Rabu, 31 Juli 2019

Tantangan Bank Syariah Masa Depan


a.      Tantangan Bank Syariah Masa Depan
Bank syariah secara resmi di Indonesia sudah diperkenalkan kepada masyarakat sejak tahun 1992, yaitu dengan berlakunya UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang ini yang selanjutnya diinterpretasikan dalam berbagai ketentuan pemerintah, telah memberikan peluang seluas-luasnya untuk pembukaan bank-bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil/syariah. Perkembangan perbankan syariah hingga saat ini masih menunjukan pertumbuhan yang belum mengembirakan, baik jaringan maupun volume usaha, dibandingkan dengan pertumbuhan bank konvensional. Hal ini ditunjukan dengan populasi bank syariah yang masih kecil. Hingga pertengahan tahun 1999, hanya ada 1 (satu) bank umum syariah dan 78 bank perkreditan rakyat syariah, sedangkan populasi bank konvensional sejumlah 206 bank umum dan 2.231 bank perkreditan rakyat.
Banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah, terutama berkaitan dengan penerapan suatu sistem perbankan yang baru, suatu sistem yang mempunyai sejumlah perbedaan prinsip dengan sistem yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Berikut ini dikemukakan beberapa kendala yang muncul sehubungan dengan pengembangan perbankan syariah.[1]
1)      Pemahaman Masyarakat Yang Belum Tepat Terhadap Kegiatan Operasional Bank Syariah
Karena masih dalam tahap awal pengembangan, dapat dimaklumi bahwa pada saat ini pemahaman sebagian besar masyarakat mengenai sistem dan prinsip perbankan syariah masih belum tepat. Pada dasarnya, sistem ekonomi islam telah jelas, yaitu melarang mempraktikan riba serta akumulasi kekayaan hanya pada pihak tertentu secara tidak adil. Akan tetapi, secara praktis, bentuk produk dan jasa pelayanan, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam bank syariah, masih sangat perlu disosialisasikan secara luas.
Adanya perbedaan karakteristik produk bank konvensional dengan bank syariah telah menimbulkan adanya keengganan bagi pengguna jasa perbankan. Keengganan tersebut antara lain disebabkan oleh hilangnya kesempatan mendapatkan penghasilan tetap berupa bunga dari simpanan. Oleh karena itu, secara umum dapat diimformasikan bahwa penempatan dana pada bank syariah juga dapat memberikan keuntungan finansial yang kompetitif. Disamping itu, salah satu karakteristik khusus dari hubungan bank  dengan nasabah dalam sistem perbankan syariah adalah adnya moral force dan tuntunan terhadap etika usaha yang tinggi dari semua pihak. Hal ini selanjutnya akan mendukung prinsip kehati-hatian dalam usaha bank maupun nasabah.
2)      Peraturan Perbankan yang  Berlaku Belum Sepenuhnya Mengakomodasi Operasional Bank Syariah
Karena adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional antara bank syariah dan bank konvensional, ketentuan-ketentuan perbangkan perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syariah sehingga bank syariah dapat beropersi secara efektif dan efisien. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah hal-hal yang mengatur:
                                                a)      instrument yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas,
                                                b)      instrument moneter yang sesuai dengan prinsip syariah untuk keperluan pelaksanaan tugas bank sentral,
                                                c)      standar akuntansi, audit, dan pelaporan,
                                               d)      ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dan sebagainya.
3)      Jaringan  Kantor Bank Syariah yang Belum Luas
Pengembangan jaringan kantor bank syariah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, kurangnya bank syariah yang ada juga menghambat perkembangan kerjasama antar bank-syariah. Kerja sama yang sangat diperlukan antara lain berkenaan dengan penempatan dana antar bank dalam hal mengatasi masalah likuiditas. Sebagai suatu badan usaha, bank syariah perlu beroperasi  dengan skala yang ekonomis. Karena, jumlah jaringan kantor bank yang luas juga akan meninggalkan efisiensi usaha. Berkembangnya jaringan bank stariah juga diharapkan dapat meningkatkan kompetisi kearah peningkatan kualitas pelayanan dan mendorong inovasi produk dan jasa perbankan syariah.
4)      Sumber Daya Manusia yang Memiliki Keahlian Dalam Bank Syariah Masih Sedikit
Kendala di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan syariah disebabkan karena sistem ini masih belum lama dikembangkan. Disamping itu, lembaga akademik dan pelatihan di bidang ini sangat terbatas sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman di bidang perbankan syariah, baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral (pengawas dan peneliti bank), masih sangat sedikit.
Pengembangan sumber daya manusia di bidang perbankan syariah sangat perlu karena keberhasilan pengembangan bank syariah pada level mikro sangat ditentukan oleh kualitas manajemen dan tingkat pengetahuan serta keterampilan pengelola bank. SDM dalam perbankan syariah harus memiliki   pengetahuan yang luas di bidang perbankan, memahami implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktik perbankan, serta mempunyai komitmen kuat untuk menerapkannya secara konsisten.
Dalam hal pengembangan bank syariah dengan cara mengkonversi bank konvensional menjadi bank syariah atau membuka kantor cabang syariah oleh bank umum konvensional, permasalahan ini menjadi lebih penting karena diperlukan suatu perubahan pola pikir dari sistem usaha bank yang beroperasi secara konvensional ke bank yang beroperasi dengan prinsip syariah.
 Namun demikian pada sisi yang lain, tantangan yang dihadapi oleh perbankan syariah sangat besar adalah lingkungan yang dihadapi sangat kompleks. Hal ini tidak terlepas dari semakin terbukanya pasar jasa perbankan, percepatan transfer informasi, perkembangan teknologi, meningkatnya tuntutan terhadap produk sebagai akibat dari heterogenitas konsumen, serta meningkatnya persaingan dalam pasar jasa perbankan.[2]



[1] Syafi’i Antonio, Op. Cit., h. 224-226
[2]  Suci Wulandari,  Op. Cit.,h. 70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar