A.
Makna
dan Fungsi Pasar
Pasar dapat diartikan
sebagai tempat di mana pembeli dan penjual bertemu untuk mempertukarkan
barang-barang, jasa dan sumber daya. Para ahli
ekonomi menggunakan istilah pasar untuk menyatakan sekumpulan pembeli dan
penjual yang melakukan transaksi atas suatu produk atau kelas produk tertentu.
Sedangkan dalam manajemen pemasaran konsep pasar terdiri atas semua pelanggan
potensial yang mempunyai kebutuhan atau keinginan tertentu yang mungkin
bersedia dan mampu melibatkan dari dalam suatu pertukaran guna memuaskan
kebutuhan atau keinginan tersebut.[1]
Secara umum pasar
didefenisikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi.[2]
Namun, pengertian modern tentang pasar
tidak selalu berkaitan dengan tempat atau lokasi secara fisik, pasar juga dapat
diartikan dengan mekanisme untuk menjamin terjadinya transaksi jual beli secara
aman dan nyaman.
Pada masa lampau, pasar
mengacu pada lokasi geografis, tetapi sekarang pasar tidak lagi mempunyai
batas-batas geografis karena komunikasi modern telah memungkinkan para pembeli
dan penjual untuk mengadakan transaksi tanpa harus bertemu satu sama lain.
Pasar memiliki fungsi sebagai penentu nilai suatu barang, penentu jumlah
produksi, mendistribusikan produk, melakukan pembatasan harga dan menyediakan
barang dan jasa untuk jangka panjang.[3]
Dengan demikian, pasar
sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli, merupakan fasilitas publik yang
sangat vital bagi perekonomian suatu daerah. Selain sebagai urat nadi, pasar
juga menjadi barometer bagi tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, apa
jadinya jika pusat perekonomian ini tidak tertata dengan baik. Karena konsumen
(pembeli) merasa tidak nyaman, menyebabkan mereka malas untuk mengunjungi pasar.
Kalau sudah begini tidak hanya pedagang yang rugi, tetapi Pemerintah Daerah
sekalu penarik pajak dari kegiatan jual beli juga turut merugi, karena tidak
bisa mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah secara optimal. Kondisi seperti ini
pada akhirnya menyebabkan ketidaktenteraman dalam kehidupan masyarakat.
Setiap anggota
masyarakat selalu mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan dalam
kehidupan. Ketenraman dapat terwujudkan
apabila transaksi perdagangan dilakukan atas dasar kejujuran serta
terhindar dari penipuan dan kecurangan
seperti pengurangan ukuran, takaran, dan timbangan. Begitu pula sebaliknya
ketentraman dalam masyarakat tidak dapat diwujudkan apabila lingkungan
masyarakatnya hidup dan beraktivitas, banyak terdapat pelanggaran hukum, baik
hukum agama maupun hukum perundang-undangan positif yang berlaku. Bentuk
pelanggaran hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat diantaranya adalah
kecurangan dalam transaksi perdagangan di pasar
tradisional.
Perbedaan antara pasar
tradisional dengan pasar modern terlihat dari cara bertransaksinya. Pada pasar
tradisional masih bisa dilakukan tawar menawar antara penjual dan pembeli,
sedangkan di pasar modern tidak bisa dilakukan tawar menawar. Sedangkan
fasilitas tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan tradisional atau
modernnya sebuah pasar. Artinya bila sebuah pasar dengan fasilitas yang serba
modern tetapi masih terdapat tawar menawar maka pasar tersebut dapat
dikategorikan sebagai pasar tradisional.[4]
Pasar tradisional kini
keberadaannya sangat kritis oleh keberadaan pasar modern seperti supermarket,
departemen store, dan mall. Pasar tradisional walau makin terjepit tetapi tetap
saja eksis keberadaannya. Suasana pasar tradisional juga sangat berbeda dengan
pasar modern, di dalam pasar tradisional pengunjung tidak bisa menghirup udara
ber-AC, teve circuit, aroma pengharum ruangan apalagi toilet ladies and gentlemen. Pedagang yang
berjualan di pasar tradisional kebanyakkan adalah para wanita, cara jualan
merekapun sangat sederhana tanpa menggunakan strategi marketing modern. Seperti
pemberian diskon, hadiah, apalagi pembayaran lewat transfer uang. Pedagang
tradisional selalu mengatakan untungnya sedikit apabila ada pembeli yang
menawar dagangannya dengan harga murah. Dalam pasar modern menarik keuntungan adalah
wajar, besar maupun kecil.[5]
Beberapa kecurangan
dalam transaksi perdagangan terjadi dalam pasar. Kecurangan-kecurangan dalam transaksi
perdagangan dapat dilihat dari fenomena berikut :
1.
Kecurangan
di bidang berat timbangan seperti penjualan gula dengan berat 1 kg, padahal
berat sebenarnya hannya 800 atau 900 g.
2.
Kecurangan
di bidang ukuran seperti penjualan kain sepanjang 1 m ternyata hanya 90 cm.
3.
Kecurangan
di bidang takaran seperti saat pedagang kulakan memakai takaran yang bagian
bawahnya menjorok keluar, tetapi apabila menjual memakai takaran yang bagian
bawahnya menjorok ke dalam.
4.
Ada
di antara pedagang yang memiliki dua timbangan atau lebih. Satu timbangan yang
benar di pakai saat ia kulakan, sedang yang satu timbangan yang tidak benar
dipakai saat menjual.[6]
Selain bentuk-bentuk
kecurangan tersebut, kondisi pasar tradisional juga berada dalam kondisi kumuh,
kotor, pengap, dan suasana transaksi yang tidak sehat. Penumpukan sampah di
setiap lorong dan penempatan dagangan yang melebihi kapasitas stand menjadi
salah satu penyebab utamanya. Kondisi seperti ini dapat dilihat dalam kios atau
stand dalam pasar. Sementara suasana di luar stand pasar, seperti di pintu
masuk, lebih ruwet lagi karena dipenuhi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang pada
umumnya tidak memiliki stand di dalam pasar. Padahal pasar tradisional
sebaiknya selalu bersih. Logika hukum ekonominya, jika pasar bersih, maka
konsumen akan merasa senang dan nyaman ketika berbelanja. Karena itu para
pedagang seharusnya dapat menciptakan dan menjaga kebersihan agar pasar tidak
terkesan kotor. [7]
Kecurangan-kecurangan
dalam transaksi perdagangan dan ketidakteraturan kondisi pasar semestinya tidak
terjadi karena dilarang dalam Islam. Fenomena tersebut menggambarkan telah
terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai dan hukum agama Islam yang sudah
sangat tegas melarang dan mencela segala bentuk kecurangan dalam transaksi jual
beli. Selain pelanggaran terhadap nilai-nilai agama juga terjadi pelanggaran
terhadap hukum perundang-undangan negara Republik Indonesia . Menurut UU No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal
8 ayat 1 a dan b dinyatakan bahwa pelaku
usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dagangan yang tidak
sesuai dengan berat, bersih, isi bersih, atau netto, tidak sesuai dengan
ukuran, takaran, dan timbangan menurut ukuran yang sebenarnya. [8]
Timbangan dan takaran
adalah jenis alat pengukuran barang yang paling umum dalam perdagangan dan jual
beli. Bahkan, beberapa barang yang biasanya dimeter atau dihitung satuannya
juga diperjualbelikan dengan timbangan atau takaran, contohnya kain kiloan dan
lain sebagainya. Namun dalam prakteknya tidak semua pedagang berlaku jujur
dalam menimbang, menakar atau mengukur.
Allah SWT telah
menyatakan dalam Alquran bahwa orang-orang yang melakukan kecurangan dalam
menakar dan menimbang akan mendapatkan kebinasaan karena dianggap sebagai orang
yang melupakan hari pembalasan, karena pada saat itu semua manusia menghadap
Allah untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya. Dalam surat al-Mutaffifin ayat 1-3 yang berbunyi :
×@÷ur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçÅ£øä ÇÌÈ
Artinya : “ Celakalah
nasib orang orang yang curang, yaitu orang yang apabila membeli dari orang
lain, maka timbangannya dipadatkan, dan apabila meninbang untuk orang lain,
mereka mengurangi”.[9] QS. Al- Mutaffifin
(83) : 1-3
Pedagang
harus mengatakan dengan jujur bahwa barang yang dijualnya berkualitas baik
tanpa ada campuran dengan barang kualitas buruk. Pedagang juga harus jujur
dalam menakar, mengukur, dan menimbang. Pedagang yang tidak jujur mendapat
celaan dari Allah dan Rasul-Nya. Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadits
tentang inspeksi pasar yang dilakukan Rasulullah sebagai berikut :
Artinya :
“Ibnu Ayub berkata, menceritakan kepada kami ismail, dia berkata menceritakan
kepadaku al-a’laa’ dari bapaknya dari abi hurairah pada suatu hari Rasulullah
berjalan di pasar dan mendapati setumpuk makanan (kurma) kemudian beliau
mamasukkan tangan ke dalam tumpukan kurma tersebut dan beliau mendapati ada
yang basah. Beliau bertanya kepada pedagang, mengapa ini? Pedagang menjawab:
terkena hujan ya Rasulullah. Beliau mengatakan mengapa tidak engkau letakkan
yang basah itu di atas agar orang dapat melihatnya? Barang siapa menipu bukan
golonganku.”
Ayat dan hadits
tersebut menunjukkan bahwa transaksi perdagangan merupakan instrumen penting
dalam kehidupan seorang Muslim, sehingga kejujuran adalah transaksi menjadi
jaminan apakah seseorang itu termasuk Muslim sejati atau tidak.
Islam mengharamkan
segala bentuk penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam mu’amalah
lainnya. Seorang Muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya,
sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha
duniawi. Rasulullah SAW menyatakan bahwa dua orang yang sedang melakukan
jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu
berlaku jujur dan menjelaskan (cirri dagangannya), maka mereka akan diberi
barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan
menyembunyikan (cirri dagangannya), maka berkah dagangannya itu akan di hapus.[11]
Rasulullah bersabda
:
Artinya :
“Ishaq mengkhabarkan kepada kami habban menceritakan kepada kami syu’bah,
berkata qatadah menceritakan kepadaku dari shalih abi khalil dari Abdullah bin
harits dia berkata aku mendengar hakim bin hizam r.a dari nabi SAW penjual dan
pembeli boleh melakukan khiyar, apabila keduanya jujur dan menjelaskan cacat
barangnya niscaya Allah akan menurunkan keberkahan, tetapi apabila keduanya
saling berbohong dan menyembunyikan cacat barangnya niscaya Allah akan mencabut
keberkahan dari transaksi perdagangannya”.
Salah satu bentuk
penipuan dalam jual beli ialah mengurangi takaran dan timbangan. Al-quran
menganggap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari mu’amalah.
Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat al-An’am ayat 152 yang berbunyi :
wur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOÏKuø9$# wÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7t ¼çn£ä©r& ( (#qèù÷rr&ur @øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( w ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR wÎ) $ygyèóãr ( #sÎ)ur óOçFù=è% (#qä9Ïôã$$sù öqs9ur tb%2 #s 4n1öè% ( ÏôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºs Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 crã©.xs? ÇÊÎËÈ
Artinya : “Dan
janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih
bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan
dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar
kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil,
kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu
diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”.[13] QS. al-An’am (6) : 152
Sedangkan orang yang jujur
dalam menakar dan menimbang dianggap telah melakukan perbuatan yang sangat
terpuji. Firman Allah dalam surat
Al-Isra’ ayat 35 berbunyi :
(#qèù÷rr&ur @øs3ø9$# #sÎ) ÷Läêù=Ï. (#qçRÎur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur WxÍrù's? ÇÌÎÈ
Artinya : “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah
dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya”.[14]QS. Al- Isra (17) : 35
Untuk menjaga hak-hak
pelaku pasar (penjual dan pembeli) dan menghindarkan transaksi yang menyebabkan
distorsi dalam pasar serta mendorong pasar untuk mewujudkan kemaslahatan
individu maupun masyarakat, dibutuhkan suatu aturan dan kaidah-kaidah umum yang
dapat dijadikan sebagai sandaran yaitu :
1.
Adil dalam
takaran dan timbangan
2.
Larangan
mengonsumsi Riba
3.
Kejujuran
dalam bertransaksi (bermuamalah)
4.
Larangan
Bai An-Najasy
5.
Larangan
Talaqqi al-Wafidain (menjemput penjual)
6.
Larangan
menjual barang yang belum sempurna kepemilikannya
7.
Larangan
menimbun harta (ihtikar)
8.
konsep
kemudahan dan kerelaan dalam pasar[15]
Dalam hukum ekonomi
Islam ada beberapa aspek perdagangan
yang berkaitan dengan hukum dan syarat
yaitu :
1.
Kejujuran
dan kebenaran
2.
Perdagangan
(jual beli yang meragukan (samaran)
3. Perdagangan yang berbentuk perjudian atau
gambling
4.
Perdagangan yang bersifat riba
5.
Perdagangan
dengan menggunakan sistem paksaan
6.
Menyempurnakan
takaran atau timbangan
7.
Menjual
barang haram[16]
Konsep ekonomi dalam Islam tidak hanya tampak dalam konsepsi global,
namun juga tercermin dalam praktek-praktek aplikatif aktivitas ekonomi.
Cerminan ini harus menjadi kesatuan dengan kebijakan ekonomi dan dipedomani
dalam suatu masyarakat. Islam mendorong umatnya untuk berproduksi dan menekuni
aktivitas ekonomi dalam segala bentuknya seperti perdagangan serta bekerja
dalam berbagai bidang keahlian yang dimiliki. Setiap amal perbuatan yang
menghasilkan benda atau pelayanan yang bermanfaat bagi manusia, atau yang
memperindah kehidupan mereka dan menjadikannya lebih makmur dan sejahtera. Hal
ini merupakan ibadah kepada Allah dan jihad di jalan-Nya demi memenuhi hajat
hidupnya, dan hajat hidup keluarganya.
[2] Bramantyo Djohamputra, Prinsip-prinsip
Ekonomi Makro (Jakarta
: PPM,2006), h. 44
Pedagang
Kaki Lima adalah pedagang golongan ekonomi lemah yang berjualan kebutuhan
sehari-hari, makanan atau jasa dengan modal relatif kecil, modal sendiri atau
modal orang lain, baik berjualan di tempat terlarang atau tidak. Istilah kaki lima diambil dari
pengertian tempat di tepi jalan yang lebarnya lima kaki. Tempat ini umumnya terletak di
trotoar, depan toko, dan tepi jalan. Lihat Buchari Alma, Dasar-Dasar Bisnis dan Pemasaran (Bandung : Alfabeta, 1997), h, 137
[8] Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati (penyunting), Hukum Perlindungan Konsumen (Bandung :Sinar Maju,
2000), h. 101
[10] Al-Nawawi, Sahih Muslim bi
Sharh al-Nawawi, (Mesir : Maktabat ‘Ali Shubayh, t.t), Juz II, h.109
[16] Nasrun Haroen, Perdagangan Saham di Bursa Efek Menurut Hukum
Islam, (Padang : IAIN Press, 1999), h. 47
Tidak ada komentar:
Posting Komentar