1.
Pengertian Bank
Syari'ah
Dalam kehidupan sehari-hari, bank
dikenal sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.
Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat
untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkanya. Menurut undang-undang
RI nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 1 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.”[1]
Pada intinya kegiatan perbankan meliputi
penghimpunan dana dari masyarakat kemudian dana tersebut disalurkan kembali
dalam bentuk produk pembiayaan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan dari
sistem keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan perbankan syari’ah adalah suatu
sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syari’ah atau hukum Islam.
Istilah "bank" secara
bahasa diambil dari bahasa Itali, yakni banco
yang berarti meja. Penggunaan istilah ini disebabkan dalam realita
bahwa proses kerja bank sejak dulu, sekarang, dan mungkin dimasa yang akan
datang secara administrative dilaksanakan di atas meja. Sedangkan dalam bahasa
Arab bank biasa disebut dengan mashrif, yang berarti tempat berlangsungnya
saling menukar harta, baik dengan cara mengambil ataupun menyimpan, atau
selainnya untuk melakukan kegiatan muamalah.[2]
Menurut kamoen A. Perwataatmadja dan
Syafi'i Antonio, bank Syari'ah memiliki dua pengertian, yaitu:
a. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari'at Islam
b. Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Qur'an dan al-Hadist.[3]
Bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syari'ah Islam adalah bank
yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketencuan Syari'ah Islam
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara
bermuamalat itu menjauhkan setiap praktek yang dikhawatirkan mengundang
unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi
hasil dan pembiayaan perdagangan.
Bank yang tata
cara operasinya mengacu kepada A1-Qur'an dan Hadist, maksudnya adalah bank yang
tata cara beroperasinya itu mengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam
Al-Qur'an dan Hadist. Oleh karena sesuai dengan suruhan dan larangan itu maka
bank Syari'ah menjauhkan diri dari praktek-praktek yang mengandung unsur riba,
atau mengikuti praktek-praktek usaha yang dilakukan dizaman Rasulullah SAW atau
bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh
beliau.
Keharusan umat Islam
untuk menghindari riba dalam kegiatan muamalahnya melatarbelakangi untuk
mendirikan bank Syari'ah ini, dan keharusan umat Islam untuk mempunyai
alternatif dalam mempergunakan jasa-jasa perbankan yang dirasakannya lebih
sesuai. Alasan lain yang melatarbelakangi didirikannya bank Syari'ah adalah
keharusan urnat Islam untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan bathin melalui
kegiatan muamalah yang sesuai dengan perintah agama.
Bank Syari’ah
yang merupakan representative dari pengamalan
ajaran Islam, mempunyai beberapa tujuan diantaranya:[4]
- Mengarahkan kegiatan Ekonomi umat untuk
bermuamalah secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan
perbankan agar terhindar dari jenis-jenis usaha yang dilarang dalam Islam.
- Untuk menciptakan keadilan dibidang
ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar
tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan yang
membutuhkan dana.
- Untuk meningkatkan kualitas hidup umat
dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar terutama kelompok
miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju
terciptanya kemandirian usaha.
- Untuk mengurangi masalah kemiskinan, yang
pada umunnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang
berkembang.
- Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.
- Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam
terhadap bank non syari’ah.
[2]Djazuli dan Yadi Jamwari, Lembaga-lembaga
Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2002), h. 53
[3] Adiwarman Karim. Op.cit.,
h. 24
[4]Heri Sudarsono, Bank dan Lenbaga Keuangan yariah. Yogyakarta : Ekonisia
Kampus Fakultas Ekonomi UII. 2003, h. 40.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar