Rabu, 31 Juli 2019

Pengertian Bank Syari'ah


1.      Pengertian Bank Syari'ah
Dalam kehidupan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang  kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian  bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkanya. Menurut undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 1 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak.”[1]
Pada intinya kegiatan perbankan meliputi penghimpunan dana dari masyarakat kemudian dana tersebut disalurkan kembali dalam bentuk produk pembiayaan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan dari sistem keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan perbankan syari’ah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syari’ah atau hukum Islam.
Istilah "bank" secara bahasa diambil dari bahasa Itali, yakni banco yang berarti meja. Penggunaan istilah ini disebabkan dalam realita bahwa proses kerja bank sejak dulu, sekarang, dan mungkin dimasa yang akan datang secara administrative dilaksanakan di atas meja. Sedangkan dalam bahasa Arab bank biasa disebut dengan mashrif, yang berarti tempat berlangsungnya saling menukar harta, baik dengan cara mengambil ataupun menyimpan, atau selainnya untuk melakukan kegiatan muamalah.[2]
Menurut kamoen A. Perwataatmadja dan Syafi'i Antonio, bank Syari'ah memiliki dua pengertian, yaitu:
a.       Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari'at Islam
b.      Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-­ketentuan al-Qur'an dan al-Hadist.[3]
Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-­prinsip Syari'ah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketencuan Syari'ah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu menjauhkan setiap praktek yang dikhawatirkan mengundang unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Bank yang tata cara operasinya mengacu kepada A1-Qur'an dan Hadist, maksudnya adalah bank yang tata cara beroperasinya itu mengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadist. Oleh karena sesuai dengan suruhan dan larangan itu maka bank Syari'ah menjauhkan diri dari praktek-praktek yang mengandung unsur riba, atau mengikuti praktek-praktek usaha yang dilakukan dizaman Rasulullah SAW atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Keharusan umat Islam untuk menghindari riba dalam kegiatan muamalahnya melatarbelakangi untuk mendirikan bank Syari'ah ini, dan keharusan umat Islam untuk mempunyai alternatif dalam mempergunakan jasa-jasa perbankan yang dirasakannya lebih sesuai. Alasan lain yang melatarbelakangi didirikannya bank Syari'ah adalah keharusan urnat Islam untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan bathin melalui kegiatan muamalah yang sesuai dengan perintah agama.
Bank Syari’ah yang merupakan representative dari pengamalan ajaran Islam, mempunyai beberapa tujuan diantaranya:[4]
  1. Mengarahkan kegiatan Ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari jenis-jenis usaha yang dilarang dalam Islam.
  2. Untuk menciptakan keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan yang membutuhkan dana.
  3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
  4. Untuk mengurangi masalah kemiskinan, yang pada umunnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang.
  5. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.
  6. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non syari’ah.


[1]Ibid., hal 23.
[2]Djazuli dan Yadi Jamwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h. 53
[3] Adiwarman Karim. Op.cit., h. 24
[4]Heri Sudarsono, Bank dan Lenbaga Keuangan yariah. Yogyakarta : Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII. 2003, h. 40.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar