Rabu, 31 Juli 2019

Makna dan Fungsi Pasar dalam Islam


A.    Makna dan Fungsi Pasar
Pasar dapat diartikan sebagai tempat di mana pembeli dan penjual bertemu untuk mempertukarkan barang-barang, jasa dan sumber daya. Para ahli ekonomi menggunakan istilah pasar untuk menyatakan sekumpulan pembeli dan penjual yang melakukan transaksi atas suatu produk atau kelas produk tertentu. Sedangkan dalam manajemen pemasaran konsep pasar terdiri atas semua pelanggan potensial yang mempunyai kebutuhan atau keinginan tertentu yang mungkin bersedia dan mampu melibatkan dari dalam suatu pertukaran guna memuaskan kebutuhan atau keinginan tersebut.[1]
Secara umum pasar didefenisikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.[2] Namun, pengertian modern  tentang pasar tidak selalu berkaitan dengan tempat atau lokasi secara fisik, pasar juga dapat diartikan dengan mekanisme untuk menjamin terjadinya transaksi jual beli secara aman dan nyaman.
Pada masa lampau, pasar mengacu pada lokasi geografis, tetapi sekarang pasar tidak lagi mempunyai batas-batas geografis karena komunikasi modern telah memungkinkan para pembeli dan penjual untuk mengadakan transaksi tanpa harus bertemu satu sama lain. Pasar memiliki fungsi sebagai penentu nilai suatu barang, penentu jumlah produksi, mendistribusikan produk, melakukan pembatasan harga dan menyediakan barang dan jasa untuk jangka panjang.[3]
Dengan demikian, pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli, merupakan fasilitas publik yang sangat vital bagi perekonomian suatu daerah. Selain sebagai urat nadi, pasar juga menjadi barometer bagi tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, apa jadinya jika pusat perekonomian ini tidak tertata dengan baik. Karena konsumen (pembeli) merasa tidak nyaman, menyebabkan mereka malas untuk mengunjungi pasar. Kalau sudah begini tidak hanya pedagang yang rugi, tetapi Pemerintah Daerah sekalu penarik pajak dari kegiatan jual beli juga turut merugi, karena tidak bisa mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah secara optimal. Kondisi seperti ini pada akhirnya menyebabkan ketidaktenteraman dalam kehidupan masyarakat.
Setiap anggota masyarakat selalu mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan dalam kehidupan. Ketenraman dapat terwujudkan  apabila transaksi perdagangan dilakukan atas dasar kejujuran serta terhindar  dari penipuan dan kecurangan seperti pengurangan ukuran, takaran, dan timbangan. Begitu pula sebaliknya ketentraman dalam masyarakat tidak dapat diwujudkan apabila lingkungan masyarakatnya hidup dan beraktivitas, banyak terdapat pelanggaran hukum, baik hukum agama maupun hukum perundang-undangan positif yang berlaku. Bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat diantaranya adalah kecurangan dalam transaksi perdagangan di pasar  tradisional.
Perbedaan antara pasar tradisional dengan pasar modern terlihat dari cara bertransaksinya. Pada pasar tradisional masih bisa dilakukan tawar menawar antara penjual dan pembeli, sedangkan di pasar modern tidak bisa dilakukan tawar menawar. Sedangkan fasilitas tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan tradisional atau modernnya sebuah pasar. Artinya bila sebuah pasar dengan fasilitas yang serba modern tetapi masih terdapat tawar menawar maka pasar tersebut dapat dikategorikan sebagai pasar tradisional.[4] 
Pasar tradisional kini keberadaannya sangat kritis oleh keberadaan pasar modern seperti supermarket, departemen store, dan mall. Pasar tradisional walau makin terjepit tetapi tetap saja eksis keberadaannya. Suasana pasar tradisional juga sangat berbeda dengan pasar modern, di dalam pasar tradisional pengunjung tidak bisa menghirup udara ber-AC, teve circuit, aroma pengharum ruangan apalagi toilet ladies and gentlemen. Pedagang yang berjualan di pasar tradisional kebanyakkan adalah para wanita, cara jualan merekapun sangat sederhana tanpa menggunakan strategi marketing modern. Seperti pemberian diskon, hadiah, apalagi pembayaran lewat transfer uang. Pedagang tradisional selalu mengatakan untungnya sedikit apabila ada pembeli yang menawar dagangannya dengan harga murah. Dalam pasar modern menarik keuntungan adalah wajar, besar maupun kecil.[5]
Beberapa kecurangan dalam transaksi perdagangan terjadi dalam pasar.  Kecurangan-kecurangan dalam transaksi perdagangan dapat dilihat dari fenomena berikut :
1.      Kecurangan di bidang berat timbangan seperti penjualan gula dengan berat 1 kg, padahal berat sebenarnya hannya 800 atau 900 g.
2.      Kecurangan di bidang ukuran seperti penjualan kain sepanjang 1 m ternyata hanya 90 cm.
3.      Kecurangan di bidang takaran seperti saat pedagang kulakan memakai takaran yang bagian bawahnya menjorok keluar, tetapi apabila menjual memakai takaran yang bagian bawahnya menjorok ke dalam.
4.      Ada di antara pedagang yang memiliki dua timbangan atau lebih. Satu timbangan yang benar di pakai saat ia kulakan, sedang yang satu timbangan yang tidak benar dipakai saat menjual.[6]

Selain bentuk-bentuk kecurangan tersebut, kondisi pasar tradisional juga berada dalam kondisi kumuh, kotor, pengap, dan suasana transaksi yang tidak sehat. Penumpukan sampah di setiap lorong dan penempatan dagangan yang melebihi kapasitas stand menjadi salah satu penyebab utamanya. Kondisi seperti ini dapat dilihat dalam kios atau stand dalam pasar. Sementara suasana di luar stand pasar, seperti di pintu masuk, lebih ruwet lagi karena dipenuhi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang pada umumnya tidak memiliki stand di dalam pasar. Padahal pasar tradisional sebaiknya selalu bersih. Logika hukum ekonominya, jika pasar bersih, maka konsumen akan merasa senang dan nyaman ketika berbelanja. Karena itu para pedagang seharusnya dapat menciptakan dan menjaga kebersihan agar pasar tidak terkesan kotor. [7]
Kecurangan-kecurangan dalam transaksi perdagangan dan ketidakteraturan kondisi pasar semestinya tidak terjadi karena dilarang dalam Islam. Fenomena tersebut menggambarkan telah terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai dan hukum agama Islam yang sudah sangat tegas melarang dan mencela segala bentuk kecurangan dalam transaksi jual beli. Selain pelanggaran terhadap nilai-nilai agama juga terjadi pelanggaran terhadap hukum perundang-undangan negara Republik Indonesia. Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  Pasal 8 ayat 1 a dan b dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dagangan yang tidak sesuai dengan berat, bersih, isi bersih, atau netto, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, dan timbangan menurut ukuran yang sebenarnya. [8]
Timbangan dan takaran adalah jenis alat pengukuran barang yang paling umum dalam perdagangan dan jual beli. Bahkan, beberapa barang yang biasanya dimeter atau dihitung satuannya juga diperjualbelikan dengan timbangan atau takaran, contohnya kain kiloan dan lain sebagainya. Namun dalam prakteknya tidak semua pedagang berlaku jujur dalam menimbang, menakar atau mengukur.
Allah SWT telah menyatakan dalam Alquran bahwa orang-orang yang melakukan kecurangan dalam menakar dan menimbang akan mendapatkan kebinasaan karena dianggap sebagai orang yang melupakan hari pembalasan, karena pada saat itu semua manusia menghadap Allah untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya. Dalam surat al-Mutaffifin  ayat 1-3 yang berbunyi :
×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä ÇÌÈ
Artinya : “ Celakalah nasib orang orang yang curang, yaitu orang yang apabila membeli dari orang lain, maka timbangannya dipadatkan, dan apabila meninbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.[9] QS. Al- Mutaffifin (83) : 1-3

Pedagang harus mengatakan dengan jujur bahwa barang yang dijualnya berkualitas baik tanpa ada campuran dengan barang kualitas buruk. Pedagang juga harus jujur dalam menakar, mengukur, dan menimbang. Pedagang yang tidak jujur mendapat celaan dari Allah dan Rasul-Nya. Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadits tentang inspeksi pasar yang dilakukan Rasulullah sebagai berikut :




                                                                                                                                                [10]                     
Artinya : “Ibnu Ayub berkata, menceritakan kepada kami ismail, dia berkata menceritakan kepadaku al-a’laa’ dari bapaknya dari abi hurairah pada suatu hari Rasulullah berjalan di pasar dan mendapati setumpuk makanan (kurma) kemudian beliau mamasukkan tangan ke dalam tumpukan kurma tersebut dan beliau mendapati ada yang basah. Beliau bertanya kepada pedagang, mengapa ini? Pedagang menjawab: terkena hujan ya Rasulullah. Beliau mengatakan mengapa tidak engkau letakkan yang basah itu di atas agar orang dapat melihatnya? Barang siapa menipu bukan golonganku.”

Ayat dan hadits tersebut menunjukkan bahwa transaksi perdagangan merupakan instrumen penting dalam kehidupan seorang Muslim, sehingga kejujuran adalah transaksi menjadi jaminan apakah seseorang itu termasuk Muslim sejati atau tidak.
Islam mengharamkan segala bentuk penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam mu’amalah lainnya. Seorang Muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi. Rasulullah SAW menyatakan bahwa dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (cirri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (cirri dagangannya), maka berkah dagangannya itu akan di hapus.[11]
Rasulullah bersabda : 


                                                                                   
                                                                                                                                    [12]

Artinya : “Ishaq mengkhabarkan kepada kami habban menceritakan kepada kami syu’bah, berkata qatadah menceritakan kepadaku dari shalih abi khalil dari Abdullah bin harits dia berkata aku mendengar hakim bin hizam r.a dari nabi SAW penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar, apabila keduanya jujur dan menjelaskan cacat barangnya niscaya Allah akan menurunkan keberkahan, tetapi apabila keduanya saling berbohong dan menyembunyikan cacat barangnya niscaya Allah akan mencabut keberkahan dari transaksi perdagangannya”.

Salah satu bentuk penipuan dalam jual beli ialah mengurangi takaran dan timbangan. Al-quran menganggap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari mu’amalah. Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat al-An’am ayat 152 yang berbunyi :
Ÿwur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£ä©r& ( (#qèù÷rr&ur Ÿ@øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿw ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr ( #sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9Ïôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4n1öè% ( ÏôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 šcr㍩.xs? ÇÊÎËÈ
Artinya : “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”.[13] QS. al-An’am (6) : 152

Sedangkan orang yang jujur dalam menakar dan menimbang dianggap telah melakukan perbuatan yang sangat terpuji. Firman Allah dalam surat Al-Isra’ ayat 35 berbunyi :
(#qèù÷rr&ur Ÿ@øs3ø9$# #sŒÎ) ÷Läêù=Ï. (#qçRÎur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur WxƒÍrù's? ÇÌÎÈ

Artinya : “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.[14]QS. Al- Isra (17)  : 35

Untuk menjaga hak-hak pelaku pasar (penjual dan pembeli) dan menghindarkan transaksi yang menyebabkan distorsi dalam pasar serta mendorong pasar untuk mewujudkan kemaslahatan individu maupun masyarakat, dibutuhkan suatu aturan dan kaidah-kaidah umum yang dapat dijadikan sebagai sandaran yaitu :
1.      Adil dalam takaran dan timbangan
2.      Larangan mengonsumsi Riba
3.      Kejujuran dalam bertransaksi (bermuamalah)
4.      Larangan Bai An-Najasy
5.      Larangan Talaqqi al-Wafidain (menjemput penjual)
6.      Larangan menjual barang yang belum sempurna kepemilikannya
7.      Larangan menimbun harta (ihtikar)
8.      konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar[15]

Dalam hukum ekonomi Islam ada beberapa aspek perdagangan  yang berkaitan dengan hukum dan syarat  yaitu :
1.     Kejujuran dan kebenaran
2.    Perdagangan (jual beli yang meragukan (samaran)
3.     Perdagangan yang berbentuk perjudian atau gambling
4.     Perdagangan yang bersifat riba
5.     Perdagangan dengan menggunakan sistem paksaan
6.     Menyempurnakan takaran atau timbangan
7.     Menjual barang haram[16]

Konsep ekonomi dalam Islam tidak hanya tampak dalam konsepsi global, namun juga tercermin dalam praktek-praktek aplikatif aktivitas ekonomi. Cerminan ini harus menjadi kesatuan dengan kebijakan ekonomi dan dipedomani dalam suatu masyarakat. Islam mendorong umatnya untuk berproduksi dan menekuni aktivitas ekonomi dalam segala bentuknya seperti perdagangan serta bekerja dalam berbagai bidang keahlian yang dimiliki. Setiap amal perbuatan yang menghasilkan benda atau pelayanan yang bermanfaat bagi manusia, atau yang memperindah kehidupan mereka dan menjadikannya lebih makmur dan sejahtera. Hal ini merupakan ibadah kepada Allah dan jihad di jalan-Nya demi memenuhi hajat hidupnya, dan hajat hidup keluarganya.


[1] Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007) h. 143
[2] Bramantyo Djohamputra, Prinsip-prinsip Ekonomi Makro (Jakarta : PPM,2006), h. 44
[3] Akhmad Mujahidin op.cit., h. 144
[4] Ibid., h. 145
[5] Ibid., h. 145-146
[6] Ibid., h. 146 
[7] Ibid., h. 147 
Pedagang Kaki Lima adalah pedagang golongan ekonomi lemah yang berjualan kebutuhan sehari-hari, makanan atau jasa dengan modal relatif kecil, modal sendiri atau modal orang lain, baik berjualan di tempat terlarang atau tidak. Istilah kaki lima diambil dari pengertian tempat di tepi jalan yang lebarnya lima kaki. Tempat ini umumnya terletak di trotoar, depan toko, dan tepi jalan. Lihat Buchari Alma, Dasar-Dasar Bisnis dan Pemasaran (Bandung : Alfabeta, 1997), h, 137
[8] Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati (penyunting), Hukum Perlindungan Konsumen (Bandung :Sinar Maju, 2000), h. 101
[9] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung : Diponegoro, 2005) h. 1035
[10] Al-Nawawi, Sahih Muslim bi Sharh al-Nawawi, (Mesir : Maktabat ‘Ali Shubayh, t.t), Juz II, h.109

[11]  Akhmad Mujahidin op.cit., h. 152
[12] Al-Bukhari, Sahih al- Bukhari (Bairut : t.t), Juz II, h. 12

[13] Departemen Agama RI, op.cit., h.  149
[14] Ibid., h. 285
[15] Said Sa’ad Marthon, op.cit, h. 89-92
[16] Nasrun Haroen, Perdagangan Saham di Bursa Efek Menurut Hukum Islam, (Padang : IAIN Press, 1999), h. 47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar