D. Manajemen Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
Semua organisasi, baik yang berbentuk perusahaan (korporasi), badan yang bersifat kekeluargaan (koperasi)
ataupun lembaga sosial kemasyarakatan tentu mempunyai suatu tujuan
sendiri-sendiri yang merupakan motivasi dari pendiriannya. Manajemen di dalam
suatu badan usaha, terutama sekali jasa lembaga keuangan mikro, didorong oleh
motif mendapatkan keuntungan (profit). Untuk mendapatkan keuntungan
yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan efektif dan efisien. Sikap
ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manajer di manapun mereka berada,
baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik maupun organisasi sosial
kemasyarakatan.
Manajemen dalam bahasa arab disebut
dengan idarah. Idarah diambil dari perkataan adartasy-syai’a (kamu menjadikan sesuatu berputar) atau
perkataan ‘adarta bihi (kamu
menggunakannya sebagai alat untuk memutar sesuatu), juga dapat didasarkan pada
kata ad-dauran (mengelilingi sesuatu).[24]
Pengamat bahasa menilai pengambilan kata yang kedualah
yaitu ‘adata bihi - yang
paling tepat.[25] Oleh karena itu kata management (Inggeris), sepadan dengan kata
tadbir, idarah, siyasah dan qiyadah dalam bahasa
arab. Dalam al-Qur’an dari
terma-terma tersebut, hanya ditemui terma tadbir dalam berbagai derivasinya. Tadbir adalah bentuk
masdar dari kata dabbara -
yudabbiru – tadbiran. Tadbir
berarti penertiban, pengaturan, pengurusan, perencanaan dan persiapan.
Jadi manajemen adalah suatu aktivitas khusus menyangkut
kepemimpinan, pengarahan, pengembangan personal, perencanaan, dan pengawasan
terhadap pekerjaan-pekerjaan yang berkenaan dengan unsur-unsur pokok dalam suatu
usaha yang tujuannya adalah agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat
tercapai.
Didalam al-Qur’an terdapat beberapa prinsip-prinsip manajemen,
diantaranya dapat diringkas sebagai berikut :
1. Keadilan
Keadilan merupakan satu prinsip fundamental dalam ideologi
Islam. Pengelolaan keadilan seharusnya tidak sepotong-sepotong, tanpa mengacu
kepada status sosial, aset finansial, kelas dan keyakinan religius seseorang.
Al-Qur’an telah memerintahkan penganutnya untuk
mengambil keputusan dengan berpegang pada kesamaan derajat, keutuhan dan
keterbukaan. Maka, keadilan adalah ideal untuk diterapkan dalam hubungan dengan
sesama manusiaa (mu’amalah).
Dalam al-Qur,an S. an-Nisaa’ ayat 58, Allah SWT telah berfirman :
Artinya :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
Melihat.”
Kata kunci yang digunakan al-Qur’an
dalam menjelaskan konsep keadilan adalah ‘Adl dan Qisth. ‘Adl
mengandung pengertian sawiyyat, dan juga mengandung
makna pemerataan dan kesamaan. Penyamarataan dan
kesamaan ini berlawanan dengan kata Zulm dan Jaur (kejahatan dan penindasan).
Qist mengandung makna distribusi, angsuran, jarak yang
merata. Taqassata salah satu kata derivasinya juga bermakna distribusi yang merata bagi
masyarakat, dan qistas kata turunan lainnya, berarti
keseimbangan berat. Sehingga kedua kata di dalam al-Qur’an yang digunakan untuk menyatakan keadilan yakni ‘adl dan qist mengandung makna
distribusi yang merata, termasuk distribusi materi. Keadilan yang terkandung
dalam al-Qur’an juga bermakna menempatkan sesuatu pada
porsinya.[26]
2. Amanah dan
pertanggungjawaban
Amanat merupakan kepercayaan yang sangat mahal harganya. Bisnis
di sektor keuangan merupakan bisnis kepercayaan. Karena kepercayaanlah orang akhirnya akan menyimpan dananya di
lembaga keuangan. Oleh karena itu Islam mengaharuskan
dan mewajibkan untuk menunaikan amanah dengan baik. Firman Allah SWT dalam
al-Qur’an Q. an-Nisaa’ ayat
58 :
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#r–Šxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #’n<Î) $ygÎ=÷dr&
Artinya : “………Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya,……”
Prinsip tersebut bermakna bahwa setiap pribadi yang mempunyai
kedudukan fungsional dalam interaksi antara manusia baik dalam aktivitas bisnis
keuangan, dituntut agar melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Apabila
ada kelalaian terhadap kewajiban tersebut akan mengakibatkan kerugian dirinya
sendiri. Persoalan lebih lanjut berkenaan dengan kewajiban-kewajiban yang
menjadi tanggung jawab dan sumber tanggung jawab tersebut. Persoalan ini terkait
dengan amanat yang telah dikemukakan, yaitu amanat dari tuhan berupa tugas-tugas berupa kewajiban yang dibebankan
agama, dan amanat dari sesama manusia, baik amanat yang bersifat individual
maupun amanat organisasi. Selanjutnya amanat-amanat yang dibebankan akan
dituntut pertanggungjawabannya.
3. Komunikasi[27]
Sesungguhnya dalam setiap gerak manusia tidak dapat menghindari
untuk berkomunikasi. Ketika seseorang mengatakan “No Coment”,
sebenarnya dia telah menyampaikan komentar. Begitu pentingnya komunikasi dalam
kehidupan manusia, sehingga manusia perlu berkomunikasi untuk menghindari
komunikasi.
Komunikasi menjadi faktor penting dalam melakukan transformasi kebijakan
atau keputusan dalam rangka pelaksanaan manajerial itu sendiri menuju
tercapainya tujuan yang diharapkan.
Manajemen mempunyai arti penting dalam menjalankan sebuah usaha
ataupun sebuah lembaga bisnis. Menajemen mempunyai
fungsi yang sangat signifkan dalam mengelola sebuah
organisasi atau lembaga bisnis. Berbagai fungsi manajemen tersebut dimaksudkan
untuk :
1. Mencapai
tujuan organisasi
2. Menjaga
keseimbangan antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan. Manajemen berguna
untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang berbeda dalam satu organisasi.
3. Mencapai
tingkat efektifitas dan efesiensi.
Manajemen secara umum merupakan bagian dari kegiatan ibadah jika
diniatkan semata-mata untuk mencapai ridha Allah SWT. Islam tidak secara rinci
mengatur aktivitas manajemen, sebagaimana ilmu manajemen yang sekarang sedang
berkembang. Namun Islam memiliki aturan-aturan dasar yang dapat dijadikan
pijakan dalam merumuskan sistem manajemen, sehingga banyak ilmuwan muslim yang
menyebutnya dengan istilah manajemen syari’ah atau
manajemen Islami.
Beberapa prinsip atau kaidah dan teknik manajemen yang ada
relevansinya dengan kaidah Islam adalah :
1. Prinsip
amar ma’ruf nahi mungkar
2. Kewajiban
menegakkan kebenaran
3. Kewajiban
menegakkan keadilan
4. Kewajiban
menyampaikan amanah[28]
Secara garis besar, fungsi manajemen itu dibedakan menjadi empat
unsur pokok, yaitu : Planning
(perencanaan), Actuating
(pelaksanaan), Organizing
(pengorganisasian) dan Controlling
(kontrol/ pengawasan).[29]
1. Planning (perencanaan)
Semua dasar dan tujuan manajemen haruslah terintegrasi,
konsisten dan saling menunjang satu sama lain. Untuk menjaga konsistensi kearah pencapaian tujuan manajemen maka setiap usaha harus
didahului oleh proses perencanaan yang baik. Suatu perencanaan yang baik
dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi :[30]
a. Forecasting
Merupakan suatu peramalan usaha yang sistematis, yang paling
mungkin memperoleh sesuatu di masa yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan
menggunakan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan
adalah untuk memberikan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan
keputusan.
b. Objective
Merupakan nilai yang akan dicapai atau diinginkan oleh seseorang
atau badan usaha.
c. Policies
Merupakan sebagai suatu pedoman pokok (guiding principles) yang diadakan oleh
suatu badan usaha untuk menentukan kegiatan yang berulang-ulang. Bidang kegiatan
yang perlu dirumuskan untuk mewujudkan kebijakan dasar (basic policies) umumnya meliputi bidang
penting bagi aktivitas lembaga keuangan mikro syari’ah, yaitu sebagai berikut :
1) Tipe
nasabah yang dilayani
2) Jenis
layanan yang disediakan bagi nasabah
3) Daerah
atau wilayah pelayanan
4) Sistem
penyampaian (delivery system) produk dan jasa lkms
5) Distribusi
aktiva produktif
6) Preferensi
likuiditas
7) Persaingan
8) Pengembangan dan pelatihan staf
d. Programmes
Merupakan sederetan kegiatan yang digambarkan untuk melaksanakan
policies.
e. Scedules
Pembagian program yang harus diselesaikan menurut urutan waktu
tertentu.
f. Procedures
Suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan suatu
kegiatan atau pekerjaan.
g. Budget
Suatu taksiran atau perkiraan biaya yang harus dikeluarkan dan
pendapatan yang diharapkan diperoleh di masa yang akan datang.
2. Actuating
(pelaksanaan)
3. Organizing
(pengorganisasian)
4. Controling (pengawasan)
Lembaga keuangan mikro syari’ah/ BMT
sebagaimana halnya bank memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat yang
kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat (fungsi intermediary) membutuhkan dan
menganut prinsip-prinsip manajemen. Kegiatan mengumpulkan dana (funding) dan kegiatan menyalurkan dana
kepada masyarakat (financing atau
lending) tidak bisa dijalankan dan dikelola dengan bekal semangat saja.
Aspek ekonomi dan keuangan harus dikuasai secara maksimal.
Walaupun antara Lembaga keuangan konvensional dan lembaga
keuangan mikro syari’ah memiliki perbedaan, namun
masing-masing tidak akan mencapai hasil yang maksimal tanpa menajemen. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada
prinsip yang digunakan serta hubungan dengan nasabah. Lembaga Keuangan Mikro Konvensional
melaksanakan peran intermediary tersebut melalui kegiatannya sebagai peminjam
dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana
tertarik untuk menyimpan dana di LKM / bank berdasarkan tingkat bunga yang
dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang
memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu.
Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dan
debitur.
Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, hubungan lembaga
keuangan mikro syari’ah/ BMT dengan nasabahnya bukan
hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara
penyandang dana (shahib al maal) dengan
pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba lembaga keuangan
mikro syari’ah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat
bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi
hasil yang dapat diberikan kepada nasabah menyimpan dana. Dengan demikian
kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta,
pengusaha dan pengelola investasi yang baik (profesional invesment manager) akan sangat menentukan kualitas
usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuannya menghasilkan laba.[31]
Berdasarkan perbedaan prinsip diatas,
perbedaan konsep manajemen funding dan financing atau lending antara bank
konvensional dengan lembaga keuangan mikro syari’ah
terletak pada motivasi untuk memperoleh keuntungan. Lembaga keuangan mikro syari’ah menjauhi unsur bunga yang di pandang haram dalam
Islam dalam memperoleh profit atau keuntungan. Disamping perbedaan yang mendasar adalah fungsi sosial yang
dijalankan lembaga keuangan mikro syari’ah/ BMT
sehingga memberikan ciri khas tersendiri jika di bandingkan dengan lembaga
keuangan lainnya. Namun yang terpenting adalah segala aktivitas manajemen yang
diterapkan haruslah berorientasi dan berlandaskan kepada prinsip-prinsip syari’ah.
Jadi secara umum, tidak ada perbedaan antara manajemen
pengelolaan lembaga keuangan syari’ah dengan lembaga
keuangan konvensinal. Ada beberapa aspek manajemen yang harus di
kelola dengan baik oleh BMT khususnya atau lembaga keuangan pada umumnya.
1. Manajemen
Liquiditas
Manajemen likuiditas diartikan sebagai suatu program
pengendalian dari alat-alat likuit yang mudah
dicairkan guna memenuhi semua kewajiban bank yang segera harus dibayar.
Likuiditas pada bank biasanya disebut alat likuit atau
reserve requirement atau simapanan uang di Bank
Indonesia dalam bentuk Giro dalam jumlah ditentukan. Alat likuid ini disebut dengan Giro
Wajib Minimun.[32]
Berbeda halnya dengan BMT, karena kedudukannya bukan dibawah pengawasan Bank Indonesia , maka
untuk likuiditas ini bisa diterapkan dalam bentuk simpanan kas yang digunakan
atau dialokasikan khusus untuk memenuhi segala kewajiban BMT yang harus dibayar.
Manajemen likuit ini diperlukan supaya BMT tetap likuiddan mampu membayar segala kewajiban kepada nasabah.
Likuid artinya kemampuan BMT untuk menyediakan dana
yang cukup dalam memenuhi kebutuhan anggotanya yang akan mengambil simpanan atau
deposito yang telah jatuh tempo.
Jadi manajemen likuiditas adalah bagaimana tata cara mengelola
BMT dapat memenuhi baik kewajiban yang sekarang maupun kewajiban yang akan
datang bila terjadi penarikan atau pelunasan asset liability yang sesuai
perjanjian ataupun yang belum diperjanjikan (tidak terduga).
2. Manajemen
Permodalan
Sebagaimana lembaga keuangan bank, BMT sebagai lembaga bisnis
membutuhkan darah bisnis, yaitu berbentuk modal. Dengan kata lain, modal adalah
aspek penting bagi suatu bisnis BMT. Sebab beroperasi tidaknya atau dipercaya
tidaknya keberadaan suatu BMT sangat dipengaruhi oleh kemampuan permodalan BMT
itu sendiri. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan
kemajuan BMT sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Setiap pembiayaan yang diberikan kepada nasabah sebagai mudharib, disamping menghasilkan
keuntungan, juga berpotensi mendatangkan kerugian. Oleh karena itu modal sangat
berfungsi untuk menjaga kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas investasi/
pembiayaan.
Menurut Zainul Arifin secara tradisonal, modal
didefenisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu
perusahaan.[33]
Berdasarkan nilai buku modal didefenisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai
buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities).[34]
Pada suatu BMT sumber permodalan bisa diperoleh dari beberapa sumber,
diantaranya adalah : modal para pendiri, simpananan
para anggota/ calon anggota ataupun dana dari pihak ketiga serta sumber-sumber
halal lainnya. Prinsip yang digunakan untuk menghimpun dana permodalan ini
umumnya terdiri dari dua bentuk yaitu asas wadi’ah dan
mudharabah (profit loss sharing). Untuk lebih rincinya dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Dana
Pihak I
Dana pihak pertama sangat diperlukan BMT terutama pada saat
pendirian. Sumber dana pihak pertama dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1) Simpanan
Pokok Khusus
2) Simpanan
Pokok
3) Simpanan
Wajib
b. Dana Pihak
II
Dana ini bersumber dari pihak luar. Nilai dana ini memang sangat
tidak terbatas. Artinya tergantung pada kemampuan masing-masing BMT dalam menamakan kepercayaan kepada calon investor ataupun
masyarakat.
c. Dana
Pihak III
Dana ini merupakan simpanan sukarela atau tabungan dari para
anggota BMT. Jumlah dan sumber dana ini sangat luas dan tidak terbatas. Dilihat
dari cara pengembaliannya sumber dana ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu
simpanan lancar (tabungan) dan simpanan tidak lancar (deposito).
Untuk dapat menarik minat anggota ataupun nasabah dalam
menabung, maka BMT perlu mengemas produknya ke dalam nama yang menarik dan mudah
diingat. Juga produk penghimpunan dana BMT harus mampu menampung keinginan
nasabah.
3. Manajemen
pembiayaan
Aktivitas yang terpenting dalam manajemen dana BMT adalah pelemparan dana atau pembiayaan (lending pinancing). Istilah ini dalam keuangan konvensional
dikenal dengan sebutan kredit. Pembiayaan sering digunakan untuk menunjukkan
aktivitas utama bank syari’ah, Lembaga Keuangan Mikro
Syari’ah, dan BMT.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, yang dimaksud
dengan pembiayaan adalah :
“Penyediaan uang atau
tagihan atau yang dapat dipersmaakan dengan itu
berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu ditembah dengan sejumlah bunga, imbala atau pembagian hasil”.[35]
Sedangkan menurut PP No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan simpan
pinjam oleh koperasi, pengertian pinjaman adalah :
“Penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan disertai
pembayaran sejumlah imbalan”.[36]
Agar dapat memproleh pendapatan yang
maksimal, maka pengelolaan dana BMT harus dilakukan secara efektif dan efisien.
Upaya untuk memaksimalkan pengelolaan dana ini, maka manajemen BMT harus
memperhatikan tiga aspek penting dalam pembiayaan yakni :[37]
a. Aman
Yaitu keyakinan bahwa dana yang telah dilempar dapat ditarik
kembali sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Untuk menciptakan kondisi
tersebut, sebelum dilakukan ppencairan pembiayaan, BMT
terlebih dahulu harus melakukan survey usaha untuk memastikan bahwa usaha yang
dibiayai layak usaha.
b. Lancar
Yaitu keyakinan bahwa dana BMT dapat berputar dengan lancar dan
cepat. Semakin cepat dan lancar perputaran dananya maka pengembangan BMT akan
semakin baik. Untuk itu BMT harus membidik segmen pasar yang perputarannya harian atau mingguan.
c. Menguntungkan
Yaitu perhitungan dan proyeksi yang tepat, untuk memastikan
bahwa dana yang dilempar akan menghasilkan pendapatan.
Menurut pemanfaatannya, pembiayaan BMT
dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu pembiayaan investasi dan pembiayaan modal
kerja.
a. Pembiayaan investasi
Pembiayaan yang digunakan untuk pemenuhan barang-barang
permodalan (capital goods) serta fasilitas-fasilitas lain yang erat hubungannya
dengan hal tersebut.
b. Pembiayaan
modal kerja
Pembiayaan yang ditujukan untuk pemenuhan, peningkatan produksi,
dalam arti yang luas dan menyangkut semua sektor ekonomi, perdagangan dalam arti
luas maupun penyediaan jasa.
Sedangkan menurut sifatnya, pembiayaan juga dibagi menjadi dua,
yaitu pembiayaan produktif dan konsumtif.
a. Pembiayaan produktif
Pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi
dalam arti yang sangat luas seperti pemenuhan kebutuhan modal untuk meningkatkan
volume penjualan dan produksi, pertanian, perkebunan maupun jasa.
b. Pembiayaan
konsumtif
Pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi,
baik yang digunakan sesaat maupun dalam jangka waktu yang relatif panjang.
Pembiayaan konsumtif ini dapat berupa penerapan fungsi BMT sebagai lembaga
sosial yang menyalurkan dana-dana sosial bagi masyarakat lemah yang membutuhkan
bantuan. Dana-dana sosial tersebut berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah dan
lain sebagainya.
a. Prinsip
Bagi Hasil
Melalui prinsip ini ada pembagian hasil dari pemberi pinjaman
dengan BMT. Diantara bentuknya :
1) al-Mudharabah
2) al-Musyarakah
3) al-Muzara’ah
4) al-Musaqah
b. Sistem
Jual Beli
Sistem ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam
pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan
pembelian barang atasnaman BMT, dan kemudian bertindak
sebagai penjual, dengan menjual barang yang telah dibelinya tersebut dengan
ditambah mark-up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana.
Diantara bentuknya adalah
1) Bai’ al-Murabahah
2) Bai’ as-Salam
3) Bai’ al-Istishna
4) Bai’Bitsaman Ajil (BBA)
c. Sistem
Non Profit
Sistem yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan ini merupakan pembiayaan yang bersifat sosial dan
non komersial.nasabah cukup mengembalikan pokok
pinjamannya saja.
al-Qardhul Hasan
d. Akad Bersyarikat
Akad bersyarikat adalah kerjasama
antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak mengikutsertakan modal
(dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan/ kerugian yang
disepakati.
1) al Musyarakah
2) al-Mudharabah
e. Produk
Pembiayaan
Penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam untuk melunasi utangnya beserta bagi hasil setelah
jangka waktu tertentu.
1) Pembiayaan
al-Murabahah (MBA)
2) Pembiayaan
al-Bai’ Bitsman Ajil (BBA)
3) Pembiayaan
al-Mudharabah (MDA)
4) Pembiayaan
al-Musyarakah (MSA)
4. Manajemen
Resiko
Sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah yang belum diatur keberadaannya melalui
Undang-Undang, BMT mempunyai usaha sebagai lembaga intermediary. Mengumpulkan
dana dari masyarakat berupa jasa simpanan dan memberikan jasa pembiayaan dengan
segmentasi khusus masyarakat pada skala usaha kecil dan sektor informal serta
kebutuhan konsumsi klasifikasi menengah kecil. Berhadapan dengan resiko tentu
merupakan satu hal yang harus dihadapi. Penerapan manajemen resiko yang baik
pada sebuah lembaga bisnis akan dapat mewujudkan kesempatan menjadi keuntungan.
Namun belum ada sebuah cetak biru yang baku manajemen resiko bagi BMT.
Refers to my recent
posting, karena perbankan sudah mempunyai cetak biru tentang manajemen
resiko, maka tidak ada salahnya prinsip tersebut dijadikan pijakan untuk
digunakan pada BMT dengan segala konsekuensi tinjauannya. Resiko likuiditas,
resiko strategik, resiko operasional, resiko hukum, resiko reputasi, merupakan
resiko yang akan selalu berpotensi untuk datang setiap saat dalam pengelolaan
dan perjalanan BMT dalam aktivitas usaha.
Posisi memandang likuiditas antara entitas perbankan dan BMT dapat dipersamakan pada beberapa
hal sebagai berikut :
a. Lembaga
harus memonitor dan dapat memelihara eksposure dan
struktur pinjaman. Struktur pendanaan dan komposisinya
berperan penting dalam pemantauan likuiditas. Simpanan masyarakat dalam bentuk
deposito berjangka tentunya lebih bisa diperdiksi
pencairannya dari pada simpanan biasa yang dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan
juga berpengaruh terhadap biaya dana yang harus dikeluarkan. Meskipun secara
global pengamatan terhadap cost of fund
(CoF) dapat dilakukan cepat, namun pemilahan biaya
dana yang timbul dari berbagai jenis pendanaan perlu diamati secara
terperinci.
b. Lembaga
harus mengamati potensi dan kecenderungan adanya penarikan terbesar dalam satu
jangka waktu tertentu. Berdasarkan observasi atau pengalaman yang telah pernah
terjadi, lembaga sudah harus memprediksi kebutuhan likuiditas yang harus
dipenuhi untuk mengantisipasi adanya kejadian yang tidak diinginkan. Apabila
perlu worst case scenario harus
disusun sebagai contingency plan bagi
lembaga agar tidak timbul gejolak yang dapat mempengaruhi stabilitas
operasional.
c. Lembaga
harus melakukan kaji ulang terhadap pola hubungan dengan nasabah, diverivikasi jenis jasa simpanan, dan kemampuan untuk
menjual aset likuid,dan harus dapat memperkirakan
jumlah dana yang dapat diperoleh dari pasar dalam kondisi normal ataupun
sebaliknya.[39]
BMT sebagai lembaga bisnis yang berorientasi pada profit, tidak
terlepas dari permasalahan yang melibatkan resiko operasinal. Pada beberapa lembaga yang belum memiliki
standar prosedur tetap pembiayaan, kegiatan untuk melempar dana ke masyarakat
tentu memiliki resiko yang sangat tinggi. Bahkan pada beberapa lembaga yang
sudah memiliki garis aturan main yang jelas terhadap pembiayaan masih saja
terjadi kesalahan yang berakibat pada gagalnya fungsi pembiayaan, sehingga
lembaga tersebut mengalami kerugian. Untuk itu diperlukan sebuah kerangka
manajemen resiko operasional yang dapat dijadikan acuan dalam menjalankan
aktivitas lembaga intermediary.
Bagian terpenting dalam bidang pembiayaan adalah aspek
dokumentasi fil. Aspek dokumentasi terhadap file
pembiayaan akan menjadi salah satu yang krusial ketika
setiap lembar kertas bagian dari proses tersebut tidak didokumentasikan dengan
benar. Penyimpanan, arsipatoris, ataupun mutasi bukti
kepemilikan barang jaminan merupakan salah satu praktek yang harus menjadi
perhatian penting dalam menjalankan operasi BMT yang benar.
Selain resiko operasional, likuiditas, hukum, reputasi, resiko
strategik merupakan resiko berlatar belakang manajemen yang bisa menghinggapi entitas bisnis
apapun. Resiko strategik dapat muncul apabila lembaga tidak mampu melakukan
perencanaan strategis, atau terlambat melakukan perubahan strategi dikarenakan
usangnya strategi yang sedang dijalankan.
Pada lingkungan bisnis seperti BMT, perubahan strategi dapat
terjadi dalam strategi marketing, perubahan produk, perubahan struktur captital market, perubahan di bidang Sumber Daya Manusia,
maupun dalam bentuk-bentuk perubahan lainnya. Pada titik krusial resiko strategik akan memberikan dampak yang amat
buruk bagi perkembangan dan kemajuan BMT ketika pihak manajemen kurang tanggap
dan kurang cepat melakukan “strategy
refreshing” terhadap resiko strategik yang muncul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar