Rabu, 31 Juli 2019

Murabahah Dalam Konsep Fiqh Muamalah


A.    Murabahah Dalam Konsep Fiqh Muamalah

1.      Jual Beli amanah
Secara bahasa amanah berarti “ketenangan”, “rasa aman”. Dalam istilah fiqh, jual beli amanah ditujukan pada setiap transaksi yang menunjukkan adanya “rasa aman” dari sisi penjual, karena ia merupakan amanat dari pihak penjual. Oleh karena itu, landasan terjadinya jual beli amanah adalah rasa saling percaya dan rasa aman (dari penipuan) antara kedua belah pihak yang bertransaksi.[1]
Jual beli amanah juga sering dinamai dengan beberapa istilah, yaitu: jual beli al-wafa’, jual beli talji’ah, jual beli murabahah, jual beli asyrak, jual beli wadhi’ah, dan jual beli murtarsil (jual beli sesuai dengan harga pasar). Hukum dasar jual beli amanah adalah bahwa pemegang amanah wajib menjaga amanahnya, jika tidak, maka ia akan menanggung akibat pengkhianatannya, seperti hukum khiyar dan batalnya akad atau ganti rugi atas kerugian yang timbul.
Rasa aman dan kepercayaan dalam jual beli amanah kadangkala dituntut dari pihak pembeli dan kadangkala dituntut dari penjual. Jika rasa aman dan kepercayaan dituntut dari pihak pembeli, maka ia disebut jual beli al-waffa’,[2] karena pembeli adalah penjaga amanat atas barang yang diperjualbelikan sehingga harga dikembalikan padanya, lalu penjual kembali mengambil barangnya.
Sedangkan jika rasa aman dan kepercayaan dituntut dari pihak penjual dimana ia wajib jujur tentang harga jual dan beli barang, maka ia dapat terjadi dalam lima bentuk yaitu;
a.       Jika jual beli dilakukan sama dengan harga pembelian, tidak kurang dan tidak lebih, maka ia disebut jual beli Tauliyah
Jual beli tauliyah yaitu menjual dengan harga modal, tidak lebih dan tidak kurang. Ibnu Qudamah menyatakan: jual beli tauliyah yaitu menjual suatu barang seperti harga pembelian, tidak lebih dan tidak kurang. Hukum menjelaskan kepada pembeli tentang harga belinya dan semua penjelasan yang berkaitan sama dengan hukum jual beli murabahah. Ia dapat diungkapkan dengan lafaz “jual beli” dan dapat juga diungkapkan dengan lafaz ‘tauliyah
b.      Jika jual beli dilakukan terhadap ”sebagian dari barang” dengan “sebagian dari harga pembelian” maka ini disebut jual beli isyrak.
c.       Jika jual beli dilakukan melebihi harga pembelian, maka ia disebut jual beli murabahah
d.      Jika jual beli dilakukan kurang dari harga pembelian, maka ia disebut jual beli wadhi’ah atau hathithah.
e.         Jika jual beli dilakukan tanpa memperhatikan harga pembelian, apakah sama, kurang, ataupun lebih dari harga beli, namun hanya dilakukan sesuai dengan harga pasar, maka ia disebut jual beli mustarsil atau “jual beli sesuai dengan harga pasar”. Jual beli al-Murtarsil adalah seseorang pembeli yang tidak tahu harga sesuatu dan dia juga tidak pandai menawar suatu barang, namun ia hanya membeli dengan mempercayakan pembelian kepada pedagang, kemudian setelah terjadi akad jual beli, ternyata telah terjadi al-ghubun al ffahisy (perbedaan harga menyolok) dalam pembelian tersebut, maka ia mendapat hak khiyar. Pembeli murtarsil adalah orang yang tidak pandai menawar dan tidak mengetahui harga pasar sama sekali. [3]

2.      Pengertian Murabahah
Dalam kitab fiqh empat mazhab disebutkan bahwa, Murabahah berasal dari kata al-ribh (keuntungan). Jadi murabahah ialah menjual barang dengan harga yang telah ditetapkan beserta keuntungan.[4] Ia dibentuk dengan wazan (pola pembentukan kata) mufa’alat (dalam ilmu bahasa Arab, sharaf) yang menunjukkan arti “saling”. Oleh karena itu, arti al-murabahah secara bahasa adalah saling memberi keuntungan.[5]
Menurut Muhammad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Dana Bank bai’ al- murabahah adalah prinsip bai’ (jual beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati pada murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sedangkan pembayarannya dilakukan secara tunai, tangguh ataupun dicicil. Untuk pembayarannya secara cicil, di negara Malaysia lebih dikenal dengan istilah BBA (bai’ bitsaman ‘ajil). Secara istilah, sebenarnya transaksi jual beli yang dilakukan dengan pembayaran tangguh disebut bai’ al muajjal, sedangkan yang dicicil disebut bai’ al-taksid.[6]
Dewasa ini, akad murabahah pun telah digunakan dalam praktek perbankan syariah. Karena nasabah diasumsikan tidak begitu mengetahui teknis perhitungan bagi hasil (dengan demikian dapat dianalogikan sebagai orang yang kurang mengerti, seperti anak kecil), jadi bank syari’ah memberitahukan tingkat keuntungan yang diambilnya kepada nasabah.[7] Dalam pelaksanaannya di bank syariah, bank membelikan terlebih dahulu barang yang dibutuhkan nasabah. Bank melakukan pembelian barang kepada suplier yang ditunjuk oleh nasabah atau bank, kemudian bank menetapkan harga jual barang tersebut berdasarkan kesepakatan bersama nasabah.[8]
Dalam daftar istilah buku himpunan fatwa DSN (Dewan Pengawas Syariah) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah  adalah jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.[9]
Dalam beberapa kitab fiqh, murabahah merupakan salah satu dari bentuk jual beli yang bersifat amanah. Jual beli ini berbeda dengan jual beli Musawwamah (tawar menawar).[10] Murabahah terlaksana antara penjual dan pembeli berdasarkan harga barang, harga asli pembelian penjualan yang diketahui oleh pembeli dan keuntungan penjual pun diberitahukan kepada pembeli (nasabah). Sedangkan musawwamah adalah transaksi yang terlaksana antara penjual dan pembeli dengan suatu harga tanpa melihat harga asli barang.[11]
Salah satu produk fiqh yang paling populer digunakan oleh perbankan syariah adalah produk jual beli murabahah. Transaksi murabahah lazim dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya, seseorang membeli barang, kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.[12]
Karakteristik murabahah adalah sipenjual harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Misalnya, si Fulan membeli unta 30 dinar, biaya-biaya yang dikeluarkan 5 dinar, maka ketika menawarkan untanya, ia mengatakan harga jual unta ini 50 dinar, saya mengambil keuntungan 15 dinar.[13]

3.      Landasan Hukum Murabahah

a.       Alquran
Alquran tidak pernah secara langsung membicarakan tentang murabahah, meski di sana ada sejumlah acuan tentang jual beli dan perdagangan. Demikian juga tampaknya tidak ada hadits yang memiliki rujukan langsung kepada murabahah. Walaupun tidak ada nash yang secara langsung membicarakan murabahah, namun para ulama seperti Malik, Syafi’i, Hanafi dan lainnya mengatakan bahwa jual beli murabahah adalah halal. Dan membenarkan keabsahan murabahah berdasarkan bahwa syarat-syarat yang penting bagi keabsahan suatu jual beli ada dalam murabahah, dan  juga karena orang memerlukannya. Adapun ayat Alquran tentang jual beli adalah:
1. Alquran surat an-Nisa ayat 29

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu
       “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisa 4:29)

Seperti dijelaskan di atas, bahwa Alquran tidak ada yang secara langsung membicarakan jual beli, namun keabsahan murabahah dibolehkan karena murabahah termasuk dalam jual beli yang syarat-syarat penting dalam jual beli ada pada murabahah. Jual Beli merupakan kegiatan perdagangan, dan Allah membolehkannya seperti firman-Nya pada ayat di atas.
2.         Alquran surat al-Baqarah ayat 275

 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 «!$# (
“Dan Allah Swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba

Ayat di atas menjelaskan bolehnya jual beli. Hukum asal jual beli adalah boleh.[14] Imam Syafi’i berkata asal jual beli semuanya boleh apabila dengan ridha kedua belah pihak, yaitu perkara yang boleh ketika keduanya saling ridha, kecuali yang telah dilarang oleh Rasulullah Saw., maka ia haram dengan izin beliau dan masuk ke dalam perkara yang beliau larang. Apa-apa yang terpisah dari itu maka Rasul memperbolehkannya dengan dalil dibolehkannya jual beli, yang dijelaskan dalam kitab Allah yaitu surat al-Nisa ayat 29 dan surat al-Baqarah ayat 275.[15]
b.      Hadits

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافَعٍ سُئِلَ النَّبِى ص م, اَيُّ الْكَسَبِ اَطْيَبُ فَقَال : عَمَلُ ا لرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رَوَاهُ البَزَّارُوَ الْحَاكِمُ)[16]


“Rasullullah Saw. ditanya salah seorang sahabat, pekerjaan apa yang paling baik? Rasulullah pada waktu itu menjawab: usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati.” (HR Al-Bazzar dan Al-Hakim dari Rifa’ah Bin Rafi’)

Maksud hadits di atas adalah jual beli yang jujur tanpa diiringi kecurangan-kecurangan akan mendapat berkat dari Allah.[17]
عَنْ جَابِرٍ رَحِمَهُ اللهُ رَجُلاً سَامِحًا إِذْ بَاعَ وَ إِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)[18]

 “Allah mengasihi seorang pria yang mudah sewaktu menjual atau membeli dan sewaktu memenuhi hutangnya” (HR. Bukhari dari Jabir)

عَنْ صُهَيْبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِىَّ ص م قَالَ : ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَةُ البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ وَالمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ البُرِّ بِالشَعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ للْبَيْعِ   (رَوَاهُ اِ بْنُ مَاجَه

 ”Dari Shuaib r.a Rasulullah Saw bersabda, tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli tangguh, muqaradhah (Mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah). [19]

c.       Ijma’
Seluruh kaum muslimin sepakat atas diperbolehkannya jual beli. Selain itu, terdapat hikmah yang menuntut kebolehannya karena kebutuhan manusia berhubungan dengan apa yang ada di tangan saudaranya, dan saudaranya tidak memberikannya tanpa barang lain yang ditukarkan. Sehingga melalui pensyariatan jual beli, terdapat sarana untuk merealisasikan kebutuhan setiap individu.[20]
d.      Kaidah Fiqh
Kaidah fiqh dalam pembiayaan Murabahah adalah
الاصل فى المعا ملا ت الاباحة احتى يدل دليل على تحر يمها
 “Dasarnya semua bentuk muamalah  adalah boleh sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya”.



[1]Kementrian Perwakafan Kuwait, al-Mausu’ah al fiqhiyahal-kuwaitiyah, (Kuwait: Kementrian Perwakafan Kuwait, 2006), cet. I, hal. 3152
[2]Jual beli wafa’ (bai’ al wafa), yaitu jual beli dengan persyaratan jika penjual dapat mengembalikan harga dari barang yang dibeli maka pembeli akan mengembalikan barang tersebut. Bai al wafa’ dibolehkan sebagian ulama Hanafi. Sumber: ‘Abidin Muhamad Amin ‘ibn Umar ‘Abd al Aziz, dkk, (Mesir:Mushtafal-Halabiy, 1386), hal. 406  
[3] Ahmad Ibnu Taymiyyah, Majmu’ Fatwa, (Beirut: Dar al Arabiyyah, 1398H), hal. 360
[4] Abdurrahman Aljazziri, Fiqh Empat Mazhab, (Kairo: Darul Fikri), hal. 278
[5] Jaih Mubarok, Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia, (Bandung: Pusataka Bani Quraisy, 2004), hal. 61
[6] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, (Jakarta; Zikrul Hakim, 2003), hal. 39
Bai’ al taksid ialah menjual sesuatu dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu, pada waktu tertentu, dan lebih mahal daripada pembayaran kontan. (Amien Ahmad, Jual Beli Kredit Bagaimana Hukumnya?, (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), hal. 19
[7] Ibid., hal. 65      
[8] Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Jakarta: Djambatan, 2003), hal. 76
[9]Wiroso, op.cit. , hal. 13  
[10] Musawwamah adalah jual-beli biasa dimana penjual tidak memberi tahu harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.  Aplikasi dalam lembaga keuangan: produk ini jarang digunakan kecuali untuk menjual aktiva tetap (fixed asset), karena untuk mencari keuntungan dari selisih dengan nilai bukunya. (Zainul Arifin, MemahamiBank Syariah Lingkup, Tantangan dan Prospek, (Jakarta: Alva Bet, 2000), hal. 201)
[11] Wiroso, op.cit., hal. 13
[12] Adiwarman karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan  Keuangan, op.cit., hal. 103
[13] Ibid., hal. 161
[14] Wiroso, op.cit., hal. 16
[15] Ibid.
[16] Ibn Hajar al-Asqalani, Bulugh al-Maram Min Adillat al-Ahkam, Terjemahan A. Hasan dengan judul “Tarjamah Bulughul Maram”. (Bandung: CV Diponegoro, Tth), cet.ke-XVII, jilid 1, hal. 384
[17] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah , (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), hal. 114
[18] Imam Abu Zakariya Bin Syaraf an-Nawawi, Rayadlush-Shalihin, Ter              jemahan A Hasan dengan Judul “Tarjamah Riahadhus Shalihin”, (Surabaya: Mahkota, 1994), Cet. Ke-XVII/jilid III, hal. 662
[19] Abu Abdullah Muhammad ibn Yazid Al Qazwini Ibn Majah, Sunan Ibnu Majah, (Bairut: Darul Fikr, 1995), Juz 1. hal. 720
[20] Wiroso, op.cit., hal. 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar