2.
Asas dan
Prinsip Dasar BMT
BMT berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan
kepada prinsip syari’ah, keimanan, keterpaduan (kaffah),
kekeluargaan/ koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme.[19] Sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah, BMT harus berpegang teguh kepada prinsip-prinsip
syari’ah secara umum, khususnya prinsip-prinsip
ekonomi Islam. Dalam rangka pengembangan dan pembinaan usaha kecil dan sektor
informal, maka BMT dituntut untuk menjalin kebersamaan dengan para anggota dan
nasabah dalam mencapai tujuan bersama. Tanpa kebersamaan dan kesatuan tujuan,
mustahil cita-cita dari BMT untuk mengembangkan usaha kecil dan sektor informal
bisa terwujud.
Dalam bekerja, apa pun namanya harus dilakukan secara
profesional. Prinsip profesionalisme harus dimiliki oleh setiap Sumber Daya
Insani BMT. Tujuan BMT hanya akan tercapai jika prinsip profesionalisme tertanam
dalam jiwa Sumber Daya Insani BMT. Karena itu untuk meningkatkan profesionalisme
karyawan diperlukan adanya pelatihan dan bimbingan bagi sumber daya insani BMT
secara berkelanjutan.
a. Ahsan (mutu hasil
kerja terbaik), Thayyiban (terindah), Ahsanu ‘Amala
(memuaskan semua pihak terutama para anggota dan nasabah), dan sesuai dengan
nilai-nilai salaam : keselamatan,
kedamaian dan kesejahteraan.
b. Barokah, artinya
berdayaguna, berhasilguna,
adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan),
dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada
masyarakat.
c. Spritual communication (penguatan nilai ruhiyah).
Nilai-nilai spritual dan moral menggerakkan dan mengarahkan etika bisnis yang
dinamis, proaktif, progresif, adil dan berakhlak
mulia.
d. Demokratis, partisipatif, dan inklusif
e. Keadilan
sosial dan kesetaraan jender, non diskriminatif.
f. Ramah
lingkungan
g. Peka dan
bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman
budaya.
h. Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan
kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar