A. Tinjauan Islam terhadap
Bunga Bank
1. Pengertian Bunga Bank
Secara
leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah
sebagaimana diungkapkan dalam kamus, bahwa “interest is a charge for a
financial loan, usually a percentage of the amount loaned”. Bunga dalah
tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari
uang yang dipinjamkan.[1] Pendapat lain menyatakan
bahwa “interest atau bunga yaitu sejumlah uang yang dibayar atau
dikalkulasi untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan
satu tingkat atau presentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang
dinamakan dengan suku bunga modal”.[2]
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, bunga adalah imbalan jasa untuk penggunaan uang
atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau
kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal.[3] Sedangkan menurut aliran
klasik, bunga merupakan kompensasi atas saving (tabungan) yang kita lakukan,
nilai bunga yang ada sangat dipengaruhi oleh banyaknya penawaran dan permintaan
atas tabungan.[4]
Menurut
ekonom konvensional, bunga adalah biaya atas pinjaman uang. Pendapat lain
menyebutkan bahwa bunga adalah harga dari penggunaan uang atau bisa juga
dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Bunga
biasa dinyatakan dalam bentuk % per satuan waktu yang disepakati (hari, bulan,
tahun atau satuan waktu yang lain)dan dinamakan tingkat bunga.[5]
Sehingga
dapat dipahami bahwa bunga adalah sejumlah imbalan yang diperoleh baik berupa “harga”,
“sewa”, atau “biaya” dari sejumlah uang yang dipinjam oleh orang lain sesuai
dengan jangka waktu yang disepakati. Misalnya, ketika seseorang (A) memiliki
sejumlah uang kemudian dipinjam oleh orang lain (B), maka A mengenakan harga,
sewa atau biaya tersebut.
Tinggi
rendahnya bunga yang berlaku secara umum tergantung pada besar kecilnya
penawaran dan permintaan akan uang, sebagaimana proses pembentukan harga pada
barang dan jasapada umumnya. Pada saat jumlah penawaran dana lebih besar dari
permintaan (kebutuhan), maka bunga cederung akan menurun, dan begitu pula
sebaliknya. Faktor lain yang dapat mempengaruhi tingkat bunga adalah kebijakan
pemerintah, situasi politik dan ekonomi setempat.
2. Pandangan Ulama dan Ormas
Islam tentang Bunga Bank
Semenjak
dahulu, bunga merupakan permasalahan yang berarti dalam kehidupan ekonomi.
Manusia telah melakukan transaksi dengan sistem bunga sejak ribuan tahun lalu,
walaupun hukumnya masih diperselisihkan. Kita dapati perbedaan pendapat yang
luas tentang bunga, baik itu di kalangan para ahli ekonomi maupun ulama, baik ulama
klasik maupun kontemporer tentang apakah bunga bank sama dengan riba atau
tidak.
Banyak
pemikir besar yang memandang pembayaran bunga sebagai hal yang tidak adil.
Dalam karyanya Politics, Aristoteles membandingkan uang dengan ayam
betina mandul yang tidak bisa bertelur. Menurut dia, sekeping mata uang tidak
bisa beranak kepingan uang yang lain. Dalam karyanya Laws, Plato
mengutuk bunga. Pada tahap dininya kekaisaran Romawi menentang dikenakannya
bunga. Walaupun bungan munculnya dengan timbulnya kelas kapitalis, pembatasan
yang berat, diadakan oleh orang romawi dengan memberlakukan UU mengenai suku
bunga. Pada Abad pertengahan, Gereja Nasrani melarang praktek mengambil bunga
yang terlalu tinggi, dan memungut bunga berlawanan dengan prinsip kebiasaan
umum. Banyak diantara penganut merkantilisme yang menganjurkan suku bunga yang
rendah tetapi tidak dijelaskan sama sekali mengapa bunga dibayar.
Para
ahli ekonomi klasik seperti Adam Smith, Ricardo, dll, menganggap bunga sebagai
ganti rugi yang dibayarkan si peminjam kepada yang meminjamkan untuk laba yang
akan dibuat si peminjam dengan menggunakan uang dari pihak yang meminjamkan.
Ricardo menyatrakan : “ Kalau memang
banyak yang dapat dilakukan dengan menggunakannya, banyak pula yang dapat
diberikan dengan menggunakannya.” Tetapi para ahli ekonomi klasik tidak
menjelaskan bagaimana mengaitkan laba yang berubah-ubah dengan bunga yang
tetap.
Selanjutnya,
argumen klasik mengenai pengaruh suku bunga pada tabungan sangat dikecam oleh
para ahli ekonomi, seperti Keynes, dia bependapat bahwa tingkat pendapatan
lebih menjamin persamaan antara tabungan dan investasi daripada suku bunga.
Tabungan tidak begitu tergantung pada bunga sebagaimana pada tingkat investasi
dan kesempatan kerja. Para pengusaha, bukannya para penabung yangmengganggu
keseimbangan dan membawa dinamisme pertumbuhan perekonomian. Demikianlah dapat
dijelaskan kenaikan luar biasa dalam menabung selama abad sekarang ini.
Walaupun terdapat penurunan tajam dalam suku bunga.[6]
Sebagaimana
kita ketahui bahwa bank sebagai lembaga keuangan
yang relatif baru (belum ada pada jaman Nabi dan shahabat) dan bunga bank
merupakan masalah ijtihadiyyah, sehingga perlu dilakukan ijtihad guna
menentukan hukumnya. Alquran secara jelas dan tegas melarang riba, namun
seperti apa riba yang dikehendaki Alquran perlu dibahas secara mendalam.
Sehingga muncul berbagai hasil ijtihad yang dari kalangan ulama kita. Berikut ini
akan disampaikan beberapa pendapat ulama tentang bunga bank yaitu :
a. Bunga Bank dalam
Pandangan Ulama dan Lembaga Luar Negeri
Beberapa pemikir Modernis masa kini memiliki pandangan berbeda dengan
mayoritas ulama klasik dan tradisional terkait dengan pandangan terhadap bunga.
Pemikir seperti Fazlur Rahman (1994), Muhammad Asad (1984), Sa’id Al- Najjar
(1989) dan Abd Al- Namir (1989) berpandangan bahwa pengharaman riba yang
dilakukan Islam lebih tertuju pada aspek moralitasnya dibanding ‘bentuk legal’ riba,
seperti penafsiran ulama dalam hukum Islam. Menurut mereka, alasan pengharaman riba,
adalah kezaliman sebagaimana disebutkan dalam Alquran, “laa tazhlimuun wa laa tuzlamuun”.
Sedangkan menurut ulama modern memiliki pandangan bahwa bunga itu halal,
namun bunga yang dipandang halal bukanlah setiap bunga yang dipraktikkan pada
setiap lembaga maupun transaksi keuangan di masyarakat, namun ada
ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat atasnya. Berikut ini adalah beberapa
pandangan para ulama dan lembaga luar negeri tentang bunga bank :[7]
1) Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz (Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi dan Ketua Lembaga Riset dan
Fatwa)
Menanamkan
saham di dalam bank konvensional atau meminjam dan menyimpan uang di dalamnya
dengan bunga, maka itu termasuk dalam muamalah ribawiyah serta tolong menolong
dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Sebagaimana telah Allah larang dengan
firman-Nya dalam Surat Al-Maidah ayat 2:
(#qçRur$yès?ur
n?tã
ÎhÉ9ø9$#
3uqø)G9$#ur
( wur
(#qçRur$yès?
n?tã
ÉOøOM}$#
Èbºurôãèø9$#ur
4
dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran
2) Wahbah Az-Zuhaili
(Pakar Fiqg Syria)
Dia membahas
hukum bunga bank melalui kacamata riba dalam terminologi ulama-ulama klasik
dalam berbagai mazhab fiqh. Manurutnya, apabila standar riba yang digunakan
adalah pandangan mazhab fiqh klasik, maka bunga bank termasuk riba
an-nasi’ah, karena menurutnya bunga bank itu termasuk kelebihan uang tanpa
imbalan dari pihak penerima dengan menggunakan tenggang waktu. Hal ini
menurutnya sama halnya seperti yang dibahas oleh ulama fiqh klasik. Oleh sebab
itu bunga bank termasuk riba yang diharamkan syara’.[8]
3) Syeikh Abu Zahrah
Ia merupakan
seorang guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Kairo. Dia menyatakan bahwa
bunga bank termasuk riba nasi’ah yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu
umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sitem bunga.[9]
4)
Yusuf Qardhawi
Ia merupakan seorang ulama masa kini
asal Timur Tengah yang pendapat-pendapatnya dapat diterima dan diikuti oleh
banyak umat Islam di berbagai Negara. Ia berpendapat bahwa tidak ada keraguan
lagi bahwa bunga yang berlaku saat ini adalah riba yang diharamkan dalam Islam.
Banyak argumentasi ilmiah yang menjelaskan dampak-dampak buruk bunga dari
lembaga keuangan yang banyak dikuasai oleh kaum Nasrani dan Yahudi. Beliau juga
tidak menyepakati bahwa bunga yang termasuk riba adalah bunga yang tinggi dan
berlipat ganda saja.[10]
5) Majma al-Buhuts
al-Islamiyah
Pada tanggal
27 Ramadhan 1423H / 2 Desember 2002 M, Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah salah satu
badan tertinggi al-Azhar, mengadakan rapat membahas soal bnak konvensional yang
dipimpin oleh Syekh al-Azhar. Forum itu memutuskan : “Mereka yang bertransaksi
dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka
kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannyadalam berbagai
kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada
mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati
bersama orang-orang yang bertransakasi dengannya atas harta-harta itu, maka
transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa kesamaran, karena tidak ada teks
keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi dimana
ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela
dengan bentuk transaksi tersebut.” Mereka mendasarkan pendapatnya pada firman Allah surat An-Nisa ayat 29 :
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w (#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts?
öNä3ZÏiB
4 wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr&
4 ¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu.
b. Bunga Bank dalam
Pandangan Ulama dan Ormas Islam Dalam Negeri
1)
Muhammadiyah[11]
Muhammadiyah
merupakan organisasi Islam yang
diidentikan dengan kemodernan serta selalu mengikuti perkembangan zaman dengan
tetap memegang teguh Alquran dan sunnah Rasulullah saw. Lembaga perbankan dan
bunga yang pasti menyertainya merupakan fenomena hidup modern yang perlu
disikapi dengan arif dan bijaksana. Hal ini tidak saja karena Muhammadiyah
menerima modernitas kehidupan umat, namun juga karena tidak sedikit warga
Muhammadiyah yang berkarya (bekerja) di berbagai bank konvensional.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mensikapi kontroversi hukum
bunga/interest dengan mengadakan Halaqah Nasional Tarjih yang dilakukan pada
Ahad, 18 Juni 2006 yang lalu. Dalam halaqah tersebut dibahas juga permasalahan
bunga lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank. Majelis Tarjih mengkaji
ulang secara mendalam ayat-ayat Alquran dan hadits yang melarang secara tegas
riba. Beberapa pertimbangan yang diambil Majelis Tarjih dalam memandang masalah
bunga adalah:
a). Sistem ekonomi
berbasis bunga (interest) semakin diyakini sebagai berpotensi tidak
stabil, tidak berkeadilan, menjadi sumber berbagai penyakit ekonomi modern
serta merupakan pemindahan sistematis uang dari orang yang memiliki lebih
sedikit uang kepada orang yang memiliki lebih banyak uang, seperti tampak dalam
krisis hutang Dunia Ketiga dan di seluruh dunia;
b). Terdapat argumen
yang kuat untuk mendukung sistem keuangan bebas bunga yang sejalan dengan
ajaran Islam dan ajaran Kristen awal, sehingga perlu mengeliminir peran bunga;
c). Ekonomi Islam
yang berbasis prinsip syariah dan bebas bunga telah diperkenalkan sejak
beberapa dasawarsa dan institusi keuangan Islam telah diakui keberadaannya dan
tersebar di berbagai tempat;
d). Guna mendorong
Persyarikatan dan seluruh warga Muhammadiyah serta umat Islam dalam
mempraktekkan ekonomi berdasar prinsip syariah dan bebas bunga.
Dengan berbagai pertimbangan yang ada, maka Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa Nomor: 08 Tahun 2006 tersebut sebagai berikut:
a). Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berbasiskan
nilai-nilai syariah antara lain berupa keadilan, kejujuran, bebas bunga, dan
memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan bersama.
b).Untuk tegaknya ekonomi Islam, Muhammadiyah sebagai gerakan
dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar, perlu terlibat secara aktif dalam
mengembangkan dan mengadvokasi ekonomi Islam dalam kerangka kesejahteraan
bersama.
c). Bunga (interest)
adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan,
pada hal Allah berfirman, danamika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
mereka bagimu pokok hartanya (2) tambahan itu bersifat mengikat dan
diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak
termasuk riba.
d).Lembaga Keuangan Syariah diminta untuk terus meningkatkan
kesesuaian operasionalisasinya dengan prinsip-prinsip syariah.
e). Menghimbau kepada seluruh jajaran dan warga Muhammadiyah
serta umat Islam secara umum agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah, dan bilamana menemui kesukaran dapat berpedoman pada kaidah “Suatu hal
bilamana men galami kesulitan diberi kelapungan” dan kerukaran membawa
kemudahan.
f). Umat Islam pada
umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya agar meningkatkan apresiasi
terhadap ekonomi berbasis prinsip syariah dan mengembangkan budaya ekonomi
berlandaskan nilai-nilai syariah.
Sebagaimana telah diduga sebelumnya (ketika membahas forum dan lembaga
acuan), Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat bahwa bunga
(interest) adalah sama dengan riba yang dilarang secara jelas oleh Islam. Dalam
pendapatnya, tidak terdapat pengecualian bunga sebagaimana yang pernah
diputuskan Muhammadiyah di tahun 1968, yaitu bunga dari bank-bank milik negara
tidaklah haram. Saat ini, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa bunga adalah
riba yang dilarang agama dengan kriteria (1) merupakan tambahan atas pokok
modal yang dipinjamkan; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan,
sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba.
Pendapat terbaru dari Muhammadiyah ini tidak membedakan apakah bunga yang
berlaku itu tinggi (berlipat ganda) ataukah rendah? Artinya, seluruh besaran
bunga dipandang eksploitatif dari pihak yang memiliki lebih banyak uang (kuat)
kepada pihak yang memiliki lebih sedikit uang (lemah). Sebenarnya kondisi
seperti ini tidak selamanya (mutlak) terjadi, seperti ketika bunga bank
konvensional relatif lebih rendah dibanding margin keuntungan atau tingkat bagi
hasil di bank-bank syariah.
Namun nampaknya Muhammadiyah lebih cenderung menyepakati pendapat
mayoritas ulama di dunia yang memandang riba adalah setiap tambahan (ziyadah)
atas pokok modal yang dipinjamkan yang mengikat dan ditentukan di awal
perjanjian. Hal ini berbeda dengan sebagian pendapat para ulama
"modern" yang memahami riba adalah tambahan atas pokok pinjaman
(bunga) yang berlipat ganda dan memberatkan peminjamnya. Sebenarnya Majelis
Tarjih dan Tajdid menyadari bahwa fatwa tersebut mungkin akan mendapat reaksi
yang keras dan berdampak besar dalam kehidupan warga Muhammadiyah. Hal ini
disebabkan karena memang tidak mudah merubah sesuatu kondisi yang telah mapan
menuju sesuatu hal yang baru.
Sebagai konsekuensi dari pandangan Muhammadiyah tersebut adalah seluruh
warga Muhammadiyah diharapkan agar bermuamalah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. Secara lebih khusus, diharapkan warga Muhammadiyah mau untuk lebih
sering bertransaksi keuangan dengan lembaga-lembaga keuangan syariah tanpa
bunga. Lebih jauh lagi tentunya warga Muhammadiyah dapat berperan serta aktif
di dalam mengembangkan lembaga keuangan syariah, khususnya sebagai
pengelolanya.
Fatwa Majelis Tarjih di atas menyebutkan bahwa bunga (interest)
adalah sama dengan riba, namun uniknya fatwa tersebut tidak menyimpulkan bahwa
bunga (interest) berstatus haram. Tidak ada penjelasan tentang mengapa Majelis
Tarjih tidak mengharamkan bunga (interest) secara langsung, namun penulis
menduga karena pertimbangan reaksi masyarakat (khususnya warga Muhammadiyah)
yang belum siap menerima atau meninggalkan seluruh aktifitas yang berkaitan
dengan bunga (interest). Selain itu juga karena masih kerasnya perdebatan atau
perbedaan pendapat di kalangan pengurus Muhammadiyah (bahkan sesama anggota
Majelis Tarjih sendiri).
2)
Nahdhatul
Ulama (NU)[12]
Pembahasan
tentang hukum-hukum interaksi muslim dengan bank sudah dilakukan oleh NU sejak
lama, bahkan sebelum masa kemerdekaan Indonesia. Pembahasan yang secara
eksplisit terhadap bunga bank adalah pada Muktamar Nahdhatul Ulama ke-12 di
Malang pada tanggal 12 Rabiul Tsani 1356H./ 25 Maret 1937 M. Pada muktamar
ini dibahas tema "Menitipkan Uang dalam Bank. Pertanyaan yang muncul
adalah: Bagaimana hukumnya menitipkan uang dalam bank? Kemudian perintah menetapkan
pajak karena mendapat bunga. Halalkah bunga itu? Bagaimana hukum menitipkan
uang dalam bank karena menjaga keamanannya saja, tidak ingin bunganya, bolehkah
atau tidak?
Pertanyaan
ini dijawab sebagai berikut:
Adapun
hukumnya bank dan bunganya, itu sama dengan hukumnya "gadai"
yang telah ditetapkan hukumnya pada Muktamar ke-2 nomor 28 (9 Oktober 1927 M di
Surabaya): dalam masalah ini terdapat tiga pendapat dari para ahli hukum
(ulama), yaitu:[13]
a). Haram: sebab termasuk hutang yang
dipungut manfaatnya (rente);
b). Halal: sebab tidak ada syarat
pada waktu akad, sebab menurut ahli hukum yang terkenal, bahwa adat yang
berlaku itu tidak termasuk syarat;
c). Syubhat (tidak tentu jelas halal
haramnya): sebab ahli hukum berselisih pendapat.
Kemudian pembicaraan masalah bunga (khususnya di bank konvensional) masih
menjadi perhatian utama pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama
di Lampung, 1992). Pada waktu itu, para musyawirin masih berbeda pendapatnya
tentang hukum bunga bank konvensional. Beberapa pendapat yang mengemuka adalah
sebagai berikut:
a). Pendapat yang
mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukum bunga
adalah haram. Pendukung pendapat pertama ini memiliki pandangan yang tidak sama
seluruhnya, namun terdapat beberapa variasi pandangan, yaitu:
v Bunga
dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya adalah haram.
v Bunga
adalah sama dengan riba, sehingga hukumnya haram, akan tetapi boleh dipungut
sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga),
khususnya di suatu wilayah tertentu yang belurn beroperasi satupun bank
syariah.
v Bunga
itu sama dengan riba, sehingga hukumnya haram. Akan tetapi terdapat
pengecualian, yaitu boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat . Pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank
dengan riba, sehingga bunga hukumnya boleh (halal). Para pendukung pendapat
kedua ini juga memiliki beberapa variasi pandangan, yaitu:
v Bunga
konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama
dengan riba, hukumnya halal.
v Bunga
yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
v Bunga
yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
v Bunga
bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu
secara umum.
c). Ada pendapat yang mengatakan hukumnya syubhat (tidak indentik dengan
haram). Ketetapan hukum shubhat membawa konsekuensi pada usaha sekuat mungkin
untuk meninggalkan bunga, kecuali dalam kondisi tertentu, maka tidak mengapa
untuk bertransaksi berdasarkan bunga.
Terlepas dari keragaman pendapat di kalangan tokoh dan warga NU para pimpinan
NU menyadari besarnya potensi warganya dalam pembangunan nasional dan dalam
kehidupan sosial ekonominnya. Atas dasar kesadaran itulah maka di dalam Munas
Alim Ulama NU di Lampung tahun 1992 merekomendasikan perlunya dicari jalan
keluar berupa sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa
bunga.
Keputusan dan rekomendasi Munas Alim Ulama NU tahun 1992 tersebut sampai
tahun 2007 belum ada perubahan ataupun revisi. Namun apabila melihat fakta
telah berkembangnya industri perbankan syariah di Indonesia saat ini, maka
sudah selayaknya NU memberikan perhatian yang lebih besar lagi terhadap sistem
perbankan tanpa bunga yang dicita-citakannya.
3)
Prof. Dr.
Hamka[14]
Pandangan beliau terkait dengan hukum
bunga (khusunya di bank) tidaklah “hitam putih”. Riba memiliki arti tambahan,
maka baik tambahan itu berlipat ganda maupun tambahan dari 10 menjadi 11, atau
tambahan 6%, itu semua disebut riba juga. Karena itu, meminjam uang dari bank dengan bunga
adalah riba, menyimpan uang dengan bunga juga berarti makan riba. Namun
demikian, Hamka mengakui bahwa tidak semua ulama memandang bunga saat ini
sebagai riba yang berlipat ganda, sehingga beliau tidak mengaharamkan bunga
secara tegas. Disebutkan pula bahwa intisari dari larangan riba adalah firman
Allah
“Kamu
tidak dianiaya dan tidak menganiaya”
4)
Dr.
Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)[15]
Beliau berpendapat bahwa membahas bunga
di dalam transaksi pinjam-meminjam uang haruslah dibedakan alokasi
penggunaannya, yaitu untuk kegiatan produktif ataukah konsumtif. Ketika uang pinjaman
digunakan untuk kegiatan produktif, maka Hatta mengidentikkannya dengan faktor
produksi. Jadi, sudah sewajarnya jika peminjam memberikan kompensasi atas
penggunaan uang tersebut berupa bunga. Karena peminjam sudah menggunakan uang
tersebut untuk kegiatan produktif dan menghasilkan keuntungan, sehingga tidak
adil jika ia tidak memberikan hak kepada pemberi pinjaman berupa bunga atas
sejumlah uang yang dipinjamkannya.
Pada kondisi lain, pada pinjaman yang
digunakan untuk kegiatan konsumtif, dipandang kurang tepat (etis) karena
peminjam biasanya berasal dari masyarakat miskin yang meminjam uang untuk
memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Namun demikian Hatta tetap tidak berpendapat
bahwa bunga adalah haram. Tetapi bunga tetaplah sesuatu pungutan yang
diperbolehkan, selama persentasenya diumumkan dari awal perjanjian dan
diketahui oleh semua pihak yang terlibat.
5)
Quraish
Shihab[16]
Beliau adalah seorang ulama besar
Indonesia yang keilmuannya di bidang Alquran tidak diragukan lagi. Beliau
memperoleh gelar S1-S3 di Universitas al-Azhar, Mesir dengan menekuni studi
ilmu-ilmu Alquran. Menurutnya, bunga bank bukanlah suatu yang haram, mengingat
bunga yang berlaku saat ini tidak mengandung unsur penganiayaan dan penindasan
atas manusia.
6)
Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI)[17]
Hizbut Tahrir adalah pergerakan dakwah
internasional yang salah satu tujuan utamanya adalah mencapai penerapan syariah
Islam di dunia. Dalam konteks Indonesia, Hizbut Tahrir yang juga menginginkan
penerapan syariah Islam secara menyeluruh, khususnya di Indonesia. Pandangan
HTI terhadap masalah bunga adalah haram secara menyeluruh tanpa membeda-bedakan
yang jumlahnya sedikit atau banyak dan yang produktif dengan yang konsumtif.
Itulah berbagai pandangan
ulama, pemikir muslim atau lembaga Islam atas bunga. Memang belum semua
pendapat ulama dapat diungkapkan disini, namun demikian, kiranya beberapa
pandangan di atas dapat mewakili keseluruhan pandangan umat Islam. Diantara
mereka ada yang memiliki pandangan yang sama dan ada juga yang memiliki
pandangan yang berbeda.
Namun menurut
penulis bunga yang dipraktekkan di lembaga keuangan khususnya perbankan
sekarang ini termasuk riba. Riba ini dilarang secara mutlak baik yang digunakan
untuk konsumtif maupun yang produktif. Karena riba memberikan mudharat
yang lebih besar dibandingkan dengan mashlahah nya. Di samping itu penulis
juga melihat adanya unsur-unsur yang yang dilarang dalam Islam yaitu unsur
kezaliman yang terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah: 279
w
cqßJÎ=ôàs?
wur
cqßJn=ôàè?
ÇËÐÒÈ
“.....kamu tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya.”
Berdasarkan ayat di atas dapat dipahami bahwa Allah melarang berbuat zalim
dan dizalimi. Jadi dalam hal ini penulis lebih cenderung dan sependapat dengan
Yusuf Qardhawi dan Buya Hamka. Yang menyatakan bahwa hukum bunga bank adalah
haram, baik yang konsumtif maupun yang peroduktif.
[1] Muhammmad, Manajemen Bank Syariah,
Op. Cit., h. 40
[2] M. Syafi’I Antonio, dkk., Bank Syariah
: Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, (Yogyakarta: Ekonisia,
2004), cet. 3, ed. 2, h.28
[3] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007),
Ed. III., cet. ke-4, h. 177
[4] Said Sa’ad Marthon, Ekonomi Islam di
Tengah Krisis Ekonomi Global, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2004), h. 118
[5] Muhammad Ghafur W, Memahami Bunga dan
Riba Ala Muslim Indonesia, Yogyakarta: Biruni Press, 2008), h. 5
[6] M. Abdul Manan, Teori dan Praktek
Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), h. 121
[7] Muhammad Ghafur W, Op. Cit., h.
103-111
[8] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah,
(Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000), h. 188
[10] Yusuf Al-Qardhawi, Bunga Bank Haram
Judul Asli Buku ini adalah Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba al-Haram diterjemahkan
oleh Setiawan Budi Utomo, (Jakarta : Akbar Media Eka Sarana, 2003), h. 75
[11] Muhammad Ghafur W, Op. Cit., h.
61-69
[13] Aries Mufti, Bunga Bank: Maslahat atau
Muslihat ?, (Jakarta: PT. Pustaka Quantum, 2004), h. 29
[14] Muhammad Ghafur W, Op. Cit., h.
112
[16] Ibid., h. 116
[17] Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar