Rabu, 31 Juli 2019

Hukum Ihtikar Dalam Aktivitas Ekonomi


F. Hukum Ihtikar Dalam Aktivitas Ekonomi
            Berikut ini dikemukakan beberapa pengertian hadits yang membicarakan tentang penimbunan barang (ihtikar) yaitu :
a.         Yang melakukan penimbunan itu adalah orang.
b.        Bahwa orang yang menimbun itu bersalah[1]
c.         Barang yang ditimbun itu adalah makanan manusia.
d.        Bahwa penimbunan makanan selama 40 hari dikutuk oleh Allah SWT.
e.         Bahwa tujuan dari kegiatan penimbunan itu adalah agar harganya naik yang mengakibatkan kesulitan dan kesusahan bagi kaum muslimin.
            Dengan semakin majunya cara perekonomian dan perdagangan dewasa ini maka perlu diantisipasi dengan mengaktualkan pengertian ihtikar yang kontekstual.  Untuk itu ada beberapa problematika yang sangat erat hubungannya dengan ihtikar yaitu :
a.         Siapa saja yang dimaksud subjek hukum bisa dilakukan sebagai pelaku ihtikar ?
b.        Apa saja objek ihtikar dan bagaimana saja caranya ?
c.         Apakah larangan ihtikar itu erat hubungannya dengan masa ?
d.        Apakah larangan ihtikar itu hanya karena menimbulkan kesulitan bagi kaum muslimin ?
Subjek hukum ihtikar itu adalah setiap orang yang cakap bertindak hukum dan badan hukum.[2]  Termasuk kedalam pengertian badan hukum, adalah Badan Resmi Pemerintah, BUMN dan segala bentuk perusahaan yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memproduksi / mengelola barang atau manfaat.  Oleh sebab itu subjek hukum tersebut dikatakan oleh Rasulullah SAW, yaitu orang yang melakukan kesalahan dan dikutuki oleh Allah SWT serta tidaklah seseorang dikutuki melainkan karena telah melakukan perbuatan yang diharamkan.  Adapun berdosanya badan hukum tersebut, yang dimaksudkan adalah orang-orang yang melakukan kegiatan/menjalankan badan hukum itu.
Mengenai objek ihtikar bahwa ihtikar tidak membatasi terhadap makanan saja, akan tetapi bisa berbentuk barang, manfaat dan jasa profesi.
Tentang cara bagaimana ihtikar itu dilakukan, tidak jadi persoalan.  Memang disini cukup banyak juga perbedaan pendapat fuqaha. Ada dengan cara membeli di waktu murah, lalu ditahan dan ketika harganya mahal dijual dengan harga tinggi sehingga timbul kesulitan atau dengan cara tidak memasukkan barang, manfaat atau jasa kepada suatu daerah dengan tujuan meninggikan harga/upah dan lain-lain.  Dilarangnya ihtikar karena adanya pengaruh tidak baik[3] yaitu menimbulkan kesulitan umum
Mengenai adanya pembatasan waktu ihtikar oleh fuqaha yaitu ihtikar itu diharamkan kalau sudah mencapai masa 40 hari dan ada juga berpendapat satu bulan.  Dan ada pula yang berpendapat bahwa ihtikar itu dibatasi oleh masa atau waktu tertentu karena ada hadits shahih yang secara umum tidak menyebutkan terbatas oleh waktu tertentu dan disamping itu ada hadist Nabi saw yang berbunyi :
مَنِ احْتَكَرَ الطَّعَامَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً فَقَدْ بَرِئَ مِنَ اللهِ وَبَرِئَ اللهُ عَنْهُ (رواه أحمد وابن ماجه)

Para pedagang yang menimbun barang makanan (keperluan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-Nya.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)

Larangan ihtikar itu bukan hanya karena terjadinya kesulitan bagi kaum muslimin saja, namun juga bila kegiatan ihtikar itu menimbulkan kesulitan terhadap binatang dan berdampak negatif, berbahaya terhadap lingkungan yang pada akhirnya menyengsarakan manusia itu sendiri.



[1] Muhammad bin Ismailal-Kahlani, Subulus Salam (Bandung : Pen. Dahlan t.t) juz III hal.25.
[2] Prof. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta : PT. Intermasa) cet.11 thn 1975 hal.18
[3] Fathi al-Darini, al-Fiqhu al-Islami al-Muqaran (Damsyik, t.t) hal. 91

Tidak ada komentar:

Posting Komentar