a. Tantangan Bank Syariah
Masa Depan
Bank
syariah secara resmi di Indonesia sudah diperkenalkan kepada masyarakat sejak
tahun 1992, yaitu dengan berlakunya UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang ini yang selanjutnya diinterpretasikan dalam berbagai ketentuan
pemerintah, telah memberikan peluang seluas-luasnya untuk pembukaan bank-bank
yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil/syariah. Perkembangan perbankan
syariah hingga saat ini masih menunjukan pertumbuhan yang belum mengembirakan,
baik jaringan maupun volume usaha, dibandingkan dengan pertumbuhan bank
konvensional. Hal ini ditunjukan dengan populasi bank syariah yang masih kecil.
Hingga pertengahan tahun 1999, hanya ada 1 (satu) bank umum syariah dan 78 bank
perkreditan rakyat syariah, sedangkan populasi bank konvensional sejumlah 206
bank umum dan 2.231 bank perkreditan rakyat.
Banyak
tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah,
terutama berkaitan dengan penerapan suatu sistem perbankan yang baru, suatu
sistem yang mempunyai sejumlah perbedaan prinsip dengan sistem yang dominan dan
telah berkembang pesat di Indonesia. Berikut ini dikemukakan beberapa kendala
yang muncul sehubungan dengan pengembangan perbankan syariah.[1]
1) Pemahaman Masyarakat Yang
Belum Tepat Terhadap Kegiatan Operasional Bank Syariah
Karena
masih dalam tahap awal pengembangan, dapat dimaklumi bahwa pada saat ini
pemahaman sebagian besar masyarakat mengenai sistem dan prinsip perbankan
syariah masih belum tepat. Pada dasarnya, sistem ekonomi islam telah jelas,
yaitu melarang mempraktikan riba serta akumulasi kekayaan hanya pada pihak
tertentu secara tidak adil. Akan tetapi, secara praktis, bentuk produk dan jasa
pelayanan, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dan nasabah, serta
cara-cara berusaha yang halal dalam bank syariah, masih sangat perlu
disosialisasikan secara luas.
Adanya
perbedaan karakteristik produk bank konvensional dengan bank syariah telah
menimbulkan adanya keengganan bagi pengguna jasa perbankan. Keengganan tersebut
antara lain disebabkan oleh hilangnya kesempatan mendapatkan penghasilan tetap
berupa bunga dari simpanan. Oleh karena itu, secara umum dapat diimformasikan
bahwa penempatan dana pada bank syariah juga dapat memberikan keuntungan
finansial yang kompetitif. Disamping itu, salah satu karakteristik khusus dari hubungan
bank dengan nasabah dalam sistem
perbankan syariah adalah adnya moral force dan tuntunan terhadap etika
usaha yang tinggi dari semua pihak. Hal ini selanjutnya akan mendukung prinsip
kehati-hatian dalam usaha bank maupun nasabah.
2) Peraturan Perbankan yang Berlaku Belum Sepenuhnya Mengakomodasi
Operasional Bank Syariah
Karena
adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional antara bank syariah dan
bank konvensional, ketentuan-ketentuan perbangkan perlu disesuaikan agar memenuhi
ketentuan syariah sehingga bank syariah dapat beropersi secara efektif dan
efisien. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah hal-hal yang mengatur:
a)
instrument yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas,
b)
instrument moneter yang sesuai dengan prinsip syariah untuk keperluan
pelaksanaan tugas bank sentral,
c)
standar akuntansi, audit, dan pelaporan,
d)
ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dan
sebagainya.
3) Jaringan Kantor Bank Syariah yang Belum Luas
Pengembangan
jaringan kantor bank syariah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan
pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, kurangnya bank syariah yang ada
juga menghambat perkembangan kerjasama antar bank-syariah. Kerja sama yang
sangat diperlukan antara lain berkenaan dengan penempatan dana antar bank dalam
hal mengatasi masalah likuiditas. Sebagai suatu badan usaha, bank syariah perlu
beroperasi dengan skala yang ekonomis.
Karena, jumlah jaringan kantor bank yang luas juga akan meninggalkan efisiensi
usaha. Berkembangnya jaringan bank stariah juga diharapkan dapat meningkatkan
kompetisi kearah peningkatan kualitas pelayanan dan mendorong inovasi produk
dan jasa perbankan syariah.
4) Sumber Daya Manusia yang Memiliki
Keahlian Dalam Bank Syariah Masih Sedikit
Kendala
di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan syariah disebabkan
karena sistem ini masih belum lama dikembangkan. Disamping itu, lembaga
akademik dan pelatihan di bidang ini sangat terbatas sehingga tenaga terdidik
dan berpengalaman di bidang perbankan syariah, baik dari sisi bank pelaksana
maupun dari bank sentral (pengawas dan peneliti bank), masih sangat sedikit.
Pengembangan
sumber daya manusia di bidang perbankan syariah sangat perlu karena
keberhasilan pengembangan bank syariah pada level mikro sangat ditentukan oleh
kualitas manajemen dan tingkat pengetahuan serta keterampilan pengelola bank.
SDM dalam perbankan syariah harus memiliki pengetahuan yang luas di bidang perbankan,
memahami implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktik perbankan, serta
mempunyai komitmen kuat untuk menerapkannya secara konsisten.
Dalam
hal pengembangan bank syariah dengan cara mengkonversi bank konvensional
menjadi bank syariah atau membuka kantor cabang syariah oleh bank umum
konvensional, permasalahan ini menjadi lebih penting karena diperlukan suatu
perubahan pola pikir dari sistem usaha bank yang beroperasi secara konvensional
ke bank yang beroperasi dengan prinsip syariah.
Namun demikian
pada sisi yang lain, tantangan yang dihadapi oleh perbankan syariah sangat
besar adalah lingkungan yang dihadapi sangat kompleks. Hal ini tidak terlepas
dari semakin terbukanya pasar jasa perbankan, percepatan transfer informasi,
perkembangan teknologi, meningkatnya tuntutan terhadap produk sebagai akibat
dari heterogenitas konsumen, serta meningkatnya persaingan dalam pasar jasa
perbankan.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar