Rabu, 31 Juli 2019

Manajemen Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

D.                Manajemen Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
Semua organisasi, baik yang berbentuk perusahaan (korporasi), badan yang bersifat kekeluargaan (koperasi) ataupun lembaga sosial kemasyarakatan tentu mempunyai suatu tujuan sendiri-sendiri yang merupakan motivasi dari pendiriannya. Manajemen di dalam suatu badan usaha, terutama sekali jasa lembaga keuangan mikro, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (profit). Untuk mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan efektif dan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manajer di manapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik maupun organisasi sosial kemasyarakatan.
Manajemen dalam bahasa arab disebut dengan idarah. Idarah diambil dari perkataan adartasy-syai’a (kamu menjadikan sesuatu berputar) atau perkataan ‘adarta bihi (kamu menggunakannya sebagai alat untuk memutar sesuatu), juga dapat didasarkan pada kata ad-dauran (mengelilingi sesuatu).[24] Pengamat bahasa menilai pengambilan kata yang kedualah yaitu ‘adata bihi - yang paling tepat.[25]  Oleh karena itu kata management (Inggeris), sepadan dengan kata tadbir, idarah, siyasah dan qiyadah dalam bahasa arab. Dalam al-Qur’an dari terma-terma tersebut, hanya ditemui terma tadbir dalam berbagai derivasinya. Tadbir adalah bentuk masdar dari kata dabbara - yudabbirutadbiran. Tadbir berarti penertiban, pengaturan, pengurusan, perencanaan dan persiapan.
Jadi manajemen adalah suatu aktivitas khusus menyangkut kepemimpinan, pengarahan, pengembangan personal, perencanaan, dan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang berkenaan dengan unsur-unsur pokok dalam suatu usaha yang tujuannya adalah agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat tercapai.
Didalam al-Qur’an terdapat beberapa prinsip-prinsip manajemen, diantaranya dapat diringkas sebagai berikut :
1.      Keadilan
Keadilan merupakan satu prinsip fundamental dalam ideologi Islam. Pengelolaan keadilan seharusnya tidak sepotong-sepotong, tanpa mengacu kepada status sosial, aset finansial, kelas dan keyakinan religius seseorang. Al-Qur’an telah memerintahkan penganutnya untuk mengambil keputusan dengan berpegang pada kesamaan derajat, keutuhan dan keterbukaan. Maka, keadilan adalah ideal untuk diterapkan dalam hubungan dengan sesama manusiaa (mu’amalah).
Dalam al-Qur,an S. an-Nisaa’ ayat 58, Allah SWT telah berfirman :

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.”

Kata kunci yang digunakan al-Qur’an dalam menjelaskan konsep keadilan adalah Adl dan Qisth.Adl mengandung pengertian sawiyyat, dan juga mengandung makna pemerataan dan kesamaan. Penyamarataan dan kesamaan ini berlawanan dengan kata Zulm dan Jaur (kejahatan dan penindasan). Qist mengandung makna distribusi, angsuran, jarak yang merata. Taqassata salah satu kata derivasinya juga bermakna distribusi yang merata bagi masyarakat, dan qistas kata turunan lainnya, berarti keseimbangan berat. Sehingga kedua kata di dalam al-Qur’an yang digunakan untuk menyatakan keadilan yakni ‘adl dan qist mengandung makna distribusi yang merata, termasuk distribusi materi. Keadilan yang terkandung dalam al-Qur’an juga bermakna menempatkan sesuatu pada porsinya.[26]
2.      Amanah dan pertanggungjawaban
Amanat merupakan kepercayaan yang sangat mahal harganya. Bisnis di sektor keuangan merupakan bisnis kepercayaan. Karena kepercayaanlah orang akhirnya akan menyimpan dananya di lembaga keuangan. Oleh karena itu Islam mengaharuskan dan mewajibkan untuk menunaikan amanah dengan baik. Firman Allah SWT dalam al-Qur’an Q. an-Nisaa’ ayat 58 :
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr&
Artinya : “………Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,……”


Prinsip tersebut bermakna bahwa setiap pribadi yang mempunyai kedudukan fungsional dalam interaksi antara manusia baik dalam aktivitas bisnis keuangan, dituntut agar melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Apabila ada kelalaian terhadap kewajiban tersebut akan mengakibatkan kerugian dirinya sendiri. Persoalan lebih lanjut berkenaan dengan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab dan sumber tanggung jawab tersebut. Persoalan ini terkait dengan amanat yang telah dikemukakan, yaitu amanat dari tuhan berupa tugas-tugas berupa kewajiban yang dibebankan agama, dan amanat dari sesama manusia, baik amanat yang bersifat individual maupun amanat organisasi. Selanjutnya amanat-amanat yang dibebankan akan dituntut pertanggungjawabannya.
3.      Komunikasi[27]
Sesungguhnya dalam setiap gerak manusia tidak dapat menghindari untuk berkomunikasi. Ketika seseorang mengatakan “No Coment”, sebenarnya dia telah menyampaikan komentar. Begitu pentingnya komunikasi dalam kehidupan manusia, sehingga manusia perlu berkomunikasi untuk menghindari komunikasi. Komunikasi menjadi faktor penting dalam melakukan transformasi kebijakan atau keputusan dalam rangka pelaksanaan manajerial itu sendiri menuju tercapainya tujuan yang diharapkan.
Manajemen mempunyai arti penting dalam menjalankan sebuah usaha ataupun sebuah lembaga bisnis. Menajemen mempunyai fungsi yang sangat signifkan dalam mengelola sebuah organisasi atau lembaga bisnis. Berbagai fungsi manajemen tersebut dimaksudkan untuk :
1.      Mencapai tujuan organisasi
2.      Menjaga keseimbangan antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan. Manajemen berguna untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang berbeda dalam satu organisasi.
3.      Mencapai tingkat efektifitas dan efesiensi.
Manajemen secara umum merupakan bagian dari kegiatan ibadah jika diniatkan semata-mata untuk mencapai ridha Allah SWT. Islam tidak secara rinci mengatur aktivitas manajemen, sebagaimana ilmu manajemen yang sekarang sedang berkembang. Namun Islam memiliki aturan-aturan dasar yang dapat dijadikan pijakan dalam merumuskan sistem manajemen, sehingga banyak ilmuwan muslim yang menyebutnya dengan istilah manajemen syari’ah atau manajemen Islami.
Beberapa prinsip atau kaidah dan teknik manajemen yang ada relevansinya dengan kaidah Islam adalah :
1.      Prinsip amar ma’ruf nahi mungkar
2.      Kewajiban menegakkan kebenaran
3.      Kewajiban menegakkan keadilan
4.      Kewajiban menyampaikan amanah[28]
Secara garis besar, fungsi manajemen itu dibedakan menjadi empat unsur pokok, yaitu : Planning (perencanaan), Actuating (pelaksanaan), Organizing (pengorganisasian) dan Controlling (kontrol/ pengawasan).[29]
1.                  Planning (perencanaan)
Semua dasar dan tujuan manajemen haruslah terintegrasi, konsisten dan saling menunjang satu sama lain. Untuk menjaga konsistensi kearah pencapaian tujuan manajemen maka setiap usaha harus didahului oleh proses perencanaan yang baik. Suatu perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi :[30]
a.       Forecasting
Merupakan suatu peramalan usaha yang sistematis, yang paling mungkin memperoleh sesuatu di masa yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah untuk memberikan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
b.      Objective
Merupakan nilai yang akan dicapai atau diinginkan oleh seseorang atau badan usaha.
c.       Policies
Merupakan sebagai suatu pedoman pokok (guiding principles) yang diadakan oleh suatu badan usaha untuk menentukan kegiatan yang berulang-ulang. Bidang kegiatan yang perlu dirumuskan untuk mewujudkan kebijakan dasar (basic policies) umumnya meliputi bidang penting bagi aktivitas lembaga keuangan mikro syari’ah, yaitu sebagai berikut :
1)      Tipe nasabah yang dilayani
2)      Jenis layanan yang disediakan bagi nasabah
3)      Daerah atau wilayah pelayanan
4)      Sistem penyampaian (delivery system) produk dan jasa lkms
5)      Distribusi aktiva produktif
6)      Preferensi likuiditas
7)      Persaingan
8)      Pengembangan dan pelatihan staf
d.      Programmes
Merupakan sederetan kegiatan yang digambarkan untuk melaksanakan policies.
e.       Scedules
Pembagian program yang harus diselesaikan menurut urutan waktu tertentu.
f.        Procedures
Suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan.
g.       Budget
Suatu taksiran atau perkiraan biaya yang harus dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh di masa yang akan datang.
2.                  Actuating (pelaksanaan)
3.                  Organizing (pengorganisasian)
4.                  Controling (pengawasan)
Lembaga keuangan mikro syari’ah/ BMT sebagaimana halnya bank memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat (fungsi intermediary) membutuhkan dan menganut prinsip-prinsip manajemen. Kegiatan mengumpulkan dana (funding) dan kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat (financing atau lending) tidak bisa dijalankan dan dikelola dengan bekal semangat saja. Aspek ekonomi dan keuangan harus dikuasai secara maksimal.
Walaupun antara Lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan mikro syari’ah memiliki perbedaan, namun masing-masing tidak akan mencapai hasil yang maksimal tanpa menajemen. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada prinsip yang digunakan serta hubungan dengan nasabah.  Lembaga Keuangan Mikro Konvensional melaksanakan peran intermediary tersebut melalui kegiatannya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di LKM / bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dan debitur.
Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, hubungan lembaga keuangan mikro syari’ah/ BMT dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shahib al maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba lembaga keuangan mikro syari’ah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah menyimpan dana. Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (profesional invesment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuannya menghasilkan laba.[31]  
Berdasarkan perbedaan prinsip diatas, perbedaan konsep manajemen funding dan financing atau lending antara bank konvensional dengan lembaga keuangan mikro syari’ah terletak pada motivasi untuk memperoleh keuntungan. Lembaga keuangan mikro syari’ah menjauhi unsur bunga yang di pandang haram dalam Islam dalam memperoleh profit atau keuntungan. Disamping perbedaan yang mendasar adalah fungsi sosial yang dijalankan lembaga keuangan mikro syari’ah/ BMT sehingga memberikan ciri khas tersendiri jika di bandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Namun yang terpenting adalah segala aktivitas manajemen yang diterapkan haruslah berorientasi dan berlandaskan kepada prinsip-prinsip syari’ah.
Jadi secara umum, tidak ada perbedaan antara manajemen pengelolaan lembaga keuangan syari’ah dengan lembaga keuangan konvensinal. Ada beberapa aspek manajemen yang harus di kelola dengan baik oleh BMT khususnya atau lembaga keuangan pada umumnya.
1.      Manajemen Liquiditas
Manajemen likuiditas diartikan sebagai suatu program pengendalian dari alat-alat likuit yang mudah dicairkan guna memenuhi semua kewajiban bank yang segera harus dibayar. Likuiditas pada bank biasanya disebut alat likuit atau reserve requirement atau simapanan uang di Bank Indonesia dalam bentuk Giro dalam jumlah ditentukan. Alat likuid ini disebut dengan Giro Wajib Minimun.[32]
Berbeda halnya dengan BMT, karena kedudukannya bukan dibawah pengawasan Bank Indonesia, maka untuk likuiditas ini bisa diterapkan dalam bentuk simpanan kas yang digunakan atau dialokasikan khusus untuk memenuhi segala kewajiban BMT yang harus dibayar. Manajemen likuit ini diperlukan supaya BMT tetap likuiddan mampu membayar segala kewajiban kepada nasabah. Likuid artinya kemampuan BMT untuk menyediakan dana yang cukup dalam memenuhi kebutuhan anggotanya yang akan mengambil simpanan atau deposito yang telah jatuh tempo. 
Jadi manajemen likuiditas adalah bagaimana tata cara mengelola BMT dapat memenuhi baik kewajiban yang sekarang maupun kewajiban yang akan datang bila terjadi penarikan atau pelunasan asset liability yang sesuai perjanjian ataupun yang belum diperjanjikan (tidak terduga).
2.      Manajemen Permodalan
Sebagaimana lembaga keuangan bank, BMT sebagai lembaga bisnis membutuhkan darah bisnis, yaitu berbentuk modal. Dengan kata lain, modal adalah aspek penting bagi suatu bisnis BMT. Sebab beroperasi tidaknya atau dipercaya tidaknya keberadaan suatu BMT sangat dipengaruhi oleh kemampuan permodalan BMT itu sendiri. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan BMT sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Setiap pembiayaan yang diberikan kepada nasabah sebagai mudharib, disamping menghasilkan keuntungan, juga berpotensi mendatangkan kerugian. Oleh karena itu modal sangat berfungsi untuk menjaga kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas investasi/ pembiayaan.
Menurut Zainul Arifin secara tradisonal, modal didefenisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan.[33] Berdasarkan nilai buku modal didefenisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities).[34] Pada suatu BMT sumber permodalan bisa diperoleh dari beberapa sumber, diantaranya adalah : modal para pendiri, simpananan para anggota/ calon anggota ataupun dana dari pihak ketiga serta sumber-sumber halal lainnya. Prinsip yang digunakan untuk menghimpun dana permodalan ini umumnya terdiri dari dua bentuk yaitu asas wadi’ah dan mudharabah (profit loss sharing). Untuk lebih rincinya dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Dana Pihak I
Dana pihak pertama sangat diperlukan BMT terutama pada saat pendirian. Sumber dana pihak pertama dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1)      Simpanan Pokok Khusus
2)      Simpanan Pokok
3)      Simpanan Wajib
b.      Dana Pihak II
Dana ini bersumber dari pihak luar. Nilai dana ini memang sangat tidak terbatas. Artinya tergantung pada kemampuan masing-masing BMT dalam menamakan kepercayaan kepada calon investor ataupun masyarakat.
c.       Dana Pihak III
Dana ini merupakan simpanan sukarela atau tabungan dari para anggota BMT. Jumlah dan sumber dana ini sangat luas dan tidak terbatas. Dilihat dari cara pengembaliannya sumber dana ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu simpanan lancar (tabungan) dan simpanan tidak lancar (deposito).
Untuk dapat menarik minat anggota ataupun nasabah dalam menabung, maka BMT perlu mengemas produknya ke dalam nama yang menarik dan mudah diingat. Juga produk penghimpunan dana BMT harus mampu menampung keinginan nasabah.
3.      Manajemen pembiayaan
Aktivitas yang terpenting dalam manajemen dana BMT adalah pelemparan dana atau pembiayaan (lending pinancing). Istilah ini dalam keuangan konvensional dikenal dengan sebutan kredit. Pembiayaan sering digunakan untuk menunjukkan aktivitas utama bank syari’ah, Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, dan BMT.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, yang dimaksud dengan pembiayaan adalah :
“Penyediaan uang atau tagihan atau yang dapat dipersmaakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditembah dengan sejumlah bunga, imbala atau pembagian hasil”.[35]
Sedangkan menurut PP No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi, pengertian pinjaman adalah :
“Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan disertai pembayaran sejumlah imbalan”.[36]
Agar dapat memproleh pendapatan yang maksimal, maka pengelolaan dana BMT harus dilakukan secara efektif dan efisien. Upaya untuk memaksimalkan pengelolaan dana ini, maka manajemen BMT harus memperhatikan tiga aspek penting dalam pembiayaan yakni :[37]
a.       Aman
Yaitu keyakinan bahwa dana yang telah dilempar dapat ditarik kembali sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Untuk menciptakan kondisi tersebut, sebelum dilakukan ppencairan pembiayaan, BMT terlebih dahulu harus melakukan survey usaha untuk memastikan bahwa usaha yang dibiayai layak usaha.


b.      Lancar
Yaitu keyakinan bahwa dana BMT dapat berputar dengan lancar dan cepat. Semakin cepat dan lancar perputaran dananya maka pengembangan BMT akan semakin baik. Untuk itu BMT harus membidik segmen pasar yang perputarannya harian atau mingguan.
c.       Menguntungkan
Yaitu perhitungan dan proyeksi yang tepat, untuk memastikan bahwa dana yang dilempar akan menghasilkan pendapatan.
Menurut pemanfaatannya, pembiayaan BMT dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja.
a.       Pembiayaan investasi
Pembiayaan yang digunakan untuk pemenuhan barang-barang permodalan (capital goods) serta fasilitas-fasilitas lain yang erat hubungannya dengan hal tersebut.
b.      Pembiayaan modal kerja
Pembiayaan yang ditujukan untuk pemenuhan, peningkatan produksi, dalam arti yang luas dan menyangkut semua sektor ekonomi, perdagangan dalam arti luas maupun penyediaan jasa.
Sedangkan menurut sifatnya, pembiayaan juga dibagi menjadi dua, yaitu pembiayaan produktif dan konsumtif.
a.       Pembiayaan produktif
Pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti yang sangat luas seperti pemenuhan kebutuhan modal untuk meningkatkan volume penjualan dan produksi, pertanian, perkebunan maupun jasa.
b.      Pembiayaan konsumtif
Pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, baik yang digunakan sesaat maupun dalam jangka waktu yang relatif panjang. Pembiayaan konsumtif ini dapat berupa penerapan fungsi BMT sebagai lembaga sosial yang menyalurkan dana-dana sosial bagi masyarakat lemah yang membutuhkan bantuan. Dana-dana sosial tersebut berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah dan lain sebagainya.
Ada beberapa prinsip produk yang digunakan oleh BMT dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, diantaranya adalah :[38]
a.       Prinsip Bagi Hasil
Melalui prinsip ini ada pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT. Diantara bentuknya :
1)      al-Mudharabah
2)      al-Musyarakah
3)      al-Muzara’ah
4)      al-Musaqah
b.      Sistem Jual Beli
Sistem ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atasnaman BMT, dan kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual barang yang telah dibelinya tersebut dengan ditambah mark-up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana. Diantara bentuknya adalah
1)      Bai’ al-Murabahah
2)      Bai’ as-Salam
3)      Bai’ al-Istishna
4)      Bai’Bitsaman Ajil (BBA)
c.       Sistem Non Profit
Sistem yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan ini merupakan pembiayaan yang bersifat sosial dan non komersial.nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja.
al-Qardhul Hasan
d.      Akad Bersyarikat
Akad bersyarikat adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan/ kerugian yang disepakati.

1)      al Musyarakah
2)      al-Mudharabah
e.       Produk Pembiayaan
Penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam untuk melunasi utangnya beserta bagi hasil setelah jangka waktu tertentu.
1)      Pembiayaan al-Murabahah (MBA)
2)      Pembiayaan al-BaiBitsman Ajil (BBA)
3)      Pembiayaan al-Mudharabah (MDA)
4)      Pembiayaan al-Musyarakah (MSA)
4.      Manajemen Resiko
Sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah yang belum diatur keberadaannya melalui Undang-Undang, BMT mempunyai usaha sebagai lembaga intermediary. Mengumpulkan dana dari masyarakat berupa jasa simpanan dan memberikan jasa pembiayaan dengan segmentasi khusus masyarakat pada skala usaha kecil dan sektor informal serta kebutuhan konsumsi klasifikasi menengah kecil. Berhadapan dengan resiko tentu merupakan satu hal yang harus dihadapi. Penerapan manajemen resiko yang baik pada sebuah lembaga bisnis akan dapat mewujudkan kesempatan menjadi keuntungan. Namun belum ada sebuah cetak biru yang baku manajemen resiko bagi BMT.

Refers to my recent posting, karena perbankan sudah mempunyai cetak biru tentang manajemen resiko, maka tidak ada salahnya prinsip tersebut dijadikan pijakan untuk digunakan pada BMT dengan segala konsekuensi tinjauannya. Resiko likuiditas, resiko strategik, resiko operasional, resiko hukum, resiko reputasi, merupakan resiko yang akan selalu berpotensi untuk datang setiap saat dalam pengelolaan dan perjalanan BMT dalam aktivitas usaha.
Posisi memandang likuiditas antara entitas perbankan dan BMT dapat dipersamakan pada beberapa hal sebagai berikut :
a.       Lembaga harus memonitor dan dapat memelihara eksposure dan struktur pinjaman. Struktur pendanaan dan komposisinya berperan penting dalam pemantauan likuiditas. Simpanan masyarakat dalam bentuk deposito berjangka tentunya lebih bisa diperdiksi pencairannya dari pada simpanan biasa yang dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan juga berpengaruh terhadap biaya dana yang harus dikeluarkan. Meskipun secara global pengamatan terhadap cost of fund (CoF) dapat dilakukan cepat, namun pemilahan biaya dana yang timbul dari berbagai jenis pendanaan perlu diamati secara terperinci.
b.      Lembaga harus mengamati potensi dan kecenderungan adanya penarikan terbesar dalam satu jangka waktu tertentu. Berdasarkan observasi atau pengalaman yang telah pernah terjadi, lembaga sudah harus memprediksi kebutuhan likuiditas yang harus dipenuhi untuk mengantisipasi adanya kejadian yang tidak diinginkan. Apabila perlu worst case scenario harus disusun sebagai contingency plan bagi lembaga agar tidak timbul gejolak yang dapat mempengaruhi stabilitas operasional.
c.       Lembaga harus melakukan kaji ulang terhadap pola hubungan dengan nasabah, diverivikasi jenis jasa simpanan, dan kemampuan untuk menjual aset likuid,dan harus dapat memperkirakan jumlah dana yang dapat diperoleh dari pasar dalam kondisi normal ataupun sebaliknya.[39]    
BMT sebagai lembaga bisnis yang berorientasi pada profit, tidak terlepas dari permasalahan yang melibatkan resiko operasinal. Pada beberapa lembaga yang belum memiliki standar prosedur tetap pembiayaan, kegiatan untuk melempar dana ke masyarakat tentu memiliki resiko yang sangat tinggi. Bahkan pada beberapa lembaga yang sudah memiliki garis aturan main yang jelas terhadap pembiayaan masih saja terjadi kesalahan yang berakibat pada gagalnya fungsi pembiayaan, sehingga lembaga tersebut mengalami kerugian. Untuk itu diperlukan sebuah kerangka manajemen resiko operasional yang dapat dijadikan acuan dalam menjalankan aktivitas lembaga intermediary.
Bagian terpenting dalam bidang pembiayaan adalah aspek dokumentasi fil. Aspek dokumentasi terhadap file pembiayaan akan menjadi salah satu yang krusial ketika setiap lembar kertas bagian dari proses tersebut tidak didokumentasikan dengan benar. Penyimpanan, arsipatoris, ataupun mutasi bukti kepemilikan barang jaminan merupakan salah satu praktek yang harus menjadi perhatian penting dalam menjalankan operasi BMT yang benar.
Selain resiko operasional, likuiditas, hukum, reputasi, resiko strategik merupakan resiko berlatar belakang manajemen yang bisa menghinggapi entitas bisnis apapun. Resiko strategik dapat muncul apabila lembaga tidak mampu melakukan perencanaan strategis, atau terlambat melakukan perubahan strategi dikarenakan usangnya strategi yang sedang dijalankan.

Pada lingkungan bisnis seperti BMT, perubahan strategi dapat terjadi dalam strategi marketing, perubahan produk, perubahan struktur captital market, perubahan di bidang Sumber Daya Manusia, maupun dalam bentuk-bentuk perubahan lainnya. Pada titik krusial resiko strategik akan memberikan dampak yang amat buruk bagi perkembangan dan kemajuan BMT ketika pihak manajemen kurang tanggap dan kurang cepat melakukan “strategy refreshing” terhadap resiko strategik yang muncul. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar