Rabu, 31 Juli 2019

Prospek dan Tantangan Bank Syariah Masa Depan


1.      Prospek dan Tantangan Bank Syariah Masa Depan
a.      Prospek Bank Syariah Masa Depan
Perjalanan perbankan syariah di Indonesia sejak diberlakukannya UU no 7 tahun 1992 sampai sekarang perbankan syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Jaringan kantor bank mengalami peningkatan yang sangat berarti. Aktiva dari seluruh bank syariah nasional terus bertambah. Peningkatan juga terjadi pada penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran pembiayaan.
Menurut Karnaen  A. Perwataatmadja, untuk mengetahui prospek bank syariah di Indonesia, perlu diinventarisasi dan dipelajari apa yang menjadi kekuatan, kelemahan,  peluang dan tantangannya. Kekuatan dari sistem bank syariah adalah :[1]
1)      Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
2)      Dukungan dari lembaga keuangan Islamdi seluruh dunia.
Selanjutnya peluang bagi bank syariah adalah :
1)      Pertimbangan kepercayaan agama
2)      Adanya peluang hukum untuk berkembangnya bank syariah
3)      Adanya peluang ekonomi bagi perkembangan bank syariah
Bank Indonesia dan para stakeholder yang terlibat lainnya yakin bahwa pengembangan Bank Syariah dianggap masih mempunyai prospek yang tinggi, jika kendala jaringan dapat diatasi. Hal tersebut diyakini karena peluang yang besar dan dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:[2]
1)      Respon masyarakat yang antusias dalam melakukan aktivitas ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip Syariah;
2)      Kecenderungan yang positif di sektor non-keuangan/ ekonomi, seperti system pendidikan, hukum dan lain sebagainya yang menunjang pengembangan ekonomi Syariah nasional.
3)      Pengembangan instrumen keuangan Syariah yang diharapkan akan semakin menarik investor/ pelaku bisnis masuk dan membesarkan industri Perbankan Syariah Nasional;
4)      Potensi investasi dari negara-negara Timur Tengah dalam industri Perbankan Syariah Nasional.
Walaupun pertumbuhan Bank Syariah agak melambat pada tahun 2005, tetapi pihak Bank Indonesia dan juga para stakeholder yang terlibat dalam pengembangan ekonomi dan perbankan Syariah masih mempunyai keyakinan bahwa Bank Syariah akan terus berkembang pada tahun 2006 dan tahun-tahun selanjutnya seiring berkembangya aplikasi-aplikasi ekonomi berbasiskan prinsip-prinsip Syariah di Indonesia.
Dikeluarkannya Fatwa MUI yang menjelaskan bahwa bunga bank adalah riba dan berstatus haram telah memberikan harapan besar bagi perkembangan perbankan syariah di masa yang akan datang. Berbagai permasalahan yang pada saat ini menerpa proses tumbuh kembang perbankan syariah nasional diharapkan terselesaikan secara simultan. Namun demikian sudah tepatkah kita menempatkan Fatwa MUI tersebut dalam peta lingkungan perbankan syariah dan bagaimana perannya bagi penentuan prospek perbankan syariah di masa yang akan datang. [3]
1)      Pemetaan Lingkungan Eksternal Perbankan Syariah
Analisis lingkungan eksternal menunjukkan adanya peluang yang sangat besar bagi perkembangan perbankan syariah di masa yang akan datang. Secara makro hal ini dapat dilihat dari: (1) aspek ekonomi: meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional, (2) aspek legal: dikeluarkannya Fatwa MUI mengenai status bunga bank sebagai dasar merancang peraturan perundangan perbankan syariah, (3) aspek sosial budaya: keterbukaan menerima lembaga politik dan unit bisnis yang berbasis syariat Islam secara meluas sebagai indikator meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap syariat Islam, (4) aspek demografi: dominasi penduduk beragama Islam.
Sedangkan secara mikro perkembangan perbankan syariah ke depan terbaca dari: (1) sisi persaingan: terpuruknya bank sistem bunga ketika terjadi krisis multidimensi, (2) sisi konsumen: besarnya pasar mengambang (floating market) pada perbankan nasional.
Peran perbankan syariah terhadap perbankan secara keseluruhan masih sangat kecil. Hingga akhir 2003 terlihat bahwa: (1) Total aktiva dari seluruh bank syariah nasional 0,56% dari total asset seluruh perbankan nasional, (2) Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun bank syariah sebesar 0,51 % dari DPK yang dilumpun seluruh sistem perbankan, (3) Pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah adalah sebesar 1,05% dari jumlah penyaluran pembiayaan seluruh sistem perbankan. Peran perbankan syariah yang masih rendah tidak terlepas dari karakter industri perbankan nasional yang sangat spesifik. Bank syariah memasuki industri yang di dalamnya terjadi dua persaingan sekaligus, yaitu (1) persaingan antar bank syariah, dan                 (2) persaingan dengan bank konvensional yang telah eksis sejak lama. Selain itu potensi masuknya pemain baru dalam industri perbankan syariah sangat terbuka. Hal ini dimungkinkan oleh adanya dukungan peraturan pemerintah, pembelajaran dari sistem perbankan konvensional, biaya pengalihan yang rendah dari sistem perbankan konvensional.
2)      Pemetaan Kondisi Internal Perbankan Syariah
Sebagian besar bank syariah yang ada pada saat menginduk kepada bank berbasis bunga. Hal ini dimungkinkan dengan adanya UU No. 10 Tahun 1998 yang mengijinkan perbankan nasional menjalankan dual banking system. Kondisi ini secara operasional telah menciptakan kelemahan bagi perbankan syariah yang bersumber dari adanya kecenderungan berupa: (1) adopsi proses penjalanan usaha yang berlebihan dari bank konvensional oleh bank syariah, (2) implementasi strategi usaha. Yang nyaris serupa dengan bank konvensional, dan (3) imitisasi produk yang berlebihan dari produk bank konvensional terhadap produk bank syariah.


[1] Karnaen  A. Perwataatmadja, Bank Syariah Teori, Praktek dan Peranannya, (Jakarta: Celeshtial Publishing, 2007), h. 93
[2] http://islamic-economic.blogspot.com/, Merza Gamal (Praktisi Bank Syariah Mandiri), Tantangan Bank Syariah ke Depan.

[3] Suci Wulandari, dkk., Prospek Bank Syariah Pasca Fatwa MUI (@ Lomba Karya Tulis Perbankan Syariah Milad ke-4 BNI Syariah), (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2005), h. 69

Tidak ada komentar:

Posting Komentar