A. Pungutan Lain Selain Pajak
(Retribusi)
Retribusi agak berbeda
dengan pajak. Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang dilakukan (dalam
wujud pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung. Dalam hal ini,
pembayaran retribusi justru menginginkan adanya jasa timbal secara langsung dari
pemerintah. Sebagai contoh, adalah pembayaran air minum pada PDAM, retribusi
listrik, telepon, gas, dan sebagainya. Pengenalan retribusi juga dilakukan
dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, dan untuk
menaatinya yang bersangkutan juga dapat dipaksa. Dalam retribusi terhadap
listrik, misalnya, apabila rakyat selaku pelanggan tidak memenuhi kewajibannya maka akan ada tindakan-tindakan
tertentu yang bertujuan sebagai pemaksaan seperti pengenaan denda, pemutusan
hubungan untuk sementara, dan sebagainya.[1]
Berdasarkan hal
tersebut, maka ada ciri-ciri tertentu yang melekat pada retribusi, antara lain
:
a. Retribusi dipungut dengan berdasarkan
peraturan-peraturan (yang berlaku umum)
b. Dalam retribusi, prestasi yang berupa
pembayaran dari warga masyarakat akan mendapatkan jasa timbal secara langsung
yang tertuju pada individu yang membayarkannya (individual)
c. Uang hasil dari retribusi dipergunakan bagi
pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
d. Pelaksanaannya dapat dipaksakan, dimana paksaan
itu umumnya bersifat ekonomis.[2]
Pajak dan retribusi mempunyai
unsur-unsur, yaitu hal-hal yang
membentuk sesuatu sehingga menyebabkan sesuatu itu ada. Karena pajak dan
retribusi merupakan bagian dari satu species yang sama yaitu pungutan.
Berdasarkan kewenangan
pemungutannya, maka pajak dapat digolongkan menjadi dua yaitu pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Pusat (pajak pusat), dan pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah (pajak daerah).
a.
Pajak
Pusat, yaitu pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah pusat.
Yang tergolong jenis pajak ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPn.BM), Bea Materai, dan Cukai.
b.
Pajak
Daerah, yaitu pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada Pemerintah
Daerah, baik pada Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat
II.[3]
Di samping pajak
daerah, juga dikenal dengan apa yang dinamakan sebagai retribusi daerah yang
dibagi ke dalam tiga golongan yaitu : retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha
dan retribusi perizinan tertentu.[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar