Sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam uraian diatas bahwa BMT merupakan
sebuah lembaga keuangan mikro yang memiliki prinsip syari’ah. Kehadiran BMT ditujukan untuk pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat usaha kecil formal maupun informal yang tidak terfasilitasi oleh lembaga keuangan perbankan. Kehadiran BMT
ditengah-tengah sistem keuangan konvensional
diharapkan mampu menopang dan mewujudkan sistem lembaga keuangan umumnya dan
lembaga keuangan mikro khususnya yang sesuai dengan syari’ah.
1.
Pengertian dan Sejarah
BMT
Baitul Maal
wat Tamwil (BMT) terdiri
dari dua istilah, yaitu Baitul Maal dan
Baitut Tamwil. Baitul Maal lebih mengarah kepada
usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit atau bersifat
sosial, seperti : zakat, infaq, shadaqah. Sedangkan Baitut Tamwil adalah sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana
yang bersifat komersial dan profit. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat
kecil dengan berlandaskan syari’ah.[12]
Baitul Maal
wat Tamwil adalah lembaga
keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan
bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela
kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari
tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan
keadilan), kedamaian dan kesejahteraan.[13]
Dari pengertian diatas dapatlah
ditarik sebuah kesimpulan bahwa BMT adalah sebuah lembaga keuangan mikro yang
bergerak dalam lalu lintas keuangan, bersifat sosial dan komersial (profit)
dalam rangka menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat
derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin dengan
berlandaskan prinsip-prinsip syari’ah.
Baitul Maal
Wat Tamwil (BMT) merupakan
salah satu lembaga keuangan mikro syari’ah yang
berkonsentrasi pada kegiatan pemberdayaan usaha kecil dan sektor informal yang
tidak dapat dijangkau oleh lembaga keuangan lainnya. Hal ini disebabkan oleh
prosedur permintaan penambahan modal yang terlalu rumit dan jaminan usaha yang
tidak memenuhi permintaan modal (tidak
memenuhi persyaratan bankable).
Peran sosial BMT akan terlihat dalam peran BMT sebagai Lembaga
Amil Zakat (LAZ). Peran tersebut paling tidak meliputi
upaya pengumpulan zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan sumber dana-dana sosial lain dan upaya
pentasyarufan zakat kepada
golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU Nomor 38 tahun 1999
tentang pengelolaan zakat Bab V Pasal 16 ayat 1, 2 dan 3). Sedangkan peran
sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan
yakni, simpan pinjam. Usaha ini dilakukan dengan kegiatan menghimpun dana
anggota dan calon anggota (nasabah)
serta menyalurkannya kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan.
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pendampingan, pemberdayaan, pembinaan dan pendanaan terhadap
usaha kecil sektor informal yang berdasarkan sistem syari’ah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip
syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai
lembaga keuangan syari’ah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang
serba cukup-ilmu pengetahuan atau materi- maka BMT mempunyai tugas penting dalam
mengemban misi keIslaman dalam segala aspek kehidupan
masyarakat.
Pada tataran hukum di Indonesia , badan hukum yang paling
mungkin untuk BMT adalah Koperasi, baik serba usaha (KSU), maupun simpan pinjam
(KSP). Namun demikian sangat mungkin dibentuk perundang-undangan tersendiri,
mengingat sistem operasional BMT tidak persis sama dengan perkoperasian, semisal
LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Syari’ah.[14]
Dalam kongres yang dilaksanakan di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2005, M. Amin Aziz dari Pusat Inkubasi Bisnis
Usaha Kecil, mengatakan bahwa badan hukum koperasi tidak terlalu pas untuk BMT.
Pasalnya BMT itu sejenis lembaga intermediasi. Hanya
saja skalanya mikro. Sedangkan koperasi simpan pinjam
dikhususkan untuk anggota koperasi saja. Nasabah BMT mungkin tidak lagi menjadi
anggota jika pembiayaannya telah rampung. Namun BMT
juga bukan lembaga perbankan sehingga otoritas pengawasan tidak berada di Bank
Indonesia . Saat ini badan hukum yang
diusulkan untuk BMT memang hanya koperasi sehingga mengacu kepada UU Koperasi.
Namun belum semua BMT memiliki badan hukum koperasi.[15]
BMT mulai lahir sejak tahun 1995, setelah Bank Muamalat
Indonesia (BMI), bank sesuai syari’ah pertama di Indonesia berdiri. Kelahirannya
diprakarsai oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan BMI. Namun demikian,
sesungguhnya BMT sudah mulai ada di Indonesia sejak tahun 1992 yang diprakarsai
oleh Aries Mufti, dengan mendirikan BMT Bina Insani Kamil di Jalan Pramuka Jakarta Pusat. Jadi, embrionya sejak 1992 tapi belum berkembang. BMT semakin
berkembang setelah ICMI, BMI dan MUI menginisiasi
berdirinya Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK) sebagai
lembaga pendamping dan pengembangan BMT.[16]
Sejak dikembangkan oleh ICMI melalui PINBUK pada tahun 1995, BMT
telah menjadi lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat kalangan bawah. Maka
tidak mengherankan jika pertumbuhan BMT sangat pesat. Menurut data Asosiasi BMT
Seluruh Indonesia (ABSINDO), hingga
akhir 2006 ada 3500 BMT yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah aset
mencapai Rp. 2 Triliun. Bahkan PINBUK, ICMI dan ABSINDO punya target
mengembangkan 10.000 BMT di tahun 2010.[17]
Jadi secara kelembagaan BMT di dampingi dan didukung oleh Pusat
Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). PINBUK berposisi sebagai lembaga primer karena mengemban misi
menetaskan usaha kecil. Bimbingan yang diberikan kepada BMT diharapkan mampu
menetaskan usaha kecil.[18]
Untuk itu keberadaan BMT diharapkan mampu mengakomodir
kepentingan masyarakat kecil dan sektor informal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar