B. Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) dan
Kedudukannya dalam Sistem Perekonomian Indonesia
1. Lembaga
Keuangan Mikro Syari’ah
Lembaga keuangan dapat dikelompok
dalam berbagai cara. Pengelompokan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah
mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari
masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan
menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan
lembaga keuangan non depositori (non depository financial
institution).[5]
Lembaga keungan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan
bank. Lembaga keuangan yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan
mikro yang melayani nasabah usaha kecil yang tidak terjangkau oleh lembaga
keuangan depositori atau bank. Lembaga keuangan ini
sering juga disebut dengan lembaga pembiayaan mikro.
Lembaga pembiayaan mikro di Indonesia pada dasarnya ada dua
kelompok besar yakni : Pertama, bank
yang membuka unit khusus melayani usaha mikro seperti BRI unit dan BPR yang
beroperasi sampai ke pelosok tanah air; dan kelompok Kedua adalah koperasi, baik koperasi
simpan pinjam atau koperasi jasa keuangan simpan-pinjam syari’ah yang lebih di kenal dengan Baitul Maal Wat Tamwi (BMT).
Lembaga keuangan yang terlibat dalam penyaluran kredit mikro
umumnya disebut dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Menurut Asian Development
Bank (ADB), lembaga keuangan mikro (micro
finance) adalah lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan (deposit), kredit (loans), pembayaran berbagai transaksi
jasa (payment services) serta money transfers yang ditujukan bagi
masyarakat miskin dan pengusaha kecil (insurance to poor and low-income households
and their microenterprises). Sedangkan bentuk LKM
dapat berupa : 1). Lembaga formal misalnya bank desa dan koperasi, 2). Lembaga
semi informal misalnya organisasi non pemerintah, dan 3). Sumber-sumber informal
misalnya pelepas uang.[6]
LKM di Indonesia[7]
menurut Bank Indonesia dibagi menjadi dua kategori
yaitu LKM yang berwujud bank serta non bank. LKM yang berwujud bank adalah BRI
unit Desa, BPR dan BKD (Badan Kredit Desa). Sedangkan yang bersifat non bank
adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam (USP), Lembaga Dana
Kredit Pedesaan (LDKP), Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), arisan, Pola Pembiayaan Grameen,
Pola Pembiayaan ASA, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan Credit Union.
Meskipun BRI Unit Desa dan BPR dikategorikan sebagai LKM, namun akibat
persyaratan peminjaman menggunakan metode bank konvensional, pengusaha mikro
kebanyakan masih kesulitan mengaksesnya.
Menurut Marguiret Robinson, pinjaman
dalam bentuk micro kredit merupakan salah satu upaya yang ampuh dalam menangani
kemiskinan. Hal tersebut di dasarkan bahwa pada masyarakat miskin sebenarnya
terdapat perbedaan klasifikasi diantara mereka, yang
mencakup : Pertama, masyarakat yang sangat miskin (the extreme poor) yaitu mereka yang
tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif. Kedua,
masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor).
Ketiga, masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income) yakni mereka yang
memiliki penghasilan meskipun tidak banyak.[8]
Pendekatan yang dipakai dalam rangka pengentasan kemiskinan
tentu berbeda-beda untuk ketiga kelompok masyarakat tersebut agar sasaran
pengentasan kemiskinan tercapai. Bagi kelompok pertama akan lebih tepat jika
digunakan pendekatan langsung berupa program pangan, subsidi atau penciptaan
lapangan pekerjaan atau dengan kata lain bantuan yang bersifat konsumtif.
Sedangkan bagi kelompok kedua dan ketiga, lebih efektif jika digunakan
pendekatan tidak langsung misalnya penciptaan iklim yang kondusif bagi
pengembangan UKM, pengembangan berbagai jenis pinjaman maupun pembiayaan mikro
atau mensinergikan UKM dengan para pelaku usaha
menengah maupun besar.
Seiring dengan perkembangan penerapan sistem ekonomi islam di Indonesia , terutama sekali dalam
bidang keuangan, telah mendorong munculnya sebuah lembaga keuangan mikro yang
berlandaskan syari’ah yang lebih dikenal dengan LKMS.
Lembaga keuangan mikro syari’ah (LKMS) adalah sebuah
lembaga yang tidak saja berorientasi bisnis tetapi juga tujuan sosial. Salah
satu dari lembaga tersebut adalah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Pendirian LKMS ini seiring
dengan upaya untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh para
pengusaha kecil yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan
perbankan.
2. Kedudukan
Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah dalam Sistem
Perekonomian Indonesia
Keberadaan lembaga keuangan perbankan dalam aktivitas
perekonomian saat ini belum dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
Umumnya lembaga perbankan hanya akan melayani para pengusaha dalam skala besar
yang memenuhi persyaratan bankable. Masih terdapat beberapa kelompok masyarakat
yang tidak terfasilitasi oleh jasa lembaga keuangan
perbankan, diantaranya adalah :
a. Masyarakat yang secara legal dan administratif tidak memenuhi kriteria
perbankan. Prinsip kehati-hatian yang ditetapkan oleh bank menyebabkan sebagian
masyarakat tidak mampu terlayani. Mereka yang bermodal kecil dan penghindar
resiko tersebut, jumlahnya cukup signifikan dalam negara-negar berkembang seperti Indonesia . Mereka yang tergolong
kedalam kelompok ini adalah usaha kecil formal dan
sektor informal. Tidak bisa kita pungkiri bahwa usaha
kecil dan sektor informal telah memberikan konstribusi yang cukup besar dalam
aktivitas perekonomian dewasa ini. Bahkan telah menjadi katup pengaman bagi
penyesuaian tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri dan
jasa.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 97% usaha
kecil di Indonesia memiliki omset di bawah Rp. 50 juta/ tahun.[9]
Pada saat terjadi moneter pertengahan
1997, dimana para pengusaha besar dan BUMN tidak dapat
bertahan menghadapinya, usaha kecil dan usaha sektor informal mampu bertahan di
tengah krisis tersebut dan bahkan berkembang. Usaha kecil dan sektor informal
telah menunjukkan eksistensinya dalam perekonomian nasional dengan berbagai
konstribusi baik dari sisi makro maupun mikro.
b. Masyarakat
yang bermodal kecil namun memiliki keberanian yang
cukup besar dalam mengambil resiko usaha (more risk averse). Biasanya kelompok
masyarakat ini akan memilih reksadana atau mutual fund sebagai jalan
investasinya.
c. Masyarakat yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil
resiko usaha (more risk averse).
Biasanya kelompok masyarakat ini akan memilih pasar modal atau investasi
langsung sebagai media investasinya.
d. Masyarakat
yang menginginkan jasa keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan terhadap
resiko kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif
jangka pendek, tabungan untuk hari tua dan sebagainya. Kesemua produk tersebut tidak ditawarkan oleh perbankan
(karena regulasi perbankan yang juga membatasinya).
Sebagai alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan menggunakan jasa
asuransi, pegadaian dan dana pensiun sebagai pilihan
investasi.[10]
Kelompok usaha kecil dan sektor informal sangat merasakan akan
keterbatasan dalam menjangkau akses modal dari lembaga keuangan perbankan. Usaha
mereka yang terkendala dalam akses modal menyebabkan
mereka larut dalam kehidupan yang serba kekurangan dan bahkan menjadi miskin.
Usaha mereka tidak dapat berkembang karena kekurangan modal disatu sisi, dengan kebutuhan sehari-hari yang terus
meningkat disisi lain, sehingga mereka tidak mampu
lagi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan hidup layak. Untuk itu diperlukan
institusi-institusi pendukung dalam sistem keuangan, sehingga mampu menjangkau
usaha kecil dan sektor informal.
Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan
memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian
akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro
(UKM). Usaha kecil dan mikro pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat
miskin yang mempunyai kemauan dan kemampuan yang produktif. Meskipun konstribusi
UKM dalam pendapatan domestik bruto (PDB) semakin besar, namun hambatan yang
dihadapinya besar juga. Hambatan yang selalu menjadi masalah terbesar bagi UKM
diantaranya kesulitan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga
keuangan formal.[11]
Keterbatasan akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi usaha
kecil dan sektor informal terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti
perbankan, menyebabkan mereka bergantung pada sumber-sumber informal. Bentuk
dari sumber-sumber informal ini beraneka ragam mulai dari pelepas uang (rentenir) hingga berkembang dalam
bentuk unit-unit simpan pinjam, koperasi dan bentuk-bentuk lain.
Praktek para pelepas uang menjadi jebakan ketidak berdayaan usaha
kecil dan sektor informal. Hal inilah yang menjadikan alasan penting mengapa
lembaga keuangan mikro syari’ah menyediakan pembiayaan
bagi usaha kecil dan sektor informal menempati tempat yang strategis.
Lembaga-lembaga keuangan mikro syari’ah lebih terasa
bagi kalangan usaha kecil dan sektor informal karena sifatnya yang fleksibel,
misalnya dalam hal persyaratan dan jumlah pinjaman yang tidak seketat persyaratan perbankan maupun dalam hal keluwesan
pada pencairan kredit.
Gambar : 2.2. Bagan Peran LKMS dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Kecil
|
Memperluas Akses Layanan Keuangan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan
Rendah
|
|
Menciptakan Sustainabilitas
Layanan Keuangan
Mikro
|
|
Mengentaskan masyarakat miskin dan Membuka Lapangan
Pekerjaan
|
|
LKMS
|
Sumber
: M.
Amin Aziz, Peranan Pemprov dalam Pengembangan Potensi Ekonomi Syari’ah Melalui BPD dan LKMS, 2007, http://www.mes.co.ic.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar