayaan kepada koperasi karyawan.
Pola penyaluran yang dipergunakan adalah executing (kopkar sebagai nasabah), sedangkan proses pembiayaan dari kopkar kepada anggotanya dilakukan dan menjadi tanggung jawab penuh kopkar.
Akad Pembiayaan:
a)            Pemberian fasilitas pembiayaan dalam bentuk akad (Mudharabah Line Facility) dan atas setiap pencairan berikutnya dituangkan dalam bentuk akad mudharabah
b)            Penarikan fasilitas harus berdasarkan adanya pengajuan dari anggota kepada Nasabah
c)            Fasilitas pembiayaan kepada Nasabah bersifat non revolving.
Plafon Pembiayaan:
a)            Sesuai kebutuhan nasabah berdasarkan kebutuhan anggotanya, dan penilaian terhadap kinerja Nasabah sesuai analisis pembiayaan yang berlaku di Bank
b)            Limit penyaluran pembiayaan Nasabah kepada anggotanya maksimal sebesar Rp50 juta per anggota dan tidak dipersyaratkan adanya jaminan tambahan dari anggota
c)            Untuk pengajuan pembiayaan anggota di atas Rp50 juta diakomodir melalui BSM Implan (channeling).
Jangka waktu Pembiayaan:
a)            Disesuaikan dengan jangka waktu pembiayaan nasabah kepada anggotanya
b)            Periode pembiayaan: 1 s/d 5 tahun
c)            Pembayaran pokok pembiayaan berikut bagi hasil dilakukan secara bulanan sesuai jangka waktu dan jadwal yang disepakati dan tidak diberikan masa tenggang (grace period).
4). Pembiayaan Edukasi BSM [5]
Pembiayaan Edukasi BSM adalah pembiayaan jangka pendek dan menengah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan uang masuk sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya atau uang pendidikan pada saat pendaftaran tahun ajaran/semester baru berikutnya dengan akad ijarah.
Fitur:
a)            Untuk membiayai dana pendidikan di sekolah/perguruan tinggi yang telah melakukan kerjasama dengan BSM
b)            Plafon pembiayaan mulai dari Rp5 juta hingga Rp250 juta, dengan maksimum pembiayaan sebesar 80% dari harga perolehan manfaat layanan pendidikan
c)            Bisa Diangsur mulai dari 1 tahun hingga 3 tahun
d)           Besar angsuran tidak melebihi 40% dari pendapatan bersih bulanan nasabah.
Persyaratan:
a)            Kriteria nasabah:
-  merupakan orang tua/wali dari pelajar/mahasiswa
- pelajar/mahasiswa dan telah memiliki penghasilan sendiri
b)            Berusia 21 hingga 50 tahun
c)            Karyawan dengan masa kerja minimal 2 tahun
d)           Profesional/wirausaha berpengalaman di bidangnya minimal 2 tahun.
Benefit/manfaat:
a)            Sesuai prinsip syariah
b)            Angsuran ringan dan tetap
c)            Proses cepat dan mudah
d)           Biaya administrasi ringan
e)            Bebas agunan sampai Rp250 juta khusus untuk karyawan dengan persyaratan tertentu.
5). BSM Implan[6]
BSM Implan adalah pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap Perusahaan/Kopkar yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok).
BSM Implan dapat mengakomodir kebutuhan pembiayaan bagi para anggota koperasi karyawan atau karyawan perusahaan, misalnya dalam hal perusahaan tersebut tidak memiliki koperasi karyawan, koperasi karyawan belum berpengalaman dalam kegiatan simpan pinjam, atau perusahaan dengan jumlah karyawan terbatas.
Peruntukkan:
a)            Untuk pembelian barang konsumer (halal)
b)            Untuk pembelian/memperoleh manfaat atas jasa (contoh: untuk biaya dana pendidikan).
Benefit/manfaat:
a)Bagi perusahaan:
- Salah satu bentuk penghargaan kepada karyawan
- Outsourcing sumber dana dan administrasi pinjaman.
b)            Bagi koperasi karyawan:
- Salah satu bentuk penghargaan kepada karyawan.
Akad Pembiayaan:
a)            Untuk pembelian barang digunakan akad Wakalah wal Murabahah
b)            Untuk memperoleh manfaat atas jasa digunakan akad Wakalah wal Ijarah.
Fitur:
a)            Pemberian fasilitas pembiayaan konsumer dengan pola channeling kepada sejumlah karyawan/anggota Kopkar (kolektif) dengan rekomendasi Perusahaan/Kopkar
b)            Limit pembiayaan minimum sebesar Rp5 juta dan maksimum sebesar Rp250 juta per calon nasabah
c)            Jangka waktu pembiayaan bervariasi sbb:
- Untuk pembelian keperluan konsumer dengan limit pembiayaan hingga Rp25 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan maksimal 3 (tiga) tahun
- Untuk pembelian keperluan konsumtif (selain untuk pembelian rumah/mobil) dengan limit di atas Rp25 juta s/d Rp100 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun
- Untuk pembelian kendaraan mobil pribadi dengan limit di atas Rp25 juta hingga Rp200 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun dan usia kendaraan pada saat jatuh tempo pembiayaan maksimal 10 tahun
- Untuk pembelian tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan limit di atas Rp25 juta s/d Rp250 juta mengacu pada ketentuan Pembiayaan Griya BSM.
Pengajuan Pembiayaan:
a)      Pengajuan pembiayaan BSM Implan dilakukan melalui Perusahaan/Kopkar tempat calon nasabah bekerja secara kolektif
b)      Jumlah minimum pengajuan pembiayaan dalam satu kelompok permohonan adalah 10 (sepuluh) orang calon nasabah atau sebesar Rp100 juta
c)      Pengelompokan calon nasabah disesuaikan dengan jenis pembiayaannya, yaitu pembelian/pembiayaan keperluan konsumtif tanpa agunan, dengan agunan, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan Pembiayaan Pemilikan kendaraan mobil.
6). Pembiayaan Dana Berputar [7]
Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah. 
Akad Pembiayaan:
a)      Akad yang digunakan adalah akad musyarakah
b)      Akad musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan dua pihak atau lebih pemiliki modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.
Manfaat:
a)      Membantu menanggulangi kesulitan likuiditas nasabah terutama kebutuhan dana jangka pendek
b)      Nasabah dapat memanfaatkan pembiayaan bank secara optimal sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara melakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan.
Fitur:
a)Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal kerja
b)      Peruntukan pembiayaan adalah perorangan dan perusahaan
c)Jangka waktu pembiayaan 1 tahun dan dapat diperpanjang
d)     Menggunakan 2 (dua) rekening, yaitu rekening giro dan rekening pembiayaan
e)Penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek/BG. Transfer dengan menyertakan cek/BG.
Persyaratan:
a)Merupakan nasabah komersial kecil, menengah, besar dan korporasi
b)      Nasabah harus membuat laporan penggunaan dana selama 1 (satu) bulan
c)Fasilitas diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sementara dan bukan untuk Permanent Working Capital, dimana bersifat self liquidating
d)     Seiring dengan menurunnya aktifitas bisnis pada masa bersangkutan
e)Setiap periode penggunaan fasilitas Pembiayaan Dana Berputar harus digunakan untuk pencapaian realisasi sales sehingga bagi hasil dapat
f)       Memiliki aktifitas rekening koran yang aktif berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.
7)  Pembiayaan Griya BSM [8]
Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, dengan sistem murabahah.
Akad:
a)      Akad yang digunakan adalah akad murabahah
b)      Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
a)      Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas
b)      Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fitur:
a)      Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
b)      Proses permohonan yang mudah dan cepat
c)      Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
d)     Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
e)      Jangka waktu pembiayaan yang panjang
f)       Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
Persyaratan:
a)      Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
b)      WNI cakap hukum
c)      Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo Pembiayaan
d)     Maksimum pembiayaan 70% dari harga beli rumah
e)      Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
Dokumen yang diperlukan:
a)      Fotokopi KTP pemohon
b)      Fotokopi Kartu Keluarga
c)      Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
d)     Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
e)      Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
f)       Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
g)      Fotokopi rekening telepon dan listrik
h)      Fotokopi SHM/SHGB
i)        Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.
8).  Pembiayaan Umrah[9]
Pembiayaan Umrah adalah pembiayaan jangka pendek yang digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan biaya perjalanan umrah seperti namun tidak terbatas untuk tiket, akomodasi dan persiapan biaya umrah lainnya dengan akad ijarah.
Manfaat:
a)Membantu nasabah dalam menunaikan ibadah umrahnya
b)            Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fitur:
a)            Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
b)            Proses permohonan yang mudah dan cepat
c)            Maksimal sebesar Rp 25 juta, plafond pembiayaan tidak melebihi 80% dari kebutuhan yang akan dibiayai
d)           Jangka waktu pembiayaan maksimal 2 tahun.
Persyaratan:
a)            Nasabah menyampaikan permohonan Pembiayaan Umrah
b)            Apabila nasabah telah beristri/bersuami, maka pada saat penandatanganan akad Pembiayaan Umrah, harus menyertakan surat persetujuan dari suami/istri
c)            Minimal uang muka nasabah 20% dari biaya umrah.
Dokumen nasabah yang diperlukan:
a)            Fotokopi KTP Pemohon
b)            Fotokopi KTP Suami/Istri
c)            Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bila sudah menikah)/Surat Cerai
d)           Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan terakhir
e)            Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap
f)             Asli Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Pengangkatan PNS (khusus Nasabah pegawai negeri sipil)
g)            Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
h)            Bukti/keterangan asli keikutsertaan perjalanan umrah dari penyedia layanan umrah (Biro Perjalanan Umrah) berikut perincian biayanya
i)              Surat Persetujuan dan Kuasa (form B dan C). 
9). Gadai Emas BSM [10]
Gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat.
Manfaat:
a)            Proses cepat
b)            Proses mudah
c)            Jaminan keamanan.
Fasilitas:
a)            ATM Syariah Mandiri
b)            Pencairan dana cepat
c)            Standar keamanan bank.
Akad:
a)            Akad yang digunakan adalah akad Qardh dalam rangka Rahn
b)            Qardh dalam rangka Rahn adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan
c)            Biaya pemeliharaan menggunakan akad ijarah.
Syarat:
a)            Tanda pengenal
b)            Jaminan berupa emas.
Biaya-biaya: Meliputi biaya administrasi (dipungut di depan) dan biaya pemeliharaan (dipungut di akhir periode). Jangka Waktu: Empat bulan dan dapat digadai ulang (setelah dilakukan penaksiran dan melunasi biaya gadai).
10). Pembiayaan Mudharabah BSM
Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat:
a)            Membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah
b)            Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah
c)            Angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing).
Fasilitas:
a)            Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US Dollar
b)            Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
c)            Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
d)           Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
e)            Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.
11). Pembiayaan Musyarakah BSM
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat:
a)            Lebih menguntungkan karena berdasarkan prinsip bagi hasil
b)            Mekanisme pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha.
Fasilitas:
a)            Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
b)            Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
c)            Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.

12). Pembiayaan Murabahah BSM [11]
Pembiayaan Murabahah BSM adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang konsumsi seperti rumah, kendaraan atau barang produktif seperti mesin produksi, pabrik dan lain-lain. Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fasilitas:
a)            Periode kontrak ditentukan nasabah
b)            Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US dollar
c)            Jangka waktu : 5 tahun (untuk kendaraan) dan 10 tahun (untuk rumah)
d)           Untuk pembelian kendaraan bermotor baru ataupun bekas.
Jenis Pembiayaan:
a)            Pembiayaan rumah
- Maksimum 70% dari harga beli
- Jangka waktu 10 tahun.
b)            Pembiayaan kendaraan
-  Maksimum 80% dari harga beli
- Jangka waktu untuk kendaraan baru adalah 5 tahun dan untuk kendaraan bekas pakai, maksimum usia kendaraan saat jatuh tempo adalah 10 tahun.
13). Pembiayaan kepada Pensiunan[12]
Pembiayaan kepada Pensiunan merupakan penyaluran fasilitas pembiayaan konsumer (termasuk untuk pembiayaan multiguna) kepada para pensuinan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan uang pensiun langsung yang diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan). Akad yang digunakan adalah akad murabahah atau ijarah.
Kriteria Nasabah:
a)            Cakap Hukum
b)            Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, TNI, POLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/Swasta/Asing yang memperoleh penghasilan pensiun (pensiun bulanan)
c)            Pada saat jatuh tempo pembiayaan, usia nasabah maksimal 65 tahun
d)           Bersedia memindahkan pembayaran pensiun bulanannya melalui BSM.
Manfaat:
a)            Memberikan kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
b)            Meningkatkan kualitas hidup Nasabah dengan system pembayaran angsuran melalui potong langsung atas pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
Jenis Penggunaan:
a)            Biaya sekolah (akad ijarah)
b)            Renovasi Rumah (akad murabahah)
c)            Pembelian peralatan kebutuhan rumah tangga (akad murabahah)
d)           Pembelian kendaraan bermotor (akad murabahah)
e)            Pembelian barang untuk usaha  (akad murabahah).
Jumlah dan Jangka Waktu Pembiayaan:
a)            Jumlah pembiayaan maksimal Rp100.000.000,00
b)            Jangka waktu pembiayaan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.
Dokumen yang diperlukan:
a)            Asli surat permohonan pembiayaan lengkap dari nasabah
b)            Fotocopy KTP pemohon dan suami/isteri
c)            Fotocopy kartu keluarga
d)           Fotocopy surat nikah/cerai
e)            Asli surat keputusan pensiun nasabah
f)             Fotokopi rekening telepon dan listrik
g)            Fotokopi SHM/SHGB /IMB/PBB untuk pembiayaan dengan jaminan rumah
h)            Fotokopi BPKB/ STNK/Faktur pembelian untuk pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor
i)              Surat pernyatan dan kuasa untuk memotong pensiun bulanan yang diterima dan ditandatangani nasabah di atas materai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar