B. Karakteristik Ihtikar Menurut Islam
Kata Ihtikar berasal dari kata hakara yang berarti az-Zulm (aniaya) dan Isa'ah
al-Mu'asyarah (merusak pergaulan). Dengan timbangan Ihtikara, yahtakiru, Ihtikar, kata ini berarti pula penimbunan
barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga.[1]
Ulama fiqh dalam hal ini
mengemukakan beberapa defenisi ihtikar
;
Ulama Mazhab Maliki memberikan defenisi ihtikar :
الإِدّ خَارُ لِلْبَيْعِ مِنْ جَمِيْعِ
اْلأَشْيَاءِ مِنَ الطّعَامِ وَالِّبَاسِ وَكُلُّ مَا أَضَرَّ بَالسُّوْقِ
“Penyimpanan barang oleh produsen
baik makanan, pakaian dan segala barang yang merusak barang.”
Imam Asy-Syaukani (1172-1250
H/1759/1829 M) mendefenisikan dengan ;
حَبْسُ السَّلعِ عَنِ البَيْعِ
"Penimbunan/penahanan
barang dagangan dari peredaran"[2]
Imam al-Ghazali (450-505
H/1058-111 M) pakar fiqh Syafi'iyah mendefenisikan ;
بَائِعُ السّلْعِ يُوَخِّرُ السِّلْعِ
يَنْظِرُ بِهِ غَلاَءَ اْلأَسْعَارِ
"Penyimpanan barang dagangan
oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika
harga melonjak.[3]
Rasulullah SAW berkata :
قال رسول الله صلى الله على وسلّم لاَ
يَحْتَكِرُ اِلاَّ خَاطِعٌى
"Tidak ada orang yang
menimbun barang kecuali orang yang durhaka (salah).” HR. Muslim
Defenisi diatas memberi
pengertian bahwa penimbunan barang itu suatu perbuatan yang sengaja dilakukan
oleh manusia dengan membeli suatu barang dengan maksud untuk menahannya dan
barang jenis itu sedikit beredar ditengah-tengah masyarakat, sehingga dengan
sendirinya harga akan naik, dan ia menjualnya pada saat harga sedang melonjak
naik.
Naiknya harga
disebabkan perbuatannya juga, sebab apabila dia tidak melakukan tindakan
penimbunan barang, niscaya harga akan stabil. Dengan naiknya harga ini, ia akan
mendapat keuntungan yang berlipat ganda. Dari keuntungan ini ia bisa memupuk
modal hingga bertambah subur, dan dengan kesuburan modal itu ia akan berbuat
lebih banyak lagi di masa-masa berikutnya.
Islam memandang persoalan ekonomi
tidak dari perspektif kapitalis, yang memberikan kebebasan dan hak pemilikan
tak terbatas pada setiap individu serta mendukung eksploitasi seseorang. Juga tidak memandang
dari perspektif komunis, yang ingin merampas semua hak individu dan menjadikan
individu semata-mata budak ekonomi yang dikendalikan negara; tetapi ia memberi
perhatian pada naluri keegoisan manusia tanpa membiarkannya menjadi berbahaya
bagi masyarakat.[4]
Di bawah sistem ekonomi Islam,
pemusatan kekayaan pada beberapa tangan dicegah, dan beberapa langkah penting
diambil –yang secara otomatis– mengalihkan arus kekayaan pada anggota
masyarakat yang kurang beruntung. Dalam sistem ini tidak terdapat
keburukan-keburukan kapitalisme, yang muncul karena suatu hak kepemilikan tidak
terbatas dan kompetensi bebas, maupun kejahatan-kejahatan komunisme yang timbul
akibat cara hidup yang selalu diatur secara ekstrim, diktator proletaiat dan
peniadaan hak milik. Inilah sebuah sistem yang paling pantas dan adil, yang
mana kekayaan tidak dipusatkan pada beberapa tangan saja, tetapi disebarkan
pada seluruh anggota masyarakat.[5]
Penimbunan barang akan membatasi
perluasan produksi, perluasan lapangan pekerjaan, dan perluasan kesejahteraan
serta kemakmuran bangsa. Dalam lapangan ekonomi konvensional para penimbun
barang adalah penjahat yang terbesar.[6]
Pembeli ada dua bentuk, yaitu
pembeli yang membeli barang sebagai pemakai terakhir guna memenuhi
kebutuhannya, dan pembeli yang menjual lagi barang beliannya. Semuanya berusaha
membeli barang dengan harga yang serendah-rendahnya sesuai dengan mutu yang
diinginkan.
Pedagang biasanya membeli barang
dalam jumlah yang besar, sedangkan pembeli sebagai pemakai terakhir membeli
barang dalam jumlah yang kecil, sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam dunia perdagangan, seseorang
pedagang bekerja sebagai pengatur arus barang dari produsen, dan menjualnya
kepada konsumen. Biasanya memreka berusaha secapatnya untuk menjual barang
beliannya, dengan harapan ia dapat membeli lagi, sehingga dari peredaran ini ia
mendapat keuntungan. Keadaan ini lumrah terjadi asalkan pembeli dapat
memperoleh kebutuhannya setiap saat.
Adapun pelaku penimbun barang bukan
demikian halnya, ia bukan bermaksud memperlancar arus barang, tetapi sebaliknya
ia berbuat untuk mempersulitnya, sehingga masyarakat tidak bisa mendapat barang
kebutuhannya.
Karena pengertian penimbunan barang
ini cukup rumit, maka dalam istilah bahasa Indonesia sulit mencari kata yang
sangat cocok, ada yang mengistilahkan dengan penahannya, pengumpulan harta dan
lain-lain sebagainya. Apabila kita memperhatikan masing-masing kata ini, maka
pemahamannya mungkin berbeda-beda. Dari itu penulis cenderung memakai istilah
penimbunan barang saja.
[1]Lihat Muhammad Idris Abd Ar-Rauf
al-Marbawi, Kamus Idris al-Marbawi, Juzu’,
(Mesir : Mustafa al-Babi al-Halby wal wiladuhu, 1350 H/458 M), hal.142.
[2]Lihat Muhammad Ibn Ismail ibn Muhammad
Asy-Syaukani, Nail al-Authar, (Beirut:
Dar al-Fikr, 1978), jilid V, hal. 220-221
[3]Abu Hamid al-Ghazali, Ihya' Ulum ad-Din, (Beirut: Dar al-Fikr,1980), Jilid II, hal. 24.
[4]Afzlurrahman, Muhammad: Enciclopedia of Seerah, (London: The Muslim School Trust,
1982), (terj.) Dewi Nurjulianti, Muhammad
sebagai Seorang pedagang, (Jakarta: yayasan Swarna Bhumy, 1997), hal.49.
[6]Khalifa Abd al-Hakim , Islam and Communisnm, Edisi 3, (ttp,tp, 1962) hal. 89-92.
[7] “Manipulasi ialah : upaya
kelompok atau perorangan untuk mempengaruhi prilaku, sikap ndan pendapat orang
lain, tanpa orang itu menyadarinya. Memanipulasikan, mengatur (mengerjakan)
dengan cara yang pandai, sehingga mencapat tujuan yang dikehendaki”. Spekulasi
ialah : “(perihal) membeli atau menjual sesuatu yang mungkin mendatangkan
untung besar. Lihat Muhammad Abduh Mannan, Teori
dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta, PT> Dana Bakti Wakaf, 1993),
hal. 290-292.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar