E. Mekanisme
Aktivitas Ihtikar
Dalam Islam
masalah mu’amalah ini telah diatur sedemikian rupa, dan manusia hanya tinggal
menjalankan saja. Islam memandang bahwa masalah ini perlu mendapat perhatian
yang serius, karena ini menyangkut dengan perbuatan atau tindakan manusia
sehari-hari. Selama manusia ada di permukaan bumi ini, selama itu pula ia harus
melakukan hubungan mu’amalah.[1]
Diskursus
mu’amalah ini selain ia merupakan hubungan manusia dengan manusia, juga ia bisa
bernilai ibadah jika dilakukan dengan
niat yang baik dan tidak bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh
Islam.[2]
Muamalah yang
dilakukan dengan cara yang baik merupakan sarana tolong menolong dalam
kebaikan, dan cara ini sangat dianjurkan melakukannya sebagaimana Allah SWT
berfirman :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4 wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“Dan tolong menolonglah
kamu dalam kebaikan (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan Bertaqwalah kamu kepada Allah,
Sesungguhnya Allah amat berat siksaannya”.(QS. Al-maidah : 2).
Mu’amalah sebagai
sarana tolong menolong ini hendaknya dilakukan dengan jalan yang
sebaik-baiknya, maksudnya ialah dua pihak yang terlibat dalam suatu mu’amalah
harus menjalankan tuntunan ajaran Islam dalam semua hal, pihak yang membutuhkan
sesuatu benda melaksanakan hubungan ini, semata-mata untuk menutupi
kebutuhannya, ia tidak bermaksud lain, sedang pihak yang padanya kebutuhan
orang lain berada akan menjalankan semua tuntunan ajaran Islam baik mengenai
barang itu sendiri maupun dalam melaksanakan pemindahan hak tersebut.
Dalam masyarakat
selalu terdapat tingkatan kemampuan dalam bidang ekonomi, yang melahirkan
adanya golongan ekonomi lemah dan golongan ekonomi kuat. Perbedaan yang
menyolok ini terdapat pula dalam masyarakat adanya golongan fakir miskin dan
golongan karya. Golongan yang berekonomi lemah dan fakir miskin merupakan
masyarakat yang terbanyak.
Pada tingkat
ekonomi masyarakat, kebutuhan tetap harus dipenuhi, karena kebutuhan itu tidak
mengenal tingkatan tersebut, apakah seseorang yang kaya atau miskin
kebutuhan bahan pokok sama saja.
Perbedaan terletak pada cara mereka memperolehnya, orang kaya mudah memenuhi kebutuhannya, karena ia bisa
menyediakan kebutuhan hari ini disamping juga persiapan untuk hari-hari
berikutnya, sedangkan golongan yang
miskin bersusah payah mencari sesuap nasi, dapat pagi dimakan pagi,
dapat sore dimakan sore dan keesokkannya dapat dicari lagi.
Untuk memenuhi
kebutuhan dan untuk mencapai tingkat kehidupan yang layak ini, manusia selalu
berupaya dengan berbagai cara, dan berbagai jenis usaha lainnya. Sepanjang
mereka bertekad hanya sekedar menutupi kebutuhan, mereka bekerja dengan baik,
memperoleh rezki yang halal dan memberi nafkah kepada anak dan istrinya.[3]
Kadang-kadang ada
sementara manusia yang berniat lain dalam usahanya, memenuhi kebutuhan, dan
menjadi cukup, ia masih juga melakukan kegiatan serupa dengan tujuan dapat
menguasai ekonomi orang banyak, melakukan pemerasan dan penindasan, sehingga
orang banyak menjadi korban.
Perbuatan seperti
ini biasanya dilakukan oleh orang yang bermodal dan berekonomi kuat, mereka
tidak hanya didorong oleh hasrat ingin memenuhi kebutuhan, tetapi didorong oleh
hasrat ingin memupuk harta dan kekayaan, nafsu serakah, loba dan tamak selalu
bergelora dalam jiwanya. [4]
Diantara tindakan
yang ia lakukan ialah menimbun barang, yaitu membeli suatu jenis barang yang
merupakan kebutuhan masyarakat dalam jumlah
yang besar, dan menahannya agar sedikit beredar, sehingga harga menjadi
naik, dan menjualnya dengan harga yang tinggi. Tindakan ini dapat menyulitkan
orang banyak, sendang pelakunya akan mendapat keuntungan yang berlipat ganda.
Ia mengorbankan orang banyak untuk memperoleh kekayaan pribadi.
Masyarakat yang
membutuhkan barang makanan pokok ini hampir setiap saat membelinya dari muhtakir itu, sehingga pada lahirnya
hubungan masyarakat dengan muhtakir
terjalin dengan baik, tapi dibalik itu terdapat sesuatu yang tersimpan didalam
hati masing-masing pihak, masyarakat mengadakan hubungan ini karena terpaksa ia
didorong oleh hasrat ingin mendapatkan kebutuhan pokok tersebut yang hanya
dapat diperoleh dari orang-rang yang melakukan penimbunan barang. Hubungan yang
tercipta karena terpaksa adalah hubungan yang tidak murni, ia bisa putus
seketika.
Islam tidak
menginginkan hal ini terjadi, harta kekayaan menurut Islam tidak boleh di
manfaatkan dalam jalan yang sesat,
membuat kehidupan orang banyak menjadi melarat, karena harta kekayaan
adalah pemberian Allah SWT yang sifatnya sementara bukan hak milik mutlak,
manusia hanya diberi amanah dan menerima titipan untuk mengelolanya, untuk
diambil manfaat oleh yang memiliki dan oleh masyarakat seluruhnya.[5]
Harta kekayaan mempunyai
fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu pihak-pihak yang
bermodal besar hendaknya tidak memanfaatkan hartanya untuk memeras dan
menyulitkan mereka yang membutuhkan. Perbuatan seperti ini dapat menimbulkan
rasa dengki dan iri hati dari pihak yang lemah ekonominya, sehingga pihak yang
merasa dirinya dirugikan akan menaruh rasa dendam dan benci yang pada akhirnya
ketertiban masyarakat akan terganggu.
[1]Lihat Abdullah as-Sattar Fatullah Sa’id, al-Mu’amalat Fi al-Islam, (Mekah:
Rabithah al-Alam al-Islami : Darah al-Kita al-Islami, 1402 H), hal. 12.
[3]Jika Islam menganjurkan pencaharian harta
benda melalui usaha pertanian, perindustrian, perdagangan serta usaha lainnya,
maka hal itu lantaran Islam memandang bahwa kebutuhan materil masyarakat sangat
bergantung kepada usaha-usaha tersebut. Jika masyarakat membutuhkan usaha
pertanian bagi perolehan bahan makanan yang ditumbuhkan bumi ini, maka mereka
juga berhajat kepada usaha berbagai perindutrian bagi pemenuhan kebutuhan hidup
yang beraneka ragam. Lantaran itu stabilitas ekonomi masyarakat sangat penting
artinya bagi kehidupan duniawi. Lihat Muhammad Syaltut, al-Islam ‘Aqidatun wa Shari’atun, (Mesir: Dar al-Qalam, 1968), hal.
287-290.
[4]Lihat Muhammad Abdul Mannan, op.cit, hal.71
[5] Bandingkan Muhammad Najatullah Siddiqi, opcit, hal.17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar