Rabu, 31 Juli 2019

Dasar Hukum Bank Syariah


b.    Dasar Hukum Bank Syariah
Pembentukan bank syariah pada awalnya memang banyak diragukan. Pertama, banyak orang yang beranggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga (interest free) adalah suatu yang tak mungkin dan tak lazim. Kedua, adanya pertanyaan tentang bagaimana bank akan membiayai operasinya. Tetapi di lain pihak, bank syariah adalah suatu alternatif sistem ekonomi Islam.[1]
Adapun mengenai dasar hukum atau pemikiran terbentuknya bank syariah tidak ada dalil secara langsung yang membahasnya, namun bersumber dari adanya larangan riba dalam al- Qur’an dan Hadits serta kaidah fiqih yang terkait dengan masalah muamalah, artinya selagi tidak ada dalil yang menyatakan keharaman suatu bentuk muamalah, maka itu boleh dilakukan seperti halnya dengan bank syariah ini.


Kaedah fiqih yang dimaksud, berbunyi:
اَلاَصْلُ فِى ا ْلاَشْيَاءَ اَلاِ بَاحَةُ حَتَّى يَدِ لَّ دَ لِيْلً عَلىَ تَحْرِيْمِ.[2]
Pada dasarnya segala bentuk sesuatu itu adalah boleh, sampai ada dalil yang menyatakan tentang keharamannya.

Terkait masalah di atas, terdapat beberapa dalil al- Qur’an yang melarang sistem riba dengan menggunakan 4 (empat) tahapan, yakni:[3]
1)      Allah memberikan pengertian bahwa riba tidak akan menambah kebaikan disisi Allah SWT. Allah SWT berfirman:
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷ŽzÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y šcr߃̍è? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$#

”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”(QS. Ar Ruum [30]: 39).

2)      Allah memberikan gambaran siksa bagi Yahudi dengan salah satu karakternya. Allah SWT berfirman:
5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB šúïÏ%©!$# (#rߊ$yd $oYøB§ym öNÍköŽn=tã BM»t7ÍhŠsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd|ÁÎ/ur `tã È@Î6y «!$# #ZŽÏWx. ÇÊÏÉÈ ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ

”Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa’ [4]: 160-161).

3)      Allah SWT melarang memakan riba yang berlipat ganda. Allah SWT berfirman:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran [3]: 130).

4)      Allah SWT melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba. Allah SWT berfirman:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè?

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu, dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al Baqarah [2]: 278-279).

Selain mendasarkan pada ketentuan Alquran  di atas berdirinya bank syariah, juga didasari oleh kenyataan-kenyataan, yaitu sebagai berikut:[4]
1)      Praktik-praktik sistem bunga dan akibatnya, yaitu tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Sedangkan akibat negatifnya ialah, Pertama, masyarakat sebagai nasabah menghadapi suatu ketidakpastian, bahwa hasil perusahaan dari kredit yang diambilnya tidak dapat diramalkan secara pasti. Kedua, penerapan sistem bunga mengakibatkan ekspoitasi (pemerasan) oleh orang kaya terhadap orang miskin.
2)      Sistem perbankan yang ada sekarang memiliki kecendrungan terjadinya konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan kelompok elit, para bankir dan pemilik modal.
3)      Sistem perbankan yang menerapkan bunga menimbulkan laju inflasi semakin tinggi, karena ada kecendrungan bank-bank untuk memberikan kredit secara berlebihan.
4)      Sistem perbankan yang menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam membantu memerangi kemiskinan dan meratakan pendapatan, baik ditingkat internasional maupun di tingkat nasional, yaitunya di tanah air.
5)      Di dalam era pembangunan ekonomi setiap negara dewasa ini peranan lembaga perbankan sangat besar dan menentukan.
Jadi sistem ekonomi Islam bukan suatu pemikiran yang bersifat final, melainkan terus berkembang melalui kerja ijtihad. Bahkan sistem ekonomi Islam bukan hanya teoritis, ia merupakan hasil suatu proses transformasi nilai-nilai Islam yang membentuk kerangka serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi yang hidup dan berproses dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hubungan inilah terbentuknya organisasi lembaga perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam, sebagai modal bagi pertumbuhan sistem ekonomi menuju ke arah sistem ekonomi Islam dan perbankan syariah yang lebih profesional dan inovatif.


[1] Warkum Sumitro, Op. Cit., h. 8.
[2] As- Suyuti,  al- Asybah wa al- Nazhair, ( Semarang: Maktabah Mathbaahh, T. th), h. 43.
[3] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2000), h. 3
[4] Warkum Sumitro, Op. Cit., h. 11-15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar