A. Konsep
Hisbah
Hisbah
merupakan cara pengawasan terpenting yang dikenal oleh umat Islam pada masa
permulaan Islam yang menyempurnakan pengawasan pribadi yang mempunyai
kelemahan, maka datanglah fungsi pengawasan untuk meluruskan etika dan mencegah
penyimpangan. Hisbah pada masa Umar Radhiyallahu Anhu mempunyai
peran yang penting dalam pengawasan pasar dan kegiatan yang dilakukan di
dalamnya, yaitu kegiatan-kegiatan ekonomi.
1. Pengertian Hisbah
Hisbah
secara etimologi dan terminologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan
mencegah kemungkaran (amar makruf nahi mungkar). Sedangkan makna terminologi hisbah
adalah, memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya, dan melarang
kemungkaran apabila ada yang melakukannya.[1]
Ruang lingkup hisbah mencakup hak-hak Allah dan hak-hak manusia.
Artinya, bahwa hisbah mencakup semua sisi kehidupan. Hisbah
adalah cara terpenting dalam pengawasan terhadap kehidupan ekonomi, bahwa Umar Radhiyallahu
Anhu melakukan peran sebagai muhtasib (pengawas), dan mengawasi umat siang
dan malam, membawa tongkat, dan berkeliling ke pasar-pasar untuk melakukan
pengawasan terhadap perilaku dan kegiatan orang-orang. Umar Radhiyallahu
Anhu adalah orang pertama yang mengawasi kegiatan di Madinah, membawa
tongkat dan mengajarkannya. Maksudnya adalah bahwa Umar Radhiyallahu Anhu
berkeliling pada malam hari, dan mendatangi rumah-rumah umat Islam untuk
mengetahui keadaan mereka dan mengetahui orang-orang yang membutuhkan dan
teraniaya, mengetahui orang-orang yang punya masalah, mencegah kegiatan yang
berbahaya dan lain sebagainya.[2]
2. Hisbah terhadap kegiatan ekonomi
Hisbah
terhadap kegiatan ekonomi mempunyai beberapa tujuan. Pengawasan pasar merupakan
tugas pertama seorang Muhtasib (pengawas) pada masa permulaan Islam.
a. Tujuan-tujuan
Hisbah Terhadap Kegiatan Ekonomi[3]
Pertama,
Memastikan dijalankannya aturan-aturan kegiatan ekonomi
§
Disyariatkannya kegiatan ekonomi
§
Menyempurnakan pekerjaan
§
Melawan Penipuan
§
Tidak membahayakan orang lain
Kedua,
Mewujudkan keamanan dan ketentraman
Diantara tujuan muhtasib (pengawas) adalah berusaha mewujudkan
keamanan dan ketentraman serta memberantas segala tanda-tanda kerusakan
keduanya.
Ketiga,
Mengawasi keadaan rakyat bertujuan untuk mengetahui keadaan rakyat,
kebutuhan-kebutuhan mereka, menyantuni orang-orang uang membutuhkan.
Keempat, melarang orang membuat aliran air tanpa
adanya kebutuhan
Kelima, Menjaga
Kepentingan Umum. Harus ada pengawasan terhadap kepentingan umum tersebut untuk
menjaga dan melindunginya dari orang yang berbuat sia-sia.
Keenam,
Mengatur transaksi di pasar
Maksudnya adalah pengawasan pasar dan mengatur persaingan di dalamnya.
Yaitu dengan memerangi transaksi yang merusak persaingan tersebut. Secara umum hisbah
dalam sisi ekonomi bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah
kerusakan.
b. Hisbah terhadap pasar
Pasar mempunyai peran
yang besar dalam ekonomi. Karena kemaslahatan manusia dalam mata pencaharian
tidak mungkin terwujud tanpa adanya saling tukar-menukar. Pasar adalah tempat
yang mempunyai aturan yang disiapkan untuk tukar menukar hak milik dan menukar
barang antara produsen dan konsumen.[4]
Sebagaimana firman Allah dalam surat
al-Furqan ayat 20 yang berbunyi :
!$tBur $oYù=yör& n=ö6s% z`ÏB úüÎ=yößJø9$# HwÎ) öNßg¯RÎ) cqè=ä.ù'us9 tP$yè©Ü9$# cqà±ôJtur Îû É-#uqóF{$# 3 .......
Artinya : “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul
sebelumnya, melainkan mereka sanggub memakan makanan dan berjalan di
pasar-pasar……..” [5]
QS. Al-Furqan (25) : 20
Maksud berjalan di
pasar-pasar adalah untuk mencari rizki, berdagang, dan mencari mata
pencaharian. Perhatian terhadap pasar nampak dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu dari perhatian
terhadap pendirian pasar, pengaturan dan pengawasannya. Dari sisi pendirian,
Umar Radhiyallahu Anhu memerintahkan
untuk mendirikan pasar untuk umat Islam di setiap tempat yang ditinggali umat
Islam, Dalam sisi pengawasan pasar, Umar mempunyai perhatian yang besar
terhadapnya. Buktinya bahwa Umar berkeliling sendiri di pasar-pasar,
padahal beliau adalah seorang khalifah
umat Islam, untuk mengawasi transaksi di dalamnya beliau membawa tongkatnya
untuk meluruskan penyimpanan dan menghukum orang menyimpang, Umar juga menunjuk
para pegawai untuk mengawasi pasar.
Tujuan dari kekuasaan
atas pasar pada masa Umar adalah menjalankan pengawasan pasar untuk menjamin
kebenaran transaksi dari setiap penyimpangan dari jalan yang benar dan
mengambil harta yang harus di ambil dari pasar untuk kebaikan baitul mal dan
lain sebagainya. Ini artinya bahwa kekuasaan atas pasar sangat penting untuk
menjaga hak-hak semua yang bertransaksi di pasar, juga hak-hak baitul mal.[6]
Secara umum bisa
dikatakan, bahwa tujuan dasar pengaturan pasar adalah mengatur transaksi di
dalamnya. Agar kemampuan persediaan dan permintaan barang berada dalam
persaingan sempurna yang mewujudkan kebaikan semua orang yang bertransaksi di
pasar, penjual dan pembeli. Sebagaimana pengaturan tersebut ditujukan untuk
memerangi segala sesuatu yang menghalangi kebebasan transaksi di pasar yang
menyebabkan bahaya bagi umat secara individu dan golongan.
Dalam fiqh ekonomi Umar
Radhiyallahu Anhu Tujuan terpenting
dari pengawasan pasar dan aturan transaksi yang di kutip oleh Jaribah bin Ahmad
Al-Haritsi[7] adalah :
1. Kebebasan keluar masuk pasar
Kebebasan transaksi dan adanya persaingan
yang sempurna di pasar Islam tidak akan terwujud selama halangan-halangan tidak
dihilangkan dari orang-orang yang melakukan transaksi di pasar. Maka mereka
masuk pasar dan keluar dengan bebas, juga diberikan kebebasan mengangkut barang
dari satu tempat ke tempat lain, dan memindahkan unsur produksi di antara
bermacam-macam kegiatan ekonomi sesuai fluktuasi persediaan dan permintaan
barang. Agar pasar tetap terbuka bagi semua orang yang bertransaksi di
dalamnya, maka Umar Radhiyallahu Anhu
tidak membolehkan untuk membatasi setiap tempat di pasar, atau menguasai tempat tanpa memberi yang
lain, tetapi membiarkan orang memilih tempatnya di pasar selama dia masih
berjual beli. Ketika Umar melihat kios di pasar yang dibangun di pasar, maka
Umar merusaknya. Umar tidak mengizinkan bagi seseorang untuk menghalangi gerak
manusia dengan mempersempit jalan mereka ke pasar. Larangan membangun
tempat-tempat perdagangan adalah cara yang tepat untuk mewujudkan kebebasan
keluar dan masuk pasar pada masa Umar Radhiyallahu
Anhu, melihat sederhananya kehidupan ekonomi, rendahnya kegiatan ekonomi
dan tidak dibutuhkannya pembangunan tempat-tempat perdagangan untuk memamerkan
dan menyimpan barang dagangan. Akan tetapi hal tersebut tidak mungkin
diterapkan pada masa sekarang, karena pasar telah meluas, barang-barang
dagangan banyak mengandung zat kimia.
2. Mengatur promosi dan propaganda
Salah satu tujuan Umar dalam pengawasan
pasar adalah menunjukkan para pedagang tentang cara-cara promosi dan propaganda
yang menyebabkan lakunya dagangan mereka. Umar tidak melihat adanya masalah
dengan memamerkan barang dagangan dengan cara yang menarik dan menghiasinya
dengan sifat-sifat sebenarnya dari dagangan itu, dengan syarat promosi dan
propaganda tersebut dalam masyarakat Islam berdiri atas dasar kejujuran dan
amanat dalam semua cara yang diperbolehkan untuk memperluas area pasar di depan
barang yang siap dijual. Dengan kata lain, tidak boleh melewati batas kebenaran
dalam menyebutkan dagangannya. Bagi para produsen untuk membuat beberapa jenis
barang dagangannya selama sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam menarik
pasar untuk mengurangi persaingan dari para produsen. Ini bisa mengurangi ketatnya persaingan di pasar, akan
tetapi hannya selama kelebihan barang dagangan itu memang benar, maka batasan
harga disesuaikan dengan persediaan dan permintaan barang. Akan tetapi tidak
diperbolehkan bagi para produsen untuk menahannya dari orang yang
menginginkannya di pasar, dan mengizinkan untuk memproduksi macam-macam barang
sesuai kualitas, desain dan sifat yang memperhatikan kebutuhan konsumen, perbedaan
selera, keinginan dan penghasilanya, sehingga hal tersebut mengharuskan adanya
kemajuan cara dan proses produksi yang menambah kemampuan produksi, kemajuan
ekonomi dan perbaikan keadaan keuangan masyarakat.
3. Larangan Menimbun Barang
Penimbunan barang adalah halangan dalam
pengaturan persaingan dalam pasar Islam. karena pengaruhnya terhadap jumlah
barang yang tersedia dari barang yang ditimbun, dimana beberapa pedagang
memilih untuk menahan barang dagangannya dan tidak menjualnya karena menunggu
naiknya harga. Perilaku ini mempunyai pengaruh negatif dalam fluktuasi
kemampuan persediaan dan permintaan barang. Dalam tingkat internasional,
menimbun barang merupakan penyebab terbesar dari krisis ekonomi yang dialami
oleh manusia sekarang, dimana beberapa negara kaya dan maju secara ekonomi
memonopoli produksi dan perdagangan beberapa kebutuhan makanan dan industri
dunia dan lain sebagainya. Bahkan negara-negara tersebut memonopoli pembelian
bahan-bahan baku
dari negara yang terbelakang ekonominya dan memonopoli penjualan barang-barang
industri yang dibutuhkan oleh negara-negara yang terbelakang ekonominya.
Ekonomi Islam menetapkan adanya monopoli
dengan cara melihat perilaku individu, produsen, dan penjual. Ketika ada barang
yang ditahan yang membahayakan kepentingan umum, dengan tujuan untuk menaikkan
harga, maka hal tersebut adalah monopoli yang tidak diperbolehkan oleh
Islam. Adapun ekonomi konvensional
melihat jumlah penjual dan pembeli. Pasar dianggap melakukan monopoli apabila
satu lembaga saja yang melakukan produksi dan penjualan barang tertentu yang
tersedia di pasar. Para pelaku monopoli
mempermainkan barang yang dibutuhkan oleh umat dan memanfaatkan hartanya untuk
membeli barang, kemudian menahannya sambil menunggu naiknya harga barang
tersebut tanpa memikirkan penderitaan umat.
4. Mengatur Perantara Perdagangan
Perdagangan tidak bisa lepas dari
perantara yang masuk di antara penjual dan pembeli untuk memudahkan
tukar-menukar barang. Pada masa sekarang, sangat dibutuhkan adanya pedagang
perantara, melihat banyaknya barang dan jasa, banyaknya jenisnya, meluasnya
perdagangan di dalamnya, kesulitan hubungan langsung antara berbagai pihak dan
perkenalan antara mereka untuk melakukan perdagangan. Maka peran perantara
untuk menunjukkan barang dagangan kepada pembeli dan menunjukkan harga kepada
penjual. Hukum asal perantara perdagangan adalah disyariatkan di antara umat
Islam tanpa ada perbedaan pendapat. Pekerjaan perantara ada pada masa Nabi, dan
abad-abad utama. Disamping mengakui pentingnya perantara perdagangan,
membiarkannya tanpa aturan bisa menyebabkan adanya penyalahgunaannya dari tugas
sebenarnya dan menjadi cara untuk menipu, dan cara monopoli. Untuk menjaga
ekonomi dari pengaruh buruk dari para perantara perdagangan, Islam mengatur
masalah perantara perdagangan, dan melarang beberapa campur tangan yang
membahayakan umat, baik individu, atau golongan.
5. Pengawasan Harga
a. Pentingnya Pengawasan Harga
Bahwa tingkat harga dinggap sebagai
indikasi terbesar tingkat mata pencahariannya, karena dia mempunyai pengaruh
terhadap nilai mata uang. Bahkan naiknya harga merupakan indikasi terbesar
inflasi, dimana ketika terjadi inflasi, harga-harga naik tajam, hal tersebut
menyebabkan berkurangnya nilai mata uang
b. Hukum menentukan harga
Yang dimaksud menentukan harga adalah
apabila penguasa memerintahkan pelaku pasar untuk tidak menjual barangnya
kecuali dengan harga tertentu, maka dilarang untuk menambah atau menguranginya
untuk kemaslahatan. Para ulama berbeda
pendapat tentang penentuan harga. Para ulama
berbeda pendapat tentang penentuan harga. Pendapat terkuat adalah pendapat
tidak diperbolehkannya penentu harga, yang merupakan pendapat kebanyakan ulama.
Pendapat kedua mengatakan diperbolehkan menentukan harga apabila
dibutuhkan
6. Pengawasan Barang yang diimpor dan mengambil
Usyur (Pajak 10%)
Umar telah menunjuk para pengawas pasar.
Di antara tugasnya adalah mengawasi barang yang diimpor oleh orang-orang
non-muslim, maka mereka mengambil “usyur (pajak sepersepuluh) dari barang
tersebut dengan tingkatan yang berbeda sesuai pentingnya barang tersebut dan
kebutuhan umat Islam kepadanya.
3. Syarat Muhtasib
a.
Seorang muhtasib hendaklah seorang muslim,
merdeka, aqil balig, adil, dan memiliki kemampuan professional.
b.
Berilmu pengetahuan tentang hukum-hukum
syari’at Islam, agar mengetahui secara benar apa yang diperintahkan Allah dan
dilarang-Nya.
c.
Adil. Seorang muhtasib berperan
sebagai seorang yang dipercaya dan dipatuhi perintahnya, oleh karena muhtasib
harus jujur dan adil.
d.
Seorang muhtasib wajib melaksanakan
apa yang diketahui dan diucapkan.
e.
Seorang muhtasib hendaklah berkemampuan
(fisik, mental, dan ilmu).
f.
Hendaklah seorang muhtasib memiliki
sifat yang lembut, ramah, santun tutur katanya, dan sopan penampilannya.
g.
Seorang muhtasib harus memiliki
kesabaran yang tinggi.
h.
Seorang muhtasib hendaklah komitmen
terhadap seluruh sunnah dan tradisi hidup Rasulullah SAW.
i.
Seorang muhtasib wajib mengarahkan
ucapan dan perbuatannya semata-mata untuk mencari redha Allah SWT.
j.
Seorang muhtasib harus mampu menjaga
kesucian dirinya dari mengambil hak orang lain dengan cara yang bathil.[8]
4. Fungsi dan
tugas-tugas muhtasib
Seorang muhtasib harus memiliki integritas moral yang tinggi dan
kompeten dalam masalah hukum pasar dan industrial. Melalui hisbah,
negara menggunakan lembaga itu untuk mengontrol kondisi sosial-ekonomi secara
komprehensif atas kegiatan perdagangan dan praktek-praktek ekonomi. Secara
ringkas dapat diuraikan fungsi dan tugas-tugas muhtasib sebagai berikut :
a.
Memenuhi dan mencukupi kebutuhan
b.
Pengawasan terhadap industri
c.
Pengawasan atas jasa
d.
Pengawasan atas perdagangan[9]
[1] Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khatab, Penerjemah : Asmuni Solihan
Zamakhsyari, Judul Asli : Al-Fiqh
Al-Iqtishadi Li Amiril Mukminin Umar Ibn Al-Khaththab, (Jakarta : Khalifa,
2006), h.587
[7] Ibid., h. 601-618 pasar Islami harus bisa menjamin
adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditas di pasar, serta
perangkat faktor-faktor produksi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin adanya
pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proporsional.
[8] Ikhwan Hamdani, Sistem Pasar Pengawasan
Ekonomi (hisbah) dalam Perspektif Ekonomi Islam, (Jakarta : Nur Insani,
2003), 103-105
Tidak ada komentar:
Posting Komentar