Rabu, 31 Juli 2019

Elemen-Elemen Ihtikar


C. Elemen-Elemen Ihtikar
            Ihtikar barang kebutuhan masyarakat ada beberapa bentuk, sesuai dengan segi tinjauannya.
Apabila ditinjau dari segi waktu, maka penimbunan ada yang sementara, dan ada yang mempunyai batas waktu.
            Adapun yang dimaksud dengan penimbunan barang sementara ialah bahwa suatu barang ditimbun menjelang sampai kepada konsumen, dan orang tersebut tidak bermaksud untuk mempengaruhi harga, atau membuat kesulitan bagi masyarakat.
            Pada prinsipnya bentuk ini bukan penimbunan barang, tapi ada hubungannya dengan penimbunan  barang dalam arti penimbunan harta. Biasanya keadaannya ini terjadi dalam dunia perdagangan, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Ingin membantu orang lain yang sangat membutuhkan.
Perdagang besar biasanya membeli barang dalam jumlah yang besar, dalam usahanya mengurangi biaya angkutan. Dia mengumpulkan barang dan meyimpannya dalam gudang menjelang target yang diinginkan terpenuhi, disamping juga di gudang itu harus ada persediaanya untuk masa-masa berikutnya.
Pedagang ini membeli barang di daerah yang banyak memproduksinya dan menjualnya ke tempat lain yang membutuhkannya.
Banyaknya jumlah barang mengakibatkan turunnya harga, pedagang besar bisa membantu para produsen untuk menstabilkan harga, ia membeli barang itu dalam jumlah yang besar, dan menyimpannya dalam waktu yang tidak lama, kemudian ia menyalurkan barang tersebut ke daerah yang sangat membutuhkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian. Jadi dalam memperoleh keuntungan perdagangannya, ia telah berbuat baik terlebih dahulu terhadap pihak konsumen.[1]
  1. Pengaruh Alam
       Faktor alam juga bisa membuat keadaan barang di suatu daerah menjadi melimpah, kendati di tempat lain kehidupan masyarakat semakin sulit, misalnya terjadi tanah longsor dan menutupi jalan, atau longsornya badan jalan itu, sehingga mengakibatkan terputusnya transportasi antara suatu daerah dengan daerah lainnya.
Putusnya hubungan ini, daerah yang memproduksi suatu barang sulit memasarkannya, sementara kwantitas barang semakin meningkat dan menumpuk. Ia terpaksa menahan barang produksinya menjelang hubungan pulih kembali, di pihak lain masyarakat sangat membutuhkan barang tersebut dan ditunggu-tunggu kedatangannya, di daerah ini barang seperti itu sulit didapatkan, kalaupun ada harganya cukup tinggi.
Keadaan semakin parah apabila sarana transportasi yang terputus ini tidak cepat diatasi.
Peristiwa seperti ini merupakan salah satu bentuk penimbunan barang kebutuhan masyarakat, semuanya terjadi di luar dugaan dan tidak direncanakan, sehingga tidak ada pihak yang dapat dipersalahkan.
  1. Penimbunan demi kestabilan harga
Proses penukaran barang, menurut Ahmad Muhammad Ibrahim, adalah dikarenakan orang memproduksi barang-barang yang tidak hanya untuk kebutuhan mereka sendiri, tapi juga untuk orang lain dengan jalan lain dengan jalan penukaran. Penukaran ini ada yang secara lansung yang disebur barter, dan ada pula yang tidak langsung dengan menggunakan suatu barang lain sebagai alat penukaran, yang disebut uang yang dikenal dengan jual beli.[2]
Melimpahnya barang produksi, saat setelah panen –bagi petani-, maka harga akan turun jauh lebih murah dari keadaan sebelumnya, sedangkan para petani perlu menjual hasil panennya, karena didorong oleh kebutuhan lain.
 Untuk mengatasi penurunan harga ini, pihak Bulog membeli hasil panen rakyat sesuai dengan harga pasaran, sehingga petani tidak begitu dirugikan oleh pedagang-pedagang.
Karena pihak Bulog membeli agak mahal, sedangkan pedagang membelinya dengan harga yang agak murah, tentu petani akan menjual hasil panennya ke Bulog, sedangkan pedagang sulit mendapatkan barang dagangannya. Untuk itu pedagang terpaksa mengikuti harga pembelian pihak Bulog baru bisa mendapatkan barang. Kebijaksanaan yang diambil oleh pihak Bulog ini dapat menstabilkan harga di pasaran.
Setelah membeli padi atau beras dalam jumlah yang besar, lalu pihak Bulog menyimpannya dalam waktu yang cukup lama. Keadaan ini merupakan penimbunan bahan makanan pokok, tapi bukan untuk mempersulit kehidupan mereka, disaat masyarakat sangat membutuhkannya, dan bahan makanan sulit diperoleh, maka pihak Bulog akan menjualnya dengan harga pasaran, sehingga masyarakat akan terhindar pula dari kenaikan harga.
Selagi sistem tersebut mengambil tempat dalam usaha, maka tidak akan terwujud keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
a.      Penimbunan untuk persiapan masa yang akan datang.
Seorang yang khawatir akan mengalami kesulitan kehidupan dimasa yang akan datang, di saat ia masih banyak uang ia membeli barang dalam jumlah yang sangat besar, lalu menyimpannya. Tindakan yang dilakukannya ini hanya untuk mengatasi kesulitan hidupnya dan keluarganya. Dan tidak bermaksud untuk merusak kestabilan harga di pasar dengan tidak menjualnya kembali.
Penimbunan dalam bentuk ini sangat sedikit sekali berpengaruh pada masyarakat, jumlah barang yang ia beli ada batasnya, sesuai dengan kebutuhannya untuk setahun penuh. Hal ini berarti bila ia menimbun barang konsumsi untuk mengisi kebutuhan hidup keluarga dan dirinya dalam tenggang waktu satu tahun tidaklah diharamkan, sebab hal yang demikian adalah wajar, untuk menghindari kesulitan ekonomi dalam masa peceklik atau krisis ekonomi lainnya.
b.      Manipulasi / Spekulasi
Suatu lembaga ekonomi kapitalis yang mendapat kecaman keras dari ahli-ahli ekonomi Islam adalah spekulasi. Maulana Muhammad Taqi Amini dalam suatu pembahasan terperinci bersifat yuridis mengenai spekulasi dan perdagangan pasar uang dan saham, menyatakan bahwa jual beli pada bursa itu adalah tidak sah.[3]   Qureish juga melukiskan spekulasi sebagai suatu yang tidak dibenarkan hukum Islam. Ia beranggapan bahwa turun naiknya perdagangan adalah akibat kegiatan yang ramai dari transaksi dengan luar negeri.[4] Naser Ahmad Sheikh menganggap spekulasi sebagai suatu yang anti sosial. Ia menilai alasan-alasan yang diberikan untuk mempertahankan bursa komoditi dan berpendapat bahwa alasan-alasan itu tidak meyakinkan suatu yang sangat merugikan yang terjadi karena spekulasi, ialah bahwa “uang yang seharusnya ditanam di bidang industri dan perdagangan disalurkan ke pasar spekluasi yang menghidupkan pekerja-pekerja terselubung dan yang bersifat benalu seperti makelar-makelar dan operator-opretor yang cerdik.[5]      
Berkurangnya barang dengan cara buatan yang diciptakan oleh para pengusaha serakah, mengakibatkan perubahan harga disebabkan oleh ;
1) Usaha Spekulatif,
2) Perdagangan gelap dan penyeludupan.
Spekulasi, mengandung arti membeli suatu komoditi dengan maksud menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, hal ini mengakibatkan kenaikan harga. Islam benar-benar mengutuk  jenis kenaikan buatan dalam harga, karena dalam kehidupan yang sesungguhnya pada umumnya spekulasi itu tidak sah sebab hal ini cenderung menghancurkan diri sendiri. Bila para spekulator benar-benar bijaksana, mereka akan membuat ramalan tepat tentang perubahan harga masa depan, akibat tindakan mereka itu fluktuasi harga ini akan lenyap sama sekali, sehingga pada akhirnya harga berhenti turun naik.[6]
Terlepas dari kenaikan harga spekulatif dalam kehidupan sesungguhnya, banyak pedagang bukan mengusahakan kecakapan mereka agar digunakan secara bermanfaat dalam melayani sesama manusia, tetapi berkecendrungan untuk menimbun dan melakukan transaksi pasar gelap. Pada prinsipnya seseorang tidak boleh menimbun hanya karena ingin memperoleh harga yang lebih tinggi, dengan menahan, menyembunyikan, sesungguhnya menyebabkan seseorang menjadi lebih miskin dalam arti yang sebenarnya. 
          Dalam bentuk ini seseorang memang sudah berniat kurang baik, sengaja melakukannya supaya orang banyak sulit mendapatkan barang jenis itu dan dengan sendirinya harga akan naik, saat harga sudah naik ia menjualnya.[7]
Inilah bentuk penimbunan barang, dan mungkin banyak lagi bentuk lainnya, penulis berasumsi dengan mengungkapkan sebahagian kecil ini sudah dapat menjelaskan apa sebenarnya penimbunan barang itu.[8]


[1]Ihtikar pada dasarnya adalah mencari keuntungan yang lebih besar, dan bukan keuntungan layak, keuntungan layak itu adalah sesuai dengan norma-norma Islam, yang tidak melampaui harga dan tidak merugikan konsumen serta dirinya sendiri baik diukur dengan nilai harga yang berkembang dalam pasar maupun tarif yang diterapkan pihak produsen. Lihat Muhammad Najatullah Siddiqi, Muslim Economi Thinking”Terj. A.Saefuddin, Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: LIPPM, 1986), hal. 124-129.
  
[2]Lihat Ahmad Muhammad Ibrahim, Iqtishad as-Siyasiy, dalam teks Anshor Umar, Menanggulangi Krisis ekonomi secara Islam, (Bandung, al-Ma’arif, 1985), hal.144-145.

[3]Muhammad Taqi Amini, Maqalat- e- Amini, (Aligarh: Muslim University Press, 1970), hal. 118-155.
[4]Anwar Iqbal Qureishi, Islam and The Theory of Interest with an Introduction by Syed Sulaiman Nadvi, lahore,Mhd Ashraf, (Qahirah : Maktabah Misr,tt), hal. 101-102.

[5]Lihat Naser Ahmad Sheikh, Some Aspects of The Constitution and The Economic of Islam, (England : The Working Mission and Literarey Trust, 1967), hal. 128-135.
[6]Lihat Muhammad Abd al-Mannan, Islamic Economies, Theory and Praktice (England, Houder and Stroghton.ltd, 1993), dalam teks Drs.M.Nastangin, Teori dan Praktek (Dasar-dasar Ekonomi Islam), (Yogyakarta: Dana Bakti wakaf, 1993), hal. 156.

[7] Larangan Islam terhadap semua bentuk spekulasi, monopoli, dan penimbunan barang adalah atas dasar mendistribusikan  pendapatan berdasarkan keadilan dan ihsan untuk meningkatkan kesejahteraan semua insan. Kesejahteraan sosial dan kesejahteraan individu yang lebih bersifat saling melengkapi daripada persaingan, mengubah perebutan dan persaingan yang tak habis-habisnya menjadi kerjasama dan keseimbangan sosial, dengan menjamin bahwa semua kegiatan ekonomi adalah menguntungkan masyarakat dan dibenarkan oleh etika Islam, Lihat hakim Ahmad Abdul Hamid, Aspek-aspek Pokok Agama Islam, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1982), hal. 155 dan 159.

[8]Dalam Islam  memang diakui kebebasan berusaha dan berniaga dan ia merupakan hal-hal yang dibebaskan oleh Islam dan dilepaskan dari segala ikatan, kecuali juga merugikan umum, seperti halnya monopoli, spekulasi dan ihtikar itu. Lihat Ahmad zaki Yamani, Asy Syari’atul Khlaidat wa Musykilatul “Asr, Alih bahasa KMS Agustjik, Syariat Islam yang kekal dan persoalan masa kini, (Jakarta: Intermasa, 1977), hal. 69.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar