Rabu, 31 Juli 2019

Karakteristik Ihtikar Menurut Islam


B. Karakteristik Ihtikar Menurut Islam
Kata Ihtikar berasal dari kata hakara yang berarti az-Zulm (aniaya) dan Isa'ah al-Mu'asyarah (merusak pergaulan). Dengan timbangan Ihtikara, yahtakiru, Ihtikar, kata ini berarti pula penimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga.[1]
Ulama fiqh dalam hal ini mengemukakan beberapa defenisi ihtikar ;
Ulama Mazhab Maliki memberikan defenisi ihtikar :
الإِدّ خَارُ لِلْبَيْعِ مِنْ جَمِيْعِ اْلأَشْيَاءِ مِنَ الطّعَامِ وَالِّبَاسِ وَكُلُّ مَا أَضَرَّ بَالسُّوْقِ

“Penyimpanan barang oleh produsen baik makanan, pakaian dan segala barang yang merusak barang.”
Imam Asy-Syaukani (1172-1250 H/1759/1829 M) mendefenisikan dengan ;
حَبْسُ السَّلعِ عَنِ البَيْعِ

"Penimbunan/penahanan barang dagangan dari peredaran"[2]
Imam al-Ghazali (450-505 H/1058-111 M) pakar fiqh Syafi'iyah mendefenisikan ;
بَائِعُ السّلْعِ يُوَخِّرُ السِّلْعِ يَنْظِرُ بِهِ غَلاَءَ اْلأَسْعَارِ
"Penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak.[3]
Rasulullah SAW berkata :
قال رسول الله صلى الله على وسلّم لاَ يَحْتَكِرُ اِلاَّ خَاطِعٌى     

"Tidak ada orang yang menimbun barang kecuali orang yang durhaka (salah).” HR. Muslim

            Defenisi diatas memberi pengertian bahwa penimbunan barang itu suatu perbuatan yang sengaja dilakukan oleh manusia dengan membeli suatu barang dengan maksud untuk menahannya dan barang jenis itu sedikit beredar ditengah-tengah masyarakat, sehingga dengan sendirinya harga akan naik, dan ia menjualnya pada saat harga sedang melonjak naik.
Naiknya harga disebabkan perbuatannya juga, sebab apabila dia tidak melakukan tindakan penimbunan barang, niscaya harga akan stabil. Dengan naiknya harga ini, ia akan mendapat keuntungan yang berlipat ganda. Dari keuntungan ini ia bisa memupuk modal hingga bertambah subur, dan dengan kesuburan modal itu ia akan berbuat lebih banyak lagi di masa-masa berikutnya.
            Islam memandang persoalan ekonomi tidak dari perspektif kapitalis, yang memberikan kebebasan dan hak pemilikan tak terbatas pada setiap individu serta mendukung  eksploitasi seseorang. Juga tidak memandang dari perspektif komunis, yang ingin merampas semua hak individu dan menjadikan individu semata-mata budak ekonomi yang dikendalikan negara; tetapi ia memberi perhatian pada naluri keegoisan manusia tanpa membiarkannya menjadi berbahaya bagi masyarakat.[4]
            Di bawah sistem ekonomi Islam, pemusatan kekayaan pada beberapa tangan dicegah, dan beberapa langkah penting diambil –yang secara otomatis– mengalihkan arus kekayaan pada anggota masyarakat yang kurang beruntung. Dalam sistem ini tidak terdapat keburukan-keburukan kapitalisme, yang muncul karena suatu hak kepemilikan tidak terbatas dan kompetensi bebas, maupun kejahatan-kejahatan komunisme yang timbul akibat cara hidup yang selalu diatur secara ekstrim, diktator proletaiat dan peniadaan hak milik. Inilah sebuah sistem yang paling pantas dan adil, yang mana kekayaan tidak dipusatkan pada beberapa tangan saja, tetapi disebarkan pada seluruh anggota masyarakat.[5]
            Penimbunan barang akan membatasi perluasan produksi, perluasan lapangan pekerjaan, dan perluasan kesejahteraan serta kemakmuran bangsa. Dalam lapangan ekonomi konvensional para penimbun barang adalah penjahat yang terbesar.[6]
            Pembeli ada dua bentuk, yaitu pembeli yang membeli barang sebagai pemakai terakhir guna memenuhi kebutuhannya, dan pembeli yang menjual lagi barang beliannya. Semuanya berusaha membeli barang dengan harga yang serendah-rendahnya sesuai dengan mutu yang diinginkan.
            Pedagang biasanya membeli barang dalam jumlah yang besar, sedangkan pembeli sebagai pemakai terakhir membeli barang dalam jumlah yang kecil, sesuai dengan kebutuhannya.
            Dalam dunia perdagangan, seseorang pedagang bekerja sebagai pengatur arus barang dari produsen, dan menjualnya kepada konsumen. Biasanya memreka berusaha secapatnya untuk menjual barang beliannya, dengan harapan ia dapat membeli lagi, sehingga dari peredaran ini ia mendapat keuntungan. Keadaan ini lumrah terjadi asalkan pembeli dapat memperoleh kebutuhannya setiap saat.
            Adapun pelaku penimbun barang bukan demikian halnya, ia bukan bermaksud memperlancar arus barang, tetapi sebaliknya ia berbuat untuk mempersulitnya, sehingga masyarakat tidak bisa mendapat barang kebutuhannya.
Ikhtikar ini identik dengan manipulasi dan spekulasi.[7]
            Karena pengertian penimbunan barang ini cukup rumit, maka dalam istilah bahasa Indonesia sulit mencari kata yang sangat cocok, ada yang mengistilahkan dengan penahannya, pengumpulan harta dan lain-lain sebagainya. Apabila kita memperhatikan masing-masing kata ini, maka pemahamannya mungkin berbeda-beda. Dari itu penulis cenderung memakai istilah penimbunan barang saja.


[1]Lihat Muhammad Idris Abd Ar-Rauf al-Marbawi, Kamus Idris al-Marbawi, Juzu’, (Mesir : Mustafa al-Babi al-Halby wal wiladuhu, 1350 H/458 M), hal.142.

[2]Lihat Muhammad Ibn Ismail ibn Muhammad Asy-Syaukani, Nail al-Authar, (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), jilid V, hal. 220-221

[3]Abu Hamid al-Ghazali, Ihya' Ulum ad-Din, (Beirut: Dar al-Fikr,1980), Jilid II, hal. 24.

[4]Afzlurrahman, Muhammad: Enciclopedia of Seerah, (London: The Muslim School Trust, 1982), (terj.) Dewi Nurjulianti, Muhammad sebagai Seorang pedagang, (Jakarta: yayasan Swarna Bhumy, 1997), hal.49.
[5]Ibid, hal.50
[6]Khalifa Abd al-Hakim , Islam and Communisnm, Edisi 3, (ttp,tp, 1962) hal. 89-92.
[7] Manipulasi ialah : upaya kelompok atau perorangan untuk mempengaruhi prilaku, sikap ndan pendapat orang lain, tanpa orang itu menyadarinya. Memanipulasikan, mengatur (mengerjakan) dengan cara yang pandai, sehingga mencapat tujuan yang dikehendaki”. Spekulasi ialah : “(perihal) membeli atau menjual sesuatu yang mungkin mendatangkan untung besar. Lihat Muhammad Abduh Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta, PT> Dana Bakti Wakaf, 1993), hal. 290-292.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar