1. Prospek dan Tantangan Bank
Syariah Masa Depan
a. Prospek Bank Syariah Masa
Depan
Perjalanan perbankan syariah di Indonesia sejak diberlakukannya
UU no 7 tahun 1992 sampai sekarang perbankan syariah di Indonesia menunjukkan
perkembangan yang sangat pesat. Jaringan kantor bank mengalami peningkatan yang sangat
berarti. Aktiva dari seluruh bank syariah nasional terus bertambah. Peningkatan
juga terjadi pada penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran
pembiayaan.
Menurut Karnaen A.
Perwataatmadja, untuk mengetahui prospek bank syariah di Indonesia, perlu
diinventarisasi dan dipelajari apa yang menjadi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangannya. Kekuatan dari
sistem bank syariah adalah :[1]
1)
Dukungan umat Islam yang
merupakan mayoritas penduduk
2)
Dukungan dari lembaga keuangan
Islamdi seluruh dunia.
Selanjutnya peluang bagi bank syariah adalah :
1)
Pertimbangan kepercayaan agama
2)
Adanya peluang hukum untuk
berkembangnya bank syariah
3)
Adanya peluang ekonomi bagi
perkembangan bank syariah
Bank Indonesia dan
para stakeholder yang terlibat lainnya yakin bahwa pengembangan Bank Syariah
dianggap masih mempunyai prospek yang tinggi, jika kendala jaringan dapat
diatasi. Hal tersebut diyakini karena peluang yang besar dan dapat dilihat dari
hal-hal sebagai berikut:[2]
1)
Respon
masyarakat yang antusias dalam melakukan aktivitas ekonomi dengan menggunakan
prinsip-prinsip Syariah;
2)
Kecenderungan
yang positif di sektor non-keuangan/ ekonomi, seperti system pendidikan, hukum
dan lain sebagainya yang menunjang pengembangan ekonomi Syariah nasional.
3)
Pengembangan
instrumen keuangan Syariah yang diharapkan akan semakin menarik investor/
pelaku bisnis masuk dan membesarkan industri Perbankan Syariah Nasional;
4)
Potensi
investasi dari negara-negara Timur Tengah dalam industri Perbankan Syariah
Nasional.
Walaupun pertumbuhan Bank Syariah agak melambat pada tahun 2005, tetapi
pihak Bank Indonesia dan juga para stakeholder yang terlibat dalam pengembangan
ekonomi dan perbankan Syariah masih mempunyai keyakinan bahwa Bank Syariah akan
terus berkembang pada tahun 2006 dan tahun-tahun selanjutnya seiring
berkembangya aplikasi-aplikasi ekonomi berbasiskan prinsip-prinsip Syariah di
Indonesia.
Dikeluarkannya Fatwa MUI yang menjelaskan bahwa bunga bank
adalah riba dan berstatus haram telah memberikan harapan besar bagi
perkembangan perbankan syariah di masa yang akan datang. Berbagai permasalahan
yang pada saat ini menerpa proses tumbuh kembang perbankan syariah nasional
diharapkan terselesaikan secara simultan. Namun demikian sudah tepatkah kita
menempatkan Fatwa MUI tersebut dalam peta lingkungan perbankan syariah dan
bagaimana perannya bagi penentuan prospek perbankan syariah di masa yang akan
datang. [3]
1) Pemetaan Lingkungan
Eksternal Perbankan Syariah
Analisis lingkungan eksternal menunjukkan adanya peluang yang sangat besar
bagi perkembangan perbankan syariah di masa yang akan datang. Secara makro hal
ini dapat dilihat dari: (1) aspek ekonomi: meningkatnya pertumbuhan ekonomi
nasional, (2) aspek legal: dikeluarkannya Fatwa MUI mengenai status bunga bank
sebagai dasar merancang peraturan perundangan perbankan syariah, (3) aspek
sosial budaya: keterbukaan menerima lembaga politik dan unit bisnis yang
berbasis syariat Islam secara meluas sebagai indikator meningkatnya pemahaman
masyarakat terhadap syariat Islam, (4) aspek demografi: dominasi penduduk
beragama Islam.
Sedangkan secara mikro perkembangan perbankan syariah ke depan terbaca
dari: (1) sisi persaingan: terpuruknya bank sistem bunga ketika terjadi krisis
multidimensi, (2) sisi konsumen: besarnya pasar mengambang (floating market)
pada perbankan nasional.
Peran perbankan syariah terhadap perbankan secara
keseluruhan masih sangat kecil. Hingga akhir 2003 terlihat bahwa: (1) Total
aktiva dari seluruh bank syariah nasional 0,56% dari total asset seluruh
perbankan nasional, (2) Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun bank syariah
sebesar 0,51 % dari DPK yang dilumpun seluruh sistem perbankan, (3) Pembiayaan
yang disalurkan oleh perbankan syariah adalah sebesar 1,05% dari jumlah
penyaluran pembiayaan seluruh sistem perbankan. Peran perbankan syariah yang
masih rendah tidak terlepas dari karakter industri perbankan nasional yang
sangat spesifik. Bank syariah memasuki industri yang di dalamnya terjadi dua persaingan
sekaligus, yaitu (1) persaingan antar bank syariah, dan (2) persaingan dengan bank
konvensional yang telah eksis sejak lama. Selain itu potensi masuknya pemain
baru dalam industri perbankan syariah sangat terbuka. Hal ini dimungkinkan oleh
adanya dukungan peraturan pemerintah, pembelajaran dari sistem perbankan
konvensional, biaya pengalihan yang rendah dari sistem perbankan konvensional.
2) Pemetaan Kondisi
Internal Perbankan Syariah
Sebagian besar bank syariah yang ada pada saat menginduk kepada bank
berbasis bunga. Hal ini dimungkinkan dengan adanya UU No. 10 Tahun 1998 yang
mengijinkan perbankan nasional menjalankan dual banking system. Kondisi
ini secara operasional telah menciptakan kelemahan bagi perbankan syariah yang
bersumber dari adanya kecenderungan berupa: (1) adopsi proses penjalanan usaha
yang berlebihan dari bank konvensional oleh bank syariah, (2) implementasi
strategi usaha. Yang nyaris serupa dengan bank konvensional, dan (3) imitisasi produk yang
berlebihan dari produk bank konvensional terhadap produk bank syariah.
[1] Karnaen A.
Perwataatmadja, Bank Syariah Teori, Praktek dan Peranannya, (Jakarta:
Celeshtial Publishing, 2007), h. 93
[2] http://islamic-economic.blogspot.com/,
Merza Gamal (Praktisi Bank Syariah Mandiri), Tantangan Bank Syariah ke Depan.
[3] Suci Wulandari, dkk., Prospek Bank
Syariah Pasca Fatwa MUI (@ Lomba Karya Tulis Perbankan Syariah Milad ke-4 BNI
Syariah), (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2005), h. 69
Tidak ada komentar:
Posting Komentar