A. Murabahah Dalam Konsep Fiqh Muamalah
1.
Jual
Beli amanah
Secara
bahasa amanah berarti “ketenangan”, “rasa aman”. Dalam istilah fiqh, jual beli
amanah ditujukan pada setiap transaksi yang menunjukkan adanya “rasa aman” dari
sisi penjual, karena ia merupakan amanat dari pihak penjual. Oleh karena itu,
landasan terjadinya jual beli amanah adalah rasa saling percaya dan rasa aman
(dari penipuan) antara kedua belah pihak yang bertransaksi.[1]
Jual
beli amanah juga sering dinamai dengan beberapa istilah, yaitu: jual beli al-wafa’,
jual beli talji’ah, jual beli murabahah, jual beli asyrak,
jual beli wadhi’ah, dan jual beli murtarsil (jual beli sesuai
dengan harga pasar). Hukum dasar jual beli amanah adalah bahwa pemegang amanah
wajib menjaga amanahnya, jika tidak, maka ia akan menanggung akibat
pengkhianatannya, seperti hukum khiyar dan batalnya akad atau ganti rugi
atas kerugian yang timbul.
Rasa
aman dan kepercayaan dalam jual beli amanah kadangkala dituntut dari pihak
pembeli dan kadangkala dituntut dari penjual. Jika rasa aman dan kepercayaan
dituntut dari pihak pembeli, maka ia disebut jual beli al-waffa’,[2] karena pembeli adalah
penjaga amanat atas barang yang diperjualbelikan sehingga harga dikembalikan
padanya, lalu penjual kembali mengambil barangnya.
Sedangkan
jika rasa aman dan kepercayaan dituntut dari pihak penjual dimana ia wajib
jujur tentang harga jual dan beli barang, maka ia dapat terjadi dalam lima
bentuk yaitu;
a. Jika jual
beli dilakukan sama dengan harga pembelian, tidak kurang dan tidak lebih, maka
ia disebut jual beli Tauliyah
Jual
beli tauliyah yaitu menjual dengan harga modal, tidak lebih dan tidak
kurang. Ibnu Qudamah menyatakan: jual beli tauliyah yaitu menjual suatu
barang seperti harga pembelian, tidak lebih dan tidak kurang. Hukum menjelaskan
kepada pembeli tentang harga belinya dan semua penjelasan yang berkaitan sama
dengan hukum jual beli murabahah. Ia dapat diungkapkan dengan lafaz
“jual beli” dan dapat juga diungkapkan dengan lafaz ‘tauliyah”
b. Jika jual
beli dilakukan terhadap ”sebagian dari barang” dengan “sebagian dari harga
pembelian” maka ini disebut jual beli isyrak.
c. Jika jual
beli dilakukan melebihi harga pembelian, maka ia disebut jual beli murabahah
d. Jika jual
beli dilakukan kurang dari harga pembelian, maka ia disebut jual beli wadhi’ah
atau hathithah.
e.
Jika jual beli dilakukan tanpa memperhatikan
harga pembelian, apakah sama, kurang, ataupun lebih dari harga beli, namun
hanya dilakukan sesuai dengan harga pasar, maka ia disebut jual beli mustarsil
atau “jual beli sesuai dengan harga pasar”. Jual beli al-Murtarsil
adalah seseorang pembeli yang tidak tahu harga sesuatu dan dia juga tidak
pandai menawar suatu barang, namun ia hanya membeli dengan mempercayakan
pembelian kepada pedagang, kemudian setelah terjadi akad jual beli, ternyata
telah terjadi al-ghubun al ffahisy (perbedaan harga menyolok) dalam
pembelian tersebut, maka ia mendapat hak khiyar. Pembeli murtarsil
adalah orang yang tidak pandai menawar dan tidak mengetahui harga pasar sama
sekali. [3]
2.
Pengertian
Murabahah
Dalam
kitab fiqh empat mazhab disebutkan bahwa, Murabahah berasal dari kata al-ribh
(keuntungan). Jadi murabahah ialah menjual barang dengan harga yang
telah ditetapkan beserta keuntungan.[4] Ia dibentuk dengan wazan
(pola pembentukan kata) mufa’alat (dalam ilmu bahasa Arab, sharaf)
yang menunjukkan arti “saling”. Oleh karena itu, arti al-murabahah secara
bahasa adalah saling memberi keuntungan.[5]
Menurut
Muhammad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Dana Bank bai’ al- murabahah adalah
prinsip bai’ (jual beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok
barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati pada murabahah,
penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sedangkan pembayarannya
dilakukan secara tunai, tangguh ataupun dicicil. Untuk pembayarannya secara
cicil, di negara Malaysia lebih dikenal dengan istilah BBA (bai’ bitsaman
‘ajil). Secara istilah, sebenarnya transaksi jual beli yang dilakukan
dengan pembayaran tangguh disebut bai’ al muajjal, sedangkan yang
dicicil disebut bai’ al-taksid.[6]
Dewasa
ini, akad murabahah pun telah digunakan dalam praktek perbankan syariah.
Karena nasabah diasumsikan tidak begitu mengetahui teknis perhitungan bagi
hasil (dengan demikian dapat dianalogikan sebagai orang yang kurang mengerti,
seperti anak kecil), jadi bank syari’ah memberitahukan tingkat keuntungan yang
diambilnya kepada nasabah.[7] Dalam pelaksanaannya di
bank syariah, bank membelikan terlebih dahulu barang yang dibutuhkan nasabah.
Bank melakukan pembelian barang kepada suplier yang ditunjuk oleh
nasabah atau bank, kemudian bank menetapkan harga jual barang tersebut
berdasarkan kesepakatan bersama nasabah.[8]
Dalam
daftar istilah buku himpunan fatwa DSN (Dewan Pengawas Syariah) dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah jual beli suatu barang dengan
menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga
yang lebih sebagai laba.[9]
Dalam
beberapa kitab fiqh, murabahah merupakan salah satu dari bentuk jual
beli yang bersifat amanah. Jual beli ini berbeda dengan jual beli Musawwamah
(tawar menawar).[10]
Murabahah terlaksana antara penjual dan pembeli berdasarkan harga
barang, harga asli pembelian penjualan yang diketahui oleh pembeli dan
keuntungan penjual pun diberitahukan kepada pembeli (nasabah). Sedangkan musawwamah
adalah transaksi yang terlaksana antara penjual dan pembeli dengan suatu harga
tanpa melihat harga asli barang.[11]
Salah
satu produk fiqh yang paling populer digunakan oleh perbankan syariah adalah
produk jual beli murabahah. Transaksi murabahah lazim dilakukan
oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Secara sederhana, murabahah berarti
suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang
disepakati. Misalnya, seseorang membeli barang, kemudian menjualnya kembali
dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan
dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga
pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.[12]
Karakteristik
murabahah adalah sipenjual harus memberitahu pembeli tentang harga
pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya
tersebut. Misalnya, si Fulan membeli unta 30 dinar, biaya-biaya yang
dikeluarkan 5 dinar, maka ketika menawarkan untanya, ia mengatakan harga jual
unta ini 50 dinar, saya mengambil keuntungan 15 dinar.[13]
3. Landasan Hukum Murabahah
a. Alquran
Alquran
tidak pernah secara langsung membicarakan tentang murabahah, meski di
sana ada sejumlah acuan tentang jual beli dan perdagangan. Demikian juga
tampaknya tidak ada hadits yang memiliki rujukan langsung kepada murabahah.
Walaupun tidak ada nash yang secara langsung membicarakan murabahah,
namun para ulama seperti Malik, Syafi’i, Hanafi dan lainnya mengatakan bahwa
jual beli murabahah adalah halal. Dan membenarkan keabsahan murabahah
berdasarkan bahwa syarat-syarat yang penting bagi keabsahan suatu jual beli ada
dalam murabahah, dan juga
karena orang memerlukannya. Adapun ayat Alquran tentang jual beli adalah:
1. Alquran surat
an-Nisa ayat 29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisa 4:29)
Seperti dijelaskan di atas, bahwa Alquran tidak ada yang secara langsung
membicarakan jual beli, namun keabsahan murabahah dibolehkan karena murabahah
termasuk dalam jual beli yang syarat-syarat penting dalam jual beli ada pada murabahah.
Jual Beli merupakan kegiatan perdagangan, dan Allah membolehkannya seperti
firman-Nya pada ayat di atas.
2.
Alquran surat al-Baqarah ayat 275
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 «!$# (
“Dan Allah Swt telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba
Ayat
di atas menjelaskan bolehnya jual beli. Hukum asal jual beli adalah boleh.[14] Imam Syafi’i berkata asal
jual beli semuanya boleh apabila dengan ridha kedua belah pihak, yaitu perkara
yang boleh ketika keduanya saling ridha, kecuali yang telah dilarang oleh
Rasulullah Saw., maka ia haram dengan izin beliau dan masuk ke dalam perkara
yang beliau larang. Apa-apa yang terpisah dari itu maka Rasul memperbolehkannya
dengan dalil dibolehkannya jual beli, yang dijelaskan dalam kitab Allah yaitu
surat al-Nisa ayat 29 dan surat al-Baqarah ayat 275.[15]
b. Hadits
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافَعٍ سُئِلَ النَّبِى ص م, اَيُّ
الْكَسَبِ اَطْيَبُ فَقَال : عَمَلُ ا لرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ
(رَوَاهُ البَزَّارُوَ الْحَاكِمُ)[16]
“Rasullullah Saw. ditanya salah
seorang sahabat, pekerjaan apa yang paling baik? Rasulullah pada waktu itu
menjawab: usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati.” (HR Al-Bazzar dan Al-Hakim dari
Rifa’ah Bin Rafi’)
Maksud
hadits di atas adalah jual beli yang jujur tanpa diiringi kecurangan-kecurangan
akan mendapat berkat dari Allah.[17]
عَنْ جَابِرٍ رَحِمَهُ اللهُ رَجُلاً سَامِحًا
إِذْ بَاعَ وَ إِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)[18]
“Allah mengasihi seorang pria yang mudah sewaktu menjual atau membeli dan
sewaktu memenuhi hutangnya” (HR. Bukhari dari Jabir)
عَنْ صُهَيْبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِىَّ ص
م قَالَ : ثَلاَثٌ
فِيْهِنَّ البَرَكَةُ
البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ وَالمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ البُرِّ بِالشَعِيْرِ لِلْبَيْتِ
لاَ للْبَيْعِ (رَوَاهُ اِ بْنُ مَاجَه
”Dari Shuaib r.a
Rasulullah Saw bersabda, tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual
beli tangguh, muqaradhah (Mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan rumah, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah). [19]
c. Ijma’
Seluruh
kaum muslimin sepakat atas diperbolehkannya jual beli. Selain itu, terdapat
hikmah yang menuntut kebolehannya karena kebutuhan manusia berhubungan dengan
apa yang ada di tangan saudaranya, dan saudaranya tidak memberikannya tanpa
barang lain yang ditukarkan. Sehingga melalui pensyariatan jual beli, terdapat
sarana untuk merealisasikan kebutuhan setiap individu.[20]
d. Kaidah Fiqh
Kaidah
fiqh dalam pembiayaan Murabahah adalah
الاصل فى المعا ملا ت الاباحة احتى يدل دليل على تحر يمها
“Dasarnya
semua bentuk muamalah adalah boleh
sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya”.
[1]Kementrian Perwakafan Kuwait, al-Mausu’ah al fiqhiyahal-kuwaitiyah, (Kuwait: Kementrian
Perwakafan Kuwait, 2006), cet. I, hal. 3152
[2]Jual beli wafa’
(bai’ al wafa), yaitu jual beli dengan persyaratan jika penjual dapat
mengembalikan harga dari barang yang dibeli maka pembeli akan mengembalikan
barang tersebut. Bai al wafa’ dibolehkan sebagian ulama Hanafi. Sumber:
‘Abidin Muhamad Amin ‘ibn Umar ‘Abd al Aziz, dkk, (Mesir:Mushtafal-Halabiy,
1386), hal. 406
[4] Abdurrahman
Aljazziri, Fiqh Empat Mazhab, (Kairo: Darul Fikri), hal. 278
[5] Jaih Mubarok,
Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia, (Bandung: Pusataka Bani
Quraisy, 2004), hal. 61
[6] Sunarto
Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, (Jakarta; Zikrul
Hakim, 2003), hal. 39
Bai’ al taksid ialah menjual
sesuatu dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu, pada waktu
tertentu, dan lebih mahal daripada pembayaran kontan. (Amien Ahmad, Jual
Beli Kredit Bagaimana Hukumnya?, (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), hal.
19
[7] Ibid., hal.
65
[8] Tim Pengembangan
Perbankan Syariah Institut Bankir, Konsep, Produk dan Implementasi
Operasional Bank Syariah, (Jakarta: Djambatan, 2003), hal. 76
[9]Wiroso, op.cit.
, hal. 13
[10] Musawwamah
adalah jual-beli biasa dimana penjual tidak memberi tahu harga pokok dan keuntungan
yang didapatnya. Aplikasi dalam lembaga
keuangan: produk ini jarang digunakan kecuali untuk menjual aktiva tetap (fixed
asset), karena untuk mencari keuntungan dari selisih dengan nilai bukunya. (Zainul Arifin, MemahamiBank Syariah
Lingkup, Tantangan dan Prospek, (Jakarta: Alva Bet, 2000), hal. 201)
[11] Wiroso, op.cit.,
hal. 13
[12] Adiwarman
karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan
Keuangan, op.cit., hal. 103
[13] Ibid., hal.
161
[14] Wiroso, op.cit.,
hal. 16
[15] Ibid.
[16] Ibn Hajar
al-Asqalani, Bulugh al-Maram Min Adillat al-Ahkam, Terjemahan A. Hasan
dengan judul “Tarjamah Bulughul Maram”. (Bandung: CV Diponegoro, Tth),
cet.ke-XVII, jilid 1, hal. 384
[17] Nasrun Haroen,
Fiqh Muamalah , (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), hal. 114
[18] Imam Abu
Zakariya Bin Syaraf an-Nawawi, Rayadlush-Shalihin, Ter jemahan A Hasan dengan Judul
“Tarjamah Riahadhus Shalihin”, (Surabaya: Mahkota, 1994), Cet. Ke-XVII/jilid
III, hal. 662
[19] Abu Abdullah
Muhammad ibn Yazid Al Qazwini Ibn Majah, Sunan Ibnu Majah, (Bairut:
Darul Fikr, 1995), Juz 1. hal. 720
[20] Wiroso, op.cit.,
hal. 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar