C. Elemen-Elemen Ihtikar
Ihtikar
barang
kebutuhan masyarakat ada beberapa bentuk, sesuai dengan segi tinjauannya.
Apabila ditinjau dari segi
waktu, maka penimbunan ada yang sementara, dan ada yang mempunyai batas waktu.
Adapun yang dimaksud dengan
penimbunan barang sementara ialah bahwa suatu barang ditimbun menjelang sampai
kepada konsumen, dan orang tersebut tidak bermaksud untuk mempengaruhi harga,
atau membuat kesulitan bagi masyarakat.
Pada prinsipnya bentuk ini bukan
penimbunan barang, tapi ada hubungannya dengan penimbunan barang dalam arti penimbunan harta. Biasanya
keadaannya ini terjadi dalam dunia perdagangan, yang dipengaruhi oleh beberapa
faktor, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Ingin membantu orang lain yang sangat membutuhkan.
Perdagang besar
biasanya membeli barang dalam jumlah yang besar, dalam usahanya mengurangi
biaya angkutan. Dia mengumpulkan barang dan meyimpannya dalam gudang menjelang
target yang diinginkan terpenuhi, disamping juga di gudang itu harus ada
persediaanya untuk masa-masa berikutnya.
Pedagang ini membeli barang di daerah yang banyak memproduksinya dan
menjualnya ke tempat lain yang membutuhkannya.
Banyaknya jumlah barang mengakibatkan turunnya harga, pedagang besar bisa
membantu para produsen untuk menstabilkan harga, ia membeli barang itu dalam
jumlah yang besar, dan menyimpannya dalam waktu yang tidak lama, kemudian ia
menyalurkan barang tersebut ke daerah yang sangat membutuhkan dengan harga yang
lebih tinggi dari harga pembelian. Jadi dalam memperoleh keuntungan
perdagangannya, ia telah berbuat baik terlebih dahulu terhadap pihak konsumen.[1]
- Pengaruh Alam
Faktor alam juga bisa membuat keadaan
barang di suatu daerah menjadi melimpah, kendati di tempat lain kehidupan
masyarakat semakin sulit, misalnya terjadi tanah longsor dan menutupi jalan,
atau longsornya badan jalan itu, sehingga mengakibatkan terputusnya transportasi
antara suatu daerah dengan daerah lainnya.
Putusnya hubungan ini, daerah yang memproduksi suatu barang sulit
memasarkannya, sementara kwantitas barang semakin meningkat dan menumpuk. Ia
terpaksa menahan barang produksinya menjelang hubungan pulih kembali, di pihak
lain masyarakat sangat membutuhkan barang tersebut dan ditunggu-tunggu
kedatangannya, di daerah ini barang seperti itu sulit didapatkan, kalaupun ada
harganya cukup tinggi.
Keadaan
semakin parah apabila sarana transportasi yang terputus ini tidak cepat
diatasi.
Peristiwa seperti ini merupakan salah satu bentuk penimbunan barang
kebutuhan masyarakat, semuanya terjadi di luar dugaan dan tidak direncanakan,
sehingga tidak ada pihak yang dapat dipersalahkan.
- Penimbunan demi
kestabilan harga
Proses penukaran barang, menurut Ahmad Muhammad
Ibrahim, adalah dikarenakan orang memproduksi barang-barang yang tidak hanya
untuk kebutuhan mereka sendiri, tapi juga untuk orang lain dengan jalan lain
dengan jalan penukaran. Penukaran ini ada yang secara lansung yang disebur
barter, dan ada pula yang tidak langsung dengan menggunakan suatu barang lain
sebagai alat penukaran, yang disebut uang yang dikenal dengan jual beli.[2]
Melimpahnya barang produksi, saat setelah panen –bagi
petani-, maka harga akan turun jauh lebih murah dari keadaan sebelumnya, sedangkan
para petani perlu menjual hasil panennya, karena didorong oleh kebutuhan lain.
Untuk mengatasi
penurunan harga ini, pihak Bulog membeli hasil panen rakyat sesuai dengan harga
pasaran, sehingga petani tidak begitu dirugikan oleh pedagang-pedagang.
Karena pihak Bulog membeli agak mahal, sedangkan
pedagang membelinya dengan harga yang agak murah, tentu petani akan menjual
hasil panennya ke Bulog, sedangkan pedagang sulit mendapatkan barang
dagangannya. Untuk itu pedagang terpaksa mengikuti harga pembelian pihak Bulog
baru bisa mendapatkan barang. Kebijaksanaan yang diambil oleh pihak Bulog ini
dapat menstabilkan harga di pasaran.
Setelah membeli padi atau beras dalam jumlah yang
besar, lalu pihak Bulog menyimpannya dalam waktu yang cukup lama. Keadaan ini
merupakan penimbunan bahan makanan pokok, tapi bukan untuk mempersulit
kehidupan mereka, disaat masyarakat sangat membutuhkannya, dan bahan makanan
sulit diperoleh, maka pihak Bulog akan menjualnya dengan harga pasaran,
sehingga masyarakat akan terhindar pula dari kenaikan harga.
Selagi sistem tersebut mengambil tempat dalam usaha,
maka tidak akan terwujud keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
a.
Penimbunan
untuk persiapan masa yang akan datang.
Seorang yang
khawatir akan mengalami kesulitan kehidupan dimasa yang akan datang, di saat ia
masih banyak uang ia membeli barang dalam jumlah yang sangat besar, lalu
menyimpannya. Tindakan yang dilakukannya ini hanya untuk mengatasi kesulitan
hidupnya dan keluarganya. Dan tidak bermaksud untuk merusak kestabilan harga di
pasar dengan tidak menjualnya kembali.
Penimbunan dalam bentuk ini sangat sedikit sekali berpengaruh pada
masyarakat, jumlah barang yang ia beli ada batasnya, sesuai dengan kebutuhannya
untuk setahun penuh. Hal ini berarti bila ia menimbun barang konsumsi untuk
mengisi kebutuhan hidup keluarga dan dirinya dalam tenggang waktu satu tahun
tidaklah diharamkan, sebab hal yang demikian adalah wajar, untuk menghindari
kesulitan ekonomi dalam masa peceklik atau krisis ekonomi lainnya.
b.
Manipulasi /
Spekulasi
Suatu lembaga ekonomi kapitalis yang mendapat kecaman
keras dari ahli-ahli ekonomi Islam adalah spekulasi. Maulana Muhammad Taqi Amini
dalam suatu pembahasan terperinci bersifat yuridis mengenai spekulasi dan
perdagangan pasar uang dan saham, menyatakan bahwa jual beli pada bursa itu
adalah tidak sah.[3] Qureish juga melukiskan spekulasi sebagai
suatu yang tidak dibenarkan hukum Islam. Ia beranggapan bahwa turun naiknya
perdagangan adalah akibat kegiatan yang ramai dari transaksi dengan luar
negeri.[4] Naser Ahmad Sheikh
menganggap spekulasi sebagai suatu yang anti sosial. Ia menilai alasan-alasan
yang diberikan untuk mempertahankan bursa komoditi dan berpendapat bahwa
alasan-alasan itu tidak meyakinkan suatu yang sangat merugikan yang terjadi
karena spekulasi, ialah bahwa “uang yang seharusnya ditanam di bidang industri
dan perdagangan disalurkan ke pasar spekluasi yang menghidupkan pekerja-pekerja
terselubung dan yang bersifat benalu seperti makelar-makelar dan operator-opretor
yang cerdik.[5]
Berkurangnya barang dengan cara buatan yang diciptakan
oleh para pengusaha serakah, mengakibatkan perubahan harga disebabkan oleh ;
1) Usaha Spekulatif,
2) Perdagangan gelap dan penyeludupan.
Spekulasi, mengandung arti membeli suatu komoditi
dengan maksud menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, hal ini mengakibatkan
kenaikan harga. Islam benar-benar mengutuk
jenis kenaikan buatan dalam harga, karena dalam kehidupan yang
sesungguhnya pada umumnya spekulasi itu tidak sah sebab hal ini cenderung
menghancurkan diri sendiri. Bila para spekulator benar-benar bijaksana, mereka
akan membuat ramalan tepat tentang perubahan harga masa depan, akibat tindakan
mereka itu fluktuasi harga ini akan lenyap sama sekali, sehingga pada akhirnya
harga berhenti turun naik.[6]
Terlepas dari kenaikan harga spekulatif dalam
kehidupan sesungguhnya, banyak pedagang bukan mengusahakan kecakapan mereka
agar digunakan secara bermanfaat dalam melayani sesama manusia, tetapi
berkecendrungan untuk menimbun dan melakukan transaksi pasar gelap. Pada
prinsipnya seseorang tidak boleh menimbun hanya karena ingin memperoleh harga
yang lebih tinggi, dengan menahan, menyembunyikan, sesungguhnya menyebabkan
seseorang menjadi lebih miskin dalam arti yang sebenarnya.
Dalam
bentuk ini seseorang memang sudah berniat kurang baik, sengaja melakukannya
supaya orang banyak sulit mendapatkan barang jenis itu dan dengan sendirinya
harga akan naik, saat harga sudah naik ia menjualnya.[7]
Inilah bentuk penimbunan barang, dan mungkin banyak
lagi bentuk lainnya, penulis berasumsi dengan mengungkapkan sebahagian kecil
ini sudah dapat menjelaskan apa sebenarnya penimbunan barang itu.[8]
[1]Ihtikar
pada dasarnya adalah
mencari keuntungan yang lebih besar, dan bukan keuntungan layak, keuntungan
layak itu adalah sesuai dengan norma-norma Islam, yang tidak melampaui harga
dan tidak merugikan konsumen serta dirinya sendiri baik diukur dengan nilai
harga yang berkembang dalam pasar maupun tarif yang diterapkan pihak produsen.
Lihat Muhammad Najatullah Siddiqi, Muslim
Economi Thinking”Terj. A.Saefuddin, Pemikiran
Ekonomi Islam, (Jakarta: LIPPM, 1986), hal. 124-129.
[2]Lihat Ahmad Muhammad Ibrahim, Iqtishad as-Siyasiy, dalam teks Anshor
Umar, Menanggulangi Krisis ekonomi secara Islam, (Bandung, al-Ma’arif, 1985),
hal.144-145.
[3]Muhammad Taqi Amini, Maqalat- e- Amini, (Aligarh: Muslim University Press, 1970), hal.
118-155.
[4]Anwar Iqbal Qureishi, Islam and The Theory of Interest with an Introduction by Syed Sulaiman
Nadvi, lahore ,Mhd
Ashraf, (Qahirah : Maktabah Misr,tt), hal. 101-102.
[5]Lihat Naser Ahmad Sheikh, Some Aspects of The Constitution and The
Economic of Islam, (England : The Working Mission and Literarey Trust,
1967), hal. 128-135.
[6]Lihat Muhammad Abd al-Mannan, Islamic Economies, Theory and Praktice (England,
Houder and Stroghton.ltd, 1993), dalam teks Drs.M.Nastangin, Teori dan Praktek
(Dasar-dasar Ekonomi Islam), (Yogyakarta: Dana Bakti wakaf, 1993), hal. 156.
[7] Larangan Islam terhadap semua bentuk
spekulasi, monopoli, dan penimbunan barang adalah atas dasar mendistribusikan pendapatan berdasarkan keadilan dan ihsan
untuk meningkatkan kesejahteraan semua insan. Kesejahteraan sosial dan
kesejahteraan individu yang lebih bersifat saling melengkapi daripada
persaingan, mengubah perebutan dan persaingan yang tak habis-habisnya menjadi
kerjasama dan keseimbangan sosial, dengan menjamin bahwa semua kegiatan ekonomi
adalah menguntungkan masyarakat dan dibenarkan oleh etika Islam, Lihat hakim
Ahmad Abdul Hamid, Aspek-aspek Pokok
Agama Islam, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1982), hal. 155 dan 159.
[8]Dalam Islam
memang diakui kebebasan berusaha dan berniaga dan ia merupakan hal-hal
yang dibebaskan oleh Islam dan dilepaskan dari segala ikatan, kecuali juga
merugikan umum, seperti halnya monopoli, spekulasi dan ihtikar itu. Lihat Ahmad zaki Yamani, Asy Syari’atul Khlaidat wa Musykilatul “Asr, Alih bahasa KMS
Agustjik, Syariat Islam yang kekal dan
persoalan masa kini, (Jakarta: Intermasa, 1977), hal. 69.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar