A. Prinsip-prinsip
Pasar
Sistem perdagangan dalam ekonomi Islam telah diatur secara tegas., Prinsip
perdagangan dalam ekonomi Islam telah memberikan batas-batas tertentu.[1]
Berkaitan dengan prinsip perdagangan terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 275
yang berbunyi :
..........3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# ...........4
Artinya: “ ………Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”……[2] QS. al -Baqarah (2) : 275
Dan ayat 198 yang berbunyi :
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ ........4
Artinya : “ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil
perdagangan) dari Tuhanmu…[3]
QS. al- Baqarah (2) : 198
Prinsip ini dinyatakan Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29
yang berbunyi :
...............È HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB
........4
Artinya : “ … kecuali dengan perdagangan yang dilakukan atas suka
sama suka diantara mereka…..” [4]
QS.an-Nisa’(4) : 29
Sebagaimana
yang terdapat dalam surat
al-Jumuah ayat 10 yang berbunyi :
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
Artinya : “Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung”.[5] QS. Al-Jumuah (62) : 10
Berdasarkan ayat di atas dapat dipahami bahwa
perdagangan merupakan pekerjaan yang dihalalkan oleh Allah dengan syarat semua
aktivitas yang dilakukan harus berlandaskan suka sama suka.
Jika diperhatikan perdagangan atau jual beli
merupakan kegiatan saling menukar yang terdiri dari dua kata, yaitu jual
(al-bai’) dan beli (asy-syira’) merupakan dua kata yang digunakan dalam
pengertian yang sama, tetapi sebenarnya berbeda. Menurut pengertian yang dikemukakan oleh
Sayyid Sabiq yang dikutip oleh Hulwati bahwa jual beli adalah pertukaran harta
atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat
dibenarkan.[6] Selanjutnya apabila akad pertukaran (ikatan dan
persetujuan) dalam perdagangan atau jual
beli telah berlangsung, dengan terpenuhi rukun dan syarat, maka konsekuensinya
penjual akan memindahkan barang kepada pembeli. Begitu
pula sebaliknya pembeli memberikan miliknya kepada penjual, sesuai dengan harga
yang disepakati.
Sebagai suatu akad, jual beli
mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli dikatakan
sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat. Jual beli. Dalam menentukan rukun
jual beli ini terdapat perbedaan pendapat ulama Mazhab Hanafi dengan jumhur
ulama. Adapun rukun jual beli menurut ulama Mazhab Hanafi hanya satu, yaitu
ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (ungkapan menjual dari penjual).
Menurut mereka, yang menjadi rukun dalam jual beli itu hanyalah kerelaan (rida/taradi)
kedua belah pihak untuk berjual beli. Sedangkan pendapat jumhur ulama yang
menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada empat yaitu (a) orang yang berakad (penjual
dan pembeli), (b) sigat (lafal ijab dan kabul), (c) ada barang yang dibeli, dan
(d) ada nilai tukar pengganti barang. Menurut ulama Mazhab Hanafi adalah (a)
orang yang berakad (b) barang yang dibeli, dan (c) nilai tukar barang termasuk
dalam syarat jual beli. [7] syarat jual beli (1) syarat orang yang
berakad, (2) syarat yang terkait dengan ijab qabul, (3) syarat yang
diperjualbelikan yaitu ; (a) barang itu ada (b) dapat dimanfaatkan dan
bermanfaat bagi manusia, (c) milik seseorang, (d) bisa diserahkan saat akad
berlangsung atau pada waktu yang telah disepakati bersama ketika transaksi
berlangsung, (4) syarat nilai tukar atau harga barang.[8]
Bentuk-bentuk perdagangan dalam Islam di antaranya adalah :
1.
Perdagangan
(jual beli) yang sahih yaitu perdagangan
(jual beli) yang memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam Islam.
2.
Perdagangan
yang batil, yaitu apabila perdagangan itu tidak dapat memenuhi salah satu atau
seluruh rukunnya. Di antaranya ; (a) menjual sesuatu yang tidak ada, (b)
menjual barang yang tidak dapat diserahkan pada pembeli, (c) perdagangan yang
mempunyai unsur penipuan, (d) perdagangan benda-benda najis, (e) perdagangan al-‘arbn
yaitu perdagangan yang dilakukan melalui perjanjian, kalau batal, uang
merupakan sebagai hibah, (f) memperjualbelikan air sungai.
3.
Perdagangan
fasid; (a) perdagangan al-Majh-l (benda atau barangnya tidak diketahui,
(b) perdagangan yang dikaitkan dengan syara (c) menjual barang yang gaib yang
tidak dapat dihadirkan saat jual beli, sehingga tidak dapat dilihat oleh
pembeli, (d) perdagangan yang dilakukan orang buta, (e) barter dengan barang
haram, (f) perdagangan ajal, (g) perdagangan anggur dan buah-buahan dengan
tujuan membuat khamar, (h) perdagangan yang bergantung pada syarat, (i) menjual barang yang sama sekali tidak dapat
dipisahkan dari satuannya, (j) menjual buah-buahan atau padi-padian yang belum
sempurna matang.[9]
Nasrun Haroen menjelaskan beberapa prinsip dasar muamalah di
antaranya adalah : [10]
a.
Seluruh
tindakan muamalah tersebut tidak terlepas dari nilai-nilai ke- Tuhanan.
b.
Seluruh
tindakan muamalah tersebut tidak terlepas dari nilai-nilai kemanusiaan dan
dilakukan dengan mengetengahkan akhlak yang terpuji sesuai dengan kedudukan
manusia sebagai khalifah Allah di bumi.
c.
Melakukan
pertimbangan atas kemaslahatan pribadi dan kemaslahatan masyarakat.
d.
Menegakkan
prinsip-prinsip kesamaan hak dan kewajiban di antara sesama manusia.
e.
Seluruh
yang kotor-kotor adalah haram, baik berupa perbuatan, perkataan seperti
penipuan, spekulasi, manipulasi, eksploitasi manusia atas manusia, penimbunan
barang oleh para pedagang dengan tujuan agar komoditi menipis di pasar dan
harga melonjak (ihtikar), dan kecurangan-kecurangan, maupun dalam kaitannya
dengan materi yang diharamkan.
f.
Seluruh
yang baik dihalalkan.
Secara umum dapat
dilihat bahwa prinsip pasar dalam Islam di antaranya adalah :
1. Dalam ekonomi Islam, pasar memberikan kebebasan
terhadap pembeli dan penjual.
2. Nabi
Muhammad SAW melarang praktek pasar, seperti penimbunan (ihtikar),
menaikkan harga yang terlalu tinggi, menjual atau membeli komoditas yang tidak
pasti dan menjual sesuatu yang tidak dimiliki.
3. Dalam
perdagangan barter, jika komoditas yang sama ditukarkan dengan kuantitas
yang sama, maka pertukaran tersebut menjadi sama.
4. Setiap jenis transaksi bisnis dalam bentuk
harga yang dipungut pada waktu tertentu
dilarang, karena sama dengan riba.
5. Prinsip lain yang paling utama dari pasar Islam
adalah masing-masing transaksi harus meliputi transfer fisik.
6. Bentuk yang paling umum dalam transaksi jual
beli adalah perdagangan di tempat dimana komoditas dan harga ditukarkan sacara
serentak. Tetapi hal ini dibolehkan untuk menangguhkan harga (bai’ al -mu’ajjal)
atau menangguhkan pemberian atau penyerahan barang komoditi (bai’al-salam atau
bai’ al-istista),
7. Bukan termasuk pertukaran yang valid (sah)
secara hukum, dimana seseorang tidak melakukan pembayaran terhadap yang lain
tanpa suatu pertimbangan atau imbalan jasa (iwad).
8. Setiap transaksi jual beli, dimana si penjual
membuat kesalahan statemen secara materil, sehingga pembeli percaya dan
bertindak memberikan kepada pembeli suatu pilihan untuk mencabut perjanjian
atau kontrak. Apalagi suatu periklanan atau informasi yang mengandung kesalahan
tidak dibolehkan dalam hukum ekonomi Islam
9. Keuntungan yang disebabkan oleh kebutuhan
pembeli tidak dibolehkan. Apabila si penjual menukar dengan harga yang lebih
tinggi dari harga pasar, maka si penjual mesti mmenggantikan kerugian pembeli,
karena mengambil keuntungan yang
berlebihan.
10. Harga, objek jual beli, waktu, tempat
penyerahan sebenarnya memberikan pertukaran yang spesipik, yaitu adannya hak
khiyar dalam jual beli, terhadap pembeli
atau penjual ketika terdapat sesuatu yang meragukan.
11. Uang bukanlah sebagai barang dagangang (alat
komoditi ) tetapi sebagai alat tukar.[11]
[1] Hulwati, Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif
Hukum Ekonomi Islam, (Yogyakarta : UII
Press, 2001), cet. Ke 1, h. 41
[2] Departemen Agama RI, op.cit., h. 69
[3] Ibid., h. 48
[4] Ibid., h. 122
[6] Hulwati, op.cit., h. 42
[7] Abdul Azis Dahlan, Ensikklopedi Hukum Islam, (Jakarta :
Ichtiar Baru van Hoeve, 1996), cet. ke 1,
h. 828
[8] Hulwati, op.cit., h. 43
[9] Ibid., h. 43
[10] Nasrun Haroen, Perdagangan Saham di Bursa Efek Menurut Hukum
Islam, (Padang : IAIN Press, 1999), h. 8
[11] Hulwati, op.cit., h. 50-51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar