Rabu, 31 Juli 2019

Konsep Hisbah


A.      Konsep Hisbah
Hisbah merupakan cara pengawasan terpenting yang dikenal oleh umat Islam pada masa permulaan Islam yang menyempurnakan pengawasan pribadi yang mempunyai kelemahan, maka datanglah fungsi pengawasan untuk meluruskan etika dan mencegah penyimpangan. Hisbah pada masa Umar Radhiyallahu Anhu mempunyai peran yang penting dalam pengawasan pasar dan kegiatan yang dilakukan di dalamnya, yaitu kegiatan-kegiatan ekonomi.
1.    Pengertian Hisbah
Hisbah secara etimologi dan terminologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar makruf nahi mungkar). Sedangkan makna terminologi hisbah adalah, memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya, dan melarang kemungkaran apabila ada yang melakukannya.[1]
Ruang lingkup hisbah mencakup hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Artinya, bahwa hisbah mencakup semua sisi kehidupan. Hisbah adalah cara terpenting dalam pengawasan terhadap kehidupan ekonomi, bahwa Umar Radhiyallahu Anhu melakukan peran sebagai muhtasib (pengawas), dan mengawasi umat siang dan malam, membawa tongkat, dan berkeliling ke pasar-pasar untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kegiatan orang-orang. Umar Radhiyallahu Anhu adalah orang pertama yang mengawasi kegiatan di Madinah, membawa tongkat dan mengajarkannya. Maksudnya adalah bahwa Umar Radhiyallahu Anhu berkeliling pada malam hari, dan mendatangi rumah-rumah umat Islam untuk mengetahui keadaan mereka dan mengetahui orang-orang yang membutuhkan dan teraniaya, mengetahui orang-orang yang punya masalah, mencegah kegiatan yang berbahaya dan lain sebagainya.[2]
2.    Hisbah terhadap kegiatan ekonomi
Hisbah terhadap kegiatan ekonomi mempunyai beberapa tujuan. Pengawasan pasar merupakan tugas pertama seorang Muhtasib (pengawas) pada masa permulaan Islam.
a.    Tujuan-tujuan Hisbah Terhadap Kegiatan Ekonomi[3]
Pertama, Memastikan dijalankannya aturan-aturan kegiatan ekonomi
§ Disyariatkannya kegiatan ekonomi
§ Menyempurnakan pekerjaan
§ Melawan Penipuan
§ Tidak membahayakan orang lain

Kedua, Mewujudkan keamanan dan ketentraman
Diantara tujuan muhtasib (pengawas) adalah berusaha mewujudkan keamanan dan ketentraman serta memberantas segala tanda-tanda kerusakan keduanya.
Ketiga, Mengawasi keadaan rakyat bertujuan untuk mengetahui keadaan rakyat, kebutuhan-kebutuhan mereka, menyantuni orang-orang uang membutuhkan.
Keempat, melarang orang membuat aliran air tanpa adanya kebutuhan
Kelima, Menjaga Kepentingan Umum. Harus ada pengawasan terhadap kepentingan umum tersebut untuk menjaga dan melindunginya dari orang yang berbuat sia-sia.
Keenam, Mengatur transaksi di pasar
Maksudnya adalah pengawasan pasar dan mengatur persaingan di dalamnya. Yaitu dengan memerangi transaksi yang merusak persaingan tersebut. Secara umum hisbah dalam sisi ekonomi bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
b. Hisbah terhadap pasar
Pasar mempunyai peran yang besar dalam ekonomi. Karena kemaslahatan manusia dalam mata pencaharian tidak mungkin terwujud tanpa adanya saling tukar-menukar. Pasar adalah tempat yang mempunyai aturan yang disiapkan untuk tukar menukar hak milik dan menukar barang antara produsen dan konsumen.[4] Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Furqan ayat 20 yang berbunyi :
!$tBur $oYù=yör& šn=ö6s% z`ÏB šúüÎ=yößJø9$# HwÎ) öNßg¯RÎ) šcqè=ä.ù'us9 tP$yè©Ü9$# šcqà±ôJtƒur Îû É-#uqóF{$# 3 .......
Artinya : “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelumnya, melainkan mereka sanggub memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar……..” [5] QS. Al-Furqan (25) : 20

Maksud berjalan di pasar-pasar adalah untuk mencari rizki, berdagang, dan mencari mata pencaharian. Perhatian terhadap pasar nampak dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu dari perhatian terhadap pendirian pasar, pengaturan dan pengawasannya. Dari sisi pendirian, Umar Radhiyallahu Anhu memerintahkan untuk mendirikan pasar untuk umat Islam di setiap tempat yang ditinggali umat Islam, Dalam sisi pengawasan pasar, Umar mempunyai perhatian yang besar terhadapnya. Buktinya bahwa Umar berkeliling sendiri di pasar-pasar, padahal  beliau adalah seorang khalifah umat Islam, untuk mengawasi transaksi di dalamnya beliau membawa tongkatnya untuk meluruskan penyimpanan dan menghukum orang menyimpang, Umar juga menunjuk para pegawai untuk mengawasi pasar.
Tujuan dari kekuasaan atas pasar pada masa Umar adalah menjalankan pengawasan pasar untuk menjamin kebenaran transaksi dari setiap penyimpangan dari jalan yang benar dan mengambil harta yang harus di ambil dari pasar untuk kebaikan baitul mal dan lain sebagainya. Ini artinya bahwa kekuasaan atas pasar sangat penting untuk menjaga hak-hak semua yang bertransaksi di pasar, juga hak-hak baitul mal.[6]
Secara umum bisa dikatakan, bahwa tujuan dasar pengaturan pasar adalah mengatur transaksi di dalamnya. Agar kemampuan persediaan dan permintaan barang berada dalam persaingan sempurna yang mewujudkan kebaikan semua orang yang bertransaksi di pasar, penjual dan pembeli. Sebagaimana pengaturan tersebut ditujukan untuk memerangi segala sesuatu yang menghalangi kebebasan transaksi di pasar yang menyebabkan bahaya bagi umat secara individu dan golongan.
Dalam fiqh ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu Tujuan terpenting dari pengawasan pasar dan aturan transaksi yang di kutip oleh Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi[7]  adalah :
1.      Kebebasan keluar masuk pasar
Kebebasan transaksi dan adanya persaingan yang sempurna di pasar Islam tidak akan terwujud selama halangan-halangan tidak dihilangkan dari orang-orang yang melakukan transaksi di pasar. Maka mereka masuk pasar dan keluar dengan bebas, juga diberikan kebebasan mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain, dan memindahkan unsur produksi di antara bermacam-macam kegiatan ekonomi sesuai fluktuasi persediaan dan permintaan barang. Agar pasar tetap terbuka bagi semua orang yang bertransaksi di dalamnya, maka Umar Radhiyallahu Anhu tidak membolehkan untuk membatasi setiap tempat di pasar,  atau menguasai tempat tanpa memberi yang lain, tetapi membiarkan orang memilih tempatnya di pasar selama dia masih berjual beli. Ketika Umar melihat kios di pasar yang dibangun di pasar, maka Umar merusaknya. Umar tidak mengizinkan bagi seseorang untuk menghalangi gerak manusia dengan mempersempit jalan mereka ke pasar. Larangan membangun tempat-tempat perdagangan adalah cara yang tepat untuk mewujudkan kebebasan keluar dan masuk pasar pada masa Umar Radhiyallahu Anhu, melihat sederhananya kehidupan ekonomi, rendahnya kegiatan ekonomi dan tidak dibutuhkannya pembangunan tempat-tempat perdagangan untuk memamerkan dan menyimpan barang dagangan. Akan tetapi hal tersebut tidak mungkin diterapkan pada masa sekarang, karena pasar telah meluas, barang-barang dagangan banyak mengandung zat kimia.
2.      Mengatur promosi dan propaganda
Salah satu tujuan Umar dalam pengawasan pasar adalah menunjukkan para pedagang tentang cara-cara promosi dan propaganda yang menyebabkan lakunya dagangan mereka. Umar tidak melihat adanya masalah dengan memamerkan barang dagangan dengan cara yang menarik dan menghiasinya dengan sifat-sifat sebenarnya dari dagangan itu, dengan syarat promosi dan propaganda tersebut dalam masyarakat Islam berdiri atas dasar kejujuran dan amanat dalam semua cara yang diperbolehkan untuk memperluas area pasar di depan barang yang siap dijual. Dengan kata lain, tidak boleh melewati batas kebenaran dalam menyebutkan dagangannya. Bagi para produsen untuk membuat beberapa jenis barang dagangannya selama sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam menarik pasar untuk mengurangi persaingan dari para produsen. Ini bisa  mengurangi ketatnya persaingan di pasar, akan tetapi hannya selama kelebihan barang dagangan itu memang benar, maka batasan harga disesuaikan dengan persediaan dan permintaan barang. Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi para produsen untuk menahannya dari orang yang menginginkannya di pasar, dan mengizinkan untuk memproduksi macam-macam barang sesuai kualitas, desain dan sifat yang memperhatikan kebutuhan konsumen, perbedaan selera, keinginan dan penghasilanya, sehingga hal tersebut mengharuskan adanya kemajuan cara dan proses produksi yang menambah kemampuan produksi, kemajuan ekonomi dan perbaikan keadaan keuangan masyarakat.  
3.      Larangan Menimbun Barang
Penimbunan barang adalah halangan dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. karena pengaruhnya terhadap jumlah barang yang tersedia dari barang yang ditimbun, dimana beberapa pedagang memilih untuk menahan barang dagangannya dan tidak menjualnya karena menunggu naiknya harga. Perilaku ini mempunyai pengaruh negatif dalam fluktuasi kemampuan persediaan dan permintaan barang. Dalam tingkat internasional, menimbun barang merupakan penyebab terbesar dari krisis ekonomi yang dialami oleh manusia sekarang, dimana beberapa negara kaya dan maju secara ekonomi memonopoli produksi dan perdagangan beberapa kebutuhan makanan dan industri dunia dan lain sebagainya. Bahkan negara-negara tersebut memonopoli pembelian bahan-bahan baku dari negara yang terbelakang ekonominya dan memonopoli penjualan barang-barang industri yang dibutuhkan oleh negara-negara yang terbelakang ekonominya.
Ekonomi Islam menetapkan adanya monopoli dengan cara melihat perilaku individu, produsen, dan penjual. Ketika ada barang yang ditahan yang membahayakan kepentingan umum, dengan tujuan untuk menaikkan harga, maka hal tersebut adalah monopoli yang tidak diperbolehkan oleh Islam.  Adapun ekonomi konvensional melihat jumlah penjual dan pembeli. Pasar dianggap melakukan monopoli apabila satu lembaga saja yang melakukan produksi dan penjualan barang tertentu yang tersedia di pasar. Para pelaku monopoli mempermainkan barang yang dibutuhkan oleh umat dan memanfaatkan hartanya untuk membeli barang, kemudian menahannya sambil menunggu naiknya harga barang tersebut tanpa memikirkan penderitaan umat. 
4.      Mengatur Perantara Perdagangan
Perdagangan tidak bisa lepas dari perantara yang masuk di antara penjual dan pembeli untuk memudahkan tukar-menukar barang. Pada masa sekarang, sangat dibutuhkan adanya pedagang perantara, melihat banyaknya barang dan jasa, banyaknya jenisnya, meluasnya perdagangan di dalamnya, kesulitan hubungan langsung antara berbagai pihak dan perkenalan antara mereka untuk melakukan perdagangan. Maka peran perantara untuk menunjukkan barang dagangan kepada pembeli dan menunjukkan harga kepada penjual. Hukum asal perantara perdagangan adalah disyariatkan di antara umat Islam tanpa ada perbedaan pendapat. Pekerjaan perantara ada pada masa Nabi, dan abad-abad utama. Disamping mengakui pentingnya perantara perdagangan, membiarkannya tanpa aturan bisa menyebabkan adanya penyalahgunaannya dari tugas sebenarnya dan menjadi cara untuk menipu, dan cara monopoli. Untuk menjaga ekonomi dari pengaruh buruk dari para perantara perdagangan, Islam mengatur masalah perantara perdagangan, dan melarang beberapa campur tangan yang membahayakan umat, baik individu, atau golongan.
5.      Pengawasan Harga
a.       Pentingnya Pengawasan Harga
Bahwa tingkat harga dinggap sebagai indikasi terbesar tingkat mata pencahariannya, karena dia mempunyai pengaruh terhadap nilai mata uang. Bahkan naiknya harga merupakan indikasi terbesar inflasi, dimana ketika terjadi inflasi, harga-harga naik tajam, hal tersebut menyebabkan berkurangnya nilai mata uang
b.      Hukum menentukan harga
Yang dimaksud menentukan harga adalah apabila penguasa memerintahkan pelaku pasar untuk tidak menjual barangnya kecuali dengan harga tertentu, maka dilarang untuk menambah atau menguranginya untuk kemaslahatan. Para ulama berbeda pendapat tentang penentuan harga. Para ulama berbeda pendapat tentang penentuan harga. Pendapat terkuat adalah pendapat tidak diperbolehkannya penentu harga, yang merupakan pendapat kebanyakan ulama. Pendapat kedua mengatakan diperbolehkan menentukan harga apabila dibutuhkan 
6.      Pengawasan Barang yang diimpor dan mengambil Usyur (Pajak 10%)
Umar telah menunjuk para pengawas pasar. Di antara tugasnya adalah mengawasi barang yang diimpor oleh orang-orang non-muslim, maka mereka mengambil “usyur (pajak sepersepuluh) dari barang tersebut dengan tingkatan yang berbeda sesuai pentingnya barang tersebut dan kebutuhan umat Islam kepadanya.

3.    Syarat Muhtasib
a.    Seorang muhtasib hendaklah seorang muslim, merdeka, aqil balig, adil, dan memiliki kemampuan professional.
b.    Berilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at Islam, agar mengetahui secara benar apa yang diperintahkan Allah dan dilarang-Nya.
c.    Adil. Seorang muhtasib berperan sebagai seorang yang dipercaya dan dipatuhi perintahnya, oleh karena muhtasib harus jujur dan adil.
d.   Seorang muhtasib wajib melaksanakan apa yang diketahui dan diucapkan.
e.    Seorang muhtasib hendaklah berkemampuan (fisik, mental, dan ilmu).
f.     Hendaklah seorang muhtasib memiliki sifat yang lembut, ramah, santun tutur katanya, dan sopan penampilannya.
g.    Seorang muhtasib harus memiliki kesabaran yang tinggi.
h.    Seorang muhtasib hendaklah komitmen terhadap seluruh sunnah dan tradisi hidup Rasulullah SAW.
i.      Seorang muhtasib wajib mengarahkan ucapan dan perbuatannya semata-mata untuk mencari redha Allah SWT.
j.      Seorang muhtasib harus mampu menjaga kesucian dirinya dari mengambil hak orang lain dengan cara yang bathil.[8]

4.    Fungsi dan tugas-tugas muhtasib
Seorang muhtasib harus memiliki integritas moral yang tinggi dan kompeten dalam masalah hukum pasar dan industrial. Melalui hisbah, negara menggunakan lembaga itu untuk mengontrol kondisi sosial-ekonomi secara komprehensif atas kegiatan perdagangan dan praktek-praktek ekonomi. Secara ringkas dapat diuraikan fungsi dan tugas-tugas muhtasib sebagai berikut :
a.     Memenuhi dan mencukupi kebutuhan
b.    Pengawasan terhadap industri
c.     Pengawasan atas jasa
d.    Pengawasan atas perdagangan[9]



[1] Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khatab, Penerjemah : Asmuni Solihan Zamakhsyari, Judul Asli : Al-Fiqh Al-Iqtishadi Li Amiril Mukminin Umar Ibn Al-Khaththab, (Jakarta : Khalifa, 2006), h.587
[2] Ibid., h. 588
[3] Ibid., h. 591-599
[4] Ibid., h.  599     
[5] Departemen Agama RI. op.cit., h. 361
[6] Ibid., h. 601
[7] Ibid., h.  601-618 pasar Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditas di pasar, serta perangkat faktor-faktor produksi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proporsional. 
[8] Ikhwan Hamdani, Sistem Pasar Pengawasan Ekonomi (hisbah) dalam Perspektif Ekonomi Islam, (Jakarta : Nur Insani, 2003), 103-105
[9] Ibid., h. 105-106

Tidak ada komentar:

Posting Komentar