b. Dasar Hukum
Bank Syariah
Pembentukan bank syariah pada awalnya memang banyak
diragukan. Pertama, banyak orang yang beranggapan bahwa sistem perbankan
bebas bunga (interest free) adalah suatu yang tak mungkin dan tak lazim.
Kedua, adanya pertanyaan tentang bagaimana bank akan membiayai
operasinya. Tetapi di lain pihak, bank syariah adalah suatu alternatif sistem
ekonomi Islam.[1]
Adapun mengenai dasar hukum atau pemikiran terbentuknya
bank syariah tidak ada dalil secara langsung yang membahasnya, namun bersumber
dari adanya larangan riba dalam al- Qur’an dan Hadits serta kaidah fiqih yang
terkait dengan masalah muamalah, artinya selagi tidak ada dalil yang menyatakan
keharaman suatu bentuk muamalah, maka itu boleh dilakukan seperti halnya dengan
bank syariah ini.
Kaedah fiqih yang dimaksud, berbunyi:
Pada
dasarnya segala bentuk sesuatu itu adalah boleh, sampai ada dalil yang
menyatakan tentang keharamannya.
Terkait masalah di atas, terdapat beberapa dalil al-
Qur’an yang melarang sistem riba dengan menggunakan 4 (empat) tahapan, yakni:[3]
1) Allah memberikan pengertian bahwa riba tidak akan menambah kebaikan disisi
Allah SWT. Allah SWT berfirman:
!$tBur
OçF÷s?#uä
`ÏiB
$\/Íh
(#uqç/÷zÏj9
þÎû
ÉAºuqøBr&
Ĩ$¨Z9$#
xsù
(#qç/öt
yYÏã
«!$#
( !$tBur
OçF÷s?#uä
`ÏiB
;o4qx.y
crßÌè?
tmô_ur
«!$#
y7Í´¯»s9'ré'sù
ãNèd
tbqàÿÏèôÒßJø9$#
”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan
untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang
yang melipat gandakan (pahalanya).”(QS. Ar Ruum [30]: 39).
2) Allah memberikan gambaran siksa bagi Yahudi dengan salah satu karakternya.
Allah SWT berfirman:
5Où=ÝàÎ6sù
z`ÏiB
úïÏ%©!$#
(#rß$yd
$oYøB§ym
öNÍkön=tã
BM»t7ÍhsÛ
ôM¯=Ïmé&
öNçlm;
öNÏdÏd|ÁÎ/ur
`tã
È@Î6y
«!$#
#ZÏWx.
ÇÊÏÉÈ
ãNÏdÉ÷{r&ur
(#4qt/Ìh9$#
ôs%ur
(#qåkçX
çm÷Ztã
öNÎgÎ=ø.r&ur
tAºuqøBr&
Ĩ$¨Z9$#
È@ÏÜ»t7ø9$$Î/
4 $tRôtGôãr&ur
tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9
öNåk÷]ÏB
$¹/#xtã
$VJÏ9r&
ÇÊÏÊÈ
”Maka disebabkan kezaliman orang-orang
Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari
jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka
Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan
jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara
mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa’ [4]: 160-161).
3) Allah SWT melarang memakan riba yang berlipat ganda. Allah SWT berfirman:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w (#qè=à2ù's?
(##qt/Ìh9$#
$Zÿ»yèôÊr&
Zpxÿyè»ÒB
( (#qà)¨?$#ur
©!$#
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÊÌÉÈ
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran [3]: 130).
4) Allah SWT melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba. Allah SWT
berfirman:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#qà)®?$#
©!$#
(#râsur
$tB
uÅ+t/
z`ÏB
(##qt/Ìh9$#
bÎ)
OçFZä.
tûüÏZÏB÷sB
ÇËÐÑÈ
bÎ*sù
öN©9
(#qè=yèøÿs?
(#qçRsù'sù
5>öysÎ/
z`ÏiB
«!$#
¾Ï&Î!qßuur
( bÎ)ur
óOçFö6è?
öNà6n=sù
â¨râäâ
öNà6Ï9ºuqøBr&
w cqßJÎ=ôàs?
wur
cqßJn=ôàè?
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu, dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al Baqarah [2]: 278-279).
Selain mendasarkan
pada ketentuan Alquran di atas
berdirinya bank syariah, juga didasari oleh kenyataan-kenyataan, yaitu sebagai
berikut:[4]
1) Praktik-praktik
sistem bunga dan akibatnya, yaitu tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
Sedangkan akibat negatifnya ialah, Pertama, masyarakat sebagai nasabah
menghadapi suatu ketidakpastian, bahwa hasil perusahaan dari kredit yang
diambilnya tidak dapat diramalkan secara pasti. Kedua, penerapan sistem
bunga mengakibatkan ekspoitasi (pemerasan) oleh orang kaya terhadap orang
miskin.
2) Sistem perbankan yang
ada sekarang memiliki kecendrungan terjadinya konsentrasi kekuatan ekonomi di
tangan kelompok elit, para bankir dan pemilik modal.
3) Sistem perbankan yang
menerapkan bunga menimbulkan laju inflasi semakin tinggi, karena ada
kecendrungan bank-bank untuk memberikan kredit secara berlebihan.
4) Sistem perbankan yang
menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam membantu memerangi
kemiskinan dan meratakan pendapatan, baik ditingkat internasional maupun di
tingkat nasional, yaitunya di tanah air.
5) Di dalam era
pembangunan ekonomi setiap negara dewasa ini peranan lembaga perbankan sangat
besar dan menentukan.
Jadi sistem
ekonomi Islam bukan suatu pemikiran yang bersifat final, melainkan terus
berkembang melalui kerja ijtihad. Bahkan sistem ekonomi Islam bukan hanya
teoritis, ia merupakan hasil suatu proses transformasi nilai-nilai Islam yang
membentuk kerangka serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi yang hidup
dan berproses dalam kehidupan masyarakat.
Dalam
hubungan inilah terbentuknya organisasi lembaga perbankan yang berdasarkan
prinsip-prinsip Islam, sebagai modal bagi pertumbuhan sistem ekonomi menuju ke
arah sistem ekonomi Islam dan perbankan syariah yang lebih profesional dan
inovatif.
[1] Warkum Sumitro, Op. Cit., h. 8.
[2] As- Suyuti, al- Asybah wa
al- Nazhair, ( Semarang: Maktabah Mathbaahh, T. th), h. 43.
[3] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, (Jakarta:
Zikrul Hakim, 2000), h. 3
[4] Warkum Sumitro, Op. Cit., h. 11-15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar