Rabu, 31 Juli 2019

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam uraian diatas bahwa BMT merupakan sebuah lembaga keuangan mikro yang memiliki prinsip syari’ah. Kehadiran BMT ditujukan untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat usaha kecil formal maupun informal yang tidak terfasilitasi oleh lembaga keuangan perbankan. Kehadiran BMT ditengah-tengah sistem keuangan konvensional diharapkan mampu menopang dan mewujudkan sistem lembaga keuangan umumnya dan lembaga keuangan mikro khususnya yang sesuai dengan syari’ah.

1.                              Pengertian dan Sejarah BMT
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu Baitul Maal dan Baitut Tamwil. Baitul Maal lebih mengarah kepada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit atau bersifat sosial, seperti : zakat, infaq, shadaqah. Sedangkan Baitut Tamwil adalah sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang bersifat komersial dan profit. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syari’ah.[12]
Baitul Maal wat Tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian dan kesejahteraan.[13]
Dari pengertian diatas dapatlah ditarik sebuah kesimpulan bahwa BMT adalah sebuah lembaga keuangan mikro yang bergerak dalam lalu lintas keuangan, bersifat sosial dan komersial (profit) dalam rangka menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin dengan berlandaskan prinsip-prinsip syari’ah.
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan mikro syari’ah yang berkonsentrasi pada kegiatan pemberdayaan usaha kecil dan sektor informal yang tidak dapat dijangkau oleh lembaga keuangan lainnya. Hal ini disebabkan oleh prosedur permintaan penambahan modal yang terlalu rumit dan jaminan usaha yang tidak memenuhi permintaan modal (tidak memenuhi persyaratan bankable).
Peran sosial BMT akan terlihat dalam peran BMT sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Peran tersebut paling tidak meliputi upaya pengumpulan zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan sumber dana-dana sosial lain dan upaya pentasyarufan zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat Bab V Pasal 16 ayat 1, 2 dan 3). Sedangkan peran sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan yakni, simpan pinjam. Usaha ini dilakukan dengan kegiatan menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkannya kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan.
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pendampingan, pemberdayaan, pembinaan dan pendanaan terhadap usaha kecil sektor informal yang berdasarkan sistem syari’ah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syari’ah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba cukup-ilmu pengetahuan atau materi- maka BMT mempunyai tugas penting dalam mengemban misi keIslaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
Pada tataran hukum di Indonesia, badan hukum yang paling mungkin untuk BMT adalah Koperasi, baik serba usaha (KSU), maupun simpan pinjam (KSP). Namun demikian sangat mungkin dibentuk perundang-undangan tersendiri, mengingat sistem operasional BMT tidak persis sama dengan perkoperasian, semisal LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Syari’ah.[14] 
Dalam kongres yang dilaksanakan di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah Jakarta pada tanggal 2 Desember 2005, M. Amin Aziz dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil, mengatakan bahwa badan hukum koperasi tidak terlalu pas untuk BMT. Pasalnya BMT itu sejenis lembaga intermediasi. Hanya saja skalanya mikro. Sedangkan koperasi simpan pinjam dikhususkan untuk anggota koperasi saja. Nasabah BMT mungkin tidak lagi menjadi anggota jika pembiayaannya telah rampung. Namun BMT juga bukan lembaga perbankan sehingga otoritas pengawasan tidak berada di Bank Indonesia. Saat ini badan hukum yang diusulkan untuk BMT memang hanya koperasi sehingga mengacu kepada UU Koperasi. Namun belum semua BMT memiliki badan hukum koperasi.[15]
BMT mulai lahir sejak tahun 1995, setelah Bank Muamalat Indonesia (BMI), bank sesuai syari’ah pertama di Indonesia berdiri. Kelahirannya diprakarsai oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan BMI. Namun demikian, sesungguhnya BMT sudah mulai ada di Indonesia sejak tahun 1992 yang diprakarsai oleh Aries Mufti, dengan mendirikan BMT Bina Insani Kamil di Jalan Pramuka Jakarta Pusat. Jadi, embrionya sejak 1992 tapi belum berkembang. BMT semakin berkembang setelah ICMI, BMI dan MUI menginisiasi berdirinya Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK) sebagai lembaga pendamping dan pengembangan BMT.[16]
Sejak dikembangkan oleh ICMI melalui PINBUK pada tahun 1995, BMT telah menjadi lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat kalangan bawah. Maka tidak mengherankan jika pertumbuhan BMT sangat pesat. Menurut data Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (ABSINDO), hingga akhir 2006 ada 3500 BMT yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah aset mencapai Rp. 2 Triliun. Bahkan PINBUK, ICMI dan ABSINDO punya target mengembangkan 10.000 BMT di tahun 2010.[17]

Jadi secara kelembagaan BMT di dampingi dan didukung oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). PINBUK berposisi sebagai lembaga primer karena mengemban misi menetaskan usaha kecil. Bimbingan yang diberikan kepada BMT diharapkan mampu menetaskan usaha kecil.[18] Untuk itu keberadaan BMT diharapkan mampu mengakomodir kepentingan masyarakat kecil dan sektor informal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar