F. Hukum Ihtikar Dalam Aktivitas Ekonomi
Berikut
ini dikemukakan beberapa pengertian hadits yang membicarakan tentang penimbunan
barang (ihtikar) yaitu :
a.
Yang
melakukan penimbunan itu adalah orang.
c.
Barang yang
ditimbun itu adalah makanan manusia.
d.
Bahwa
penimbunan makanan selama 40 hari dikutuk oleh Allah SWT.
e.
Bahwa
tujuan dari kegiatan penimbunan itu adalah agar harganya naik yang
mengakibatkan kesulitan dan kesusahan bagi kaum muslimin.
Dengan
semakin majunya cara perekonomian dan perdagangan dewasa ini maka perlu
diantisipasi dengan mengaktualkan pengertian ihtikar yang kontekstual.
Untuk itu ada beberapa problematika yang sangat erat hubungannya dengan ihtikar yaitu :
a.
Siapa saja
yang dimaksud subjek hukum bisa dilakukan sebagai pelaku ihtikar ?
b.
Apa saja
objek ihtikar dan bagaimana saja
caranya ?
c.
Apakah
larangan ihtikar itu erat hubungannya
dengan masa ?
d.
Apakah
larangan ihtikar itu hanya karena
menimbulkan kesulitan bagi kaum muslimin ?
Subjek hukum ihtikar itu adalah setiap orang yang cakap bertindak hukum dan
badan hukum.[2] Termasuk kedalam pengertian badan hukum,
adalah Badan Resmi Pemerintah, BUMN dan segala bentuk perusahaan yang
ditugaskan oleh pemerintah untuk memproduksi / mengelola barang atau
manfaat. Oleh sebab itu subjek hukum
tersebut dikatakan oleh Rasulullah SAW, yaitu orang yang melakukan kesalahan
dan dikutuki oleh Allah SWT serta tidaklah seseorang dikutuki melainkan karena
telah melakukan perbuatan yang diharamkan.
Adapun berdosanya badan hukum tersebut, yang dimaksudkan adalah
orang-orang yang melakukan kegiatan/menjalankan badan hukum itu.
Mengenai objek ihtikar bahwa ihtikar tidak membatasi terhadap makanan
saja, akan tetapi bisa berbentuk barang, manfaat dan jasa profesi.
Tentang cara bagaimana ihtikar itu dilakukan, tidak jadi persoalan. Memang disini cukup banyak juga perbedaan
pendapat fuqaha. Ada
dengan cara membeli di waktu murah, lalu ditahan dan ketika harganya mahal
dijual dengan harga tinggi sehingga timbul kesulitan atau dengan cara tidak
memasukkan barang, manfaat atau jasa kepada suatu daerah dengan tujuan meninggikan
harga/upah dan lain-lain. Dilarangnya ihtikar karena adanya pengaruh tidak
baik[3]
yaitu menimbulkan kesulitan umum
Mengenai adanya pembatasan waktu ihtikar oleh fuqaha yaitu ihtikar itu diharamkan kalau sudah
mencapai masa 40 hari dan ada juga berpendapat satu bulan. Dan ada pula yang berpendapat bahwa ihtikar itu dibatasi oleh masa atau
waktu tertentu karena ada hadits shahih yang secara umum tidak menyebutkan
terbatas oleh waktu tertentu dan disamping itu ada hadist Nabi saw yang
berbunyi :
مَنِ
احْتَكَرَ الطَّعَامَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً فَقَدْ بَرِئَ مِنَ اللهِ وَبَرِئَ
اللهُ عَنْهُ (رواه أحمد وابن ماجه)
“Para pedagang yang menimbun barang makanan (keperluan
pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah,
dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-Nya.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
Larangan ihtikar
itu bukan hanya karena terjadinya kesulitan bagi kaum muslimin saja, namun juga
bila kegiatan ihtikar itu menimbulkan
kesulitan terhadap binatang dan berdampak negatif, berbahaya terhadap
lingkungan yang pada akhirnya menyengsarakan manusia itu sendiri.
[1] Muhammad bin Ismailal-Kahlani, Subulus
Salam (Bandung
: Pen. Dahlan t.t) juz III hal.25.
[2] Prof. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta : PT. Intermasa)
cet.11 thn 1975 hal.18
[3] Fathi al-Darini, al-Fiqhu al-Islami
al-Muqaran (Damsyik, t.t) hal. 91
Tidak ada komentar:
Posting Komentar