1.
Penilaian
Tingkat Kesehatan Perbankan
Dalam melakukan analisis terhadap tingkat kesehatan ini, maka sesuai
dengan peraturan Bank Indonesia terdapat beberapa faktor yang dinilai dalam analisis kesehatan yang terdiri dari beberapa
komponen, untuk masing-masing faktor dan komponennya diberikan bobot yang besarnya
disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan bank.
Penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan sistem kredit (reward
system) yang dinyatakan dalam nilai kredit sebesar 0 hingga 100. Hasil
penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit dari berbagai faktor yang dinilai
(CAMEL) dapat dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan
ketentuan-ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan
bank.
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penilaian kesehatan bank
pada umumnya dan bank syariah pada khususnya dapat diringkas dalam tabel
berikut : [1]
Tabel 2.1
Faktor Penilaian Kesehatan Bank Syariah
|
Faktor yang dinilai
|
Komponen
|
Bobot BUS
|
|
|
1
|
Permodalan
|
Rasio Modal terhadap ATMR (CAR)
|
25 %
|
|
2
|
Kualitas Aktiva Produktif
|
a. Rasio Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap
aktiva produktif
b. Rasio PPAPYD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
yang dibentuk oleh bank) terhadap PPAWD (Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif yang Wajib dibentuk oleh bank)
|
25 %
5 %
30 %
|
|
3
|
Manajemen
|
a. Manajemen Umum
b. Manajemen Risiko
|
10 %
15 %
25 %
|
|
4
|
Rentabilitas
|
a. Rasio Laba Usaha rata-rata terhadap volume Usaha
b. Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasioal
|
5 %
5 %
10 %
|
|
5
|
Likuiditas
|
a. Rasio Kewajiban Bersih antar Bank terhadap Akktiva Lancar
b. Rasio Pembiayaan terhadap Dana yang diterima oleh Bank dalam Rupiah dan
Valuta Asing
|
5 %
5 %
10 %
|
sumber: Muhammad, Manajemen
Dana Bank Syariah
sedangkan untuk prediket
kesehatan yang diberikan terhadap bank umum syariah dapat dikelompokkan
sebagaimana terlihat dalam table berikut:
Tabel 2.2
Predikat Kesehatan Bank Syariah
|
Nilai Kredit
CAMEL
|
Predikat
|
|
81 – 100
66 < 81
51 < 66
0 – 51
|
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat
|
sumber: Muhammad, Manajemen
Dana Bank Syariah
Berbeda dengan
penilaian kesehatan Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah
sebagai mana termuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/29/DBPS/2007 memiliki
bobot sebagai berikut:
Tabel
2.3
Bobot
Penilaian untuk BPRS
|
Faktor yang dinilai
|
Komponen
|
Bobot BPRS
|
|
|
1
|
Permodalan
|
Rasio
Modal terhadap ATMR (CAR)
|
25 %
|
|
2
|
Kualitas
Asset
|
a.
Rasio Aktiva Produktif yang
diklasifikasikan terhadap aktiva produktif (merupakan rasio Utama)
b.
Penyisihan penghapusan aktiva
produktif terhadap pembiayaan (NPF). (merupakan rasio Penunjang)
|
45%
|
|
3
|
Rentabilitas
(Earning)
|
a.
Rasio Biaya Operasional terhadap
Pendapatan Operasioal (BOPO). (rasio Utama)
|
15%
|
|
4
|
Likuiditas
|
a.
Rasio kas dan setara kas Terhadap Hutang Lancar (Cash
Ratio). (Rasi Utama)
|
15%
|
Sumber: Surat Edaran
Bank Indonesia No. 9/29/DBPS/2007
Sedangkan
untuk menilai kemampuan manajemen Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah maka
ditentukan sebagai berikut:
Tabel 2.4
Komponen Penilaian untuk Manajemen
|
No
|
Faktor Penilaian
|
Bobot
|
|
1
|
Manajemen Umum dan Kepatuhan BPRS terhadap Ketentuan yang
berlaku
|
35%
|
|
2
|
Kualitas Manajemen Resiko
|
40%
|
|
3
|
Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Syariah
|
25%
|
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/29/DBPS/2007
Untuk menentukan nilai
sehat/tidak sehatnya BPRS tersebut maka berdasarkan surat edaran Bank Indonesia
tersebut, setiap penilaian terhadap faktor kesehatan diberikan peringkat
sebagai berikut:
Tabel 2.5
Peringkat Kesehatan
Tiap Faktor pada BPRS
|
Faktor
|
Peringkat
|
||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
|
Permodalan (Capital)
|
CAR > 11%
Bank memiliki modal yang sangat kuat untuk
menutup risiko kerugian dan melakukan hapus buku (write off) akibat penurunan
kualitas aktiva.
|
9,5% < CAR < 11%
Bank memiliki modal yang memadai untuk menutup
risiko kerugian dan melakukan hapus buku (write off) akibat penurunan
kualitas aktiva.
|
8% < CAR < 9,5 %
Bank memiliki modal yang cukup untuk menutup
risiko kerugian dan melakukan hapus buku (write off) akibat penurunan
kualitas
aktiva.
|
6,5% < CAR < 8%
Bank memiliki modal yang kurang memadai untuk menutup
risiko kerugian dan melakukan hapus buku (write off) akibat penurunan
kualitas aktiva.
|
CAR < 6,5%
Bank memiliki modal yang tidak memadai untuk menutup
risiko kerugian dan melakukan hapus buku (write off) akibat penurunan
kualitas aktiva.
|
|
Kualitas Aset (Asset Quality)
|
NPF < 7%
Bank
memiliki aktiva produktif dengan tingkat pengembalian yang sangat tinggi
|
7% < Npf < 10%
Bank
memiliki aktiva produktif dengan tingkat pengembalian yang tinggi
|
10% < NPF < 13%
Bank
memiliki aktiva produktif dengan tingkat pengembalian yang cukup memadai
|
13% < NPF < 16%
Bank
memiliki aktiva produktif dengan tingkat pengembalian yang rendah
|
NPF > 16%
Bank memiliki aktiva produktif dengan tingkat pengembalian yang sangat
rendah
|
|
Earning
|
REO < 83%
Bank memiliki efisiensi operasi yang sangat tinggi dan
stabil sehingga memiliki potensi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi.
|
83% < REO < 85%
Bank memiliki efisiensi operasi yang tinggi dan stabil
sehingga memiliki potensi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi.
|
85% < REO < 87%
Bank memiliki efisiensi operasi yang cukup memadai dan
stabil sehingga memiliki potensi untuk memperoleh keuntungan yang memadai.
|
87% < REO < 89%
Bank memiliki efisiensi operasi yang rendah dan atau
kurang stabil sehingga memiliki potensi kerugian.
|
REO > 89%
Bank memiliki efisiensi operasi yang sangat rendah
sehingga memiliki potensi kerugian yang tinggi.
|
|
Likuiditas
(Liquidity)
|
CR > 4,80
Bank memiliki potensi masalah kesulitan likuiditas
jangka pendek sangat rendah.
|
4,05 < CR < 4,80
Bank memiliki potensi masalah kesulitan likuiditas
jangka pendek rendah.
|
3,30 < CR < 4,05
Bank
memiliki potensi masalah kesulitan likuiditas jangka pendek sedang.
|
2,55 < CR < 3,30
Bank memiliki potensi masalah kesulitan likuiditas
jangka pendek tinggi.
|
CR < 2,55
Bank memiliki potensi masalah kesulitan likuiditas
jangka pendek sangat tinggi.
|
Sumber: Lampiran Surat Edaran Bank
Indonesia 09/29/2007
Adapun keterangan dari kompenen yang diberi peringkat sebagai berikut:
-
CAR = Capital Aduquasi Ratio /
standar pemenuhan modal minimum
-
NPF = Non Perfoming Loan /
proporsi pembiayaan bermasalah
terhadap total modal
-
REO = Rasio Efisiensi Operasional /
efisiensi BPR
-
CR = Cash Ratio / kemampuan
alat liquid dalam memenuhi kebutuhan
likuid (jangka pendek)
Peringkat kesehatan untuk manajemen diberikan terpisah dengan nilai
sebagai berikut:
Tabel 2.6
Peringkat Kesehatan Manajemen
|
Faktor
|
Peringkat
|
|||
|
A
|
B
|
C
|
D
|
|
|
Manajemen
(Management)
|
>85%
aspek manajemen Terpenuhi
Bank memiliki kualitas tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat,
dan/atau tingkat kepatuhan terhadap prinsip syariah yang tinggi dan
pelaksanaan fungsi sosial.
|
85% >
Manajemen Terpenuhi >70%
Bank memiliki kualitas tata kelola yang cukup baik, manajemen risiko yang
memadai, dan/atau atau tingkat kepatuhan terhadap prinsip syariah yang sedang
dan pelaksanaan fungsi sosial.
|
70% >
Manajemen Terpenuhi > 55%
Bank memiliki kualitas tata kelola yang kurang baik, ualitas manajemen
risiko yang cukup, dan/atau tingkat kepatuhan terhadap prinsip syariah yang
kurang dan pelaksanaan fungsi sosial.
|
55% >
Manajemen Terpenuhi
Bank memiliki kualitas tata kelola yang tidak baik, manajemen risiko yang
lemah, dan/atau tingkat kepatuhan terhadap prinsip syariah yang rendah dan
pelaksanaan fungsi sosial.
|
Sumber: lampiran Surat Edaran Bank
Indonesia 09/29/2007
Sedangkan untuk
peringkat kesehatan BPRS dibagi dalam 5 peringkat yaitu:
Tabel
2.7
Peringkat
Kesehatan BPRS
|
Peringkat
|
||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
Bank
memiliki kondisi tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang sangat baik.
|
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang
baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang baik.
|
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang cukup baik
sebagai hasil pengelolaan usaha yang cukup baik.
|
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang
kurang baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang kurang baik.
|
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik
sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang tidak baik.
|
Sumber: lampiran Surat Edaran Bank Indonesia 09/29/2007
Peringkat kesehatan
BPRS akan tergantung atau diturunkan, apabila terdapat :
a.
Perselisihan intern yang diperkirakan
akan menimbulkan kesulitan dalam bank yang bersangkutan
b.
Campur tangan pihak-pihak di luar bank
dalam kepengurusan bank, termasuk di dalamnya kerjasama yang tidak wajar
sehingga salah satu atau beberapa kantornya berdiri sendiri.
c.
Kesulitan keuangan yang mengakibatkan
penghentian sementaraatau pengunduran diri dari keikutsertaan dalam kliring
Ketentuan lain yang sewaktu-waktu
dapat dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar