Rabu, 31 Juli 2019

Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) dan Kedudukannya dalam Sistem Perekonomian Indonesia

B.     Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) dan Kedudukannya dalam Sistem Perekonomian Indonesia

1.      Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah
Lembaga keuangan dapat dikelompok dalam berbagai cara. Pengelompokan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non depositori (non depository financial institution).[5]  
Lembaga keungan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan mikro yang melayani nasabah usaha kecil yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan depositori atau bank. Lembaga keuangan ini sering juga disebut dengan lembaga pembiayaan mikro.
Lembaga pembiayaan mikro di Indonesia pada dasarnya ada dua kelompok besar yakni : Pertama, bank yang membuka unit khusus melayani usaha mikro seperti BRI unit dan BPR yang beroperasi sampai ke pelosok tanah air; dan kelompok Kedua adalah koperasi, baik koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keuangan simpan-pinjam syari’ah yang lebih di kenal dengan Baitul Maal Wat Tamwi (BMT).
Lembaga keuangan yang terlibat dalam penyaluran kredit mikro umumnya disebut dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Menurut Asian Development Bank (ADB), lembaga keuangan mikro (micro finance) adalah lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan (deposit), kredit (loans), pembayaran berbagai transaksi jasa (payment services) serta money transfers yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil (insurance to poor and low-income households and their microenterprises). Sedangkan bentuk LKM dapat berupa : 1). Lembaga formal misalnya bank desa dan koperasi, 2). Lembaga semi informal misalnya organisasi non pemerintah, dan 3). Sumber-sumber informal misalnya pelepas uang.[6]
LKM di Indonesia[7] menurut Bank Indonesia dibagi menjadi dua kategori yaitu LKM yang berwujud bank serta non bank. LKM yang berwujud bank adalah BRI unit Desa, BPR dan BKD (Badan Kredit Desa). Sedangkan yang bersifat non bank adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam (USP), Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP), Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), arisan, Pola Pembiayaan Grameen, Pola Pembiayaan ASA, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan Credit Union. Meskipun BRI Unit Desa dan BPR dikategorikan sebagai LKM, namun akibat persyaratan peminjaman menggunakan metode bank konvensional, pengusaha mikro kebanyakan masih kesulitan mengaksesnya.
Menurut Marguiret Robinson, pinjaman dalam bentuk micro kredit merupakan salah satu upaya yang ampuh dalam menangani kemiskinan. Hal tersebut di dasarkan bahwa pada masyarakat miskin sebenarnya terdapat perbedaan klasifikasi diantara mereka, yang mencakup : Pertama, masyarakat yang sangat miskin (the extreme poor) yaitu mereka yang tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif. Kedua, masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor). Ketiga, masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income) yakni mereka yang memiliki penghasilan meskipun tidak banyak.[8] 
Pendekatan yang dipakai dalam rangka pengentasan kemiskinan tentu berbeda-beda untuk ketiga kelompok masyarakat tersebut agar sasaran pengentasan kemiskinan tercapai. Bagi kelompok pertama akan lebih tepat jika digunakan pendekatan langsung berupa program pangan, subsidi atau penciptaan lapangan pekerjaan atau dengan kata lain bantuan yang bersifat konsumtif. Sedangkan bagi kelompok kedua dan ketiga, lebih efektif jika digunakan pendekatan tidak langsung misalnya penciptaan iklim yang kondusif bagi pengembangan UKM, pengembangan berbagai jenis pinjaman maupun pembiayaan mikro atau mensinergikan UKM dengan para pelaku usaha menengah maupun besar.
Seiring dengan perkembangan penerapan sistem ekonomi islam di Indonesia, terutama sekali dalam bidang keuangan, telah mendorong munculnya sebuah lembaga keuangan mikro yang berlandaskan syari’ah yang lebih dikenal dengan LKMS. Lembaga keuangan mikro syari’ah (LKMS) adalah sebuah lembaga yang tidak saja berorientasi bisnis tetapi juga tujuan sosial. Salah satu dari lembaga tersebut adalah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Pendirian LKMS ini seiring dengan upaya untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh para pengusaha kecil yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan perbankan.   
2.      Kedudukan Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Keberadaan lembaga keuangan perbankan dalam aktivitas perekonomian saat ini belum dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Umumnya lembaga perbankan hanya akan melayani para pengusaha dalam skala besar yang memenuhi persyaratan bankable. Masih terdapat beberapa kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh jasa lembaga keuangan perbankan, diantaranya adalah :
a.       Masyarakat yang secara legal dan administratif tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip kehati-hatian yang ditetapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu terlayani. Mereka yang bermodal kecil dan penghindar resiko tersebut, jumlahnya cukup signifikan dalam negara-negar berkembang seperti Indonesia. Mereka yang tergolong kedalam kelompok ini adalah usaha kecil formal dan sektor informal. Tidak bisa kita pungkiri bahwa usaha kecil dan sektor informal telah memberikan konstribusi yang cukup besar dalam aktivitas perekonomian dewasa ini. Bahkan telah menjadi katup pengaman bagi penyesuaian tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 97% usaha kecil di Indonesia memiliki omset di bawah Rp. 50 juta/ tahun.[9] Pada saat terjadi  moneter pertengahan 1997, dimana para pengusaha besar dan BUMN tidak dapat bertahan menghadapinya, usaha kecil dan usaha sektor informal mampu bertahan di tengah krisis tersebut dan bahkan berkembang. Usaha kecil dan sektor informal telah menunjukkan eksistensinya dalam perekonomian nasional dengan berbagai konstribusi baik dari sisi makro maupun mikro.
b.      Masyarakat yang bermodal kecil namun memiliki keberanian yang cukup besar dalam mengambil resiko usaha (more risk averse). Biasanya kelompok masyarakat ini akan memilih reksadana atau mutual fund sebagai jalan investasinya.
c.       Masyarakat yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha (more risk averse). Biasanya kelompok masyarakat ini akan memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media investasinya.
d.      Masyarakat yang menginginkan jasa keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan terhadap resiko kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek, tabungan untuk hari tua dan sebagainya. Kesemua produk tersebut tidak ditawarkan oleh perbankan (karena regulasi perbankan yang juga membatasinya). Sebagai alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan menggunakan jasa asuransi, pegadaian dan dana pensiun sebagai pilihan investasi.[10]
Kelompok usaha kecil dan sektor informal sangat merasakan akan keterbatasan dalam menjangkau akses modal dari lembaga keuangan perbankan. Usaha mereka yang terkendala dalam akses modal menyebabkan mereka larut dalam kehidupan yang serba kekurangan dan bahkan menjadi miskin. Usaha mereka tidak dapat berkembang karena kekurangan modal disatu sisi, dengan kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat disisi lain, sehingga mereka tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan hidup layak. Untuk itu diperlukan institusi-institusi pendukung dalam sistem keuangan, sehingga mampu menjangkau usaha kecil dan sektor informal. 
Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro (UKM). Usaha kecil dan mikro pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin yang mempunyai kemauan dan kemampuan yang produktif. Meskipun konstribusi UKM dalam pendapatan domestik bruto (PDB) semakin besar, namun hambatan yang dihadapinya besar juga. Hambatan yang selalu menjadi masalah terbesar bagi UKM diantaranya kesulitan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal.[11]
Keterbatasan akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi usaha kecil dan sektor informal terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan, menyebabkan mereka bergantung pada sumber-sumber informal. Bentuk dari sumber-sumber informal ini beraneka ragam mulai dari pelepas uang (rentenir) hingga berkembang dalam bentuk unit-unit simpan pinjam, koperasi dan bentuk-bentuk lain.
Praktek para pelepas uang menjadi jebakan ketidak berdayaan usaha kecil dan sektor informal. Hal inilah yang menjadikan alasan penting mengapa lembaga keuangan mikro syari’ah menyediakan pembiayaan bagi usaha kecil dan sektor informal menempati tempat yang strategis. Lembaga-lembaga keuangan mikro syari’ah lebih terasa bagi kalangan usaha kecil dan sektor informal karena sifatnya yang fleksibel, misalnya dalam hal persyaratan dan jumlah pinjaman yang tidak seketat persyaratan perbankan maupun dalam hal keluwesan pada pencairan kredit.


Gambar : 2.2. Bagan Peran LKMS  dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Kecil


Memperluas Akses Layanan Keuangan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menciptakan Sustainabilitas Layanan Keuangan Mikro
Mengentaskan masyarakat miskin dan Membuka Lapangan Pekerjaan
LKMS
 








Sumber : M. Amin Aziz, Peranan Pemprov dalam Pengembangan Potensi Ekonomi Syari’ah Melalui BPD dan LKMS, 2007, http://www.mes.co.ic.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar