Rabu, 31 Juli 2019

Perkembangan Bank Syariah


Perkembangan Bank Syariah
1)   Sejarah Berdirinya Bank Syariah
Gagasan mengenai bank yang menggunakan sistem bagi hasil telah muncul sejak lama, ditandai dengan banyaknya pemikir-pemikir muslim yang menulis tentang keberadaan bank syariah, misalnya Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952). Kemudian uraian yang lebih terperinci tentang gagasan itu ditulis oleh Mawdudi (1961). Demikian juga dengan tulisan-tulisan Muhammad Hamidullah yang ditul.is pada 1944, 1955, 1957, dan 1962, bisa dikategorikan sebagai gagasan pendahulu mengenai perbankan Islam.[1]
Perbankan yang mulanya hanya ada di daratan Eropa kemudian menyebar ke Asia Barat. Sejalan dengan perkembangan daerah jajahan, maka perbankan pun ikut dibawa ke negara jajahan mereka. Di Indonesia juga tidak terlepas dari penjajahan Belanda yang mendirikan beberapa bank seperti De Javasche Bank, De Post Paar Bank dan lainnya serta bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang dan Eropa seperti Bank Nasional Indonesia, Batavia Bank dan Iainnya. Di zaman kemerdekaan perbankan Indonesia sudah se­makin maju, mulai dari bank pemerintah maupun bank swasta.[2]
Sejarah perkembangan bank syariah modern tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940, yaitu upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non-konvensional. Rintisan bank syariah lainnya adalah dengan berdirinya Mit Ghamr Lokal Saving Bank pada tahun 1963 di Mesir oleh Dr. Ahmad el-Najar.
Secara kolektif gagasan berdirinya bank syariah di tingkat internasional, muncul dalam konferensi negara-negara Islam sedunia, di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 21-27 April 1969, yang diikuti oleh 19 negara peserta. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal, yaitu:[3]
a)   Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika tidak ia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
b)  Diusulkan supaya dibentuk suatu bank syariah yang bersih dari sistem riba dalam waktu secepat mungkin.
c)   Sementara menunggu berdirinya bank syariah, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi. Namun jika benar­benar dalam keadaan darurat.
Pembentukan bank syariah semula memang banyak diragukan, sebab:
a)   Banyak yang beranggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga (interest free) adalah suatu yang tak mungkin dan tidak lazim.
b)  Adanya pertanyaan tentang bagaimana bank akan membiayai operasinya. Tetapi di lain pihak, bank Islam adalah satu alternatif sistem ekonomi Islam.
Untuk lebih mempermudah berkembangnya bank syariah di negara­-negara muslim perlu ada usaha bersama di antara negara muslim. Maka pada bulan Desember 1970, pada Sidang Menteri Luar Negeri negara­-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi, Pakistan, delegasi Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal tentang Pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Bank) dikaji para ahli dari delapan belas negara Islam.
Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya, Maret 1973 usulan tersebut kembali diagendakan. Sidang kemudian mcmutuskan agar OKI mempunyai bidang yang khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah, Arab Saudi untuk membicarakan pendirian bank syariah. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dibahas pada pertemuan kedua, Mei 1974. Pada sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah, 1974, disetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB) dengan modal l2 miliar dinar atau ekuivalen 2 miliar SDR (special drawing right) IMF (International Monetary Fund).
Berdirinya IDB memotivasi negara-negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, lembaga keuangan syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, serta Turki termasuk Indonesia pada periode 1990-an. [4]Selain itu, ada negara-negara non-muslim yang mendirikan bank Islam, seperti Inggris, Denmark, Bahamas (Benon), Swiss, dan Luxemburg. Secara garis besar, lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut dimasukkan dalam dua kategori, yaitu bank Islam komersial (Islamic Comersial Bank) dan lembaga investasi dalam bentuk International Holding Companies.[5]
Pesatnya perkembangan bank syariah menimbulkan ketertarikan bank konvensional untuk menawarkan produk-produk bank syariah. Hal tersebut tercermin dari tindakan bcberapa bank konvensional yang membuka sistem tertentu di dalam masing-masing bank dalam menawarkan produk bank syariah, misalnya “Islamic windows" di Malaysia, "the Islamic transactions" di cabang Bank Mesir, dan "the Islamic services" di cabang-cabang bank perdagangan Arab Saudi. Sementara itu Citibank mendirikan Citi Islamic Investment Bank pada tahun 1996 di Bahrain yang merupakan wholly-owned subsidiary.
2)   Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Gagasan untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan pada seminar nasional Hubungan Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini:
a)  Operasi bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur, dan karena itu, tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan yang berlaku, yakni UU No 14/1967.
b)  Konsep bank syariah dari segi politis berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari atau berkaitan dengan konsep negara Islam, dan karena itu tidak dikehendaki pemerintah.
c)  Masih dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari Timur Tengah masih dicegah, antara lain pembatasan bank asing yang ingin membuka kantornya di Indonesia.
Akhirnya gagasan mengenai bank syariah itu muncul lagi sejak tahun 1988, di saat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Para ulama pada waktu itu berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dirujuk, kecuali bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0%. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, yang kemudian dibahas lebih mendalam rada Musyawarah Nasional (Munas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, 22-25 Agustus 1990, dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia.[6]
Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja tim Perbankan MUI tersebut di atas. Akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 miliar. Pada tanggal 3 Nopember 1991, dalam acara silaturahmi Presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp. 106.126.382.000,-. Dana tersebut berasal dari presiden dan wakil presiden, sepuluh menteri Kabinet Pembangunan V, juga Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, Yayasan Dakab, Supersemar, Dharmais, Purna Bhakti Pertiwi, PT. PAL, dan PT Pindad. Selanjutnya, Yayasan Dana Dakwah Pembangunan ditetapkan sebagai yayasan penopang bank syariah. Dengan terkumpulnya modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia (BMI) mulai beroperasi.
Kemudian diikuti dengan munculnya Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, di mana perbankan bagi hasil diakomodasi. Dalam UU tersebut, pasal 13 ayat (c) menyatakan bahwa salah satu usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menyediakan Pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Menanggapi Pasal tersebut, pemerintah pada tanggal 30 Oktober 1992 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil dan diundangkan pada tanggal 30   Oktober 1992 dalam lembaran negara Republik Indonesia No. 119 tahun 1992.
Pendirian Bank Muamalat ini diikuti oleh bank-bank perkreditan rakyat syariah (BPR syariah). Namun demikian, keberadaan dua jenis lembaga keuangan tersebut belum sanggup menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah. Oleh karena itu, dibentuklah lembaga-lembaga simpan-pinjam yang disebut Baitul Maal Wattamwil (BMT). Setelah dua tahun beroperasi, Bank Muamalat mensponsori berdirinya asuransi Islam, Syarikat Takaful Indonesia (STI) dan menjadi salah satu pemegang sahamnya. Tiga tahun kemudian, yaitu 1997, Bank Muamalat mensponsori lokakarya ulama tentang reksadana syariah yang kemudian diikuti dengan beroperasinya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management.
Pada tahun 1998 muncul UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam UU ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah. Dari UU tersebut disebutkan bahwa sistem perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan:
a)    Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.
b)    Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan investor yang harmonis (mutual investor relationship). Sementara, dalam bank konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur dan kreditur (debitor to creditor relationship).
c)    Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpectual interest effect) membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif  (unproductive speculation), pembiayaan ditujukan kepada usaha-usaha yang lebih mcmperhatikan unsur moral.
Pemberlakuan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia, telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut memberikan kesempatan yang luas untuk mengembangkan jaringan perbankan syariah antara lain melalui izin pembukaan kantor cabang syariah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank umum dapat menjalankan dua kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.[7]
Di Indonesia, perkembangan bank syariah dapat diuraikan sebagai berikut : [8]
1980
:
Muncul ide dan gagasan konsep lembaga keuangan sya­riah, uji coba BMT Salman di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti.
1990
:
Lokakarya MUI dimana para peserta sepakat mendirikan bank syariah di Indonesia.
1992
:
Pada tanggal 1 Mei 1992 bank syariah pertama bernama Bank Muamalah Indonesia mulai beroperasi.
1992
:
Kemunculan BMI ini kemudian diikuti dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang meng­akomodasi perbankan dengan prinsip bagi hasil balk bank umum maupun BPRS.
1998
:
Keluar UU No. 10 Taliun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 yang mengakui keberadaan bank sya­riah dan bank konvensional serta memperkenankan bank konvesional membuka kantor cabang syariah.
1999
:
Keluar UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang mengakomodasi kebijakan moneter berdasarkan prin­sip syariah dimana BI bertanggung jawab terhadap pe­ngaturan dan pengawasan bank komersial termasuk bank syariah. BI dapat menetapkan kebijakan moneter dengan menggunakan prinsip syariah. Pada tahun ini dibuka kan­tor cabang bank syariah untuk pertama kali.
2000
:
BI mengeluarkan regulasi operasional dan kelembagaan bank syariah dimana BI menetapkan peraturan kelem­bagaan perbankan syariah. Pengembangan Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) dan Sertifikat Wadiah Bank In­donesia (SWBI) sebagai instrumen Pasar Uang Syariah.
2001
:
Pendirian unit kerja Biro Perbankan Syariah di Bank Indonesia untuk menangani perbankan syariah.
2002
:
Peraturan BI No. 4/1/2002, mengenai pengenalan pem­buktian bersih cabang syariah yang merupakan penyem­purnaan jaringan kantor cabang syariah.
2004
:
Keluar UU No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang makin mempertegas penetapan kebijakan moneter dengan yang dilakukan oleh BI dapat dilakukan dengan prinsip syariah. Belakangan UU No. 23 tahun 1999 diubah dengan Per­aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008. Di samping itu, BI juga menyiapkan per­aturan standardisasi akad, tingkat kesehatan, dan Lem­haga Penjamin Simpanan. Di tahun ini juga terjadi peru­bahan Biro Perbankan Syariah menjadi Direktorat Per­bankan Syariah di Bank Indonesia.
2005
:
Di era UU No. l0/ 1998 secara teknis mengenai produk mengacu pada PBI No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Yenghimpunan dan Penyaluran Dana bagi bank yang Me­laksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang kemudian sudah diganti dengan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Ser­ta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
2006
:
Pemberian layanan syariah juga semakin dipermudah dengan diperkenalkannya konsep office chaneling, yakni semacam counter layanan syariah yang tedapat di kantor cabang/kantor cabang pembantu bank konvensional yang sudah memiliki UUS. Hal demikian ditemukan dalam PBI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usa­ha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksana­kan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional. Produk bank syariah terdiri dari produk penghimpunan dana (funding), produk pe­nyaluran dana (lending), jasa (services), dan produk di bi­dang sosial.
2008
:
Pada tanggal 16 Juli 2008 UU No. 21 Tahun 2008 ten­tang Perbankan Syariah disahkan yang memberikan lan­dasan hukum industri perbankan syariah nasional dan diharapkan mendorong perkembangan bank syariah yang selama lima tahun terakhir asetnya tumbuh lebih dari (>5% per tahun namun pasarnya (market share) secara na­sional masih di bawah 5%. Undang-undang ini mengatur secara khusus mengenai perbankan syariah, baik secara kelembagaan maupun kegiatan usaha. Beberapa lemba­ga hukum baru diperkenalkan dalam UU No. 21 Tahun 2008, antara lain yakni menyangkut pemisahan (spin-off) UUS baik secara sukarela maupun wajib dan Komite Perbank­an Syariah. Terdapat beberapa PBI yang diamanahkan oleh UU No. 21/2008. Adapun PBI yang secara khusus merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan telah diundangkan hingga saat ini antara lain:
1.    PBI No. 10/ 16/PBI/2008 tentang Perubahan Atas PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
2.    PBI No. 1o/17/PBI/2o08 tentang Produk Bank Sya­riah dan Unit Usaha Syariah.
3. PBI No. 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bag) Bank Syariah.
4.    PBI No. l0/23/PBI/2008 tentang Perubahan Ke­dua Atas PBI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing ba­gi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
5.   PBI No. 10/24/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 8/21 /PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Ke­giatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
6.  PBI No. 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah.
7.    PBI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Sya­riah.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dilihat bahwa hingga awal abd ke-20, bank syariah masih merupakan bahan diskusi teoritis. Walaupun sudah ada satu buah bank umum syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia. Padahal, kesadaran bahawa bank syariah merupakan salah satu solusi masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di Negara-negara Islam. Namun gagasan tersebut terus berkembang, meskipun secara perlahan.
Agustianto juga mengemukakan bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia makin pesat dan berkembang secara fantastis. Krisis keuagan global di satu sisi telah membawa hikmah bagi perkembangan perbankan syariah. Hal ini dikarenakan masyarakat dunia, para pakar dan pengambil kebijakan ekonomi, tidak saja melirik tetapi lebih dari itu mereka ingin menerapkan konsep syariah ini secara serius. [9]
Di Indonesia prospek perbankan syariah makin cerah dan menjanjikan. Bank syariah di negeri ini, diyakini akan terus tumbuh dan berkembang di masa depan. Perbankan syariah dapat dikategorikan sebagai jenis industri baru yang mempunyai daya tarik cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pemain baru yang bermain, tidak hanya dalam bentuk bank umum dan BPRS, tetapi juga dalam bentuk UUS. [10]
Perkembangan industri lembaga syariah ini semakin menunjukkan keunggulannya dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Apalagi dengan pertumbuhan industri yang rata-rata mencapai 60% dalam lima tahun belakangan ini. Penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini megalami pertumbuhan pesat. Jika pada tahun 2006 jumlah jaringan kantor hanya 456 kantor, sekarang ini jumlah tersebut menjadi 1440 (Data BI Okt 2008).
Dengan demikian, jaringannya tumbuh lebih dari 200 %. Jaringan kantor tersebut telah menjangkau masyarakat di 33 propinsi dan di hampir 100 kabupaten/kota. Sementara itu, di tahun 2008, jumlah BUS (Bank Umum Syariah) juga bertambah 2 buah lagi, sehingga sampai Oktober 2008 menjadi berjumlah lima Bank Umum Syariah. Pada tahun 2009, akan hadir 8 (delapan) Bank Umum Syariah lagi, sehingga total Bank Umum Syariah menjadi 12 buah di tahun 2009.
Dari aspek penghimpunan dan penyaluran dana, bank-bank syariah menunjukkan kinerja yang sangat bagus. Hal itu terlihat pada data Bank Indonesia, di mana pada tahun 2008, jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah mencapai Rp.37,7 triliun. Pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) perbankan syariah sebesar 36,7 % (yoy). Penghimpunan DPK wilayah DKI Jakarta tumbuh secara signifikan, yakni mencapai 48,5% dari keseluruhan total DPK. Pertumbuhan tabungan mudharabah mencapai 31,65%ank Indonesia dan deposito mudharabah mencapai 38,79% yang merupakan proporsi terbesar pada triwulan ketiga tahun 2008. (Data BI, oktober 2008)
Pembiayaan mengalami peningkatan secara konsisten dengan pertumbuhan sebesar 42,9% atau mencapai Rp.37,7 triliun. Data ini menunjukkan pertumbuhan yang bagus bagi bank syariah. Sementara itu pembiayaan yang diberikan kepada UMKM oleh industri perbankan syariah dengan nominal mencapai Rp27,18 Trilyun (72,13%) sampai dengan posisi September 2008. Pembiayaan kepada non UMKM mencapai Rp10,5 triliun (27,87%). Sedangkan pertumbuhan pembiayaan kepada sektor UMKM sampai dengan posisi September 2008 (ytd), sebesar 38,91%.
Yang sangat luar biasa lagi dari prestasi bank syariah dalam memajukan ekonomi rakyat adalah FDRnya yang senantiasa tinggi, yakni mencapai 112 %. Fakta ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi bank syariah jauh sekali mengungguli bank konvensional. Bank syariah tidak saja mengucurkan dana pihak ketika kepada masyarakat, tetapi malah justru modalnya sendiri digunakan untuk pembiayaan. Dari aspek kinerja bank-bank ofosyariah di tahun 2008 terlihat pada ROA perbankan syariah mencapai 2,5% dan ROE mencapai 76,7%, sedangkan rasio BOPO pada triwulan ketiga tahun 2008 sebesar 73,6%.[11]


[1] Heri Sudarsono, Op. Cit., h. 28
[2] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2009), h. 62
[3] Heri Sudarsono, Op. Cit., h. 28
[4] M. Ridwan, Manajemen Baitul maal wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta: UII Press, 2004), h. 69
[5] M. Syafi’i Antonio,  Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, (Jakarta: Gema Insani, 1999), h. 232
[6] Frianto Pandia, “Lembaga Keuangan”, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005), h. 189
[7] Heri Sudarsono, Op. Cit., h. 30-34
[8] Andri Soemitra, Op. Cit., h. 63-66
[9] http://www.pelita.or.id, Agustianto, Perkembangan dan Proyeksi Bank Syariah 2009
[10] Iman Hilman,dkk., Perbankan Syariah Masa Depan, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003), h. 38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar