Rabu, 31 Juli 2019

Mekanisme Aktivitas Ihtikar


E. Mekanisme Aktivitas Ihtikar
Dalam Islam masalah mu’amalah ini telah diatur sedemikian rupa, dan manusia hanya tinggal menjalankan saja. Islam memandang bahwa masalah ini perlu mendapat perhatian yang serius, karena ini menyangkut dengan perbuatan atau tindakan manusia sehari-hari. Selama manusia ada di permukaan bumi ini, selama itu pula ia harus melakukan hubungan mu’amalah.[1]
Diskursus mu’amalah ini selain ia merupakan hubungan manusia dengan manusia, juga ia bisa bernilai ibadah jika dilakukan  dengan niat yang baik dan tidak bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh Islam.[2]
Muamalah yang dilakukan dengan cara yang baik merupakan sarana tolong menolong dalam kebaikan, dan cara ini sangat dianjurkan melakukannya sebagaimana Allah SWT berfirman :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan Bertaqwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksaannya”.(QS. Al-maidah : 2).

Mu’amalah sebagai sarana tolong menolong ini hendaknya dilakukan dengan jalan yang sebaik-baiknya, maksudnya ialah dua pihak yang terlibat dalam suatu mu’amalah harus menjalankan tuntunan ajaran Islam dalam semua hal, pihak yang membutuhkan sesuatu benda melaksanakan hubungan ini, semata-mata untuk menutupi kebutuhannya, ia tidak bermaksud lain, sedang pihak yang padanya kebutuhan orang lain berada akan menjalankan semua tuntunan ajaran Islam baik mengenai barang itu sendiri maupun dalam melaksanakan pemindahan hak tersebut.
Dalam masyarakat selalu terdapat tingkatan kemampuan dalam bidang ekonomi, yang melahirkan adanya golongan ekonomi lemah dan golongan ekonomi kuat. Perbedaan yang menyolok ini terdapat pula dalam masyarakat adanya golongan fakir miskin dan golongan karya. Golongan yang berekonomi lemah dan fakir miskin merupakan masyarakat yang terbanyak.
Pada tingkat ekonomi masyarakat, kebutuhan tetap harus dipenuhi, karena kebutuhan itu tidak mengenal tingkatan tersebut, apakah seseorang yang kaya atau miskin kebutuhan  bahan pokok sama saja. Perbedaan terletak pada cara mereka memperolehnya, orang kaya  mudah memenuhi kebutuhannya, karena ia bisa menyediakan kebutuhan hari ini disamping juga persiapan untuk hari-hari berikutnya, sedangkan golongan yang  miskin bersusah payah mencari sesuap nasi, dapat pagi dimakan pagi, dapat sore dimakan sore dan keesokkannya dapat dicari lagi.
Untuk memenuhi kebutuhan dan untuk mencapai tingkat kehidupan yang layak ini, manusia selalu berupaya dengan berbagai cara, dan berbagai jenis usaha lainnya. Sepanjang mereka bertekad hanya sekedar menutupi kebutuhan, mereka bekerja dengan baik, memperoleh rezki yang halal dan memberi nafkah kepada anak dan istrinya.[3]
Kadang-kadang ada sementara manusia yang berniat lain dalam usahanya, memenuhi kebutuhan, dan menjadi cukup, ia masih juga melakukan kegiatan serupa dengan tujuan dapat menguasai ekonomi orang banyak, melakukan pemerasan dan penindasan, sehingga orang banyak menjadi korban.
Perbuatan seperti ini biasanya dilakukan oleh orang yang bermodal dan berekonomi kuat, mereka tidak hanya didorong oleh hasrat ingin memenuhi kebutuhan, tetapi didorong oleh hasrat ingin memupuk harta dan kekayaan, nafsu serakah, loba dan tamak selalu bergelora dalam jiwanya. [4]
Diantara tindakan yang ia lakukan ialah menimbun barang, yaitu membeli suatu jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat dalam jumlah  yang besar, dan menahannya agar sedikit beredar, sehingga harga menjadi naik, dan menjualnya dengan harga yang tinggi. Tindakan ini dapat menyulitkan orang banyak, sendang pelakunya akan mendapat keuntungan yang berlipat ganda. Ia mengorbankan orang banyak untuk memperoleh kekayaan pribadi.
Masyarakat yang membutuhkan barang makanan pokok ini hampir setiap saat membelinya dari muhtakir itu, sehingga pada lahirnya hubungan masyarakat dengan muhtakir terjalin dengan baik, tapi dibalik itu terdapat sesuatu yang tersimpan didalam hati masing-masing pihak, masyarakat mengadakan hubungan ini karena terpaksa ia didorong oleh hasrat ingin mendapatkan kebutuhan pokok tersebut yang hanya dapat diperoleh dari orang-rang yang melakukan penimbunan barang. Hubungan yang tercipta karena terpaksa adalah hubungan yang tidak murni, ia bisa putus seketika.
Islam tidak menginginkan hal ini terjadi, harta kekayaan menurut Islam tidak boleh di manfaatkan dalam jalan yang sesat,  membuat kehidupan orang banyak menjadi melarat, karena harta kekayaan adalah pemberian Allah SWT yang sifatnya sementara bukan hak milik mutlak, manusia hanya diberi amanah dan menerima titipan untuk mengelolanya, untuk diambil manfaat oleh yang memiliki dan oleh masyarakat seluruhnya.[5]
Harta kekayaan mempunyai fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu pihak-pihak yang bermodal besar hendaknya tidak memanfaatkan hartanya untuk memeras dan menyulitkan mereka yang membutuhkan. Perbuatan seperti ini dapat menimbulkan rasa dengki dan iri hati dari pihak yang lemah ekonominya, sehingga pihak yang merasa dirinya dirugikan akan menaruh rasa dendam dan benci yang pada akhirnya ketertiban masyarakat akan terganggu.


[1]Lihat Abdullah as-Sattar Fatullah Sa’id, al-Mu’amalat Fi al-Islam, (Mekah: Rabithah al-Alam al-Islami : Darah al-Kita al-Islami, 1402 H), hal. 12.

[2]Ibid.
[3]Jika Islam menganjurkan pencaharian harta benda melalui usaha pertanian, perindustrian, perdagangan serta usaha lainnya, maka hal itu lantaran Islam memandang bahwa kebutuhan materil masyarakat sangat bergantung kepada usaha-usaha tersebut. Jika masyarakat membutuhkan usaha pertanian bagi perolehan bahan makanan yang ditumbuhkan bumi ini, maka mereka juga berhajat kepada usaha berbagai perindutrian bagi pemenuhan kebutuhan hidup yang beraneka ragam. Lantaran itu stabilitas ekonomi masyarakat sangat penting artinya bagi kehidupan duniawi. Lihat Muhammad Syaltut, al-Islam ‘Aqidatun wa Shari’atun, (Mesir: Dar al-Qalam, 1968), hal. 287-290.

[4]Lihat Muhammad Abdul Mannan, op.cit, hal.71
[5] Bandingkan Muhammad Najatullah Siddiqi, opcit, hal.17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar