1.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syari'ah
Keperluan masyarakat dalam peningkaan kesejahteraan dan dalam penyimpanan
kekayaan, pada masa kini memerlukan jasa perbankan dan salah satu produk
perbankan di bidang penghimpuna dana dari masyarakat adalah tabungan. Jadi
tabungan adalah simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang telah disepakati.[1]
Para ulama menyatakan, dala kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun
tidak mempunyai kepandaian dalam usaha untuk memproduktifkannya, semantara itu
tidak sedikit pula orang yang tidak mempunyai harta namun iya mempunyai
kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama
diantara kedua belah pihak.
a.
Kegiatan menghimpun dana pada bank syariah antara lain:
1. Tabungan dan Giro Wadi’ah
Yang dimaksud dengan
tabungan dan giro wadia’h adalah
produk peerbankan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni
yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.[2]Dalam kaitannya dengan produk giro, bank syariah menerapkan prinsip wadiah yadhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang
memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau
barang titipannya. Bank Syariah hanya bertindak sebagai pihak yang menerima
titipan yang disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai
kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut.
Namun demikian Bank Syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus
dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya.[3]
Wadiah transaksi penitipan dana atau barang
dari pemilik kepada penyimpanan dana atau barang dengan demikian kewajiban bagi
pihak yang menyimpan untuk mngembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
Wadi’ah terbagi atas dua macam yaitu:[4]
wadiah yad al-Amanah dan Wadi’ah yad al-Dhomanah. Akad yad al-Amanah adalah akad titipan yang
dilakukan dengan kondisi penerima titipan (dalam hal ini bank) tidak wajib
mengganti jika terjadi kerusakan. Biasanya akad ini diterapkan bank pada
titipan murni, seperti safe deposite box. Adapun wadi’ah yad al-Dhamanah adalah
titipan yang dilakukan dengan kondisi penerima titipan bertanggung jawab atas
nilai (bukan fisik) dari uang yang dititipkan.
Dalam produk ini bank harus membuat akad
pembukaa rekening yang isinya mencangkup izin penyaluran dana yang disimpan dan
persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek dan
debit card. Sedangkan bagi penabung,
bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan dan alat untuk
penarikan tabungan.
Selain itu, dalam pruduk ini bank diperkenankan untuk mengenakan biaya
administrasi. Hanya saja biaya administrasi itu tidak dinyatakan dalam bentuk
prosentase, tetapi dinyatakan dalam bentuk nominal. Hal ini perlu dilakukan
agar terhindar dari unsur riba. Agar terhindar dari riba, biaya adrninistrasi
pun h,arus nyata, jeias, dan pasti serta terbatas pada hal-hal yang mutlak
diperlukan untuk terjadinya akad.
2. Tabungan dan
Giro Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan dan giro mudharabah
adalah produk perbankan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah
mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah
mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Perbedaan diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang
diberikan oleh pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini
Bank Syariah bertindak sebagai mudharib
(pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana).
Tabungan Mudharabah adalah dana yang disimpan
nasabah yang akan dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan dengan sistem
bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama. Dana yang
disimpan melalui prodak ini bisa diambil sewaktuwaktu oleh nasabah penyimpan.
Pada prinsipnya, variabel yang menentukan prinsip bagi hasil daiam prodak ini
hampir sama dengan deposito investasi mudharabah;
namun, karena dana yang disimpan dapat diambil sewaktu-waktu, maka
variabel besarnya simpanan diperhitungkan menurut saldo rata-rata. Artinya,
tingkat fluktuasi dana tabungan juga ikut menentukan besar kecilnya laba yang
diperoleh bank.
Kapasitas sebagai mudharib, Bank Syariah dapat
melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah
serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya
operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
Disamping itu bank tidak diperkenankan menguranggi nisbah keuntungan nasabah
tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPh
bagi hasil giro mudharabah dibebankan
langsung kerekening giro mudharabah
pada saat perhitungan bagi hasil.
3. Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat pada waktu tertentu menurut perjajnjian antara penyimpan dengan
bank yang bersangkutan.[5]
Deposito syari’ah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip
syari’ah.dalam hal ini, Dewan Syarai’ah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa
yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito berdasarkan
prinsip mudharabah.[6]
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah,
penyimpan aau deposan bertindak sebagai shahibul mall pemilik modal dan bank
bertindak sebagai mudharib (pengelola). Berdasarkan kewenangan yang diberikan
oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:
a.
Mudharabah Mutlaqah yaitu deposito
dimana pemilik dana tidak memberikan
batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola
investasinya. Dengan kata lain, bank syariah mempunyai hak kebebesan dalam
menginvestasikan dana mudharabah muthlaqah ini berbagai sektor bisnis yang
diperkirakan akan memperoleh keuntungan. Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang
telah disepakati. Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan
diberlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah
dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru lagi.
b.
Mudharabah mugayyadah yaitu pemilik
dana memberikan bataasan aau persyaratan tertentu kepada bank dalam mengelola
investasinya. Dengan kata lain bank syari’ah tidak mempunyai hak dan kebebasan
sepenuhnya dalam menginvestasikan dana ini berbagai sektor bisnis yang
diperkirakan akanm memperoleh keuntungan. Untuk deposito bank wajib memberikan
sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
b.
Kegiatan Penyaluran Dana
Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun dari nasabah
atau masyarakat, Bank Syari'ah menawarkan beberapa produk perbankan sebagai
berikut:
1. Pembiayaan Mudharahah
Pembiayaan mudharabah adalah
bank yang menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh (trusty financing), sedangkan nasabah
menyediakan proyek atau usaha lengkap dengan manajemennya. Hasil keuntungan dan kerugian yang
dialami nasabah dibagikan atau ditanggung bersama antara bank dan nasabah
dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo
nasabah
berkewajiban mengembalikan modal kepada bank, baik
dengan cara cicil atau dilunasi seluruhnya. Keberlakuan bagi
hasil antara nasabah dan bank berlangsung selama modal vang diberikan bank
belum dikembalikan seluruhnya. Dalam operasionalnya, pembiayaan mudharabah ini dibedakan antara
pembiayaan mudharabah mutlaqah dengan
pembiayaan mudharabah muqayyadah. Dalam pembiayaan mudharabah
mutlaqah nasabah diberikan kebebasan untuk melakukan usaha dan tidak
terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pihak bank, sedangkan dalam
pembiayaan mudharabah muqayyadah nasabah
hanya melakukan jenis usaha tertentu dan terikat dengan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh bank sebagai penyedia modal.
2. Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan
musyarakah adalah pembiayaan
sebagian dari modal usaha, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam proses
manajemennya. Modal yang disetor dapat berupa uang, barang perdagangan, dan
barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Pembagian keuntungan
dapat ditentukan dalam perjanjian sesuai dengan proporsi masing-masing pihak,
yakni antara bank dan nasabah penerima modal.
3. Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan
murabahah adalah pembiayaan atas prinsip jual beli yang sesuai dengan
hukum Islam. Pembiayaan ini berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk
membeli suatu barang/jasa dengan kewajiban mengembalikan dana tersebut
seluruhnya pada saat jatuh tempo. Dari pembiyaan ini bank syariah memperoleh
keuntungan dari margin yang telah ditentukan berdasarkan transaksi jual beli
antara bank syari’ah dengan pemasok barang dan bank syari’ah dengan nasabah.
4. Pembiayaan Ai Bai'u Bithaman Ajil
Pembiayaun Al Bai'u Bihtaman Ajil adalah pembiayaan untuk pembelian barang dengan
cicilan. Syarat-syarat dasar dari pro;iuk ini hampir sama dengan pembiayaan murabahah.
Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara
pembayaran, dimana pada pembiayaan murabahah pembayaran ditunaikan
setelah berlangsungnya akad kredit, sedangkan pada pembiayaan al Bai'u Bithaman Ajil dalam pengembalian dana
talangan tersebut dengan cara mengansur/ mencicil
5. Pembiayaan Salam
Pembiayaan salam diaplikasikan dalam bentuk
pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau industri jenis lainnya.
Pembelian hasil produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya harus
diketahui jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya secara jelas. Harga jual
yang disepakati harus dicantumkan dalam akad dan tidak boleh berubah selama
berlakunya akad. Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai
dengan akad, maka produsen harus bertanggung jawah dengan cara antara lain
mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti dengan barang yang sesuai dengan
pesanan.
6. Pernbiayaan Istishna'
Pembiayaan Istishna' diaplikasikan dalam bentuk
pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah, dan konstruksi. Dalam pembiayaan ini kriteria barang pesanan harus ada
kejelasan mengenai jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlah barang yang dipesan.
Harga jual yang telah disepakati dicatumkan dalam akad istishna' dan
tidak boleh berubah selama akad masih berlaku. Jika terjadi perubahan kriteria
pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh
biaya tambahan tetap ditanggung oleh nasabah.
2.
Pembiayaan Sewa Beli
Pembiayaan sewa beli adalah akad sewa menyewa suatu
barang antara bank dengan nasabah, dimana nasabah diberi kesempatan untuk
membeli objek sewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance
lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian.
Dalam pembiayaan ini yang menjadi objek sewa disyaratkan harus barang yang
bermanfaat dan dibenarkan oleh Syari'at dan nilai dari manfaat dapat
diperhitungkan atau diukur.
3.
Hiwalah
Hiwalah adalah
produk perbankan Syari'ah yang disediakan untuk membantu supplier mendapatkan
modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Dalam hal ini
akan mendapatkan imbalan fee atas
jasa pemindahan piutang. Besarnya imbalan yang akan diterima bank ditetapkan
berdasarkan hasil kesepakatan antara bank dengan nasabah.
4.
Rahn
Produk perbankan ini disediakan untuk membantu nasabah dalam
pembiayaan kegiatan multiguna. Rahn sebagai produk pinjaman berarti bank hanya
memperoleh imbalan atas pemyimpanan, pemeliharaan, asuransi, dan administrasi
barang yang digadaikan. Berkenaan dengan hal
tersebut, maka produk rahn ini biasanya hanya digunakan bagi keperluan sosial,
seperti pendidikan dan kesehatan.
5.
Wakalah
Mekanisme
produk wakalah adalah nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau
jasa terentu, seperti pembukaan L/C, indikaso, dan transfer uang. Dalam
penggunaan produk ini, bank dan nasabah disyaratkan cakap hukum, khususnya
hukum perdata dan perbankan. Pemberian kuasa
pada produk wakalah berakhir setelah
tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank atas
pelaksanaan tugas yang dilakukan bank, maka berhak mendapatkan imbalan (fee) sesuai hasil kesepakatan bersama.
6.
Sharf
Produk
ini berarti jual beli valuta asing. Secara Syar'i, apabila yang dipertukarkan
itu mata uang yang sama, maka nilai mata uang tersebut harus sama dan
penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama, sedangkan apabila yang
ditukarkan adalah mata uang yang berbeda, maka nilai tukar uang tersebut
ditentukan berdasarkan harga pasar dan diserah terimakan
secara tunai.
7.
Kafalah
Produk
kafalah berarti bank memberikan
garansi kepada nasabah. Produk ini disediakan untuk menjamin pembayaran suatu
kewajiban pembayaran. Dalam aplikasinya, bank diperkenankan
untuk mengajukan sarat kepada nasabah agar menempatkan sejumlah dana untuk
fasilitas ini dengan menggunakan prinsip wadi'ah. Atas pekerjaan yang
dilakukan bank, maka berhak mendapatkan imbalan
(fee).
8.
Ijarah
Produk
ijarah berarti bank menyediakan barang yang dipersewakan kepada nasabah.
Mekanismenya, nasabah menyerahkan uang sewa (ujrah) kepada bank yang telah menyediakan barang sewaan. Sedangkan
pemeliharaan atas barang sewaan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan.
9.
Al Qardh'ul Hasan
Pembiayaan
Al Qard'ul Hasan adalah produk
yang merupakan pinjaman lunak bagi pengusaha kecil yang benar-benar kekurangan
modal. Dalam produk ini nasabah hanya diwajibkan mengembalikan pokok
pinjamannya pada waktu jatuh tempo dengan nilai beli sama seperti saat
meminjam. Di samping itu, keuntungan yang diperoleh nasabah tidak dibagi dengan
Bank. Pada produk ini nasabah hanya dibebani untuk membayar biaya administrasi
yang merupakan biaya ril yang tidak dapat dihindari untuk terjadinya suatu
kontrak, misalnya biaya penelitian proyek, notaris, upah karyawan, dan lainlain.[7]
Produk-produk yang ada pada Bank
Syari'ah tersebut dapat dijadikan sebagai solusi terhadap riba. Di sini, penulis akan mengemukakan sebuah contoh, yaitu tentang al-Wadi'ah. AI-Wadi'ah berarti sebagai titipan murni dan merupakan perjanjian
yang bersifat "percaya mempercayai" atau dilakukan atas kepercayaan semata. Dalam kegiatan perbankan tentunya
yang dimaksud adalah pihak nasabah, yaitu pihak yang menitipkan uangnya kepada
pihak Bank, pihak bank harus menjaga titipan tersebut dan mengembalikannya
apabila si nasabah menghendaki.
Dalam aktivitas
perbankan tentunya titipan (dalam bentuk simpanan) tersebut tidak disimpan
begitu saja oleh perbankan. Akan tetapi bank akan mempergunakannya dalam
aktivitas perekonomian dengan ketentuan bank menjamin sepenuhnya untuk
mengembalikan simpanan nasabah tersebut apabila dikehendakinya. Namun demikian,
bank sebagai pihak yang telah menerima simpanan dan juga telah memanfaatkan
simpanan nasabah untuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang menguntungkan, maka bank
akan memberihan insentif berupa bonus kepada nasabah dengan catatan tidak
diperjanjikan sebelumnya, tetapi merupakan kebijaksanaan dewan direksi
sepenuhnya.[8]
Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam al-
Wadi 'ah itu tidak terdapat adanya unsur riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar