Rabu, 31 Juli 2019

Kegiatan Usaha Bank Umum Syari'ah


1.      Kegiatan Usaha Bank Umum Syari'ah
           Keperluan masyarakat dalam peningkaan kesejahteraan dan dalam penyimpanan kekayaan, pada masa kini memerlukan jasa perbankan dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpuna dana dari masyarakat adalah tabungan. Jadi tabungan adalah simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati.[1] Para ulama menyatakan, dala kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha untuk memproduktifkannya, semantara itu tidak sedikit pula orang yang tidak mempunyai harta namun iya mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama diantara kedua belah pihak.
a.      Kegiatan menghimpun dana pada bank syariah antara lain:
1.      Tabungan dan Giro Wadi’ah
Yang dimaksud dengan tabungan dan giro wadia’h adalah produk peerbankan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.[2]Dalam kaitannya dengan produk giro, bank syariah menerapkan prinsip wadiah yadhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya. Bank Syariah hanya bertindak sebagai pihak yang menerima titipan yang disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun demikian Bank Syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya.[3]
Wadiah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpanan dana atau barang dengan demikian kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mngembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Wadi’ah terbagi atas dua macam yaitu:[4] wadiah yad al-Amanah dan Wadi’ah yad al-Dhomanah. Akad yad al-Amanah adalah akad titipan yang dilakukan dengan kondisi penerima titipan (dalam hal ini bank) tidak wajib mengganti jika terjadi kerusakan. Biasanya akad ini diterapkan bank pada titipan murni, seperti safe deposite box. Adapun wadi’ah yad al-Dhamanah adalah titipan yang dilakukan dengan kondisi penerima titipan bertanggung jawab atas nilai (bukan fisik) dari uang yang dititipkan.
Dalam produk ini bank harus membuat akad pembukaa rekening yang isinya mencangkup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek dan debit card. Sedangkan bagi penabung, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan dan alat untuk penarikan tabungan.
Selain itu, dalam pruduk ini bank diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi. Hanya saja biaya administrasi itu tidak dinyatakan dalam bentuk prosentase, tetapi dinyatakan dalam bentuk nominal. Hal ini perlu dilakukan agar terhindar dari unsur riba. Agar terhindar dari riba, biaya adrninistrasi pun h,arus nyata, jeias, dan pasti serta terbatas pada hal-hal yang mutlak diperlukan untuk terjadinya akad.
2.      Tabungan dan Giro Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan dan  giro mudharabah adalah produk perbankan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Perbedaan diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana).
Tabungan Mudharabah adalah dana yang disimpan nasabah yang akan dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan dengan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama. Dana yang disimpan melalui prodak ini bisa diambil sewaktu­waktu oleh nasabah penyimpan. Pada prinsipnya, variabel yang menentukan prinsip bagi hasil daiam prodak ini hampir sama dengan deposito investasi mudharabah; namun, karena dana yang disimpan dapat diambil sewaktu-waktu, maka variabel besarnya simpanan diperhitungkan menurut saldo rata-rata. Artinya, tingkat fluktuasi dana tabungan juga ikut menentukan besar kecilnya laba yang diperoleh bank.
Kapasitas sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Disamping itu bank tidak diperkenankan menguranggi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPh bagi hasil giro mudharabah dibebankan langsung kerekening giro mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.
3.      Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat pada waktu tertentu menurut perjajnjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.[5] Deposito syari’ah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.dalam hal ini, Dewan Syarai’ah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito berdasarkan prinsip mudharabah.[6]
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan aau deposan bertindak sebagai shahibul mall pemilik modal dan bank bertindak sebagai mudharib (pengelola). Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:
a.       Mudharabah Mutlaqah yaitu deposito dimana pemilik  dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya. Dengan kata lain, bank syariah mempunyai hak kebebesan dalam menginvestasikan dana mudharabah muthlaqah ini berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan. Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diberlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru lagi.
b.      Mudharabah mugayyadah yaitu pemilik dana memberikan bataasan aau persyaratan tertentu kepada bank dalam mengelola investasinya. Dengan kata lain bank syari’ah tidak mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam menginvestasikan dana ini berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akanm memperoleh keuntungan. Untuk deposito bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan. 
b.      Kegiatan Penyaluran Dana
            Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat, Bank Syari'ah menawarkan beberapa produk perbankan sebagai berikut:
1.      Pembiayaan Mudharahah
          Pembiayaan mudharabah adalah bank yang menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh (trusty financing), sedangkan nasabah menyediakan proyek atau usaha lengkap dengan manajemennya. Hasil keuntungan dan kerugian yang dialami nasabah dibagikan atau ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo nasabah berkewajiban mengembalikan modal kepada bank, baik dengan cara cicil atau dilunasi seluruhnya. Keberlakuan bagi hasil antara nasabah dan bank berlangsung selama modal vang diberikan bank belum dikembalikan seluruhnya. Dalam operasionalnya, pembiayaan mudharabah ini dibedakan antara pembiayaan mudharabah mutlaqah dengan pembiayaan mudharabah muqayyadah. Dalam pembiayaan mudharabah mutlaqah nasabah diberikan kebebasan untuk melakukan usaha dan tidak terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pihak bank, sedangkan dalam pembiayaan mudharabah muqayyadah nasabah hanya melakukan jenis usaha tertentu dan terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank sebagai penyedia modal.
2.      Pembiayaan Musyarakah
          Pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam proses manajemennya. Modal yang disetor dapat berupa uang, barang perdagangan, dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Pembagian keuntungan dapat ditentukan dalam perjanjian sesuai dengan proporsi masing-masing pihak, yakni antara bank dan nasabah penerima modal.
3.      Pembiayaan Murabahah
          Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan atas prinsip jual beli yang sesuai dengan hukum Islam. Pembiayaan ini berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang/jasa dengan kewajiban mengembalikan dana tersebut seluruhnya pada saat jatuh tempo. Dari pembiyaan ini bank syariah memperoleh keuntungan dari margin yang telah ditentukan berdasarkan transaksi jual beli antara bank syari’ah dengan pemasok barang dan bank syari’ah dengan nasabah.

4.      Pembiayaan Ai Bai'u Bithaman Ajil
          Pembiayaun Al Bai'u Bihtaman Ajil adalah pembiayaan untuk pembelian barang dengan cicilan. Syarat-syarat dasar dari pro;iuk ini hampir sama dengan pembiayaan murabahah. Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara pembayaran, dimana pada pembiayaan murabahah pembayaran ditunaikan setelah berlangsungnya akad kredit, sedangkan pada pembiayaan al Bai'u Bithaman Ajil dalam pengembalian dana talangan tersebut dengan cara mengansur/ mencicil
5.      Pembiayaan Salam
             Pembiayaan salam diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau industri jenis lainnya. Pembelian hasil produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya harus diketahui jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya secara jelas. Harga jual yang disepakati harus dicantumkan dalam akad dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, maka produsen harus bertanggung jawah dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti dengan barang yang sesuai dengan pesanan.


6.      Pernbiayaan Istishna'
             Pembiayaan Istishna' diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah, dan konstruksi. Dalam pembiayaan ini kriteria barang pesanan harus ada kejelasan mengenai jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlah barang yang dipesan. Harga jual yang telah disepakati dicatumkan dalam akad istishna' dan tidak boleh berubah selama akad masih berlaku. Jika terjadi perubahan kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung oleh nasabah.
2.      Pembiayaan Sewa Beli
             Pembiayaan sewa beli adalah akad sewa menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah, dimana nasabah diberi kesempatan untuk membeli objek sewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian. Dalam pembiayaan ini yang menjadi objek sewa disyaratkan harus barang yang bermanfaat dan dibenarkan oleh Syari'at dan nilai dari manfaat dapat diperhitungkan atau diukur.
3.      Hiwalah
             Hiwalah adalah produk perbankan Syari'ah yang disediakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Dalam hal ini akan mendapatkan imbalan fee atas jasa pemindahan piutang. Besarnya imbalan yang akan diterima bank ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antara bank dengan nasabah.
4.      Rahn
             Produk perbankan ini disediakan untuk membantu nasabah dalam pembiayaan kegiatan multiguna. Rahn sebagai produk pinjaman berarti bank hanya memperoleh imbalan atas pemyimpanan, pemeliharaan, asuransi, dan administrasi barang yang digadaikan. Berkenaan dengan hal tersebut, maka produk rahn ini biasanya hanya digunakan bagi keperluan sosial, seperti pendidikan dan kesehatan.
5.      Wakalah
              Mekanisme produk wakalah adalah nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa terentu, seperti pembukaan L/C, indikaso, dan transfer uang. Dalam penggunaan produk ini, bank dan nasabah disyaratkan cakap hukum, khususnya hukum perdata dan perbankan. Pemberian kuasa pada produk wakalah berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank atas pelaksanaan tugas yang dilakukan bank, maka berhak mendapatkan imbalan (fee) sesuai hasil kesepakatan bersama.
6.    Sharf
            Produk ini berarti jual beli valuta asing. Secara Syar'i, apabila yang dipertukarkan itu mata uang yang sama, maka nilai mata uang tersebut harus sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama, sedangkan apabila yang ditukarkan adalah mata uang yang berbeda, maka nilai tukar uang tersebut ditentukan berdasarkan harga pasar dan diserah terimakan secara tunai.
7.    Kafalah
          Produk kafalah berarti bank memberikan garansi kepada nasabah. Produk ini disediakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Dalam aplikasinya, bank diperkenankan untuk mengajukan sarat kepada nasabah agar menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini dengan menggunakan prinsip wadi'ah. Atas pekerjaan yang dilakukan bank, maka berhak mendapatkan imbalan (fee).
8.      Ijarah
             Produk ijarah berarti bank menyediakan barang yang dipersewakan kepada nasabah. Mekanismenya, nasabah menyerahkan uang sewa (ujrah) kepada bank yang telah menyediakan barang sewaan. Sedangkan pemeliharaan atas barang sewaan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan.

9.      Al Qardh'ul Hasan
             Pembiayaan Al Qard'ul Hasan adalah produk yang merupakan pinjaman lunak bagi pengusaha kecil yang benar-benar kekurangan modal. Dalam produk ini nasabah hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjamannya pada waktu jatuh tempo dengan nilai beli sama seperti saat meminjam. Di samping itu, keuntungan yang diperoleh nasabah tidak dibagi dengan Bank. Pada produk ini nasabah hanya dibebani untuk membayar biaya administrasi yang merupakan biaya ril yang tidak dapat dihindari untuk terjadinya suatu kontrak, misalnya biaya penelitian proyek, notaris, upah karyawan, dan lain­lain.[7]
Produk-produk yang ada pada Bank Syari'ah tersebut dapat dijadikan sebagai solusi terhadap riba. Di sini, penulis akan mengemukakan sebuah contoh, yaitu tentang al-Wadi'ah. AI-Wadi'ah berarti sebagai titipan murni dan merupakan perjanjian yang bersifat "percaya mempercayai" atau dilakukan atas kepercayaan semata. Dalam kegiatan perbankan tentunya yang dimaksud adalah pihak nasabah, yaitu pihak yang menitipkan uangnya kepada pihak Bank, pihak bank harus menjaga titipan tersebut dan mengembalikannya apabila si nasabah menghendaki.
Dalam aktivitas perbankan tentunya titipan (dalam bentuk simpanan) tersebut tidak disimpan begitu saja oleh perbankan. Akan tetapi bank akan mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian dengan ketentuan bank menjamin sepenuhnya untuk mengembalikan simpanan nasabah tersebut apabila dikehendakinya. Namun demikian, bank sebagai pihak yang telah menerima simpanan dan juga telah memanfaatkan simpanan nasabah untuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang menguntungkan, maka bank akan memberihan insentif berupa bonus kepada nasabah dengan catatan tidak diperjanjikan sebelumnya, tetapi merupakan kebijaksanaan dewan direksi sepenuhnya.[8] Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam al- Wadi 'ah itu tidak terdapat adanya unsur riba.


                [1] Dewan Syari’ah Nasional Indonesia, No. 2/ DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan
                [2] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), h. 291
                [3] Fatwa Dewan Syariah  Nasional No. 01/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Giro
                [4] Wiroso, Penghimpun Dana Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta:Grasindo, 2005), h. 24
                [5] Wiroso, Op, cit., h. 54
                [6] Adiwarman Karim, Op, cit., h. 303
[7] Djazuli dan Yadi .lamwari, Op.cit, h. 73-82
[8] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), h. 49

Tidak ada komentar:

Posting Komentar