D. Konsep Hisbah
Hisbah
adalah institusi klasik yang dirasakan signifikan kehadirannya kembali oleh
para pelaku ekonom muslim, seiring dengan tingginya kesadaran untuk memunculkan
kembali institusi-institusi ekonomi yang penah hilang. Hisbah sebagai sebuah
institusi terus berevolusi sesuai dengan perkembangan zaman. Perannya meluas
dalam bidang administrasi, akuntansi, manajemen sampai pada corporate
accountability and governance. Hisbah lebih dikenal sebagai institusi yang
mengatur ekonomi dengan mengawasi dan mengontrol pasar dan mencoba mengatasi
permasalahannya dengan nilai aturan Islami.
1. Pengertian Hisbah
Kata hisbah secara etimologis adalah mashdar dari
kata kerja (fi’il) حسيب
يحسب حسبا و حسبة و حسا با و حسبا تا الشني ,
yang berarti menghitung, mengira (عداه
و احصاه بالحساب). Hisbah juga
mempunyai pengertian upah, balasan dan pahala yang diharapkan dari Allah swt. (اجر او ثواب). Hisbah juga berarti
pengaturan yang baik dan bagusحسن التدبير seperti
ditunjukkan dalam ungkapan فلان حسن الحسبة اى حسن التد بير.[1]
Hisbah juga bermakna membuat perkiraan, menghitung dan membuat jangkaan (calculate,
account, estimate).
Secara terminology, para ilmuwan mendefinisikan hisbah dari
berbagai sudut pandang. Secara global, Al-Mawardi mendefinisikan hisbah sebagai
wewenang untuk menjalankan amar ma’ruf jika tampak orang yang melalaikannya,
dan larangan berbuat kemungkaran jika tampak orang yang melakukannya. Definisi
yang lebih spesifik dikemukakan oleh Dr. Rafiq Yunus Al-Mishry, menurut beliau
hisbah adalah petugas yang bertugas mengawasi pasar serta tingkah laku
masyarakat. A.A.Islahi mendefinisikan hisbah sebagai departemen di mana negara
Islam menggunakannya untuk mengontrol dan mengawasi berbagai kegiatan ekonomi
serta melakukan intervensi yang dianggap perlu.[2]
Berdasarakan
definisi di atas, setidaknya ada tiga poin penting mengenai institusi hisbah,
yaitu :
a.
Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga
(departemen) yang secara khusus di bentuk oleh pemerintah
b.
Tugas utamanya adalah melakukan
amar ma’ruf nahi mungkar
c. Tugas hisbah yang lebih spesifik adalah
mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaga mekanisme pasar berjalan
normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan tindakan korektif ketika terjadi
distorsi pasar.
2. Muhtasib sebagai
Petugas Hisbah
Pemimpin yang memimpin institusi hisbah disebut muhtasib.
Menurut catatan S.M. Imaduddin (1981) ada beberapa istilah yang digunakan
untuk “pengawas pasar” seperti muhtasib, sahib al-suq, wali al-suq. Nazir
al-suq, wali al-hisbah, dan wullat ahkam al-hisbah. Di era muslim
Spanyol disebut muhtasaf, dan sekarang dikalangan masyarakat Spanyol
dikenal dengan almontacen.
Muhtasib adalah representasi qadhi di pasar. Ia
dapat disamakan dengan hakim, karena ia dan para wakilnya adalah orang-orang
yang bertugas memelihara hak-hak umum dan tata tertib masyarakat. Muhtasib
dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerjasama dengan polisi (syurthah). Muhtasib
mempunyai kantor yang dinamakan dar al-hisbah. Pada masa dinasti
Fatimiyah, dar al-hisbah bertempat di Mesjid Jami’ Amru ibn Ash dan
Al-Azhar, mereka membacakan daftar peraturan di atas mimbar, setiap pedagang
dan pembeli di pasar kota
Kairo dan Mesir harus mematuhi peraturan tersebut.[3]
Adapun kriteria yang harus dipenuhi seorang muhtasib
adalah; ia harus seorang yang baligh dan berakal, merdeka, adil, amanah,
mempunyai pikiran yang cerdas, ia juga harus bersifat keras dan tegas terhadap
persoalan agama, mengetahui berbagai kemungkaran yang nyata.[4]Selanjutnya,
ada pendapat lain mengatakan bahwa syarat-syarat muhtasib itu adalah :
a. Seorang
muhtasib hendaklah seorang muslim, merdeka, baligh, adil, dan memilki
kemampuan professional.
b. Berilmu
pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at Islam, agar mengetahui secara benar
apa yang diperintah oleh Allah dan apa yang dilarang-Nya
c. Adil.
Seorang muhtasib berperan sebagai seorang yang dipercaya dan dipatuhi
perintahnya, oleh karena muhtasib harus jujur dan adil
d. Seorang
muhtasib wajib melaksanakan apa yang diketahui dan diucapkan
e. Hendaklah seorang muhtasib memiliki
sifat yang lembut, ramah, santun tutur katanya, dan sopan penampilannya.
f. Seorang
muhtasib hendaklah berkemampuan (fisik, mental dan ilmu)
g. Seorang
muhtasib harus memiliki kesabaran yang tinggi
h. Seorang
muhtasib hendaklah komitmen terhadap seluruh sunnah dan tradisi hidup
Rasulullah saw.
i.
Seorang muhtasib wajib mengarahkan
ucapan dan perbuatannya semata-mata untuk mencari ridha Allah swt.
j.
Seorang muhtasib harus mampu
menjaga kesucian dirinya dari mengambil hak orang lain dengan cara yang bathil.[5]
3. Wewenang dan tugas Muhtasib
Menurut kesepakatan ulama fikih, wewenang institusi
hisbah meliputi seluruh pelanggaran terhadap prinsip amar ma’ruf nahi mungkar,
di luar wewenang wilayah al-Hisbah, menyelesaikan perselisihan
dan pengaduan, bahkan ia secara aktif harus mengurus, mengatur dan terus
mencari sekecil apapun pelanggaran yang terjadi, baik yang dilaporkan atau yang
tidak dilaporkan kepadanya.
Wewenang dan tugas hisbah pada masa daulah-daulah Islam setelah
masa Rasulullah saw., khulafaurrasyidin, dan bani Umayyah, semakin besar dan
bervariasi, sehingga ia menjadi suatu wilayah yang besar. Bahkan Ibnu Khaldun
memasukkan wilayah al-hisbah sebagai wilayah al-syar’i yang termasuk dalam imamah
besar dan menyamakan fungsinya seperti fungsi khilafah.[6]
Sejalan dengan hal tersebut, berkaitan dengan pengawasan
pasar, maka yang menjadi wewenang muhtasib adalah :
a.
Mengawasi pasar. Muhtasib adalah
pemegang otoritas untuk mengawasi berbagai praktik transaksi dan kegiatan antara pembeli dan
penjual di pasar agar benar-benar mengikuti aturan syari’at yang berlaku, tidak
ada kecurangan dan penipuan dalam timbangan, takaran, ukuran, transaksi jual
beli dan harga. Muhtasib juga berwenang mengawasi barang-barang yang masuk
ke pasar, dan bongkar muat di pasar.
b.
Melakukan intervensi pasar dan
harga. Ketika terjadi distorsi harga dari keadaan keseimbangan yang berlaku,
maka muhtasib-lah yang memegang otoritas untuk melakukan intervensi
pasar atau intervensi harga.[7] Tentu
sebelum mengambil keputusan intervensi ia harus bermusyawarah dengan pejabat
pemerintah lainnya dan juga pihak-pihak yang terlibat di pasar.
Ketika
kebijakan intervensi atau non intervensi hendak dilakukan, ada beberapa
pertimbangan yang harus diperhatikan muhtasib, yaitu :[8]
1.
Dari dua alternatif yang ada,
intervensi atau non intervensi, alternatif yang tujuannya menghindarkan
kerugian akan selalu menjadi pilihan ketimbang alternatif yang bermaksud
memperoleh keuntungan
2.
Dari dua alternatif yang sama-sama
membawa manfaat, dipilih alternatif yang paling besar membawa manfaat.
Begitupun, dari dua alternatif yang sama-sama mendatangkan kerugian, dipilih
alternatif yang paling kecil mendatangkan kerugian
3.
Alternatif yang lebih banyak memuat
kepentingan umum harus diprioritaskan. Hal ini menjadi penting, berkaitan
dengan munculnya masalah too big to fail yang seringkali harus menelan
biaya pemerintah untuk menyelamatkannnya, akibat resiko kegagalan negara (government
failure)
c.
Menjatuhi Hukuman. Muhtasib boleh menjatuhi hukuman terhadap berbagai
pelanggaran terhadap kejahatan yang terjadi di pasar. Tentu bentuk hukuman yang
boleh dijatuhi adalah ta’zir, yaitu bentuk hukuman yang tidak ditentukan
jenis, kadar, dan jumlahnya oleh syara’ tetapi diserahkan sepenuhnya kepada
penegak hukum untuk memilih hukuman yang sesuai bagi pelaku pelanggaran. Dalam
pengenaan hukuman itu harus dapat dicapai tujuan syara’ (maqashidus
syar’iyyah) dalam menetapkan hukum. Oleh sebab itu, muhtasib bebas
memilih hukuman terhadap pelanggar hisbah, mulai dari hukuman yang
seringan-ringannya sampai kepada yang terberat, misalnya hukuman peringatan,
ajakan, ancaman, celaan nama baik, pukulan dan hukuman penjara. Muhtasib harus
mempertimbangkan bahwa dengan hukuman itu pelanggar bisa jera dan tidak mengulanginya
lagi.[9]
Berdasarkan
wewenang muhtasib di atas, tugas muhtasib berkaitan dengan
kewajibannya mengontrol dan mengawasi aktivitas pasar sangat bervariasi,
diantaranya adalah :
- Pengawasan
harga, timbangan dan ukuran
- Mengawasi
jual beli terlarang
- Pengawasan
praktek riba, maisir, gharar dan penipuan
- Mengawasi
standar harga kehalalan, kesehatan dan kebersihan suatu komoditas
- Pengaturan
pasar
- Mengatasi
persengketaan dan ketidakadilan
- Melakukan
intervensi pasar
- Memberikan
hukuman terhadap pelanggaran[10]
Selanjutnya
A.A. Islahi dalam bukunya “Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah” juga mengemukakan
beberapa fungsi ekonomi dari seorang muhtasib,yaitu :[11]
a. Memenuhi
dan mencukupi kebutuhan
Muhtasib harus selalu mencek
ketersediaan suplai barang-barang kebutuhan pokok (misalnya bahan makanan) dan
jasa (misalnya konstruksi, budidaya pertanian, dan pembuatan pakaian, dll)
b. Pengawasan
terhadap industri.
Dalam industri, tugas
utama muhtasib adalah mengawasi standarisasi produk. Ia juga memiliki
otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap industri yang merugikan.
c. Pengaeasan
terhadap jasa
Muhtasib mempunyai wewenang untuk
mencek apakah seorang dokter, ahli bedah, ahli farmasi dan sebagainya telah
melaksanakan tugasnya secara layak atau tidak dan apakah mereka tak melakukan
muslihat dalam pelaksanaan kerjanya. Juga dalam kasus yang sama atas kerja guru, tukang gerinda, penjaga
hotel dan sebagainya, juga mematuhi seluruh peraturan, perlu diperiksa oleh muhtasib.
d. Pengawasan
atas perdagangan
Muhtasib harus mengawasi pasar
secara umum dan praktek dagang yang berbeda-beda secara khusus. Ia harus
mengawasi timbangan, dan ukuran, kualitas produk, menjamin seorang pedagang dan
agennya tidak melakukan usaha yang diperhitungkan bisa mencurangi konsumen atas
barang dagangan maupun harga yang dikenakan atasnya. Ia juga harus menjamin
para pedagang tak memperturutkan kata hatinya sendiri dalam melaksanakan
kegiatanya, berkaitan dengan praktek-praktek yang dilarang, misalnya transaksi
dengan system bunga dan riba.
e. Muhtasib harus mencek pemutusan (interpensi)
suplai, yang sangat potensial merusak praktik perdagangan itu. Pencegatan
suplai seperti itu bisa melahirkan kekurangan suplai secara artificial dan
mengeksploitasi kebutuhan konsumen.
4. Fungsi Institusi
Hisbah
Berdasarkan paparan tugas dan wewenang institusi hisbah
di atas, maka dapat digambarkan fungsi institusi hisbah sebagai berikut :[12]
a. Fungsi Ekonomi
Hisbah
adalah sebuah institusi ekonomi yang berfungsi meningkatkan produktivitas dan
pendapatan si miskin, lewat alokasi dan realokasi sumber daya. Pengawasan etis
berbagai praktek ekonomi di pasar akan menciptakan sebuah perekonomian yang
fair dan beradab. Setiap orang akan melakukan transaksi ekonomi di pasar dengan
penuh kekeluargaan dan keadilan, dan kesewenang-wenangan tidak akan terjadi,
ini berakibat pada peningkatan semangat berusaha yang akan meningkatkan
investasi, produktivitas dan pendapatan.
b. Fungsi Sosial
Fungsi
sosial institusi hisbah adalah mewujudkan keadilan sosial dan keadilan
distributive dalam masyarakat, lewat tugasnya menyampaikan informasi yang
berkembang di pasar kepada kedua belah pihak, memberikan kesempatan berusaha
yang sama kepada setiap orang, menghilangkan penguasaan-penguasaan sepihak
jalur produksi dan distribusi di pasar, menghilangkan distorsi pasar dan
melakukan intervensi yang dianggap perlu, serta memastikan berlangsungnya munafasah
Islamiah (kompetisi Islam) di pasar, yaitu kompetisi yang dijiwai oleh
al-Qur’an dan hadis dan syarat kemitraan (partnership) antara produsen
dan konsumen. Akhirnya ia juga bisa memperkecil ketimpangan distribusi di pasar
dengan cara menciptakan sebuah harga yang adil (fair price/al-tsaman
al-‘adl), yaitu harga yang tidak menzalimi sipenjual dan sipembeli (la
tazlimuna wa la tuzlamuna) yang tercipta dari rasa kemitraan dalam suatu fair
trade antara kedua belah pihak.
c. Fungsi Moral
Institusi
hisbah adalah sebuah lembaga pengawas berlangsungnya moral dan akhlak Islami
dalam berbagai transaksi dan perilaku produsen dan konsumen di pasar. Tugasnya
adalah mewujudkan sebuah perekonomian yang “bermoral” yang dilandasi al-Qur’an
dan Hadis. Pada tataran yang lebih luas, tugas institusi ini adalah melakukan
amar ma’ruf nanhi maungkar, mencapai kebahagiaan material dan spiritual. Pasar
menjadi sasaran utama pengawasan hisbah, karena seringkali terjadi
praktik-praktik yang bertentangan dengan syari’at, seperti penipuan, curang,
ikhtikar, gharar, riba, pemaksaan dan kesewenang-wenangan, padahal ia merupakan
tempat umum yang mengurus kepentingan orang banyak.
[1]Prosiding Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islam, Hisbah:
Institusi Pengawas Pasar Dalam Sistem Ekonomi Islam (Kajian Sejarah dan Konteks
Kekinian), (Malang :
Pusat Pengkajian Bisnis dan Ekonomi Islam, 2004), h. 165
[3]Hasan Hassan Ibrahim, Tarikh al-Islam : Al-Siyasy, wa al-Diny, wa
al-Tsaqaf, wa al-Ijtima’iy, Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyyah,
1967), h. 385, dan Uthman, Mifthah Adebayu, Wilayah al-Hisbah dan
al-Mazalim, 1991, dalam Jurnal Ulumul Qur’an No. 9, Vol. II, h.30
[4]Prosiding Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islam, op. cit.,
h. 168
[5]Ikhwan Hamidi, Sistem Pengawas Pasar Ekonomi (Hisbah) dalam
Perspektif Ekonomi Islam, (Jakarta :
Nur Insani, 2003), h. 103-105
[6]Dalam magnum opus-nya Muqaddimah, ia mengatakan : “…..ketahuilah,
bahwa fungsi religius agama seperti imam shalat, jabatan mufti, hakim, jihad
(perang suci), dan hisbah (pengawas pasar), termasuk ke dalam imamah besar
yaitu khilafah. Khilafah itu seakan-akan pohon besar dan dasar yang menyeluruh.
Semua fungsi mencabanginya dan membawahinya, baik agamawi maupun duniawi.
Kekuatan menyeluruh dalam melaksanakan hukum agama maupun dunia.” Lihat
Ibnu Khaldun, Muqaddimah, Terj. Ahmadie Thaha, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2000), h. 265
[7]Persoalan intervensi harga dalam ekonomi Islam dikenaal dengan
istilah tas’ir. Para ulama berbeda pendapat tentang tas’ir
ke dalam tiga bagian; menolak tas’ir, karena menyebabkan rakyat
terpaksa dalam melakukan transaksi jual beli, padahal jual beli yang dilakukan
dalam keadaan terpaksa (ikrah) atau di bawah pemaksaan tidak sah, lebih
jauh tas’ir akan merusak system pasar dan menambah harga semakin mahal.
Pendapat kedua, membolehkan tas’ir , terutama ketika mekanisme
pasar tidak berjalan dengan normal, terjadi kesusahan (idhtirar),
terjadi ikhtikar, atau ketika penjual melakukan kecurangan dan jual beli
terlarang, pemerintah boleh memaksa jual beli dengan harga sepadan (qimah
al-mitsl). Pendapat ke tiga, membagi tas’ir menjadi tas’ir
zalim dan dilarang (al-ta’sir al-zulm al-muharram) karena mengandung
unsure kezaliman bagi manusia dan pemaksaan untuk melakukan jual beli dengan
harga yang tidak mereka ridhai tanpa ada sesuatu yang membenarkan, atau
melarang mereka terhadap sesuatu yang dibolehkan Allah swt. Kedua, tas’ir adl dan dibolehkan (al-tas’ir
al-‘adl al-jaiz), yaitu tas’ir yang mengandung keadilan bagi
manusia, seperti memaksa melakukan jual beli dengan harga yang adil (al-tsaman
al-‘adl), dan melarang untuk
mengambil keuntungan tambahan dari nilai jual beli yang semestinya (al-iwadh
al-mitsl). Lihat, DR. Hamd ibn Abd al-Rahman al-Junaidil, Ibid.,h.
276-278, Al-Mawardi, Ibid., h. 256, A.A. Islahi, Konsepsi Ekonomi
Ibnu Taimiyah, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997), dan Adiwarman A. Karim,
Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Mikro, (Jakarta: Karim Business
Consulting, 2001), h. 130-131
[8]Salim G. P Arskal, Etika Intervensi Negara Perspektif Etika
Politik Ibnu Taimiyah, (Jakarta :
PT. Logos Wacana Ilmu, 1998), h. 121
[9]Abdul Aziz Dahlan, op. cit., h. 1941
[10]Prosiding Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islam, op. cit., h.
171
[11]A.A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, (Surabaya: PT.
Bina Ilmu, 1997), h. 240-241
[12]Prosiding Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islam, op. cit., h.
171
Tidak ada komentar:
Posting Komentar