Rabu, 31 Juli 2019

Tinjauan Islam terhadap Bunga Bank


A.    Tinjauan Islam terhadap Bunga Bank
             1.     Pengertian Bunga Bank
Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam kamus, bahwa “interest is a charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned”. Bunga dalah tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan.[1] Pendapat lain menyatakan bahwa “interest atau bunga yaitu sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasi untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau presentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan dengan suku bunga modal”.[2]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bunga adalah imbalan jasa untuk penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal.[3] Sedangkan menurut aliran klasik, bunga merupakan kompensasi atas saving (tabungan) yang kita lakukan, nilai bunga yang ada sangat dipengaruhi oleh banyaknya penawaran dan permintaan atas tabungan.[4]
Menurut ekonom konvensional, bunga adalah biaya atas pinjaman uang. Pendapat lain menyebutkan bahwa bunga adalah harga dari penggunaan uang atau bisa juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Bunga biasa dinyatakan dalam bentuk % per satuan waktu yang disepakati (hari, bulan, tahun atau satuan waktu yang lain)dan dinamakan tingkat bunga.[5]
Sehingga dapat dipahami bahwa bunga adalah sejumlah imbalan yang diperoleh baik berupa “harga”, “sewa”, atau “biaya” dari sejumlah uang yang dipinjam oleh orang lain sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Misalnya, ketika seseorang (A) memiliki sejumlah uang kemudian dipinjam oleh orang lain (B), maka A mengenakan harga, sewa atau biaya tersebut.
Tinggi rendahnya bunga yang berlaku secara umum tergantung pada besar kecilnya penawaran dan permintaan akan uang, sebagaimana proses pembentukan harga pada barang dan jasapada umumnya. Pada saat jumlah penawaran dana lebih besar dari permintaan (kebutuhan), maka bunga cederung akan menurun, dan begitu pula sebaliknya. Faktor lain yang dapat mempengaruhi tingkat bunga adalah kebijakan pemerintah, situasi politik dan ekonomi setempat.
             2.     Pandangan Ulama dan Ormas Islam tentang Bunga Bank
Semenjak dahulu, bunga merupakan permasalahan yang berarti dalam kehidupan ekonomi. Manusia telah melakukan transaksi dengan sistem bunga sejak ribuan tahun lalu, walaupun hukumnya masih diperselisihkan. Kita dapati perbedaan pendapat yang luas tentang bunga, baik itu di kalangan para ahli ekonomi maupun ulama, baik ulama klasik maupun kontemporer tentang apakah bunga bank sama dengan riba atau tidak.
Banyak pemikir besar yang memandang pembayaran bunga sebagai hal yang tidak adil. Dalam karyanya Politics, Aristoteles membandingkan uang dengan ayam betina mandul yang tidak bisa bertelur. Menurut dia, sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan uang yang lain. Dalam karyanya Laws, Plato mengutuk bunga. Pada tahap dininya kekaisaran Romawi menentang dikenakannya bunga. Walaupun bungan munculnya dengan timbulnya kelas kapitalis, pembatasan yang berat, diadakan oleh orang romawi dengan memberlakukan UU mengenai suku bunga. Pada Abad pertengahan, Gereja Nasrani melarang praktek mengambil bunga yang terlalu tinggi, dan memungut bunga berlawanan dengan prinsip kebiasaan umum. Banyak diantara penganut merkantilisme yang menganjurkan suku bunga yang rendah tetapi tidak dijelaskan sama sekali mengapa bunga dibayar.
Para ahli ekonomi klasik seperti Adam Smith, Ricardo, dll, menganggap bunga sebagai ganti rugi yang dibayarkan si peminjam kepada yang meminjamkan untuk laba yang akan dibuat si peminjam dengan menggunakan uang dari pihak yang meminjamkan. Ricardo menyatrakan : “ Kalau  memang banyak yang dapat dilakukan dengan menggunakannya, banyak pula yang dapat diberikan dengan menggunakannya.” Tetapi para ahli ekonomi klasik tidak menjelaskan bagaimana mengaitkan laba yang berubah-ubah dengan bunga yang tetap.
Selanjutnya, argumen klasik mengenai pengaruh suku bunga pada tabungan sangat dikecam oleh para ahli ekonomi, seperti Keynes, dia bependapat bahwa tingkat pendapatan lebih menjamin persamaan antara tabungan dan investasi daripada suku bunga. Tabungan tidak begitu tergantung pada bunga sebagaimana pada tingkat investasi dan kesempatan kerja. Para pengusaha, bukannya para penabung yangmengganggu keseimbangan dan membawa dinamisme pertumbuhan perekonomian. Demikianlah dapat dijelaskan kenaikan luar biasa dalam menabung selama abad sekarang ini. Walaupun terdapat penurunan tajam dalam suku bunga.[6]
Sebagaimana kita ketahui bahwa bank sebagai lembaga keuangan yang relatif baru (belum ada pada jaman Nabi dan shahabat) dan bunga bank merupakan masalah ijtihadiyyah, sehingga perlu dilakukan ijtihad guna menentukan hukumnya. Alquran secara jelas dan tegas melarang riba, namun seperti apa riba yang dikehendaki Alquran perlu dibahas secara mendalam. Sehingga muncul berbagai hasil ijtihad yang dari kalangan ulama kita. Berikut ini akan disampaikan beberapa pendapat ulama tentang bunga bank yaitu :


a.      Bunga Bank dalam Pandangan Ulama dan Lembaga Luar Negeri
Beberapa pemikir Modernis masa kini memiliki pandangan berbeda dengan mayoritas ulama klasik dan tradisional terkait dengan pandangan terhadap bunga. Pemikir seperti Fazlur Rahman (1994), Muhammad Asad (1984), Sa’id Al- Najjar (1989) dan Abd Al- Namir (1989) berpandangan bahwa pengharaman riba yang dilakukan Islam lebih tertuju pada aspek moralitasnya dibanding ‘bentuk legal’ riba, seperti penafsiran ulama dalam hukum Islam. Menurut mereka, alasan pengharaman riba, adalah kezaliman sebagaimana disebutkan dalam Alquran, “laa tazhlimuun  wa laa tuzlamuun”.
Sedangkan menurut ulama modern memiliki pandangan bahwa bunga itu halal, namun bunga yang dipandang halal bukanlah setiap bunga yang dipraktikkan pada setiap lembaga maupun transaksi keuangan di masyarakat, namun ada ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat atasnya. Berikut ini adalah beberapa pandangan para ulama dan lembaga luar negeri tentang bunga bank :[7]
1)      Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi dan Ketua Lembaga Riset dan Fatwa)
Menanamkan saham di dalam bank konvensional atau meminjam dan menyimpan uang di dalamnya dengan bunga, maka itu termasuk dalam muamalah ribawiyah serta tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Sebagaimana telah Allah larang dengan firman-Nya dalam Surat Al-Maidah ayat 2:
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4

dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran

2)      Wahbah Az-Zuhaili (Pakar Fiqg Syria)
Dia membahas hukum bunga bank melalui kacamata riba dalam terminologi ulama-ulama klasik dalam berbagai mazhab fiqh. Manurutnya, apabila standar riba yang digunakan adalah pandangan mazhab fiqh klasik, maka bunga bank termasuk riba an-nasi’ah, karena menurutnya bunga bank itu termasuk kelebihan uang tanpa imbalan dari pihak penerima dengan menggunakan tenggang waktu. Hal ini menurutnya sama halnya seperti yang dibahas oleh ulama fiqh klasik. Oleh sebab itu bunga bank termasuk riba yang diharamkan syara’.[8]
3)      Syeikh Abu Zahrah
Ia merupakan seorang guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Kairo. Dia menyatakan bahwa bunga bank termasuk riba nasi’ah yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sitem bunga.[9]
4)      Yusuf Qardhawi
Ia merupakan seorang ulama masa kini asal Timur Tengah yang pendapat-pendapatnya dapat diterima dan diikuti oleh banyak umat Islam di berbagai Negara. Ia berpendapat bahwa tidak ada keraguan lagi bahwa bunga yang berlaku saat ini adalah riba yang diharamkan dalam Islam. Banyak argumentasi ilmiah yang menjelaskan dampak-dampak buruk bunga dari lembaga keuangan yang banyak dikuasai oleh kaum Nasrani dan Yahudi. Beliau juga tidak menyepakati bahwa bunga yang termasuk riba adalah bunga yang tinggi dan berlipat ganda saja.[10]
5)      Majma al-Buhuts al-Islamiyah
Pada tanggal 27 Ramadhan 1423H / 2 Desember 2002 M, Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah salah satu badan tertinggi al-Azhar, mengadakan rapat membahas soal bnak konvensional yang dipimpin oleh Syekh al-Azhar. Forum itu memutuskan : “Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannyadalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransakasi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa kesamaran, karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi dimana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut.” Mereka mendasarkan pendapatnya pada firman Allah surat An-Nisa ayat 29 :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

b.      Bunga Bank dalam Pandangan Ulama dan Ormas Islam Dalam Negeri
1)      Muhammadiyah[11]
Muhammadiyah merupakan organisasi  Islam yang diidentikan dengan kemodernan serta selalu mengikuti perkembangan zaman dengan tetap memegang teguh Alquran dan sunnah Rasulullah saw. Lembaga perbankan dan bunga yang pasti menyertainya merupakan fenomena hidup modern yang perlu disikapi dengan arif dan bijaksana. Hal ini tidak saja karena Muhammadiyah menerima modernitas kehidupan umat, namun juga karena tidak sedikit warga Muhammadiyah yang berkarya (bekerja) di berbagai bank konvensional.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mensikapi kontroversi hukum bunga/interest dengan mengadakan Halaqah Nasional Tarjih yang dilakukan pada Ahad, 18 Juni 2006 yang lalu. Dalam halaqah tersebut dibahas juga permasalahan bunga lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank. Majelis Tarjih mengkaji ulang secara mendalam ayat-ayat Alquran dan hadits yang melarang secara tegas riba. Beberapa pertimbangan yang diambil Majelis Tarjih dalam memandang masalah bunga adalah:
a).  Sistem ekonomi berbasis bunga (interest) semakin diyakini sebagai berpotensi tidak stabil, tidak berkeadilan, menjadi sumber berbagai penyakit ekonomi modern serta merupakan pemindahan sistematis uang dari orang yang memiliki lebih sedikit uang kepada orang yang memiliki lebih banyak uang, seperti tampak dalam krisis hutang Dunia Ketiga dan di seluruh dunia;
b). Terdapat argumen yang kuat untuk mendukung sistem keuangan bebas bunga yang sejalan dengan ajaran Islam dan ajaran Kristen awal, sehingga perlu mengeliminir peran bunga;
c).  Ekonomi Islam yang berbasis prinsip syariah dan bebas bunga telah diperkenalkan sejak beberapa dasawarsa dan institusi keuangan Islam telah diakui keberadaannya dan tersebar di berbagai tempat;
d).        Guna mendorong Persyarikatan dan seluruh warga Muhammadiyah serta umat Islam dalam mempraktekkan ekonomi berdasar prinsip syariah dan bebas bunga.
Dengan berbagai pertimbangan yang ada, maka Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa Nomor: 08 Tahun 2006 tersebut sebagai berikut:
a). Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai syariah antara lain berupa keadilan, kejujuran, bebas bunga, dan memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan bersama.
b).Untuk tegaknya ekonomi Islam, Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar, perlu terlibat secara aktif dalam mengembangkan dan mengadvokasi ekonomi Islam dalam kerangka kesejahteraan bersama.
c). Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, danamika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), mereka bagimu pokok hartanya (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba.
d).Lembaga Keuangan Syariah diminta untuk terus meningkatkan kesesuaian operasionalisasinya dengan prinsip-­prinsip syariah.
e). Menghimbau kepada seluruh jajaran dan warga Muhammadiyah serta umat Islam secara umum agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan bilamana menemui kesukaran dapat berpedoman pada kaidah “Suatu hal bilamana men galami kesulitan diberi kelapungan” dan kerukaran membawa kemudahan.
f). Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya agar meningkatkan apresiasi terhadap ekonomi berbasis prinsip syariah dan mengembangkan budaya ekonomi berlandaskan nilai-nilai syariah.
Sebagaimana telah diduga sebelumnya (ketika membahas forum dan lembaga acuan), Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat bahwa bunga (interest) adalah sama dengan riba yang dilarang secara jelas oleh Islam. Dalam pendapatnya, tidak terdapat pengecualian bunga sebagaimana yang pernah diputuskan Muhammadiyah di tahun 1968, yaitu bunga dari bank-bank milik negara tidaklah haram. Saat ini, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa bunga adalah riba yang dilarang agama dengan kriteria (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba. Pendapat terbaru dari Muhammadiyah ini tidak membedakan apakah bunga yang berlaku itu tinggi (berlipat ganda) ataukah rendah? Artinya, seluruh besaran bunga dipandang eksploitatif dari pihak yang memiliki lebih banyak uang (kuat) kepada pihak yang memiliki lebih sedikit uang (lemah). Sebenarnya kondisi seperti ini tidak selamanya (mutlak) terjadi, seperti ketika bunga bank konvensional relatif lebih rendah dibanding margin keuntungan atau tingkat bagi hasil di bank-bank syariah.
Namun nampaknya Muhammadiyah lebih cenderung menyepakati pendapat mayoritas ulama di dunia yang memandang riba adalah setiap tambahan (ziyadah) atas pokok modal yang dipinjamkan yang mengikat dan ditentukan di awal perjanjian. Hal ini berbeda dengan sebagian pendapat para ulama "modern" yang memahami riba adalah tambahan atas pokok pinjaman (bunga) yang berlipat ganda dan memberatkan peminjamnya. Sebenarnya Majelis Tarjih dan Tajdid menyadari bahwa fatwa tersebut mungkin akan mendapat reaksi yang keras dan berdampak besar dalam kehidupan warga Muhammadiyah. Hal ini disebabkan karena memang tidak mudah merubah sesuatu kondisi yang telah mapan menuju sesuatu hal yang baru.
Sebagai konsekuensi dari pandangan Muhammadiyah tersebut adalah seluruh warga Muhammadiyah diharapkan agar bermuamalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Secara lebih khusus, diharapkan warga Muhammadiyah mau untuk lebih sering bertransaksi keuangan dengan lembaga-lembaga keuangan syariah tanpa bunga. Lebih jauh lagi tentunya warga Muhamma­diyah dapat berperan serta aktif di dalam mengembangkan lembaga keuangan syariah, khususnya sebagai pengelolanya.
Fatwa Majelis Tarjih di atas menyebutkan bahwa bunga (interest) adalah sama dengan riba, namun uniknya fatwa tersebut tidak menyimpulkan bahwa bunga (interest) berstatus haram. Tidak ada penjelasan tentang mengapa Majelis Tarjih tidak mengharamkan bunga (interest) secara langsung, namun penulis menduga karena pertimbangan reaksi masyarakat (khususnya warga Muhammadiyah) yang belum siap menerima atau meninggalkan seluruh aktifitas yang berkaitan dengan bunga (interest). Selain itu juga karena masih kerasnya perdebatan atau perbedaan pendapat di kalangan pengurus Muhammadiyah (bahkan sesama anggota Majelis Tarjih sendiri).
2)      Nahdhatul Ulama (NU)[12]
Pembahasan tentang hukum-hukum interaksi muslim dengan bank sudah dilakukan oleh NU sejak lama, bahkan sebelum masa kemerdekaan Indonesia. Pembahasan yang secara eksplisit terhadap bunga bank adalah pada Muktamar Nahdhatul Ulama ke-12 di Malang pada tanggal 12 Rabiul Tsani 1356H./ 25 Maret 1937 M. Pada muktamar ini dibahas tema "Menitipkan Uang dalam Bank. Pertanyaan yang muncul adalah: Bagaimana hukumnya menitipkan uang dalam bank? Kemudian perintah menetapkan pajak karena mendapat bunga. Halalkah bunga itu? Bagaimana hukum menitipkan uang dalam bank karena menjaga keamanannya saja, tidak ingin bunganya, bolehkah atau tidak?
Pertanyaan ini dijawab sebagai berikut:
Adapun hukumnya bank dan bunganya, itu sama dengan hukumnya "gadai" yang telah ditetapkan hukumnya pada Muktamar ke-2 nomor 28 (9 Oktober 1927 M di Surabaya): dalam masalah ini terdapat tiga pendapat dari para ahli hukum (ulama), yaitu:[13]
a). Haram: sebab termasuk hutang yang dipungut manfaatnya (rente);
b). Halal: sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sebab menurut ahli hukum yang terkenal, bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk syarat;
c). Syubhat (tidak tentu jelas halal haramnya): sebab ahli hukum berselisih pendapat.
Kemudian pembicaraan masalah bunga (khususnya di bank konvensional) masih menjadi perhatian utama pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung, 1992). Pada waktu itu, para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional. Beberapa pendapat yang mengemuka adalah sebagai berikut:
a).   Pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukum bunga adalah haram. Pendukung pendapat pertama ini memiliki pandangan yang tidak sama seluruhnya, namun terdapat beberapa variasi pandangan, yaitu:
v  Bunga dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya adalah haram.
v  Bunga adalah sama dengan riba, sehingga hukumnya haram, akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga), khususnya di suatu wilayah tertentu yang belurn beroperasi satupun bank syariah.
v  Bunga itu sama dengan riba, sehingga hukumnya haram. Akan tetapi terdapat pengecualian, yaitu boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat .   Pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga bunga hukumnya boleh (halal). Para pendukung pendapat kedua ini juga memiliki beberapa variasi pandangan, yaitu:
v  Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
v  Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
v  Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
v  Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
c). Ada pendapat yang mengatakan hukumnya syubhat (tidak indentik dengan haram). Ketetapan hukum shubhat membawa konsekuensi pada usaha sekuat mungkin untuk meninggalkan bunga, kecuali dalam kondisi tertentu, maka tidak mengapa untuk bertransaksi berdasarkan bunga.
Terlepas dari keragaman pendapat di kalangan tokoh dan warga NU para pimpinan NU menyadari besarnya potensi warganya dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonominnya. Atas dasar kesadaran itulah maka di dalam Munas Alim Ulama NU di Lampung tahun 1992 merekomendasikan perlunya dicari jalan keluar berupa sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa bunga.
Keputusan dan rekomendasi Munas Alim Ulama NU tahun 1992 tersebut sampai tahun 2007 belum ada perubahan ataupun revisi. Namun apabila melihat fakta telah berkembangnya industri perbankan syariah di Indonesia saat ini, maka sudah selayaknya NU memberikan perhatian yang lebih besar lagi terhadap sistem perbankan tanpa bunga yang dicita-citakannya.
3)      Prof. Dr. Hamka[14]
Pandangan beliau terkait dengan hukum bunga (khusunya di bank) tidaklah “hitam putih”. Riba memiliki arti tambahan, maka baik tambahan itu berlipat ganda maupun tambahan dari 10 menjadi 11, atau tambahan 6%, itu semua disebut riba juga. Karena itu, meminjam uang dari bank dengan bunga adalah riba, menyimpan uang dengan bunga juga berarti makan riba. Namun demikian, Hamka mengakui bahwa tidak semua ulama memandang bunga saat ini sebagai riba yang berlipat ganda, sehingga beliau tidak mengaharamkan bunga secara tegas. Disebutkan pula bahwa intisari dari larangan riba adalah firman Allah
“Kamu tidak dianiaya dan tidak menganiaya”
4)      Dr. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)[15]
Beliau berpendapat bahwa membahas bunga di dalam transaksi pinjam-meminjam uang haruslah dibedakan alokasi penggunaannya, yaitu untuk kegiatan produktif  ataukah konsumtif. Ketika uang pinjaman digunakan untuk kegiatan produktif, maka Hatta mengidentikkannya dengan faktor produksi. Jadi, sudah sewajarnya jika peminjam memberikan kompensasi atas penggunaan uang tersebut berupa bunga. Karena peminjam sudah menggunakan uang tersebut untuk kegiatan produktif dan menghasilkan keuntungan, sehingga tidak adil jika ia tidak memberikan hak kepada pemberi pinjaman berupa bunga atas sejumlah uang yang dipinjamkannya.
Pada kondisi lain, pada pinjaman yang digunakan untuk kegiatan konsumtif, dipandang kurang tepat (etis) karena peminjam biasanya berasal dari masyarakat miskin yang meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Namun demikian Hatta tetap tidak berpendapat bahwa bunga adalah haram. Tetapi bunga tetaplah sesuatu pungutan yang diperbolehkan, selama persentasenya diumumkan dari awal perjanjian dan diketahui oleh semua pihak yang terlibat.
5)      Quraish Shihab[16]
Beliau adalah seorang ulama besar Indonesia yang keilmuannya di bidang Alquran tidak diragukan lagi. Beliau memperoleh gelar S1-S3 di Universitas al-Azhar, Mesir dengan menekuni studi ilmu-ilmu Alquran. Menurutnya, bunga bank bukanlah suatu yang haram, mengingat bunga yang berlaku saat ini tidak mengandung unsur penganiayaan dan penindasan atas manusia.

6)      Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)[17]
Hizbut Tahrir adalah pergerakan dakwah internasional yang salah satu tujuan utamanya adalah mencapai penerapan syariah Islam di dunia. Dalam konteks Indonesia, Hizbut Tahrir yang juga menginginkan penerapan syariah Islam secara menyeluruh, khususnya di Indonesia. Pandangan HTI terhadap masalah bunga adalah haram secara menyeluruh tanpa membeda-bedakan yang jumlahnya sedikit atau banyak dan yang produktif dengan yang konsumtif.
Itulah berbagai pandangan ulama, pemikir muslim atau lembaga Islam atas bunga. Memang belum semua pendapat ulama dapat diungkapkan disini, namun demikian, kiranya beberapa pandangan di atas dapat mewakili keseluruhan pandangan umat Islam. Diantara mereka ada yang memiliki pandangan yang sama dan ada juga yang memiliki pandangan yang berbeda.
Namun menurut penulis bunga yang dipraktekkan di lembaga keuangan khususnya perbankan sekarang ini termasuk riba. Riba ini dilarang secara mutlak baik yang digunakan untuk konsumtif maupun yang produktif. Karena riba memberikan mudharat yang lebih besar dibandingkan dengan mashlahah nya. Di samping itu penulis juga melihat adanya unsur-unsur yang yang dilarang dalam Islam yaitu unsur kezaliman yang terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah: 279
Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ

“.....kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Berdasarkan ayat di atas dapat dipahami bahwa Allah melarang berbuat zalim dan dizalimi. Jadi dalam hal ini penulis lebih cenderung dan sependapat dengan Yusuf Qardhawi dan Buya Hamka. Yang menyatakan bahwa hukum bunga bank adalah haram, baik yang konsumtif maupun yang peroduktif.


[1] Muhammmad, Manajemen Bank Syariah, Op. Cit., h. 40
[2] M. Syafi’I Antonio, dkk., Bank Syariah : Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), cet. 3, ed. 2, h.28
[3] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), Ed. III., cet. ke-4, h. 177
[4] Said Sa’ad Marthon, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2004), h. 118
[5] Muhammad Ghafur W, Memahami Bunga dan Riba Ala Muslim Indonesia, Yogyakarta: Biruni Press, 2008), h. 5
[6] M. Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), h. 121
[7] Muhammad Ghafur W, Op. Cit., h. 103-111
[8] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000), h. 188
[9] Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), h. 274
[10] Yusuf Al-Qardhawi, Bunga Bank Haram Judul Asli Buku ini adalah Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba al-Haram diterjemahkan oleh Setiawan Budi Utomo, (Jakarta : Akbar Media Eka Sarana, 2003), h. 75
[11] Muhammad Ghafur W, Op. Cit., h. 61-69
[12] Ibid., h. 76-83
[13] Aries Mufti, Bunga Bank: Maslahat atau Muslihat ?, (Jakarta: PT. Pustaka Quantum, 2004), h. 29
[14] Muhammad Ghafur W, Op. Cit., h. 112
[15] Ibid., h. 113
[16] Ibid., h. 116
[17] Ibid