Rabu, 31 Juli 2019

Penilaian Tingkat Kesehatan Perbankan


1.      Penilaian Tingkat Kesehatan Perbankan
Dalam melakukan analisis terhadap tingkat kesehatan ini, maka sesuai dengan peraturan Bank Indonesia terdapat beberapa faktor yang dinilai dalam analisis kesehatan yang terdiri dari beberapa komponen, untuk masing-masing faktor dan komponennya diberikan bobot yang besarnya disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan bank.
Penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan sistem kredit (reward system) yang dinyatakan dalam nilai kredit sebesar 0 hingga 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit dari berbagai faktor yang dinilai (CAMEL) dapat dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan bank.
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penilaian kesehatan bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya dapat diringkas dalam tabel berikut : [1]
Tabel 2.1
Faktor Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Faktor yang dinilai
Komponen
Bobot BUS
1
Permodalan
Rasio Modal terhadap ATMR (CAR)
  25 %
2
Kualitas Aktiva Produktif
a.       Rasio Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b.      Rasio PPAPYD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang dibentuk oleh bank) terhadap PPAWD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang Wajib dibentuk oleh bank)
 

25 %





  5 %
  30 %
3
Manajemen
a.       Manajemen Umum
b.      Manajemen Risiko
10 %
15 %
 25 %
4
Rentabilitas
a.       Rasio Laba Usaha rata-rata terhadap volume Usaha
b.      Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasioal
5 %


5 %
10 %
5
Likuiditas
a.       Rasio Kewajiban Bersih antar Bank terhadap Akktiva Lancar
b.      Rasio Pembiayaan terhadap Dana yang diterima oleh Bank dalam Rupiah dan Valuta Asing

5 %


5 %
10 %
sumber: Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah
sedangkan untuk prediket kesehatan yang diberikan terhadap bank umum syariah dapat dikelompokkan sebagaimana terlihat dalam table berikut:
Tabel 2.2
Predikat Kesehatan Bank Syariah
Nilai Kredit CAMEL
Predikat
81 – 100
66 < 81
51 < 66
0 – 51
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat
sumber: Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah
Berbeda dengan penilaian kesehatan Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah sebagai mana termuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/29/DBPS/2007 memiliki bobot sebagai berikut:



Tabel 2.3
Bobot Penilaian untuk BPRS
Faktor yang dinilai
Komponen
Bobot BPRS
1
Permodalan
Rasio Modal terhadap ATMR (CAR)
  25 %
2
Kualitas Asset
a.       Rasio Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif (merupakan rasio Utama)
b.      Penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap pembiayaan (NPF). (merupakan rasio Penunjang)
 
  
 
45%
3
Rentabilitas (Earning)
a.       Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasioal (BOPO). (rasio Utama)

15%
4
Likuiditas
a.       Rasio kas dan setara kas Terhadap Hutang Lancar (Cash Ratio). (Rasi Utama)

15%
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/29/DBPS/2007
Sedangkan untuk menilai kemampuan manajemen Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah maka ditentukan sebagai berikut:

Tabel 2.4
Komponen Penilaian untuk Manajemen
No
Faktor Penilaian
Bobot
1
Manajemen Umum dan Kepatuhan BPRS terhadap Ketentuan yang berlaku

35%
2
Kualitas Manajemen Resiko
40%
3
Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Syariah

25%
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/29/DBPS/2007
Untuk menentukan nilai sehat/tidak sehatnya BPRS tersebut maka berdasarkan surat edaran Bank Indonesia tersebut, setiap penilaian terhadap faktor kesehatan diberikan peringkat sebagai berikut:
Tabel 2.5
Peringkat Kesehatan Tiap Faktor pada BPRS
Faktor
Peringkat
1
2
3
4
5
Permodalan (Capital)
CAR > 11%
Bank memiliki modal yang sangat kuat untuk menutup risiko kerugian dan melakukan hapus buku (write off) akibat penurunan kualitas aktiva.

9,5% < CAR < 11%
Bank memiliki modal yang memadai untuk menutup risiko kerugian dan melakukan hapus buku (write off) akibat penurunan kualitas aktiva.
8% < CAR < 9,5 %
Bank memiliki modal yang cukup untuk menutup risiko kerugian dan melakukan hapus buku (write off) akibat penurunan kualitas
aktiva.
6,5% < CAR < 8%
Bank memiliki modal yang kurang memadai untuk menutup risiko kerugian dan melakukan hapus buku (write off) akibat penurunan kualitas aktiva.
CAR < 6,5%
Bank memiliki modal yang tidak memadai untuk menutup risiko kerugian dan melakukan hapus buku (write off) akibat penurunan kualitas aktiva.
Kualitas Aset (Asset Quality)
NPF < 7%
Bank memiliki aktiva produktif dengan tingkat pengembalian yang sangat tinggi
7% < Npf < 10%
Bank memiliki aktiva produktif dengan tingkat pengembalian yang tinggi
10% < NPF < 13%
Bank memiliki aktiva produktif dengan tingkat pengembalian yang cukup memadai
13% < NPF < 16%
Bank memiliki aktiva produktif dengan tingkat pengembalian yang rendah
NPF > 16%
Bank memiliki aktiva produktif dengan tingkat pengembalian yang sangat rendah
Earning
REO < 83%
Bank memiliki efisiensi operasi yang sangat tinggi dan stabil sehingga memiliki potensi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi.
83% < REO <  85%
Bank memiliki efisiensi operasi yang tinggi dan stabil sehingga memiliki potensi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi.
85% < REO < 87%
Bank memiliki efisiensi operasi yang cukup memadai dan stabil sehingga memiliki potensi untuk memperoleh keuntungan yang memadai.
87% < REO < 89%
Bank memiliki efisiensi operasi yang rendah dan atau kurang stabil sehingga memiliki potensi kerugian.
REO > 89%
Bank memiliki efisiensi operasi yang sangat rendah sehingga memiliki potensi kerugian yang tinggi.
Likuiditas
(Liquidity)
CR > 4,80
Bank memiliki potensi masalah kesulitan likuiditas jangka pendek sangat rendah.
4,05 < CR < 4,80
Bank memiliki potensi masalah kesulitan likuiditas jangka pendek rendah.
3,30 < CR < 4,05
Bank memiliki potensi masalah kesulitan likuiditas jangka pendek sedang.
2,55 < CR < 3,30
Bank memiliki potensi masalah kesulitan likuiditas jangka pendek tinggi.
CR < 2,55
Bank memiliki potensi masalah kesulitan likuiditas jangka pendek sangat tinggi.
Sumber: Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia 09/29/2007
Adapun keterangan dari kompenen yang diberi peringkat sebagai berikut:
-          CAR = Capital Aduquasi Ratio / standar pemenuhan modal minimum
-          NPF = Non Perfoming Loan / proporsi pembiayaan bermasalah
     terhadap total modal
-          REO = Rasio Efisiensi Operasional / efisiensi BPR
-          CR = Cash Ratio / kemampuan alat liquid dalam memenuhi kebutuhan
    likuid (jangka pendek)
Peringkat kesehatan untuk manajemen diberikan terpisah dengan nilai sebagai berikut:



Tabel 2.6
Peringkat Kesehatan Manajemen
Faktor
Peringkat
A
B
C
D
Manajemen
(Management)
>85% aspek manajemen Terpenuhi
Bank memiliki kualitas tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, dan/atau tingkat kepatuhan terhadap prinsip syariah yang tinggi dan pelaksanaan fungsi sosial.
85% > Manajemen Terpenuhi ­­>70%
Bank memiliki kualitas tata kelola yang cukup baik, manajemen risiko yang memadai, dan/atau atau tingkat kepatuhan terhadap prinsip syariah yang sedang dan pelaksanaan fungsi sosial.
70% > Manajemen Terpenuhi > 55%
Bank memiliki kualitas tata kelola yang kurang baik, ualitas manajemen risiko yang cukup, dan/atau tingkat kepatuhan terhadap prinsip syariah yang kurang dan pelaksanaan fungsi sosial.
55% > Manajemen Terpenuhi
Bank memiliki kualitas tata kelola yang tidak baik, manajemen risiko yang lemah, dan/atau tingkat kepatuhan terhadap prinsip syariah yang rendah dan pelaksanaan fungsi sosial.
Sumber: lampiran Surat Edaran Bank Indonesia 09/29/2007
Sedangkan untuk peringkat kesehatan BPRS dibagi dalam 5 peringkat yaitu:



Tabel 2.7
Peringkat Kesehatan BPRS
Peringkat
1
2
3
4
5
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang sangat baik.
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang baik.
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil pengelolaan usaha yang cukup baik.
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang kurang baik.
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang tidak baik.
Sumber: lampiran Surat Edaran Bank Indonesia 09/29/2007
Peringkat kesehatan BPRS akan tergantung atau diturunkan, apabila terdapat :
a.       Perselisihan intern yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam bank yang bersangkutan
b.      Campur tangan pihak-pihak di luar bank dalam kepengurusan bank, termasuk di dalamnya kerjasama yang tidak wajar sehingga salah satu atau beberapa kantornya berdiri sendiri.
c.       Kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementaraatau pengunduran diri dari keikutsertaan dalam kliring
Ketentuan lain yang sewaktu-waktu dapat dikeluarkan oleh Bank Indonesia.


[1] Muhammad, op.cit., h. 168

Tidak ada komentar:

Posting Komentar