Rabu, 31 Juli 2019

Prinsip-prinsip Pasar dalam Islam


A.      Prinsip-prinsip Pasar
Sistem perdagangan dalam ekonomi Islam telah diatur secara tegas., Prinsip perdagangan dalam ekonomi Islam telah memberikan batas-batas tertentu.[1]
Berkaitan dengan prinsip perdagangan terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi :
..........3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# ...........4
Artinya: “ ………Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”……[2]  QS. al -Baqarah (2) : 275

Dan ayat 198 yang berbunyi :
}§øŠs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ ........4
Artinya : “ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu…[3] QS. al- Baqarah (2) : 198

Prinsip ini dinyatakan Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29 yang berbunyi :
...............È  HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB ........4
Artinya : “ … kecuali dengan perdagangan yang dilakukan atas suka sama suka diantara mereka…..” [4] QS.an-Nisa’(4) : 29

Sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Jumuah ayat 10 yang berbunyi :

#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
Artinya : “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung”.[5] QS. Al-Jumuah (62) : 10

Berdasarkan ayat di atas dapat dipahami bahwa perdagangan merupakan pekerjaan yang dihalalkan oleh Allah dengan syarat semua aktivitas yang dilakukan harus berlandaskan suka sama suka.
Jika diperhatikan perdagangan atau jual beli merupakan kegiatan saling menukar yang terdiri dari dua kata, yaitu jual (al-bai’) dan beli (asy-syira’) merupakan dua kata yang digunakan dalam pengertian yang sama, tetapi sebenarnya berbeda.  Menurut pengertian yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq yang dikutip oleh Hulwati bahwa jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.[6] Selanjutnya apabila akad pertukaran (ikatan dan persetujuan) dalam perdagangan  atau jual beli telah berlangsung, dengan terpenuhi rukun dan syarat, maka konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli. Begitu pula sebaliknya pembeli memberikan miliknya kepada penjual, sesuai dengan harga yang disepakati.
 Sebagai suatu akad, jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat. Jual beli. Dalam menentukan rukun jual beli ini terdapat perbedaan pendapat ulama Mazhab Hanafi dengan jumhur ulama. Adapun rukun jual beli menurut ulama Mazhab Hanafi hanya satu, yaitu ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (ungkapan menjual dari penjual). Menurut mereka, yang menjadi rukun dalam jual beli itu hanyalah kerelaan (rida/taradi) kedua belah pihak untuk berjual beli. Sedangkan pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada empat yaitu (a) orang yang berakad (penjual dan pembeli), (b) sigat (lafal ijab dan kabul), (c) ada barang yang dibeli, dan (d) ada nilai tukar pengganti barang. Menurut ulama Mazhab Hanafi adalah (a) orang yang berakad (b) barang yang dibeli, dan (c) nilai tukar barang termasuk dalam syarat jual beli. [7]  syarat jual beli (1) syarat orang yang berakad, (2) syarat yang terkait dengan ijab qabul, (3) syarat yang diperjualbelikan yaitu ; (a) barang itu ada (b) dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia, (c) milik seseorang, (d) bisa diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang telah disepakati bersama ketika transaksi berlangsung, (4) syarat nilai tukar atau harga barang.[8]  
Bentuk-bentuk perdagangan dalam Islam di antaranya adalah :
1.    Perdagangan (jual beli) yang sahih  yaitu perdagangan (jual beli) yang memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam Islam.
2.    Perdagangan yang batil, yaitu apabila perdagangan itu tidak dapat memenuhi salah satu atau seluruh rukunnya. Di antaranya ; (a) menjual sesuatu yang tidak ada, (b) menjual barang yang tidak dapat diserahkan pada pembeli, (c) perdagangan yang mempunyai unsur penipuan, (d) perdagangan benda-benda najis, (e) perdagangan al-‘arbn yaitu perdagangan yang dilakukan melalui perjanjian, kalau batal, uang merupakan sebagai hibah, (f) memperjualbelikan air sungai.
3.    Perdagangan fasid; (a) perdagangan al-Majh-l (benda atau barangnya tidak diketahui, (b) perdagangan yang dikaitkan dengan syara (c) menjual barang yang gaib yang tidak dapat dihadirkan saat jual beli, sehingga tidak dapat dilihat oleh pembeli, (d) perdagangan yang dilakukan orang buta, (e) barter dengan barang haram, (f) perdagangan ajal, (g) perdagangan anggur dan buah-buahan dengan tujuan membuat khamar, (h) perdagangan yang bergantung pada syarat, (i)  menjual barang yang sama sekali tidak dapat dipisahkan dari satuannya, (j) menjual buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matang.[9]

Nasrun Haroen menjelaskan beberapa prinsip dasar muamalah di antaranya adalah : [10]
a.    Seluruh tindakan muamalah tersebut tidak terlepas dari nilai-nilai ke- Tuhanan.
b.    Seluruh tindakan muamalah tersebut tidak terlepas dari nilai-nilai kemanusiaan dan dilakukan dengan mengetengahkan akhlak yang terpuji sesuai dengan kedudukan manusia sebagai khalifah Allah di bumi.
c.    Melakukan pertimbangan atas kemaslahatan pribadi dan kemaslahatan masyarakat.
d.   Menegakkan prinsip-prinsip kesamaan hak dan kewajiban di antara sesama manusia.
e.    Seluruh yang kotor-kotor adalah haram, baik berupa perbuatan, perkataan seperti penipuan, spekulasi, manipulasi, eksploitasi manusia atas manusia, penimbunan barang oleh para pedagang dengan tujuan agar komoditi menipis di pasar dan harga melonjak (ihtikar), dan kecurangan-kecurangan, maupun dalam kaitannya dengan materi yang diharamkan.
f.     Seluruh yang baik dihalalkan.


Secara umum dapat dilihat bahwa prinsip pasar dalam Islam di antaranya adalah :
1.      Dalam ekonomi Islam, pasar memberikan kebebasan terhadap pembeli dan penjual.
2.      Nabi  Muhammad SAW melarang praktek pasar, seperti penimbunan (ihtikar), menaikkan harga yang terlalu tinggi, menjual atau membeli komoditas yang tidak pasti dan menjual sesuatu yang tidak dimiliki.
3.      Dalam  perdagangan barter, jika komoditas yang sama ditukarkan dengan kuantitas yang sama, maka pertukaran tersebut menjadi sama.
4.      Setiap jenis transaksi bisnis dalam bentuk harga yang dipungut pada waktu  tertentu dilarang, karena sama dengan riba.
5.      Prinsip lain yang paling utama dari pasar Islam adalah masing-masing transaksi harus meliputi transfer fisik.
6.      Bentuk yang paling umum dalam transaksi jual beli adalah perdagangan di tempat dimana komoditas dan harga ditukarkan sacara serentak. Tetapi hal ini dibolehkan untuk menangguhkan harga (bai’ al -mu’ajjal) atau menangguhkan pemberian atau penyerahan barang komoditi (bai’al-salam atau bai’  al-istista),
7.      Bukan termasuk pertukaran yang valid (sah) secara hukum, dimana seseorang tidak melakukan pembayaran terhadap yang lain tanpa suatu pertimbangan atau imbalan jasa (iwad).
8.      Setiap transaksi jual beli, dimana si penjual membuat kesalahan statemen secara materil, sehingga pembeli percaya dan bertindak memberikan kepada pembeli suatu pilihan untuk mencabut perjanjian atau kontrak. Apalagi suatu periklanan atau informasi yang mengandung kesalahan tidak dibolehkan dalam hukum ekonomi Islam
9.      Keuntungan yang disebabkan oleh kebutuhan pembeli tidak dibolehkan. Apabila si penjual menukar dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, maka si penjual mesti mmenggantikan kerugian pembeli, karena mengambil keuntungan  yang berlebihan.
10.  Harga, objek jual beli, waktu, tempat penyerahan sebenarnya memberikan pertukaran yang spesipik, yaitu adannya hak khiyar dalam jual beli, terhadap pembeli  atau penjual ketika terdapat sesuatu yang meragukan.
11.  Uang bukanlah sebagai barang dagangang (alat komoditi ) tetapi sebagai alat tukar.[11]


[1] Hulwati, Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam, (Yogyakarta : UII Press, 2001), cet. Ke 1, h. 41
[2] Departemen Agama RI, op.cit., h. 69
[3] Ibid., h. 48
[4] Ibid., h. 122
[5] Ibid., h..554
[6] Hulwati, op.cit., h. 42
[7] Abdul Azis Dahlan, Ensikklopedi Hukum Islam, (Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 1996), cet. ke 1,  h.  828
[8] Hulwati, op.cit., h. 43
[9] Ibid., h. 43
[10] Nasrun Haroen, Perdagangan Saham di Bursa Efek Menurut Hukum Islam, (Padang : IAIN Press, 1999), h. 8  
[11] Hulwati, op.cit., h. 50-51

Tidak ada komentar:

Posting Komentar