Rabu, 31 Juli 2019

Hisbah


D. Konsep Hisbah
            Hisbah adalah institusi klasik yang dirasakan signifikan kehadirannya kembali oleh para pelaku ekonom muslim, seiring dengan tingginya kesadaran untuk memunculkan kembali institusi-institusi ekonomi yang penah hilang. Hisbah sebagai sebuah institusi terus berevolusi sesuai dengan perkembangan zaman. Perannya meluas dalam bidang administrasi, akuntansi, manajemen sampai pada corporate accountability and governance. Hisbah lebih dikenal sebagai institusi yang mengatur ekonomi dengan mengawasi dan mengontrol pasar dan mencoba mengatasi permasalahannya dengan nilai aturan Islami.

1. Pengertian Hisbah
            Kata hisbah secara etimologis adalah mashdar dari kata kerja (fi’il) حسيب يحسب حسبا و حسبة و حسا با و حسبا تا الشني , yang berarti menghitung, mengira (عداه و احصاه بالحساب). Hisbah juga mempunyai pengertian upah, balasan dan pahala yang diharapkan dari Allah swt. (اجر او ثواب). Hisbah juga berarti pengaturan yang baik dan bagusحسن التدبير         seperti ditunjukkan dalam ungkapan  فلان حسن الحسبة اى حسن التد بير.[1] Hisbah juga bermakna membuat perkiraan, menghitung dan membuat jangkaan (calculate, account, estimate).
            Secara terminology, para ilmuwan mendefinisikan hisbah dari berbagai sudut pandang. Secara global, Al-Mawardi mendefinisikan hisbah sebagai wewenang untuk menjalankan amar ma’ruf jika tampak orang yang melalaikannya, dan larangan berbuat kemungkaran jika tampak orang yang melakukannya. Definisi yang lebih spesifik dikemukakan oleh Dr. Rafiq Yunus Al-Mishry, menurut beliau hisbah adalah petugas yang bertugas mengawasi pasar serta tingkah laku masyarakat. A.A.Islahi mendefinisikan hisbah sebagai departemen di mana negara Islam menggunakannya untuk mengontrol dan mengawasi berbagai kegiatan ekonomi serta melakukan intervensi yang dianggap perlu.[2]
            Berdasarakan definisi di atas, setidaknya ada tiga poin penting mengenai institusi hisbah, yaitu :
a.           Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus di bentuk oleh pemerintah
b.          Tugas utamanya adalah melakukan amar ma’ruf nahi mungkar
c.    Tugas hisbah yang lebih spesifik adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaga mekanisme pasar berjalan normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar.
2. Muhtasib sebagai Petugas Hisbah
            Pemimpin yang memimpin institusi hisbah disebut muhtasib. Menurut catatan S.M. Imaduddin (1981) ada beberapa istilah yang digunakan untuk “pengawas pasar” seperti muhtasib, sahib al-suq, wali al-suq. Nazir al-suq, wali al-hisbah, dan wullat ahkam al-hisbah. Di era muslim Spanyol disebut muhtasaf, dan sekarang dikalangan masyarakat Spanyol dikenal dengan almontacen.
            Muhtasib  adalah representasi qadhi di pasar. Ia dapat disamakan dengan hakim, karena ia dan para wakilnya adalah orang-orang yang bertugas memelihara hak-hak umum dan tata tertib masyarakat. Muhtasib dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerjasama dengan polisi (syurthah). Muhtasib mempunyai kantor yang dinamakan dar al-hisbah. Pada masa dinasti Fatimiyah, dar al-hisbah bertempat di Mesjid Jami’ Amru ibn Ash dan Al-Azhar, mereka membacakan daftar peraturan di atas mimbar, setiap pedagang dan pembeli di pasar kota Kairo dan Mesir harus mematuhi peraturan tersebut.[3] 
            Adapun kriteria yang harus dipenuhi seorang muhtasib adalah; ia harus seorang yang baligh dan berakal, merdeka, adil, amanah, mempunyai pikiran yang cerdas, ia juga harus bersifat keras dan tegas terhadap persoalan agama, mengetahui berbagai kemungkaran yang nyata.[4]Selanjutnya, ada pendapat lain mengatakan bahwa syarat-syarat muhtasib itu adalah :
a.       Seorang muhtasib hendaklah seorang muslim, merdeka, baligh, adil, dan memilki kemampuan professional.
b.      Berilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at Islam, agar mengetahui secara benar apa yang diperintah oleh Allah dan apa yang dilarang-Nya
c.       Adil. Seorang muhtasib berperan sebagai seorang yang dipercaya dan dipatuhi perintahnya, oleh karena muhtasib harus jujur dan adil
d.      Seorang muhtasib wajib melaksanakan apa yang diketahui dan diucapkan
e.        Hendaklah seorang muhtasib memiliki sifat yang lembut, ramah, santun tutur katanya, dan sopan penampilannya.
f.       Seorang muhtasib hendaklah berkemampuan (fisik, mental dan ilmu)
g.      Seorang muhtasib harus memiliki kesabaran yang tinggi
h.      Seorang muhtasib hendaklah komitmen terhadap seluruh sunnah dan tradisi hidup Rasulullah saw.
i.        Seorang muhtasib wajib mengarahkan ucapan dan perbuatannya semata-mata untuk mencari ridha Allah swt.
j.        Seorang muhtasib harus mampu menjaga kesucian dirinya dari mengambil hak orang lain dengan cara yang bathil.[5]

3. Wewenang dan tugas Muhtasib
            Menurut kesepakatan ulama fikih, wewenang institusi hisbah meliputi seluruh pelanggaran terhadap prinsip amar ma’ruf nahi mungkar, di luar wewenang wilayah al-Hisbah, menyelesaikan perselisihan dan pengaduan, bahkan ia secara aktif harus mengurus, mengatur dan terus mencari sekecil apapun pelanggaran yang terjadi, baik yang dilaporkan atau yang tidak dilaporkan kepadanya.
            Wewenang dan tugas hisbah pada masa daulah-daulah Islam setelah masa Rasulullah saw., khulafaurrasyidin, dan bani Umayyah, semakin besar dan bervariasi, sehingga ia menjadi suatu wilayah yang besar. Bahkan Ibnu Khaldun memasukkan wilayah al-hisbah sebagai wilayah al-syar’i yang termasuk dalam imamah besar dan menyamakan fungsinya seperti fungsi khilafah.[6]
            Sejalan dengan hal tersebut, berkaitan dengan pengawasan pasar, maka yang menjadi wewenang muhtasib adalah :
a.       Mengawasi pasar. Muhtasib adalah pemegang otoritas untuk mengawasi berbagai praktik  transaksi dan kegiatan antara pembeli dan penjual di pasar agar benar-benar mengikuti aturan syari’at yang berlaku, tidak ada kecurangan dan penipuan dalam timbangan, takaran, ukuran, transaksi jual beli dan harga. Muhtasib juga berwenang mengawasi barang-barang yang masuk ke pasar, dan bongkar muat di pasar.
b.      Melakukan intervensi pasar dan harga. Ketika terjadi distorsi harga dari keadaan keseimbangan yang berlaku, maka muhtasib-lah yang memegang otoritas untuk melakukan intervensi pasar atau intervensi harga.[7] Tentu sebelum mengambil keputusan intervensi ia harus bermusyawarah dengan pejabat pemerintah lainnya dan juga pihak-pihak yang terlibat di pasar.  
Ketika kebijakan intervensi atau non intervensi hendak dilakukan, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan muhtasib, yaitu :[8]
1.      Dari dua alternatif yang ada, intervensi atau non intervensi, alternatif yang tujuannya menghindarkan kerugian akan selalu menjadi pilihan ketimbang alternatif yang bermaksud memperoleh keuntungan
2.      Dari dua alternatif yang sama-sama membawa manfaat, dipilih alternatif yang paling besar membawa manfaat. Begitupun, dari dua alternatif yang sama-sama mendatangkan kerugian, dipilih alternatif yang paling kecil mendatangkan kerugian
3.      Alternatif yang lebih banyak memuat kepentingan umum harus diprioritaskan. Hal ini menjadi penting, berkaitan dengan munculnya masalah too big to fail yang seringkali harus menelan biaya pemerintah untuk menyelamatkannnya, akibat resiko kegagalan negara (government failure)

c. Menjatuhi Hukuman. Muhtasib boleh menjatuhi hukuman terhadap berbagai pelanggaran terhadap kejahatan yang terjadi di pasar. Tentu bentuk hukuman yang boleh dijatuhi adalah ta’zir, yaitu bentuk hukuman yang tidak ditentukan jenis, kadar, dan jumlahnya oleh syara’ tetapi diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memilih hukuman yang sesuai bagi pelaku pelanggaran. Dalam pengenaan hukuman itu harus dapat dicapai tujuan syara’ (maqashidus syar’iyyah) dalam menetapkan hukum. Oleh sebab itu, muhtasib bebas memilih hukuman terhadap pelanggar hisbah, mulai dari hukuman yang seringan-ringannya sampai kepada yang terberat, misalnya hukuman peringatan, ajakan, ancaman, celaan nama baik, pukulan dan hukuman penjara. Muhtasib harus mempertimbangkan bahwa dengan hukuman itu pelanggar bisa jera dan tidak mengulanginya lagi.[9]
Berdasarkan wewenang muhtasib di atas, tugas muhtasib berkaitan dengan kewajibannya mengontrol dan mengawasi aktivitas pasar sangat bervariasi, diantaranya adalah :
    1. Pengawasan harga, timbangan dan ukuran
    2. Mengawasi jual beli terlarang
    3. Pengawasan praktek riba, maisir, gharar dan penipuan
    4. Mengawasi standar harga kehalalan, kesehatan dan kebersihan suatu komoditas
    5. Pengaturan pasar
    6. Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan
    7. Melakukan intervensi pasar
    8. Memberikan hukuman terhadap pelanggaran[10]

Selanjutnya A.A. Islahi dalam bukunya “Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah” juga mengemukakan beberapa fungsi ekonomi dari seorang muhtasib,yaitu :[11]
a.       Memenuhi dan mencukupi kebutuhan
Muhtasib harus selalu mencek ketersediaan suplai barang-barang kebutuhan pokok (misalnya bahan makanan) dan jasa (misalnya konstruksi, budidaya pertanian, dan pembuatan pakaian, dll)
b.      Pengawasan terhadap industri.
Dalam industri, tugas utama muhtasib adalah mengawasi standarisasi produk. Ia juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap industri yang merugikan.
c.       Pengaeasan terhadap jasa
Muhtasib mempunyai wewenang untuk mencek apakah seorang dokter, ahli bedah, ahli farmasi dan sebagainya telah melaksanakan tugasnya secara layak atau tidak dan apakah mereka tak melakukan muslihat dalam pelaksanaan kerjanya. Juga dalam kasus yang sama  atas kerja guru, tukang gerinda, penjaga hotel dan sebagainya, juga mematuhi seluruh peraturan, perlu diperiksa oleh muhtasib.
d.      Pengawasan atas perdagangan
Muhtasib harus mengawasi pasar secara umum dan praktek dagang yang berbeda-beda secara khusus. Ia harus mengawasi timbangan, dan ukuran, kualitas produk, menjamin seorang pedagang dan agennya tidak melakukan usaha yang diperhitungkan bisa mencurangi konsumen atas barang dagangan maupun harga yang dikenakan atasnya. Ia juga harus menjamin para pedagang tak memperturutkan kata hatinya sendiri dalam melaksanakan kegiatanya, berkaitan dengan praktek-praktek yang dilarang, misalnya transaksi dengan system bunga dan riba.
e.       Muhtasib harus mencek pemutusan (interpensi) suplai, yang sangat potensial merusak praktik perdagangan itu. Pencegatan suplai seperti itu bisa melahirkan kekurangan suplai secara artificial dan mengeksploitasi kebutuhan konsumen.

4. Fungsi Institusi Hisbah
            Berdasarkan paparan tugas dan wewenang institusi hisbah di atas, maka dapat digambarkan fungsi institusi hisbah sebagai berikut :[12]
a. Fungsi Ekonomi
            Hisbah adalah sebuah institusi ekonomi yang berfungsi meningkatkan produktivitas dan pendapatan si miskin, lewat alokasi dan realokasi sumber daya. Pengawasan etis berbagai praktek ekonomi di pasar akan menciptakan sebuah perekonomian yang fair dan beradab. Setiap orang akan melakukan transaksi ekonomi di pasar dengan penuh kekeluargaan dan keadilan, dan kesewenang-wenangan tidak akan terjadi, ini berakibat pada peningkatan semangat berusaha yang akan meningkatkan investasi, produktivitas dan pendapatan.
b. Fungsi Sosial
            Fungsi sosial institusi hisbah adalah mewujudkan keadilan sosial dan keadilan distributive dalam masyarakat, lewat tugasnya menyampaikan informasi yang berkembang di pasar kepada kedua belah pihak, memberikan kesempatan berusaha yang sama kepada setiap orang, menghilangkan penguasaan-penguasaan sepihak jalur produksi dan distribusi di pasar, menghilangkan distorsi pasar dan melakukan intervensi yang dianggap perlu, serta memastikan berlangsungnya munafasah Islamiah (kompetisi Islam) di pasar, yaitu kompetisi yang dijiwai oleh al-Qur’an dan hadis dan syarat kemitraan (partnership) antara produsen dan konsumen. Akhirnya ia juga bisa memperkecil ketimpangan distribusi di pasar dengan cara menciptakan sebuah harga yang adil (fair price/al-tsaman al-‘adl), yaitu harga yang tidak menzalimi sipenjual dan sipembeli (la tazlimuna wa la tuzlamuna) yang tercipta dari rasa kemitraan dalam suatu fair trade  antara kedua belah pihak.
c. Fungsi Moral
            Institusi hisbah adalah sebuah lembaga pengawas berlangsungnya moral dan akhlak Islami dalam berbagai transaksi dan perilaku produsen dan konsumen di pasar. Tugasnya adalah mewujudkan sebuah perekonomian yang “bermoral” yang dilandasi al-Qur’an dan Hadis. Pada tataran yang lebih luas, tugas institusi ini adalah melakukan amar ma’ruf nanhi maungkar, mencapai kebahagiaan material dan spiritual. Pasar menjadi sasaran utama pengawasan hisbah, karena seringkali terjadi praktik-praktik yang bertentangan dengan syari’at, seperti penipuan, curang, ikhtikar, gharar, riba, pemaksaan dan kesewenang-wenangan, padahal ia merupakan tempat umum yang mengurus kepentingan orang banyak. 


[1]Prosiding Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islam, Hisbah: Institusi Pengawas Pasar Dalam Sistem Ekonomi Islam (Kajian Sejarah dan Konteks Kekinian), (Malang: Pusat Pengkajian Bisnis dan Ekonomi Islam, 2004), h. 165  
[2]Ibid.
[3]Hasan Hassan Ibrahim, Tarikh al-Islam : Al-Siyasy, wa al-Diny, wa al-Tsaqaf, wa al-Ijtima’iy, Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyyah, 1967), h. 385, dan Uthman, Mifthah Adebayu, Wilayah al-Hisbah dan al-Mazalim, 1991, dalam Jurnal Ulumul Qur’an No. 9, Vol. II, h.30
[4]Prosiding Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islam, op. cit., h. 168
[5]Ikhwan Hamidi, Sistem Pengawas Pasar Ekonomi (Hisbah) dalam Perspektif Ekonomi Islam, (Jakarta: Nur Insani, 2003), h. 103-105 
[6]Dalam magnum opus-nya Muqaddimah, ia mengatakan : “…..ketahuilah, bahwa fungsi religius agama seperti imam shalat, jabatan mufti, hakim, jihad (perang suci), dan hisbah (pengawas pasar), termasuk ke dalam imamah besar yaitu khilafah. Khilafah itu seakan-akan pohon besar dan dasar yang menyeluruh. Semua fungsi mencabanginya dan membawahinya, baik agamawi maupun duniawi. Kekuatan menyeluruh dalam melaksanakan hukum agama maupun dunia.” Lihat Ibnu Khaldun, Muqaddimah, Terj. Ahmadie Thaha, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000), h. 265
[7]Persoalan intervensi harga dalam ekonomi Islam dikenaal dengan istilah tas’ir. Para ulama berbeda pendapat tentang tas’ir ke dalam tiga bagian; menolak tas’ir, karena menyebabkan rakyat terpaksa dalam melakukan transaksi jual beli, padahal jual beli yang dilakukan dalam keadaan terpaksa (ikrah) atau di bawah pemaksaan tidak sah, lebih jauh tas’ir akan merusak system pasar dan menambah harga semakin mahal. Pendapat kedua, membolehkan tas’ir , terutama ketika mekanisme pasar tidak berjalan dengan normal, terjadi kesusahan (idhtirar), terjadi ikhtikar, atau ketika penjual melakukan kecurangan dan jual beli terlarang, pemerintah boleh memaksa jual beli dengan harga sepadan (qimah al-mitsl). Pendapat ke tiga, membagi tas’ir menjadi tas’ir zalim dan dilarang (al-ta’sir al-zulm al-muharram) karena mengandung unsure kezaliman bagi manusia dan pemaksaan untuk melakukan jual beli dengan harga yang tidak mereka ridhai tanpa ada sesuatu yang membenarkan, atau melarang mereka terhadap sesuatu yang dibolehkan Allah  swt. Kedua, tas’ir adl dan dibolehkan (al-tas’ir al-‘adl al-jaiz), yaitu tas’ir yang mengandung keadilan bagi manusia, seperti memaksa melakukan jual beli dengan harga yang adil (al-tsaman al-‘adl),  dan melarang untuk mengambil keuntungan tambahan dari nilai jual beli yang semestinya (al-iwadh al-mitsl). Lihat, DR. Hamd ibn Abd al-Rahman al-Junaidil, Ibid.,h. 276-278, Al-Mawardi, Ibid., h. 256, A.A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997), dan Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Mikro, (Jakarta: Karim Business Consulting, 2001), h. 130-131
[8]Salim G. P Arskal, Etika Intervensi Negara Perspektif Etika Politik Ibnu Taimiyah, (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1998), h. 121  
[9]Abdul Aziz Dahlan, op. cit., h. 1941
[10]Prosiding Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islam, op. cit., h. 171
[11]A.A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997), h. 240-241
[12]Prosiding Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islam, op. cit., h. 171


Tidak ada komentar:

Posting Komentar