1.
Ciri-ciri Bank
Syari'ah
Sebagaimana yang telah dikemukakan
di atas bahwa bank Syari'ah dengan bank konvensional memiliki banyak perbedaan,
terutama dalam penggunaan prinsip operasional. Sebagai pembeda dengan bank
konvensional, bank Syari'ah juga memiliki karakteristik tersendiri, yang antara
lain adalah sebagai berikut:
- Berdimensi Keadilan dan Pemerataan
Ciri ini dilakukan dengan cara bagi
hasil (mudharabah atau musyarakah). Dengan bagi hasil ini tidak
muncul kerugian yang hanya dialami oleh salah satu pihak, karena resiko kerugian
dan keuntungan yang diperoleh ditanggung bersama antara bank dengan nasabahnya. Dengan demikian, kekayaan tidak akan hanya
beredar pada golongan tertentu, seperti digariskan oleh al-Qur'an surat
al-Hasyr ayat 7,
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß§=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya : Apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk
kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan
beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan
Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras
hukumannya.” (QS. Al-Hasyr : 7)[1]
2.
Adanya Pemberlakuan Jaminan
Ciri ini seiring
dengan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi:
"Dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur
untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan". Pernyataan ini
kemudian dipertegas oleh penjelasannya:"....apabila berdasar unsur-unsur
lain yang telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur mengembalikan
hutangnya, anggunan dapat hanya berupa barang, proyek atau hak tagih yang
dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.
Yang dijadikan sebagai jaminan pada
bank Syari'ah tersebut adalah proyek yang tengah dikerjakan bersama antara bank
sebagai pemilik modal (rab al-mal) dengan nasabah sebagai pengelola usaha
('amil). Sedangkan dalam bank Konvensional yang dijadikan sebagai jaminan
adalah kekayaan peminjam. Dengan perbedaan itu akan
berakibat, pada Bank Syari'ah setiap orang memiliki kesempatan baik kaya maupun
miskin untuk mendapatkan modal. Hal ini tentu saja
berbeda dengan bank konvensional, dimana yang memiliki kesempatan untuk
mendapatkan rnodal hanyalah orang kaya, yang sanggup menyerahkan hartanya
sebagai jaminan.
3.
Menciptakan
Rasa Kebersamaan
Ini
berarti bahwa dalam operasionalnya, bank Syari'ah berupaya
menciptakan kebersamaan antara dirinya sebagai pemilik modal dengan nasabahnya
sebagai pengelola modal. Ini sejalan dengan salah satu prinsip
muamalah, yakni memelihara prinsip-prinsip keadilan dan kebersarnaan, serta
menghindari unsur-unsur penganiayaan dan pengambilan kesempatan dalam
kesempitan. Secara umum, ciri ini bersumber dari al-Qur'an surat al-Maidah ayat
2,
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
Artinya :.dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…..
(QS. Al-Maidah : 2)[2]
4.
Bersifat
Mandiri
Karena
prinsip operasional bank Syari'ah tidak menggunakan bunga, maka secara otomatis
akan terlepas dari gejolak moneter, baik dalam negeri maupun internasional. Oleh karena itu, bank Syari'ah dengan sendirinya tidak menggantungkan dirirya pada
moneter, sehingga dapat berjalan tanpa dipengaruhi oleh inflasi.
5.
Persaingan
secara sehat
Sebagaimana
telah dikemukakan di atas bahwa bank Syari'ah itu hadir untuk menciptakan
kemaslahatan umat. Oleh karena itu, bentuk persaingan
yang terjadi antar bank Syari'ah adalah dalam berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam
memberikan forsi bagi hasil kepada nasabah. Persaingan antar bank Syari'ah
tidak saling mematikan tetapi justu saling menghidupi satu dengan yang
lainnya.
Ciri
persaingan secara sehat dipertegas pula dengan komitmen bank Syari'ah, yakni
untuk mengangkat kaurn dhu'afa'. Artinya,
untuk mengangkat kaum dhu'afa' di antara bank syari'ah mesti tidak dengan cara
menjatuhkan sesamanya. Namun, di antara bank Syari'ah
harus kerja sama baik dalam konsep maupun dalam operasionalnya.[3]
[1] Departemen Agama RI, Op.cit,
h. 916
[2] Departemen Agama RI, Op. cit, h. 156-157
[3] Djazuli dan Yadi .lamwari, Op.cit, h. 56-61
Tidak ada komentar:
Posting Komentar