Rabu, 31 Juli 2019

Ciri-ciri Bank Syari'ah


1.      Ciri-ciri Bank Syari'ah
Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas bahwa bank Syari'ah dengan bank konvensional memiliki banyak perbedaan, terutama dalam penggunaan prinsip operasional. Sebagai pembeda dengan bank konvensional, bank Syari'ah juga memiliki karakteristik tersendiri, yang antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Berdimensi Keadilan dan Pemerataan
Ciri ini dilakukan dengan cara bagi hasil (mudharabah atau musyarakah). Dengan bagi hasil ini tidak muncul kerugian yang hanya dialami oleh salah satu pihak, karena resiko kerugian dan keuntungan yang diperoleh ditanggung bersama antara bank dengan nasabahnya. Dengan demikian, kekayaan tidak akan hanya beredar pada golongan tertentu, seperti digariskan oleh al-Qur'an surat al-Hasyr ayat 7,
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß§=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  
Artinya :  Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr : 7)[1]

2.      Adanya Pemberlakuan Jaminan
Ciri ini seiring dengan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi: "Dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan". Pernyataan ini kemudian dipertegas oleh penjelasannya:"....apabila berdasar unsur-unsur lain yang telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur mengembalikan hutangnya, anggunan dapat hanya berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.
Yang dijadikan sebagai jaminan pada bank Syari'ah tersebut adalah proyek yang tengah dikerjakan bersama antara bank sebagai pemilik modal (rab al-mal) dengan nasabah sebagai pengelola usaha ('amil). Sedangkan dalam bank Konvensional yang dijadikan sebagai jaminan adalah kekayaan peminjam. Dengan perbedaan itu akan berakibat, pada Bank Syari'ah setiap orang memiliki kesempatan baik kaya maupun miskin untuk mendapatkan modal. Hal ini tentu saja berbeda dengan bank konvensional, dimana yang memiliki kesempatan untuk mendapatkan rnodal hanyalah orang kaya, yang sanggup menyerahkan hartanya sebagai jaminan.
3.      Menciptakan Rasa Kebersamaan
                        Ini berarti bahwa dalam operasionalnya, bank Syari'ah berupaya menciptakan kebersamaan antara dirinya sebagai pemilik modal dengan nasabahnya sebagai pengelola modal. Ini sejalan dengan salah satu prinsip muamalah, yakni memelihara prinsip-prinsip keadilan dan kebersarnaan, serta menghindari unsur-unsur   penganiayaan dan pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Secara umum, ciri ini bersumber dari al-Qur'an surat al-Maidah ayat 2,
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
Artinya :.dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran….. (QS. Al-Maidah : 2)[2]

4.      Bersifat Mandiri
                        Karena prinsip operasional bank Syari'ah tidak menggunakan bunga, maka secara otomatis akan terlepas dari gejolak moneter, baik dalam negeri maupun internasional. Oleh karena itu, bank Syari'ah dengan sendirinya tidak menggantungkan dirirya pada moneter, sehingga dapat berjalan tanpa dipengaruhi oleh inflasi.
5.      Persaingan secara sehat
                        Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa bank Syari'ah itu hadir untuk menciptakan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, bentuk persaingan yang terjadi antar bank Syari'ah adalah dalam berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam memberikan forsi bagi hasil kepada nasabah. Persaingan antar bank Syari'ah tidak saling mematikan tetapi justu saling menghidupi satu dengan yang lainnya.
                        Ciri persaingan secara sehat dipertegas pula dengan komitmen bank Syari'ah, yakni untuk mengangkat kaurn dhu'afa'. Artinya, untuk mengangkat kaum dhu'afa' di antara bank syari'ah mesti tidak dengan cara menjatuhkan sesamanya. Namun, di antara bank Syari'ah harus kerja sama baik dalam konsep maupun dalam operasionalnya.[3]


[1] Departemen Agama RI, Op.cit, h. 916
[2] Departemen Agama RI, Op. cit, h. 156-157
[3] Djazuli dan Yadi .lamwari, Op.cit, h. 56-61

Tidak ada komentar:

Posting Komentar