Rabu, 31 Juli 2019

Pungutan Lain Selain Pajak (Retribusi) di pasar


A.      Pungutan Lain Selain Pajak (Retribusi)

Retribusi agak berbeda dengan pajak. Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang dilakukan (dalam wujud pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung. Dalam hal ini, pembayaran retribusi justru menginginkan adanya jasa timbal secara langsung dari pemerintah. Sebagai contoh, adalah pembayaran air minum pada PDAM, retribusi listrik, telepon, gas, dan sebagainya. Pengenalan retribusi juga dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, dan untuk menaatinya yang bersangkutan juga dapat dipaksa. Dalam retribusi terhadap listrik, misalnya, apabila rakyat selaku pelanggan tidak memenuhi  kewajibannya maka akan ada tindakan-tindakan tertentu yang bertujuan sebagai pemaksaan seperti pengenaan denda, pemutusan hubungan untuk sementara, dan sebagainya.[1]
Berdasarkan hal tersebut, maka ada ciri-ciri tertentu yang melekat pada retribusi, antara lain :
a.     Retribusi dipungut dengan berdasarkan peraturan-peraturan (yang berlaku umum)
b.    Dalam retribusi, prestasi yang berupa pembayaran dari warga masyarakat akan mendapatkan jasa timbal secara langsung yang tertuju pada individu yang membayarkannya (individual)
c.     Uang hasil dari retribusi dipergunakan bagi pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
d.    Pelaksanaannya dapat dipaksakan, dimana paksaan itu umumnya bersifat ekonomis.[2]

Pajak dan retribusi mempunyai  unsur-unsur, yaitu hal-hal yang membentuk sesuatu sehingga menyebabkan sesuatu itu ada. Karena pajak dan retribusi merupakan bagian dari satu species yang sama yaitu pungutan.   
Berdasarkan kewenangan pemungutannya, maka pajak dapat digolongkan menjadi dua yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat (pajak pusat), dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (pajak daerah).
a.    Pajak Pusat, yaitu pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah pusat. Yang tergolong jenis pajak ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn.BM), Bea Materai, dan Cukai.
b.    Pajak Daerah, yaitu pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada Pemerintah Daerah, baik pada Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II.[3]
Di samping pajak daerah, juga dikenal dengan apa yang dinamakan sebagai retribusi daerah yang dibagi ke dalam tiga golongan yaitu : retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.[4]


[1] Y. Sri Pudyatmako, Pengantar Hukum Pajak, (Yugyakarta :Andi, 2004), h, 5
[2] Ibid., h. 5
[3] Ibid., h. 14
[4] Ibid., h. 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar