Perkembangan Bank
Syariah
1) Sejarah Berdirinya Bank Syariah
Gagasan
mengenai bank yang menggunakan sistem bagi hasil telah muncul sejak lama,
ditandai dengan banyaknya pemikir-pemikir muslim yang menulis tentang
keberadaan bank syariah, misalnya Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948),
dan Mahmud Ahmad (1952). Kemudian uraian yang lebih terperinci tentang gagasan
itu ditulis oleh Mawdudi (1961). Demikian juga dengan tulisan-tulisan Muhammad
Hamidullah yang ditul.is pada 1944, 1955, 1957,
dan 1962, bisa dikategorikan sebagai gagasan pendahulu mengenai perbankan
Islam.[1]
Perbankan yang mulanya hanya ada di daratan Eropa kemudian menyebar ke
Asia Barat. Sejalan dengan perkembangan daerah jajahan, maka perbankan pun ikut
dibawa ke negara jajahan mereka. Di Indonesia juga tidak terlepas dari
penjajahan Belanda yang mendirikan beberapa bank seperti De Javasche Bank, De
Post Paar Bank dan lainnya serta bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang dan
Eropa seperti Bank Nasional Indonesia, Batavia Bank dan Iainnya. Di zaman
kemerdekaan perbankan Indonesia sudah semakin maju, mulai dari bank pemerintah
maupun bank swasta.[2]
Sejarah perkembangan bank syariah modern tercatat di Pakistan dan Malaysia
sekitar tahun 1940, yaitu upaya pengelolaan dana jamaah haji secara
non-konvensional. Rintisan bank syariah lainnya adalah dengan berdirinya Mit
Ghamr Lokal Saving Bank pada tahun 1963 di Mesir oleh Dr. Ahmad el-Najar.
Secara kolektif gagasan berdirinya bank syariah di tingkat internasional,
muncul dalam konferensi negara-negara Islam sedunia, di Kuala Lumpur, Malaysia
pada tanggal 21-27 April 1969, yang diikuti oleh 19 negara peserta. Konferensi
tersebut memutuskan beberapa hal, yaitu:[3]
a) Tiap keuntungan
haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika tidak ia termasuk riba dan
riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
b) Diusulkan supaya
dibentuk suatu bank syariah yang bersih dari sistem riba dalam waktu secepat
mungkin.
c) Sementara menunggu
berdirinya bank syariah, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan
beroperasi. Namun jika benarbenar dalam keadaan darurat.
Pembentukan bank syariah semula memang banyak diragukan, sebab:
a) Banyak yang
beranggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga (interest free) adalah suatu
yang tak mungkin dan tidak lazim.
b) Adanya pertanyaan
tentang bagaimana bank akan membiayai operasinya. Tetapi di lain pihak, bank
Islam adalah satu alternatif sistem ekonomi Islam.
Untuk lebih mempermudah berkembangnya bank syariah di negara-negara
muslim perlu ada usaha bersama di antara negara muslim. Maka pada bulan
Desember 1970, pada Sidang Menteri Luar Negeri negara-negara Organisasi
Konferensi Islam (OKI) di Karachi, Pakistan, delegasi Mesir mengajukan sebuah
proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal tentang Pendirian Bank Islam
Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for
Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation
of Islamic Bank) dikaji para ahli dari delapan belas negara Islam.
Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya, Maret 1973 usulan
tersebut kembali diagendakan. Sidang kemudian mcmutuskan agar OKI mempunyai
bidang yang khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan. Bulan Juli 1973,
komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di
Jeddah, Arab Saudi untuk membicarakan pendirian bank syariah. Rancangan
pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
dibahas pada pertemuan kedua, Mei 1974. Pada sidang Menteri Keuangan OKI di
Jeddah, 1974, disetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islam atau Islamic
Development Bank (IDB) dengan modal l2 miliar dinar atau ekuivalen 2 miliar SDR
(special drawing right) IMF (International Monetary Fund).
Berdirinya IDB memotivasi negara-negara Islam untuk mendirikan lembaga
keuangan syariah. Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, lembaga
keuangan syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan,
Iran, Malaysia, serta Turki termasuk Indonesia pada periode 1990-an. [4]Selain
itu, ada negara-negara non-muslim yang mendirikan bank Islam, seperti Inggris, Denmark,
Bahamas (Benon), Swiss, dan Luxemburg. Secara garis besar, lembaga-lembaga
keuangan syariah tersebut dimasukkan dalam dua kategori, yaitu bank Islam
komersial (Islamic Comersial Bank) dan lembaga investasi dalam bentuk
International Holding Companies.[5]
Pesatnya perkembangan bank syariah menimbulkan ketertarikan bank
konvensional untuk menawarkan produk-produk bank syariah. Hal tersebut tercermin
dari tindakan bcberapa bank konvensional yang membuka sistem tertentu di dalam
masing-masing bank dalam menawarkan produk bank syariah, misalnya “Islamic
windows" di Malaysia, "the Islamic transactions" di
cabang Bank Mesir, dan "the Islamic services" di cabang-cabang
bank perdagangan Arab Saudi. Sementara itu Citibank mendirikan Citi Islamic
Investment Bank pada tahun 1996 di Bahrain yang merupakan wholly-owned
subsidiary.
2) Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Gagasan untuk
mendirikan bank syariah di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan
tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan pada seminar nasional Hubungan
Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar
internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan
(LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ada beberapa alasan yang
menghambat terealisasinya ide ini:
a) Operasi bank syariah yang menerapkan prinsip
bagi hasil belum diatur, dan karena itu, tidak sejalan dengan UU Pokok
Perbankan yang berlaku, yakni UU No 14/1967.
b) Konsep bank syariah dari segi politis
berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari atau berkaitan dengan konsep
negara Islam, dan karena itu tidak dikehendaki pemerintah.
c) Masih dipertanyakan, siapa yang bersedia
menaruh modal dalam ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari
Timur Tengah masih dicegah, antara lain pembatasan bank asing yang ingin
membuka kantornya di Indonesia.
Akhirnya gagasan
mengenai bank syariah itu muncul lagi sejak tahun 1988, di saat pemerintah
mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri
perbankan. Para ulama pada waktu itu berusaha untuk mendirikan bank bebas
bunga, tapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dirujuk, kecuali bahwa
perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0%. Setelah adanya rekomendasi
dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor tanggal
19-22 Agustus 1990, yang kemudian dibahas lebih mendalam rada Musyawarah
Nasional (Munas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel
Sahid Jaya, Jakarta, 22-25 Agustus 1990, dibentuklah kelompok kerja untuk
mendirikan bank syariah di Indonesia.[6]
Bank
Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja tim Perbankan MUI tersebut di
atas. Akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1
November 1991. Pada saat akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham
sebanyak Rp 84 miliar. Pada tanggal 3 Nopember 1991, dalam acara silaturahmi
Presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor
awal sebesar Rp. 106.126.382.000,-. Dana tersebut berasal dari presiden dan
wakil presiden, sepuluh menteri Kabinet Pembangunan V, juga Yayasan Amal Bakti
Muslim Pancasila, Yayasan Dakab, Supersemar, Dharmais, Purna Bhakti Pertiwi, PT.
PAL, dan PT Pindad. Selanjutnya, Yayasan Dana Dakwah Pembangunan ditetapkan
sebagai yayasan penopang bank syariah. Dengan terkumpulnya modal awal tersebut,
pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia (BMI) mulai beroperasi.
Kemudian
diikuti dengan munculnya Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan,
di mana perbankan bagi hasil diakomodasi. Dalam UU tersebut, pasal 13 ayat (c) menyatakan
bahwa salah satu usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menyediakan Pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam peraturan pemerintah. Menanggapi Pasal tersebut, pemerintah pada tanggal
30 Oktober 1992 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil dan
diundangkan pada tanggal 30 Oktober
1992 dalam lembaran negara Republik Indonesia No. 119 tahun 1992.
Pendirian
Bank Muamalat ini diikuti oleh bank-bank perkreditan rakyat syariah (BPR
syariah). Namun demikian, keberadaan dua jenis lembaga keuangan tersebut belum
sanggup menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah. Oleh karena itu, dibentuklah
lembaga-lembaga simpan-pinjam yang disebut Baitul Maal Wattamwil (BMT). Setelah
dua tahun beroperasi, Bank Muamalat mensponsori berdirinya asuransi Islam,
Syarikat Takaful Indonesia (STI) dan menjadi salah satu pemegang sahamnya. Tiga
tahun kemudian, yaitu 1997, Bank Muamalat mensponsori lokakarya ulama tentang
reksadana syariah yang kemudian diikuti dengan beroperasinya Reksadana Syariah
oleh PT. Danareksa Investment Management.
Pada
tahun 1998 muncul UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992
tentang Perbankan. Dalam UU ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan
peluang yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah. Dari UU tersebut
disebutkan bahwa sistem perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan:
a) Memenuhi kebutuhan
jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkannya
sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan
konvensional, mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas
terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem
perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.
b) Membuka peluang
pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip
ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan investor yang harmonis (mutual
investor relationship). Sementara, dalam bank konvensional konsep yang
diterapkan adalah hubungan debitur dan kreditur (debitor to creditor
relationship).
c) Memenuhi kebutuhan
akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komparatif
berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpectual interest
effect) membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif (unproductive speculation), pembiayaan ditujukan
kepada usaha-usaha yang lebih mcmperhatikan unsur moral.
Pemberlakuan
UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk
SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia, telah memberikan landasan hukum yang
lebih kuat bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia.
Peraturan-peraturan tersebut memberikan kesempatan yang luas untuk
mengembangkan jaringan perbankan syariah antara lain melalui izin pembukaan
kantor cabang syariah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank umum
dapat menjalankan dua kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun
berdasarkan prinsip syariah.[7]
|
1980
|
:
|
Muncul ide dan gagasan konsep lembaga
keuangan syariah, uji coba BMT Salman di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti.
|
|
1990
|
:
|
Lokakarya MUI dimana para
peserta sepakat mendirikan bank syariah di Indonesia.
|
|
1992
|
:
|
Pada tanggal 1 Mei 1992 bank syariah
pertama bernama Bank Muamalah Indonesia mulai beroperasi.
|
|
1992
|
:
|
Kemunculan BMI ini kemudian diikuti
dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mengakomodasi
perbankan dengan prinsip bagi hasil balk bank umum maupun BPRS.
|
|
1998
|
:
|
Keluar UU No. 10 Taliun 1998 tentang
perubahan UU No. 7 tahun 1992 yang mengakui keberadaan bank syariah dan bank
konvensional serta memperkenankan bank konvesional membuka kantor cabang
syariah.
|
|
1999
|
:
|
Keluar UU No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia yang mengakomodasi kebijakan moneter berdasarkan prinsip
syariah dimana BI bertanggung jawab terhadap pengaturan dan pengawasan bank
komersial termasuk bank syariah. BI dapat menetapkan kebijakan moneter dengan
menggunakan prinsip syariah. Pada tahun ini dibuka kantor cabang bank
syariah untuk pertama kali.
|
|
2000
|
:
|
BI mengeluarkan regulasi
operasional dan kelembagaan bank syariah dimana BI menetapkan peraturan kelembagaan
perbankan syariah. Pengembangan Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) dan
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) sebagai instrumen Pasar Uang
Syariah.
|
|
2001
|
:
|
Pendirian unit kerja Biro Perbankan
Syariah di Bank Indonesia untuk menangani perbankan syariah.
|
|
2002
|
:
|
Peraturan BI No. 4/1/2002, mengenai
pengenalan pembuktian bersih cabang syariah yang merupakan penyempurnaan
jaringan kantor cabang syariah.
|
|
2004
|
:
|
Keluar UU No. 3 Tahun 2004 tentang
perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang makin mempertegas
penetapan kebijakan moneter dengan yang dilakukan oleh BI dapat dilakukan
dengan prinsip syariah. Belakangan UU No. 23 tahun 1999 diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008. Di samping itu, BI
juga menyiapkan peraturan standardisasi akad, tingkat kesehatan, dan Lemhaga
Penjamin Simpanan. Di tahun ini juga terjadi perubahan Biro Perbankan
Syariah menjadi Direktorat Perbankan Syariah di Bank Indonesia.
|
|
2005
|
:
|
Di era UU No. l0/ 1998 secara teknis
mengenai produk mengacu pada PBI No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Yenghimpunan
dan Penyaluran Dana bagi bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah, yang kemudian sudah diganti dengan PBI No.9/19/PBI/2007
tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan
Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
|
|
2006
|
:
|
Pemberian layanan syariah juga semakin
dipermudah dengan diperkenalkannya konsep office chaneling, yakni semacam
counter layanan syariah yang tedapat di kantor cabang/kantor cabang pembantu
bank konvensional yang sudah memiliki UUS. Hal demikian ditemukan dalam PBI No.
8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi
Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan
Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip
Syariah oleh Bank Umum Konvensional. Produk bank syariah terdiri dari produk
penghimpunan dana (funding), produk penyaluran dana (lending), jasa
(services), dan produk di bidang sosial.
|
|
2008
|
:
|
Pada tanggal 16 Juli 2008 UU No. 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah disahkan yang memberikan landasan hukum
industri perbankan syariah nasional dan diharapkan mendorong perkembangan
bank syariah yang selama lima tahun terakhir asetnya tumbuh lebih dari
(>5% per tahun namun pasarnya (market share) secara nasional masih di
bawah 5%. Undang-undang ini mengatur secara khusus mengenai perbankan
syariah, baik secara kelembagaan maupun kegiatan usaha. Beberapa lembaga
hukum baru diperkenalkan dalam UU No. 21 Tahun 2008, antara lain yakni
menyangkut pemisahan (spin-off) UUS baik secara sukarela maupun wajib dan
Komite Perbankan Syariah. Terdapat beberapa PBI yang diamanahkan oleh UU No.
21/2008. Adapun PBI yang secara khusus merupakan peraturan pelaksana dari
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan telah
diundangkan hingga saat ini antara lain:
1. PBI No. 10/ 16/PBI/2008 tentang
Perubahan Atas PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam
Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank
Syariah.
2. PBI No. 1o/17/PBI/2o08
tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
3. PBI
No. 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bag) Bank Syariah.
4. PBI No. l0/23/PBI/2008 tentang Perubahan
Kedua Atas PBI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan
Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah.
5. PBI No. 10/24/PBI/2008 tentang Perubahan
Kedua Atas PBI No. 8/21 /PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
6. PBI No. 10/32/PBI/2008 tentang Komite
Perbankan Syariah.
7.
PBI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah.
|
Berdasarkan penjelasan di atas dapat
dilihat bahwa hingga awal abd ke-20, bank syariah masih merupakan bahan diskusi
teoritis. Walaupun sudah ada satu buah bank umum syariah yaitu Bank Muamalat
Indonesia. Padahal, kesadaran bahawa bank syariah merupakan salah satu solusi
masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di Negara-negara Islam.
Namun gagasan tersebut terus berkembang, meskipun secara perlahan.
Agustianto juga mengemukakan bahwa
perkembangan perbankan syariah di Indonesia makin pesat dan berkembang secara
fantastis. Krisis keuagan global di satu sisi telah membawa hikmah bagi
perkembangan perbankan syariah. Hal ini dikarenakan masyarakat dunia, para
pakar dan pengambil kebijakan ekonomi, tidak saja melirik tetapi lebih dari itu
mereka ingin menerapkan konsep syariah ini secara serius. [9]
Di
Indonesia prospek perbankan syariah makin cerah dan menjanjikan. Bank syariah
di negeri ini, diyakini akan terus tumbuh dan berkembang di masa depan. Perbankan
syariah dapat dikategorikan sebagai jenis industri baru yang mempunyai daya
tarik cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pemain baru yang
bermain, tidak hanya dalam bentuk bank umum dan BPRS, tetapi juga dalam bentuk
UUS. [10]
Perkembangan
industri lembaga syariah ini semakin menunjukkan keunggulannya dalam memperkuat
stabilitas sistem keuangan nasional. Apalagi dengan pertumbuhan industri yang
rata-rata mencapai 60% dalam lima tahun belakangan ini. Penyebaran jaringan
kantor perbankan syariah saat ini megalami pertumbuhan pesat. Jika pada tahun
2006 jumlah jaringan kantor hanya 456 kantor, sekarang ini jumlah tersebut
menjadi 1440 (Data BI Okt 2008).
Dengan
demikian, jaringannya tumbuh lebih dari 200 %. Jaringan kantor tersebut telah
menjangkau masyarakat di 33 propinsi dan di hampir 100 kabupaten/kota.
Sementara itu, di tahun 2008, jumlah BUS (Bank Umum Syariah) juga bertambah 2
buah lagi, sehingga sampai Oktober 2008 menjadi berjumlah lima Bank Umum Syariah.
Pada tahun 2009, akan hadir 8 (delapan) Bank Umum Syariah lagi, sehingga total
Bank Umum Syariah menjadi 12 buah di tahun 2009.
Dari aspek
penghimpunan dan penyaluran dana, bank-bank syariah menunjukkan kinerja yang
sangat bagus. Hal itu terlihat pada data Bank Indonesia, di mana pada tahun
2008, jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah mencapai Rp.37,7
triliun. Pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) perbankan syariah sebesar 36,7 %
(yoy). Penghimpunan DPK wilayah DKI Jakarta tumbuh secara signifikan, yakni
mencapai 48,5% dari keseluruhan total DPK. Pertumbuhan tabungan mudharabah
mencapai 31,65%ank Indonesia dan deposito mudharabah mencapai 38,79% yang
merupakan proporsi terbesar pada triwulan ketiga tahun 2008. (Data BI, oktober
2008)
Pembiayaan
mengalami peningkatan secara konsisten dengan pertumbuhan sebesar 42,9% atau
mencapai Rp.37,7 triliun. Data ini menunjukkan pertumbuhan yang bagus bagi bank
syariah. Sementara itu pembiayaan yang diberikan kepada UMKM oleh industri
perbankan syariah dengan nominal mencapai Rp27,18 Trilyun (72,13%) sampai
dengan posisi September 2008. Pembiayaan kepada non UMKM mencapai Rp10,5
triliun (27,87%). Sedangkan pertumbuhan pembiayaan kepada sektor UMKM sampai
dengan posisi September 2008 (ytd), sebesar 38,91%.
Yang
sangat luar biasa lagi dari prestasi bank syariah dalam memajukan ekonomi
rakyat adalah FDRnya yang senantiasa tinggi, yakni mencapai 112 %. Fakta ini
menunjukkan bahwa fungsi intermediasi bank syariah jauh sekali mengungguli bank
konvensional. Bank syariah tidak saja mengucurkan dana pihak ketika kepada
masyarakat, tetapi malah justru modalnya sendiri digunakan untuk pembiayaan.
Dari aspek kinerja bank-bank ofosyariah di tahun 2008 terlihat pada ROA
perbankan syariah mencapai 2,5% dan ROE mencapai 76,7%, sedangkan rasio BOPO
pada triwulan ketiga tahun 2008 sebesar 73,6%.[11]
[1] Heri Sudarsono, Op. Cit., h. 28
[2] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:
Kencana, 2009), h. 62
[3] Heri Sudarsono, Op. Cit., h. 28
[4] M. Ridwan, Manajemen Baitul maal wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta: UII
Press, 2004), h. 69
[5] M. Syafi’i Antonio, Bank
Syariah Suatu Pengenalan Umum, (Jakarta: Gema Insani, 1999), h. 232
[7] Heri Sudarsono, Op. Cit., h. 30-34
[8] Andri Soemitra, Op. Cit., h. 63-66
[10] Iman Hilman,dkk., Perbankan Syariah
Masa Depan, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003), h. 38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar