Rabu, 31 Juli 2019

Perbedaan antara Bank Syari'ah dengan Bank Konvensional


1.      Perbedaan antara Bank Syari'ah dengan Bank Konvensional
Perbedaan pokok antara bank Syari'ah dengan bank konvensional terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank Islam tidak melaksanakan sistem bunga dalam segala seluruh aktivitasnya. Sedangkan Bank konvensional masih melakukan praktek riba pada seluruh aktivitasnya.[1] Ayat Al-Quran ataupun hadist yang melandasi prinsip ini diantaranya, adalah: Dapat dilihat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275,
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Artinya : Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ... ... " (QS. Al-Baqarah: 275)[2]

Demikian juga dalam surat Ali-Imran ayat 130, dalam surat An-Nisa ayat 161, dan dalant surat Ar-Rum ayat 39. Dengan berbagai cara juga pengungkapan Allah SWT dengan jelas dan tegas melarang riba.
Hadist Nabi SAW telah menegaskan pula tentang pelarangan riba ini, antara lain hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah:
حد ثنا محمد بن الصباح وزهيربن حرب وعثمان بن أبي شيبة قالوحدثنا هشيم أخبرنا عن جابر قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم أكل الرباوموكله وكتبه وشهديه وقال هم سواء (روأه مسلم)
Artitiya :"Dari Jabir r. a beliau berkata : Rasulullah SAW mengutuk pemakan (pengambil) riba, pemberi makan dengan riba, penulisnya, dan sanksinya, seraya bersabda: "mereka sekalian sama. " (HR. Muslim)[3]
Hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim dari 'abdullah:
حد ثنا أبو بكر بن إسحاق و أبو بكر بالويه قال: أنبأ محمد بن غالب ثنا عمروبن علي ثنا ابن أبى عدى ثنا شعبة عن زيد عن إبراهيم عن مسروق عن عبدالله: عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الربا ثلاثة وسبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه و إن أربى الربا عرض الرجل المسلم (روأه االحاكم)  
Artinya " Dari 'abdullah r. a dari Nabi SAW, ia berkata : riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringannya seperti seseorang bersetubuh dengan ibunya, tetapi sejahat jahatnya riba ialah mengganggu kehormatan seorang muslim. " (HR.aI-Hakim)[4]

Berdasarkan uraian dari Al-Qur'an dan Hadist di atas, maka dapat didefinisikan bahwa riba secara bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), berkenbang (an-numuw), meningkat (al-irtifa ), dan membesar (al-`uluw). Sedangkan secara istilah, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip Syari'ah Islam.[5] Sedangkan para ulama fiqh mendefinisikan riba dengan:
فضل مال بلا عوض فى معا و ضه مال بمال
"Kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya."[6]

Sebelum turun ayat pelarangan riba, transaksi ribawi telah terbiasa dilakukan oleh masyarakat Arab, baik di Thaif Mekah, maupun Madinah.[7] Thabari mencatar bahwa pada saat jatuh tempo, pemberi utang biasanya memberi dua pilihan: melunasi seluruh pinjaman atau perpanjangan waktu dengan tambahan bayaran. Seorang yang harus tnengembalikan seekor unta betina berumur satu tahun bila meminta perpanjangan waktu pada saat jatuh temponya, harus membayarnya dengan unta betina dua tahun. Bila ia meminta masa perpanjangan kedua maka unta betina tiga tahun, dan seterusnya. Begitu pula dengan emas (dinar) atau (dirham).
Dalam formula Imam Baihaqi dikatakan bahwa riba baru dikenakan pada saat peminjam tidak melunasi utangnya dan meminta perpanjangan waktu (as-Sunanul Kubra), sedangkan bila si peminjam mampu melunasi pada saat jatuh temponya maka tidak ada riba. Jadi, riba baru dikenakan bila ada perpanjargan waktu.
Ini sangat berbeda bila dibandingkan dengan sistem bunga perbankan modern. Bahkan, tanpa meminta perpanjangan waktupun, si peminjam harus membayar beban bunga. Dari sini jelaslah bahwa bunga bank memberatkan jika dibandingkan dengan riba jahiliyyah.
Secara umum, ulama membagi riba menjadi dua bagian, yaitu riba Nasi'ah dan riba Fadl.[8]
  1. Riba Nasi'ah
Riba nasi'ah adalah tambahan yang disyaratkan yang diambil oleh orang yang meminjamkan atas adanya perbedaan waktu tanpa adanya transaksi pembanding. Riba nasi'ah ini haram hukumnya sesuai dengan ketetapan Al-Qur'an, hadist, maupun ijma'.
  1. Riba Fadl
Riba fadl adalah pertukaran (jual beli) barang sejenis dengan adanya penambahan, seperti jual beli uang dengan uang, atau makanan dengan makanan yang disertai dengan penambahan. Riba fadl haram menurut hadist dan ijma' ulama. Riba fadl diharamkan untuk mencegah terjadinya riba nasi'ah.
Adapun hikmah pelarangan riba itu adalah: 1) dari segi ekonomi, riba merupakan cara usaha yang tidak sehat. Keuntungan yang diperoleh bukan berasal dari pekerjaan yang produktif yang dapat menambah tekayaan Negara. Namun, keuntungan itu hanyalah untuk dirinya sendiri tanpa imbalan ekonomis apapun. Ini akan menyebabkan kemalasan dan terciptanya sekelompok orang yang memperoleh harta tanpa melakukan usaha, ataupun pekerjaan. Ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mengajak manusia untuk giat bekerja. 2) dari segi sosial, masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan sedikitpun dari praktek-praktek riba. Bahkan praktek-praktek riba ini membawa bencana sosial yang besar sebab menambah beban bagi orang yang tiada berkecukupan, dan menyebabkan perusakan nilai-nilai luhur, yang dibawa oleh Islam yang menganjurkhn persaudaraan, tolong menolong, dan bergotong royong di antara sesama manusia. Adanya riba ini menyebabkan munculnya sekelompok manusia yang hanya ingin memperoleh harta dengan jalan mengeksploitasi hajat manusia. Hal ini menimbulkan akses-akses sosial yang buruk yang membuka lebar-lebar pintu bagi bermacam-macam fitnah dan pertikaian di antara berbagai kelompok bangsa.[9]
Berdasarkan keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa bunga yang ada pada bank sekarang ini adalah riba dan tidak ada lagi keraguan atas fatwa para ulama yang menyatakan bahwa bunga adalah riba yang diharamkan oleh Allah SWT.
Dari sisi operasioalnya, dana yang diamanahkan oleh nasabah kepada bank Islam dapat berupa titipan maupun investasi. Hal ini berbeda dengan deposito pada bank konvensional, dimana deposito jelas jelas merupakan upaya membungakan uang.
Kemudian dari sisi organisasi, dalam bank Islam diharuskan adanya suatu lembaga yang mengawasi baik operasional maupun produk yang dikembangkan agar sesuai dengan ketentuan syari'ah. lembaga tersebut yaitu Dewan Pengawas Syari'ah (Syari'ah Supervisory Board) yang akan mengeluarkan pernyataan baik secara rutin (tahunan) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan kinerja bank maupun insidental sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Secara ringkas perbedaan antara bank Syari'ah dengan bank konvensional dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2. 1
Perbedaan antara Bank Syari'ah dengan Bank Konvensional[10]
No
Perbedaan
Bank Syari'ah
Bank Konvensional
1
Falsafah

v  Tidak berdasarkan bunga, spekulasi, dan ketidak jelasan
v  Bedasarkan atas bunga
2
Operasional


v  Dana masyarakat berupa titipan dan investasiyang baru akan mendapatkan hasil jika "diusahakan" terlebih dahulu
v  Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntungkan

v  Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada  saat jatuh tempo


v  Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama
3
Aspek Sosial

v  Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Misi dan Visi
v  Tidak diketahui secara
      Tegas
4
Organisasi
v  Harus memiliki DPS
v  Tidak memiliki DPS


[1]Tim Pengembangan Perbankan Syari'ah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari'ah, (Jakarta: Djambatan, 2003), h. 24
[2] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Semarang: PT. Tanjung Mas Inti Semarang, 1992), h. 69
[3] Muslim bin Hujaj al-Husainal-Qusairi an-Naisabury, Shahih Muslim, juz 3, (Beirut: Dar Ihya al-Turast al-'Arabiy, t.th), h. 1219
[4] Muhammad bin 'Abdullah al-Hakim an-Naisabucy, al-Mustabrak 'Ala ash-Shahihain, jilid 2, (Beirut Dar al-Kutub al-'Ilmiya.h, 1990), h. 43
[5] Tim Pengembangan Perbankan Syari'ah Institut Bankir Indonesia, op.cit, h. 38
[6] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama,t.th), h. 181
[7] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 70-71
[8] Said Sa'ad Marton, Op. cit., h. 122
[9] Ahmad Mnhammad Al-Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim (Teriemahan), Sistem, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 89
[10] Tim Pengembangan Perbankan Syari'ah Institut Bankir Indonesia, Op.cit, h.26-27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar