A. Ciri-ciri
Pasar Islami
Menurut ibnu Taimiyah
yang dikutip oleh Akhmad Mujahidin bahwa ciri khas kehidupan pasar islami
adalah :
1.
Orang
harus bebas untuk keluar dan masuk pasar.
2.
Adanya
informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang
dagangan. Tugas muhtasib adalah
mengawasi situasi pasar dan menjaga agar informasi secara sempurna diterima
oleh para pelaku pasar.
3.
Unsur-unsur
monopolistik harus dilenyapkan dari pasar. Kolusi antara penjual dan pembeli
harus dihilangkan. Pemerintah boleh melakukan intervensi apabila unsur
monopolistik ini mulai muncul.
4.
Adanya
kenaikan dan penurunan harga yang disebabkan naik turunnya tingkat permintaan
dan penawaran.
5.
Adanya
homogenitas dan standarisasi produk agar terhindar dari pemalsuan produk,
penipuan, dan kecurangan kualitas barang.
6.
Terhindar
dari penyimpangan terhadap kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu,
kecurangan dalam menakar, menimbang, dan mengukur, dan niat yang buruk dalam
perdagangan. Pelaku pasar juga dilarang menjual barang-barang haram. [1]
Dengan memperhatikan
kriteria pasar islami tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pasar islami itu
dibangun atas dasar terjaminnya persaingan yang sehat yang dibingkai dalam
nilai dan moralitas Islam. Untuk menjamin agar kriteria ini dapat terjaga
dengan baik diperlukan seorang muhtasib
yang memiliki peranan aktif dan permanen dalam menjaga mekanisme pasar islami
sehingga dapat dijadilan model bagi peran pemerintah terhadap pasar. Pengawasan
secara cermat terhadap mekanisme pasar harus dilakukan demi tegaknya
kepentingan sosial dan nilai-nilai akhlak islami yang diinginkan semua pihak.
[1] Akhmad Mujahidin op.cit., h. 162 Bahwa pasar islami tersebut dibangun atas dasar
terjaminnya persaingan yang sehat yang dilingkari dalam
nilai dan moralitas Islam. Salah satu tugas pokok muhtasib adalah mengawasi pasar. Dia harus menjaga keharmonisan
sesama pedagang di pasar dan mengawasi aktivitas di dalamnya. Tujuannya adalah
mencegah kedzaliman dengan cara mengontrol alat timbangan, takaran, ukuran dan
berbagai alat dagang lainnya. Dia juga berhak melarang terjadinya rekayasa
harga dan mencegah perdagangan barang-barang haram. Selain itu juga mengawasi
praktik perdagangan. Ibid., h. 166
Tidak ada komentar:
Posting Komentar