1.
Perbedaan antara Bank Syari'ah dengan Bank Konvensional
Perbedaan pokok
antara bank Syari'ah dengan bank konvensional terletak pada landasan falsafah
yang dianutnya. Bank Islam tidak melaksanakan sistem bunga dalam segala seluruh
aktivitasnya. Sedangkan Bank konvensional masih melakukan praktek riba pada
seluruh aktivitasnya.[1]
Ayat Al-Quran ataupun hadist yang melandasi prinsip ini diantaranya, adalah:
Dapat dilihat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275,
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Artinya : Orang-orang
yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. ... ... " (QS.
Al-Baqarah: 275)[2]
Demikian juga
dalam surat Ali-Imran ayat 130, dalam surat An-Nisa ayat 161, dan dalant surat
Ar-Rum ayat 39. Dengan berbagai cara juga pengungkapan Allah SWT dengan jelas dan tegas melarang riba.
Hadist Nabi SAW telah menegaskan
pula tentang pelarangan riba ini, antara lain hadist yang diriwayatkan oleh
Muslim dari Jabir bin Abdullah:
حد ثنا محمد بن الصباح وزهيربن حرب وعثمان بن أبي شيبة قالوحدثنا هشيم
أخبرنا عن جابر قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم أكل الرباوموكله وكتبه
وشهديه وقال هم سواء (روأه مسلم)
Artitiya :"Dari
Jabir r. a beliau berkata : Rasulullah SAW mengutuk pemakan (pengambil) riba,
pemberi makan dengan riba, penulisnya, dan sanksinya, seraya bersabda:
"mereka sekalian sama. " (HR. Muslim)[3]
Hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim dari 'abdullah:
حد ثنا أبو بكر بن إسحاق و أبو بكر بالويه قال: أنبأ محمد بن غالب ثنا
عمروبن علي ثنا ابن أبى عدى ثنا شعبة عن زيد عن إبراهيم عن مسروق عن عبدالله: عن
النبي صلى الله عليه وسلم قال: الربا ثلاثة وسبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل
أمه و إن أربى الربا عرض الرجل المسلم (روأه االحاكم)
Artinya " Dari
'abdullah r. a dari Nabi SAW, ia berkata : riba itu mempunyai 73 pintu, sedang
yang paling ringannya seperti seseorang bersetubuh dengan ibunya, tetapi
sejahat jahatnya riba ialah mengganggu kehormatan seorang muslim. " (HR.aI-Hakim)[4]
Berdasarkan uraian dari Al-Qur'an
dan Hadist di atas, maka dapat didefinisikan bahwa riba secara bahasa berarti
tambahan (az-ziyadah), berkenbang (an-numuw), meningkat
(al-irtifa’ ), dan
membesar (al-`uluw). Sedangkan
secara istilah, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau
bertentangan dengan prinsip Syari'ah Islam.[5] Sedangkan para ulama fiqh mendefinisikan riba
dengan:
فضل مال بلا عوض فى معا و ضه مال بمال
Sebelum turun ayat pelarangan riba,
transaksi ribawi telah terbiasa dilakukan oleh masyarakat Arab, baik di Thaif
Mekah, maupun Madinah.[7]
Thabari mencatar bahwa pada saat jatuh tempo, pemberi utang biasanya memberi
dua pilihan: melunasi seluruh pinjaman atau perpanjangan waktu dengan tambahan bayaran. Seorang yang harus tnengembalikan seekor unta betina
berumur satu tahun bila meminta perpanjangan waktu pada saat jatuh temponya,
harus membayarnya dengan unta betina dua tahun. Bila ia meminta masa
perpanjangan kedua maka unta betina tiga tahun, dan
seterusnya. Begitu pula dengan emas (dinar) atau (dirham).
Dalam formula Imam Baihaqi dikatakan bahwa riba baru dikenakan pada saat peminjam tidak
melunasi utangnya dan meminta perpanjangan waktu (as-Sunanul Kubra), sedangkan bila si peminjam mampu melunasi
pada saat jatuh temponya maka tidak ada riba. Jadi, riba baru dikenakan bila
ada perpanjargan waktu.
Ini sangat berbeda bila dibandingkan
dengan sistem bunga perbankan modern. Bahkan, tanpa meminta perpanjangan
waktupun, si peminjam harus membayar beban bunga. Dari sini jelaslah bahwa
bunga bank memberatkan jika dibandingkan dengan riba jahiliyyah.
- Riba
Nasi'ah
Riba nasi'ah adalah tambahan
yang disyaratkan yang diambil oleh orang yang meminjamkan atas adanya perbedaan
waktu tanpa adanya transaksi pembanding. Riba nasi'ah
ini haram hukumnya sesuai dengan ketetapan Al-Qur'an, hadist, maupun ijma'.
- Riba Fadl
Riba fadl adalah pertukaran
(jual beli) barang sejenis dengan adanya penambahan, seperti jual beli uang dengan uang, atau makanan dengan makanan yang disertai dengan
penambahan. Riba fadl haram menurut hadist dan ijma' ulama. Riba fadl
diharamkan untuk mencegah terjadinya riba nasi'ah.
Adapun hikmah pelarangan riba itu
adalah: 1) dari segi ekonomi, riba merupakan cara usaha yang tidak
sehat. Keuntungan yang diperoleh bukan berasal dari pekerjaan yang produktif
yang dapat menambah tekayaan Negara. Namun, keuntungan itu hanyalah untuk
dirinya sendiri tanpa imbalan ekonomis apapun. Ini akan menyebabkan kemalasan
dan terciptanya sekelompok orang yang memperoleh harta tanpa melakukan usaha, ataupun pekerjaan. Ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang
mengajak manusia untuk giat bekerja. 2) dari segi sosial, masyarakat tidak
dapat mengambil keuntungan sedikitpun dari praktek-praktek riba. Bahkan praktek-praktek riba ini membawa bencana sosial yang besar sebab menambah
beban bagi orang yang tiada berkecukupan, dan menyebabkan perusakan nilai-nilai
luhur, yang dibawa oleh Islam yang menganjurkhn persaudaraan, tolong menolong,
dan bergotong royong di antara sesama manusia. Adanya riba ini
menyebabkan munculnya sekelompok manusia yang hanya ingin memperoleh
harta dengan jalan mengeksploitasi hajat manusia. Hal ini menimbulkan akses-akses sosial yang buruk
yang membuka lebar-lebar pintu bagi bermacam-macam fitnah dan pertikaian di antara berbagai
kelompok bangsa.[9]
Berdasarkan keterangan di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa bunga yang ada pada bank sekarang ini adalah riba dan tidak
ada lagi keraguan atas fatwa para ulama yang menyatakan bahwa bunga adalah riba
yang diharamkan oleh Allah SWT.
Dari sisi operasioalnya, dana yang
diamanahkan oleh nasabah kepada bank Islam dapat berupa titipan maupun
investasi. Hal ini berbeda dengan deposito pada bank konvensional, dimana deposito jelas jelas merupakan upaya membungakan uang.
Kemudian dari sisi organisasi, dalam bank Islam
diharuskan adanya suatu lembaga yang mengawasi baik operasional maupun produk
yang dikembangkan agar sesuai dengan ketentuan syari'ah. lembaga tersebut yaitu
Dewan Pengawas Syari'ah (Syari'ah
Supervisory Board) yang akan mengeluarkan pernyataan baik secara
rutin (tahunan) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
kinerja bank maupun insidental sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Secara ringkas perbedaan antara bank
Syari'ah dengan bank konvensional dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2. 1
Perbedaan antara Bank Syari'ah dengan Bank
Konvensional[10]
|
No
|
Perbedaan
|
Bank Syari'ah
|
Bank Konvensional
|
|
1
|
Falsafah
|
v Tidak berdasarkan bunga, spekulasi, dan
ketidak jelasan
|
v Bedasarkan atas bunga
|
|
2
|
Operasional
|
v Dana masyarakat berupa titipan dan
investasiyang baru akan mendapatkan hasil jika "diusahakan"
terlebih dahulu
v Penyaluran pada usaha yang halal dan
menguntungkan
|
v Dana masyarakat berupa simpanan yang
harus dibayar bunganya pada saat jatuh
tempo
v Penyaluran pada sektor yang
menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama
|
|
3
|
Aspek Sosial
|
v Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Misi dan Visi
|
v Tidak diketahui secara
Tegas
|
|
4
|
Organisasi
|
v Harus memiliki DPS
|
v Tidak memiliki DPS
|
[1]Tim Pengembangan Perbankan Syari'ah Institut
Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari'ah, (Jakarta: Djambatan, 2003), h. 24
[2] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Semarang: PT. Tanjung Mas Inti Semarang, 1992), h.
69
[3] Muslim bin Hujaj al-Husainal-Qusairi an-Naisabury, Shahih
Muslim, juz 3, (Beirut: Dar Ihya al-Turast al-'Arabiy, t.th), h. 1219
[4] Muhammad bin 'Abdullah al-Hakim an-Naisabucy, al-Mustabrak 'Ala
ash-Shahihain, jilid 2, (Beirut Dar al-Kutub al-'Ilmiya.h, 1990), h. 43
[5] Tim Pengembangan Perbankan
Syari'ah Institut Bankir Indonesia, op.cit, h. 38
[6] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama,t.th), h. 181
[7] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 70-71
[9] Ahmad Mnhammad Al-Assal dan
Fathi Ahmad Abdul Karim (Teriemahan), Sistem, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi
Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 89
[10] Tim Pengembangan Perbankan
Syari'ah Institut Bankir Indonesia, Op.cit, h.26-27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar